Pastikan Tidak ada Pungli, KA. KPR Rengat Gelar Sosialisasi Terkait Layanan Pada WBP.

Rengat, – KABAR EKSPRES II Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat gencar melakukan sosialisasi anti gratifikasi dan pungutan liar (pungli) kepada warga binaan. Tampak Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Rengat, Wan Rezwanda, menyampaikan pemahaman terkait layanan yang diberikan kepada WBP di lapangan Rutan Rengat. Rabu (28/8/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Ka. KPR Rengat yang didampingi staf pengamanan, menegaskan bahwa Rutan Rengat tidak membenarkan perbuatan gratifikasi dan pungutan liar.

“seluruh layanan yang ada di Rutan Rengat, sudah saya sampaikan kepada seluruh petugas untuk dijalankan sesuai dengan SOP yang berlaku dan layani dengan sepenuh hati.

Jangan sampai terjadi gratifikasi dan pungutan liar yang merugikan kita semua” tegasnya

Selanjutnya Ka. KPR juga menyampaikan bahwa diperlukan keterlibatan WBP sebagai salah satu faktor pendukung keberhasilan untuk menciptakan layanan yang baik.

“WBP sebagai penerima layanan juga harus memperhatikan SOP dan aturan yang telah ditetapkan. Maka dari itu, dilarang keras memberikan atau menjanjinkan dalam bentuk apapun kepada petugas, apalagi jika maksudnya bersifat sebagai ‘pelicin’ agar dapat melanggar berbagai aturan,” sambung Ka. KPR

Terakhir Ka. KPR juga menyampaikan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan agar dapat melaporkan ke petugas / pejabat di Rutan Rengat apabila terjadi pungutan liar dalam hal pelayanan di Rutan Rengat.

Reporter: Casroni

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Menyetujui 9 Permohonan penyelesaian Perkara Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 9 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif. Rabu (28/8/2028).

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Dandung Sucahyo bin Sukamdi dari Kejaksaan Negeri Temanggung, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Kronologi bermula sekira pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB Saksi Nur Miyoto sedang berada di rumah didatangi oleh Tersangka Dandung Sucahyo bin Sukamdi yang ingin menjual pisang kepada Saksi Nur Miyoto.

Kemudian dimana Saksi Nur Miyoto dengan tersangka telah kenal kurang lebih selama 3 (tiga) bulan, saat itu tersangka datang dengan jalan kaki kemudian ijin kepada Saksi Nur Miyoto untuk meminjam sepeda motor merk Suzuki Shogun Nomor Polisi AA-2438-GN tahun 2000 warna merah dengan Nomor Rangka: MH8FD110DYJ456649 dan Nomor Mesin: E109ID457205, yang akan digunakan untuk mengambil pisang di daerah Bulu, Kabupaten Temanggung.

Oleh karena sudah percaya dengan tersangka, maka Saksi Nur Miyoto menyerahkan kunci kontak kepada tersangka untuk meminjamkan sepeda motornya. Akan tetapi setelah beberapa jam tidak kembali lagi dan juga tidak mengembalikan sepeda motor milik Saksi Nur Miyoto, Tersangka Dandung Sucahyo bin Sukamdi berhasil menjual sepeda motor tersebut di tempat penjualan rongsok atau barang bekas di daerah Kedu.

JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana
Terapkan Keadilan Restoratif pada
Perkara Penggelapan dan Penipuan di Temanggung

Sepeda motor tersebut laku dijual dengan harga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan ditambah ada keranjang besi di sepeda motor juga terjual laku Rp 70.000 (tujuh puluh ribu) sehingga total hasil penjualan menjadi Rp 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu).

Bahwa akibat dari perbuatan Tersangka Dandung Sucahyo bin Sukamdi, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Nilma, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Liberty Saur Martuah Purba, S.H. serta Jaksa Fasilitator Liberty Saur Martuah Purba, S.H. dan Dadang Suryawan, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Jawa Tengah.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 8 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.

Tersangka Herwadi alias Pawadi alias Arwadi dari Kejaksaan Negeri Poso, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Agung Riyanto bin Warijo dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Isnaini Nur Rahman Hakim alias Rahman bin Parjiyanto dari Kejaksaan Negeri Bantul, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Darmaji alias Majek bin Rasman dari Kejaksaan Negeri Indramayu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Muhamad Patoni bin Jamsuki (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Zicco Surya Dewata Satria Putra alias Kobik bin Tri Sumarsono dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Abd Rahman bin Hairani dari Kejaksaan Negeri Kapuas, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Putra Medikantara bin Haryadi dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain.

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Pertimbangan sosiologis,
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Panglima TNI Gelar Tatap Muka Bersama Satkowil Jajaran Kodam Jaya

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto didampingi Wakasad Letjen TNI Tandyo Budi Revita dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay melaksanakan acara tatap muka dengan para Komandan Resort Militer (Danrem), Komandan Distrik Militer (Dandim), Komandan Rayon Militer (Danramil) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Jajaran Kodam Jaya/Jayakarta, bertempat di Lapangan Kartika Kodam Jaya/Jayakarta Jl. Mayjen Sutoyo No.2 Cawang, Kec. Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (26/8/2024).

Dalam pengarahannya, Panglima TNI memberikan apresiasi kepada seluruh personel atas dedikasi dan kerja keras dalam mengamankan Negara selama Pemilu Presiden dan Legislatif yang lalu. “Terima kasih atas kinerja kalian dalam mengamankan negara ini, pada Pemilu kemarin dan saya sudah berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan terutama yang berada di daerah operasi dan kesejahteraan Babinsa juga,” ungkap Panglima TNI.

Lebih lanjut, Jenderal TNI Agus Subiyanto menekankan pentingnya peran Babinsa dalam menghadapi Pilkada yang akan datang agar wilayah yang menjadi tanggungjawabnya dalam situasi aman dan kondusif. “Kita nanti akan menghadapi Pilkada, Babinsa harus bisa deteksi dini dan pencegahan dini, agar para Babinsa dan Danramil bisa berkoordinasi dengan Forkopimda wilayah dengan baik, jaga hubungan yang baik dengan Kepolisian, Kepala Desa, Camat sampai ke tingkat Gubernur. Berbuatlah yang terbaik seperti yang diajarkan dalam agama,” tegasnya.

Acara tersebut dihadiri oleh 1.395 Prajurit secara offline dan 18 titik pemantauan Posko Pengamanan Kodam Jaya/Jayakarta yang dilakukan secara online. Pada akhir pengarahan Panglima TNI memberikan reward kepada Prajurit yang berprestasi atau keluarga/anak prajurit serta akan memberangkatkan Umroh kepada prajurit yang akan memasuki masa pensiun tahun depan.

Turut hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Asrenum Panglima TNI, Asintel Panglima TNI, Aspers Panglima TNI, Aslog Panglima TNI, Aster Panglima TNI, Askomlek Panglima TNI, Waasops Panglima TNI, Para Pejabat Utama Kodam Jaya/Jayakarta beserta para undangan lainnya.

Reporter: Casroni

Menhan Prabowo Temui Perdana Menteri dan Menhan Australia di Canberra

Canberra, – KABAR EKSPRES II Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Australia the Hon Anthony Albanese MP dan Deputy Prime Minister and Minister for Defence, the Hon Richard Marles MP, di Canberra, Australia, Selasa (20/8/2024).

Dalam kesempatan itu dilakukan diskusi terkait peningkatan hubungan bilateral kedua negara. Dalam konferensi pers, Menhan Prabowo menyampaikan rasa hormat setinggi-tingginya kepada PM Australia dan jajarannya karena telah menyambut dan menerima dengan baik kedatangan delegasi Indonesia.

“Hubungan persahabatan diantara kita sangat saya hargai karena Indonesia selalu ingat bahwa Australia adalah salah satu negara yang pertama mendukung perjuangan untuk kemerdekaan Indonesia di tahun 40-an,” tutur Menhan Prabowo.

“Saya bertekad akan melanjutkan hubungan bertetangga ini lebih baik lagi,” sambungnya.

Sementara itu, PM Albanese menyampaikan bahwa pemerintah Australia berkomitmen untuk bekerja sama dengan Indonesia untuk membentuk tipe kawasan yang diinginkan kedua negara. “Kawasan yang damai, stabil, dan makmur, serta menghormati kedaulatan,” kata PM Australia.

Selain itu, Wakil Perdana Menteri, Hon Richard Marles MP turut menyampaikan rasa senangnya dapat bekerja sama dan mengenal Prabowo sebagai Menteri Pertahanan untuk langkah besar dalam kerja sama pertahanan kedua negara.

“Australia dan Indonesia bekerja sama lebih erat daripada sebelumnya dan memperluas cakupan dan kompleksitas latihan bersama saat kita mengatasi tantangan regional bersama,” ungkap Wakil PM Richard.

Indonesia dan Australia juga akan memperbarui kerja sama dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (the Defence Cooperation Agreement / DCA), untuk memperkuat hubungan bilateral kedua negara.

Dalam kesempatan ini hadir pula beberapa pejabat tinggi Australia di antaranya Minister for Foreign Affairs Senator the Hon Penny Wong, Treasurer The Hon Dr Jim Chalmers MP, Minister for Home Affairs The Hon Tony Burke MP, Minister for Climate Change and Energy The Hon Chris Bowen MP, Minister for Agriculture, Fisheries and Forestry The Hon Julie Collins MP, Minister for Resources The Hon Madeleine King MP, Minister for Industry and Science The Hon Ed Husic MP, serta Australian Ambassador to Indonesia HE Ms Penny Williams PSM. (Biro Humas Setjen Kemhan)

Reporter: Casroni

JPU Telah Menerima Jadwal Sidang Terdakwa Helena Perkara Komoditas Timah Digelar pada Rabu 21 Agustus 2024

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima jadwal penetapan sidang terhadap Terdakwa Helena dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Agustus 2024, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 21 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan.

JPU Telah Menerima Jadwal Sidang
Terdakwa Helena Perkara Komoditas Timah
Digelar pada Rabu 21 Agustus 2024

Adapun sebelumnya Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat pelimpahan perkara Nomor B-5162/M.1.14/Ft.1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 atas perkara Helena

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap Terdakwa lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.(K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Dukcapil Gelar Layanan Adminduk dan Aktivasi IKD di HUT Kemenlu ke-79

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri turut serta dalam event layanan masyarakat bersama Keluarga Besar Kementerian Luar Negeri dan lintas sektor di area pakir Lapangan Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Kegiatan ini untuk menyemarakkan dan memeriahkan HUT RI dan HUT Kemenlu ke-79 Tahun 2024 dalam tema “Lebih Dekat dengan Masyarakat Global dan Kerja Sama Kesejahteraan Sosial Internasional”.

Kegiatan diikuti oleh perwakilan dari semua kementerian/lembaga dan badan antara lain dari unsur: Kementerian ESDM, Kemenkes, Kemen-PUPR, Kemenkeu, Kementan, Kemenag, Kemenaker, Kemendes PDTT, BP2MI, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Ditjen Imigrasi, PT Pertamina Persero, PT Pertamina Gas Indo, PT KAI, Pelindo, GIA, Bank BNI, Bank BRI dan Bank Mandiri serta banyak unsur BUMN lainnya turut hadir.

Hadir Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi dan Wakil Menteri Luar Negeri Pahala Nugraha Mansury, serta diikuti Sekjen Cecep Herawan dan para Eselon 2 dan jajaran pejabat Kemenlu. Hadir pula sejumlah duta besar dan konsul jenderal dari beberapa negara penempatan, menyempatkan waktu untuk meninjau stand-stand layanan kementerian/lembaga dan swasta di area parkir Lapangan Basket GBK Senayan.

Menurut Kepala Bagian Umum Setditjen Dukcapil Kemendagri Suwandi sebagai koordinator giat tersebut, pihaknya mendapat penugasan untuk melakukan perekaman KTPiel dan aktivasi IKD serta penerbitan dokumen Administrasi kependudukan lainnya. “Kami dengan 10 personil tim teknis membawa peralatan mobile enrollment, peralatan komunikasi M2M, printer cetak KTP-el, ribbon dan film, untuk melayani rekam cetak KTP-el, cetak Kartu Keluarga dan akta lahir serta KIA. Termasuk cek dan tracking status Surat Pindah Penduduk, dan penunggalan data dalam layanan berbasis NIK bagi Keluarga Besar Pegawai Kemenlu,” jelas Suwandi.

Dalam layanan Adminduk di GBK HUT Kemenlu dan HUT RI tersebut telah dilaksanakan berapa layanan kepada masyarakat, pegawai Kemenlu, dan keluarga besar Kemenlu. “Adapun jumlah layanan cetak KTP-el rusak dan karena hilang sebanyak 152 pemohon. Kami juga membantu aktivasi Identitas kependudukan digital (IKD) sebanyak 120 pemohon, serta cetak KK untuk 2 pemohon,” urai Suwandi.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dalam berbagai kesempatan lain berpesan agar jajaran Ditjen Dukcapil teryus meningkatkan kualitas penyelenggaraan Adminduk di luar negeri. “Kualitas layanannya pun semakin baik, mudah dan profesional. Kemudahan ini berkat sejumlah kebijakan Ditjen Dukcapil Kemendagri, yaitu optimalisasi layanan online, termasuk melalui Portal PeduliWNI milik Kemenlu,” kata Dirjen Teguh Setyabudi.

Dijen Teguh menjelaskan pula, sistem informasi adminduk SIAK Terpusat yang ada di data warehouse Kemendagri tersambung langsung dengan 129 perwakilan Indonesia di luar negeri. Walhasil transaksi data kependudukan saat pindah keluar negeri ataupun kembali ke Indonesia termonitor dengan baik. “Para diaspora Indonesia di luar negeri pun sudah bisa merekam data kependudukan untuk membuat KTP-el atau nomor identitas tunggal (NIT) di perwakilan RI terdekat,” demikian Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi.

Reporter: Casroni

Buka Untuk Umum, Ditjen Dukcapil Gelar Layanan Adminduk Selama Tiga Hari

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Dukcapil: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) membuka layanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara terpadu, yakni pelayanan rekam dan cetak KTP-el, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta layanan Adminduk lainnya selama tiga hari, mulai Senin (19/8/2024) hingga Rabu (21/8/2024).

Pelayanan Adminduk ini diselenggarakan di Kantor Ditjen Dukcapil/Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Jalan Raya Pasar Minggu, Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Teguh Setyabudi mengatakan bahwa kegiatan layanan Adminduk ini dibuka bukan hanya untuk ASN di lingkungan Kemendagri saja, tetapi juga untuk masyarakat umum.

“Ini bukan hanya untuk ASN Kemendagri, tapi juga untuk masyarakat umum yang berada di sekitar komplek gedung Ditjen Dukcapil atau Ditjen Bina Pemdes, yakni di Pasar Minggu, juga bisa memanfaatkan layanan Adminduk yang digelar selama tiga hari ini,” ujar Dirjen Teguh di sela-sela kegiatan layanan Adminduk di Kantor Ditjen Dukcapil, Senin (19/8/2024).

Pada hari pertama layanan Adminduk yang digelar hari ini, terlihat banyak masyarakat sekitar yang datang dan antusias memanfaatkan layanan tersebut. Para petugas Ditjen Dukcapil juga dengan sigap memberikan layanan Adminduk.

“Jadi, buat para ASN Kemendagri dan masyarakat umum silahkan datang ke sini, baik yang ingin melakukan perekaman KTP-el, aktivasi IKD atau layanan Adminduk lainnya,” ajak Dirjen Teguh.

Berikut syarat layanan rekam dan cetak KTP-el serta aktivasi IKD:

1. Perekaman KTP-el baru (usia 17 tahun):

a. Berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah;
b. Membawa Kartu Keluarga;
c. Usia 16 tahun bisa merekam (cetak KTP-el setelah berusia 17 tahun).

2. Perekaman KTP-el ganti foto:

a. Membawa Kartu Keluarga;
b. Membawa KTP-el lama (belum berhijab);
c. Hanya untuk perubahan dari belum berhijab menjadi berhijab.

3. Pencetakan KTP-el karena hilang:

a. Membawa Kartu Keluarga;
b. Membawa surat keterangan hilang dari kepolisian.

4. Pencetakan KTP-el karena rusak:

a. Membawa Kartu Keluarga;
b. Membawa KTP-el yang rusak.

5. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD):

a. Sudah merekam/memiliki KTP-el;
b. Membawa smartphone/HP dan KTP-el/Kartu Keluarga;
c. Disarankan sudah mengunduh aplikasi IKD melalui Playstore/Appstore.

Reporter: Casroni

Buka Seminar Hari Konstitusi, Ketua MPR RI Bamsoet Ungkap MPR RI Rekomendasikan Usulan Amandemen UUD NRI 1945 ke MPR RI Periode 2024-2029

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan amendemen terhadap UUD 1945 telah mengubah sistem ketatanegaraan secara fundamental.

Salah satunya adalah reposisi MPR yang tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara dengan segala kewenangan superlatif yang melekat sebelumnya. Meskipun demikian, MPR masih memiliki kewenangan konstitusional tertinggi dalam hal mengubah dan menetapkan UUD, termasuk memberi putusan akhir pada proses pemakzulan (impeachment) terhadap presiden/wakil presiden.

“Setelah 26 tahun reformasi menghantarkan euforia demokrasi, kini mulai muncul wacana untuk mengkaji kembali opsi amendemen terhadap UUD NRI 1945, termasuk dari para tokoh bangsa. Tujuannya untuk mengoreksi kembali hasil amendemen konstitusi yang telah dilakukan selama periode 1999 hingga 2002. Untuk itu, MPR periode 2019-2024 akan merekomendasikan kepada MPR yang akan datang agar melakukan kajian mendalam dan menyeluruh terhadap usulan amandemen UUD NRI 1945,” ujar Bamsoet saat membuka Seminar Hari Konstitusi di Gedung Parlemen Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Buka Seminar Hari Konstitusi, Ketua MPR RI Bamsoet Ungkap MPR RI Rekomendasikan Usulan Amandemen UUD NRI 1945 ke MPR RI Periode 2024-2029

Hadir sebagai narasumber Jimly Asshiddiqie, Yudi Latief dan Jimmy F. Usunan. Hadir pula Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid dan Fadel Muhammad.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, terkait wacana amendemen UUD NRI 1945, MPR telah mendapatkan beberapa aspirasi. Pertama, amendemen terbatas terkait kewenangan MPR membentuk PPHN. Kedua, penyempurnaan atau pengkajian menyeluruh terhadap UUD Tahun 1945 hasil amendemen sebelumnya.

“Ketiga, kembali ke UUD 1945 sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Keempat, kembali ke UUD 1945 yang asli, kemudian disempurnakan melalui adendum. Kelima, tidak diperlukan adanya amendemen konstitusi karena UUD NRI Tahun 1945 yang saat ini berlaku masih relevan,” urai Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, urgensi untuk meninjau kembali konstitusi salah satunya berangkat dari kekhawatiran bahwa masih ada banyak celah yang ditinggalkan UUD NRI 1945 yang berlaku saat ini. UUD NRI 1945 pasca reformasi tidak memiliki pintu darurat jika terjadi dispute atau kebuntuan konstitusi dan kebuntuan politik.

Sampai saat ini UUD NRI 1945 belum memiliki ketentuan hukum yang mengatur tentang tata cara pengisian jabatan publik yang disebabkan hasil Pemilu tidak tepat waktu. Yakni, pergantian anggota DPR dan DPD tanggal 1 Oktober untuk Pileg dan 20 Oktober untuk Pilpres setiap lima tahunnya.

“Bagaimana jika keadaan darurat negara menyebabkan pelaksanaan Pemilu tidak dapat diselesaikan tepat waktu sesuai perintah konstitusi? Maka secara hukum, tentunya tidak ada anggota legislatif, presiden dan atau wakil presiden yang terpilih sebagai produk Pemilu. Dalam keadaan demikian, timbul pertanyaan, siapa yang memiliki kewajiban atau kewenangan hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut?,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, idealnya UUD NRI 1945 dapat memberikan jalan keluar secara konstitusional untuk mengatasi kebuntuan ketatanegaraan atau ‘constitutional deadlock’. Jika situasi seperti itu benar-benar terjadi, prinsip kedaulatan rakyatlah yang harus dikedepankan untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya.

“Sebagai representasi dari prinsip kedaulatan rakyat, maka seharusnya MPR kembali memiliki kewenangan subjektif superlatif. Sehingga dengan kewenangan tersebut dapat mengambil keputusan atau penetapan-penetapan yang bersifat regeling guna mengatasi dampak dari suatu keadaan kahar fiskal maupun kahar politik yang tidak dapat diantisipasi dan tidak bisa dikendalikan secara wajar,” pungkas Bamsoet.

Reporter: Casroni

BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Optimalisasi Penginputan Data IPKD di Kalteng

Palangka Raya, – KABAR EKAPRES II Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berbicara mengenai strategi optimalisasi penginputan data Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Sejalan dengan itu, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa (Pustrajakan PKDD) BSKDN Andi Muhammad Yusuf mengatakan, diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kuat untung mendukung terwujudnya pengukuran IPKD yang lebih baik.

“Saya kira, penguatan tim internal sangat penting kaitannya dalam penginputan data IPKD ini, setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) perlu saling bekerja sama untuk melakukan penginputan IPKD secara lebih efektif,” ungkap Andi dalam kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi Pengukuran IPKD di Aula Serba Guna Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalteng pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Lebih lanjut Andi menjelaskan, pengelolaan data IPKD yang efektif merupakan kunci bagi perencanaan pembangunan yang lebih akurat dan responsif. “Kami berkomitmen untuk membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk meningkatkan sistem penginputan data agar hasil yang diperoleh lebih akurat dan dapat diandalkan,” jelas Andi

Menurutnya, daerah harus mulai memetakan tantangan dalam penginputan data IPKD. Pemetaan tersebut dapat dimulai dari persoalan yang paling mudah untuk diselesaikan, kemudian berlanjut pada permasalahan yang paling sulit untuk diselesaikan. Upaya ini akan memudahkan perangkat daerah menyelesaikan masalah terkait penginputan IPKD berdasarkan skala prioritas yang dihadapi masing-masing daerah.

“Selain itu, Bapak/Ibu juga dapat mulai fokus untuk mencari tahu mengenai teknologi terbaru yang dapat diimplementasikan (dalam penginputan IPKD). Penekanan utama adalah pada peningkatan kapasitas SDM dan penggunaan perangkat lunak yang canggih untuk mempermudah proses pengolahan data,”ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Andi berharap tahun ini setiap daerah dapat meningkatkan kualitas penginputan IPKD, tidak terkecuali bagi Pemprov Kalteng. Kendati belum ada daerah yang berpredikat baik pada pengukuran IPKD tahun 2023, namun Andi meyakini dengan langkah strategis yang dimiliki masing-masing daerah, ekosistem penginputan IPKD akan terus membaik dengan hasil pengukuran yang meningkat.

“Dengan dilakukannya kembali sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) di tahun 2024, diharapkan IPKD tahun anggaran 2023 yang diukur pada tahun 2024 terjadi peningkatan nilai dan ada Pemda yang mendapatkan predikat baik sehingga terjadi peningkatan kinerja bersama, baik di pemerintah kabupaten/kota, hingga provinsi maupun di lingkup Kemendagri,” pungkasnya.

Reporter: Dani

Bamsoet: Rapimnas dan Munas XI Partai Golkar Dilaksanakan 20-21 Agustus 2024, Penutupan Dihadiri Presiden RI Jokowi dan Presiden RI Terpilih Prabowo Subianto

JAKARTA, – KABAR EKAPRES II Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar serta Ketua Pelaksana Rapimnas dan Munas XI Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan Partai Golkar siap menggelar Rapimnas dan Munas Partai Golkar tanggal 20 – 21 Agustus 2024. Rapimnas dan Munas XI Partai Golkar akan diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta.

“Tema Rapimnas dan Munas Partai Golkar 2024 adalah ‘Golkar Solid untuk Indonesia Maju’. Para ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah) dari 38 provinsi dan 558 kabupaten/kota akan mengikuti Rapimnas dan Munas. Munas Partai Golkar akan diikuti sekitar 1.500 peserta dan Rapimnas 500 peserta. Munas dilaksanakan untuk memilih Ketua Umum DPP Partai Golkar periode 2024-2029,” ujar Bamsoet usai memimpin rapat panitia Rapimnas dan Munas XI Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini ini memaparkan, Rapimnas pada tanggal 20 Agustus dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Rapimnas akan dibuka oleh Plt Ketua Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita.

“Agenda Rapimnas antara lain penjelasan umum oleh Plt Ketum Partai Golkar terkait rapat pleno DPP Partai Golkar, pengesahan pengunduran diri Airlangga Hartarto sebagai Ketum Partai Golkar serta pengesahan Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Plt Ketum Partai Golkar. Selain itu, dilakukan pengesahan jadwal Munas,” kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menjelaskan usai penutupan Rapimnas, Munas Partai Golkar akan dibuka Plt Ketua Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita pukul 15.00 WIB di hari yang sama. Dilanjutkan rapat paripurna dari pukul 19.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.

“Materi rapat paripurna antara lain penjelasan materi Munas, pengesahan agenda Munas, pengesahan tata tertib Munas dan pemilihan pimpinan Munas. Selain itu, laporan pertanggungjawaban DPP Partai Golkar periode Partai Golkar periode 2019-2024 dan pandangan daerah terhadap laporan pertanggungjawaban DPP Partai Golkar periode Partai Golkar periode 2019-2024,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menuturkan, Munas dilanjutkan tanggal 21 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB. Agenda utama adalah pemilihan Ketum DPP Partai Golkar periode 2024-2029 setelah pengesahan laporan komisi-komisi yang dilanjutkan dengan penetapan Ketum Partai Golkar terpilih DPP Partai Golkar periode 2024-2029.

“Untuk pendaftaran bakal calon Ketum Partai Golkar akan diadakan tanggal 19 Agustus 2021 mulai jam 16.00 WIB sampe jam 22.00 WIB di kantor DPP Partai Golkar. Penutupan Munas dilaksanakan tanggal 21 Agustus 2024 pukul 19.00 WIB di JCC dengan dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo dan Presiden RI Terpilih Prabowo Subianto serta para ketua umim Partai Politik,” pungkas Bamsoet.

Reporter: Casroni