Malaysia, – KABAR EKSPRES IIPanglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan kunjungan ke MITEC (Malaysia Internasional Trade and Exhibition Center ) dalam rangka menghadiri undangan Jeneral Tan Sri Dato’ Seri Mohammad Bin Ab Rahman pada pameran industri pertahanan Defence Services Asia (DSA) dan National Security Asia (Natsec) di Kuala Lumpur, Malaysia (9/5/2024).
Panglima TNI diterima Jeneral Tan Sri Dato’ Seri Mohammad Bin Ab Rahman bertempat di ruang bilateral meeting CDF, berbagai pembicaraan dibahas antara lain pameran industri pertahanan DSA dan Natsec tahun 2024, Latma Super Garuda Shield (SGS), Sidang Ke-18 High Level Committee Malaysia-Indonesia (HLC-Malindo) dan Latma Malindo Darsasa 12/Ab 2026.
Panglima TNI Penuhi Undangan Jeneral Tan Sri Dato’ Seri Mohammad Bin Ab Rahman
Disela-sela pembicaraan Panglima TNI menyampaikan “Pameran industri pertahanan DSA dan Natsec tahun 2024 rutin dilaksanakan, hal ini merupakan salah satu cara yang tepat bagi sebuah negara untuk meningkatkan kemampuan industri dari suatu negara, disamping itu juga untuk menaikan pertumbuhan ekonomi nasional” demikian tegasnya.
Dalam kunjungannya tersebut Panglima TNI didampingi Asintel Panglima TNI Mayjen Djaka Budi Utama, Kapuskersin TNI Marsma TNI Iman Subekti, S.T.,M.I.R.,dan Athan RI di Kuala Lumpur Brigjen TNI Winarno.
Autentikasi:Kabidpeninter Puspen TNI Kolonel Cba Tedi Rudianto
JAKARTA, – KABAR EKSPRES IIKetua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024 sangat sulit untuk bisa dijegal. Mengingat aturan di Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 yang memuat soal aturan pelantikan presiden dan wapres sudah sangat jelas.
Hal itu menanggapi pernyataan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun yang mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara bisa dijadikan pertimbangan oleh MPR RI untuk tidak melantik Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden RI.
“Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas. Tahapan selanjutnya adalah pelantikan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 9. Apa yang telah diputus oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun, termasuk keputusan PTUN.
Bahkan menurut hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh Ketetapan KPU harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan MPR (TAP MPR) tanpa ada perdebatan lagi di MPR karena hanya bersifat administrasi,” urai Bamsoet usai bertemu anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR di Jakarta, Jumat (10/5/2024).
Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Sulit Untuk Dijegal
Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan hadir antara lain Andi Mattalatta, Rambe Kamarulzaman dan Syamsul Bahri.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, hasil kajian Komisi Kajian Ketatanegaraan ini sejalan dengan pandangan dan pendapat ahli hukum tata negara Prof Yusril Izha Mahendra dan Prof Jimly Asshiddiqie bahwa dalam menjalankan kewenangan konstitusional untuk melantik presiden dan wakil presiden,
MPR perlu mengeluarkan TAP MPR tentang Pengukuhan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Ketetapan MPR ini bersifat penetapan (beschikking), bukan ketetapan yang mengatur (regelling) yang sekaligus juga menegaskan pengalihan status hukum pasangan Capres dan Cawapres terpilih sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945.
“Ketetapan MPR ini merupakan suatu keputusan bersifat administrasi yang menjadi dasar dan mengubah status hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Republik RI. Ketetapan MPR tentang penetapan presiden dan wakil presiden merupakan conditio sine qua non (harus ada) dalam rangkaian pelantikan presiden dan wakil presiden,” ujar Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD ini menjelaskan, setelah amandemen UUD NRI 1945, terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan UUD NRI 1945 dalam hal tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
Sehingga tidak ada produk hukum MPR yang menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. Selama ini, hanya dalam bentuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu, serta pengucapan sumpah atau janji yang dituangkan dalam bentuk berita acara pengucapan sumpah atau janji dengan alasan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.
“Padahal apabila dicermati berdasarkan Keputusan KPU tersebut, KPU hanya sebatas memiliki kewenangan dalam menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu. Bukan menetapkan dan mengukuhkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia. Karena, dalam hal ini KPU hanya sebagai penyelenggara Pemilu,” kata Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (salah satu dari tiga Ormas pendiri Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini memaparkan, pasal 3 ayat 2 UUD NRI 1945 yang mengatur tentang MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden harus ditafsirkan secara luas dan kontekstual. Dimana tindakan pelantikan yang sifatnya ‘seremonial’ mesti didahului dengan tindakan substantif, yaitu pengukuhan presiden dan wakil presiden oleh MPR.
Sehingga, MPR tidak sekedar melantik presiden dan wakil presiden hasil Pemilu yang ditetapkan KPU, tetapi sebelum pelantikan harus diawali dengan tindakan hukum penetapan dan pengukuhan presiden dan wakil presiden Indonesia untuk masa jabatan lima tahun melalui TAP MPR tanpa proses pengambilan keputusan lagi karena hanya bersifat administratif.
“Presiden dan wakil presiden terpilih yang dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan ketetapan KPU tidak bisa dibatalkan oleh MPR. MPR hanya berwenang memperkuatnya dalam bentuk pengukuhan berupa produk hukum konstitusi, yaitu TAP MPR (beschikking) sesuai UUD NRI 1945,” pungkas Bamsoet.
Tangerang, – KABAR RLSPRES IIKasus pembubaran peribadatan kembali terjadi, kali ini menimpa Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (UNPAM) yang melaksanakan ibadah Rosario.
Video dan narasi-narasi terkait peristiwa tersebut viral di berbagai platform, baik media sosial maupun media arus utama.
Menyikapi insiden itu, Ir. Soegiharto Santoso, SH menyampaikan, tindakan tersebut sangat merusak nilai-nilai toleransi dalam beragama.
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), dan Pendiri Portal Guetilang sekaligus sebagai Tenaga Ahli Sinergitas Bidang Kemitraan Warung NKRI Digital BNPT RI itu juga memberikan dukungan atas kegiatan yang dilakukan pihak SETARA.
“Catatan yang disampaikan oleh SETARA Institute adalah sebagai bentuk perhatian kita bersama. Pada intinya tindakan-tindakan yang bisa memecah belah antar umat beragama adalah pelanggaran hukum berat, dan para provokator harus di proses sesuai undang-undang yang berlaku,” jelas Hoky sapaan akrab Soegiharto yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/5/2024) di Jakarta.
Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik UNPAM, Gejala Lemahnya Ekosistem Toleransi
Sementara, peristiwa tersebut menurut Halili Hasan sebagai Direktur Eksekutif SETARA Institute, sudah jelas menunjukkan pelanggaran terhadap Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB). Serta memperlihatkan lemahnya ekosistem toleransi di tengah keragaman Indonesia.
“Kejadian ini memperkuat fakta bahwa pelanggaran KBB dan gangguan terhadap tempat ibadah masih terjadi secara berulang. Data Setara Institute menunjukkan bahwa dalam kurun waktu tahun 2007-2022, telah terjadi 573 kasus gangguan terhadap tempat ibadah dan peribadatan di Indonesia,” kata Halili dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (7/5/2024).
Terkait peristiwa tersebut, SETARA Institute menyampaikan beberapa catatan sebagai berikut :
Pertama, SETARA Institute menilai bahwa peristiwa tersebut merupakan pelanggaran atas Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) sekaligus cerminan dari lemahnya ekosistem toleransi di tengah tata kebinekaan Indonesia.
Kasus ini mempertegas bahwa situasi pelanggaran KBB stagnan serta gangguan atas tempat ibadah dan peribadatan masih terus terjadi. Data SETARA Institute menunjukkan, dalam periode tahun 2007-2022 terdapat 573 kasus gangguan terhadap tempat ibadah dan peribadatan yang terjadi di Indonesia.
Kedua, kasus pembubaran ibadah Rosario Mahasiswa Katolik UNPAM menunjukkan bahwa intoleransi dan kebencian terus menjadi ancaman terhadap hak atas KBB yang secara konstitusional harus dijamin oleh negara dan pemerintah.
Dalam kasus pembubaran rosario di Unpam, ada dua faktor utama yang mendorong pembubaran, yaitu intoleransi di kalangan masyarakat dan kegagalan elemen negara, dalam konteks ini RT/RW sebagai unsur negara di tingkat terkecil, di ranah masyarakat, untuk menjamin hak seluruh warga atas KBB.
Ketiga, upaya pihak kepolisian untuk mendamaikan para pihak mesti kita apresiasi. Namun demikian, kepolisian perlu memastikan adanya dugaan tidak pidana yang terjadi. Penegakan hukum atas kasus-kasus persekusi penting untuk dilakukan, untuk mencegah perluasan persekusi dan pelanggaran KBB.
Dalam pemantauan SETARA Institute selama ini, lemahnya penegakan hukum sering terjadi berkenaan dengan pelanggaran KBB dan secara umum menjadikan kelompok minoritas sebagai korban.
Keempat, SETARA Institute mendorong seluruh pihak untuk menahan diri. Narasi-narasi lanjutan terkait peristiwa yang mereproduksi kebencian dan menaikkan tensi konfliktual mesti dihentikan.
Para pihak diharapkan untuk melakukan upaya-upaya cooling down. SETARA Institute juga mendesak para pihak untuk menolak politisasi terkait kasus tersebut dalam rangka dinamika elektoral, khususnya terkait Pilkada pada November 2024 mendatang.
Selain itu, SETARA Institute mendesak Pemerintah untuk melakukan tindakan lanjutan yang dibutuhkan, seperti penanganan korban, jaminan perlindungan hak atas KBB, dan penegakan hukum atas tindak kekerasan yang terjadi.
Kelima, berkenaan dengan banyaknya kasus pembubaran, persekusi, dan pelanggaran-pelanggaran lain atas KBB, agenda besar yang harus menjadi perhatian bersama yaitu membangun ekosistem toleransi di tingkat masyarakat.
Ekosistem toleransi ini mesti dibangun dengan prakarsa kepemimpinan politik, yang mana walikota dan seluruh kepemimpinan politik mesti memberikan perhatian untuk agenda pemajuan toleransi.
Di samping itu, diperlukan inisiatif dan kepemimpinan birokrasi, termasuk birokrasi di tingkat Kecamatan dan RT/RW. Lebih dari itu, pembangunan ekosistem juga membutuhkan prakarsa dan kepemimpinan sosial.
Seluruh elemen masyarakat terkait, baik dalam bentuk entitas resmi seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), dan Majelis-Majelis Keagamaan, maupun komunitas-komunitas sosial di berbagai bidang, seperti kebudayaan tradisional, kesenian, dan sebagainya, mesti terlibat dalam pembangunan ekosistem toleransi.
JAKARTA, – KABAR EKSPRES IIPanglima Kostrad (Pangkostrad) Letnan Jenderal TNI Muhammad Saleh Mustafa secara resmi membuka kejuaraan Taekwondo Panglima Kostrad Cup Tahun 2024 yang digelar di Gelanggang Olahraga Ciracas, Jl. Raya Jakarta-Bogor, Ciracas, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur. Kamis (9/5/2024).
Dalam sambutannya, Pangkostrad mengucapkan selamat datang kepada para atlet dan terima kasih atas partisipasinya. Jadikanlah kejuaraan ini selain sebagai wahana untuk menyiapkan bibit-bibit atlet Taekwondo yang handal, dapat pula dijadikan sebagai event untuk memantapkan dan mengukur tingkat kemampuan para Taekwondoin, dan juga sebagai tolok ukur dalam mengevaluasi pembinaan olahraga Taekwondo di Indonesia.
“Kejuaraan ini juga dapat dijadikan sebagai ajang silaturahmi antar pelatih, atlet hingga seluruh stakeholder yang berkecimpung di olahraga Taekwondo, diharapkan melalui kejuaraan ini akan tercipta generasi muda yang unggul, kuat dan berprestasi,” kata Pangkostrad.
“Dalam falsafah Taekwondo mengajarkan kepada setiap Taekwondoin untuk selalu menjunjung tinggi pengorbanan, pengendalian diri, kebaikan, pengampunan dan cinta sesama manusia. Taekwondo juga menekankan penghormatan terhadap segala bentuk kehidupan,” tambah Pangkostrad.
Selain itu, Pangkostrad berkata jika dirinya sangat mendukung diselenggarakannya kejuaraan Taekwondo ini, dengan pertimbangan karena adanya kesamaan nilai-nilai dasar antara falsafah Taekwondo dengan nilai-nilai patriotisme yang melekat pada jiwa generasi muda sebagai penerus cita-cita bangsa.
“Saya berharap melalui penyelenggaraan kejuaraan Taekwondo Pangkostrad Cup 2024 dapat melahirkan atlet-atlet taekwondo baru yang berbakat dan berprestasi, tidak hanya di level nasional namun juga di level internasional, sehingga mampu membawa nama harum Indonesia di mata dunia dan dapat memberikan dorongan bagi tumbuh dan berkembangnya jiwa semangat patriotisme dan semangat pengabdian kepada Bangsa dan Negara Indonesia tercinta,” ujar Pangkostrad.
“Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala Staf Angkatan Darat, Kemenpora, Pemprov DKI Jakarta, NOC Indonesia, Koni, Taekwondo Indonesia, Rekanan, Panitia dan kepada semua pihak yang telah terlibat dan membantu kelancaran pelaksanaan kejuaraan ini,” tambah Pangkostrad.
Diakhir sambutannya, Pangkostrad berpesan kepada para peserta, agar memanfaatkan event ini dengan sebaik-baiknya untuk dapat menjadikan diri kalian sebagai atlet-atlet handal dan berprestasi. Junjung tinggi sportivitas dan kejujuran tanpa harus mencari-cari kesalahan orang lain. Patuhi semua ketentuan dan aturan yang sudah disepakati dan biasakan tampil sebagai Taekwondoin yang cerdas, berani menerima kemenangan dan berani menerima kekalahan.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia, Letjen TNI Richard T H Tampubolon, mengungkapkan baru saja kita menyaksikan acara penyematan sabuk hitam DAN V Kehormatan Kukkiwon kepada Pangkostrad Letjen Muhammad Saleh Mustafa.
“Selaku Ketua Umum PBTI saya mengucapkan selamat atas penganugerahan ini, penganugerahan sabuk kehormatan tersebut sebagai bentuk apresiasi PBTI dan semua masyarakat taekwondo Indonesia atas dukungan luar biasa kepada Pangkostrad Letjen TN Muhammad Saleh Mustafa dalam membangun dan memajukan Taekwondo di tanah air yang kita cintai ini,” ujarnya.
PBTI berharap akan mempererat sinergitas TNI, khususnya Kostrad dengan PBTI dalam mencetak atlet-atlet yang dapat mengharumkan Indonesia di dunia internasional.
Ketua Panitia Pelaksana kejuaraan Taekwondo Panglima Kostrad Cup Tahun 2024, Kolonel Inf Maychel Asmi, P.S.C., S.E., M.Han., yang sehari-hari menjabat Asops Kaskostrad menambahkan, bahwa kejuaraan Taekwondo Panglima Kostrad Cup Tahun 2024 akan berlangsung selama empat hari, mulai tanggal 9 hingga 12 Mei 2024 total Peserta 2904 Atlet, dengan rincian untuk Kategori Umum 2735 Atlet. Kyorugi Pemula : 1759 Atlet, Kyorugi Prestasi : 544 Atlet, Poomsae Pemula : 331 Atlet, Poomsae Prestasi :101 Atlet.
Untuk Kategori TNI/Polri Total : 169 Atlet. Kyorugi Prestasi 148 Atlet dan Poomsae Prestasi 21 Atlet.
JAKARTA, – KABAR EKSPRES IIDitjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menyelenggarakan rapat koordinasi penguatan kapasitas kelembagaan daerah dalam rangka fasilitasi penyusunan program kerja tahun anggaran 2024, di Merlynn Park Hotel Jakarta.
Pada rapat yang berlangsung Selasa hingga Rabu, 7-8 Mei 2024, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Suprayitno menyampaikan bahwa banjir merupakan persoalan yang sangat kompleks, mulai dari persoalan yang akan timbul baik dari multiaspek, dimensi, hingga pemangku kepentingan yang terkait secara langsung maupun tidak langsung.
Oleh karena itu, perlu membangun koordinasi yang baik untuk menghindari terjadinya persoalan yang muncul pada masa yang akan datang. Penanganan banjir juga harus melibatkan lintas sektoral baik lintas pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, swasta, dan masyarakat.
NUFReP, Upaya Pemerintah dan World Bank Atasi Banjir
“Pemerintah pusat saat ini sedang berupaya untuk meningkatkan kegiatan penanganan dan pengurangan kerentanan kota terhadap banjir serta peningkatan kesiapsiagaan bencana dengan menerapkan pendekatan program nasional yang tentunya perlu membutuhkan dukungan dan peran serta dari pemerintah daerah serta pihak terkait lainnya,” ujar Suprayitno, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (10/5)
Salah satu upaya yang dilakukan yaitu melalui pelaksanaan National Urban Flood Resilience Project/NUFReP, dengan melakukan penetapan beberapa kota terpilih untuk menjadi lokasi sasaran program yang didasarkan pada kajian terdahulu oleh World Bank yang menunjukkan potensi ekonomi serta perlunya menanamkan investasi dalam pencegahan banjir untuk mengurangi kerusakan-kerusakan karena banjir dan biaya-biaya sosial ekonomi untuk keadaan darurat serta pemulihan pasca bencana.
Melalui NUFReP ini, nantinya akan mampu mencapai tujuan utama antara lain: mengurangi risiko banjir di kota-kota terpilih melalui langkah-langkah yang terintegrasi; meningkatkan pengetahuan, kapasitas, dan koordinasi lintas kota/kabupaten dalam pengelolaan risiko banjir perkotaan; serta membangun kerangka kebijakan nasional untuk mendukung pengelolaan risiko banjir perkotaan.
“Untuk mendukung pencapaian tujuan program nasional tersebut, Ditjen Bina Pembangunan Daerah berupaya untuk memaksimalkan pembinaan kepada pemerintah daerah melalui fasilitasi dukungan dan bimbingan teknis dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang sumber daya air yang saat ini dirasakan semakin mendesak untuk dilakukannya melalui kegiatan-kegiatan riil yang mencerminkan pelaksanaan fungsi dari Kementerian Dalam Negeri sebagaimana yang termaktub pada Perpres No 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri,” jelas Suprayitno.
Selain itu, daerah-daerah yang terpilih diminta untuk berkomitmen dalam mendukung pelaksanaan NUFReP di daerah masing-masing melalui pembentukan Pokja/tim koordinasi program ketangguhan banjir di tingkat kota; berpartisipasi dalam proses pembebasan lahan; mengalokasikan anggaran untuk operasional tim koordinasi dan kegiatan pendamping/pendukung untuk NUFReP; bersedia melaksanakan kegiatan perencanaan manajemen risiko banjir yang terintegrasi dengan subproyek NUFReP; serta bersedia mengikuti pedoman operasional proyek dan petunjuk teknis NUFReP yang berlaku.
Kemudian, Ditjen Bina Pembangunan Daerah sebagai salah satu National Project Implementing Unit/NPIU National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) pada 2023 telah melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaan daerah melalui fasilitasi pembentukan Tim Koordinasi Program Ketangguhan Banjir Perkotaan di lima kota terpilih seperti Kota Medan, Kota Semarang, Kota Banjarmasin, Kota Manado, dan Kota Bima. Sedangkan, Kota Gorontalo kegiatan fasilitasi pembentukan tim koordinasi rencananya baru akan dilaksanakan tahun ini. Mengingat kegiatan NUFReP di Kota Gorontalo baru akan dilaksanakan pada 2024 (sesuai Annual Work Plan NUFReP Tahun 2024).
Suprayitno menyampaikan bahwa terbentuknya tim koordinasi ini sebagai bukti komitmen Pemda dalam mendukung kegiatan NUFReP di daerah masing-masing dengan memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mengkoordinasikan serta mensinergikan kegiatan yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di daerah agar bisa bersinergi dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat melalui BWS/BBWS sehingga kegiatan penanganannya bisa terfokus pada lokasi sasaran yang ditentukan. Diharapkan dengan terkoordinasinya penanganan tersebut akan mampu memberikan hasil dan manfaat yang lebih maksimal.
“Agar sinergi antara pusat dan daerah tersebut dapat terwujud, Ditjen Bina Pembangunan Daerah sebagai pembina umum penyelenggaraan pemerintahan daerah pada kesempatan ini akan memfasilitasi pemerintah kota terpilih dalam penyusunan Program Kerja Tim Koordinasi Ketangguhan Banjir Perkotaan serta rencana kegiatan pendukung yang akan dilaksanakan oleh OPD di masing-masing daerah pada tahun anggaran 2024 ini,” tutup Suprayitno.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah pusat yaitu Bappenas, Kementerian PUPR, Kemendagri, sedangkan perwakilan pemerintah daerah yaitu Kota Bima, Kota Semarang, Kota Banjarmasin, Kota Medan, Kota Manado dan Kota Gorontalo.
Jakarta Barat, – KABAR EKSPRES II Tim 1 Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan sebanyak 19 Remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di dua lokasi berbeda, yakni di Jl. Karya Wijaya Kusuma Grogol Petamburan dan Jl. Kemanggisan Palmerah , Jakarta Barat, pada Kamis, (9/5/2024).
Petugas tidak hanya berhasil mengamankan para remaja tersebut, namun juga beberapa barang bukti berupa 4 buah senjata tajam jenis celurit ukuran besar, 2 buah stick golf, 3 buah anak panah dan 1 buah cocor bebek.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, Akbp M Hari Agung Julianto, menjelaskan bahwa tim menerima informasi ada sekelompok remaja hendak akan melakukan aksi tawuran di wilayah Grogol Petamburan Jakarta Barat
Libur Panjang, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Jakbar Amankan 19 Remaja Diduga Hendak Tawuran Di 2 (Dua) Lokasi Berikut Berbagai Sajam
Kemudian Tim bergegas bersama unit patko bergegas kelokasi setibanya di Jl. Karya Wijaya Kusuma Grogol Petamburan sekira pukul 01.30 wib menjumpai para remaja tersebut sedang tawuran
“Tim segera membubarkan dan berhasil mengamankan sebanyak 16 remaja berikut berbagai senjata tajam diantaranya 2 buah stick golf, 3 buah anak panah, 1 buah busur panah, 1 buah cocor bebek dan 1 buah celurit berukuran besar ,” ujar Agung saat dikonfirmasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 9/5/2024.
Lanjut Agung menjelaskan, tak hanya disitu saja saat tim patroli perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat melakukan patroli kewilayahan kembali sekira pukul 05.20 wib kembali mengamankan beberapa remaja sedang konvoi kendaraan yang diduga hendak akan melakukan aksi tawuran
Kemudian dilakukan pengejaran dan saat diamankan petugas kembali mengamankan 3 remaja berikut 3 buah sajam jenis celurit berukuran besar
” Total terdapat sebanyak 19 remaja berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 4 buah senjata tajam jenis celurit ukuran besar, 2 buah stick golf, 3 buah anak panah dan 1 buah cocor bebek di 2 (dua) lokasi berbeda,” terangnya
Kini Para remaja tersebut dibawa kepolsek Grogol Petamburan dan Polsek Palmerah guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut
Lebih jauh Agung menambahkan, Polisi tidak akan mentolerir segala bentuk perilaku yang dapat meresahkan masyarakat.
” Kami akan terus gencar melakukan patroli kewilayahan guna memberikan situasi wilayah Jakarta Barat yang aman dan nyaman,” tegasnya
Pihak kepolisian juga akan memanggil orang tua dan pihak guru pelajar-pelajar tersebut untuk memberikan klarifikasi dan tindak lanjut yang diperlukan.
JAKARTA, – KABAR EKSPRES IIKetua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo dan Owner Blackstone Yacht Club Bali Bambang Soesatyo mengapresiasi penunjukan Yacht Sourcing sebagai dealer eksklusif untuk merek superyacht Nomad dan Majesty di Indonesia oleh Gulf Craft.
Sehingga superyacht Nomad dan Majesty bisa lebih mudah diakses oleh pasar Indonesia dan juga Asia Tenggara, dengan dukungan infrastruktur yang mencakup seluruh Asia untuk penjualan dan layanan.
“Indonesia memiliki beragam destinasi wisata alam yang sangat indah untuk dinikmati dengan menggunakan superyacht. Seperti Pulau Komodo, Raja Ampat, Kepulauan Banda, Alor, serta Bali, Gili, dan Lombok. Ketersediaan superyacht akan memberikan ragam pengalaman wisata menarik yang dapat memancing wisatawan asing maupun domestik,” ujar Bamsoet usai menghadiri acara Yacht Sourcing, di Midaz Senayan, Jakarta, Kamis (9/5/2024).
Bamsoet Apresiasi Penunjukan Yacht Sourcing Sebagai Dealer Eksklusif Superyacht Nomad dan Majesty di Indonesia
Hadir antara lain CEO Yacht Sourcing Boum Senous dan Chief Commercial Officer Gulf Craft Lee Oldroyd.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Yacht Sourcing adalah perusahaan yachting asal Indonesia yang berbasis di Bali. Didirikan pada tahun 2016, dengan menawarkan berbagai layanan eksklusif, termasuk penyewaan kapal pesiar, broker, dan layanan manajemen. Yacht Sourcing juga berkomitmen untuk menjaga kerajinan kapal tradisional Indonesia, hal ini tercermin dari keahlian Yacht Sourcing dalam konstruksi kapal Phinisi.
“Yacht Sourcing mewakili berbagai merek yacht ternama lainnya seperti Fountaine Pajot, Dufour, Senous, Takacat, dan Polycraft. Memastikan pelanggan menikmati akses istimewa ke beberapa merek kapal pesiar paling dicari di dunia. Yacht Sourcing berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang bukan hanya dipoles oleh kemewahan namun juga menetapkan standar baru di industri yacht,” jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (salah satu dari Ormas pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, Gulf Craft adalah salah satu produsen kapal pesiar dan yacht. Beroperasi dari dua fasilitas manufaktur di Umm Al Quwain dan Maladewa, serta pusat layanan di Ajman.
“Gulf Craft didirikan pada tahun 1982, telah membangun lebih dari 10.000 kapal pesiar dan yacht berkualitas tinggi mulai dari 34 hingga 175 kaki, yang mendefinisikan gaya hidup maritim kontemporer, serta mendobrak pasar. Lima merek utamanya antara lain Majesty yachts, Nomad explorer yachts, Oryx sports yachts, Silvercraft family dan fishing boats, serta Touring Passenger Vessels,” pungkas Bamsoet.
Jakarta, – KABAR EKSPRES II Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) sekitar pukul 18.30 WIB bertempat di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Rabu, (8/5/2024).
Bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : HAFRIZAL alias RIZAL CHANIAGO
Tempat lahir : Payakumbuh
Usia/tanggal lahir : 62 Tahun/9 Juni 1962
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Tempat Tinggal : Jl. Winong Dalam Nomor 37 RT.03/RW.03, Sudimara Jaya, Ciledug, Tangerang
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 847 K/PID/2015 tanggal 13 Agustus 2015 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1840/Pid.B/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Januari 2015, menyatakan Terpidana Hafrizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 378, 372, 263, 264, dan 266 KUHP dengan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, membuat surat palsu, dan memberikan keterangan palsu dalam perkara pembelian saham PT Batubara Selaras Sapta (BSS).
DPO, Perkara Keterangan Palsu PT Batubara Selaras Sapta (BSS), Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Tersangka.
Terpidana Hafrizal mengaku sebagai Direktur Utama PT Batubara Selaras Sapta (BSS) kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta mengaku sebagai sepupu kandung dari Nyonya Halimah Bambang Trihatmodjo kepada pemegang saham (Aan Rustiawan) dan Direktur Utama (Revli Mandagie) pada PT Batubara Selaras Sapta (BSS).
Adapun Terpidana tidak melunasi transaksi jual-beli saham PT BSS sebesar USD 2.550.000 (dua juta lima ratus lima puluh ribu dolar amerika), namun justru mendaftarkan namanya pada Direktorat Jenderal Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Direktorat Jenderal Minerba pada Kementerian ESDM sehingga seolah-olah PT BSS sudah sah menjadi miliknya.
Saat diamankan, Terpidana Hafrizal bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana Hafrizal dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)
Makassar, – KABAR EKDPRES IITNI Angkatan Udara mendirikan Pos Komando (Posko) Satuan Tugas Udara (Satgasud), bertempat di Posko Induk Tanggap Darurat Bencana yang di pusatkan di Lapangan Andi Djemma, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (8/5/2024).
Didirikannya Posko Satgasud tersebut bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan seluruh jadwal rencana penerbangan pesawat helikopter mulai dari waktu penerbangan, rute dan area penerbangan, ketinggian serta muatan yang diangkut. Pengaturan dan pengendalian jadwal penerbangan sangat penting karena berhubungan dengan keselamatan penerbangan untuk pesawat helikopter digunakan mengevakuasi dan mendistribusikan bantuan korban bencana banjir dan tanah longsor di beberapa desa yang masih terisolir di Kecamatan Latimojong.
TNI AU Dirikan Posko Satgasud Di Posko Induk Tanggap Darurat Bencana Di Lapangan Andi Djemma Kabupaten Luwu
Saat ini sebanyak tiga helikopter yang digunakan dalam membantu proses evakuasi dan distribusi bantuan korban banjir dan tanah longsor. Tiga helikopter yang digunakan dalam membantu misi kemanusiaan di Kabupaten Luwu yaitu, Helikopter Caracal H-225M TNI AU, Helikopter AW 162 dari Kepolisian dan Helikopter Bell 412 dari BNPB.
Hingga hari keenam bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Luwu, helikopter TNI AU, Kepolisian dan BNPB berhasil mengevakuasi sebanyak 278 warga. Prioritas evakuasi melalui jalur udara adalah warga terisolir dan membutuhkan pertolongan medis seperti lansia, anak-anak dan warga yang sakit.
Jakarta Barat, – KABAR EKSPRES II Di tengah keramaian Jalan Daan Mogot, Kalideres, simpang Semanan, Jakarta Barat, sebuah video viral memperlihatkan aksi pemerasan terhadap sopir truk.
Dalam rekaman tersebut, seorang berpakaian kaos suiter hitam mendekati sopir dumb truck yang sedang berhenti di pinggir jalan.
Tanpa ragu, orang tersebut meminta uang sebesar 2000 rupiah sambil mengancam akan memanggil kelompok orang Ambon yang menguasai daerah tersebut.
Kejadian ini tidak luput dari perhatian jajaran Polsek Kalideres.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, segera merespons aduan tersebut dengan menginstruksikan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kami telah berhasil mengamankan seorang yang diduga telah melakukan aksi pemalakan terhadap sopir dumb truck
Pelaku Pemerasan Sopir Truk di Jalan Daan Mogot Kalideres Diamankan Polisi, Modus Operandi Ancam Panggil Orang Ambon Untuk Takuti Korban
” Kami sudah amankan pelaku berinisial AB (27) di Jl daan mogot kp bali kel.kalideres kec.kalideres Jakarta Barat pada selasa (7/5),” Ujar Abdul Jana saat dikonfirmasi, Rabu, (8/5/2024).
Abdul Jana menjelaskan, bahwa pelaku mencari sasarannya di antara para sopir truk yang berhenti di pinggiran jalan Daan Mogot untuk memeriksa kendaraannya.
Modus operandi pelaku adalah dengan mengancam para sopir bahwa jika tidak memberikan uang parkir, akan memanggil orang Ambon atau orang Kupang.
Pelaku meminta uang sebesar 2000 rupiah kepada para sopir, dan uang yang berhasil terkumpul digunakan untuk membeli rokok dan kopi.
” Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pemerasan dengan meminta uang kepada sopir truk,” terangnya
Lebih jauh Abdul Jana menjelaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk apapun aksi premanisme