Selama Menjadi JAM-Pidum, (Alm.) Dr. Fadil Zumhana : Catatan Emas Dalam Karirnya Menyelesaikan 5161 perkara.

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H.

Mengenang kiprah (Alm.) Dr. Fadil Zumhana sebagai Jaksa dimulai saat pertama kali menjabat sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung pada tahun 1993. Dalam riwayat jabatannya, (Alm.) Dr. Fadil Zumhana telah menjabat pada beberapa posisi strategis di Kejaksaan RI, bahkan hingga di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI. Minum (12/5/2024)

Adapun salah satu Legacy yang menjadi catatan emas dalam karirnya adalah mewakili Jaksa Agung untuk menyelesaikan 5161 perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) pada tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), tindak pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), hingga tindak pidana Narkotika.

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un telah berpulang ke Rahmatullah salah satu Putra Terbaik Kejaksaan Republik Indonesia,

Selama menjadi JAM-Pidum, (Alm.) Dr. Fadil Zumhana hampir setiap hari memimpin langsung ekspose Restorative Justice dengan satuan kerja Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi secara virtual. Sebuah kutipan yang sering disampaikan oleh (Alm.) Dr. Fadil Zumhana bahwa Restorative Justice adalah kebijakan hukum yang sangat kuat bagi Jaksa selaku pemilik dominus litis.

Menurutnya, Undang-Undang Kejaksaan RI sudah cukup jelas menyatakan kewenangan Jaksa dalam mediasi penal, bahwa prosedur penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice terdapat syarat-syarat dan ketentuannya. Oleh karenanya, ekspose Restorative Justice dipimpin langsung oleh JAM-Pidum untuk mempertahankan kualitas yang patut dan layak untuk sebuah perkara dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.

Selain itu, (Alm). Dr. Fadil Zumhana pernah menyampaikan bahwa keadilan substantif adalah keadilan yang dirasakan, memperhatikan kepentingan korban, dan kerugian korban terpulihkan. Pada hakikatnya, Jaksa selaku pemegang hak oportunitas memiliki hak untuk tidak melakukan penuntutan dengan treatment yang lebih arif dan adil dalam melakukan proses penegakan hukum yakni dengan mekanisme Restorative Justice.

Tak hanya itu, penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice memiliki kelebihan yaitu tidak mengedepankan pemidanaan, melainkan pemulihan kepada korban. (Alm.) Dr. Fadil Zumhana menekankan kepada Jaksa di satuan kerja tingkat daerah agar selalu memperhatikan kepentingan korban.

“Belakangan ini dalam rangka mengasah kearifan lokal, kita semakin banyak melakukan ekspose Restorative Justice bahkan satu hari bisa mencapai lebih dari 20 perkara. Saya bersedia melakukan ini untuk memberikan keadilan kepada rakyat miskin dan demi menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil,” ujar JAM-Pidum pada suatu kesempatan.

(Alm.) Dr. Fadil Zumhana pernah berpesan agar para Jaksa tetap mematuhi Peraturan Jaksa Agung khususnya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022. Selain itu, senantiasa awasi Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) karena semangat harmoni budaya warisan nenek moyang adalah komunal. Kehadiran negara dalam proses penegakan hukum adalah melalui Jaksa, dan merupakan kewajiban Jaksa dalam melakukan penegakan hukum yang bermanfaat.

Sebagai penutup, (Alm.) Dr. Fadil Zumhana dikenal sebagai pribadi yang tegas dan setia dalam mengabdi kepada negara sampai akhir hayatnya. Kini mendiang telah tiada, namun kiprah dan Legacy-nya menorehkan catatan sejarah yakni penegakan hukum yang humanis. Selamat Jalan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Ketua MPR RI Bamsoet: MPR Akan Gelar Sidang Paripurna September 2024

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan menjelang berakhirnya masa bakti anggota MPR RI periode 2019-2024, MPR akan menggelar sidang paripurna MPR akhir masa jabatan. Sidang yang akan diikuti seluruh anggota MPR dari unsur DPR dan DPD RI rencananya dilaksanakan di akhir bulan September 2024.

“Sebelum berakhir masa tugas, MPR melalui Badan Pengkajian MPR telah melakukan kajian terhadap beberapa hal. Diantaranya, kajian tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), kajian tentang pembentukan Undang-undang MPR dan kajian tentang perubahan tata tertib MPR. Termasuk rekomendasi yang akan diberikan kepada MPR RI periode 2024-2029,” ujar Bamsoet usai bertemu anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR di Jakarta, Jumat (10/5/2024).

Ketua MPR RI Bamsoet: MPR Akan Gelar Sidang Paripurna September 2024

Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan yang hadir antara lain Andi Mattalatta, Rambe Kamarulzaman dan Syamsul Bahri.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, terkait rancangan PPHN, Badan Pengkajian MPR menitikberatkan substansi PPHN disusun berdasarkan paradigma Pancasila sebagai kerangka operasional dalam pembangunan tiga ranah kehidupan berbangsa. Yakni pembangunan karakter dan kualitas manusia, pembangunan kelembagaan sosial politik dan tata kelola pemerintahan, serta pembangunan ekonomi dan kesejahteraan.

Ranah pembangunan karakter dan kualitas manusia meliputi mental ideologi, agama, budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi serta komunikasi dan informasi. Pembangunan kelembagaan sosial politik dan tata kelola pemerintahan meliputi politik dalam negeri, politik luar negeri, hukum, reformasi birokrasi dan kelembagaan serta pertahanan dan keamanan. Pembangunan ekonomi dan kesejahteraan meliputi pembangunan ekonomi, kependudukan, kesehatan serta lingkungan hidup.

“Ketiga ranah tersebut saling terkait dan berinteraksi satu sama lain. Apabila dianalogikan sebagai pohon, maka pembangunan karakter dan kualitas manusia adalah akarnya. Pembangunan kelembagaan sosial politik dan tata kelola pemerintahan ibarat batang yang menjadi inti dari sebuah pohon. Sedangkan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan ibarat bunga dan buah yang memberikan manfaat bagi kehidupan,” kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (salah satu dari tiga Ormas pendiri Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menuturkan, Badan Kajian MPR juga telah menyiapkan usulan naskah akademik dan rancangan UU MPR. Pembentukan Undang-undang MPR yang terpisah dari Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) sesuai dengan amanat ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Khususnya, Pasal 2 Ayat (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C Ayat (4), yang mengamanatkan bahwa kelembagaan MPR, DPR, dan DPD diatur dengan undang-undang tersendiri,

“Dari sisi ketatanegaraan Indonesia, pemisahan UU tentang MPR, UU tentang DPR, dan UU tentang DPD sangat penting. Terlebih, masing-masing lembaga perwakilan rakyat itu memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda. Semisal, MPR merupakan lembaga yang memiliki kewenangan tertinggi untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. Sementara, DPR dan DPD merupakan lembaga perwakilan rakyat,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, Badan Kajian MPR juga telah melakukan kajian terhadap perubahan tata tertib (Tatib) MPR terkait beberapa ketentuan. Diantaranya, tentang tata cara pelantikan dan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, jenis putusan MPR setelah perubahan UUD NRI 1945, pengaturan pelaksanaan wewenang MPR, pelaksanaan sidang tahunan MPR, serta tata cara perubahan UUD NRI 1945.

“Nantinya perubahan Tata Tertib MPR RI akan dibahas dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR RI bersama Pimpinan Fraksi, Kelompok DPD, dan Alat Kelengkapan. Setelah disepakati perubahan terhadap Tata Tertib MPR dalam rapat gabungan, hasilnya akan dibawa dan disahkan dalam rapat paripurna MPR akhir masa jabatan,” pungkas Bamsoet.

Reporter: Casroni

Ditjen Bina Adwil Kaji Upaya Pembaruan Data Administrasi Wilayah di Jawa Timur

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Adwil Direktorat Toponimi dan Batas Daerah mengadakan rapat pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau. Rapat ini untuk menyempurnakan data dasar terkait nama wilayah administrasi pemerintahan, nama pulau beserta posisi dan koordinatnya di Provinsi Jawa Timur.

Dalam rapat di Kemendagri yang dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A., dan hadir berbagai pihak terkait, antara lain perwakilan dari Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta pemerintah daerah Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur.

Beberapa hal penting yang dibahas seperti, perubahan nama wilayah administrasi pemerintahan, perbaikan nama wilayah administrasi pemerintahan, penyesuaian cakupan wilayah dan nama wilayah administrasi pulau, serta penyesuaian ibu kota Kabupaten Pasuruan. Selain itu, juga dibahas perbedaan data pulau di Kabupaten Sumenep yang perlu diklarifikasi, serta persyaratan dokumen untuk mendukung perubahan nama wilayah administrasi pemerintahan di Kabupaten Probolinggo dan perbaikan nama wilayah administrasi pemerintahan.

Ditjen Bina Adwil Bahas Langkah Pemutakhiran Data Wilayah Administrasi di Provinsi Jawa Timur

“Pemutakhiran ini dilakukan apabila terjadi pemekaran, penggabungan, penghapusan Provinsi, Kab/ Kota, Kecamatan, Desa dan Kelurahan. Dan dilaksanakan sekali dalam 1 tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan untuk kepentingan nasional seperti saat terjadi bencana alam, konflik, dan penetapan batas daerah, yang mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan Wilayah Administrasi Kewilayahan,” kata Raziras, sejalan dengan arahan Dr. Drs. Safrizal ZA, M.Si, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan mengenai pentingnya Data Wilayah Administrasi Kewilayahan yang dimanfaatkan beberapa Kementerian/Lembaga sebagai data dasar dalam penyelenggaraan Dana Desa, KPU, Dapil dan sebagainya, Jumat (3/5/2024).

Raziras juga menuturkan langkah-langkah pemutakhiran data ini diarahkan untuk memperbarui Keputusan Menteri Dalan Negeri Nomor 100.1.1-6117 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2022.

Terkait dengan Perubahan Nama Wilayah Administrasi Pemerintahan Kecamatan di Kabupaten Probolinggo, Astuti menyatakan perlu dilengkapi data dukung/dokumen yang dilampirkan yaitu Peraturan Daerah Perubahan/Peraturan Kepala Daerah, Surat Kepala Daerah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah (GWPP), dan Surat GWPP ke Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

“Setelah proses pemutakhiran selesai, hasilnya akan dituangkan ke dalam revisi kebijakan yang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1-1/800/SJ, tanggal 9 November 2022, tentang Moratorium Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan, dan Desa,” ungkapnya.

Reporter: Casroni

Ketua Umum IMI Bamsoet Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Sirkuit Off Road Ujung Kulon Raceway Banten

Pandeglang, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo melakukan peletakan batu pertama pembangunan Sirkuit Off Road Ujung Kulon Raceway di Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu, Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Sirkuit balap off road Ujung Kulon Raceway merupakan sirkuit off road pertama yang dimiliki IMI.

“Pembangunan Sirkuit Off Road Ujung Kulon Raceway di Kabupaten Pandeglang yang memiliki potensi wisata yang sangat indah ini, akan menjadi daya tarik sport tourism para pelaku otomotif dan wisatawan. Selain juga memberikan dampak positif bagi kemajuan dan pengembangan olahraga otomotif, khususnya balap off road, di tanah air dan bagi masyarakat maupun pemerintah daerah,” ujar Bamsoet usai melakukan peletakan batu pertama pembangunan Sirkuit Off Road Ujung Kulon Raceway di Ujung Kulon Pandeglang, Sabtu (11/5/2024).

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI)

Hadir antara lain PJ Gubernur Banten Al Muktabar, Pangko Armada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, Bupati Pandeglang Irna Narulita Dimyati, Direktur Tonsco sekaligus pembalap legenda Indonesia Tinton Soeprapto, Ketua Kadin Provinsi Banten ⁠Amal Jayabaya serta pemilik Pulau Umang Christian PB Halim.

Pengurus IMI Pusat hadir Ketua Dewan Pembina Letnan Jenderal TNI (Purn) AM. Putranto, Dewan Pengawas Jeffrey JP, Wakil Ketua Umum Ananda Mikola dan Junaidi Elvis, Komisi Sosial Brigjen (Pol) Putu Putra Sadana, Hubungan Antar Lembaga Erwin MP, Komisi Hukum Umbu Rudi Kabunang serta Komunikasi dan Media Sosial Dwi Nugroho. Hadir pula Ketua IMI Banten TB Roy Fachroji.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Sirkuit Off Road Ujung Kulon Raceway dibangun atas kerjasama IMI Pusat dan Tonsco. Memanfaatkan lahan HGU yang diberikan Kementerian ATR/BPN dengan luas sekitar 50 hektar. Selain pembangunan sirkuit balap off road, di sekitar lokasi juga akan di bangun hotel serta villa.

“Nilai investasi yang ditanamkan untuk pembangunan sirkuit, hotel dan villa mencapai Rp 40 miliar. Diharapkan pembangunan bisa selesai tahun 2025, sehingga tahun depan IMI sudah bisa menggelar kejuaraan balap off road di Sirkuit Off Road Ujung Kulon Raceway,” kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (salah satu dari tiga Ormas pendiri Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini memaparkan, Sirkuit Off Road Ujung Kulon Raceway memiliki panjang 1,8 kilometer dengan lebar sirkuit 8-10 meter. Di setiap lajur-lajur tersebut memiliki tikungan sebanyak 16 tikungan.

“Sirkuit Off Road Ujung Kulon Raceway dapat digunakan untuk menggelar berbagai balapan off road roda empat, seperti speed off road, fun off road dan extreme off road. Sedangkan untuk balapan roda dua, sirkuit ini memiliki jalur lintasan kelas Endurocross yang banyak diminati para pembalap roda dua. Sirkuit didukung dengan faktor keamanan yang sangat tinggi sehingga memenuhi syarat untuk digunakan sebagai sarana balapan kejuaraan nasional ataupun internasional,” pungkas Bamsoet.

Reporter: Casroni

TNI AL Kembali Menggelar Kegiatan Bantuan Sosial Pada Masyarakat Jawa Timur

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II TNI Angkatan Laut (TNI AL) kembali menggelar kegiatan sosial dengan mendistribusikan ratusan paket bantuan untuk masyarakat pesisir di Jawa Timur, Sabtu (11/05/2024).

Dalam kesempatan ini Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyerahkan secara langsung paket bantuan tersebut kepada perwakilan masyarakat di wilayah Bangkalan Madura dan di wilayah Perak Surabaya.

Saat kunjungan Kasal di Pendopo Agung Bangkalan Madura, Pj Bupati Bangkalan Dr. Arief M. Edie., M.Si menyampaikan rasa terimakasihnya atas perhatian pada masyarakat kepada jajaran TNI AL, serta rasa bangganya menerima kunjungan Kasal dan sejumlah pejabat tinggi TNI AL di Bangkalan Madura.

“Atas nama masyarakat Bangkalan, kami menyampaikan rasa bangga dan bahagia telah menerima kedatangan Kasal. Kami berharap akan semakin banyak lagi yang akan mengunjungi Bangkalan, termasuk mengunjungi destinasi wisata yang ada di wilayah ini”, ungkap Pj. Bupati Bangkalan.

Usai pemberian bantuan kepada masyarakat di lokasi tersebut, Kasal beserta rombongan melanjutkan kunjungannya ke Museum Pusat TNI Angkatan Laut di Perak, Surabaya guna mendistribusikan kembali paket bantuan kepada ratusan masyarakat yang ada di sekitar lokasi Daerah Basis Angkatan Laut, Surabaya.

TNI AL Peduli Paket Bantuan Sosial Didistribusikan Pada Masyarakat Jawa Timur

Dalam kesempatan ini pula, Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali berkesempatan meninjau langsung fasilitas serta item sejarah yang ada di Museum Pusat TNI Angkatan Laut “Jalesveva Jayamahe” di Perak, Surabaya, dimana museum tersebut mulai beroperasi dan terbuka untuk masyarakat umum sejak Januari 2024 lalu.

Reporter: Casroni

Ketua KPU Mengajarkan Parpol Mengakali Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menunjukkan langkah KPU kedepan dalam merespon Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Hal tersebut tergambar dari pernyataan yang bersangkutan pada tanggal 8 Mei 2024 bahwa caleg terpilih yang menjadi peserta Pilkada tidak wajib mundur dari jabatannya. (10/5/2024).

Kemudian turut menyatakan bahwa akan dilakukan pelantikan susulan bagi caleg terpilih yang gagal dalam Pilkada.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kedepan, caleg terpilih yang menjadi peserta pilkada tidak akan dilantik bersamaan dengan caleg terpilih lainnya berdasarkan jadwal tahapan pelantikan pada Pemilu 2024 sebagaimana yang telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022.

Kewajiban Mundur Bagi Caleg Terpilih yang Menjadi Peserta Pilkada

Sebagai Pemohon Perkara di MK dengan Nomor 12/PUU-XXII/2024 tersebut, kami sudah menegaskan bahwa perlunya pengaturan pengunduran diri tersebut adalah untuk menjamin agar Pemilu 2024 tidak menjadi arena pragmatis saja untuk mengamankan jabatan legislatif.

Sebelumnya kami membaca bahwa salah satu agenda memajukan Pilkada ke bulan September adalah untuk mengamankan posisi caleg terpilih yang menjadi Peserta Pilkada agar tidak perlu mundur dari jabatannya. Dengan dalil tersebut, mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan 12/PUU-XXII/2024 paragraf 3.13.3 mengakomodasi dengan melarang pemajuan jadwal Pilkada ke bulan September.

Mahkamah Konstitusi pada pertimbangan hukum paragraf 3.13.1 Putusan 12/PUU-XXII/2024 juga telah menegaskan bahwa KPU perlu mempersyaratkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik kepada caleg terpilih yang menjadi peserta Pilkada. Ketentuan tersebut tentu tidak lahir begitu saja. Kami sebagai Pemohon perkara tersebut memahami betul suasana kebatinan dan alur berpikir Mahkamah terkait hal ini.

Ahmad Alfarizy & Nur Fauzi Ramadhan
Pemohon dalam Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024

Mahkamah di satu sisi ingin konsisten pada Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 untuk menciptakan kondisi Pilkada yang fair antar para peserta. Di lain sisi, Mahkamah juga tetap memenuhi hak dari caleg terpilih untuk dilantik sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan sebelumnya.

Akal-akalan Ketua KPU

Mirisnya, ketua KPU malah mempreteli frasa “jika telah dilantik”, dengan cara mengundur waktu pelantikan dan menunggu hasil Pilkada. Seakan membuat plan b atau rencana cadangan, pernyataan Ketua KPU kemudian menggambarkan desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih yang menjadi peserta pilkada, yakni merencanakan pelantikan susulan bagi caleg terpilih tersebut.

Hasyim Asy’ari kemudian mendasarkan hal tersebut dengan menyatakan tidak adanya ketentuan kewajiban pelantikan secara serentak. Kemudian dipertegas bahwa tidak ada larangan untuk dilantik belakangan (setelah kalah dalam Pilkada).

Pertama, hal ini tentu menunjukkan bahwa Ketua KPU terkesan memaksa untuk mengafirmasi kepentingan para caleg terpilih agar tidak perlu mundur ketika menjadi peserta Pilkada dan bisa ikut dilantik ketika kalah dalam kontestasi pilkada, bahkan dengan jalan mengundur atau menunda pelantikannya.

Padahal, justru KPU sendiri yang sudah menetapkan jadwal pelantikan caleg terpilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Artinya tidak perlu aturan khusus bahwa pelantikan dibuat secara serentak.

PKPU 3/2022 sudah seharusnya menjadi tanggung jawab dan mengikat kepada seluruh peserta maupun penyelenggara Pemilu untuk melantik caleg terpilih sesuai dengan jadwal yang sudah didesain. Dalam Peraturan KPU 3/2022 diatur bahwa pelantikan anggota DPR dan DPD hasil Pemilu 2024 akan dilakukan secara bersama-sama atau serentak pada 1 Oktober 2024.

Melantik caleg terpilih setelah kalah dalam Pilkada jelas adalah bentuk KPU mempermainkan aturan yang mereka buat sendiri, membangkangi perintah Mahkamah Konstitusi, bahkan mengindikasikan “pesanan” yang sejak awal sudah didesain karena gagalnya rencana pemajuan jadwal Pilkada.

Kedua, Ketua KPU yang telah berulang kali disanksi DKPP tersebut kemudian seakan mengajarkan akal-akalan kepada parpol untuk menghindari jadwal pelantikan. Dengan alasan menurutnya, bahwa caleg dicalonkan oleh parpol, demikian juga kepala daerah. Mendalilkan bila parpol mengajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji).

Hal itu jelas menunjukkan akal-akalan teknis bagaimana cara agar parpol dapat membuat kadernya sebagai caleg terpilih yang maju pilkada untuk tidak dilantik terlebih dahulu guna mengamankan posisinya sebagai anggota legislatif apabila ternyata kalah dalam kontestasi pilkada.

Menafsirkan Ketentuan Pelantikan bagi anggota dewan yang berhalangan hadir

Dalam UU MD3 memang telah diatur bahwa ada kondisi bagi anggota DPR yang berhalangan untuk menghadiri pelantikan. Namun, norma Pasal 77 ayat (2) UU MD3 tentu tidak dibuat untuk alasan yang bersangkutan menjadi peserta Pilkada. Jika menggunakan konsep schutznorm theorie (ajaran relativitas), kita harus melihat konteks maksud dari suatu norma dibuat untuk menentukan kepentingan siapa yang dilindungi. Konsep “berhalangan” tentu berasal dari sesuatu hal yang tidak dihindari, sedemikian pentingnya, serta dapat dibuktikan urgensinya.

Sedangkan apabila seseorang maju sebagai peserta Pilkada, tentu sudah memahami konsekuensinya untuk melepaskan seluruh atributnya sebagai anggota legislatif. Justru yang terjadi, desain Ketua KPU sebagaimana pernyataan yang bersangkutan pada tanggal 8 Mei 2024 mengajarkan untuk menggunakan alasan “berhalangan” agar bisa dilantik belakangan untuk menyelesaikan kepentingan Pilkadanya. Hal ini tentu jelas membangkangi semangat Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015.

Perlu diingat bahwa hal ini menjadi kali kesekian sikap Ketua KPU yang menjadi simbol penyelenggara Pemilu menunjukkan gelagat mengafirmasi kepentingan dari peserta Pemilu/Pilkada. Masih hangat di ingatan publik sebelumnya KPU telah membuat pelbagai peraturan kontroversial diantaranya peraturan yang membuka peluang mantan narapidana korupsi untuk tidak perlu menunggu masa jeda 5 (lima) tahun untuk menjadi peserta Pemilu.

Kemudian timbul juga persoalan verifikasi pencalonan partai politik, yakni KPU meloloskan partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas 30 persen keterwakilan perempuan yang mengakibatkan KPU dikenakan sanksi pelanggaran etik berat oleh DKPP.

Kami berpandangan bahwa rencana KPU untuk mengatur pelantikan susulan adalah dalih agar caleg terpilih peserta Pilkada 2024 tidak kehilangan posisi sebagai anggota legislatif apabila kalah dalam kontestasi pilkada. Khususnya, rencana tersebut ditengarai merupakan skenario bagi caleg terpilih Pemilu DPR dan DPD Tahun 2024 yang terjadwal akan dilantik sebagai anggota legislatif pada 1 Oktober 2024 dan berencana untuk maju di Pilkada Serentak Nasional pada 27 November mendatang.

Demikian rilis pers ini kami buat untuk dapat dikutip oleh Rekan-Rekan Media yang kami hormati. Atas dukungan dan perhatiannya diucapkan terima kasih.

Reporter: Casroni

Gelar Rapat Akbar khusus Pengurus Pengurus Partai Oposisi Merdeka (POM)

https://kabarekspres.co.idco.id II Sebagai Ketua Umum Lintas Partai 19 yang berdiri sejak 17 Agustus 2019 yang banyak kesulitan para calon kepala daerah diseluruh Indonesia dalam kaitan Dukungan Rekomondasi Ketua umum partai pendukung sebelum bergerak manggung dalam pilkada.

Untuk memudahkan perolehan rekom dari ketua umum partai Kita dari Pengurus lintas partai 19 siap menjembatani perolehan SK Surat pendudukung Rekom dari berbagai yang diinginkan kandidat calon Gubernur Bupati Walikota “,terang Ketum Lintas Partai 19

kepada para pemimpin Redaksi dalam Kegiatan Rapat Akbar khusus Pengurus Pengurus Partai Oposisi Merdeka (POM) dikemas Sosialisasi Mencari Calon Pemimpin Kepala Daerah di Indonesia yang dihadiri seluruh pengurus Partai POM.(Prof.ASN Tambunan/Redaksi)

Red

Viral..! Kang Mus dan Rekan Aktor Sinetron Ditangkap Polres Jakbar karena Narkoba Jenis Ganja

Jakarta Barat, – KABAR EKSPRES II Aktor yang terkenal dengan perannya sebagai Kang Mus dalam sinetron Preman Pensiun, EK, ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Penangkapan ini terjadi di Apartemen Kalbata City, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/5/2024).

Epy tidak ditangkap sendirian, melainkan bersama dengan seorang pria berinisial YI, yang juga dikenal sebagai aktor sinetron

” Dari salah satu dari keduanya, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis ganja, Kedua aktor tersebut juga dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine awal,” Ujar Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 10/5/2024.

Penyalahgunaan Narkoba: Kang Mus Preman Pensiun dan Rekan Aktor YI Positif Narkoba Jenis Ganja

Indrawienny Panjiyoga, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari penangkapan “YI” terlebih dahulu, diikuti oleh penangkapan Epy di warung miliknya di kawasan Apartemen Kalibata City.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.

Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya hampir secara bersamaan.

Saat ini, kedua aktor tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini.

Reporter: Casroni/Hms

Kecerdasan Buatan yang Populer Disebut Artificial Intelligence di Mulai Tahun 1940-an

https://kabarekspres.co.idco.id II Jacob Ereste : Banten, 9 Mei 2024. Kecerdasan buatan yang populer disebut artificial intelligence berbasis komputer atau robot yang dikendalikan dengan komputer untuk melakukan tugas dan pekerjaan manusia dengan kecerdasan makin menyenangkan sekaligus meresahkan umat manusia. Apalagi sekarang, semakin banyak sektor pekerjaan yang sudah memanfaatkan teknologi artigicial intelligence hingga abai pada sentuhan spiritual manusia.

Meski sampai era milenial sekarang ini belum ada kecanggihan dari kemsmpuan teknologi yang bisa sepenuhnya menggantikan kemampuan dan kelebihan sifat serta sikap manusua yang diciptalan Tuhan dengan segenap potensi ilahiah manusia sebagai makhluk yang paling sempurna dan mulia.

Kecerdasan buatan atau artificial intelligence yang sudah mulai dikembangkan pada tahun 1940-an hendak menggantikan kemampuan intelektual yang merupakan karakteristik manusia. Karena itu, artificial intelligence jadi semakin membuat kegandrungan banyak orang berlindung dibalik tembok spiritual agar dapat menghindar dari dampak negatif artificial intelligence yang akan merusak sifat dan sikap ilahiah sebagai anugrah Tuhan yang tak mungkin digantikan.

Sikap dan sifat ilahiah pemberian Tuhan ini mulai disadari oleh banyak orang semakin terancam pada era milineal yang tersesat dan salah dalam memanfaatkan artificial intelligence secara taklit dan membuta, bahwa nilai-nilai ilahiah kemanusiaan yang merupakan anugrah langsung Tuhan ini harus dan patut untuk senantiasa selalu dikedepankan, agar nilai-nilai kemanusiaan yang mulia dan aging tak sampai tergerus serta terlindas oleh kepongahan ilmu pengetahuan dan teknologi secanggih apapun, yang tak mungkin melampaui keunggulan dari kecerdasan spiritual hingga yang mampu memahami serta menerima banyak hal yang tidak terjangkau oleh akal maupun kecerdadan intelektual manusia.

Pada intinya, kecerdasan spiritual semakin penting untuk terus diasah guna memandu fungsi dan peran artificial intellegence yang sangat potensial menggradasi dan menggeser atau bahkan mengabaikan anugrah ilahiah dari Tuhan kepada manusia.

 

Red

Diduga Konsleting Listrik, Sejumlah Toko Mengalami Kebakaran

Bekasi, – KABAR EKSPRES II Sebuah peristiwa memilukan mengguncang Lingkungan Pasar Lama Cikarang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Sejumlah toko yang menjajakan beragam barang dagangan dilaporkan terbakar dalam kejadian tragis tersebut. Hingga saat ini, penyebab pasti terjadinya kebakaran masih menjadi misteri dan akibat terjadinya kebakaran tersebut pemilik toko ditaksir mengalami kerugian jutaan rupiah impact kios dilalap si jago merah pada (10/5/2024).

Diduga Konsleting Listrik, Sejumlah Toko Mengalami Kebakaran

Kendatipun Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 19.45 WIB ini mengejutkan banyak pihak. Tidak hanya mengancam kerugian materiil bagi para pemilik toko, tetapi juga menyebabkan kekhawatiran bagi warga sekitar. Dalam situasi yang menuntut kehati-hatian ekstra, keamanan dan kewaspadaan menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Pihak berwenang bersama-sama dengan tim penyelidik sedang melakukan upaya maksimal untuk mengungkap penyebab pasti dari tragedi ini. Namun, dalam situasi seperti ini, penting bagi seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan.

Red/Hp