Ketua PPWI Jabar Agus Chepy Kurniadi: Pentingnya para Jurnalis Mengenal Teknologi Digital dalam Penyajian Berita Online

Bandung, – KABAR EKSPRES II Agus Chepy Kurniadi, selaku Pemimpin Redaksi (Pemred) sekaligus Pemimpin Umum (Pimum) Media Online JAYANTARANEWS.COM, memandang pentingnya para Jurnalis untuk mengenal teknologi digital dalam penyajian berita online.

Menurutnya, pemahaman dan penguasaan teknologi digital sangat krusial, agar jurnalis dapat mengikuti perkembangan media digital yang cepat dan memastikan penyajian berita yang tepat waktu, akurat, dan menarik bagi audiens. (19/9/2024).

Beberapa poin penting menurut Agus Chepy Kurniadi, terkait hal ini:

1. Akses Informasi yang Lebih Cepat

Teknologi digital memungkinkan Jurnalis mendapatkan, memproses, dan menyebarkan informasi dengan lebih cepat. Dengan platform digital, dimana berita dapat disampaikan secara real time kepada audiens, sehingga jurnalis harus tanggap dalam memanfaatkan alat ini.

2. Pemanfaatan Multimedia

Jurnalis tidak lagi hanya bekerja dengan teks, melainkan juga harus menguasai elemen multimedia, seperti gambar, video, dan infografis untuk memperkaya konten berita. Ini membuat penyajian berita akan menjadi lebih interaktif dan mudah dipahami oleh pembaca.

3. Interaksi dengan Pembaca

Media digital memungkinkan Jurnalis untuk berinteraksi langsung dengan pembaca, baik melalui komentar di platform berita atau media sosial.

Agus Chepy Kurniadi, yang juga sebagai Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) wilayah Jawa Barat, menilai, ini sebagai salah satu cara penting untuk mendapatkan umpan balik dan menjaga kepercayaan publik.

4. Verifikasi Informasi

Di tengah maraknya penyebaran berita palsu (hoaks), kemampuan untuk menggunakan teknologi digital untuk memverifikasi informasi menjadi sangat penting. Alat digital dapat membantu Jurnalis dalam memverifikasi fakta dan sumber berita dengan cepat dan akurat.

5. Penggunaan Platform Digital

Jurnalis dituntut untuk menguasai berbagai platform, seperti media sosial, situs web, serta aplikasi lain yang memfasilitasi penyajian dan distribusi berita. Hal ini penting untuk menjangkau lebih banyak audiens dengan cara yang lebih efektif.

Dengan pemahaman teknologi digital, Agus Ceppy Kurniadi percaya, bahwa para Jurnalis akan lebih siap menghadapi tantangan di era digital, serta mampu memberikan berita yang relevan dan berkualitas tinggi bagi masyarakat.

Agus Chepy memandang, bahwa teknologi memiliki dampak besar bagi profesi wartawan, baik dampak positif maupun tantangan yang harus dihadapi.

Sebagai Pemimpin Redaksi JAYANTARANEWS.COM, ia menekankan pentingnya pemahaman teknologi untuk membantu wartawan tetap relevan di era digital yang terus berkembang.

Berikut beberapa pandangan Agus Chepy Kurniadi, tentang dampak teknologi untuk wartawan:

– Dampak Positif –

1. Akses Informasi yang Lebih Cepat dan Luas :
Teknologi memungkinkan wartawan mengakses berbagai sumber informasi dari seluruh dunia dalam hitungan detik. Ini memudahkan mereka untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam menyusun berita.

2. Mempermudah Verifikasi Fakta : Dengan alat-alat digital, wartawan dapat memverifikasi fakta dengan lebih cepat. Teknologi seperti reverse image search, platform verifikasi berita, dan basis data online memungkinkan wartawan membedakan antara informasi valid dan hoaks.

3. Distribusi Berita yang Lebih Efektif :
Teknologi digital memungkinkan wartawan mendistribusikan berita secara cepat melalui media sosial, situs web, dan aplikasi berita. Ini membuat berita lebih mudah diakses oleh publik dalam waktu singkat.

4. Kreativitas dalam Penyajian Berita :
Teknologi memungkinkan penggunaan multimedia, seperti video, infografis, dan podcast, yang memberikan dimensi baru dalam penyajian berita. Ini membuat berita lebih menarik dan mudah dipahami oleh audiens.

5. Interaksi dengan Audiens : Teknologi juga memungkinkan wartawan untuk berinteraksi langsung dengan audiens melalui platform, seperti media sosial. Ini menciptakan hubungan dua arah, dimana wartawan bisa mendapatkan umpan balik dari pembaca, serta membangun kepercayaan dan kredibilitas.

– Tantangan atau Dampak Negatif –

1. Tekanan untuk Cepat :
Di era digital, ada tekanan yang sangat besar bagi wartawan untuk menyajikan berita dengan cepat. Kadang-kadang ini bisa berdampak pada kualitas dan akurasi berita, terutama jika verifikasi informasi tidak dilakukan dengan cermat.

2. Ancaman Berita Palsu (Hoaks) : Teknologi juga membuat penyebaran informasi palsu lebih mudah dan cepat. Wartawan harus lebih waspada dalam menyaring berita yang benar dari yang salah, dan memastikan, bahwa mereka tidak ikut menyebarkan hoaks.

3. Pengurangan Keberagaman Media :
Dengan berkembangnya teknologi, banyak perusahaan media tradisional mengalami kesulitan beradaptasi, yang menyebabkan pengurangan keberagaman suara dalam industri media. Ini bisa mengarah pada konsolidasi industri dan kurangnya pluralitas dalam penyampaian informasi.

4. Keamanan Data dan Privasi : Dengan meningkatnya penggunaan teknologi, risiko terhadap keamanan data dan privasi wartawan juga meningkat. Wartawan harus berhati-hati dalam melindungi sumber-sumber informasi mereka dan menjaga keamanan data pribadi yang mereka gunakan.

5. Kemampuan Teknologi yang Berbeda-Beda :
Tidak semua wartawan memiliki akses atau pemahaman yang sama terhadap teknologi, yang bisa menciptakan kesenjangan dalam kualitas pekerjaan di antara wartawan. Oleh karena itu, pelatihan dan pendidikan teknologi menjadi penting.

Agus Chepy percaya, bahwa meskipun teknologi membawa tantangan, wartawan yang mampu beradaptasi dengan perkembangan ini akan lebih siap dalam menghadapi tantangan di dunia jurnalisme modern dan tetap dapat memberikan berita yang berkualitas tinggi serta kredibel.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) JAYANTARANEWS.COM beberapa waktu silam di Bandung, Jawa Barat, menekankan pentingnya standar penulisan yang baik dan benar bagi Jurnalis.

Menurutnya, penulisan yang berkualitas merupakan pondasi utama bagi Jurnalis yang kredibel dan bertanggung jawab. Dalam kesempatan tersebut, Agus Chepy pun memberikan beberapa panduan kunci yang harus diikuti oleh para Jurnalis JAYANTARANEWS.COM :

– Akurasi dan Kebenaran Fakta – Verifikasi Fakta :
Setiap informasi yang disajikan harus melalui proses verifikasi yang ketat. Menyajikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya merupakan tanggung jawab utama seorang Jurnalis. Agus menekankan pentingnya menghindari spekulasi dan memastikan, bahwa sumber informasi dapat dipertanggungjawabkan.

– Keseimbangan dan Netralitas : Dalam menyusun berita, penting bagi jurnalis untuk menyajikan sudut pandang yang seimbang, mendengarkan berbagai pihak yang terkait, dan tetap netral tanpa memihak.

2. Bahasa yang Jelas dan Tepat

– Penggunaan Bahasa yang Mudah Dipahami :
Agus menekankan, bahwa berita harus disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh pembaca, tanpa menggunakan istilah yang terlalu teknis atau ambigu. Kalimat harus singkat, jelas, dan langsung pada poin utama.

– Tata Bahasa yang Benar :
Tata bahasa yang benar, sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, sangat penting dalam menjaga kredibilitas tulisan. Kesalahan ejaan dan tata bahasa dapat mengurangi profesionalitas serta kepercayaan pembaca.

3. Etika Jurnalisme

– Menjaga Etika Penulisan :
Agus Ceppy Kurniadi menekankan, bahwa Jurnalis harus selalu mematuhi kode etik jurnalistik dalam setiap tulisan mereka. Ini termasuk menghormati privasi, tidak menyebarkan informasi yang merugikan tanpa dasar yang jelas, dan selalu mengutamakan kepentingan publik.

– Menghindari Sensasionalisme : Menulis berita yang bertujuan hanya untuk mengejar popularitas tanpa mempertimbangkan nilai informatifnya, dianggap tidak etis. Jurnalis harus mengutamakan kualitas informasi, dibandingkan hanya mengejar klik atau pembaca.

4. Struktur Penulisan yang Baik

– Piramida Terbalik :
Dalam penulisan berita, struktur piramida terbalik, dimana informasi terpenting ditempatkan di awal artikel, diikuti oleh detail tambahan, adalah standar yang harus diikuti. Ini memudahkan pembaca untuk langsung mendapatkan esensi dari berita yang disampaikan.

– Judul yang Informatif :
Agus menekankan, bahwa judul harus jelas, singkat, dan mewakili isi berita secara akurat. Judul yang sensasional tetapi tidak sesuai dengan konten berita, hanya akan menurunkan reputasi media.

5. Penggunaan Sumber yang Jelas

– Sumber Terpercaya :
Setiap fakta atau pernyataan harus didukung oleh sumber yang jelas dan kredibel. Penggunaan sumber anonim harus dibatasi, dan hanya digunakan jika memang diperlukan untuk melindungi keselamatan atau privasi narasumber.

– Mengutip dengan Benar :
Agus juga menggarisbawahi pentingnya mengutip pernyataan atau informasi dengan akurat dan sesuai dengan konteks aslinya. Kesalahan dalam mengutip bisa merusak kredibilitas wartawan dan media.

6. Adaptasi terhadap Teknologi Digital

– Penulisan untuk Platform Digital : Dalam era digital, Agus Chepy juga menyoroti pentingnya penulisan yang disesuaikan dengan platform online. Berita harus dibuat menarik untuk pembaca digital dengan penggunaan hyperlink, multimedia, dan format yang responsif.

– Optimasi SEO (Search Engine Optimization) :
Meskipun tidak mengesampingkan kualitas konten, Agus juga mengingatkan pentingnya optimasi berita agar mudah ditemukan di mesin pencari, tanpa mengorbankan integritas jurnalistik.

Melalui pedoman tersebut, Agus Chepy Kurniadi berharap kepada para pewarta yang tergabung di PPWI wilayah Jawa Barat, agar dapat terus meningkatkan profesionalisme dan integritas mereka, serta mampu memberikan informasi yang benar, akurat, dan berkualitas kepada publik.

Demikian, Bandung, 19 September 2024

Agus Chepy Kurniadi
– Pimum/Pemred Media Online JAYANTARANEWS.COM
– Ketua PPWI Jawa Barat
– Ketua LBHK-Wartawan Jawa Barat
– Ketua Aspeparindo Jawa Barat

Red

Menhan Prabowo Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Pertahanan RI-Australia di Akmil Magelang

Magelang, – KABAR EKSPRES II Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto dan Deputy Prime Minister and Minister for Defence of Australia The Hon Richard Donald Marles MP melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement / DCA) RI-Australia di Aula Graha Utama, Akmil, Magelang, Kamis (29/8/2024).

Setelah menandatangani DCA, Menhan Prabowo menyatakan bahwa kedua negara baru saja menandatangani perjanjian kerja sama pertahanan yang merupakan suatu tonggak bersejarah kelanjutan dari pada perjanjian Lombok.

“Ini dilakukan untuk bersama-sama sebagai tetangga yang berhubungan langsung, meningkatkan kerja sama untuk saling membantu mengatasi berbagai ancaman keamanan dan mempromosikan perdamaian dan stabilitas yang berkelanjutan di kawasan Asia Pasifik,” kata Menhan Prabowo.

“Ini menandakan bahwa kita ingin meneruskan dan memelihara hubungan erat dan hubungan persahabatan yang sangat baik. Saya bertekad untuk menjaga hubungan Indonesia-Australia untuk menjadi lebih baik di masa yang akan datang,” sambung Menhan RI.

Sementara The Hon Richard Marles menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Menhan Prabowo dan terkesan dengan para Taruna di Akademi Militer, Magelang. “Terima kasih kepada Bapak Prabowo karena telah menyempatkan saya dan delegasi saya di Akademi Militer Indonesia. Kami sangat tersanjung dan terkesan dengan parade para Taruna hari ini,” ungkap Richard.

“Ini adalah perjanjian pertahanan paling signifikan dalam sejarah hubungan bilateral kita dan kami menghormatinya. Kami adalah sahabat dekat dan itu terlihat dalam perjanjian yang telah kami tandatangani hari ini,” tambahnya.

Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (DCA) ini bersifat mengikat secara hukum sehingga menunjukkan komitmen serius kedua negara untuk meningkatkan dan memperkuat hubungan pertahanan dalam kerangka kemitraan strategis yang komprehensif.

Pertimbangan peningkatan status DCA menjadi perjanjian yang mengikat secara hukum adalah berdasarkan intensitas peningkatan kegiatan kerja sama militer kedua negara selama kurun waktu 10 tahun terakhir, khususnya di bidang pendidikan dan pelatihan.

Sebagai salah satu contoh di antaranya adalah pengiriman Taruna TNI untuk belajar di Australian Defence Forces Academy (ADFA) dan Duntroon Military Academy, rencana Joint UN Mission antara TNI dan ADF, serta peningkatan intensitas Latihan Gabungan (LATMA) baik antar matra maupun gabungan tiga matra kedua negara.

Perundingan naskah perjanjian telah dilakukan melalui serangkaian pertemuan di Jakarta pada bulan Mei dan Desember termasuk di Canberra pada bulan Agustus tahun 2023.

Penandatanganan DCA RI – Australia ini dapat dicapai berkat kerja sama pertahanan yang telah terjalin baik selama hampir 60 tahun sejak tahun 1967. Setiap tahun kemitraan RI – Australia semakin kuat dan telah memberikan manfaat yang jauh lebih luas bagi kedua bangsa bahkan di masa-masa sulit.

Kedua pihak yakin DCA ini juga dapat secara signifikan membantu mengantisipasi ancaman keamanan di masa mendatang di kawasan Asia-Pasifik melalui upaya kerja sama pertahanan yang kolaboratif demi terjaganya perdamaian dan stabilitas di kawasan yang berkelanjutan.

Turut hadir dalam acara penandatanganan antara lain Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, Wakil Ketua Komisi I DPR Sugiono, Plt. Sekjen Kemhan Donny Ermawan Taufanto, Kabaranahan Kemhan Marsdya TNI Yusuf Jauhari, Dirjen Strahan Kemhan Mayjen TNI Ujang Darwis, Dirjen Renhan Kemhan Laksda TNI Supo Dwi Diantara, Gubernur Akmil Mayjen TNI R. Sidharta Wisnu Graha, Jampidmil Kejagung Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit, dan Dir HPI Polkam Kemlu Indra Rosadi. (Biro Humas Setjen Kemhan)

Reporter: Casroni

Pastikan Tidak ada Pungli, KA. KPR Rengat Gelar Sosialisasi Terkait Layanan Pada WBP.

Rengat, – KABAR EKSPRES II Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat gencar melakukan sosialisasi anti gratifikasi dan pungutan liar (pungli) kepada warga binaan. Tampak Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Rengat, Wan Rezwanda, menyampaikan pemahaman terkait layanan yang diberikan kepada WBP di lapangan Rutan Rengat. Rabu (28/8/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Ka. KPR Rengat yang didampingi staf pengamanan, menegaskan bahwa Rutan Rengat tidak membenarkan perbuatan gratifikasi dan pungutan liar.

“seluruh layanan yang ada di Rutan Rengat, sudah saya sampaikan kepada seluruh petugas untuk dijalankan sesuai dengan SOP yang berlaku dan layani dengan sepenuh hati.

Jangan sampai terjadi gratifikasi dan pungutan liar yang merugikan kita semua” tegasnya

Selanjutnya Ka. KPR juga menyampaikan bahwa diperlukan keterlibatan WBP sebagai salah satu faktor pendukung keberhasilan untuk menciptakan layanan yang baik.

“WBP sebagai penerima layanan juga harus memperhatikan SOP dan aturan yang telah ditetapkan. Maka dari itu, dilarang keras memberikan atau menjanjinkan dalam bentuk apapun kepada petugas, apalagi jika maksudnya bersifat sebagai ‘pelicin’ agar dapat melanggar berbagai aturan,” sambung Ka. KPR

Terakhir Ka. KPR juga menyampaikan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan agar dapat melaporkan ke petugas / pejabat di Rutan Rengat apabila terjadi pungutan liar dalam hal pelayanan di Rutan Rengat.

Reporter: Casroni

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Menyetujui 9 Permohonan penyelesaian Perkara Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 9 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif. Rabu (28/8/2028).

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Dandung Sucahyo bin Sukamdi dari Kejaksaan Negeri Temanggung, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Kronologi bermula sekira pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB Saksi Nur Miyoto sedang berada di rumah didatangi oleh Tersangka Dandung Sucahyo bin Sukamdi yang ingin menjual pisang kepada Saksi Nur Miyoto.

Kemudian dimana Saksi Nur Miyoto dengan tersangka telah kenal kurang lebih selama 3 (tiga) bulan, saat itu tersangka datang dengan jalan kaki kemudian ijin kepada Saksi Nur Miyoto untuk meminjam sepeda motor merk Suzuki Shogun Nomor Polisi AA-2438-GN tahun 2000 warna merah dengan Nomor Rangka: MH8FD110DYJ456649 dan Nomor Mesin: E109ID457205, yang akan digunakan untuk mengambil pisang di daerah Bulu, Kabupaten Temanggung.

Oleh karena sudah percaya dengan tersangka, maka Saksi Nur Miyoto menyerahkan kunci kontak kepada tersangka untuk meminjamkan sepeda motornya. Akan tetapi setelah beberapa jam tidak kembali lagi dan juga tidak mengembalikan sepeda motor milik Saksi Nur Miyoto, Tersangka Dandung Sucahyo bin Sukamdi berhasil menjual sepeda motor tersebut di tempat penjualan rongsok atau barang bekas di daerah Kedu.

JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana
Terapkan Keadilan Restoratif pada
Perkara Penggelapan dan Penipuan di Temanggung

Sepeda motor tersebut laku dijual dengan harga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan ditambah ada keranjang besi di sepeda motor juga terjual laku Rp 70.000 (tujuh puluh ribu) sehingga total hasil penjualan menjadi Rp 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu).

Bahwa akibat dari perbuatan Tersangka Dandung Sucahyo bin Sukamdi, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Nilma, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Liberty Saur Martuah Purba, S.H. serta Jaksa Fasilitator Liberty Saur Martuah Purba, S.H. dan Dadang Suryawan, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Jawa Tengah.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 8 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.

Tersangka Herwadi alias Pawadi alias Arwadi dari Kejaksaan Negeri Poso, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Agung Riyanto bin Warijo dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Isnaini Nur Rahman Hakim alias Rahman bin Parjiyanto dari Kejaksaan Negeri Bantul, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Darmaji alias Majek bin Rasman dari Kejaksaan Negeri Indramayu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Muhamad Patoni bin Jamsuki (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Zicco Surya Dewata Satria Putra alias Kobik bin Tri Sumarsono dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Abd Rahman bin Hairani dari Kejaksaan Negeri Kapuas, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Putra Medikantara bin Haryadi dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain.

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Pertimbangan sosiologis,
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Panglima TNI Gelar Tatap Muka Bersama Satkowil Jajaran Kodam Jaya

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto didampingi Wakasad Letjen TNI Tandyo Budi Revita dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay melaksanakan acara tatap muka dengan para Komandan Resort Militer (Danrem), Komandan Distrik Militer (Dandim), Komandan Rayon Militer (Danramil) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Jajaran Kodam Jaya/Jayakarta, bertempat di Lapangan Kartika Kodam Jaya/Jayakarta Jl. Mayjen Sutoyo No.2 Cawang, Kec. Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (26/8/2024).

Dalam pengarahannya, Panglima TNI memberikan apresiasi kepada seluruh personel atas dedikasi dan kerja keras dalam mengamankan Negara selama Pemilu Presiden dan Legislatif yang lalu. “Terima kasih atas kinerja kalian dalam mengamankan negara ini, pada Pemilu kemarin dan saya sudah berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan terutama yang berada di daerah operasi dan kesejahteraan Babinsa juga,” ungkap Panglima TNI.

Lebih lanjut, Jenderal TNI Agus Subiyanto menekankan pentingnya peran Babinsa dalam menghadapi Pilkada yang akan datang agar wilayah yang menjadi tanggungjawabnya dalam situasi aman dan kondusif. “Kita nanti akan menghadapi Pilkada, Babinsa harus bisa deteksi dini dan pencegahan dini, agar para Babinsa dan Danramil bisa berkoordinasi dengan Forkopimda wilayah dengan baik, jaga hubungan yang baik dengan Kepolisian, Kepala Desa, Camat sampai ke tingkat Gubernur. Berbuatlah yang terbaik seperti yang diajarkan dalam agama,” tegasnya.

Acara tersebut dihadiri oleh 1.395 Prajurit secara offline dan 18 titik pemantauan Posko Pengamanan Kodam Jaya/Jayakarta yang dilakukan secara online. Pada akhir pengarahan Panglima TNI memberikan reward kepada Prajurit yang berprestasi atau keluarga/anak prajurit serta akan memberangkatkan Umroh kepada prajurit yang akan memasuki masa pensiun tahun depan.

Turut hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Asrenum Panglima TNI, Asintel Panglima TNI, Aspers Panglima TNI, Aslog Panglima TNI, Aster Panglima TNI, Askomlek Panglima TNI, Waasops Panglima TNI, Para Pejabat Utama Kodam Jaya/Jayakarta beserta para undangan lainnya.

Reporter: Casroni

Menhan Prabowo Temui Perdana Menteri dan Menhan Australia di Canberra

Canberra, – KABAR EKSPRES II Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Australia the Hon Anthony Albanese MP dan Deputy Prime Minister and Minister for Defence, the Hon Richard Marles MP, di Canberra, Australia, Selasa (20/8/2024).

Dalam kesempatan itu dilakukan diskusi terkait peningkatan hubungan bilateral kedua negara. Dalam konferensi pers, Menhan Prabowo menyampaikan rasa hormat setinggi-tingginya kepada PM Australia dan jajarannya karena telah menyambut dan menerima dengan baik kedatangan delegasi Indonesia.

“Hubungan persahabatan diantara kita sangat saya hargai karena Indonesia selalu ingat bahwa Australia adalah salah satu negara yang pertama mendukung perjuangan untuk kemerdekaan Indonesia di tahun 40-an,” tutur Menhan Prabowo.

“Saya bertekad akan melanjutkan hubungan bertetangga ini lebih baik lagi,” sambungnya.

Sementara itu, PM Albanese menyampaikan bahwa pemerintah Australia berkomitmen untuk bekerja sama dengan Indonesia untuk membentuk tipe kawasan yang diinginkan kedua negara. “Kawasan yang damai, stabil, dan makmur, serta menghormati kedaulatan,” kata PM Australia.

Selain itu, Wakil Perdana Menteri, Hon Richard Marles MP turut menyampaikan rasa senangnya dapat bekerja sama dan mengenal Prabowo sebagai Menteri Pertahanan untuk langkah besar dalam kerja sama pertahanan kedua negara.

“Australia dan Indonesia bekerja sama lebih erat daripada sebelumnya dan memperluas cakupan dan kompleksitas latihan bersama saat kita mengatasi tantangan regional bersama,” ungkap Wakil PM Richard.

Indonesia dan Australia juga akan memperbarui kerja sama dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (the Defence Cooperation Agreement / DCA), untuk memperkuat hubungan bilateral kedua negara.

Dalam kesempatan ini hadir pula beberapa pejabat tinggi Australia di antaranya Minister for Foreign Affairs Senator the Hon Penny Wong, Treasurer The Hon Dr Jim Chalmers MP, Minister for Home Affairs The Hon Tony Burke MP, Minister for Climate Change and Energy The Hon Chris Bowen MP, Minister for Agriculture, Fisheries and Forestry The Hon Julie Collins MP, Minister for Resources The Hon Madeleine King MP, Minister for Industry and Science The Hon Ed Husic MP, serta Australian Ambassador to Indonesia HE Ms Penny Williams PSM. (Biro Humas Setjen Kemhan)

Reporter: Casroni

JPU Telah Menerima Jadwal Sidang Terdakwa Helena Perkara Komoditas Timah Digelar pada Rabu 21 Agustus 2024

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima jadwal penetapan sidang terhadap Terdakwa Helena dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Agustus 2024, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 21 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan.

JPU Telah Menerima Jadwal Sidang
Terdakwa Helena Perkara Komoditas Timah
Digelar pada Rabu 21 Agustus 2024

Adapun sebelumnya Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat pelimpahan perkara Nomor B-5162/M.1.14/Ft.1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 atas perkara Helena

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap Terdakwa lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.(K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Dukcapil Gelar Layanan Adminduk dan Aktivasi IKD di HUT Kemenlu ke-79

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri turut serta dalam event layanan masyarakat bersama Keluarga Besar Kementerian Luar Negeri dan lintas sektor di area pakir Lapangan Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Kegiatan ini untuk menyemarakkan dan memeriahkan HUT RI dan HUT Kemenlu ke-79 Tahun 2024 dalam tema “Lebih Dekat dengan Masyarakat Global dan Kerja Sama Kesejahteraan Sosial Internasional”.

Kegiatan diikuti oleh perwakilan dari semua kementerian/lembaga dan badan antara lain dari unsur: Kementerian ESDM, Kemenkes, Kemen-PUPR, Kemenkeu, Kementan, Kemenag, Kemenaker, Kemendes PDTT, BP2MI, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Ditjen Imigrasi, PT Pertamina Persero, PT Pertamina Gas Indo, PT KAI, Pelindo, GIA, Bank BNI, Bank BRI dan Bank Mandiri serta banyak unsur BUMN lainnya turut hadir.

Hadir Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi dan Wakil Menteri Luar Negeri Pahala Nugraha Mansury, serta diikuti Sekjen Cecep Herawan dan para Eselon 2 dan jajaran pejabat Kemenlu. Hadir pula sejumlah duta besar dan konsul jenderal dari beberapa negara penempatan, menyempatkan waktu untuk meninjau stand-stand layanan kementerian/lembaga dan swasta di area parkir Lapangan Basket GBK Senayan.

Menurut Kepala Bagian Umum Setditjen Dukcapil Kemendagri Suwandi sebagai koordinator giat tersebut, pihaknya mendapat penugasan untuk melakukan perekaman KTPiel dan aktivasi IKD serta penerbitan dokumen Administrasi kependudukan lainnya. “Kami dengan 10 personil tim teknis membawa peralatan mobile enrollment, peralatan komunikasi M2M, printer cetak KTP-el, ribbon dan film, untuk melayani rekam cetak KTP-el, cetak Kartu Keluarga dan akta lahir serta KIA. Termasuk cek dan tracking status Surat Pindah Penduduk, dan penunggalan data dalam layanan berbasis NIK bagi Keluarga Besar Pegawai Kemenlu,” jelas Suwandi.

Dalam layanan Adminduk di GBK HUT Kemenlu dan HUT RI tersebut telah dilaksanakan berapa layanan kepada masyarakat, pegawai Kemenlu, dan keluarga besar Kemenlu. “Adapun jumlah layanan cetak KTP-el rusak dan karena hilang sebanyak 152 pemohon. Kami juga membantu aktivasi Identitas kependudukan digital (IKD) sebanyak 120 pemohon, serta cetak KK untuk 2 pemohon,” urai Suwandi.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dalam berbagai kesempatan lain berpesan agar jajaran Ditjen Dukcapil teryus meningkatkan kualitas penyelenggaraan Adminduk di luar negeri. “Kualitas layanannya pun semakin baik, mudah dan profesional. Kemudahan ini berkat sejumlah kebijakan Ditjen Dukcapil Kemendagri, yaitu optimalisasi layanan online, termasuk melalui Portal PeduliWNI milik Kemenlu,” kata Dirjen Teguh Setyabudi.

Dijen Teguh menjelaskan pula, sistem informasi adminduk SIAK Terpusat yang ada di data warehouse Kemendagri tersambung langsung dengan 129 perwakilan Indonesia di luar negeri. Walhasil transaksi data kependudukan saat pindah keluar negeri ataupun kembali ke Indonesia termonitor dengan baik. “Para diaspora Indonesia di luar negeri pun sudah bisa merekam data kependudukan untuk membuat KTP-el atau nomor identitas tunggal (NIT) di perwakilan RI terdekat,” demikian Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi.

Reporter: Casroni

Buka Untuk Umum, Ditjen Dukcapil Gelar Layanan Adminduk Selama Tiga Hari

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Dukcapil: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) membuka layanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara terpadu, yakni pelayanan rekam dan cetak KTP-el, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta layanan Adminduk lainnya selama tiga hari, mulai Senin (19/8/2024) hingga Rabu (21/8/2024).

Pelayanan Adminduk ini diselenggarakan di Kantor Ditjen Dukcapil/Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Jalan Raya Pasar Minggu, Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Teguh Setyabudi mengatakan bahwa kegiatan layanan Adminduk ini dibuka bukan hanya untuk ASN di lingkungan Kemendagri saja, tetapi juga untuk masyarakat umum.

“Ini bukan hanya untuk ASN Kemendagri, tapi juga untuk masyarakat umum yang berada di sekitar komplek gedung Ditjen Dukcapil atau Ditjen Bina Pemdes, yakni di Pasar Minggu, juga bisa memanfaatkan layanan Adminduk yang digelar selama tiga hari ini,” ujar Dirjen Teguh di sela-sela kegiatan layanan Adminduk di Kantor Ditjen Dukcapil, Senin (19/8/2024).

Pada hari pertama layanan Adminduk yang digelar hari ini, terlihat banyak masyarakat sekitar yang datang dan antusias memanfaatkan layanan tersebut. Para petugas Ditjen Dukcapil juga dengan sigap memberikan layanan Adminduk.

“Jadi, buat para ASN Kemendagri dan masyarakat umum silahkan datang ke sini, baik yang ingin melakukan perekaman KTP-el, aktivasi IKD atau layanan Adminduk lainnya,” ajak Dirjen Teguh.

Berikut syarat layanan rekam dan cetak KTP-el serta aktivasi IKD:

1. Perekaman KTP-el baru (usia 17 tahun):

a. Berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah;
b. Membawa Kartu Keluarga;
c. Usia 16 tahun bisa merekam (cetak KTP-el setelah berusia 17 tahun).

2. Perekaman KTP-el ganti foto:

a. Membawa Kartu Keluarga;
b. Membawa KTP-el lama (belum berhijab);
c. Hanya untuk perubahan dari belum berhijab menjadi berhijab.

3. Pencetakan KTP-el karena hilang:

a. Membawa Kartu Keluarga;
b. Membawa surat keterangan hilang dari kepolisian.

4. Pencetakan KTP-el karena rusak:

a. Membawa Kartu Keluarga;
b. Membawa KTP-el yang rusak.

5. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD):

a. Sudah merekam/memiliki KTP-el;
b. Membawa smartphone/HP dan KTP-el/Kartu Keluarga;
c. Disarankan sudah mengunduh aplikasi IKD melalui Playstore/Appstore.

Reporter: Casroni

Buka Seminar Hari Konstitusi, Ketua MPR RI Bamsoet Ungkap MPR RI Rekomendasikan Usulan Amandemen UUD NRI 1945 ke MPR RI Periode 2024-2029

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan amendemen terhadap UUD 1945 telah mengubah sistem ketatanegaraan secara fundamental.

Salah satunya adalah reposisi MPR yang tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara dengan segala kewenangan superlatif yang melekat sebelumnya. Meskipun demikian, MPR masih memiliki kewenangan konstitusional tertinggi dalam hal mengubah dan menetapkan UUD, termasuk memberi putusan akhir pada proses pemakzulan (impeachment) terhadap presiden/wakil presiden.

“Setelah 26 tahun reformasi menghantarkan euforia demokrasi, kini mulai muncul wacana untuk mengkaji kembali opsi amendemen terhadap UUD NRI 1945, termasuk dari para tokoh bangsa. Tujuannya untuk mengoreksi kembali hasil amendemen konstitusi yang telah dilakukan selama periode 1999 hingga 2002. Untuk itu, MPR periode 2019-2024 akan merekomendasikan kepada MPR yang akan datang agar melakukan kajian mendalam dan menyeluruh terhadap usulan amandemen UUD NRI 1945,” ujar Bamsoet saat membuka Seminar Hari Konstitusi di Gedung Parlemen Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Buka Seminar Hari Konstitusi, Ketua MPR RI Bamsoet Ungkap MPR RI Rekomendasikan Usulan Amandemen UUD NRI 1945 ke MPR RI Periode 2024-2029

Hadir sebagai narasumber Jimly Asshiddiqie, Yudi Latief dan Jimmy F. Usunan. Hadir pula Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid dan Fadel Muhammad.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, terkait wacana amendemen UUD NRI 1945, MPR telah mendapatkan beberapa aspirasi. Pertama, amendemen terbatas terkait kewenangan MPR membentuk PPHN. Kedua, penyempurnaan atau pengkajian menyeluruh terhadap UUD Tahun 1945 hasil amendemen sebelumnya.

“Ketiga, kembali ke UUD 1945 sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Keempat, kembali ke UUD 1945 yang asli, kemudian disempurnakan melalui adendum. Kelima, tidak diperlukan adanya amendemen konstitusi karena UUD NRI Tahun 1945 yang saat ini berlaku masih relevan,” urai Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, urgensi untuk meninjau kembali konstitusi salah satunya berangkat dari kekhawatiran bahwa masih ada banyak celah yang ditinggalkan UUD NRI 1945 yang berlaku saat ini. UUD NRI 1945 pasca reformasi tidak memiliki pintu darurat jika terjadi dispute atau kebuntuan konstitusi dan kebuntuan politik.

Sampai saat ini UUD NRI 1945 belum memiliki ketentuan hukum yang mengatur tentang tata cara pengisian jabatan publik yang disebabkan hasil Pemilu tidak tepat waktu. Yakni, pergantian anggota DPR dan DPD tanggal 1 Oktober untuk Pileg dan 20 Oktober untuk Pilpres setiap lima tahunnya.

“Bagaimana jika keadaan darurat negara menyebabkan pelaksanaan Pemilu tidak dapat diselesaikan tepat waktu sesuai perintah konstitusi? Maka secara hukum, tentunya tidak ada anggota legislatif, presiden dan atau wakil presiden yang terpilih sebagai produk Pemilu. Dalam keadaan demikian, timbul pertanyaan, siapa yang memiliki kewajiban atau kewenangan hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut?,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, idealnya UUD NRI 1945 dapat memberikan jalan keluar secara konstitusional untuk mengatasi kebuntuan ketatanegaraan atau ‘constitutional deadlock’. Jika situasi seperti itu benar-benar terjadi, prinsip kedaulatan rakyatlah yang harus dikedepankan untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya.

“Sebagai representasi dari prinsip kedaulatan rakyat, maka seharusnya MPR kembali memiliki kewenangan subjektif superlatif. Sehingga dengan kewenangan tersebut dapat mengambil keputusan atau penetapan-penetapan yang bersifat regeling guna mengatasi dampak dari suatu keadaan kahar fiskal maupun kahar politik yang tidak dapat diantisipasi dan tidak bisa dikendalikan secara wajar,” pungkas Bamsoet.

Reporter: Casroni