JAM PIDSUS Tetapkan 2 Orang Tersangka Korupsi CS dan Salah Satunya Eks Menteri Perdagangan Berinisal TTL

Jakarta – KABAR EKSPRES II Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 2 orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016. Selasa, (29/10/2024).

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023.

Adapun kedua tersangka tersebut yaitu:
Tersangka TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015 s.d. 2016 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024.

Tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP-61/F.2/Fd.2/10/2024.

Kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
Pada tahun 2015 berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian tanggal 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula. Akan tetapi, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan Tersangka TTL memberikan izin Persetujuan Impor (Pl) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang diperbolehkan impor GKP adalah BUMN. Tetapi berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL dilakukan oleh PT AP dan Impor GKM tersebut tidak melalui Rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri,

Pada tanggal 28 Desember 2015, dilakukan Rakor Bidang Perekonomian yang dihadiri oleh kementerian di bawah Kemenko Perekonomian. Salah satu pembahasannya adalah bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan GKP sebanyak 200.000 ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

Pada bulan November-Desember 2015, Tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali. Pertemuan guna membahas rencana kerja sama impor GKM menjadi GKP antara PT PPI dan delapan perusahaan gula swasta, yang juga atas sepengetahuan dan Direktur Utama PT PPI saat itu.

Pada bulan Januari 2016, Tersangka TTL menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI yang berisi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.

Selanjutnya, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta ditambah satu perusahaan swasta lainnya yaitu PT KTM, meskipun seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung, dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN (PT PPI).

Atas sepengetahuan dan persetujuan Tersangka TTL, Persetujuan Impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung. Selain itu, Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.

Kedelapan perusahaan swasta yang mengolah GKM menjadi GKP memiliki izin industri sebagai produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi.

Setelah kedelapan perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp 16.000/kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi yang sebesar Rp 13.000/kg, dan tidak dilakukan melalui operasi pasar.

Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM sebesar Rp105/kg.

Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai Rp400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN (PT PPI).

Selanjutnya, kedua Tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari ke depan yaitu Tersangka TTL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 50/ F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Sedangkan Tersangka CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 51/ F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)

Red

Kabupaten Tanggamus Meraih Penghargaan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS).

Tanggamus, – KABAR EKSPRES II Lampung – Pemerintah Kabupaten Tanggamus menerima penghargaan atas partisipasinya dalam Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) 2024 dengan nilai Indeks Pembangunan Statistik Predikat Cukup.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, Atas Parlindungan Lubis, dalam Rapat Koordinasi Daerah Survei Ekonomi Pertanian 2024, yang digelar di Swiss-Belhotel, Bandar Lampung, Selasa (22/10/2024).

Kepala BPS Provinsi Lampung, Atas Parlindungan Lubis, dalam sambutannya mengatakan, penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dalam penyelenggaraan EPSS yang berkualitas di Provinsi Lampung.

“Penyerahan penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para Wali Data untuk terus meningkatkan kualitas pembangunan satu data Indonesia,”

Selain itu, rapat koordinasi ini juga menjadi ajang penting bagi para peserta, termasuk perwakilan pemerintah daerah dan instansi terkait, untuk berdiskusi dan berkoordinasi dalam memperkuat pengumpulan dan pemanfaatan data, terutama dibidang ekonomi pertanian.

“Diharapkan, kolaborasi yang solid antara BPS dan Wali Data di daerah akan semakin mendukung pembangunan berkelanjutan dan pengambilan kebijakan yang berbasis data,”

Sementara Kadis Kominfo Suhartono, menyampaikan apresiasi atas penghargaan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS). Ini merupakan bukti kerja keras selama ini untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Tanggamus semoga kedepan lebih banyak penghargaan yang diraih dengan predikat yang lebih baik, Ujarnya.

Reporter: NURMAN

Resmi! Shintya Sandra Kusuma Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Siap Perjuangan Aspirasi Masyarakat

BREBES, – KABAR EKSPRES II Diusianya yang baru menginjak 29 tahun, Shintya Sandra Kusuma resmi dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024 – 2029 di Gedung Nusantara DPR, Selasa (1/10/2024).

Politisi perempuan dari PDI Perjuangan yang akrab disapa Mbak Shintya ini resmi menjadi wakil rakyat untuk daerah pemilihan (dapil) Jateng IX yang meliputi Kabupaten Brebes, Kota Tegal dan Kabupaten Tegal.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung saya selama ini. Sehingga, saya bisa menjadi anggota DPR RI untuk periode 2024 sampai dengan 2029 mendatang,” ucap Shintya.

Untuk itu, Shintya mengaku memiliki keinginan kuat agar nantinya ia bisa bermanfaat bagi masyarakat dan dalam kiprahnya bisa dirasakan oleh masyarakat. Selain itu, Ia juga berjanji akan rajin turun menyerap aspirasi sekaligus memberikan bantuan kepada masyarakat di dapilnya.
“Saya ingin memastikan bahwa suara anak muda dan perempuan yang sering kali diabaikan. Sehingga suara mereka dapat diakomodasi dalam kebijakan-kebijakan yang dibuat DPR. Kita membutuhkan undang-undang yang progresif untuk menjawab tantangan zaman, terutama di era digital dan perubahan sosial yang cepat ini,” ungkapnya.

Shintya membuktikan bahwa sebagai wanita, ia juga bisa bersaing duduk di kursi parlemen. Untuk itu, ia berharap tidak ada kekerasan yang menimpa kaum perempuan.
“Saya juga ingin membuktikan jika wanita juga bisa berkontribusi dalam jalannya pemerintahan. Semoga tidak ada lagi kekerasan pada wanita,” pungkasnya.

Reporter: Wahidin

Ketua PPWI Jabar Agus Chepy Kurniadi: Pentingnya para Jurnalis Mengenal Teknologi Digital dalam Penyajian Berita Online

Bandung, – KABAR EKSPRES II Agus Chepy Kurniadi, selaku Pemimpin Redaksi (Pemred) sekaligus Pemimpin Umum (Pimum) Media Online JAYANTARANEWS.COM, memandang pentingnya para Jurnalis untuk mengenal teknologi digital dalam penyajian berita online.

Menurutnya, pemahaman dan penguasaan teknologi digital sangat krusial, agar jurnalis dapat mengikuti perkembangan media digital yang cepat dan memastikan penyajian berita yang tepat waktu, akurat, dan menarik bagi audiens. (19/9/2024).

Beberapa poin penting menurut Agus Chepy Kurniadi, terkait hal ini:

1. Akses Informasi yang Lebih Cepat

Teknologi digital memungkinkan Jurnalis mendapatkan, memproses, dan menyebarkan informasi dengan lebih cepat. Dengan platform digital, dimana berita dapat disampaikan secara real time kepada audiens, sehingga jurnalis harus tanggap dalam memanfaatkan alat ini.

2. Pemanfaatan Multimedia

Jurnalis tidak lagi hanya bekerja dengan teks, melainkan juga harus menguasai elemen multimedia, seperti gambar, video, dan infografis untuk memperkaya konten berita. Ini membuat penyajian berita akan menjadi lebih interaktif dan mudah dipahami oleh pembaca.

3. Interaksi dengan Pembaca

Media digital memungkinkan Jurnalis untuk berinteraksi langsung dengan pembaca, baik melalui komentar di platform berita atau media sosial.

Agus Chepy Kurniadi, yang juga sebagai Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) wilayah Jawa Barat, menilai, ini sebagai salah satu cara penting untuk mendapatkan umpan balik dan menjaga kepercayaan publik.

4. Verifikasi Informasi

Di tengah maraknya penyebaran berita palsu (hoaks), kemampuan untuk menggunakan teknologi digital untuk memverifikasi informasi menjadi sangat penting. Alat digital dapat membantu Jurnalis dalam memverifikasi fakta dan sumber berita dengan cepat dan akurat.

5. Penggunaan Platform Digital

Jurnalis dituntut untuk menguasai berbagai platform, seperti media sosial, situs web, serta aplikasi lain yang memfasilitasi penyajian dan distribusi berita. Hal ini penting untuk menjangkau lebih banyak audiens dengan cara yang lebih efektif.

Dengan pemahaman teknologi digital, Agus Ceppy Kurniadi percaya, bahwa para Jurnalis akan lebih siap menghadapi tantangan di era digital, serta mampu memberikan berita yang relevan dan berkualitas tinggi bagi masyarakat.

Agus Chepy memandang, bahwa teknologi memiliki dampak besar bagi profesi wartawan, baik dampak positif maupun tantangan yang harus dihadapi.

Sebagai Pemimpin Redaksi JAYANTARANEWS.COM, ia menekankan pentingnya pemahaman teknologi untuk membantu wartawan tetap relevan di era digital yang terus berkembang.

Berikut beberapa pandangan Agus Chepy Kurniadi, tentang dampak teknologi untuk wartawan:

– Dampak Positif –

1. Akses Informasi yang Lebih Cepat dan Luas :
Teknologi memungkinkan wartawan mengakses berbagai sumber informasi dari seluruh dunia dalam hitungan detik. Ini memudahkan mereka untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam menyusun berita.

2. Mempermudah Verifikasi Fakta : Dengan alat-alat digital, wartawan dapat memverifikasi fakta dengan lebih cepat. Teknologi seperti reverse image search, platform verifikasi berita, dan basis data online memungkinkan wartawan membedakan antara informasi valid dan hoaks.

3. Distribusi Berita yang Lebih Efektif :
Teknologi digital memungkinkan wartawan mendistribusikan berita secara cepat melalui media sosial, situs web, dan aplikasi berita. Ini membuat berita lebih mudah diakses oleh publik dalam waktu singkat.

4. Kreativitas dalam Penyajian Berita :
Teknologi memungkinkan penggunaan multimedia, seperti video, infografis, dan podcast, yang memberikan dimensi baru dalam penyajian berita. Ini membuat berita lebih menarik dan mudah dipahami oleh audiens.

5. Interaksi dengan Audiens : Teknologi juga memungkinkan wartawan untuk berinteraksi langsung dengan audiens melalui platform, seperti media sosial. Ini menciptakan hubungan dua arah, dimana wartawan bisa mendapatkan umpan balik dari pembaca, serta membangun kepercayaan dan kredibilitas.

– Tantangan atau Dampak Negatif –

1. Tekanan untuk Cepat :
Di era digital, ada tekanan yang sangat besar bagi wartawan untuk menyajikan berita dengan cepat. Kadang-kadang ini bisa berdampak pada kualitas dan akurasi berita, terutama jika verifikasi informasi tidak dilakukan dengan cermat.

2. Ancaman Berita Palsu (Hoaks) : Teknologi juga membuat penyebaran informasi palsu lebih mudah dan cepat. Wartawan harus lebih waspada dalam menyaring berita yang benar dari yang salah, dan memastikan, bahwa mereka tidak ikut menyebarkan hoaks.

3. Pengurangan Keberagaman Media :
Dengan berkembangnya teknologi, banyak perusahaan media tradisional mengalami kesulitan beradaptasi, yang menyebabkan pengurangan keberagaman suara dalam industri media. Ini bisa mengarah pada konsolidasi industri dan kurangnya pluralitas dalam penyampaian informasi.

4. Keamanan Data dan Privasi : Dengan meningkatnya penggunaan teknologi, risiko terhadap keamanan data dan privasi wartawan juga meningkat. Wartawan harus berhati-hati dalam melindungi sumber-sumber informasi mereka dan menjaga keamanan data pribadi yang mereka gunakan.

5. Kemampuan Teknologi yang Berbeda-Beda :
Tidak semua wartawan memiliki akses atau pemahaman yang sama terhadap teknologi, yang bisa menciptakan kesenjangan dalam kualitas pekerjaan di antara wartawan. Oleh karena itu, pelatihan dan pendidikan teknologi menjadi penting.

Agus Chepy percaya, bahwa meskipun teknologi membawa tantangan, wartawan yang mampu beradaptasi dengan perkembangan ini akan lebih siap dalam menghadapi tantangan di dunia jurnalisme modern dan tetap dapat memberikan berita yang berkualitas tinggi serta kredibel.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) JAYANTARANEWS.COM beberapa waktu silam di Bandung, Jawa Barat, menekankan pentingnya standar penulisan yang baik dan benar bagi Jurnalis.

Menurutnya, penulisan yang berkualitas merupakan pondasi utama bagi Jurnalis yang kredibel dan bertanggung jawab. Dalam kesempatan tersebut, Agus Chepy pun memberikan beberapa panduan kunci yang harus diikuti oleh para Jurnalis JAYANTARANEWS.COM :

– Akurasi dan Kebenaran Fakta – Verifikasi Fakta :
Setiap informasi yang disajikan harus melalui proses verifikasi yang ketat. Menyajikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya merupakan tanggung jawab utama seorang Jurnalis. Agus menekankan pentingnya menghindari spekulasi dan memastikan, bahwa sumber informasi dapat dipertanggungjawabkan.

– Keseimbangan dan Netralitas : Dalam menyusun berita, penting bagi jurnalis untuk menyajikan sudut pandang yang seimbang, mendengarkan berbagai pihak yang terkait, dan tetap netral tanpa memihak.

2. Bahasa yang Jelas dan Tepat

– Penggunaan Bahasa yang Mudah Dipahami :
Agus menekankan, bahwa berita harus disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh pembaca, tanpa menggunakan istilah yang terlalu teknis atau ambigu. Kalimat harus singkat, jelas, dan langsung pada poin utama.

– Tata Bahasa yang Benar :
Tata bahasa yang benar, sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, sangat penting dalam menjaga kredibilitas tulisan. Kesalahan ejaan dan tata bahasa dapat mengurangi profesionalitas serta kepercayaan pembaca.

3. Etika Jurnalisme

– Menjaga Etika Penulisan :
Agus Ceppy Kurniadi menekankan, bahwa Jurnalis harus selalu mematuhi kode etik jurnalistik dalam setiap tulisan mereka. Ini termasuk menghormati privasi, tidak menyebarkan informasi yang merugikan tanpa dasar yang jelas, dan selalu mengutamakan kepentingan publik.

– Menghindari Sensasionalisme : Menulis berita yang bertujuan hanya untuk mengejar popularitas tanpa mempertimbangkan nilai informatifnya, dianggap tidak etis. Jurnalis harus mengutamakan kualitas informasi, dibandingkan hanya mengejar klik atau pembaca.

4. Struktur Penulisan yang Baik

– Piramida Terbalik :
Dalam penulisan berita, struktur piramida terbalik, dimana informasi terpenting ditempatkan di awal artikel, diikuti oleh detail tambahan, adalah standar yang harus diikuti. Ini memudahkan pembaca untuk langsung mendapatkan esensi dari berita yang disampaikan.

– Judul yang Informatif :
Agus menekankan, bahwa judul harus jelas, singkat, dan mewakili isi berita secara akurat. Judul yang sensasional tetapi tidak sesuai dengan konten berita, hanya akan menurunkan reputasi media.

5. Penggunaan Sumber yang Jelas

– Sumber Terpercaya :
Setiap fakta atau pernyataan harus didukung oleh sumber yang jelas dan kredibel. Penggunaan sumber anonim harus dibatasi, dan hanya digunakan jika memang diperlukan untuk melindungi keselamatan atau privasi narasumber.

– Mengutip dengan Benar :
Agus juga menggarisbawahi pentingnya mengutip pernyataan atau informasi dengan akurat dan sesuai dengan konteks aslinya. Kesalahan dalam mengutip bisa merusak kredibilitas wartawan dan media.

6. Adaptasi terhadap Teknologi Digital

– Penulisan untuk Platform Digital : Dalam era digital, Agus Chepy juga menyoroti pentingnya penulisan yang disesuaikan dengan platform online. Berita harus dibuat menarik untuk pembaca digital dengan penggunaan hyperlink, multimedia, dan format yang responsif.

– Optimasi SEO (Search Engine Optimization) :
Meskipun tidak mengesampingkan kualitas konten, Agus juga mengingatkan pentingnya optimasi berita agar mudah ditemukan di mesin pencari, tanpa mengorbankan integritas jurnalistik.

Melalui pedoman tersebut, Agus Chepy Kurniadi berharap kepada para pewarta yang tergabung di PPWI wilayah Jawa Barat, agar dapat terus meningkatkan profesionalisme dan integritas mereka, serta mampu memberikan informasi yang benar, akurat, dan berkualitas kepada publik.

Demikian, Bandung, 19 September 2024

Agus Chepy Kurniadi
– Pimum/Pemred Media Online JAYANTARANEWS.COM
– Ketua PPWI Jawa Barat
– Ketua LBHK-Wartawan Jawa Barat
– Ketua Aspeparindo Jawa Barat

Red

Menhan Prabowo Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Pertahanan RI-Australia di Akmil Magelang

Magelang, – KABAR EKSPRES II Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto dan Deputy Prime Minister and Minister for Defence of Australia The Hon Richard Donald Marles MP melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement / DCA) RI-Australia di Aula Graha Utama, Akmil, Magelang, Kamis (29/8/2024).

Setelah menandatangani DCA, Menhan Prabowo menyatakan bahwa kedua negara baru saja menandatangani perjanjian kerja sama pertahanan yang merupakan suatu tonggak bersejarah kelanjutan dari pada perjanjian Lombok.

“Ini dilakukan untuk bersama-sama sebagai tetangga yang berhubungan langsung, meningkatkan kerja sama untuk saling membantu mengatasi berbagai ancaman keamanan dan mempromosikan perdamaian dan stabilitas yang berkelanjutan di kawasan Asia Pasifik,” kata Menhan Prabowo.

“Ini menandakan bahwa kita ingin meneruskan dan memelihara hubungan erat dan hubungan persahabatan yang sangat baik. Saya bertekad untuk menjaga hubungan Indonesia-Australia untuk menjadi lebih baik di masa yang akan datang,” sambung Menhan RI.

Sementara The Hon Richard Marles menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Menhan Prabowo dan terkesan dengan para Taruna di Akademi Militer, Magelang. “Terima kasih kepada Bapak Prabowo karena telah menyempatkan saya dan delegasi saya di Akademi Militer Indonesia. Kami sangat tersanjung dan terkesan dengan parade para Taruna hari ini,” ungkap Richard.

“Ini adalah perjanjian pertahanan paling signifikan dalam sejarah hubungan bilateral kita dan kami menghormatinya. Kami adalah sahabat dekat dan itu terlihat dalam perjanjian yang telah kami tandatangani hari ini,” tambahnya.

Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (DCA) ini bersifat mengikat secara hukum sehingga menunjukkan komitmen serius kedua negara untuk meningkatkan dan memperkuat hubungan pertahanan dalam kerangka kemitraan strategis yang komprehensif.

Pertimbangan peningkatan status DCA menjadi perjanjian yang mengikat secara hukum adalah berdasarkan intensitas peningkatan kegiatan kerja sama militer kedua negara selama kurun waktu 10 tahun terakhir, khususnya di bidang pendidikan dan pelatihan.

Sebagai salah satu contoh di antaranya adalah pengiriman Taruna TNI untuk belajar di Australian Defence Forces Academy (ADFA) dan Duntroon Military Academy, rencana Joint UN Mission antara TNI dan ADF, serta peningkatan intensitas Latihan Gabungan (LATMA) baik antar matra maupun gabungan tiga matra kedua negara.

Perundingan naskah perjanjian telah dilakukan melalui serangkaian pertemuan di Jakarta pada bulan Mei dan Desember termasuk di Canberra pada bulan Agustus tahun 2023.

Penandatanganan DCA RI – Australia ini dapat dicapai berkat kerja sama pertahanan yang telah terjalin baik selama hampir 60 tahun sejak tahun 1967. Setiap tahun kemitraan RI – Australia semakin kuat dan telah memberikan manfaat yang jauh lebih luas bagi kedua bangsa bahkan di masa-masa sulit.

Kedua pihak yakin DCA ini juga dapat secara signifikan membantu mengantisipasi ancaman keamanan di masa mendatang di kawasan Asia-Pasifik melalui upaya kerja sama pertahanan yang kolaboratif demi terjaganya perdamaian dan stabilitas di kawasan yang berkelanjutan.

Turut hadir dalam acara penandatanganan antara lain Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, Wakil Ketua Komisi I DPR Sugiono, Plt. Sekjen Kemhan Donny Ermawan Taufanto, Kabaranahan Kemhan Marsdya TNI Yusuf Jauhari, Dirjen Strahan Kemhan Mayjen TNI Ujang Darwis, Dirjen Renhan Kemhan Laksda TNI Supo Dwi Diantara, Gubernur Akmil Mayjen TNI R. Sidharta Wisnu Graha, Jampidmil Kejagung Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit, dan Dir HPI Polkam Kemlu Indra Rosadi. (Biro Humas Setjen Kemhan)

Reporter: Casroni

Pastikan Tidak ada Pungli, KA. KPR Rengat Gelar Sosialisasi Terkait Layanan Pada WBP.

Rengat, – KABAR EKSPRES II Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat gencar melakukan sosialisasi anti gratifikasi dan pungutan liar (pungli) kepada warga binaan. Tampak Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Rengat, Wan Rezwanda, menyampaikan pemahaman terkait layanan yang diberikan kepada WBP di lapangan Rutan Rengat. Rabu (28/8/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Ka. KPR Rengat yang didampingi staf pengamanan, menegaskan bahwa Rutan Rengat tidak membenarkan perbuatan gratifikasi dan pungutan liar.

“seluruh layanan yang ada di Rutan Rengat, sudah saya sampaikan kepada seluruh petugas untuk dijalankan sesuai dengan SOP yang berlaku dan layani dengan sepenuh hati.

Jangan sampai terjadi gratifikasi dan pungutan liar yang merugikan kita semua” tegasnya

Selanjutnya Ka. KPR juga menyampaikan bahwa diperlukan keterlibatan WBP sebagai salah satu faktor pendukung keberhasilan untuk menciptakan layanan yang baik.

“WBP sebagai penerima layanan juga harus memperhatikan SOP dan aturan yang telah ditetapkan. Maka dari itu, dilarang keras memberikan atau menjanjinkan dalam bentuk apapun kepada petugas, apalagi jika maksudnya bersifat sebagai ‘pelicin’ agar dapat melanggar berbagai aturan,” sambung Ka. KPR

Terakhir Ka. KPR juga menyampaikan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan agar dapat melaporkan ke petugas / pejabat di Rutan Rengat apabila terjadi pungutan liar dalam hal pelayanan di Rutan Rengat.

Reporter: Casroni

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Menyetujui 9 Permohonan penyelesaian Perkara Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 9 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif. Rabu (28/8/2028).

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Dandung Sucahyo bin Sukamdi dari Kejaksaan Negeri Temanggung, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Kronologi bermula sekira pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB Saksi Nur Miyoto sedang berada di rumah didatangi oleh Tersangka Dandung Sucahyo bin Sukamdi yang ingin menjual pisang kepada Saksi Nur Miyoto.

Kemudian dimana Saksi Nur Miyoto dengan tersangka telah kenal kurang lebih selama 3 (tiga) bulan, saat itu tersangka datang dengan jalan kaki kemudian ijin kepada Saksi Nur Miyoto untuk meminjam sepeda motor merk Suzuki Shogun Nomor Polisi AA-2438-GN tahun 2000 warna merah dengan Nomor Rangka: MH8FD110DYJ456649 dan Nomor Mesin: E109ID457205, yang akan digunakan untuk mengambil pisang di daerah Bulu, Kabupaten Temanggung.

Oleh karena sudah percaya dengan tersangka, maka Saksi Nur Miyoto menyerahkan kunci kontak kepada tersangka untuk meminjamkan sepeda motornya. Akan tetapi setelah beberapa jam tidak kembali lagi dan juga tidak mengembalikan sepeda motor milik Saksi Nur Miyoto, Tersangka Dandung Sucahyo bin Sukamdi berhasil menjual sepeda motor tersebut di tempat penjualan rongsok atau barang bekas di daerah Kedu.

JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana
Terapkan Keadilan Restoratif pada
Perkara Penggelapan dan Penipuan di Temanggung

Sepeda motor tersebut laku dijual dengan harga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan ditambah ada keranjang besi di sepeda motor juga terjual laku Rp 70.000 (tujuh puluh ribu) sehingga total hasil penjualan menjadi Rp 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu).

Bahwa akibat dari perbuatan Tersangka Dandung Sucahyo bin Sukamdi, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Nilma, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Liberty Saur Martuah Purba, S.H. serta Jaksa Fasilitator Liberty Saur Martuah Purba, S.H. dan Dadang Suryawan, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Jawa Tengah.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 8 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.

Tersangka Herwadi alias Pawadi alias Arwadi dari Kejaksaan Negeri Poso, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Agung Riyanto bin Warijo dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Isnaini Nur Rahman Hakim alias Rahman bin Parjiyanto dari Kejaksaan Negeri Bantul, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Darmaji alias Majek bin Rasman dari Kejaksaan Negeri Indramayu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Muhamad Patoni bin Jamsuki (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Zicco Surya Dewata Satria Putra alias Kobik bin Tri Sumarsono dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Abd Rahman bin Hairani dari Kejaksaan Negeri Kapuas, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Putra Medikantara bin Haryadi dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain.

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Pertimbangan sosiologis,
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Panglima TNI Gelar Tatap Muka Bersama Satkowil Jajaran Kodam Jaya

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto didampingi Wakasad Letjen TNI Tandyo Budi Revita dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay melaksanakan acara tatap muka dengan para Komandan Resort Militer (Danrem), Komandan Distrik Militer (Dandim), Komandan Rayon Militer (Danramil) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Jajaran Kodam Jaya/Jayakarta, bertempat di Lapangan Kartika Kodam Jaya/Jayakarta Jl. Mayjen Sutoyo No.2 Cawang, Kec. Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (26/8/2024).

Dalam pengarahannya, Panglima TNI memberikan apresiasi kepada seluruh personel atas dedikasi dan kerja keras dalam mengamankan Negara selama Pemilu Presiden dan Legislatif yang lalu. “Terima kasih atas kinerja kalian dalam mengamankan negara ini, pada Pemilu kemarin dan saya sudah berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan terutama yang berada di daerah operasi dan kesejahteraan Babinsa juga,” ungkap Panglima TNI.

Lebih lanjut, Jenderal TNI Agus Subiyanto menekankan pentingnya peran Babinsa dalam menghadapi Pilkada yang akan datang agar wilayah yang menjadi tanggungjawabnya dalam situasi aman dan kondusif. “Kita nanti akan menghadapi Pilkada, Babinsa harus bisa deteksi dini dan pencegahan dini, agar para Babinsa dan Danramil bisa berkoordinasi dengan Forkopimda wilayah dengan baik, jaga hubungan yang baik dengan Kepolisian, Kepala Desa, Camat sampai ke tingkat Gubernur. Berbuatlah yang terbaik seperti yang diajarkan dalam agama,” tegasnya.

Acara tersebut dihadiri oleh 1.395 Prajurit secara offline dan 18 titik pemantauan Posko Pengamanan Kodam Jaya/Jayakarta yang dilakukan secara online. Pada akhir pengarahan Panglima TNI memberikan reward kepada Prajurit yang berprestasi atau keluarga/anak prajurit serta akan memberangkatkan Umroh kepada prajurit yang akan memasuki masa pensiun tahun depan.

Turut hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Asrenum Panglima TNI, Asintel Panglima TNI, Aspers Panglima TNI, Aslog Panglima TNI, Aster Panglima TNI, Askomlek Panglima TNI, Waasops Panglima TNI, Para Pejabat Utama Kodam Jaya/Jayakarta beserta para undangan lainnya.

Reporter: Casroni

Menhan Prabowo Temui Perdana Menteri dan Menhan Australia di Canberra

Canberra, – KABAR EKSPRES II Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Australia the Hon Anthony Albanese MP dan Deputy Prime Minister and Minister for Defence, the Hon Richard Marles MP, di Canberra, Australia, Selasa (20/8/2024).

Dalam kesempatan itu dilakukan diskusi terkait peningkatan hubungan bilateral kedua negara. Dalam konferensi pers, Menhan Prabowo menyampaikan rasa hormat setinggi-tingginya kepada PM Australia dan jajarannya karena telah menyambut dan menerima dengan baik kedatangan delegasi Indonesia.

“Hubungan persahabatan diantara kita sangat saya hargai karena Indonesia selalu ingat bahwa Australia adalah salah satu negara yang pertama mendukung perjuangan untuk kemerdekaan Indonesia di tahun 40-an,” tutur Menhan Prabowo.

“Saya bertekad akan melanjutkan hubungan bertetangga ini lebih baik lagi,” sambungnya.

Sementara itu, PM Albanese menyampaikan bahwa pemerintah Australia berkomitmen untuk bekerja sama dengan Indonesia untuk membentuk tipe kawasan yang diinginkan kedua negara. “Kawasan yang damai, stabil, dan makmur, serta menghormati kedaulatan,” kata PM Australia.

Selain itu, Wakil Perdana Menteri, Hon Richard Marles MP turut menyampaikan rasa senangnya dapat bekerja sama dan mengenal Prabowo sebagai Menteri Pertahanan untuk langkah besar dalam kerja sama pertahanan kedua negara.

“Australia dan Indonesia bekerja sama lebih erat daripada sebelumnya dan memperluas cakupan dan kompleksitas latihan bersama saat kita mengatasi tantangan regional bersama,” ungkap Wakil PM Richard.

Indonesia dan Australia juga akan memperbarui kerja sama dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (the Defence Cooperation Agreement / DCA), untuk memperkuat hubungan bilateral kedua negara.

Dalam kesempatan ini hadir pula beberapa pejabat tinggi Australia di antaranya Minister for Foreign Affairs Senator the Hon Penny Wong, Treasurer The Hon Dr Jim Chalmers MP, Minister for Home Affairs The Hon Tony Burke MP, Minister for Climate Change and Energy The Hon Chris Bowen MP, Minister for Agriculture, Fisheries and Forestry The Hon Julie Collins MP, Minister for Resources The Hon Madeleine King MP, Minister for Industry and Science The Hon Ed Husic MP, serta Australian Ambassador to Indonesia HE Ms Penny Williams PSM. (Biro Humas Setjen Kemhan)

Reporter: Casroni

JPU Telah Menerima Jadwal Sidang Terdakwa Helena Perkara Komoditas Timah Digelar pada Rabu 21 Agustus 2024

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima jadwal penetapan sidang terhadap Terdakwa Helena dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Agustus 2024, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 21 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan.

JPU Telah Menerima Jadwal Sidang
Terdakwa Helena Perkara Komoditas Timah
Digelar pada Rabu 21 Agustus 2024

Adapun sebelumnya Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat pelimpahan perkara Nomor B-5162/M.1.14/Ft.1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 atas perkara Helena

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap Terdakwa lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.(K.3.3.1)

Reporter: Casroni