Presiden Joko Widodo Berencana Meluncurkan Govtech Indonesia pada Senin, 27 Mei 2024

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Presiden Joko Widodo berencana meluncurkan Govtech Indonesia pada Senin, 27 Mei 2024. Hal tersebut mengemuka dalam rapat persiapan SPBE Summit dan Peluncuran GovTech Indonesia, Jumat (24/5/2024), melalui video conference Zoom.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan, arahan khusus Presiden untuk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah menyelesaikan target jangka pendek sesuai Perpres 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

“Selain itu Presiden juga mengarahkan terkait penyederhanaan aplikasi agar lebih berdampak, percepatan SPBE dan integrasi pada Portal Nasional, transformasi BUMN Peruri, serta arahan terkait Digital ID dan Goverment Cloud,” papar Menteri Anas.

Dukcapil Siap Dukung Rencana Pemerintah Luncurkan Govtech Indonesia

Presiden Jokowi memang menginginkan layanan publik digital terpadu alias tidak terpisah-pisah segera direalisasikan di Indonesia. Penyelenggaraannya melibatkan teknologi digital dan diberi nama GovTech.

GovTech disebut juga tim digital pemerintah, bertugas mengintegrasikan seluruh layanan digital dan menciptakan standarisasi ekosistem digitalisasi pemerintahan.

Layanan ini dikembangkan oleh Tim Koordinasi SPBE. Tim terdiri dari Menteri PANRB, Menteri Kominfo, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri Dalam Negeri.

Hadir pada rapat tersebut antara lain Menkumham Yasonna H Laoly, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Wamen Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mewakili Mendagri, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto, Sekjen Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana,

Dirjen Aptika Kemonkominfo Semmy Pangerapan, Staf Ahli Kemenkeu Agus Rofiuddin, Dirjen Imigrasi Silmy Karim, Staf Ahli Kemensos Suhadi Lili, Direktur Eksekutif PMO Prakerja Denni P Purbasari, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Direktur Deteksi Ancaman BSSN Sulistyo, dan perwakilan masing-masing tim dari kementerian/lembaga.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi atas nama Mendagri, menyinggung harapan Presiden Jokowi agar Identitas Kependudukan Digital (IKD) bisa digunakan sebagai kunci akses untuk mendapatkan pelayanan publik digital nasional terpadu pemerintah melalui INA Digital pada bulan Juni 2024.

“Kami siap mendukung Govtech Indonesia melalui INA Digital yang terintegrasi dengan IKD,” tegas Dirjen Teguh.

Teguh menjelaskan, INA Digital sebagai penyelenggara keterpaduan ekosistem layanan digital pemerintahan. “INA Digital bukanlah sebuah platform/aplikasi, melainkan Penyelenggara Keterpaduan,” kata Dirjen Teguh.

Dirjen Dukcapil berharap kolaborasi lintas sektor perlu diperkuat untuk menghapus mentalitas silo, demu mewujudkan layanan digital nasional terpadu.

“Alhamdulillah telah disiapkan draft komitmen percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional, melalui strategi Govtech Indonesia dalam SPBE. Ini sebagai langkah awal menuju Indonesia Terintegrasi,” kata Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi.

Reporter: Casroni

Sinergi Jaga Perbatasan, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK Laksanakan Patroli Bersama Polri

Sambas, – KABAR EKSPRES II Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK Pos Koki Sajingan Terpadu yang dipimpin oleh Serda Ade Wahyudin Beserta 2 orang anggota dan Babinsa Aruk melaksanakan kegiatan Patroli bersama Satbrimob Sajingan di Aruk perbatasan RI – Malaysia. (24/5/2024).

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antar personil satgas dan instansi lainnya serta salah satu bukti kehadiran Satgas Pamtas Yonarmed 16/TK yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan dan ini merupakan wujud Semangat membantu wilayah tanggung jawab masyarakat binaan Pos koki Sajingan Terpadu.

Sinergi Jaga Perbatasan, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK Laksanakan Patroli Bersama Polri

Dalam kegiatan ini Aiptu Herman Selaku Danki Brimob Sajingan juga menyampaikan untuk meninjau jalan-jalan yang diduga sebagai transaksi barang ilegal dari negara Malaysia ke Indonesia dan sebaliknya pula barang-barang dari Indonesia ke Malaysia untuk mencegah terjadi transaksi tersebut maka dilakukanlah patroli bersama di perbatasan Aruk kecamatan Sajingan Terpadu Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menjadikan TNI professional dalam bertugas dimanapun berada. (Armed 16/TK)

Reporter: Casroni

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat Amankan 4 Remaja dengan Senjata Tajam di Grogol Petamburan

Jakarta Barat, – KABAR EKSPRES II Sebanyak 4 (empat) remaja diamankan oleh tim patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat di Jalan Latumenten, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 03.40 WIB.

Selain mengamankan para remaja, petugas juga berhasil menyita empat buah celurit dan 1 buah stick golf yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M. Hari Agung Julianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan saat tim patroli perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat sedang bertugas pada jam-jam rawan terjadinya aksi kriminalitas.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya beberapa remaja yang terindikasi akan melakukan aksi tawuran. Kami segera melakukan pengecekan dan menemukan beberapa remaja yang sedang konvoi sambil menenteng senjata tajam jenis celurit,” kata AKBP M. Hari Agung Julianto saat dikonfirmasi, Jumat, (24/5/24).

Konvoi Sambil Tenteng Sajam Di Grogol Petamburan, 4 Remaja Ini Diamankan Polres Jakbar

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas patroli segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan empat remaja beserta empat buah senjata tajam jenis celurit yang mereka bawa.

Para remaja tersebut kemudian dibawa ke Polsek Grogol Petamburan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap para remaja ini. Mereka beserta barang bukti berupa celurit telah kami bawa ke Polsek Grogol Petamburan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Agung

Tindakan ini menunjukkan kesigapan Polres Metro Jakarta Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama pada jam-jam rawan yang sering digunakan oleh para pelaku kriminalitas untuk melakukan aksi mereka.

Kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Dengan adanya patroli rutin dan respons cepat terhadap laporan masyarakat, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir dan memberikan rasa aman bagi warga Jakarta Barat.

Red/Hms

Prof. Dr. Reda Manthovani, Mendukung Pemerintah Menurunkan Angka Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Indonesia.

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani membuka acara dan memberikan sambutan pada acara Penerangan Hukum yang bertemakan “Keterbukaan Informasi Publik untuk Mencegah Terjadinya Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan (Khususnya Penyandang Disabilitas)” pada Rabu 22 Mei 2024 di Hotel Grandhika, Kebayoran Baru, Jakarta. Jum’at (24/5/2024).

JAM-Intelijen menyampaikan bahwa Pemerintah telah memiliki berbagai regulasi dan kebijakan untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual. Contohnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women).

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2001 tentang Perlindungan Khusus Anak, dan peraturan lain baik dalam bentuk Peraturan Presiden dan Peraturan Kementerian/Lembaga.

“Meningkatnya jumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan perlu menjadi perhatian bagi berbagai pihak. Kekerasan terhadap anak dan perempuan harus dapat dicegah dan ditangani dengan baik, karena kekerasan tersebut bukan saja berdampak buruk bagi anak dalam memperoleh pendidikan yang layak, tetapi juga berdampak buruk pada mental mereka,” ungkap JAM-Intelijen.

Kebijakan pemerintah terkait perlindungan anak dan perempuan sudah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam melindungi anak dan perempuan supaya kualitasnya meningkat dengan target dan indikator yang telah ditetapkan diantaranya adalah indeks perlindungan anak, menurunnya angka kekerasan terhadap anak dan perempuan khususnya para penyandang disabilitas.

Menurut data yang dirilis Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA), sejak Januari sampai dengan Februari 2024 jumlah kasus kekerasan terhadap anak telah mencapai 1.993.

Jumlah tersebut dapat terus meningkat, terutama jika dibandingkan dengan kasus kekerasan yang terjadi pada tahun 2023.
Menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), sepanjang tahun 2023 terdapat 3.547 pengaduan kasus kekerasan terhadap anak. Sementara menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dari Januari sampai Agustus 2023, terdapat 2.355 kasus pelanggaran terhadap perlindungan anak.

“Untuk mencegah dan menangani kekerasan pada anak di lingkungan satuan pendidikan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) telah memberlakukan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP),” ujar JAM-Intelijen.

Prof. Dr. Reda Manthovani, Mendukung Pemerintah Menurunkan Angka Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Indonesia.

Permendikbud PPKSP tersebut dimaksudkan untuk memperkuat tindak pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dengan memperluas lingkup sasaran ke peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memastikan bahwa warga satuan pendidikan aman dari berbagai jenis kekerasan.

Menurut JAM-Intelijen, jika Permendikbudristek tersebut dikaji, setidaknya ada tiga ranah pencegahan dan penanganan yang perlu dilakukan, yakni pada ranah tata kelola, edukasi, dan sarana-prasarana. Pada ranah tata kelola, peran satuan pendidikan adalah membuat tata tertib dan program, menerapkan pembelajaran tanpa kekerasan, membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK), melibatkan warga sekolah (orang tua/wali).

Sementara itu, pada ranah sarana dan prasarana, peran satuan pendidikan adalah untuk memastikan tersedianya sarana dan prasarana yang aman dan ramah disabilitas, serta untuk menyediakan kanal pengaduan.
JAM-Intelijen mengatakan momentum penerangan hukum yang dilaksanakan hari ini dengan tema “Keterbukaan Informasi Publik Untuk Mencegah Terjadinya Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan (Khususnya Penyandang Disabilitas)” sangat tepat dilaksanakan sebagai bentuk dukungan Kejaksaaan dan sudah sejalan dengan program pemerintah dalam upaya menurunkan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Indonesia termasuk para penyandang disabilitas,” tutur JAM-Intelijen.

“Selain pencegahan terhadap kekerasan para penyandang disabilitas, kita juga perlu memperhatikan prestasi mereka. Saya sampaikan dalam kesempatan ini, kebetulan saya ditunjuk sebagai CdM Paralympic games Paris 2024. Melalui kegiatan Paralympic Games sudah saatnya prestasi para atlet disabilitas dapat membanggakan Indonesia di dunia internasional,” tutur JAM-Intelijen.

Selain itu, secara khusus JAM-Intelijen mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) yang bersedia melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan forum ini. Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

“Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik,” imbuh JAM-Intelijen.

Menutup sambutannya, JAM-Intelijen berharap melalui kegiatan penerangan hukum yang diselenggarakan oleh Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), pencegahan kekerasan terhadap Anak dan Perempuan (khususnya penyandang disabilitas) dapat terlaksana dengan baik dan memberikan outcome yang nyata bagi masyarakat. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Revisi UU Penyiaran dan Maling Ayam

https://kabarekspres.co.idco.id II Oleh : Ketua Umum SPRI Hence Mandagi

Di tengah gelombang protes atas rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, ada peristiwa maling ayam di Kelurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ditangkap polisi pada Minggu (12/5/2024) baru-baru ini.

Sementara itu ada ‘maling’ spektrum frekuensi radio yang secara terang-terangan dilakukan Lembaga Penyiaran Swasta nasional di seluruh Indonesia selama lebih dari 20 tahun, namun tidak satupun pelakunya ditangkap polisi atau siarannya dihentikan oleh pemerintah melalui Komisi Penyiaran Indonesia, baik di pusat dan daerah. Artinya, di republik ini ketentuan pidana hanya berlaku bagi wong cilik.

Benarkah kepentingan pers yang disuarakan atau diperjuangkan para gerombolan konstituen dan Dewan Pers terkait revisi UU Penyiaran yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi? Atau kepentingan Lembaga Penyiaran Swasta nasional yang diperjuangkan?

Mencermati hiruk-pikuk protes revisi UU Penyiaran gara-gara muncul pasal 56 Ayat (2) poin c, yang isinya melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, penulis melihat dari sudut pandang lain bahwa permasalahan ini tidak perlu terlalu dibesar-besarkan.

Pada satu sisi, cecara normatif penulis tegas menilai revisi UU Penyiaran mencantumkan pasal pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi di lembaga penyiaran swasta bertentangan dengan kemerdekaan pers khusus bagi wartawan yang bekerja di media penyiaran.

Namun demikian, di sisi lalin, revisi UU Penyiaran ini justeru menguntungkan bagi wartawan yang bekerja media cetak atau media online. Jurnalisme investigasi nantinya hanya bisa dinikmati masyarakat di media cetak atau di media online.

Lantas pertanyaannya, apakah praktek jurnalistik investigasi tidak bisa lagi dikerjakan wartawan jika revisi UU Penyiaran ini jadi diberlakukan? Jawabannya tidak perlu khawatir.

Revisi UU Penyiaran dan Maling Ayam

Penayangan eksklusif jurnalistik investigasi masih bisa dilakukan melalui media online yang memiliki kanal televisi. Selain itu ada platform media digital yakni Youtube chanel yang tidak bisa dibendung karena kedua media ini belum termasuk sebagai lembaga penyiaran.

Tokh selama ini, media televisi swasta nasional yang bernaung di bawah badan hukum Lembaga Penyiaran Swasta menayangkan berita menggunakan badan hukum lembaga penyiaran bukan badan hukum pers.

Sejatinya, setiap tayangan berita di siaran lembaga penyiaran swasta atau media televisi wajib dikerjakan oleh wartawan yang bekerja di Perusahaan Pers yang berbadan hukum pers, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Bahkan lebih ekstrim lagi, bahwa tidak ada yang menyadari ternyata selama 22 tahun Undang-Undang Penyiaran ini berlaku, Pemerintah pusat dan daerah, terutama Komisi Penyiaran Indonesia pusat dan daerah, teramat sangat lembek dan cenderung takut menindak pelanggaran pidana pada UU Penyiaran ini yang dilakukan Lembaga Penyiaran Swasta Nasional.

Sampai hari ini, Televisi Swasta Nasional masih menyiarkan program televisinya secara nasional dan disiarkan di setiap provinsi melalui penggunaan frekwensi padahal melanggar penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan.

Pembatasan wilayah jangkauan siaran diatur dalam Pasal 20 UU Penyiaran, bahwa Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi masing masing hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran.

Artinya, televisi swasta nasional hanya bisa menggunakan 1 saluran siaran pada 1 cakupan wilayah atau wajib bermigrasi menjadi televisi lokal.

Faktanya, hampir seluruh Lembaga Penyiaran Swasta Nasional masih melakukan siaran menggunakan spektrum frekuensi radio dan wilayah jangkauan siaran. Harusnya sanksi patut dikenakan kepada Lembaga Penyiaran Swasta tersebut berdasarkan ketentuan pidana UU Penyiaran. Namun sayangnya, Komisi Penyiaran Indonesia – KPI, baik di pusat dan daerah, hanya diam saja.

Secara jelas, UU Penyiaran mengatur kewenangan KPI melakukan penyidikan. Pasal 56 menyebutkan, khusus bagi tindak pidana yang terkait dengan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5) huruf b dan huruf e, penyidikan dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.

Untuk lebih jelas lagi, pada Pasal 60 UU Penyiaran, jelas diatur bahwa Lembaga Penyiaran yang sudah ada sebelum diundangkannya Undang-undang ini tetap dapat menjalankan fungsinya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini paling lama 2 (dua) tahun untuk jasa penyiaran radio dan paling lama 3 (tiga) tahun untuk jasa penyiaran televisi sejak diundangkannya Undang undang ini.

Selanjutnya, masih menurut pasal ini, Lembaga Penyiaran yang sudah mempunyai stasiun relai, sebelum diundangkannya Undang-undang ini dan setelah berakhirnya masa penyesuaian, masih dapat menyelenggarakan penyiaran melalui stasiun relainya, sampai dengan berdirinya stasiun lokal yang berjaringan dengan Lembaga Penyiaran tersebut dalam batas waktu paling lama 2 (dua) tahun, kecuali ada alasan khusus yang ditetapkan oleh KPI bersama Pemerintah.

Pasal ini menegaskan, TV Swasta Nasional wajib menjadi TV Lokal di setiap daerah yang sudah memiliki stasiun relainya. Anehnya, siaran televisi swasta nasional masih beroperasi di daerah meski batas waktu penyesuaian sudah 20 tahun berakhir.

Pembatasan wilayah jangkauan siaran sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Penyiaran, bahwa Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi masing masing hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran, rupanya tidak diawasi dan ditegakan aturan ini oleh KPI pusat dan daerah.

Dampak dari masih beroperasinya TV Nasional di daerah adalah monopoli belanja iklan nasional terus berlanjut. Sejak UU Penyiaran ini berlaku tahun 2002, belanja iklan nasional tidak pernah kurang dari 150 triliun rupiah. Data belanja iklan di Indonesia tahun 2022 lalu mencapai kurang lebih 287 triliun rupiah.

Pemerintah daerah perlu mengambil tindakan tegas untuk memblokir siaran media televisi nasional melaljui Kantor Balai Monitor Frekuensi Radio di setiap daerah. Selanjutnya, seluruh pengurus organisasi pers di daerah perlu melaporkan pidana di kantor Polda masing-masing jika media televisi swasta nasional masih menyiarkan siaran secara nasional di daerah.

Karena jelas dan tegas, pada Pasal 31 UU Penyiaran disebutkan: Lembaga penyiaran yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi terdiri atas stasiun penyiaran jaringan dan/atau stasiun penyiaran lokal; Lembaga Penyiaran Swasta dapat menyelenggarakan siaran melalui sistem stasiun jaringan dengan jangkauan wilayah terbatas; Stasiun penyiaran lokal dapat didirikan di lokasi tertentu dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan wilayah jangkauan siaran terbatas pada lokasi tersebut.

Ketentuan Pasal 34 UU Penyiaran juga mengatur tentang Izin penyelenggaraan penyiaran dicabut salah satunya karena melanggar penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan.

Menutup tulisan ini, penulis mau menantang Dewan Pers dan para gerombolan konstituennya untuk menegakan ketentuan UU Pers dulu baru protes revisi UU Penyiaran. Legalitas siaran berita di media televisi swasta perlu didesak menggunakan badan hukum pers bukan Badan Hukum Lembaga Penyiaran.

Selain itu, Dewan Pers dan para kroni-kroninya perlu desak Kapolri menangkap pemilik televisi lokal di Jakarta (seluruh pemilik televisi nasional) yang masih menyiar di daerah menggunakan frekuensi radio lokal di masing-masing provinsi.

Dengan cara ini maka para Maling Ayam akan merasa adil dipenjara ketika yang maling kelas kakap pun bisa dipidanakan. Jadi Hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Penulis adalah Ketum DPP SPRI

Red

Ketua MPR RI Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Papua

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo membuka secara virtual Pertemuan Anggota DPD RI Terpilih se-Tanah Papua periode 2024-2029.

Diselenggarakan Forum Komunikasi dan Aspirasi Masyarakat Papua MPR RI (For Papua MPR RI), untuk menguatkan soliditas antar anggota DPD RI sebagai representasi daerah, maupun antar anggota DPD RI dengan pemerintah daerah dan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural masyarakat Papua.

Untuk menjawab berbagai permasalahan sekaligus mengakomodir kemajuan Papua, pemerintah pusat bersama parlemen telah banyak mengeluarkan berbagai peraturan hukum dari mulai undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, bahkan hingga keputusan menteri.

“Tantangannya saat ini adalah bagaimana menyusun peraturan daerah provinsi (PERDASI) dan peraturan daerah khusus (PERDASUS) sebagai pengejawantahan dari undang-undang, yang secara khusus mengatur dan menata mekanisme implementasi undang-undang pada tingkat teknis di lapangan ketika kebijakan hendak dijalankan,” ujar Bamsoet saat membuka Pertemuan Anggota DPD RI Terpilih se-Tanah Papua periode 2024-2029 secara virtual dari Jakarta, Jumat (24/5/2024).

Buka Pertemuan Anggota DPD RI Terpilih se-Tanah Papua periode 2024-2029.

Hadir antara lain, Ketua For Papua MPR RI sekaligus Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai, Sekretaris For Papua MPR RI Filep Wamafma, PJ Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere, PJ Gubernur Papua Barat Daya Prof. Musa’ad, PJ Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk, para Anggota DPD RI Terpilih periode 2024-2029 dari 7 provinsi se-Tanah Papua, serta para anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, perhatian pemerintah pusat dan parlemen terhadap Papua tercermin dari Perubahan Kedua UU No.21/2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dimana dana alokasi khusus (DAK) yang sebelumnya 2 persen ditingkatkan menjadi sebesar 2,25 persen. Serta alokasi bagi hasil sumber daya alam berupa pertambangan umum sebesar 80 persen, pertambangan minyak bumi sebesar 70 persen, pertambangan gas alam sebesar 70 persen, alokasi anggaran untuk pendidikan sebesar 30 persen, dan untuk kesehatan sebesar 20 persen, yang bersumber dari dana otonomi khusus.

Re-orientasi arah kebijakan pembangunan yang pro pada kepentingan masyarakat Papua juga tergambar dari sikap keberpihakan terhadap orang asli Papua. Orang asli Papua diberikan kesempatan menempati berbagai jabatan penting dan strategis di ranah eksekutif dan legislatif. Majelis Rakyat Papua (MRP) pun memiliki kewenangan memberi pertimbangan dan persetujuan atas calon-calon yang secara khusus menekankan keberpihakan pada orang asli Papua. Hal itu berlaku untuk jabatan kepala daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (untuk Provinsi) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (untuk Kabupaten/Kota).

“Di level legislatif, orang asli Papua memiliki porsi seperempat dari jumlah keanggotaan legislatif di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Berbagai kebijakan tersebut diharapkan bermuara pada terakomodirnya aspirasi masyarakat Papua, di mana berbagai kebijakan tentang masa depan Papua akan lebih diwarnai oleh perspektif dari orang orang asli Papua yang ada di lembaga perwakilan,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, kita juga tak bisa menutup mata terhadap ketertinggalan Papua dari provinsi-provinsi yang lain. Tercermin misalnya dari indeks pembangunan manusia (IPM) yang menggambarkan capaian tingkat pendidikan, kualitas kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan.

Provinsi Papua memiliki indeks IPM 62,26 dan Provinsi Papua Barat memiliki indeks IPM 66,66, keduanya termasuk terendah jika dibandingkan dengan provinsi lain. Provinsi Papua dan Papua Barat juga menjadi dua provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi dengan persentasi masing-masing 26,03 persen dan 20,49 persen.

“Hal tersebut menjadi paradox, karena Papua adalah salah satu wilayah dengan kekayaan sumberdaya alam berlimpah, seperti tambang emas, tembaga, dan gas alam cair. Tanah Papua juga memiliki potensi ekonomi yang besar dan peluang investasi yang menjanjikan, namun sayangnya belum sepenuhnya dimanfaatkan dan digarap secara maksimal,” terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, untuk itulah For Papua MPR RI yang diisi anggota DPD RI dan DPR RI daerah pemilihan se-Tanah Papua hadir sebagai mitra strategis dalam menjembatani komunikasi kultural dan tradisional bagi pemerintah pusat dan daerah. Sekaligus membangun komunikasi, koordinasi, sinergi dan kolaborasi, serta media untuk menyerap berbagai aspirasi masyarakat Papua.

“Kita membutuhkan solusi terbaik bagi Tanah Papua yang lahir dari rahim Papua. Sebagai rumah kebangsaan, MPR RI akan senantiasa memberi dukungan kelembagaan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi konstitusional Anggota DPD RI Terpilih se-Tanah Papua. Hal ini penting untuk merespons dinamika Papua yang semakin kompleks, serta mempersiapkan berbagai agenda kerja yang mampu mendukung percepatan pembangunan dalam segala aspek di Tanah Papua,” pungkas Bamsoet.

Reporter: Casroni

Kejaksaan Agung RI : Keterbukaan Informasi Publik untuk Mencegah Terjadinya Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan, Khususnya Penyandang Disabilitas.

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung telah melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Keterbukaan Informasi Publik untuk Mencegah Terjadinya Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan (Khususnya Penyandang Disabilitas”, yang dibuka secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani pada Rabu 22 Mei pukul 09.00 WIB di Hotel Grandhika, Kebayoran Baru, Jakarta. Kamis (24/5/2024).

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk peningkatan sinergitas Kejaksaan bersama Komisi Informasi Pusat guna memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan (khususnya penyandang disabilitas).

Sebagai informasi, kegiatan Penerangan Hukum kali ini menghadirkan Narasumber Yustitia M. Arief dari Advokasi Inklusi Disabilitas (AUDISI) Foundation, dan diikuti oleh 102 orang peserta yang terdiri dari penyandang disabilitas, pekerja dan penggiat anti kekerasan terhadap perempuan dan anak, jurnalis perempuan dari berbagai media, serta guru dan pendidik dari berbagai sekolah di Jakarta.

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Menyelenggarakan Kegiatan Penerangan Hukum Khusus Penyandang Disabilitas.

Selain itu, kegiatan ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah melindungi kekerasan terhadap anak dan perempuan. Dalam hal ini sudah diatur dalam peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak dan Peraturan Lain dalam bentuk Peraturan Presiden dan Peraturan Kementerian/Lembaga.

Adapun kebijakan pemerintah mengenai perlindungan anak dan perempuan sudah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025 s/d 2029.

Melalui keterbukaan informasi, dapat membantu mewujudkan penyelenggaraan negara/pemerintah menjadi baik, sehingga mengoptimalkan pengawasan terhadap kinerja suatu institusi dalam hal ini kejaksaan yang menghasilkan output yakni program pemerintah terkait pencegahan terhadap kekerasan anak dan perempuan, khususnya penyandang disabilitas dan outcome-nya yaitu program pemerintah yang nyata.

Acara ditutup dengan pemberian cinderamata dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani kepada Ketua Komisi Informasi Pusat Dr. Donny Yoesgiantoro, M.M., M.PA. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Duta Besar RI untuk Portugal Dukung Pj Gubernur Zudan Jalankan Tugas, Bahas Peluang Kerjasama Produk Sulsel Masuk Eropa

MAKASSAR, – KABAR EKSPRES II Duta Besar Republik Indonesia untuk Portugal, Rudy Alfonso, menyatakan dukungannya kepada Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) baru, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dalam menjalankan tugasnya.

Rudy Alfonso meyakini Prof. Zudan memiliki pengalaman dan kemampuan yang mumpuni untuk memimpin Sulsel di masa transisi ini.

“Beliau ini orang yang cerdas, mumpuni, dan birokrat sejati dengan pengalaman di banyak bidang,” kata Rudy Alfonso di sela kegiatan Gowes bersama kepala OPD lingkup Sulsel di Kawasan Lego-lego Center Point of Indonesia (CPI), Jumat, (24/5/2024).

Rudy meyakini Prof. Zudan akan memimpin Sulsel di masa transisi ini dengan baik dan membawa kemajuan di berbagai bidang.

Duta Besar RI untuk Portugal Dukung Pj Gubernur Zudan Jalankan Tugas, Bahas Peluang Kerjasama Produk Sulsel Masuk Eropa

“Jadi saya percaya beliau akan memberikan kontribusi yang besar buat Sulsel,” sebutnya.

Ia melihat peluang kerjasama untuk meningkatkan perekonomian, terutama di sektor UMKM, dengan akses pasar Uni Eropa melalui Portugal.

“Saya ke sini bertemu dengan Pak Gubernur, saya kira itu langkah awal. Mudah-mudahan kita bisa memberikan kontribusi untuk daerah,” ujarnya.

Prof. Zudan menyambut baik dukungan dan tawaran kerjasama dari Rudy Alfonso. Ia berencana mengunjungi Portugal untuk membangun kerjasama sektor bisnis dan menangani para pelaut Sulsel di sana.

“Produk-produk terbaik Sulawesi Selatan, seperti kopi, coklat, dan kerajinannya, akan kita persiapkan untuk dipasarkan ke Uni Eropa dengan Pak Dubes,” pungkasnya.

Reporter: Casroni

UAH dan Sepolwan Polri Kerjasama Pendidikan Siswa Qur’ani

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) Kepolisian Republik Indonesia terus aktif melaksanakan Program Pelatihan Pendidikan Siswa Qur’ani bekerjasama dengan Ustaz Dr.Adi Hidhayat., LC.,M.A (UAH) bersama Wakalemdiklat Polri Irjen Pol. Dr. Eko Budi Sampurno, M.Si.

Program dari Quantum Akhyar Institute di bawah kepemimpinan Ustat. Dr. Adi Hidayat, Lc., M.A tersebut telah bekerjasama dengan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) dan Lemdiklat Polri dan menghasilkan Polwan yang berakhlak dan memiliki pengetahuan keagamaan yang dipersiapkan sejak masih mengikuti pendidikan.

Pelaksanaan Program Pelatihan Pendidikan Siswa Qur’ani kali ini bagi siswa Diktuk BA Polwan Angkatan ke-55 tahun 2024. Para siswa mengikuti dua kelas, masing-masing untuk Kelas Intensif mengikuti pembelajaran baca dan menghafal Al-Qur’an, kemudian untuk Kelas Reguler mengikuti Tahsin Al-Qur’an.

UAH dan Sepolwan Polri Kerjasama Pendidikan Siswa Qur’ani

Diketahui, Sepolwan tidak hanya berfokus pada pelatihan kepolisian saja, tapi juga pada peningkatan iman dan taqwa. Tujuan Pendidikan siswa Qur’ani bagi siswa bintara Polwan ini, untuk penguatan pondasi kehidupan melalui pengetahuan agama Islam.

Kegiatan ini juga untuk mendidik para bintara Polwan bahwa, moralitas yang kokoh adalah kunci menjalankan tugas kepolisian dengan integritas dan keadilan.

UAH yang hadir langsung pada pelaksanaan Pelatihan Pendidikan Siswa Qur’an pada (21/5/2024), menyampaikan beberapa hal kepada para peserta bintara Polwan mengenai cara mudah untuk membaca dan menghafalkan Qur’an. UAH juga tak lupa memberi semangat kepada para peserta dengan janji hadiah bagi peserta yang mampu mengikuti Pendidikan dengan baik.

“Peserta yang berhasil menghafal 30 jus bakal dikasih hadiah Umroh,” Ustadz Adi Hidayat disambut hangat para Polwan yang tengah antusias mengikuti bimbingan langsung dari UAH.

Pada kesempatan terpisah, Wakalemdiklat Polri, Irjen. Pol. Dr. Eko Budi Sampurno, M.Si., dalam pesan tertulisnya (24/5/2025) mengatakan, program ini dirancang untuk menciptakan kader-kader kepolisian yang tidak hanya terampil dalam bidang keamanan, tetapi juga memiliki kedalaman spiritual yang kuat.

Menurut Irjen Pol. Eko, dengan menyatukan pengetahuan kepolisian dan pemahaman yang mendalam tentang agama, diyakini para siswa Polwan yang ikut pelatihan akan menjadi pilar-pilar kekuatan positif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Karena menurut perwira Polri yang gemar olahraga sepeda ini, integrasi antara keilmuan kepolisian dan pengetahuan agama, sebagai fondasi yang solid bagi seorang anggota polisi menjadi makna dari program ini. Karenanya, program pendidikan siswa Qur’ani ini akan berlangsung di Sekolah Polisi Wanita.

Hal ini, lanjut Eko, sebagai upaya konkret untuk mewujudkan visi kepolisian yang profesional dan berintegritas, yang tidak hanya berkompeten di bidang teknis, tapi juga berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur.

“Dengan demikian, Al Qur’an akan menjadi panduan hidup yang utama bagi para anggota polisi, memandu mereka dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian dengan kebijaksanaan, keadilan, dan kecintaan kepada sesama,” jelasnya.

Di antara peserta bintara polwan, ada sosok Salma Maria Naifa yang menarik perhatian. Dia adalah siswa Sespolwan penghafal Al-Quran. Seorang siswa asal daerah Jawa Tengah itu telah menghafal 30 Juz Al-Qur’an. Saat ini Salma sedang menjalani pendidikan pembentukan bintara polwan angkatan ke-55 di Sekolah Polisi Wanita.

Baru-baru ini, Salma menjadi fokus perhatian sewaktu diuji membaca Al-Qur’an oleh UAH. Atas kepiawaian dan ketelitian yang luar biasa, Ia berhasil menjawab tantangan yang diberikan dan mendapatkan pujian langsung dari UAH.

Kepiawaiannya menghafal Al-Qur’an serta kemampuan membaca dengan baik menjadi inspirasi bagi rekan-rekannya di Sekolah Polisi Wanita. Prestasinya ini menunjukkan, pendidikan agama memiliki peran penting untuk membentuk karakter dan kedisiplinan siswa, bahkan dalam lingkungan pendidikan kepolisian.

Salma Maria Naifa, dengan keahlian dan dedikasinya, membawa semangat baru dalam program pelatihan pendidikan siswa Qur’ani tersebut. Dirinya bahkan menjadi contoh yang baik kepada generasi muda untuk mengejar prestasi dan mengintegrasikan nilai-nilai agama dikehidupan sehari-hari.

Sebagaimana yang diutarakan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Polwan dipandang telah menunjukkan kiprahnya yang luar biasa dalam berbagai bidang, baik operasional, pembinaan, pendidikan, maupun sosial.

Red

Sumber : Humas Polri

Ini Skets Pelaku Penusukan Ustadz Hingga Meninggal Di Kebon Jeruk Jakarta Barat

Jakarta Barat, – KABAR EKSPRES II Polres Metro Jakarta Barat mengantongi identitas pelaku penusukan tragis yang menewaskan seorang ustaz di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, mengatakan bahwa pelaku saat ini sedang dalam pengejaran intensif oleh pihak kepolisian.

“Identitas pelaku telah kita kantongi. Saat ini masih dalam pengejaran oleh anggota,” ujar AKBP Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Kamis, (23/5/2024).

Ia menambahkan bahwa pelaku memiliki ciri-ciri khusus, yakni memakai kalung dan berkumis agak panjang.

Saat kejadian, pelaku diketahui mengenakan pakaian berkerah.

Polres Metro Jakarta Barat Kantongi Identitas Pelaku Penusukan Ustaz Hingga Meninggal Dunia di Kebon Jeruk

Seperti diketahui kejadian ini terjadi pada Kamis, 16 Mei 2024, ketika ustaz Saidi, seorang sesepuh di kawasan Pesing Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, dan juga imam musola di lingkungan tersebut, tewas ditikam saat hendak melaksanakan solat subuh.

Menurut saksi mata, Supriyadi, yang juga merupakan jemaah musola, kejadian berlangsung cepat dan mendadak.

“Pak Ustad sempat teriak ‘maling-maling’, maka saya dan jemaah turun, ngeliat pak ustaz sudah berdarah di bajunya,” kata Supriyadi.

Dalam kondisi berlumuran darah, ustaz Saidi tidak langsung merasakan kesakitan dan bahkan mengira bahwa dirinya hanya dipukul oleh pelaku yang tak dikenal.

“Enggak pingsan, malah pak ustaz sempat bilang kirain ditonjok ternyata ditusuk,” tambah Supriyadi.

Pada saat kejadian, para jemaah lebih fokus menolong ustaz Saidi yang terluka parah akibat tikaman di bagian pinggang. Hal ini menyebabkan mereka tidak dapat mengejar terduga pelaku yang melarikan diri dan terekam oleh kamera pengawas. Ustaz Saidi yang sempat kembali ke rumah kemudian dilarikan ke RS Graha Kedoya. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Rekaman CCTV yang beredar hanya memperlihatkan sosok terduga pelaku yang berlari meninggalkan lokasi kejadian setelah melakukan penikaman terhadap ustaz Saidi.

Pihak kepolisian saat ini berupaya maksimal untuk menangkap pelaku dan memastikan bahwa kasus ini segera terungkap.

Polres Metro Jakarta Barat mengimbau masyarakat yang memiliki informasi mengenai pelaku untuk segera melapor.

Red/Humas