Jakarta, – KABAR EKSPRES IIJaksa Agung RI melalui Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Senin (27/5/2024),
Yaitu:
Tersangka Bobby alias Bpk Yudi bin Roy dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Budi bin Suriansyah dari Kejaksaan Negeri Tabalong, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
Tersangka Rivanly Ronadlo Lumintang als Rivan dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Juanevand Malalangi dari Kejaksaan Negeri Bitung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Selvianus Manek alias Yos dari Kejaksaan Negeri Belu, yang disangka melanggar Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka Hairul Lubis bin Saplin dari Kejaksaan Negeri Pagara Alam, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Misni binti Muhtar dari Kejaksaan Negeri Pagara Alam, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Ari Irawan alias Ari Ak. Ami Husni dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis, Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, Plt. JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)
Seoul, – KABAR EKEPRES II Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri melakukan rangkaian kunjungan ke Korea Selatan . Kunjungan selama 5 hari sejak 19 Mei ini untuk menjajaki potensi kerja sama dan kolaborasi antara Indonesia dan Korea Selatan, utamanya di bidang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.
“Sebagai pusat industri Asia serta memiliki institusi penelitian dan pengembangan pemadam kebakaran kelas dunia, Korea Selatan merupakan salah satu pioneer dalam tata kelola kebakaran yang modern. Dalam kaitan ini, Korea Selatan merupakan salah satu negara mitra kunci Indonesia,” ujar Delegasi Kemendagri yang diwakili oleh Plh Dirjen Bina Adwil Dr. Amran, MT, Sabtu, (25/5/2024).
Selama kunjungan, Ditjen Bina Adwil bertemu dengan stakeholders pemerintah dan non pemerintah antara lain KBRI Indonesia di Seoul, Ministry of the Interior and Safety; National Fire Agency; Daegu Fire Departement, Sejong Fire Departement; Gyeonggi Disaster and Safety Headquarters serta Korea Fire Institute (KFI). Delegasi juga melakukan site visit ke Daegu Fire & Emergency Service serta berkunjung ke Fire Expo 2024.
Kemendagri Jajaki Kerja Sama dengan Korea Selatan di Bidang Penanggulangan Kebakaran & Penyelamatan
Dalam pertemuan dengan perwakilan Korea Ministry of the Interior and Safety, Amran menyampaikan bahwa kerja sama Korea Selatan dan Indonesia dalam penanggulangan kebakaran yang sudah berjalan cukup lama perlu diperluas cakupannya, khususnya dalam penguatan sarana prasarana dan sumber daya manusia.
Kemendagri saat ini berupaya mendorong penguatan Pemda di bidang penanggulangan kebakaran khususnya dalam pencapaian respon time 15 menit. Perkembangan teknologi di Korea Selatan, khususnya dalam pengembangan infrastruktur kebakaran dapat menjadi peluang bagi Indonesia yang saat ini tengah mengalami pertumbuhan electric vehicle (EV) yang meningkatkan risiko kebakaran.
Dalam kesempatan terpisah, Chief of Gyeonggi Fire and Disaster Headquarters, Seonho Cho menyampaikan harapan agar kunjungan delegasi Kemendagri Indonesia dapat meningkatkan hubungan baik antara 2 negara dalam penanggulangan bencana dan kebakaran.
“Korea Selatan sangat membutuhkan pelatihan dan pembelajaran dari Indonesia, khususnya bagaimana menangani bencana besar seperti gempa dan tsunami,” kata Cho.
Kunjungan Delegasi Indonesia ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan delegasi Korea Selatan ke rangkaian HUT Pemadam Kebakaran ke 105 yang diselenggarakan Kemendagri, 1 Maret 2024 silam di Surabaya, Jawa Timur.
Ikut dalam delegasi ini antara lain Indra Gunawan, SE, M.PA (Sekretaris Ditjen Bina Adwil), Danang Insita Putra Ph.D (Kasubdit Taopa Dan SDM Damkar), dan Ringga Damara, S.STP (Analis Kebijakan Ahli Muda) yang mengunjungi empat kota di Korea Selatan yaitu Seoul, Sejong City, Daegu, dan juga Suwon City, Gyeonggi.
Jakarta, – KABAR EKSPRES IISidang putusan perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst tentang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi terhadap Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan dibacakan Majelis Hakim pada Rabu, (05/6/2024) pekan depan.
Pada sidang-sidang perkara tersebut ternyata terdakwa Rudy Derwawan Muliadi tidak bisa menghadirkan saksi meringankan atau biasa disebut saksi a de charge di PN Jakarat Pusat. Padahal kesempatan itu menguntungkan seorang terdakwa dan biasanya diberikan majelis hakim agar terdakwa bisa menghadirkan saksi yang meringkankannya.
Selain itu, pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Toni Irfan, SH tersebut, bersama dengan hakim anggota Teguh Santoso, SH., I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH, kepada pihak terdakwa Rudy Derwawan Muliadi telah diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan Duplik secara tertulis.
Namun tanggapan Duplik tersebut hanya disampaikan pihak terdakwa melalui keterangan lisan yang disampaikan kuasa hukumnya Andreas Haryanto, SH., CN., bahkan sebelumnya telah diberi kesempatan pula untuk menghadirkan saksi meringankan, akan tetapi tidak pernah ada yang hadir.
Pihak korban Ir. Soegiharto Santoso, SH. yang juga berprofesi sebagai wartawan turut memberikan komentarnya usai persidangan terkait kesempatan menghadirkan saksi meringankan yang tidak digunakan terdakwa Rudy Derwawan Muliadi.
Tak Hadirkan Saksi Meringankan, Kasus Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Diputus Pekan Depan
“Untuk kepentingan pembelaan terhadap hak-haknya, sesungguhnya terdakwa bisa mendatangkan saksi yang meringankan karena hal itu umum dilakukan oleh para Terdakwa. Karena hal tersebut pasti akan menguntungkan pihak terdakwa,” ujar Hoky sapaan akrab tokoh yang juga berprofesi pengacara, dan kini dipercaya menjabat Sekretaris Jenderal PERATIN (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia).
Menurut Hoky, kehadiran saksi a de charge sejatinya dapat menjadi penyeimbang, atau bahkan itu mungkin bisa membantu pihak terdakwa meyakinkan majelis hakim menganulir keterangan dari para saksi yang memberatkan atau saksi a charge.
“Namun faktanya pada persidangan perkara tersebut, tidak ada seorangpun saksi yang mampu dihadirkan pihak terdakwa Rudy Derwawan Muliadi untuk membantu membebaskan ataupun meringankan hukuman sesuai tuntutan JPU, sungguh ironis sekali.” ungkapnya.
Ia juga mensinyalir, ketidakmampuan terdakwa menghadirkan saksi meringankan karena pengurus APKOMINDO dari kelompok Terdakwa sudah paham betul bahwa sesungguhnya Hoky selaku korban telah membuka jalan mediasi damai yang difasilitasi oleh Polda DIY sebanyak 2 (dua) kali namun terdakwa tidak menanggapinya.
Namun dalam fakta persidangan terdakwa justru berani memberikan keterangan palsu kepada majelis hakim dan JPU bahwa yang bersangkutan hadir di Polda. “Mungkin hal itu penyebab kelompok terdakwa diduga tidak ada yang berani hadir menjadi saksi di persidangan untuk membela hak terdakwa,” tutur Hoky.
Hoky pun mengutarakan bukti fakta bahwa pihaknya sudah berdamai dengan seseorang yang tadinya juga merupakan kelompok yang mendukung terdakwa. “Pak Michael S. Sunggiardi mau minta maaf dan mau mengakui kesalahannya, sehingga proses hukum tidak berlanjut. Tentu ini sangat berbeda dengan sikap terdakwa Rudy Derwawan Muliadi yang tidak mau berdamai dan malah terus menerus melakukan rekasaya hukum,” terangnya.
Hoky mengaku meneruskan kasus ini ke persidangan karena dirinya pernah mengalami kriminalisasi dan ditahan selama 43 hari, atas ulah Terdakwa dan kelompoknya, kemudian terdakwa melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik di Facebook APKOMINDO. Kriminalisasi terhadap Hoky itu berujung bebas murni dari hukuman karena Hoky tidak terbuki bersalah dan diputus bebas oleh PN Bantul, termasuk upaya Kasasi JPU dari Kejagung RI telah ditolak oleh MA.
Sementara, berbeda dengan pihak terdakwa yang tidak mampu menghadirkan saksi meringankan, pada sidang-sidang sebelumnya pihak korban yang diwakili JPU Frederick Christian S, SH, MH justru berhasil menghadirkan 7 orang saksi memberatkan terdakwa, yakni Soegiharto Santoso sendiri sebagai saksi korban, kemudian Sugiyatmo, Ali Said Mahanes, Lukas Lukmana, Michael S. Sunggiardi, Muzakkir, serta Faaz Ismail.
Dari seluruh saksi yang memberatkan ini, tidak satupun memberikan keterangan kepada majelis hakim bahwa terdakwa Rudy Dermawan Muliadi tidak melakukan pencemaran dan penghinaan terhadap korban.
Seluruh saksi tersebut, termasuk Faaz Ismail juga tidak ada yang menyatakan tentang terdakwa Rudy Dermawan Muliadi adalah Ketua Umum APKOMINDO yang terpilih dalam MUNASLUB APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015. Sehingga hal itu sesungguhnya dapat membantah putusan PN JakSel dengan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. yang bisa menang terus hingga PK di MA, meskpiun diduga kuat menggunakan dokumen palsu.
Sebagai informasi, pada agenda sidang sebelumnya, terdakwa Rudy Derwawan Muliadi dituntut pidana penjara oleh JPU selama 8 bulan dengan perintah untuk dapat ditahan, dan denda sebesar Rp 20 Juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Karena menurut JPU terdakwa terbukti bersalah melanggar UU ITE dalam Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut Umum.
Tuntutan itu sempat dijawab pihak terdakwa pada sidang pembacaan pledoi yang dibacakan kuasa hukum Dr. H. D. Djunaedi, SH., Sp.N, MH. yang pada intinya menyatakan Terdakwa tidak melakukan perbuatan pidana sesuai dakwaan dari JPU, tetapi faktanya tidak ada saksi meringankan yang dihadirkan untuk menguatkan pledoi tersebut.
Sidang perkara ini ternyata sudah bergulir sejak tanggal 09 November 2023 atau sudah 7 bulan lamanya. Faktanya pada setiap persidangan tak satupun kolega atau pengurus APKOMINDO dari kelompok Terdakwa Rudy Derwawan Muliadi yang hadir untuk memberi dukungan moril kepadanya selaku terdakwa. (Hendra)
JAKARTA, – KABAR EKSPRES IIKetua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo membuka seminar dan uji kompetensi IMI tahun 2024. Seminar dan uji kompetensi yang diselenggarakan dibawah kordinasi bidang organisasi IMI Pusat ini digelar dari tanggal 27 Mei sampai dengan 30 Mei 2024. Diikuti oleh sekitar 133 peserta.
“Seminar dan uji kompetensi kali ini diikuti oleh peserta pemegang lisensi yang telah habis masa berlakunya dan peserta yang baru mengajukan lisensi dari berbagai wilayah di Indonesia. Jenis lisensi meliputi juri atau pengawas lomba, pimpinan lomba, marshal, penyelenggara event, panitia pelaksana atau racing comittee yang diperlukan untuk event balap motor, balap mobil, digital motor sport, enviroment dan mobilitas,” ujar Bamsoet saat membuka seminar dan uji kompetensi IMI tahun 2024 secara daring di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Ketua Umum IMI Bamsoet Buka Seminar dan Uji Kompetensi IMI tahun 2024
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, seminar dan uji kompetensi IMI merupakan kalender tetap IMI Pusat. Seminar dan uji kompetensi IMI kali ini diselenggarakan secara hibryd, yaitu gabungan offline dan online. Metode penyajian materi secara offline atau tatap muka khusus diperuntukkan bagi peserta yang akan memperpanjang lisensi A, pemegang lisensi B yang ingin menaikkan menjadi lisensi A dan pengambil lisensi teknik mobil, teknik motor, serta penyelenggara event atau EO.
“Tujuan penyajian secara tatap muka agar transfer pengetahuan bisa lebih fokus dan dapat diajarkan oleh para instruktur, baik secara teori maupun praktik penguatan kepemimpinan di lapangan. Serta dilengkapi dengan materi studi kasus dan penyelesaiannya yang secara langsung dapat diterima oleh peserta. Dengan demikian, diharapkan adanya peningkatan kualitas maupun standar kualifikasi sebagaimana diharapkan oleh IMI,” kata Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, untuk lisensi dengan kualifikasi lainnya dilaksanakan secara online, sebagai bentuk layanan yang dapat menjangkau pemegang lisensi sampai pada tingkat grassroot di seluruh Indonesia. Diantaranya peserta yang baru mendaftar, peserta yang akan memperpanjang lisensi B, lisensi medical, lisensi mini 4wd, lisensi digital motor sport dan lisensi ernviroment. Meskipun dengan sistem online, penyajian materi seminar dan uji kompetensi tersebut tetap berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia pemegang lisensi.
“Tujuan penyelenggaraan seminar dan uji kompetensi ini tidak sekedar untuk menghasilkan
lisensi dengan klasifikasi yang ditentukan, namun juga memiliki tujuan agar penyelenggaraan event balap motor, balap mobil, dan event mobilitas menjadi semakin berkualitas. Ini adalah bentuk respon ataupun pemenuhan tuntutan dari para pemangku kepentingan, baik IMI maupun masyarakat luas atau publik,” pungkas Bamsoet.
TANGERANG, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengungkapkan nilai perdagangan jasa bengkel dan komponen otomotif di Indonesia diproyeksikan mencapai Rp 325,51 triliun per tahun. Mengingat hingga saat ini terdapat sekitar 400.000 unit usaha toko dan bengkel dengan 95 persennya merupakan UMKM.
Besarnya perputaran uang dalam industri toko dan jasa perbengkelan tidak lepas karena besarnya jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan raya Indonesia. Data Korlantas Polri pada Februari 2024 mencatat populasi berbagai jenis kendaraan bermotor di semua wilayah Indonesia sudah mencapai 160.652.675 unit. Antara lain terdiri dari mobil pribadi sebanyak 19.906.353 unit, dan sepeda motor mencapai 134.181.607 unit.
Ketua Umum IMI Bamsoet Apresiasi Dua Tahun Kiprah On3 Motoshop
“Biaya service mobil rata-rata minimal Rp 10 juta pertahun, dengan potensi transaksi jasa dan sparepart diprediksi mencapai Rp 104,25 triliun. Sedangkan untuk motor minimal Rp 2 juta, dengan potensi transaksi jasa dan toko sparepart mencapai Rp 112,77 triliun,” ujar Bamsoet dalam perayaan HUT ke-2 On3 Motoshop, di Tangerang Selatan, Minggu (26/5/2024).
Hadir antara lain, Owner On3 Motoshop Benny Saputra, Deputi Wakil Ketua Umum Hubungan Antar Lembaga IMI Pusat Erwin MP, Komisi Sosial IMI Pusat Brigjen Pol Putu Putera serta Komunikasi dan Media Hasbi Zamri.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini turut mengapresiasi 2 tahun perjalanan On3 Motoshop. Menyediakan one stop solution berupa toko, bengkel, dan cafe bagi para penggemar modifikasi motor dan mobil. Kehadiran On3 Motoshop maupun para pelaku usaha toko dan bengkel lainnya merupakan bagian dari penggerak ekonomi nasional.
“On3 Motoshop berdiri di lahan 550 meter2 dengan bangunan tiga lantai. Lantai satu digunakan untuk workshop dan spare part mobil, serta apparel shop. Lantai dua untuk toko dan bengkel motor. Sedangkan lantai tiga digunakan untuk cafe sebagai tempat nongkrong pecinta otomotif,” jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Motor Besar Indonesia (MBI) dan Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) serta Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, On3 Motoshop juga menyiapkan after market mobil. Menampilkan deretan merek papan atas seperti BBK Brembo, AP Racing, pelek off-road Method, ban BF Goodrich. Kemudian ada Coolant Engine Ice, oli Motul, pelapis Inozetek, produk perawatan aki CTEK, klakson PIAA, filter K&N, kap mesin serat karbon, sokbreker YSS Auto, dan lainnya.
“Untuk komponen motor mulai produk Arrow, SW-Motech, HKS, Motodemic, Austin Racing, Ohlins, OZ Racing, R9, Spirit Filter, Accosato Racing, EK chain, Marus, Suter Racing, R&G racing, dan lainnya. Khusus untuk bengkel motor, juga terdapat pit LV8 yang digunakan untuk perawatan motor membuat workshop ini setara dengan bengkel-bengkel resmi APM besar di Asia,” pungkas Bamsoet.
https://kabarekspres.co.idco.id II Untuk mengetuk dan membuka pintu masuk “Indonesia Emas” pada tahun 2045 — saat Indonesia berusia seabad— diperlukan kesiapan dan ketangguhan generasi hari ini membekali diri dengan ilmu, pengetahuan serta keterampilan yang mumpuni yang terbingkai dalam Budi pekerti yang luhur untuk membangun bangsa dan negara Indonesia tampil dalam berbagai segi kehidupan yang unggul, terdepan serta kesadaran semua pihak untuk memposisikan Indonesia sebagai mercu suar dunia.
Karena itu bidang pendidikan hingga turunannya seperti pelatihan keterampilan yang berdaya guna, mulai dari kehidupan petani, nelayan serta butuh dan kaum profesional harus bangkit bersama mempersiapkan generasi pembuka dan pengelola “Indonesia Emas” yang telah dimimpikan jauh sebelum Indonesia merdeka hingga menjadi kesepakatan tekad bersama segenap elemen bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan serta kecerdasan seluruh anak bangsa, seperti yang dipermanenkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Persiapan Generasi Milenial Hari Ini Untuk Membuka & Masuk ke Gerbang Indonesia Emas Pada Tahun 2045
Untuk mewujudkan “Indonesia Emas” selama 20 tahun ke depan — terbilang dari hari ini — jelas waktunya tinggal satu generasi lagi. Sehingga harus dilakukan dengan semangat revolusioner yang kuat dan teguh, sebab pintu gerbang Indonesia Emas yang hendak dibuka itu, akan semakin berat dan sulit akibat perkembangan peradaban manusia yang semakin mendesak dan menggerus berbagai perangkat dari seluruh yang dilakukan untuk mempersiapkan diri secara bersama membuka dan memasuki gerbang Indonesia Emas itu, tanpa satu pun dari elemen warga bangsa Indonesia yang boleh tertinggal atau ditinggalkan.
Agaknya, inilah yang dimaksud para pendiri republik ini dahulu dari tujuan pembangunan semesta yang menyeluruh serta komprehensif tanpa harus menggusur atau merusak jagat raya milik Indonesia yang sungguh kaya raya ini. Maka itu, rinciannya mulai dari rakyat yang paling jauh tertinggal — seperti mereka yang terus setia merawat kampung halamannya masing-masing, harus mendapat prioritas pertama, yaitu petani, nelayan dan buruh serta pekerja kreatif — pengrajin — yang setia mengelola bahan mentah lokal untuk konsumsi nasional dan internasional dengan kemampuan bersaing yang kuat dalam mekanisme pasat yang sehat. Karena itu peranan pemerintah untuk memberi perhatian serta dukungan yang nyata sangat diperlukan agar bidang industri kecil yang dikelola oleh warga masyarakat, tidak cuma sekedar dilindungi, tapi diasuh untuk menjadi bagian dari solo guru bangsa menghadapi pertarungan global dengan bangsa asing. Dari perspektif inilah, arus deras tenaga kerja asing patut dibatasi untuk membuka kesempatan bagi tenaga kerja lokal — serta merek yang menjadi tenaga kerja di negeri asing — untuk dapat mengisi sepenuhnya hasil pembangunan dalam upaya membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya di dalam negeri sendiri.
Bahkan, akan menjadi lebih ideal lagi bila pemerintah berkenan memanggil seluruh anak bangsa Indonesia yang telah memiliki reputasi dan karier serta kemampuan profesi yang berada di negeri orang itu untuk ikut membangun negerinya sendiri. Setidaknya dengan gerakan yang lebih bersifat revolusioner ini, khayalan segenap anak bangsa untuk memasuki gerbang Indonesia Emas yang di angan-angan itu tidak sekedar mimpi belaka. Maka gerakan yang nyata harus sudah dilakukan mulai hari ini agar dapat segera bergulir untuk mendekat pada realitas yang kongkrit. Bukan bulan dan khayalan kosong. (red)
Jakarta, – KABAR EKSPRES IIJaksa Agung ST Burhanuddin telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 121 Tahun 2024 pada tanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Sabtu (25/5/2024).
Adapun dalam Surat Keputusan yang tertuang di atas tersebut, Jaksa Agung merotasi sejumlah 78 pejabat eselon II yakni sebagai berikut:
Raden Febrytriyanto, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung;
Edy Birton, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda PErdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung;
Dr. I Made Suarnawan, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung;
Ponco Hartanto, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah;
Ahelya Abustam, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta;
Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten;
I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung;
Dr. Jefferdian, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku;
Abdullah Noer Deny, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung;
Ade Tajudin Sutiawarman, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia;
Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;
Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung;
Hendro Dewanto, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari;
Dr. Abd Qohar AF, S.H., M.H. sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung;
Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat;
Hari Wibowo, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung;
Dr. Mukri, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung;
Rina Virawati, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan;
Syaifudin Tagamal, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu;
Dr. Emilwan Ridwan, S.H., M.H. sebagai Kepala Pemulihan Aset Kejaksaan Agung;
Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara;
Sugiyanta, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung;
Dr. Tanti Adriani Manurung, S.H., M.H. sebagai Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung;
Darmawel Aswar, S.H., M.H. sebagai Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung;
Drs. Muhammad Naim, S.H. sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung;
Andi Darmawangsa, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat;
Sugeng Hariadi, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat;
Anang Supriatna, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara;
Suwandi, S.H., M.Hum. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung;
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung;
Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat;
Rudy Irmawan, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara;
Muhibuddin, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh;
Sukarman Sumarinton, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung;
Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H. sebagai Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung;
Dr. Siswanto, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten;
Roch Adi Wibowo, S.H., M.H. sebagai Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung;
Jaksa Agung ST Burhanuddin Rotasi Jabatan 78 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya
Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur;
Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu;
Yuliana Sagala, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung;
Wahyudi, S.H., M.H. sebagai Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung;
I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;
Dr. Lila Agustina, S.H., M.H., M.Kn. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali;
I Made Sudarmawan, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung;
Herry Hermanus Horo, S.H. sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung;
Dr. Iman Wijaya, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimatan Timur;
Dr. Bambang Gunawan, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI;
Enen Saribanon, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat;
Riono Budisantoso, S.H., M.A. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi;
N Rahmat R, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur;
I Putu Gede Astawa, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung;
Zet Tadung Allo, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur;
Dr. Teuku Rahman, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan;
Dr. Muslikhuddin, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat;
Edi Handojo, S.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung;
Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi;
Sri Kuncoro, S.H. M.Si. sebagai Kepala Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung;
Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H. sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung pada Kejaksaan Agung;
Edyward Kaban, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat;
Budi Hartawan Panjaitan, S.H., M.H. sebagai Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung;
Herry Ahmad Pribadi, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara;
Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan;
Yudi Triadi, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah;
Erich Folanda, S.H., M.Hum. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung;
Hendrizal Husin, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua;
Rini Hartatie, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau;
Sufari, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau;
Roberthus Melchisedek Tacoy, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua;
Zullikar Tanjung, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung;
Ardito Muwardi, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung;
Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan;
Ikhwan Nul Hakim, S.H., sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung;
Sumurung Pandapotan Simaremare, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara;
Taufan Zakaria, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung;
Sofyan S, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo;
Nur Asiah, S.H., M.Hum. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung;
Dr. Prima Idwan Mariza, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat;
Dr. Dwi Antoro, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
Tak hanya itu, Jaksa Agung juga menerbitkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang berisikan 328 jumlah pejabat eselon III yang dirotasi jabatannya.
“Mutasi, rotasi, dan promosi di tubuh Kejaksaan adalah hal yang biasa sebagai bentuk penyegaran dan pengisian jabatan yang kosong, sehingga akselerasi kinerja Kejaksaan akan lebih baik dan lebih adaptif ke depannya,” ujar Kapuspenkum. (K.3.3.1)
JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang menuturkan bangsa Indonesia saat ini tengah dihadapkan pada tantangan kebangsaan yang semakin kompleks dan dinamis. Bahkan, kondisi dunia sedang ‘tidak baik-baik saja’. Dari perspektif ekonomi, pertumbuhan ekonomi global masih belum sepenuhnya pulih usai badai pandemi Covid-19 melanda dunia. Pada tahun 2024 dan 2025, IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global masih cenderung melambat dan datar pada kisaran 3,2 persen.
“Dari perspektif geo-politik global, masih belum selesainya konflik Rusia dan Ukraina, agresi Israel ke Palestina, eskalasi ketegangan di beberapa kawasan di berbagai belahan dunia, semakin memperburuk kondisi perekonomian global. Ketidakstabilan geo-politik global akan berdampak pada terganggunya aktivitas perdagangan, melonjaknya harga komoditas, krisis energi berkepanjangan, dan kebijakan moneter yang agresif,” ujar Bamsoet saat menghadiri Peringatan HUT ke-70 Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IP-KI) di Jakarta, Sabtu (25/5/2024).
Hadir antara lain Ketua Dewan Pembina Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IP-KI) Bambang Sulistomo, Ketua Dewan Pakar IP-KI Hadi Poernomo, Ketua Dewan Pertimbangan IP-KI Edy Gunawan, Ketua Umum DPP IP-KI Baskara Sukarya dan Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno.
Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Perkuat Benteng Ideologi Melalui Wawasan Kebangsaan
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, kompleksitas dan dinamika tantangan kebangsaan tersebut, mengisyaratkan bahwa bangsa Indonesia harus memperkuat ketahanan dan kedaulatan dalam berbagai aspek. Setidaknya pada tiga dimensi, yaitu ketahan dan dan kedaulatan di bidang politik, ekonomi, dan ideologi.
Pada dimensi politik, bangsa Indonesia memiliki landasan pijak yang kokoh dan posisi yang tegas dalam menentukan orientasi politik luar negeri. Sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 bahwa bangsa Indonesia adalah negara yang merdeka dan berdaulat, dan menjunjung tinggi kemerdekaan dan kedaulatan bangsa-bangsa lain, serta menempatkan ketertiban dan perdamaian dunia sebagai komitmen kebijakan luar negeri.
“Namun kita tidak boleh melupakan, bahwa ketahanan dan kedaulatan politik juga dibangun oleh pondasi politik dalam negeri yang kondusif, tidak saling mencederai, dan dilandasi oleh kedewasaan dan kematangan berdemokrasi. Kontestasi politik jangan dijadikan pintu masuk bagi perpecahan, atau menempatkan rakyat pada kutub-kutub yang berseberangan,” kata Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini memaparkan, pada dimensi ekonomi, kemampuan bangsa Indonesia untuk mengurangi ketergantungan terhadap pengaruh dan dominasi perekonomian global, khususnya dari negara-negara maju, tidak hanya ditentukan oleh kemampuan membangun daya saing. Namun, tidak kalah pentingnya adalah kemampuan untuk membangun kemandirian.
“Misalnya dalam aspek ketahanan pangan. Tentunya menjadi ironi bahwa sebagai salah satu negara agraris terbesar di dunia, dan dengan segala sumberdaya agraria yang berlimpah, namun bangsa Indonesia masih memiliki ketergantungan impor bahan pangan,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menguraikan, dari aspek ketahanan ideologi, bangsa Indonesia harus menyadari bahwa ancaman geo-politik global tidak hanya bersifat fisik material semata, namun juga berdimensi ideologis. Ancaman berdimensi ideologis ini tidak mungkin disikapi dengan membangun benteng-benteng yang berjajar di sepanjang gugusan kepulauan Nusantara.
Saat ini, di tengah derasnya arus globalisasi yang ditopang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi, batas-batas teritorial negara semakin kabur. Akses informasi global, baik ataupun buruk, dapat diakses oleh siapa pun, kapan pun, di manapun, sedemikian mudahnya, hanya sebatas sentuhan jari pada layar gawai (gadget).
“Dalam konsepsi ini yang kita perlu bangun adalah benteng-benteng ideologi, melalui penanaman wawasan kebangsaan kepada segenap anak bangsa. Pemahaman terhadap wawasan kebangsaan inilah yang akan menjadi benteng moral untuk menyaring arus informasi global yang bersifat merusak, mempromosikan faham-faham radikal serta nilai-nilai yang melenceng dari kearifan lokal dan jatidiri bangsa. Selain menegaskan Pancasila sebagai dasar negara, landasan ideologi, falsafah, dan rujukan etika moral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” pungkas Bamsoet.
JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan dosen pascasarjana program doktor ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Bambang Soesatyo menuturkan pasca reformasi 1998 banyak dibentuk lembaga negara independen atau state auxiliary agency. Pembentukan lembaga negara independen ini berfungsi untuk memastikan pemerintah bertindak sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan.
“Lembaga negara independen berada di luar struktur pemerintah. Namun, keberadaannya walaupun bersifat publik, karena prosesnya dilakukan secara politik, tidak jarang kita temui mereka terpolarisasi kepentingan politik sehinggga menjadi tidak independen. Saat ini ada puluhan lembaga negara atau komisi independen yang dibentuk untuk mengefektifkan pelaksanaan fungsi dan tugas para aparatur negara,” ujar Bamsoet saat memberikan kuliah filsafat hukum tata negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) program doktor (S3) ilmu hukum di FH-Universitas Trisakti secara daring di Jakarta, Sabtu (25/5/2024).
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, pembentukan lembaga negara independen ada yang didasari oleh UUD NRI 1945, semisal, Komisi Yudisial dan Komisi Pemilihan Umum. Selain itu, ada pula yang dibentuk oleh TAP MPR, undang-undang ataupun peraturan dibawahnya. Seperti KPPU, Komnas HAM, Komisi Informasi Publik, Komisi Hukum Nasional, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berikan Kuliah Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Trisaksi,
“Dasar pembentukan lembaga negara independen tersebut karena munculnya tuntutan masyarakat atas prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah melalui lembaga akuntabel, independen dan dapat dipercaya. Sumber pendanaan lembaga negara independen berasal dari anggaran negara,” kata Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan dosen pascasarjana di Universitas Pertahanan RI (UNHAN), Borobudur serta Jayabaya ini menilai keberadaan lembaga negara independen pada pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto nanti layak dikaji ulang. Jumlah lembaga negara independen yang sangat ‘gemuk’ perlu dirampingkan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam kebijakan dan kewenangan serta mencegah pemborosan anggaran negara.
“Perlu adanya road map yang jelas saat dibentuknya lembaga negara independen. Keberadaan lembaga negara independen yang tumpang tindih dengan lembaga negara yang lain perlu dipertimbangkan untuk dihapus. Sehingga, kinerja lembaga negara independen bisa lebih maksimal,” kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, lembaga negara independen harus mampu bekerja secara independen dan bebas dari pengaruh partai politik ataupun kepentingan pribadi. Karena tidak sedikit lembaga negara independen yang pimpinannya dipilih melalui proses di DPR RI.
“Lembaga negara independen harus mampu bekerja secara transparan dan independen, tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja pemerintah,” pungkas Bamsoet.
Jakarta, – KABAR EKSPRES IIJaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani menghadiri Rapat Kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka membahas penegakan hukum di daerah pada Selasa 21 Mei 2024 di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung DPD RI. Jakarta, (24/5/2024).
Adapun dalam kegiatan ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., dan Komite I DPD RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni. Dalam rapat ini juga membahas mengenai kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Terkait hal tersebut, Komite I DPD RI mendorong Kejaksaan Agung untuk lebih berperan aktif dalam menangani kecurangan Pilkada terutama terkait money politic dan pelanggaran pilkada melalui Sentra Gakkumdu guna mewujudkan pilkada yang berkualitas, aman, tertib, adil, dan damai.
Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani menghadiri Rapat Kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
Dari hasil rapat tersebut, Komite I DPR RI meminta Kejaksaan Agung untuk terus meningkatkan pelaksanaan Restorative Justice dalam melaksanakan penegakan hukum. Selain itu, Kejaksaan juga diminta untuk melakukan penuntutan yang tepat terhadap pelaku korupsi hingga mendorong perampasan aset para koruptor.
Kemudian, Kejaksaan juga diminta untuk berkolaborasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pencegahan pelanggaran hukum dengan mengedepankan pendekatan asistensi di desa. (K.3.3.1)