Ketua MPR RI Bamsoet Akan Gelar Tenis Merah Putih Fun Match Celebrities Piala Ketua MPR RI

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo bersama dr. Siska Khair akan menyelenggarakan sportainment “Tenis Merah Putih. Fun Match Celebrities, memperebutkan Piala Ketua MPR RI.” Diikuti para artis ternama seperti Wulan Guritno, Aura Kasih, Sarwendah, Ben Kasyafani, Ririn Dwi Ariyanti, Jonathan F, Abisekh Gupta, Randy Pangalila, Naysila Mirdad, dan lainnya.

“Acara akan diselenggarakan pada akhir Agustus 2024 di Lapangan Tenis Indoor Senayan, untuk memeriahkan peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia serta memasyarakatkan olahraga tenis kepada masyarakat umum.

Sekaligus mendukung perkembangan sportainment yang memadukan olahraga dengan hiburan, agar bisa terus berkembang pesat dan memberikan multiplier effect economy yang besar,” ujar Bamsoet usai menerima panitia Tenis Merah Putih. Fun Match Celebrities, di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Ketua MPR RI Bamsoet Akan Gelar Tenis Merah Putih Fun Match Celebrities Piala Ketua MPR RI

Hadir Panitia Tenis Merah Putih. Fun Match Celebrities antara lain, dr. Siska Khair, Gadis Sadiqah, dan Farhana Niswari (Putri Indonesia 2023).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, dalam event Tenis Merah Putih Fun Match Celebrities juga akan menyediakan perlombaan khas peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia. Seperti lomba makan kerupuk, balap karung, kelereng, dan lain sebagainya. Tidak hanya akan bersaing dalam pertandingan yang seru, event ini juga membuktikan bahwa olahraga bisa menjadi medium untuk bersenang-senang dan membangun kebersamaan.

“Tidak kalah pentingnya juga untuk memperkuat olahraga sebagai sebuah industri. Sehingga memiliki nilai keekonomian yang sangat luar biasa. Pada saat ini saja dengan berbagai keterbatasan yang ada, sektor industri olahraga di tanah air telah menunjukkan pertumbuhan yang luar biasa. Terlihat dari tingkat pertumbuhan tahunan majemuk sebesar 13,3 persen dari tahun 2013 hingga 2019. Data BPS melaporkan, pada tahun 2019 lalu, sektor industri olahraga memberikan kontribusi sekitar Rp. 34,5 triliun atau 2,3 miliar dollar AS terhadap PDB, dan mempekerjakan lebih dari 170 ribu orang,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, prospek menjanjikan dalam industri olahraga juga tercermin dari laporan Research and Markets.com, yang memproyeksikan pasar olahraga di Indonesia tumbuh per tahun sebesar 8,7 persen selama periode 2020-2025. Didorong meningkatnya popularitas olahraga dan aktivitas kebugaran, meningkatnya pendapatan yang dibelanjakan, serta meningkatnya minat pada wisata olahraga (sport tourism).

“Kita dapat mencontoh negara Swiss. Dengan menjadikan olahraga sebagai industri, bisa memberikan pemasukan bagi pendapatan negaranya mencapai 22,8 miliar dolar per tahun, menyerap 2,4 persen dari seluruh pasar tenaga kerja, dan menciptakan sekitar 11.000 lapangan kerja baru dalam kurun waktu 12 tahun,” pungkas Bamsoet.

Reporter: Casroni

Kejaksaan Agung RI Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas PT Timah Tbk

Jakarta, –  KABAR EKSPRES II Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, berinisial HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk. Senin (27/5/2024).

PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk).
HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.

Kejaksaan Agung RI Memeriksa 4 Orang Saksi
Terkait Perkara Komoditas PT Timah Tbk

ERD selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Mendagri Sampaikan 3 Poin Penting untuk Optimalkan Organisasi PKK

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan tiga poin penting untuk mengoptimalkan organisasi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

Organisasi PKK, yang jaringannya hingga tingkat dasawisma, memiliki potensi besar dalam mendukung program-program pemerintah, sehingga sangat disayangkan jika tidak dimanfaatkan.

Mendagri Sampaikan 3 Poin Penting untuk Optimalkan Organisasi PKK

“Pertama adalah willingness, kemauan, will kemampuan untuk mau menggerakkan, mengaktifkan atau tidak, itu dulu start-nya,” ucap Mendagri pada acara Pelantikan Penjabat (Pj.) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Banten di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (27/5/2024).

Mendagri menjelaskan, kemauan merupakan hal pertama yang harus dimiliki oleh Pj. Ketua TP PKK Provinsi. Dengan kemauan, banyak hal yang bisa dilakukan, salah satunya menjadi koordinator untuk menggerakkan PKK di kabupaten/kota dan desa.

Poin kedua adalah kepemimpinan. Kepemimpinan adalah faktor penting yang harus dimiliki oleh Pj. Ketua TP PKK Provinsi. Meskipun masing-masing individu memiliki pengalaman yang berbeda dalam memimpin, Pj. Ketua TP PKK Provinsi dapat membentuk tim kerja yang dapat membantu pelaksanaan program. Dengan demikian, organisasi tersebut akan bergerak lebih baik.

Kemudian, poin terakhir ialah anggaran. “Darahnya organisasi itu adalah finance, budget, uang, tidak ada organisasi yang bisa hidup tanpa pembiayaan,” ujar Mendagri.

Pembiayaan ini, kata Mendagri, bisa didapatkan dari berbagai sumber seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ataupun pihak swasta. Bila memanfaatkan pembiayaan dari pemerintah, hal terpenting yang harus dilakukan ialah melaporkan pertanggungjawaban keuangan.

Dirinya pun mengimbau kepada Pj. Ketua TP PKK Provinsi yang baru dilantik dapat memanfaatkan jabatannya dengan baik. “Kemudian dalam waktu yang relatif singkat, yaitu 7 bulan ke depan, sekali lagi [akan] sayang jabatan, amanah yang diberikan kepada Ibu-Ibu kalau tidak dimanfaatkan. [Karena itu perlu] kita manfaatkan untuk memberikan kebaikan bagi orang banyak,” tandas Mendagri.

Reporter: Casroni

Menhan Prabowo Terima Kunjungan Menteri BUMN dan Pendiri Emaar Properties UEA

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan pendiri Emaar Properties, pengusaha properti asal Uni Emirat Arab dan pemilik gedung tertinggi di dunia Burj Khalifa, Mohamed Ali Rashed Alabbar, di kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Sebelum menemui Menhan Prabowo, Menteri BUMN bersama Alabbar disambut langsung oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Donny Ermawan Taufanto di Kemhan sekitar pukul 13.46 WIB.

Kepada media, Menhan Prabowo menyampaikan bahwa Alabbar sangat antusias dengan pembangunan Indonesia. “Beliau menyampaikan keinginan yang sangat besar untuk membangun pariwisata kita dan yakin bahwa pariwisata kita bisa meningkat luar biasa,” tutur Menhan Prabowo.

Menhan Prabowo Terima Kunjungan Menteri BUMN dan Pendiri Emaar Properties UEA

Oleh karenanya, Alabbar sangat yakin bisa menaikkan pariwisata Indonesia mencapai 200-300 persen. Hal ini dinilai sangat penting dan baik untuk pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan lapangan kerja. “Daerah kita sangat luas, kita bisa membuka wilayah-wilayah baru untuk mempercepat pertumbuhan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat kita. Saya kira itu penting,” tegas Menhan Prabowo.

Ditambahkan Menhan Prabowo bahwa seluruh dunia saat ini melihat Indonesia sebagai salah satu tempat yang menjanjikan dan menjadi negara pertumbuhan di masa depan atau “The Future of Growth.”

Selain itu ada hal menarik yang disampaikan Alabbar terkait ciri khas bangsa Indonesia, yaitu masyarakat Indonesia dikenal dengan budaya yang ramah dan sopan santun. “Budaya kita, adab kita, adalah sangat menghormati tamu dan siapapun yang kita jumpai. Dan sopan santun kita luar biasa,” ungkap Menhan.

Sebelumnya, Menteri BUMN dan Alabbar sempat berkunjung ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur, Bali. (Biro Humas Setjen Kemhan)

Reporter: Casroni

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Dukung POLRI Terbitkan SIM C1 untuk Sepeda Motor 250-500 CC

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan akan bekerjasama mensosialisasikan pembuatan SIM C1 ke berbagai komunitas otomotif dan masyarakat umum.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM, penggolongan SIM untuk pengendara sepeda motor terbagi dalam tiga jenis, yaitu SIM C, SIM C1 dan SIM C2.

SIM C untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc, SIM C1 untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, dan SIM C2 untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc. Untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus terlebih dahulu memiliki SIM C minimal 1 tahun. Begitupun untuk memiliki SIM C2 yang akan diluncurkan pada tahun depan, harus terlebih dahulu memiliki SIM C1 minimal satu tahun.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Dukung POLRI Terbitkan SIM C1 untuk Sepeda Motor 250-500 CC

“Penggolongan SIM merupakan cerminan kepedulian Polri untuk menempatkan keselamatan berkendara sebagai prioritas utama, dengan memastikan bahwa setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan raya adalah pengendara yang telah memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai pengemudi. Sehingga dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan di jalan raya,” ujar Bamsoet dalam peluncuran penerbitan SIM C1, di Satpas SIM Polda Metro Jaya, di Daan Mogot Jakarta, Senin (27/5/2024).

Hadir antara lain, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, dan Dirut Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono. Hadir pula berbagai komunitas otomotif seperti Harley Davidson Club Indonesia, Motor Besar Indonesia (MBI), dan Hogers Indonesia.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, sekitar 61 persen kecelakaan lalu lintas di jalan raya disebabkan faktor manusia, yaitu terkait kemampuan serta karakter pengemudi. Sebagai gambaran, jumlah kecelakan lalu lintas sepanjang tahun 2023 telah menyebabkan sekitar 24.437 korban meninggal, atau sekitar 66 korban setiap hari.

Sepanjang Januari 2024 saja, tercatat ada 11.565 kasus kecelakaan, di mana 32,4 persen diantaranya melibatkan pengendara usia remaja, yang bisa jadi, sebagian di antaranya belum memiliki SIM.

“Diperkirakan pada Maret 2023, rasio kepemilikan SIM bagi pengendara sepeda motor di Indonesia adalah 1 berbanding 13. Ini artinya 1 SIM untuk 13 motor. Ini miris, mengingat Indonesia adalah salah satu negara dengan populasi sepeda motor terbesar di dunia,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, pada Februari 2024 saja, jumlah populasi kendaraan bermotor di Indonesia mencapai lebih dari 160,6 juta unit, di mana sekitar 134,2 juta unit diantaranya (sekitar 84 persen) adalah kendaraan roda dua (sepeda motor). Sehingga tidak mengherankan, bahwa sekitar 80 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan pengguna sepeda motor.

“Karena itu, penggolongan SIM sesuai spesifikasi kendaraan merupakan langkah tepat yang patut didukung. Mengingat perbedaan spesifikasi kendaraan menuntut tingkat kemampuan dan keterampilan pengemudi yang berbeda. Penggolongan SIM C ini bisa menjadi alat kendali, sebagai bagian penting dari uji kelayakan sebelum pengemudi diberikan ijin mengemudi di jalan raya. Sehingga bisa semakin meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas,” pungkas Bamsoet.

Reporter: Casroni

Plt. JAM-Pidum : Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung RI melalui Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Senin (27/5/2024),

Yaitu:
Tersangka Bobby alias Bpk Yudi bin Roy dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Budi bin Suriansyah dari Kejaksaan Negeri Tabalong, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka Rivanly Ronadlo Lumintang als Rivan dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Juanevand Malalangi dari Kejaksaan Negeri Bitung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Selvianus Manek alias Yos dari Kejaksaan Negeri Belu, yang disangka melanggar Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Hairul Lubis bin Saplin dari Kejaksaan Negeri Pagara Alam, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Misni binti Muhtar dari Kejaksaan Negeri Pagara Alam, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Ari Irawan alias Ari Ak. Ami Husni dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis, Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Plt. JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Kemendagri Jajaki Kerja Sama dengan Korea Selatan di Bidang Penanggulangan Kebakaran & Penyelamatan

Seoul, – KABAR EKEPRES II Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri melakukan rangkaian kunjungan ke Korea Selatan . Kunjungan selama 5 hari sejak 19 Mei ini untuk menjajaki potensi kerja sama dan kolaborasi antara Indonesia dan Korea Selatan, utamanya di bidang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.

“Sebagai pusat industri Asia serta memiliki institusi penelitian dan pengembangan pemadam kebakaran kelas dunia, Korea Selatan merupakan salah satu pioneer dalam tata kelola kebakaran yang modern. Dalam kaitan ini, Korea Selatan merupakan salah satu negara mitra kunci Indonesia,” ujar Delegasi Kemendagri yang diwakili oleh Plh Dirjen Bina Adwil Dr. Amran, MT, Sabtu, (25/5/2024).

Selama kunjungan, Ditjen Bina Adwil bertemu dengan stakeholders pemerintah dan non pemerintah antara lain KBRI Indonesia di Seoul, Ministry of the Interior and Safety; National Fire Agency; Daegu Fire Departement, Sejong Fire Departement; Gyeonggi Disaster and Safety Headquarters serta Korea Fire Institute (KFI). Delegasi juga melakukan site visit ke Daegu Fire & Emergency Service serta berkunjung ke Fire Expo 2024.

Kemendagri Jajaki Kerja Sama dengan Korea Selatan di Bidang Penanggulangan Kebakaran & Penyelamatan

Dalam pertemuan dengan perwakilan Korea Ministry of the Interior and Safety, Amran menyampaikan bahwa kerja sama Korea Selatan dan Indonesia dalam penanggulangan kebakaran yang sudah berjalan cukup lama perlu diperluas cakupannya, khususnya dalam penguatan sarana prasarana dan sumber daya manusia.

Kemendagri saat ini berupaya mendorong penguatan Pemda di bidang penanggulangan kebakaran khususnya dalam pencapaian respon time 15 menit. Perkembangan teknologi di Korea Selatan, khususnya dalam pengembangan infrastruktur kebakaran dapat menjadi peluang bagi Indonesia yang saat ini tengah mengalami pertumbuhan electric vehicle (EV) yang meningkatkan risiko kebakaran.

Dalam kesempatan terpisah, Chief of Gyeonggi Fire and Disaster Headquarters, Seonho Cho menyampaikan harapan agar kunjungan delegasi Kemendagri Indonesia dapat meningkatkan hubungan baik antara 2 negara dalam penanggulangan bencana dan kebakaran.

“Korea Selatan sangat membutuhkan pelatihan dan pembelajaran dari Indonesia, khususnya bagaimana menangani bencana besar seperti gempa dan tsunami,” kata Cho.

Kunjungan Delegasi Indonesia ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan delegasi Korea Selatan ke rangkaian HUT Pemadam Kebakaran ke 105 yang diselenggarakan Kemendagri, 1 Maret 2024 silam di Surabaya, Jawa Timur.
Ikut dalam delegasi ini antara lain Indra Gunawan, SE, M.PA (Sekretaris Ditjen Bina Adwil), Danang Insita Putra Ph.D (Kasubdit Taopa Dan SDM Damkar), dan Ringga Damara, S.STP (Analis Kebijakan Ahli Muda) yang mengunjungi empat kota di Korea Selatan yaitu Seoul, Sejong City, Daegu, dan juga Suwon City, Gyeonggi.

Reporter: Casroni

Tak Hadirkan Saksi Meringankan, Kasus Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Diputus Pekan Depan

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Sidang putusan perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst tentang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Rudy Dermawan Muliadi terhadap Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan dibacakan Majelis Hakim pada Rabu, (05/6/2024) pekan depan.

Pada sidang-sidang perkara tersebut ternyata terdakwa Rudy Derwawan Muliadi tidak bisa menghadirkan saksi meringankan atau biasa disebut saksi a de charge di PN Jakarat Pusat. Padahal kesempatan itu menguntungkan seorang terdakwa dan biasanya diberikan majelis hakim agar terdakwa bisa menghadirkan saksi yang meringkankannya.

Selain itu, pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Toni Irfan, SH tersebut, bersama dengan hakim anggota Teguh Santoso, SH., I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH, kepada pihak terdakwa Rudy Derwawan Muliadi telah diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan Duplik secara tertulis.

Namun tanggapan Duplik tersebut hanya disampaikan pihak terdakwa melalui keterangan lisan yang disampaikan kuasa hukumnya Andreas Haryanto, SH., CN., bahkan sebelumnya telah diberi kesempatan pula untuk menghadirkan saksi meringankan, akan tetapi tidak pernah ada yang hadir.

Pihak korban Ir. Soegiharto Santoso, SH. yang juga berprofesi sebagai wartawan turut memberikan komentarnya usai persidangan terkait kesempatan menghadirkan saksi meringankan yang tidak digunakan terdakwa Rudy Derwawan Muliadi.

Tak Hadirkan Saksi Meringankan, Kasus Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Diputus Pekan Depan

“Untuk kepentingan pembelaan terhadap hak-haknya, sesungguhnya terdakwa bisa mendatangkan saksi yang meringankan karena hal itu umum dilakukan oleh para Terdakwa. Karena hal tersebut pasti akan menguntungkan pihak terdakwa,” ujar Hoky sapaan akrab tokoh yang juga berprofesi pengacara, dan kini dipercaya menjabat Sekretaris Jenderal PERATIN (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia).

Menurut Hoky, kehadiran saksi a de charge sejatinya dapat menjadi penyeimbang, atau bahkan itu mungkin bisa membantu pihak terdakwa meyakinkan majelis hakim menganulir keterangan dari para saksi yang memberatkan atau saksi a charge.

“Namun faktanya pada persidangan perkara tersebut, tidak ada seorangpun saksi yang mampu dihadirkan pihak terdakwa Rudy Derwawan Muliadi untuk membantu membebaskan ataupun meringankan hukuman sesuai tuntutan JPU, sungguh ironis sekali.” ungkapnya.

Ia juga mensinyalir, ketidakmampuan terdakwa menghadirkan saksi meringankan karena pengurus APKOMINDO dari kelompok Terdakwa sudah paham betul bahwa sesungguhnya Hoky selaku korban telah membuka jalan mediasi damai yang difasilitasi oleh Polda DIY sebanyak 2 (dua) kali namun terdakwa tidak menanggapinya.

Namun dalam fakta persidangan terdakwa justru berani memberikan keterangan palsu kepada majelis hakim dan JPU bahwa yang bersangkutan hadir di Polda. “Mungkin hal itu penyebab kelompok terdakwa diduga tidak ada yang berani hadir menjadi saksi di persidangan untuk membela hak terdakwa,” tutur Hoky.

Hoky pun mengutarakan bukti fakta bahwa pihaknya sudah berdamai dengan seseorang yang tadinya juga merupakan kelompok yang mendukung terdakwa. “Pak Michael S. Sunggiardi mau minta maaf dan mau mengakui kesalahannya, sehingga proses hukum tidak berlanjut. Tentu ini sangat berbeda dengan sikap terdakwa Rudy Derwawan Muliadi yang tidak mau berdamai dan malah terus menerus melakukan rekasaya hukum,” terangnya.

Hoky mengaku meneruskan kasus ini ke persidangan karena dirinya pernah mengalami kriminalisasi dan ditahan selama 43 hari, atas ulah Terdakwa dan kelompoknya, kemudian terdakwa melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik di Facebook APKOMINDO. Kriminalisasi terhadap Hoky itu berujung bebas murni dari hukuman karena Hoky tidak terbuki bersalah dan diputus bebas oleh PN Bantul, termasuk upaya Kasasi JPU dari Kejagung RI telah ditolak oleh MA.

Sementara, berbeda dengan pihak terdakwa yang tidak mampu menghadirkan saksi meringankan, pada sidang-sidang sebelumnya pihak korban yang diwakili JPU Frederick Christian S, SH, MH justru berhasil menghadirkan 7 orang saksi memberatkan terdakwa, yakni Soegiharto Santoso sendiri sebagai saksi korban, kemudian Sugiyatmo, Ali Said Mahanes, Lukas Lukmana, Michael S. Sunggiardi, Muzakkir, serta Faaz Ismail.

Dari seluruh saksi yang memberatkan ini, tidak satupun memberikan keterangan kepada majelis hakim bahwa terdakwa Rudy Dermawan Muliadi tidak melakukan pencemaran dan penghinaan terhadap korban.

Seluruh saksi tersebut, termasuk Faaz Ismail juga tidak ada yang menyatakan tentang terdakwa Rudy Dermawan Muliadi adalah Ketua Umum APKOMINDO yang terpilih dalam MUNASLUB APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015. Sehingga hal itu sesungguhnya dapat membantah putusan PN JakSel dengan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. yang bisa menang terus hingga PK di MA, meskpiun diduga kuat menggunakan dokumen palsu.

Sebagai informasi, pada agenda sidang sebelumnya, terdakwa Rudy Derwawan Muliadi dituntut pidana penjara oleh JPU selama 8 bulan dengan perintah untuk dapat ditahan, dan denda sebesar Rp 20 Juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Karena menurut JPU terdakwa terbukti bersalah melanggar UU ITE dalam Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut Umum.

Tuntutan itu sempat dijawab pihak terdakwa pada sidang pembacaan pledoi yang dibacakan kuasa hukum Dr. H. D. Djunaedi, SH., Sp.N, MH. yang pada intinya menyatakan Terdakwa tidak melakukan perbuatan pidana sesuai dakwaan dari JPU, tetapi faktanya tidak ada saksi meringankan yang dihadirkan untuk menguatkan pledoi tersebut.

Sidang perkara ini ternyata sudah bergulir sejak tanggal 09 November 2023 atau sudah 7 bulan lamanya. Faktanya pada setiap persidangan tak satupun kolega atau pengurus APKOMINDO dari kelompok Terdakwa Rudy Derwawan Muliadi yang hadir untuk memberi dukungan moril kepadanya selaku terdakwa. (Hendra)

Red

Ketua Umum IMI Bamsoet Buka Seminar dan Uji Kompetensi IMI tahun 2024

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo membuka seminar dan uji kompetensi IMI tahun 2024. Seminar dan uji kompetensi yang diselenggarakan dibawah kordinasi bidang organisasi IMI Pusat ini digelar dari tanggal 27 Mei sampai dengan 30 Mei 2024. Diikuti oleh sekitar 133 peserta.

“Seminar dan uji kompetensi kali ini diikuti oleh peserta pemegang lisensi yang telah habis masa berlakunya dan peserta yang baru mengajukan lisensi dari berbagai wilayah di Indonesia. Jenis lisensi meliputi juri atau pengawas lomba, pimpinan lomba, marshal, penyelenggara event, panitia pelaksana atau racing comittee yang diperlukan untuk event balap motor, balap mobil, digital motor sport, enviroment dan mobilitas,” ujar Bamsoet saat membuka seminar dan uji kompetensi IMI tahun 2024 secara daring di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Ketua Umum IMI Bamsoet Buka Seminar dan Uji Kompetensi IMI tahun 2024

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, seminar dan uji kompetensi IMI merupakan kalender tetap IMI Pusat. Seminar dan uji kompetensi IMI kali ini diselenggarakan secara hibryd, yaitu gabungan offline dan online. Metode penyajian materi secara offline atau tatap muka khusus diperuntukkan bagi peserta yang akan memperpanjang lisensi A, pemegang lisensi B yang ingin menaikkan menjadi lisensi A dan pengambil lisensi teknik mobil, teknik motor, serta penyelenggara event atau EO.

“Tujuan penyajian secara tatap muka agar transfer pengetahuan bisa lebih fokus dan dapat diajarkan oleh para instruktur, baik secara teori maupun praktik penguatan kepemimpinan di lapangan. Serta dilengkapi dengan materi studi kasus dan penyelesaiannya yang secara langsung dapat diterima oleh peserta. Dengan demikian, diharapkan adanya peningkatan kualitas maupun standar kualifikasi sebagaimana diharapkan oleh IMI,” kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, untuk lisensi dengan kualifikasi lainnya dilaksanakan secara online, sebagai bentuk layanan yang dapat menjangkau pemegang lisensi sampai pada tingkat grassroot di seluruh Indonesia. Diantaranya peserta yang baru mendaftar, peserta yang akan memperpanjang lisensi B, lisensi medical, lisensi mini 4wd, lisensi digital motor sport dan lisensi ernviroment. Meskipun dengan sistem online, penyajian materi seminar dan uji kompetensi tersebut tetap berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia pemegang lisensi.

“Tujuan penyelenggaraan seminar dan uji kompetensi ini tidak sekedar untuk menghasilkan
lisensi dengan klasifikasi yang ditentukan, namun juga memiliki tujuan agar penyelenggaraan event balap motor, balap mobil, dan event mobilitas menjadi semakin berkualitas. Ini adalah bentuk respon ataupun pemenuhan tuntutan dari para pemangku kepentingan, baik IMI maupun masyarakat luas atau publik,” pungkas Bamsoet.

Reporter: Casroni

Ketua Umum IMI Bamsoet Apresiasi Dua Tahun Kiprah On3 Motoshop

TANGERANG, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengungkapkan nilai perdagangan jasa bengkel dan komponen otomotif di Indonesia diproyeksikan mencapai Rp 325,51 triliun per tahun. Mengingat hingga saat ini terdapat sekitar 400.000 unit usaha toko dan bengkel dengan 95 persennya merupakan UMKM.

Besarnya perputaran uang dalam industri toko dan jasa perbengkelan tidak lepas karena besarnya jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan raya Indonesia. Data Korlantas Polri pada Februari 2024 mencatat populasi berbagai jenis kendaraan bermotor di semua wilayah Indonesia sudah mencapai 160.652.675 unit. Antara lain terdiri dari mobil pribadi sebanyak 19.906.353 unit, dan sepeda motor mencapai 134.181.607 unit.

Ketua Umum IMI Bamsoet Apresiasi Dua Tahun Kiprah On3 Motoshop

“Biaya service mobil rata-rata minimal Rp 10 juta pertahun, dengan potensi transaksi jasa dan sparepart diprediksi mencapai Rp 104,25 triliun. Sedangkan untuk motor minimal Rp 2 juta, dengan potensi transaksi jasa dan toko sparepart mencapai Rp 112,77 triliun,” ujar Bamsoet dalam perayaan HUT ke-2 On3 Motoshop, di Tangerang Selatan, Minggu (26/5/2024).

Hadir antara lain, Owner On3 Motoshop Benny Saputra, Deputi Wakil Ketua Umum Hubungan Antar Lembaga IMI Pusat Erwin MP, Komisi Sosial IMI Pusat Brigjen Pol Putu Putera serta Komunikasi dan Media Hasbi Zamri.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini turut mengapresiasi 2 tahun perjalanan On3 Motoshop. Menyediakan one stop solution berupa toko, bengkel, dan cafe bagi para penggemar modifikasi motor dan mobil. Kehadiran On3 Motoshop maupun para pelaku usaha toko dan bengkel lainnya merupakan bagian dari penggerak ekonomi nasional.

“On3 Motoshop berdiri di lahan 550 meter2 dengan bangunan tiga lantai. Lantai satu digunakan untuk workshop dan spare part mobil, serta apparel shop. Lantai dua untuk toko dan bengkel motor. Sedangkan lantai tiga digunakan untuk cafe sebagai tempat nongkrong pecinta otomotif,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Motor Besar Indonesia (MBI) dan Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) serta Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, On3 Motoshop juga menyiapkan after market mobil. Menampilkan deretan merek papan atas seperti BBK Brembo, AP Racing, pelek off-road Method, ban BF Goodrich. Kemudian ada Coolant Engine Ice, oli Motul, pelapis Inozetek, produk perawatan aki CTEK, klakson PIAA, filter K&N, kap mesin serat karbon, sokbreker YSS Auto, dan lainnya.

“Untuk komponen motor mulai produk Arrow, SW-Motech, HKS, Motodemic, Austin Racing, Ohlins, OZ Racing, R9, Spirit Filter, Accosato Racing, EK chain, Marus, Suter Racing, R&G racing, dan lainnya. Khusus untuk bengkel motor, juga terdapat pit LV8 yang digunakan untuk perawatan motor membuat workshop ini setara dengan bengkel-bengkel resmi APM besar di Asia,” pungkas Bamsoet.

Reporter: Casroni