Prajurit Main Judi Online, Siap-Siap Dapat Sanksi

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Di tubuh TNI sudah ada aturan atau mekanisme penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) bagi prajurit. (13/6/2024).

Jika bertindak di luar aturan, prajurit akan diberikan hukuman yakni hukum, sedangkan berprestasi akan mendapat penghargaan.

Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto kepada para awak media, setelah mengikuti Rapat Kerja (raker) bersama Komisi I DPR RI membahas realisasi dan evaluasi pelaksanaan APBN TA 2023, dan pembahasan rencana anggaran dan rencana kerja pemerintah, Kemhan/TNI tahun 2025, bertempat di Rupat Komisi I DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/24).

Prajurit Main Judi Online, Siap-Siap Dapat Sanksi

Selain hukuman bagi yang melanggar aturan, Panglima TNI menegaskan ada penghargaan bagi prajurit yang berprestasi. “Akan kita tindak tegas para prajurit yang melanggar aturan, salah satunya yang sedang marak yaitu judi online, ya akan kita hukum. Ada juga reward bagi mereka yang berprestasi, kita berikan penghargaan berupa sekolah, kenaikan pangkat luar biasa, dan sebagainya,” ucapnya.

Reporter: Casroni

Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Divonis Pidana Penjara 4 Bulan

Jakarta, – KABAR EKSRPES II Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdiri dari Toni Irfan, SH bersama hakim anggota Teguh Santoso, SH., dan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH akhirnya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 bulan dan denda 20 Juta Rupiah, subsider 1 bulan penjara terhadap Rudy Dermawan Muliadi pada Rabu (12/06/2024).

Terdakwa Rudy divonis “terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.”

Sidang perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/ PN Jkt.Pst tentang dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Rudy terhadap Ketua Umum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso, SH di PN Jakarta Pusat sebelumnya sudah berjalan selama 7 bulan, sejak 9 November 2023.

Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Divonis Pidana Penjara 4 Bulan

Menanggapi putusan itu, Terdakwa Rudy dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, begitu pun dengan JPU yang diwakili oleh Merlin, sebab JPU sebelumnya atas nama Frederick Christian S, SH, MH telah berpindah tugas.

Dalam sidang putusan kali ini Terdakwa Rudy tidak didampingi oleh kuasa hukum atas nama Dr. H. D. Djunaedi, SH., Sp.N, MH. dan Andreas Haryanto, SH., CN. dan usai persidangan, Terdakwa Rudy dan kuasa hukumnya lagi-lagi menolak diwawancari awak media.

Saat dicecar pertanyaan wartawan terkait tidak ada seorangpun kerabat dan koleganya yang hadir untuk memberikan dukungan terhadap dirinya serta terkait putusan vonis bersalah, Rudy dan kuasa hukumnya seragam diam tak mau berkomentar.

Sementara itu, pihak korban Ir. Soegiharto Santoso, SH. yang juga berprofesi sebagai wartawan dan pengacara, mengaku puas atas putusan itu.

“Saya mengucap syukur majelis hakim telah adil memutus perkara ini. Terima kasih atas kinerja JPU yang mau mengurus perkara saya ini sejak dari Yogyakarta dilimpahkan ke Jakarta. Dan hari ini upaya JPU berhasil meyakinkan majelis hakim sehingga terdakwa yang menghina dan mencemarkan nama baik saya telah divonis bersalah,” ungkap Hoky nama panggilan Sekjen PERATIN (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia) saat diwawancarai usai sidang di PN Jakarta Pusat.

Menariknya, pengunjung sidang perkara ini dibanjiri para pendukung pihak korban yang berasal dari pengurus APKOMINDO versi SK Menkumham, pengurus APTIKNAS, rekan-rekan sesama wartawan, dan koleganya, termasuk teman-teman dari PERATIN yang hadir yaitu; dr. Santy Benita Hairani, Sp.KKLP, SH., MH, dr. Berty Nora Panjaitan, SH., MH., drg. Tiwi Ambarwati Sukardi, Sp.OF(K)., MM., SH. dan Kol. Ckm. Purn. Dr. Dr.(C). Drg. Vera Dumonda Silitongga, SH., MH., MARS., CIQnR. serta dr. Zakky Zamzami Madjid, S.H., MARS, M.Kes.A3M.

Bahkan dihadiri pula oleh DR. Rudi Rusdiah, BE., MA (Ketum ABDI), DR. dr. Bayu Prawira Hie, MBA. (Sekjen ADEI) dan Angelika Putri, S.I.Kom (Pendiri & Sekjen Asosiasi Payment Gateway Indonesia/ APGI) serta Heintje Mandagie (Ketum Serikat Pers Republik Indonesia/ SPRI)

Selain dari itu tercatat nama-nama yang mengisi daftar hadir dipersidangan tersebut yaitu; Andy Ho, Andri Sugondo, Ali Said Mahanes, Aloysius, Agus Setiawan, Adi Padilah, Azka Bazil Danish Rahmat, SE, MM., FX Wiranto, Hani Pebriyani, Heri Sugiarto S.Kom, Nursamsi, Ir. Nazir Danuarta Sudirman, MM., MBA., Juenda Hendra, Meytha F. Kalalo, Murgap Harahap, Dr.(C) R. Joko Sarjanoko ST, M.Si, Randi Eki Putra, SH., Sarkim, Sukadi dan Taufik Hidayat.

Sementara pihak terdakwa Rudy yang mengaku sebagai Ketua Umum APKOMINDO versi MUNASLUB tanggal 02 Februari 2015 tak ada seorang pun datang memberi dukungan moril atas putusan bersalah.

Faktanya, Terdakwa Rudy adalah orang kedua yang menghina Hoky dan divonis bersalah setelah sebelumnya Faaz Ismail yang telah dijebloskan ke Lapas Wirogunan Yogyakarta, sedangkan Ir. Michael S. Sunggiardi telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf, sehingga proses hukum tidak dilanjutkan.

Hoky mengaku tidak punya niatan untuk memenjarakan orang. “Saya hanya membela hak dan nama baik saya, serta keluarga yang pernah mengalami tekanan batin saat 43 hari ditahan di Rutan Bantul, karena dikriminalisasi lalu di hina melalui akun Facebook APKOMINDO yang bersifat terbuka untuk umum. Sejak awal saya sudah memberi kesempatan berdamai asal terdakwa mau meminta maaf. Tapi itu tidak dilakukannya, mungkin mereka berpikir semua bisa dibeli dengan uang,” ungkap Hoky.

Hoky menambahkan, pada perkara yang lain yang masih terkait dengan perkara APKOMINDO, dirinya juga masih memberi kesempatan kepada pihak Rudy Dermawan Muliadi dan Pak Faaz Ismail untuk mengakui dan meminta maaf kepada dirinya. Karena kedua orang ini, kata Hoky, telah melakukan gugatan perkara No.633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel yang diduga kuat menggunakan dokumen palsu.

Padahal, menurut Hoky, Rudi Rusdiah selaku tokoh kunci Ketua Umum APKOMINDO versi kelompok ini, yang hari ini hadir memberi dukungan kepadanya, karena sudah berpihak kepada pengurus APKOMINDO versi SK Menkum HAM RI.

“Pada saatnya kebenaran pasti akan terungkap dan mereka berdua ini akan terbukti bersalah, karena saat ini laporan polisi terkait dugaan pemalsuan dokumen APKOMINDO sedang diproses di kepolisian,” tutur Hoky.

Rudi Rusdiah yang ditemui usai persidangan, telah menyatakan komitmen untuk berpihak kepada kebenaran, karena sebelumnya telah memahami proses kriminalisasi terhadap Hoky yang terkuak dalam persidangan di PN Bantul bahwa ada 2 orang yang menyiapkan dana agar Hoky masuk penjara.

Selain itu, pada salinan putusan perkara No. 3/Pid.Sus/2017/PN Btl. (mengenai perkara Hak Cipta) ada tercantum nama Suharto Yuwono sebagai salah satu orang yang menyiapkan dana agar Hoky dipenjara. Meski pada akhirnya Hoky diputus bebas sampai ke tingkat MA padahal JPU Ansyori, SH berupaya kasasi tapi gagal.

Hoky tak lupa mengungkapkan rasa terima kasih kepada pihak Rudi Rusdiah yang berkomitmen mengungkap keberanan, dan juga memberi apresiasi kepada rekan sejawat dari berbagai media yang selama ini setia mengawal persidangan hingga putusan. (Hendra)

Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Rabu, (12/6/2024).

Yaitu:
MA selaku Pensiunan Karyawan PT Antam Tbk.

MHD selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor/Senior Manager Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2015 s/d 2017 PT Antam Tbk.

PRW selaku General Manager Logam Mulia Business PT Antam Tbk periode April 2022 s/d saat ini.

Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi
Terkait Perkara Komoditi Emas

APA selaku Finance Manager UBPP LM PT Antam Tbk periode Desember 2014 s/d 31 Maret 2015.

IM selaku Treasury Manager PT Antam Tbk periode 2018 s/d saat ini.

MAK selaku Trading and Services Bureau Head UBPP LM PT Antam Tbk.

ML selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk periode 2010 s/d 2011.

IW selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2019.

YTN selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk periode 2022 s/d saat ini.

FR selaku General Trading & Manufactory Senior Officer UBPP LM PT Antam Tbk.

Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Jaksa Agung Menerima Audiensi Pansel Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK Bahas Pelaksanaan dan Saran dalam Proses Seleksi

Jakarta,- KABAR EKSPRES II Bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi dalam rangka koordinasi Jaksa Agung dengan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan tahun 2024 s/d 2029. Rabu (12/6/2024).

Adapun Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK ini diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, yang diisi oleh panitia dari lima kalangan pemerintah dan empat unsur masyarakat,

Yaitu:
Ketua Pansel merangkap anggota: Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., M.B.A (Kepala BPKP);
Wakil Ketua Pansel merangkap anggota: Prof. Dr. Arief Satria, SP. M.Si. (Rektor IPB & Ketua Ormas);
Anggota yang terdiri dari:
Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LL.M.
Nawal Nely, S.E, MBA., CFA.
Prof. Ahmad Erani Yustika, S.E., M.Sc., Ph.D
Dr. Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.Si.
Prof. Dr. Elwi Danil., S.H., M.H.
Rezki Sri Wibowo, M.Sc.
Taufik Rachman, S.H., LL.M., Ph.D
Dalam menjalankan tugasnya,

Pansel harus menyeleksi dan menentukan sepuluh nama Calon Pimpinan serta Calon Dewan Pengawas untuk diserahkan kepada Presiden, Oleh karena itu, Pansel harus melakukan seleksi ketat dalam proses rekrutmen agar pimpinan terpilih nantinya dapat secara tegas memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Untuk diketahui, saat ini Pansel Calon Pimpinan KPK masuk pada tahapan pengumuman pendaftaran Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK pada 4 s/d 25 Juni 2024 melalui media cetak dan elektronik. Kemudian, Pansel akan membuka masa pendaftaran Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK mulai 26 Juni s/d 15 Juli 2024.

Jaksa Agung Menerima Audiensi Pansel Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK Bahas Pelaksanaan dan Saran dalam Proses Seleksi

Terdapat tiga hal penting yang disampaikan oleh Jaksa Agung dalam audiensi mengenai proses pembentukan dan komposisi anggota Pansel Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024 s/d 2029,

Yaitu:
Pertama, waktu pembentukan Pansel terbilang lambat dan molor jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Sebagaimana diketahui pada tahun 2019 lalu, Presiden sudah membentuk Pansel sejak 17 Mei 2019. Keterlambatan ini tentunya akan berimbas pada waktu penjaringan yang semakin pendek dan mengurangi waktu partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap kerja Pansel.

Kedua, kerja Pansel tahun 2024 jauh lebih berat ketimbang periode sebelumnya karena mereka tidak hanya mencari lima kandidat Komisioner KPK, melainkan juga lima anggota Dewan Pengawas KPK,
Ketiga, komposisi Pansel yang terdiri dari kalangan pemerintah sebanyak lima orang dan dari unsur masyarakat sebanyak empat orang. Untuk itu, dalam pelaksanaan tugasnya menyaring nama-nama yang akan diajukan kepada Presiden, maka perlu dilakukan dengan keterbukaan dan partisipasi masyarakat untuk mencegah pemberitaan negatif dan ketidaknetralan dalam penjaringan kandidat Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK.

“Panitia Seleksi diharapkan dapat melaksanakan tugas secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel sehingga dapat menghasilkan keputusan yang kredibel,” tutur Jaksa Agung.

Secara khusus, Jaksa Agung juga menyampaikan beberapa poin yang mutlak harus dipenuhi oleh Pansel selama menjaring Calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang,

Yaitu: Pansel harus menjamin proses seleksi benar-benar memenuhi nilai transparansi dan akuntabilitas sebagaimana tercermin dalam Pasal 31 Undang-Undang KPK. Setiap perkembangan pada setiap tahapan seleksi mutlak harus disampaikan kepada masyarakat.

Pansel harus berpijak pada prinsip meaningful participation selama proses seleksi berlangsung. Bercermin pada Pasal 30 Ayat (6) Undang-Undang KPK yang secara tegas menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk memberikan tanggapan atas kinerja Pansel.

Pansel harus mengedepankan nilai integritas sebagai indikator utama dan pertama dalam menjaring Calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK.

Salah satu yang dapat digunakan oleh Pansel untuk menguji integritas calon adalah kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), khususnya bagi pendaftar dari kalangan penyelenggara negara aktif maupun mantan penyelenggara negara.

Pansel harus menelusuri rekam jejak kandidat secara serius agar kemudian didapatkan kandidat Komisioner dan Dewan Pengawas KPK yang independen.

Penelusuran rekam jejak bukan hanya semata terkait hukum, akan tetapi juga menyangkut etika. Tak lepas dari itu, Pansel juga mesti mencermati adanya potensi afiliasi kandidat dengan warna politik tertentu.

Pansel harus aktif dalam mencari dan mengajak figur-figur berintegritas, kompeten, dan independen untuk mendaftar sebagai Calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK.

Sebab saat ini, bukan hal mudah untuk mendorong masyarakat yang memenuhi nilai-nilai ideal mendaftar sebagai pemimpin dan pengawas di lembaga antirasuah itu.

Audiensi ini turut dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Kepegawaian, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, dan Asisten Khusus Jaksa Agung RI, serta Ketua dan Seluruh Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan 2024-2029. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Menhan Prabowo dan Raja Yordania Duduk Bersama Lagi Usai KTT, Bahas Peningkatan Bantuan Untuk Gaza

Yordania, – KABAR EKSPRES II Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto bersama Raja Yordania Abdullah II bin Al-Hussein kembali duduk bersama dan menggelar pertemuan bilateral di penghujung kegiatan KTT “Call for Action: Urgent Humanitarian Response for Gaza”, di Amman, Yordania, Selasa (11/6/2024).

Dalam pertemuan itu keduanya membahas rencana untuk meningkatkan upaya pemberian bantuan ke Gaza. Adapun disoroti bahwa bantuan ke Tepi Barat atau West Bank juga perlu semakin diperhatikan karena ada permintaan dari para warga di sana. Selain itu, keduanya membahas kemungkinan Indonesia dan Yordania untuk terus melanjutkan pengiriman bantuan langsung ke Gaza melalui udara atau airdrop.

“Indonesia bersedia dan siap untuk berkontribusi di segala upaya untuk meringankan penderitaan saudara-saudara kita di Palestina dan kami berharap dapat bekerja sama dengan negara-negara di kawasan ini,” kata Menhan Prabowo.

Menhan Prabowo dan Raja Yordania Duduk Bersama Lagi Usai KTT, Bahas Peningkatan Bantuan Untuk Gaza

Menhan Prabowo sebelumnya pada KTT tersebut memaparkan empat poin utama upaya yang dapat dilakukan Indonesia untuk membantu rakyat Gaza.

Pertama, Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan kontribusi kepada Lembaga Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA). Kedua, Indonesia akan mengirimkan lebih banyak tim medis dan rumah sakit lapangan ke Gaza, dan juga siap mengirimkan kapal rumah sakit dan berpartisipasi dalam pengiriman bantuan melalui airdrop ke Gaza jika diperlukan.

Ketiga, Indonesia siap menerima hingga 1.000 pasien dari Gaza untuk dirawat di RS di Indonesia dan akan memulangkan mereka setelah sembuh serta situasi di Gaza kembali normal. Keempat, Indonesia siap menyediakan perawatan pasca trauma dan pendidikan bagi anak-anak Gaza dan akan dikembalikan saat situasi kembali stabil.

Setelah pertemuan bilateral tersebut, Menhan Prabowo meninggalkan Yordania dan melanjutkan kunjungan kerja ke Jeddah, Saudi Arabia untuk melakukan courtesy call kepada Putra Mahkota dan PM Arab Saudi, PYM. Muhammad bin Salman bin Abdulaziz Al Saud. (Biro Humas Setjen Kemhan)

Reporter: Casroni

Mendagri Ungkap Pencapaian Ditjen Bina Adwil di DPR

Jakarta, –  KABAR EKSPRES II Menteri Dalan Negeri M. Tito Karnavian mengadakan  Rapat Dengar pendapat (RDP) dengan anggota Komisi  II DPR RI. RDP itu membahas Tranformasi Tata Kelola yang dilakukan oleh Ditjen Bina Adwil memiliki 5 kegiatan yaitu pertama, Daerah yang memiliki angka indeks GWPP berkategori baik (17 rekomendasi kebijakan), kedua memfasilitasi daerah dalam penguatan peran kecamatan dalam koordinasi vertikal dan horizontal (80 Daerah),

ketiga Pelaksanaan kerjasama daerah dalam penyediaan pelayanan publik (10 Daerah), keempat Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berbadis OSS (76 Daerah), serta kelima Fasilitasi daerah dalam penyelesaian batas daerah (10 Rekomendasi Kebijakan).

“Pada bidang supremasi hukum, stabilitas dan kepemimpinan Indonesia, Ditjen Bina Adwil akan melaksanakan kegiatan pada  2025 dalam kegiatan penyelesaian perjanjian terkait segmen batas darat antar negara  sebanyak 2 kesepakatan dan penerapan SPM sub urusan Trantibumlinmas di 546 Daerah,” kata Tito,di Kompleks Senayan DPR RI,  Jakarta.

Tito menyampaikan beberapa capaian kegiatan Ditjen Bina Adwil Tahun 2023, diantaranya: Pertama, terselenggaranya Discussion Series ASEAN Smart Cities Network (ASCN). Kedua, Fasilitasi Kesepakatan 14 Provinsi dalam Penyelesaian Batas Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Laut.

Ketiga, terselenggaranya National Firefighter Skill Competition (NFSC).

Keempat, terselenggaranya Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Camat dalam Mendukung Tahapan Pemilu-Pilkada 2024.

Kelima, terselenggaranya Rapat Dukungan Kegiatan Persiapan, Pembangunan, Pemindahan serta Penyelenggaraan Kawasan Khusus Ibu Kota Nusantara.

Mendagri Ungkap Pencapaian Ditjen Bina Adwil di DPR

Keenam, terselenggaranya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Award yang dilaksanakan oleh K/L terkait.

Ketujuh, terselenggaranya Persidangan Ke-8 Review Border Crossing Agreement (BCA) RI-Malaysia.

Kedelapan, diterbitkannya 115 Inmendagri terkait percepatan penanganan dalam penanggulangan Covid-19 kurun waktu Tahun 2020-2023 serta capaian Kesembilan, terselenggaranya Persidangan ke-38 Jawatan Kuasa Kerja/Kelompok Kerja Pembangunan Sosio Ekonomi Malaysia-Indonesia (JKK/KK Sosek Malindo).

“Sedangkan pencapaian selama tahun 2024 sejak Januari hingga Mei 2024 Ditjen Bina Adwil telah sukses mengadakan 10 kegiatan,” pakar Tito.

Adapun 10 agenda tersebut yakni, Pertama, diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan.

Kedua, diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.5.3.4/756/SJ hal Penyelenggaraan PTSP Daerah yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Ketiga, diterbitnya Pedoman Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Bidang Pemerintahan Dalam Pengelolaan, Pengembangan, dan Pembangunan Kelautan Tahun 2024.

Keempat, ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian dalam pencegahan terjadinya kecelakaan dalam Kawasan Perlintasan Sebidang Kereta Api dengan Jalan.

Kelima, terlaksananya Bimbingan Teknis Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat pada Unit Kerja bidang Perencanaan dan Unit Kerja Bidang Hukum dan Organisasi.

Keenam, Peningkatan Kesiapsiagaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Dalam Rangkaian Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ketujuh, terlaksananya Rapat Koordinasi Nasional Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan dalam rangkaian HUT Damkar ke-105.

Kedelapan, kegiatan National Firefighter Skill Competition (NFSC).

Kesembilan, Apel Gelar Pasukan dan Rapat Koordinasi Nasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam rangka HUT Satpol PP ke-74 dan ke-62 Satlinmas.

Serta yang Kesepuluh, Pemberian Tanda Penghargaan kepada Satpol PP di Daerah berdasarkan Kepmendagri Nomor 300.1-020 Tahun 2024.

Pada kesempatan yang sama Plt. Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir menyatakan pihaknya telah mempersiapkan pelaksanaan Pilkada Serentak pada November 2024.  Sejak awal   Tomsi mewanti-wanti bahwa aparatur sipil negara (ASN) adalah pelayan bagi masyarakat yang harus bersikap netral pada pesta demokrasi lima tahunan ini.

“Sejumlah persiapan yang dilakukan Kemendagri menjelang Pilkada serentak 2024, di antaranya penuntasan target perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik; menyerahkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2); serta menyiapkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4),” katanya

Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:
1. Pada  27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada  5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada  31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada  27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada  25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Reporter: Casroni

Kejaksaan Agung RI Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Jakarta,- KABAR EKSPRES II Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023. Selasa (11/6/2024).

Kejaksaan Agung RI Memeriksa 1 Orang Saksi
Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Adapun saksi yang diperiksa berinisal DA selaku Pemeriksa Ahli Pertama KPPBC TMP B Pekanbaru, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Kejaksaan Agung RI Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tindak Pindana Komoditi Emas

Jakarta,- KABAR EKSPRES II Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Selasa (11/6/2024).

yaitu: TH selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk tahun 2013.
EV selaku Kepala Biro Internal Audit UBPP LM PT Antam Tbk periode 2019 s/d saat ini.

TH selaku Direktur PT CBL Indonesia Investment (Senior Manager Operasi UBPP LM Maret 2010 s/d Desember 2012).
HW selaku Pensiunan (Direktur Utama) PT Antam Tbk.

Kejaksaan Agung RI Memeriksa 5 Orang Saksi
Terkait Perkara Tindak Pindana Komoditi Emas

TR selaku Non-Nickel Operation Accounting Manager tahun 2022 s/d saat ini.

Adapun kelima orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Terima Dubes Kazakhstan untuk Indonesia, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Kerjasama Sister City Astana – IKN Nusantara

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung kerjasama sister city yang dibangun antara Astana (Ibu Kota Kazakhstan) dengan IKN Nusantara (Ibu Kota Indonesia). Menjadi catatan bersejarah bagi hubungan kedua negara. Kerjasama sister city ini juga memiliki makna tersendiri bagi Indonesia, untuk belajar banyak dari Kazakhstan yang berhasil membangun Astana sebagai ibu kota baru selama 25 tahun, sejak tahun 1998.

“Kita juga menyambut niat baik ‘Sergek Project’ dari Kazakhstan untuk berinvestasi di IKN Nusantara. Untuk semakin meningkatkan nilai investasi antara kedua negara, kita juga mendukung penuh perundingan ‘Bilateral Investment Treaty’ yang tengah berlangsung. Perundingan harus dapat terus berjalan dengan lancar dan kesepakatan dapat segera ditandatangani,” ujar Bamsoet usai menerima Duta Besar Kazakhstan untuk RI, H.E. Mr. Serzhan Abdykarimov, di Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Terima Dubes Kazakhstan untuk Indonesia, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Kerjasama Sister City Astana – IKN Nusantara

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, hubungan diplomatik antara Kazakhstan dan Indonesia sudah mencapai usia 31 tahun pada Juni ini, sejak diresmikan pada 2 Juni 1993. Hubungan bilateral kedua negara diperkuat oleh adanya kemiripan antara kedua negara, yaitu keduanya sama-sama memiliki sumberdaya alam berlimpah, masyarakat yang majemuk, dan memiliki mayoritas muslim moderat.

“Hubungan diplomatik antara kedua negara telah berkembang secara baik, positif, dan konstruktif. Kedua negara juga bersepakat untuk meningkatkan kerjasama dalam berbagai bidang seperti pertanian, industri, farmasi, gas dan minyak, transportasi, infrastruktur, dan pembuatan mesin,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini juga mendorong peningkatan kerjasama ekonomi dan sosial budaya antara Indonesia dan Kazakhstan. Misalnya melalui pembukaan penerbangan langsung (direct flight) dari Astana ke Bali. Menjadi stimulus untuk peningkatan kerjasama yang lebih erat dan lebih luas antar kedua negara.

Kazakhstan memiliki peran penting bagi Indonesia, yakni sebagai penghubung dengan negara-negara di Asia Tengah. Pembukaan penerbangan langsung antara Indonesia – Kazakhstan akan sangat bermanfaat bagi konektifitas kedua negara. Tidak hanya bagi turis, melainkan juga bagi dunia usaha kedua negara.

“Terlebih saat ini volume perdagangan Indonesia dengan Kazakhstan sudah meningkat tajam dalam kurun 19 tahun terakhir, yaitu dari hanya Rp 295,9 miliar pada tahun 2004, naik menjadi Rp 6,21 triliun pada tahun 2022. Pada tahun 2023, hanya dalam sembilan bulan pertama, volume perdagangan kedua negara sudah mencapai Rp 3,7 triliun,” pungkas Bamsoet.

Reporter: Casroni

Hadiri Pelantikan Jampidum, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Optimalisasi Restorative Justice

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi berbagai langkah dan gebrakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam pemberantasan mega korupsi. Hal itu disampaikan Bamsoet saat Jaksa Agung melantik Asep Nana Mulyana sebagai Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) dan Harli Siregar sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa Agung juga melantik sejumlah pejabat eselon I dan eselon Il lainnya. Pelantikan digelar di Kejagung, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Diangkatnya Prof. (H.C.) Asep Nana Mulyana sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung diharapkan mampu menyelesaikan berbagai tugas dan pekerjaan rumah sudah menanti. Khususnya dalam memastikan keadilan restoratif (restorative justice) terlaksana dengan baik, sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Pekerjaan rumah Jampidum dan jajarannya, yang tak kalah penting adalah menyiapkan panduan atau pedoman atas pemberlakuan KUHP pada tahun 2026 agar seluruh jajaran Kejaksaan Agung memiliki pandangan yang sama dalam penegakan hukum terkait dengan keadilan restoratif yang terus digaungkan Jaksa Agung,” ujar Bamsoet.

Hadiri Pelantikan Jampidum, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Optimalisasi Restorative Justice

Menurut Bamsoet, Restorative justice adalah kebijakan hukum yang sangat kuat bagi jaksa selaku pemilik dominus litis (pengendali perkara). Mekanisme penyelesaian perkara dengan restorative justice memiliki kelebihan karena tidak mengedepankan pemidanaan, melainkan pemulihan kepada korban. Dimasa Jampidum sebelumnya, sekitar 5.161 perkara berhasil diselesaikan melalui restorative justice.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, sebelum diangkat menjadi Jampidum, Asep Nana Mulyana memiliki rekam jejak yang panjang dalam dunia penegakan hukum di Indonesia. Ia pernah dipercaya menjadi Kepala Bagian Penyusunan Program dan Penilaian pada Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjam Pidsus), Kepala Sub Direktorat TKL pada Dit Eksekusi dan Eksaminasi JAM Pidsus Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Aspidsus Kejati Sumatera Utara; Asisten Khusus Jaksa Agung RI serta Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.

“Dengan beragam track record yang dimiliki, Asep Nana Mulyana memiliki kapabilitas yang mumpuni untuk menjadi Jampidum. Selain dalam penegakan dan pengayoman hukum, sekaligus membantu Jaksa Agung dalam meningkatkan kemampuan para jaksa dalam penanganan perkara dengan mengedepankan hati nurani. Sehingga tujuan mewujudkan keadilan dalam penegakan hukum dapat terwujud,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Univesitas Padjdjaran (PADIH-UNPAD) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, Jampidum juga harus mampu meningkatkan kemampuan para jaksa secara teknis dan yuridis. Sehingga dalam penanganan perkara, para jaksa senantiasa menguasai anatomi perkara dan pemahaman normatif yuridis, mencermati pertimbangan aspek sosial pelaku, korban dan masyarakat serta mempertimbangkan syarat subjektif dalam hal perlu atau tidaknya melakukan penahanan, tanpa terkungkung oleh legalitas formil yang tidak perlu.

“Jampidum juga harus bisa mengarahkan dan mengawasi jajarannya supaya dapat melaksanakan tugas pra penuntutan, penuntutan, dan upaya hukum, serta eksekusi dan eksaminasi dengan baik, cepat, tepat, cermat, dan tidak menunda-nunda waktu. Sehingga dapat membantu Jaksa Agung untuk membuktikan kepada publik bahwa kejaksaan dekat dengan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat,” pungkas Bamsoet.

Reporter: Casroni