Optimalkan Penyelenggaraan Statistik Sektoral Daerah, Ditjen Bina Bangda dorong penguatan peran Bappeda dan Dinas Kominfo

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud, menyampaikan bahwa Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan eWalidata SIPD menjadi platform utama untuk mengintegrasikan data pusat dan daerah, serta memastikan sinkronisasi indikator prioritas nasional dan program kerja daerah.

Dalam rilisnya yang diterima redaksi, Jumat (28/6), pernyataan ini disampaikan saat membuka kegiatan Penyelarasan Proses Bisnis Pengelolaan Statistik Sektoral Daerah dalam Modul Informasi Pembangunan Daerah SIPD.

“Untuk implementasi data statistik sektoral daerah dalam eWalidata pada SIPD, diperlukan optimalisasi peran Bappeda dan Kominfo di daerah,” katanya di Hotel Grand Dafam Ancol, Jakarta, belum lama ini.

SIPD dan eWalidata sebagai Platform Utama Integrasi Data Pusat dan Daerah

Restuardy menjelaskan bahwa, data statistik sektoral ini nantinya akan menjadi acuan dalam penentuan target indikator daerah dan dasar pengambilan keputusan dalam penyusunan perencanaan daerah. Dengan demikian, seluruh daerah dapat memanfaatkan data statistik sektoral ini untuk menggambarkan profil masing-masing daerah.

Pihaknya akan terus mengawal dan memfasilitasi daerah dalam penerapan eWalidata SIPD agar dapat diimplementasikan oleh seluruh daerah di Indonesia.

Restuardy berharap ke depannya, SIPD bisa diintegrasikan dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia di Bappenas melalui aplikasi anggaran di Kementerian Keuangan. Lebih dari itu, Restuardy juga berharap portal ini bisa menjawab kebutuhan data yang ada di pusat.

“Kita terus mendorong agar semua daerah dapat memanfaatkan data statistik sektoral untuk menggambarkan daerah masing-masing. Data ini akan menjadi dasar penentuan target indikator daerah tersebut,” ujarnya.

Adapun dasar peraturan yang mendukung pengelolaan data statistik sektoral adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.

Dalam rangka penguatan data statistik sektoral daerah, telah diterbitkan Surat dari Dirjen Bina Bangda dan Pimpinan KPK, serta SK Mendagri tentang Pembentukan Tim Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah.

Beberapa provinsi dan kabupaten telah menetapkan surat keputusan dan mengunggahnya di eWalidata SIPD untuk publikasi data statistik sektoral daerah.

Pada kesempatan tersebut, Dirjen Bina Bangda memberikan apresiasi sebagai bentuk terima kasih kepada Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Musi Banyuasin sebagai perwakilan pemerintah daerah yang telah melakukan penguatan terhadap implementasi eWalidata SIPD.

Reporter: Casroni

Panglima TNI Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Jelang Peringatan Hari Bhayangkara ke-78

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri doa bersama lintas agama jelang Hari Bhayangkara ke-78, bertempat di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).

Doa bersama ini juga diikuti oleh 3.000 orang lebih, baik secara offline dan online dari berbagai lapisan masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Badan Eksekutif Mahasiswa, Organisasi Kemasyarakatan hingga pemuda di seluruh Indonesia.

Hadir dalam acara tersebut H.M. Jusuf Kalla, Kapolri, Ketua MUI, Ketua PBNU, Ketua Muhammadiyah, Staf Gembala Sidang Gereja Tiberias (Kristen Protestan), Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan (Katolik),

Panglima TNI Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Jelang Peringatan Hari Bhayangkara ke-78

Ketua Bidang Keagamaan dan Spiritualitas PHDI Pusat (Hindu), Ketua Umum Majelis Agama Buddha Mahayana Tanah Suci, Sekretaris Dewan Rohaniawan Pengurus Pusat Matakin (Konghucu), Pejabat Utama TNI-Polri, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, para Ketua BEM serta undangan lainnya.

Reporter: Casroni

Kemendagri Gelar Webinar Series Keuda Update ke-50 Terkait Pengadaan Barang/Jasa BLUD Sektor Kesehatan

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri ke-50 bertajuk “Pengadaan Barang/Jasa BLUD Sektor Kesehatan”. Acara ini berlangsung secara hybrid dari Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menyampaikan, acara ini merupakan bentuk upaya penguatan tata kelola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kegiatan ini penting dilaksanakan agar pemerintah daerah (Pemda) dapat meningkatkan pemahaman penerapan kebijakan maupun isu-isu strategis BLUD.

“Serta penguatan pemahaman di dalam penyusunan dan penilaian laporan kinerja BLUD bidang kesehatan, sehingga mampu meningkatkan capaian output dan outcome di dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Kemendagri Gelar Webinar Series Keuda Update ke-50 Terkait Pengadaan Barang/Jasa BLUD Sektor Kesehatan

Maurits menjelaskan, penerapan BLUD wajib mengikuti berbagai perkembangan sesuai yang diatur dalam berbagai regulasi. Ini di antaranya Pasal 185 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; Pasal 123a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD; serta Pasal 60 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

“Indikator pendukung perkembangan penerapan BLUD yakni kewajiban menerapkan BLUD pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan Rumah Sakit Daerah (RSD) atau Rumah Sakit Khusus (RSK) milik pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Maurits memaparkan potret perkembangan implementasi BLUD di pemerintah daerah (Pemda) telah menunjukkan angka yang cukup signifikan. Ditjen Bina Keuda mencatat ada 6.578 BLUD hingga Juni 2024. “Didominasi oleh BLUD pada Bidang Kesehatan, yakni 682 Rumah Sakit Daerah atau Rumah Sakit Khusus, serta 5.400 Puskesmas dan 46 laboratorium kesehatan,” ungkapnya.

Berdasarkan data tersebut, Maurits menekankan pentingnya menjaga sinergisitas dan hubungan harmonis serta menyelaraskan kebijakan dalam pembinaan BLUD ke depan. Sebagai pembina pemerintah daerah, Kemendagri tidak dapat bekerja sendirian untuk melaksanakan tugas tersebut. Dibutuhkan peran aktif Pemda agar implementasi kebijakan lebih optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maurits juga merinci berbagai upaya yang dilakukan Kemendagri dalam memperkuat BLUD. Pertama, memperkuat peran Pemda dalam pembinaan BLUD. Kedua, menyiapkan regulasi yang dibutuhkan dalam rangka implementasi pengelolaan BLUD. “Ketiga, meningkatkan kapasitas SDM pengelola, pembina, dan pengawas BLUD. Keempat, mengalokasikan anggaran melalui APBD sebagai dukungan pengelolaan BLUD,” pungkasnya.

Reporter: Casroni

Kemendagri dan LKPP Launching SEB, Sukseskan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD Sektor Kesehatan

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia (RI) melaunching Surat Edaran Bersama (SEB) Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada sektor kesehatan, Kamis (27/6/2024).

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menyampaikan, upaya ini penting untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah melalui BLUD sektor kesehatan. Selain itu, dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BLUD yang memenuhi tata kelola pemerintahan yang baik.

SEB Kepala LKPP dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 2 Tahun 2024 dan Nomor: 000.3.3.2/2067/SJ tersebut mengatur tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di BLUD dan Pedoman Penyusunan Peraturan Pemimpin BLUD Sektor Kesehatan tentang Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. SEB ini ditetapkan pada 2 Mei 2024.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dalam implementasi BLUD khususnya pengadaan barang/jasa di sektor kesehatan. Kemudian, penyamaan persepsi terkait kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam pengadaan barang/jasa sektor kesehatan dan implementasi e-purchasing pada BLUD,” katanya dalam pembukaan launching SEB yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri ke-50 bertajuk “Pengadaan Barang/Jasa BLUD Sektor Kesehatan”. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid dari Hotel Pullman Central Park, Jakarta.

Kemendagri dan LKPP Launching SEB, Sukseskan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD Sektor Kesehatan

Lebih lanjut, dia menambahkan, kegiatan ini merupakan momentum untuk menyinkronkan program pusat dan daerah. Ini khususnya dalam meningkatkan pemahaman penerapan maupun isu-isu strategis BLUD terutama di bidang kesehatan.

Oleh karena itu, kegiatan ini penting dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda). Selain itu juga untuk mengakselerasi penyusunan Perkada dan Peraturan Pemimpin BLUD mengenai Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD Sektor Kesehatan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

“Perlu penyamaan persepsi dan penguatan arah kebijakan sehingga tujuan utama pembentukan BLUD bidang kesehatan dapat tercapai dan mampu menjamin output dan outcome pelayanan kesehatan yang semakin efektif, efisien, ekonomis, dan transparan,” ujarnya.

Maurits menegaskan, pentingnya memenuhi kualitas layanan bidang kesehatan lantaran merupakan layanan dasar urusan wajib. Karena itu, penting untuk menjaga sinergisitas dan hubungan harmonis serta menyelaraskan kebijakan dalam pembinaan BLUD ke depan. “[Yang] sejalan dengan praktik bisnis yang sehat sehingga pelayanan kesehatan lebih berkesinambungan, bermutu tinggi, dan berdaya saing,” tambahnya.

Selain Maurits, acara ini juga menghadirkan para narasumber kunci, antara lain: Mendagri Muhammad Tito Karnavian; Kepala LKPP Hendrar Prihadi; Sekretaris Utama LKPP Iwan Herniwan; Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Aswan Usman; dan Ketua Umum Arsada Zainoel Arifin.

Acara ini turut dihadiri secara virtual oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni; Pj. Bupati Sumedang yang juga Direktur BUMD, BLUD dan BMD Yudia Ramli; dan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Sarah Sadiqa.

Reporter: Casroni

Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin Hadir dan Memberikan ulasan Orasi ilmiah pada Pengukuhan Profesor Kehormatan dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana Korupsi

Surakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin hadir dan memberikan ulasan orasi ilmiah pada Pengukuhan Profesor Kehormatan dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukomono, S.H., M.H. Jumat 28 Juni 2024 bertempat di Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Pada kesempatan ini, Jaksa Agung berkesempatan untuk mengulas orasi ilmiah yang disampaikan oleh JAM-Pembinaan yang berjudul “Mewujudkan Central Authority Sebagai Bagian Integrated Justice System di Bawah Kewenangan Kejaksaan sebagai Upaya Optimalisasi Asset Recovery.

“Suatu kebanggaan dan kehormatan bagi saya untuk mengulas orasi ilmiah yang telah disampaikan oleh Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H. Pada prinsipnya kami sangat mengapresiasi dan mendukung gagasan yang disampaikan dalam rangka pembaharuan hukum di Indonesia,” ujar Jaksa Agung.

Menurut Jaksa Agung, judul orasi ilmiah yang diangkat sangat aktual dan relevan dalam perkembangan hukum di Indonesia. Sebagaimana kita ketahui, praktik korupsi nyaris merasuki setiap lini kehidupan dan selalu terulang meskipun telah dilakukan pemberantasan tanpa henti.

Padahal, beberapa instrumen penegakan tindak pidana korupsi yang tersedia di Indonesia sudah dalam tataran komprehensif serta telah dilaksanakan dengan masif oleh setiap lembaga penegak hukum termasuk Kejaksaan.

Namun, Jaksa Agung menyampaikan bahwa instrumen-instrumen pemberantasan korupsi tersebut menunjukkan masih kurang ampuh dalam pemberantasan korupsi.

Jaksa Agung RI Beri Ulasan Terhadap Orasi Ilmiah Pengukuhan Profesor Kehormatan Prof. Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.H. di Universitas Sebelas Maret Surakarta

Hal tersebut ditunjukan dengan realitas saat ini bahwa kejahatan rasuah tidak mengalami penurunan, bahkan ada indikasi kenaikan.
“Hal tersebut mengisyaratkan bahwa upaya secara represif yang dilakukan dalam penegakan hukum tidak cukup.

Dengan demikian diperlukan langkah-langkah perbaikan sistem secara sinergi dan komplementer dalam optimalisasi penanggulangan dan pencegahan khususnya dalam hal pengembalian aset negara hasil tindak pidana korupsi,” imbuh Jaksa Agung.

Kemudian, Jaksa Agung menjelaskan bahwa jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi sudah sedemikian masif, yang membuat negara Indonesia menjadi salah satu negara dengan tingkat korupsi paling tinggi di dunia.

Hal itu sejalan dengan mengembalikan keuangan negara dari para pelaku korupsi yang tidak semudah mengembalikan barang bukti tindak pidana lain.

Di sisi lain, penanganan tindak pidana korupsi oleh Institusi Kejaksaan sudah maksimal dalam upaya pengembalian kerugian negara. Hal tersebut ditenggarai dengan keberhasilan Kejaksaan mengungkap dan menangani kasus-kasus korupsi besar seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),

Bailout Bank Century, Asuransi Jiwasraya dan Asabri, dan yang terbaru Korupsi Tata Kelola Timah yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp300 triliun.

Upaya tersebut sejalan sebagaimana amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kewenangan fundamental yang dimiliki oleh Kejaksaan adalah melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.

Oleh karena itu, parameter keberhasilan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi juga tercatat dengan jumlah pengembalian keuangan negara yang besar. Pada tahun 2023, total pengembalian aset yang dilaksanakan oleh Kejaksaan mencapai Rp4.467.944.903.697 (empat triliun empat ratus enam puluh tujuh milyar sembilan ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tiga ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

“Capaian tersebut memperjelas bahwa peran institusi Kejaksaan dalam hal pemulihan aset di dalam sistem peradilan pidana terpadu menjadi sangat krusial, baik ditinjau dari kesejahteraan negara sampai dengan terangkatnya derajat penegakan hukum Indonesia khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengungkapkan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi adalah proses penyitaan aset yang berada di luar yurisdiksi Indonesia. Kesulitan terbesar para penegak hukum dalam mengejar aset yaitu diperlukannya perizinan birokrat yang membuat penegakan hukum menjadi lambat.

“Perlu kita cermati bersama, dalam proses penegakan hukum pro justicia berdasarkan hukum acara, Kementerian Hukum dan HAM tidak mengambil bagian di dalam-nya, sehingga hal ini menjadi kendala bagi Kementerian Hukum dan HAM karena tidak mengetahui secara rinci substansi kasus posisi suatu perkara padahal mereka diposisikan sebagai central authority perampasan aset, hal ini pada akhirnya berdampak pada terhambatnya proses perampasan aset,” imbuh Jaksa Agung.

Dalam konteks Central Authority perampasan aset, Jaksa Agung memandang idealnya wewenang tersebut akan optimal apabila berada pada lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam proses penyelesaian suatu perkara pidana.

Oleh karena itu, agar proses perampasan aset dapat dilakukan secara efektif dan optimal, penting bahwa Central Authority dilaksanakan oleh Kejaksaan, mengingat Kejaksaan merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar).

Jaksa Agung beranggapan pandangan ini sejalan dengan gagasan yang telah disampaikan oleh Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H., yang mendorong central authority sebagai bagian dari integrated criminal justice system yang berada di bawah kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Solusi yang ditawarkan ini dapat menjadi pendorong percepatan penanganan perkara, khususnya dalam penelusuran dan perampasan aset yang berada di luar negeri serta pada akhirnya dapat memperkuat sistem peradilan di Indonesia,” tutur Jaksa Agung.

Menutup ulasannya, Jaksa Agung atas nama pribadi maupun selaku pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia mengucapkan selamat atas Pengukuhan Profesor Kehormatan dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H.

“Semoga dengan amanah yang diemban dapat terus memberikan kerja nyata dan karya nyata bagi kemaslahatan hukum di Indonesia,” pungkas Jaksa Agung. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

 

Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta: Mencegah Korupsi di Sektor BUMN, Bidang Datun dan Intelijen Kejaksaan RI.

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Selasa 25 Juni 2024 bertempat di Hotel Pullman, Bandung, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta memberikan materi dalam acara Legal Talk Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (IKA FH UNPAD) yang mengambil tema “Tata Kelola BUMN dan Anak Perusahaan BUMN: Meningkatkan Capaian Kinerja, Mengelola Risiko Tindak Pidana Korupsi. Jakarta, (26/6/2024).

Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa terdapat 7 jenis tindak pidana korupsi merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Yaitu: Korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan/perekonomian negara (diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3).

Suap menyuap (diatur dalam Pasal 5,6,11,12a,b,c,d, dan Pasal 13).

Penggelapan dalam Jabatan (diatur dalam Pasal 8,9, dan 10).

Pemerasan (diatur dalam Pasal 12e,f, dan g).
Perbuatan curang (diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 12h).

Benturan kepentingan (Pasal 12i).
Gratifikasi (diatur dalam Pasal 12b dan 12c).
Selain itu, terdapat beberapa modus yang mengakibatkan adanya kerugian pada BUMN yang termasuk ranah tindak pidana korupsi, antara lain:

Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta: “Mencegah Korupsi di Sektor BUMN Dapat Melalui Pengoptimalan Fungsi Pencegahan pada Bidang Datun dan Intelijen Kejaksaan RI”

Mark up anggaran dengan cara menggelembungkan harga (price inflation) barang atau jasa secara tidak wajar untuk mengambil keuntungan dari selisih harga yang seharusnya,

Pengaturan pemenang tender;
Pembuatan proyek fiktif, Investasikan kas BUMN pada investasi bodong (biasanya yang bergerak di sektor keuangan), Pelepasan aset yang sering dijual di bawah nilai pasar;
Manipulasi saham.

“Menjadi pertanyaan saat ini adalah bagaimana mengatasi risiko terjadinya tindak pidana korupsi yang dapat mengganggu kinerja BUMN maupun anak perusahaan BUMN,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Menurut Wakil Jaksa Agung,

Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memitigasi risiko terjadinya tindak pidana korupsi adalah memperkuat Satuan Pengawasan Internal (SPI) selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagai contoh adalah penguatan Unit Pengendali Gratifikasi dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

“Tentunya, peran fungsi pengawasan yang dilakukan juga wajib untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam konteks persamaan persepsi, khususnya terkait penilaian terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Direksi maupun organ BUMN lainnya,” imbuh Wakil Jaksa Agung.

Wakil Jaksa Agung menambahkan, salah satu lembaga yang concern terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi adalah Kejaksaan RI. Bagi Wakil Jaksa Agung, pemberantasan tindak pidana korupsi harus dimaknai dari aspek pencegahan dan juga aspek penindakan.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, memiliki tugas dan kewenangan yaitu dalam bidang Tindak Pidana Khusus (termasuk tindak pidana korupsi), bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bidang yang terkait dengan ketertiban dan ketentraman umum, serta tugas dan kewenangan lain yang diatur oleh Undang-Undang antara lain bidang pemulihan aset, bidang Intelijen, bidang pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.

“Oleh karena tugas dan kewenangan yang dimiliki tersebut, sejatinya Kejaksaan RI merupakan lembaga penegak hukum yang lengkap sehingga dalam kesempatan ini saya mengajak Adik-Adik Mahasiswa FH UNPAD untuk bisa bergabung bersama di Institusi Kejaksaan. Saya yakin, FH UNPAD memiliki sumber daya yang mumpuni sehingga mampu memberi warna dan menambah energi baru bagi Institusi Kejaksaan,” imbuh Wakil Jaksa Agung.

Selain itu, Wakil Jaksa Agung juga mengajak rekan-rekan yang bertugas di BUMN untuk dapat memanfaatkan Kejaksaan dalam fungsi pencegahan. Hal tersebut dapat dilakukan baik melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara lewat fungsi pertimbangan hukum ataupun bidang Intelijen dengan fungsi pengawasan Pengamanan Pembangunan Strategis.

“Sinergi dan kolaborasi positif menjadi kata kunci untuk terciptanya tata kelola BUMN dan Anak Perusahaan BUMN: Meningkatkan Capaian Kinerja, Mengelola Risiko Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tema kegiatan pada hari ini,” pungkas Wakil Jaksa Agung. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

 

Peringati HUT Bhayangkara Ke-78, Polres Brebes Gelar Tabur Bunga Di Perairan Laut Desa Kaliwilingi

Brebes, – KABAR EKSPRES II Polres Brebes Polda Jawa Tengah menggelar acara tabur bunga di perairan laut dikawasan Obyek Wisata Mangrove Pandansari Desa Kaliwlingi Kecamatan Brebes, Senin (24/10/2024).

Acara tersebut merupakan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara yang ke-78 tahun 2024 yang akan jatuh pada tanggal 1 Juli mendatang.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq yang di wakilkan Kabag Sumda AKP Muawan Subagio, S.H. bersama Kasat Polairud dan anggota lain tampak hikmad mengikuti rangkaian kegiatan yang dilaksanakan diatas Kapal patroli milik Sat Polair Polres Brebes tersebut.

Peringati HUT Bhayangkara Ke-78, Polres Brebes Gelar Tabur Bunga Di Perairan Laut Desa Kaliwilingi

Rangkaian kegiatan diawali dengan penghormatan kepada arwah pahlawan. Kemudian mengheningkan cipta dan diakhiri dengan melepaskan karangan bunga oleh Kabag Sumda dan diikuti tabur bunga oleh para peserta diperairan laut utara Jawa tersebut.

Hari ini, kita melakukan acara tabur bunga dalam rangkaian memperingati HUT Bhayangkara ke-78. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengingatkan kita bahwa dalam perjuangan kemerdekaan tidak hanya dilakukan didarat saja, dilautpun demikian,” kata Kabag Sumda.

Sementara itu, ditambahkan Kabag Sumda Polres Brebes bahwa dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-78 tersebut, Polres Brebes telah melaksanakan beberapa kegiatan social maupun kegiatan lainya.

Kegiatan yang telah dilaksanakan disebutkan Subagio diantaranya adalah pelaksanaan Donor darah, kegiatan pemberian bantuan sosial, tabur bunga dan berbagai lomba untuk menyambut HUT Bhayangkata ke-78.

“Kegiatan – kegiatan tersebut telah dilaksanakan dalam menyambut HUT Bhayangkara yang ke-78 tahun 2024, 1 Juli mendatang,” pungkas Subagio.

Reporter: Casroni/Hms

Menko Polhukam Umumkan 9 Nama Pansel Calon Anggota Kompolnas 2024 – 2028

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Polhukam, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengumumkan nama-nama Panitia Seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Penyelenggaran seleksi komisioner Kompolnas sejalan dengan berakhirnya masa bakti anggota Kompolnas Periode 2020 – 2024 pada tahun ini yang berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 37 Tahun 2024 ditetapkan Pansel Calon Anggota Kompolnas periode 2024 – 2028.

“Terhitung pada hari ini, Pansel sudah mulai bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pansel bertanggung jawab kepada Presiden RI dan melaporkan pelaksanaan tugasnya melalui Menko Polhukam,” kata Menko Polhukam Hadi kepada para wartawan.

Ia meminta para wartawan untuk ikut mensosialisasikan dan memonitor seluruh proses seleksi hingga pada saatnya terpilih sebanyak 12 nama yang akan diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia, serta akan dipilih sebanyak 6 (enam) nama oleh Presiden untuk dilantik sebagai Anggota Kompolnas Periode 2024 – 2028.

“Seluruh proses seleksi akan berjalan secara transparan, akuntabel, proporsional, dan profesional, sehingga diharapkan para Anggota Komisi Kepolisian Nasional yang lulus seluruh tahapan seleksi yang terdiri dari 3 orang unsur pakar kepolisian dan 3 orang unsur tokoh masyarakat, memiliki integritas dan motivasi yang kuat dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” tegas Menko Hadi.

Menko Polhukam Umumkan 9 Nama Pansel Calon Anggota Kompolnas 2024 – 2028

Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas terdiri dari:
1. Prof. (Ris) Hermawan Sulistyo selaku Ketua merangkap Anggota;
2. Komjen Pol. Ahmad Dofiri selaku Wakil Ketua merangkap Anggota;
3. Dr. Yenti Garnasih selaku Sekretaris merangkap Anggota;
4. Deputi Kamtibmas Kemenko Polhukam selaku Anggota;
5. Irjen Pol. (Purn) Carlo Brix Tewu selaku Anggota;
6. Irjen Pol. (Purn) Bekto Suprapto selaku Anggota;
7. Bapak Edi Saputra Hasibuan selaku Anggota;
8. Bapak Nur Kholis selaku Anggota; dan
9. Bapak Alfito Deannova Ginting selaku Anggota.

Sementara tugas utama yang diemban Pansel adalah sebegai berikut:
1. Mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon anggota Komisi Kepolisian Nasional.

2. Mengumumkan kepada masyarakat calon anggota Komisi Kepolisian Nasional untuk mendapatkan tanggapan.

3. Melakukan tahapan-tahapan seleksi dan menentukan nama calon anggota Komisi Kepolisian Nasional.

4. Menyampaikan nama-nama calon anggota Komisi Kepolisian Nasional kepada Presiden RI sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Komisi Kepolisian Nasional untuk dipilih oleh Presiden.

 

Reporter: Casroni

Dukung Launching Implementasi Berkelanjutan, Kemendagri Padankan 95,47 Persen Sistem Data Regsosek

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kementerian Dalam Negeri menyampaikan apresiasi disertai ucapan selamat atas peluncuran Pemanfaatan Sistem Data  Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Regsosek sendiri adalah sistem pendataan kependudukan yang mencakup profil, kondisi sosial ekonomi, dan tingkat kesejahteraan penduduk.

Tujuan Regsosek ialah melihat kesejahteraan masyarakat lebih detail, dan menjadi rujukan perencanaan target dan program perlindungan sosial.

“Kemendagri sangat mendukung launching Sistem Data Regsosek dan akan terus menyokong implementasinya. Sejak awal kami Ditjen Dukcapil Kemendagri mengawal program Regsosek bersama Kementerian PPN/Bappenas, Kemenko Perekonomian, dan Badan Pusat Statistik,” kata Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada acara Peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Regsosek di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Dirjen Teguh yang membawakan materi bertajuk “Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Registrasi Sosial Ekonomi” ini menyatakan, Regsosek diperlukan karena data terkait kesejahteraan sosial yang ada saat ini masih bersifat sektoral dan terfragmentasi.

“Hal ini menyebabkan kesulitan dalam mengevaluasi pemberian bantuan sosial dan subsidi pemerintah. Sebab pemerintah tidak memiliki data yang komprehensif, misalnya terkait masyarakat rentan miskin,” kata Dirjen Teguh.

Dukung Launching Implementasi Berkelanjutan, Kemendagri Padankan 95,47 Persen Sistem Data Regsosek

Dengan Regsosek diharapkan tercipta satu data Indonesia yang dapat membantu pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi yang lebih merata dan tepat sasaran di seluruh Indonesia.

“Tentu saja salah satu basis data Regsosek adalah data kependudukan yang sudah berbasis NIK lengkap by name by address dikelola Ditjen Dukcapil Kemendagri,” kata mantan Dirjen Bangda Kemendagri ini.

Data kependudukan lazim dimanfaatkan secara maksimal oleh kementerian lembaga dan pemerintah daerah, lantaran sangat berperan  memudahkan pelayanan publik, basis data dalam perencanaan pembangunan, pengalokasian anggaran, pembangunan demokrasi maupun penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

“Tata kelola pemanfaatan data kependudukan salah satunya ditujukan untuk perencanaan pembangunan yang selaras dengan Regsosek.”

Teguh menyebutkan, tahun ini sebanyak 6.522 lembaga pengguna yang sudah meneken perjanjian kerja sama hak akses pemanfaatan data kependudukan. “PKS antara lain dengan Bappenas, Ditjen Pajak Kemenkeu, Kemensos termasuk di dalamnya. PKS Bappenas, Kemensos dan lembaga pengguna lainnya di dalam ekosistem Regsosek sudah berakhir dan perlu dilakukan perpanjangan,” kata Teguh bermaksud mengingatkan para pemangku kepentingan.

Selanjutnya dalam hal penyiapan data Regsosek, Kemendagri berperan di antaranya dalam pemadanan data Regsosek. “Hingga Februari 2024 dari sejumlah 232.474.312 data penduduk telah padan sebanyak 214.044.468 jiwa atau 95,47 persen.”

Pada bagian lain Teguh menyampaikan, Kemendagri sebagai Pembina dan Pengawas Pemerintah Daerah  bakal terus mendorong seluruh pemda untuk memanfaatkan Data Regsosek dalam perencanaan, penganggaran dan pengendalian pembangunan di tingkat daerah.

“Dengan pemanfaatan data Regsosek, Pemda dapat menghadapi berbagai isu-isu stratgis yang ada di wilayah masing-masing dengan lebih efektif melalui perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah yang lebih terarah.”

Selain itu, Data Regsosek yang digunakan dalam perencanaan pembangunan di daerah untuk memastikan akurasi program melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sebagai platform digital pemerintahan dalam negeri. “Kemendagri pun telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk mendukung implementasi Regsosek di daerah.”

SIPD juga mencakup semua aspek pembangunan dan penganggaran pemerintah daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan serta pelaporan dan pertanggungjawaban.

“Aplikasi SEPAKAT Bappenas sedang dalam proses integrasi dengan SIPD RI. SEPAKAT Bappenas digunakan sebagai alat analisis mikro data dasar Regsosek untuk kemudian digunakan sebagai data dasar dalam Perencanaan Pembangunan Nasional,” kata Dirjen Teguh.

Acara dibuka Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, sebagai Keynote Speaker. Selanjutnya penyampaian paparan masing-masing oleh Dirjen Dukcapil mewakili Mendagri, paparan Menkeu diwakili Wamenkeu Suhasil Nazara, paparan MenkopUKM diwakili Deputi Kewirausahaan Siti Azizah, paparan Menaker diwakili Kepala Barenbang Estiarty Haryani, serta paparan Dirut BPJS Naker Anggoro Eko Cahyo.

Launching Pemanfaatan Data Regsosek juga dihadiri para gubernur, bupati dan wali kota, perwakilan kementerian/lembaga, para Kepala Bappeda dan BPS Provinsi, serta stakeholders terkait lainnya.

Acara diakhiri dengan seremonial launching pemanfaatan Data Regsosek dan penyerahan akses pemanfaatan data Regsosek kepada perwakilan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.

Reporter: Casroni

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Terima Penghargaan Prestasi Pemberian Jasa Layanan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN)

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Rudi Margono, S.H., M. Hum, telah menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas Prestasi pemberian jasa layanan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kepada Dinas/ Badan/ BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023/ 2024, bertempat di lapangan Silang Monas Sisi Barat Jakarta Pusat, Sabtu, (22/6/2024).

Pemberian penghargaan kepada Kajati DKI Jakarta yang hadir dalam kegiatan ini didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Bapak Badrut Tamam, S.H., M.H., disampaikan secara langsung oleh Pj. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bapak Drs. Heru Budi Hartono, MM yang bertindak selaku Inspektur Upacara pada acara HUT Ke-497 Kota Jakarta.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Terima Penghargaan Prestasi Pemberian Jasa Layanan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN)

Adapun capaian/ prestasi terkait pemberian layanan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Litigasi dan Non Litigasi, LA dan LO) yang telah diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta termasuk BUMD Provinsi DK I Jakarta dalam kurun waktu 2023 sampai dengan Bulan Mei 2024 adalah sebagai berikut :

1. Penerimaan SKK sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh)

2. Pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 99.027.615.107 (Sembilan puluh sembilan milyar puluh tujuh juta enam ratus lima belas ribu seratus tuju rupiah)

3. Penyelesaian Pengembalian aset milik Perumda Sarana Jaya berupa Hotel Novotel – Cikini Jakarta Pusat dengan dengan Nilai Perolehan sebesar Rp. 645.000.000.000,- (Enam ratus empat puluh lima Milyar) yang sekarang sepenuhnya sudah menjadi milik Perumda Sarana Jaya beserta pengelolaannya.

Reporter: Dani