Panglima TNI Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Jelang Peringatan Hari Bhayangkara ke-78

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri doa bersama lintas agama jelang Hari Bhayangkara ke-78, bertempat di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).

Doa bersama ini juga diikuti oleh 3.000 orang lebih, baik secara offline dan online dari berbagai lapisan masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Badan Eksekutif Mahasiswa, Organisasi Kemasyarakatan hingga pemuda di seluruh Indonesia.

Hadir dalam acara tersebut H.M. Jusuf Kalla, Kapolri, Ketua MUI, Ketua PBNU, Ketua Muhammadiyah, Staf Gembala Sidang Gereja Tiberias (Kristen Protestan), Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan (Katolik),

Panglima TNI Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Jelang Peringatan Hari Bhayangkara ke-78

Ketua Bidang Keagamaan dan Spiritualitas PHDI Pusat (Hindu), Ketua Umum Majelis Agama Buddha Mahayana Tanah Suci, Sekretaris Dewan Rohaniawan Pengurus Pusat Matakin (Konghucu), Pejabat Utama TNI-Polri, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, para Ketua BEM serta undangan lainnya.

Reporter: Casroni

Kemendagri dan LKPP Launching SEB, Sukseskan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD Sektor Kesehatan

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia (RI) melaunching Surat Edaran Bersama (SEB) Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada sektor kesehatan, Kamis (27/6/2024).

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menyampaikan, upaya ini penting untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah melalui BLUD sektor kesehatan. Selain itu, dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BLUD yang memenuhi tata kelola pemerintahan yang baik.

SEB Kepala LKPP dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 2 Tahun 2024 dan Nomor: 000.3.3.2/2067/SJ tersebut mengatur tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di BLUD dan Pedoman Penyusunan Peraturan Pemimpin BLUD Sektor Kesehatan tentang Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. SEB ini ditetapkan pada 2 Mei 2024.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dalam implementasi BLUD khususnya pengadaan barang/jasa di sektor kesehatan. Kemudian, penyamaan persepsi terkait kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam pengadaan barang/jasa sektor kesehatan dan implementasi e-purchasing pada BLUD,” katanya dalam pembukaan launching SEB yang dirangkaikan dengan Webinar Series Keuda Update Seri ke-50 bertajuk “Pengadaan Barang/Jasa BLUD Sektor Kesehatan”. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid dari Hotel Pullman Central Park, Jakarta.

Kemendagri dan LKPP Launching SEB, Sukseskan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD Sektor Kesehatan

Lebih lanjut, dia menambahkan, kegiatan ini merupakan momentum untuk menyinkronkan program pusat dan daerah. Ini khususnya dalam meningkatkan pemahaman penerapan maupun isu-isu strategis BLUD terutama di bidang kesehatan.

Oleh karena itu, kegiatan ini penting dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman dan penyamaan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda). Selain itu juga untuk mengakselerasi penyusunan Perkada dan Peraturan Pemimpin BLUD mengenai Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD Sektor Kesehatan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

“Perlu penyamaan persepsi dan penguatan arah kebijakan sehingga tujuan utama pembentukan BLUD bidang kesehatan dapat tercapai dan mampu menjamin output dan outcome pelayanan kesehatan yang semakin efektif, efisien, ekonomis, dan transparan,” ujarnya.

Maurits menegaskan, pentingnya memenuhi kualitas layanan bidang kesehatan lantaran merupakan layanan dasar urusan wajib. Karena itu, penting untuk menjaga sinergisitas dan hubungan harmonis serta menyelaraskan kebijakan dalam pembinaan BLUD ke depan. “[Yang] sejalan dengan praktik bisnis yang sehat sehingga pelayanan kesehatan lebih berkesinambungan, bermutu tinggi, dan berdaya saing,” tambahnya.

Selain Maurits, acara ini juga menghadirkan para narasumber kunci, antara lain: Mendagri Muhammad Tito Karnavian; Kepala LKPP Hendrar Prihadi; Sekretaris Utama LKPP Iwan Herniwan; Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Aswan Usman; dan Ketua Umum Arsada Zainoel Arifin.

Acara ini turut dihadiri secara virtual oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni; Pj. Bupati Sumedang yang juga Direktur BUMD, BLUD dan BMD Yudia Ramli; dan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Sarah Sadiqa.

Reporter: Casroni

Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin Hadir dan Memberikan ulasan Orasi ilmiah pada Pengukuhan Profesor Kehormatan dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana Korupsi

Surakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin hadir dan memberikan ulasan orasi ilmiah pada Pengukuhan Profesor Kehormatan dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukomono, S.H., M.H. Jumat 28 Juni 2024 bertempat di Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Pada kesempatan ini, Jaksa Agung berkesempatan untuk mengulas orasi ilmiah yang disampaikan oleh JAM-Pembinaan yang berjudul “Mewujudkan Central Authority Sebagai Bagian Integrated Justice System di Bawah Kewenangan Kejaksaan sebagai Upaya Optimalisasi Asset Recovery.

“Suatu kebanggaan dan kehormatan bagi saya untuk mengulas orasi ilmiah yang telah disampaikan oleh Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H. Pada prinsipnya kami sangat mengapresiasi dan mendukung gagasan yang disampaikan dalam rangka pembaharuan hukum di Indonesia,” ujar Jaksa Agung.

Menurut Jaksa Agung, judul orasi ilmiah yang diangkat sangat aktual dan relevan dalam perkembangan hukum di Indonesia. Sebagaimana kita ketahui, praktik korupsi nyaris merasuki setiap lini kehidupan dan selalu terulang meskipun telah dilakukan pemberantasan tanpa henti.

Padahal, beberapa instrumen penegakan tindak pidana korupsi yang tersedia di Indonesia sudah dalam tataran komprehensif serta telah dilaksanakan dengan masif oleh setiap lembaga penegak hukum termasuk Kejaksaan.

Namun, Jaksa Agung menyampaikan bahwa instrumen-instrumen pemberantasan korupsi tersebut menunjukkan masih kurang ampuh dalam pemberantasan korupsi.

Jaksa Agung RI Beri Ulasan Terhadap Orasi Ilmiah Pengukuhan Profesor Kehormatan Prof. Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.H. di Universitas Sebelas Maret Surakarta

Hal tersebut ditunjukan dengan realitas saat ini bahwa kejahatan rasuah tidak mengalami penurunan, bahkan ada indikasi kenaikan.
“Hal tersebut mengisyaratkan bahwa upaya secara represif yang dilakukan dalam penegakan hukum tidak cukup.

Dengan demikian diperlukan langkah-langkah perbaikan sistem secara sinergi dan komplementer dalam optimalisasi penanggulangan dan pencegahan khususnya dalam hal pengembalian aset negara hasil tindak pidana korupsi,” imbuh Jaksa Agung.

Kemudian, Jaksa Agung menjelaskan bahwa jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi sudah sedemikian masif, yang membuat negara Indonesia menjadi salah satu negara dengan tingkat korupsi paling tinggi di dunia.

Hal itu sejalan dengan mengembalikan keuangan negara dari para pelaku korupsi yang tidak semudah mengembalikan barang bukti tindak pidana lain.

Di sisi lain, penanganan tindak pidana korupsi oleh Institusi Kejaksaan sudah maksimal dalam upaya pengembalian kerugian negara. Hal tersebut ditenggarai dengan keberhasilan Kejaksaan mengungkap dan menangani kasus-kasus korupsi besar seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),

Bailout Bank Century, Asuransi Jiwasraya dan Asabri, dan yang terbaru Korupsi Tata Kelola Timah yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp300 triliun.

Upaya tersebut sejalan sebagaimana amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kewenangan fundamental yang dimiliki oleh Kejaksaan adalah melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.

Oleh karena itu, parameter keberhasilan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi juga tercatat dengan jumlah pengembalian keuangan negara yang besar. Pada tahun 2023, total pengembalian aset yang dilaksanakan oleh Kejaksaan mencapai Rp4.467.944.903.697 (empat triliun empat ratus enam puluh tujuh milyar sembilan ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tiga ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

“Capaian tersebut memperjelas bahwa peran institusi Kejaksaan dalam hal pemulihan aset di dalam sistem peradilan pidana terpadu menjadi sangat krusial, baik ditinjau dari kesejahteraan negara sampai dengan terangkatnya derajat penegakan hukum Indonesia khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengungkapkan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi adalah proses penyitaan aset yang berada di luar yurisdiksi Indonesia. Kesulitan terbesar para penegak hukum dalam mengejar aset yaitu diperlukannya perizinan birokrat yang membuat penegakan hukum menjadi lambat.

“Perlu kita cermati bersama, dalam proses penegakan hukum pro justicia berdasarkan hukum acara, Kementerian Hukum dan HAM tidak mengambil bagian di dalam-nya, sehingga hal ini menjadi kendala bagi Kementerian Hukum dan HAM karena tidak mengetahui secara rinci substansi kasus posisi suatu perkara padahal mereka diposisikan sebagai central authority perampasan aset, hal ini pada akhirnya berdampak pada terhambatnya proses perampasan aset,” imbuh Jaksa Agung.

Dalam konteks Central Authority perampasan aset, Jaksa Agung memandang idealnya wewenang tersebut akan optimal apabila berada pada lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam proses penyelesaian suatu perkara pidana.

Oleh karena itu, agar proses perampasan aset dapat dilakukan secara efektif dan optimal, penting bahwa Central Authority dilaksanakan oleh Kejaksaan, mengingat Kejaksaan merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar).

Jaksa Agung beranggapan pandangan ini sejalan dengan gagasan yang telah disampaikan oleh Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H., yang mendorong central authority sebagai bagian dari integrated criminal justice system yang berada di bawah kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Solusi yang ditawarkan ini dapat menjadi pendorong percepatan penanganan perkara, khususnya dalam penelusuran dan perampasan aset yang berada di luar negeri serta pada akhirnya dapat memperkuat sistem peradilan di Indonesia,” tutur Jaksa Agung.

Menutup ulasannya, Jaksa Agung atas nama pribadi maupun selaku pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia mengucapkan selamat atas Pengukuhan Profesor Kehormatan dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H.

“Semoga dengan amanah yang diemban dapat terus memberikan kerja nyata dan karya nyata bagi kemaslahatan hukum di Indonesia,” pungkas Jaksa Agung. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

 

Bakamla RI Geledah Tiga Kapal Tambang Pasir Ilegal di Perairan Karimun

Tanjung Balai Karimun, – KABAR EKSPRES II (Bakamla RI/Indonesia Coast Guard) Bakamla RI melalui KN Bintang Laut-401 melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tiga kapal yang di curigai sedang melakukan aktifitas ilegal. Pemeriksaan dilakukan di sekitar Perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun (TBK), Jumat (28/6/2024).

Kronologinya, pada pukul 08.30 WIB, KN Bintang Laut-401 yang sedang melaksanakan patroli, mendapatkan kontak radar dengan jarak 0.8 NM pada posisi 00°58′ 315″ N – 103°22 ‘464″ E. Menanggapi hal tersebut, ABK KN Bintang Laut-401 memantau menggunakan teropong, dan terlihat visual kapal KM Nurul Yakin Baru, KM HARY, dan KM Cinta Damai sedang melaksanakan aktifitas penambangan pasir.

Dengan adanya aktifitas ilegal tersebut, Komandan KN Bintang Laut-401 Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra, segera menugaskan ABK KN Bintang Laut-401 untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menggunakan sekoci. Pada pukul 09.00 WIB, tim pemeriksa telah sampai pada lokasi radar, dan memberi perintah untuk segera memberhentikan aktifitas penambangan. Sebanyak 9 ABK (3 ABK termasuk Nahkoda pada masing-masing kapal) turut dilaksanakan pemeriksaan.

Bakamla RI Geledah Tiga Kapal Tambang Pasir Ilegal di Perairan Karimun

Hasil pemeriksaan yang didapat, KM Cinta Damai berhasil mengangkut sebanyak kurang lebih 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yakin yang merupakan kapal penambang pasir. Sedangkan KM HARY masih kosong, karena menunggu giliran muat. Ketiga kapal berbendera Indonesia tersebut diduga telah melanggar Pasal 16A JO 16 Ayat (2) Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Serta Pasal 23 Ayat (1) JO Pasal 10 Ayat (1) PP No 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.

Pelanggaran tersebut diberikan karena melaksanakan kegiatan penambangan pasir laut diluar area, yang tertuang dalam Surat Menteri KKP perihal persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023. Serta, Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau NO: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 Tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPL) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu.

Setelah melaksanakan pemeriksaan, ketiga kapal tersebut di bawa menuju Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk ditindaklanjuti.

Reporter: Casroni

Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta: Mencegah Korupsi di Sektor BUMN, Bidang Datun dan Intelijen Kejaksaan RI.

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Selasa 25 Juni 2024 bertempat di Hotel Pullman, Bandung, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta memberikan materi dalam acara Legal Talk Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (IKA FH UNPAD) yang mengambil tema “Tata Kelola BUMN dan Anak Perusahaan BUMN: Meningkatkan Capaian Kinerja, Mengelola Risiko Tindak Pidana Korupsi. Jakarta, (26/6/2024).

Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa terdapat 7 jenis tindak pidana korupsi merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Yaitu: Korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan/perekonomian negara (diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3).

Suap menyuap (diatur dalam Pasal 5,6,11,12a,b,c,d, dan Pasal 13).

Penggelapan dalam Jabatan (diatur dalam Pasal 8,9, dan 10).

Pemerasan (diatur dalam Pasal 12e,f, dan g).
Perbuatan curang (diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 12h).

Benturan kepentingan (Pasal 12i).
Gratifikasi (diatur dalam Pasal 12b dan 12c).
Selain itu, terdapat beberapa modus yang mengakibatkan adanya kerugian pada BUMN yang termasuk ranah tindak pidana korupsi, antara lain:

Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta: “Mencegah Korupsi di Sektor BUMN Dapat Melalui Pengoptimalan Fungsi Pencegahan pada Bidang Datun dan Intelijen Kejaksaan RI”

Mark up anggaran dengan cara menggelembungkan harga (price inflation) barang atau jasa secara tidak wajar untuk mengambil keuntungan dari selisih harga yang seharusnya,

Pengaturan pemenang tender;
Pembuatan proyek fiktif, Investasikan kas BUMN pada investasi bodong (biasanya yang bergerak di sektor keuangan), Pelepasan aset yang sering dijual di bawah nilai pasar;
Manipulasi saham.

“Menjadi pertanyaan saat ini adalah bagaimana mengatasi risiko terjadinya tindak pidana korupsi yang dapat mengganggu kinerja BUMN maupun anak perusahaan BUMN,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Menurut Wakil Jaksa Agung,

Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memitigasi risiko terjadinya tindak pidana korupsi adalah memperkuat Satuan Pengawasan Internal (SPI) selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagai contoh adalah penguatan Unit Pengendali Gratifikasi dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

“Tentunya, peran fungsi pengawasan yang dilakukan juga wajib untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam konteks persamaan persepsi, khususnya terkait penilaian terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Direksi maupun organ BUMN lainnya,” imbuh Wakil Jaksa Agung.

Wakil Jaksa Agung menambahkan, salah satu lembaga yang concern terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi adalah Kejaksaan RI. Bagi Wakil Jaksa Agung, pemberantasan tindak pidana korupsi harus dimaknai dari aspek pencegahan dan juga aspek penindakan.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, memiliki tugas dan kewenangan yaitu dalam bidang Tindak Pidana Khusus (termasuk tindak pidana korupsi), bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bidang yang terkait dengan ketertiban dan ketentraman umum, serta tugas dan kewenangan lain yang diatur oleh Undang-Undang antara lain bidang pemulihan aset, bidang Intelijen, bidang pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.

“Oleh karena tugas dan kewenangan yang dimiliki tersebut, sejatinya Kejaksaan RI merupakan lembaga penegak hukum yang lengkap sehingga dalam kesempatan ini saya mengajak Adik-Adik Mahasiswa FH UNPAD untuk bisa bergabung bersama di Institusi Kejaksaan. Saya yakin, FH UNPAD memiliki sumber daya yang mumpuni sehingga mampu memberi warna dan menambah energi baru bagi Institusi Kejaksaan,” imbuh Wakil Jaksa Agung.

Selain itu, Wakil Jaksa Agung juga mengajak rekan-rekan yang bertugas di BUMN untuk dapat memanfaatkan Kejaksaan dalam fungsi pencegahan. Hal tersebut dapat dilakukan baik melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara lewat fungsi pertimbangan hukum ataupun bidang Intelijen dengan fungsi pengawasan Pengamanan Pembangunan Strategis.

“Sinergi dan kolaborasi positif menjadi kata kunci untuk terciptanya tata kelola BUMN dan Anak Perusahaan BUMN: Meningkatkan Capaian Kinerja, Mengelola Risiko Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tema kegiatan pada hari ini,” pungkas Wakil Jaksa Agung. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

 

Kerjasama Strategis : Silaturahmi Antara Danrem 071/Wijayakusuma dan Rektor Unsoed

Purwokerto, – KABAR EKSPRES II Kedatangan Danrem 071/Wijayakusuma Kolonel Inf Jamaluddin, S.I.P., yang didampingi Dandim 0701/Bms Letkol Arm Ida Bagus Adi Purnama S.T., M.Han. dan Kasiintel Korem Mayor Inf Fendi Puthut, disambut hangat oleh Rektor Unsoed Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, M.Sc. beserta Wakil Rektor dan Staf di lantai 5 gedung Integritas Building Akademik Unsoed Purwokerto, saat kunjungan kerja ke Unsoed. Kamis (27/6/2024).

Danrem 071/Wijayakusuma mengatakan bahwa kunjungan tersebut dalam rangka menjalin silaturrahmi antara Korem 071/Wijayakusuma dengan Unsoed yang selama ini sudah terjalin, serta dalam rangka menjajagi jalinan kerjasama berbagai bidang, khususnya dalam program pembinaan pendidikan karakter bangsa, bela negara dan wawasan kebangsaan bagi mahasiswa Unsoed.

“Selain untuk bersilaturahmi dengan Rektor bersama civitas akademika Unsoed, kunjungan ini juga sebagai wahana dan sarana untuk sharing pengetahuan yang nantinya dapat ditularkan kepada anggota maupun masyarakat yang berada di wilayah Korem 071/Wijayakusuma”, terangnya

Kerjasama Strategis : Silaturahmi Antara Danrem 071/Wijayakusuma dan Rektor Unsoed

Dikatakan, Unsoed sebagai salah satu perguruan tinggi negeri yang berada di wilayah Banyumas memiliki visi dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya bidang pengabdian masyarakat.

“Atas dasar itu antara Korem 071/Wijayakusuma dengan Unsoed, melihat apa yang sekiranya bisa dan dapat dilakukan bersama, Korem akan memberikan pembekalan kepada mahasiswa sebagai generasi penerus perjuangan bangsa kedepannya, karenanya generasi penerus perjuangan bangsa ini harus terus dibimbing dan disiapkan untuk kelangsungan hidup masa depan bangsa,” lanjutnya.

Selain menjajagi kerjasama dibidang pendidikan karakter, juga dijajagi kerjasama berkelanjutan terkait ketahanan pangan dengan bibit varietas unggulnya Protani Protangguhnya dari Faperta Unsoed.

Dalam kesempatan yang sama, Rektor Unsoed Purwokerto Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi kerjasamanya selama ini baik dalam bidang pembinaan kemahasiswaan terkait dengan pembinaan wawasan kebangsaan dan bela negara, maupun bidang lain dalam rangka upaya bersama dibidang peternakan maupun pertanian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dikatakan, kerjasama Pentahelix ketahanan pangan yang selama ini teah dilakukan khususnya pengembangan bibit varietas unggul inpago telah tersebar diberbagai wilayah di jajaran Korem 071/Wijayakusuma dengan hasil yang memuaskan.

Rektor juga berharap kerjasama Pentahelix yang sudah terjalin agar terus dikembangkan diwilayah untuk membantu pemerintah dalam ketahanan pangan dan juga sebagai solusi pengentasan stunting diwilayah.

Reporter: Casroni

Peringati HUT Bhayangkara Ke-78, Polres Brebes Gelar Tabur Bunga Di Perairan Laut Desa Kaliwilingi

Brebes, – KABAR EKSPRES II Polres Brebes Polda Jawa Tengah menggelar acara tabur bunga di perairan laut dikawasan Obyek Wisata Mangrove Pandansari Desa Kaliwlingi Kecamatan Brebes, Senin (24/10/2024).

Acara tersebut merupakan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara yang ke-78 tahun 2024 yang akan jatuh pada tanggal 1 Juli mendatang.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq yang di wakilkan Kabag Sumda AKP Muawan Subagio, S.H. bersama Kasat Polairud dan anggota lain tampak hikmad mengikuti rangkaian kegiatan yang dilaksanakan diatas Kapal patroli milik Sat Polair Polres Brebes tersebut.

Peringati HUT Bhayangkara Ke-78, Polres Brebes Gelar Tabur Bunga Di Perairan Laut Desa Kaliwilingi

Rangkaian kegiatan diawali dengan penghormatan kepada arwah pahlawan. Kemudian mengheningkan cipta dan diakhiri dengan melepaskan karangan bunga oleh Kabag Sumda dan diikuti tabur bunga oleh para peserta diperairan laut utara Jawa tersebut.

Hari ini, kita melakukan acara tabur bunga dalam rangkaian memperingati HUT Bhayangkara ke-78. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengingatkan kita bahwa dalam perjuangan kemerdekaan tidak hanya dilakukan didarat saja, dilautpun demikian,” kata Kabag Sumda.

Sementara itu, ditambahkan Kabag Sumda Polres Brebes bahwa dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-78 tersebut, Polres Brebes telah melaksanakan beberapa kegiatan social maupun kegiatan lainya.

Kegiatan yang telah dilaksanakan disebutkan Subagio diantaranya adalah pelaksanaan Donor darah, kegiatan pemberian bantuan sosial, tabur bunga dan berbagai lomba untuk menyambut HUT Bhayangkata ke-78.

“Kegiatan – kegiatan tersebut telah dilaksanakan dalam menyambut HUT Bhayangkara yang ke-78 tahun 2024, 1 Juli mendatang,” pungkas Subagio.

Reporter: Casroni/Hms

14 Operator Desa Sekecamatan Dayeuhluhur Ikuti Pelatihan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG)

Cilacap, – KABAR EKSPRES II Sejumlah 14 operator dari setiap Desa di wilayah Kecamatan Dayeuhluhur ikuti kegiatan ataupun Bimbingan Teknis (Bintek) atau Pelatihan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), adapun kegiatannya dilaksanakan di aula RM Sakabita Desa Dayeuhluhur Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap Jawa Tengah, dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Sosial PP dan PA

Kabupaten Cilacap dan TKSK Kecamatan Dayeuhluhur yang juga dihadiri Pendamping PKH Kecamatan Dayeuhluhur. Sabtu, (22/06-2024)

Pelatihan meliputi penginputan data warga ke sistem Data Terpadu Kesejahteraan Soisal (DTKS), SIKS-NG merupakan salah satu aplikasi yang dapat merubah dan mengusulkan warga ke dalam DTKS maupun kepesertaan Program Bansos. SIKS-NG digunakan untuk mengelola DTKS, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh Kemensos didukung oleh Pemerintahan Daerah dalam melakukan verifikasi dan validasi data kemiskinan yang akurat, up to date, dan terintegrasi.

Yoyo, S.Sos selaku TKSK Kecamatan Dayeuhluhur menyampaikan untuk kegiatan pada hari ini pelatihan aplikasi SIKS-NG tiada lain penyegaran bagi operator desa se wilayah Kecamatan Dayeuhluhur dan tujuan lainnya karena memang di bulan juli akan dilaksanakan pemutahiran DTKS dengan harapan operator ini di bulan juli dapat memaksimalkan dari hasil musdes menginput data di aplikasi SIKS-NG ujarnya.

“Kegiatan ini tentunya bertujuan agar temen temen operator desa di Kecamatan Dayeuhluhur dapat melaksanakan sebaik mungkin”. Terangnya

Lebih lanjut dikatakan Yoyo terkait kendala pasti ada aja namanya juga aplikasi, terutama untuk daerah atas sinyal internet dan juga banyak fitur-fitur yang berubah walaupun pada dasarnya aplikasi SIKS-NG ini sudah dipahami dan dilaksanakan oleh semua operator desa dan disini kami hanya menguatkan saja dimana memang akan dilaksanakan Musdes tandasnya.

Rizwan Malik selaku operator Desa menambahkan alhamdulilah pada hari ini telah mengikuti pelatihan SIKS-NG dan tentunya ini sangat bermanfaat bagi saya dan teman teman dari 14 Desa sewilayah Kecamatan Dayeuhluhur.

Apalagi bulan Juli nanti akan di laksanakan Musdes dan tentunya ini akan ada verifikasi dan validasi data terbaru yang akan kita usulkan ataupun di berhentikan sesuai hasil Musyawarah Desa tutupnya.

Reporter: Daffa Putra

Menko Polhukam Umumkan 9 Nama Pansel Calon Anggota Kompolnas 2024 – 2028

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Polhukam, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengumumkan nama-nama Panitia Seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Penyelenggaran seleksi komisioner Kompolnas sejalan dengan berakhirnya masa bakti anggota Kompolnas Periode 2020 – 2024 pada tahun ini yang berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 37 Tahun 2024 ditetapkan Pansel Calon Anggota Kompolnas periode 2024 – 2028.

“Terhitung pada hari ini, Pansel sudah mulai bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pansel bertanggung jawab kepada Presiden RI dan melaporkan pelaksanaan tugasnya melalui Menko Polhukam,” kata Menko Polhukam Hadi kepada para wartawan.

Ia meminta para wartawan untuk ikut mensosialisasikan dan memonitor seluruh proses seleksi hingga pada saatnya terpilih sebanyak 12 nama yang akan diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia, serta akan dipilih sebanyak 6 (enam) nama oleh Presiden untuk dilantik sebagai Anggota Kompolnas Periode 2024 – 2028.

“Seluruh proses seleksi akan berjalan secara transparan, akuntabel, proporsional, dan profesional, sehingga diharapkan para Anggota Komisi Kepolisian Nasional yang lulus seluruh tahapan seleksi yang terdiri dari 3 orang unsur pakar kepolisian dan 3 orang unsur tokoh masyarakat, memiliki integritas dan motivasi yang kuat dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” tegas Menko Hadi.

Menko Polhukam Umumkan 9 Nama Pansel Calon Anggota Kompolnas 2024 – 2028

Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas terdiri dari:
1. Prof. (Ris) Hermawan Sulistyo selaku Ketua merangkap Anggota;
2. Komjen Pol. Ahmad Dofiri selaku Wakil Ketua merangkap Anggota;
3. Dr. Yenti Garnasih selaku Sekretaris merangkap Anggota;
4. Deputi Kamtibmas Kemenko Polhukam selaku Anggota;
5. Irjen Pol. (Purn) Carlo Brix Tewu selaku Anggota;
6. Irjen Pol. (Purn) Bekto Suprapto selaku Anggota;
7. Bapak Edi Saputra Hasibuan selaku Anggota;
8. Bapak Nur Kholis selaku Anggota; dan
9. Bapak Alfito Deannova Ginting selaku Anggota.

Sementara tugas utama yang diemban Pansel adalah sebegai berikut:
1. Mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon anggota Komisi Kepolisian Nasional.

2. Mengumumkan kepada masyarakat calon anggota Komisi Kepolisian Nasional untuk mendapatkan tanggapan.

3. Melakukan tahapan-tahapan seleksi dan menentukan nama calon anggota Komisi Kepolisian Nasional.

4. Menyampaikan nama-nama calon anggota Komisi Kepolisian Nasional kepada Presiden RI sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Komisi Kepolisian Nasional untuk dipilih oleh Presiden.

 

Reporter: Casroni

Dukung Launching Implementasi Berkelanjutan, Kemendagri Padankan 95,47 Persen Sistem Data Regsosek

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kementerian Dalam Negeri menyampaikan apresiasi disertai ucapan selamat atas peluncuran Pemanfaatan Sistem Data  Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Regsosek sendiri adalah sistem pendataan kependudukan yang mencakup profil, kondisi sosial ekonomi, dan tingkat kesejahteraan penduduk.

Tujuan Regsosek ialah melihat kesejahteraan masyarakat lebih detail, dan menjadi rujukan perencanaan target dan program perlindungan sosial.

“Kemendagri sangat mendukung launching Sistem Data Regsosek dan akan terus menyokong implementasinya. Sejak awal kami Ditjen Dukcapil Kemendagri mengawal program Regsosek bersama Kementerian PPN/Bappenas, Kemenko Perekonomian, dan Badan Pusat Statistik,” kata Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada acara Peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Regsosek di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Dirjen Teguh yang membawakan materi bertajuk “Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Registrasi Sosial Ekonomi” ini menyatakan, Regsosek diperlukan karena data terkait kesejahteraan sosial yang ada saat ini masih bersifat sektoral dan terfragmentasi.

“Hal ini menyebabkan kesulitan dalam mengevaluasi pemberian bantuan sosial dan subsidi pemerintah. Sebab pemerintah tidak memiliki data yang komprehensif, misalnya terkait masyarakat rentan miskin,” kata Dirjen Teguh.

Dukung Launching Implementasi Berkelanjutan, Kemendagri Padankan 95,47 Persen Sistem Data Regsosek

Dengan Regsosek diharapkan tercipta satu data Indonesia yang dapat membantu pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi yang lebih merata dan tepat sasaran di seluruh Indonesia.

“Tentu saja salah satu basis data Regsosek adalah data kependudukan yang sudah berbasis NIK lengkap by name by address dikelola Ditjen Dukcapil Kemendagri,” kata mantan Dirjen Bangda Kemendagri ini.

Data kependudukan lazim dimanfaatkan secara maksimal oleh kementerian lembaga dan pemerintah daerah, lantaran sangat berperan  memudahkan pelayanan publik, basis data dalam perencanaan pembangunan, pengalokasian anggaran, pembangunan demokrasi maupun penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

“Tata kelola pemanfaatan data kependudukan salah satunya ditujukan untuk perencanaan pembangunan yang selaras dengan Regsosek.”

Teguh menyebutkan, tahun ini sebanyak 6.522 lembaga pengguna yang sudah meneken perjanjian kerja sama hak akses pemanfaatan data kependudukan. “PKS antara lain dengan Bappenas, Ditjen Pajak Kemenkeu, Kemensos termasuk di dalamnya. PKS Bappenas, Kemensos dan lembaga pengguna lainnya di dalam ekosistem Regsosek sudah berakhir dan perlu dilakukan perpanjangan,” kata Teguh bermaksud mengingatkan para pemangku kepentingan.

Selanjutnya dalam hal penyiapan data Regsosek, Kemendagri berperan di antaranya dalam pemadanan data Regsosek. “Hingga Februari 2024 dari sejumlah 232.474.312 data penduduk telah padan sebanyak 214.044.468 jiwa atau 95,47 persen.”

Pada bagian lain Teguh menyampaikan, Kemendagri sebagai Pembina dan Pengawas Pemerintah Daerah  bakal terus mendorong seluruh pemda untuk memanfaatkan Data Regsosek dalam perencanaan, penganggaran dan pengendalian pembangunan di tingkat daerah.

“Dengan pemanfaatan data Regsosek, Pemda dapat menghadapi berbagai isu-isu stratgis yang ada di wilayah masing-masing dengan lebih efektif melalui perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah yang lebih terarah.”

Selain itu, Data Regsosek yang digunakan dalam perencanaan pembangunan di daerah untuk memastikan akurasi program melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sebagai platform digital pemerintahan dalam negeri. “Kemendagri pun telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk mendukung implementasi Regsosek di daerah.”

SIPD juga mencakup semua aspek pembangunan dan penganggaran pemerintah daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan serta pelaporan dan pertanggungjawaban.

“Aplikasi SEPAKAT Bappenas sedang dalam proses integrasi dengan SIPD RI. SEPAKAT Bappenas digunakan sebagai alat analisis mikro data dasar Regsosek untuk kemudian digunakan sebagai data dasar dalam Perencanaan Pembangunan Nasional,” kata Dirjen Teguh.

Acara dibuka Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, sebagai Keynote Speaker. Selanjutnya penyampaian paparan masing-masing oleh Dirjen Dukcapil mewakili Mendagri, paparan Menkeu diwakili Wamenkeu Suhasil Nazara, paparan MenkopUKM diwakili Deputi Kewirausahaan Siti Azizah, paparan Menaker diwakili Kepala Barenbang Estiarty Haryani, serta paparan Dirut BPJS Naker Anggoro Eko Cahyo.

Launching Pemanfaatan Data Regsosek juga dihadiri para gubernur, bupati dan wali kota, perwakilan kementerian/lembaga, para Kepala Bappeda dan BPS Provinsi, serta stakeholders terkait lainnya.

Acara diakhiri dengan seremonial launching pemanfaatan Data Regsosek dan penyerahan akses pemanfaatan data Regsosek kepada perwakilan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.

Reporter: Casroni