Jakarta Barat, – KABAR EKSPRES II Sebanyak 4 (empat) remaja diamankan oleh tim patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat di Jalan Latumenten, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 03.40 WIB.
Selain mengamankan para remaja, petugas juga berhasil menyita empat buah celurit dan 1 buah stick golf yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M. Hari Agung Julianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan saat tim patroli perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat sedang bertugas pada jam-jam rawan terjadinya aksi kriminalitas.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya beberapa remaja yang terindikasi akan melakukan aksi tawuran. Kami segera melakukan pengecekan dan menemukan beberapa remaja yang sedang konvoi sambil menenteng senjata tajam jenis celurit,” kata AKBP M. Hari Agung Julianto saat dikonfirmasi, Jumat, (24/5/24).
Konvoi Sambil Tenteng Sajam Di Grogol Petamburan, 4 Remaja Ini Diamankan Polres Jakbar
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas patroli segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan empat remaja beserta empat buah senjata tajam jenis celurit yang mereka bawa.
Para remaja tersebut kemudian dibawa ke Polsek Grogol Petamburan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap para remaja ini. Mereka beserta barang bukti berupa celurit telah kami bawa ke Polsek Grogol Petamburan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Agung
Tindakan ini menunjukkan kesigapan Polres Metro Jakarta Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama pada jam-jam rawan yang sering digunakan oleh para pelaku kriminalitas untuk melakukan aksi mereka.
Kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Dengan adanya patroli rutin dan respons cepat terhadap laporan masyarakat, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir dan memberikan rasa aman bagi warga Jakarta Barat.
Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani membuka acara dan memberikan sambutan pada acara Penerangan Hukum yang bertemakan “Keterbukaan Informasi Publik untuk Mencegah Terjadinya Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan (Khususnya Penyandang Disabilitas)” pada Rabu 22 Mei 2024 di Hotel Grandhika, Kebayoran Baru, Jakarta. Jum’at (24/5/2024).
JAM-Intelijen menyampaikan bahwa Pemerintah telah memiliki berbagai regulasi dan kebijakan untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual. Contohnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women).
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2001 tentang Perlindungan Khusus Anak, dan peraturan lain baik dalam bentuk Peraturan Presiden dan Peraturan Kementerian/Lembaga.
“Meningkatnya jumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan perlu menjadi perhatian bagi berbagai pihak. Kekerasan terhadap anak dan perempuan harus dapat dicegah dan ditangani dengan baik, karena kekerasan tersebut bukan saja berdampak buruk bagi anak dalam memperoleh pendidikan yang layak, tetapi juga berdampak buruk pada mental mereka,” ungkap JAM-Intelijen.
Kebijakan pemerintah terkait perlindungan anak dan perempuan sudah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam melindungi anak dan perempuan supaya kualitasnya meningkat dengan target dan indikator yang telah ditetapkan diantaranya adalah indeks perlindungan anak, menurunnya angka kekerasan terhadap anak dan perempuan khususnya para penyandang disabilitas.
Menurut data yang dirilis Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA), sejak Januari sampai dengan Februari 2024 jumlah kasus kekerasan terhadap anak telah mencapai 1.993.
Jumlah tersebut dapat terus meningkat, terutama jika dibandingkan dengan kasus kekerasan yang terjadi pada tahun 2023.
Menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), sepanjang tahun 2023 terdapat 3.547 pengaduan kasus kekerasan terhadap anak. Sementara menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dari Januari sampai Agustus 2023, terdapat 2.355 kasus pelanggaran terhadap perlindungan anak.
“Untuk mencegah dan menangani kekerasan pada anak di lingkungan satuan pendidikan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) telah memberlakukan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP),” ujar JAM-Intelijen.
Prof. Dr. Reda Manthovani, Mendukung Pemerintah Menurunkan Angka Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Indonesia.
Permendikbud PPKSP tersebut dimaksudkan untuk memperkuat tindak pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dengan memperluas lingkup sasaran ke peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memastikan bahwa warga satuan pendidikan aman dari berbagai jenis kekerasan.
Menurut JAM-Intelijen, jika Permendikbudristek tersebut dikaji, setidaknya ada tiga ranah pencegahan dan penanganan yang perlu dilakukan, yakni pada ranah tata kelola, edukasi, dan sarana-prasarana. Pada ranah tata kelola, peran satuan pendidikan adalah membuat tata tertib dan program, menerapkan pembelajaran tanpa kekerasan, membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK), melibatkan warga sekolah (orang tua/wali).
Sementara itu, pada ranah sarana dan prasarana, peran satuan pendidikan adalah untuk memastikan tersedianya sarana dan prasarana yang aman dan ramah disabilitas, serta untuk menyediakan kanal pengaduan.
JAM-Intelijen mengatakan momentum penerangan hukum yang dilaksanakan hari ini dengan tema “Keterbukaan Informasi Publik Untuk Mencegah Terjadinya Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan (Khususnya Penyandang Disabilitas)” sangat tepat dilaksanakan sebagai bentuk dukungan Kejaksaaan dan sudah sejalan dengan program pemerintah dalam upaya menurunkan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Indonesia termasuk para penyandang disabilitas,” tutur JAM-Intelijen.
“Selain pencegahan terhadap kekerasan para penyandang disabilitas, kita juga perlu memperhatikan prestasi mereka. Saya sampaikan dalam kesempatan ini, kebetulan saya ditunjuk sebagai CdM Paralympic games Paris 2024. Melalui kegiatan Paralympic Games sudah saatnya prestasi para atlet disabilitas dapat membanggakan Indonesia di dunia internasional,” tutur JAM-Intelijen.
Selain itu, secara khusus JAM-Intelijen mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) yang bersedia melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan forum ini. Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
“Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik,” imbuh JAM-Intelijen.
Menutup sambutannya, JAM-Intelijen berharap melalui kegiatan penerangan hukum yang diselenggarakan oleh Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), pencegahan kekerasan terhadap Anak dan Perempuan (khususnya penyandang disabilitas) dapat terlaksana dengan baik dan memberikan outcome yang nyata bagi masyarakat. (K.3.3.1)
Tanimbar, – KABAR EKSPRES II Judi togel merupakan suatu permainan dengan menggunakan kupon yang dilakukan dengan menebak angka pada saat angka keluar di pemutaran angka, dimana dalam permainan ini akan ada satu orang berstatus sebagai bandar, (24/05/2024).
Satuan Unit 1( Satu) Kepulauan Tanimbar kembali berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus judi togel yang beroperasi di seputaran pasar omele, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kedua tersangka diidentifikasi berinisial ZB dan WD, saat di konfirmasi Satuan Unit 1(Satu) Pidum Satreskrim Kepulauan Tanimbar menjelaskan permainan judi togel ini sudah dimainkan kurang lebih 2 (dua) minggu, namun baru terungkap pada hari kamis 23 mei 2024 sekitar pukul 03.00wit dimana peristiwa tersebut terjadi tempat tinggal pelaku berinisial ZB di Gedung Putih Pasar Omele Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
2 (Dua) Pelaku Judi Togel Berhasil Diamankan Satuan Unti 1(Satu) Pidum Satreskrim Kepulauan Tanimbar
Pelaku ZB yang merupakan penulis atau pengisi nomor kedalam salah satu akun judi togel pelaku berinisial WD yang pada saat itu sementara duduk didalam rumah pelaku ZB, kemudian mengisi angka togel yang sudah dipasang oleh para pemasang yang telah datang untuk memasang angka mereka beberapa jam sebelum pemutaran angka keluar, biasanya juga angka tersebut sudah ditulis oleh pemasang atau para pemasang mendatangi tempat mereka barulah menuliskan angka agar disalin kedalam akun judi togel dan rangkaian angka tersebut disalin ke arsip sebagai tanda bukti pemasangan .
Selanjutnya untuk pemasang diberikan lagi kertas putih yang berisikan angka yang telah dipasang, pada saat pemutaran angka keluar atau bolah jatuh apabila ada pemasang yang angkanya keluar atau tepat sesuai dengan angka yang berada di kertas arsip maka mereka dianggap memenangkan permainan judi togel serta mendapatkan sejumlah uang sesuai dengan persen yang telah ditentukan dari setiap 2(dua) angka, 3(tiga) angka dan 4(empat) angka, ujar Unit Satu Pidum Satreskrim Kepulauan Tanimbar
Akibat dari tindakan melanggar hukum kini pelaku ZB dijerat dengan pasal 303 bis Ayat. (1) Ke-1 dan Ke-2 KUHPidana, sedangkan untuk pelaku WD dijerat dengan pasal 303 Ayat (1) Ke- 1 dan Ke-2 KUHPidana.
Brebes, – KABAR EKSPRES IIUstadzah Kondang “Mama Dedeh” Willy Dikabulkan Dan Di Do’akan Maju Di Pilkada Brebes 2024-2029
Salah satu ustadzah kondang, Mama Dedeh mendoakan sosok kaum milenial dari Brebes, Willy Raymond untuk dipermudah keinginannya, hal itu di sampaikan Mama Dedeh usai mengisi acara pengajian rutin di Rest Area Masjid As-Safar Banjaratma, Jum’at 27 Mei 2024.
” sosok muda Willy Raymond saya lihat punya semangat tinggi untuk maju di bursa Pilkada Brebes, untuk untuk saya do’akan semoga Mas Willy dikabulkan keinginanya,”ujar Mama Dedeh.
Ustadzah kondang yang sering muncul di acara tv nasional itu juga mendoakan Wily amanah.
Ustadzah Kondang “Mama Dedeh” Willy Dikabulkan Dan Di Do’akan Maju Di Pilkada Brebes 2024-2029
“Semoga nantinya Mas Willy menjadi pemimpin yang amanah dan dapat digunakan mensejahterakan masyarakat Brebes. Dan jangan lupa setelah menjadi Wakil Bupat, jangan lupakan Allah SWT,” lanjutnya.
Sementara itu Willy mengaku sangat bersyukur dapat didoakan oleh ustadzah Mamah Dedeh, menurutnya saran dan do’anya sangat berarti bagi perjalanan hidupnya.
“saya sangat bersyukur dan tersanjung atas apa yang disampaikan Mama Dedeh, semoga atas do’anya beliau dapat tembus kelangit dan dapat terwujud keinginan kami,” kata Willy.
Willy juga menegaskan jika diberikan amanah, pesan pesan Mama Dedeh akan sangat diperhatikan dan taati.
“pesan pesan beliau merupakan amanah dan ini menjadi perhatian saya, semoga saya bisa menjalani amanahnya,” tandasnya.
Bengkulu, – KABAR EKSPRES II Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu, Gita Gama Raniputera, menyebutkan dalam rangka menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak tahun 2024 ada beberapa hal yang menjadi larangan dan wajib dipatuhi oleh para ASN Kota Bengkulu.
“Ada beberapa larangan yang wajib dipatuhi oleh ASN jelas Pilkada 2024 ini, dan apabila larangan itu dilanggar akan berdampak pada sanksi, nah saknsi ini ada beberapa tingkatan dimulai dari sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat,” ucap Gita, Jumat (24/5/2024).
Dijelaskan Gita, ada beberapa larangan yakni memberikan dukungan secara langsung kepada calon kepala daerah dari partai politik (Parpol) maupun independen, misalnya menyertakan fotokopi KTP, kemudian menjadi anggota atau pengurus partai politik, dilarang untuk mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan.
Pemkot Bengkulu Harap ASN Jaga Netralitas Saat Pilkada 2024 Nanti
“Jika terbukti ada ASN yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi, sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan pemerintah dan perundang-undangan tentang ASN, nanti akan kita berikan surat teguran terlebih dahulu jika sanksi itu sudah sangat parah maka akan diberhentikan secara tidak hormat, jadi saya meminta untuk para ASN untuk tetap menjaga netralitasnya,” paparnya.
Dikatakan Gita, jika Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu sudah menjalin kerjasama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dinas Kominfo Kota Bengkulu sudah melakukan MoU terkait pengawasan dan pemantauan media sosial ASN. Tujuannya untuk memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap netral dalam menghadapi Pemilu 2024.
“Kita juga mengimbau seluruh masyarakat Kota Bengkulu dan ASN untuk dapat berpartisipasi aktif dalam Pilkada nanti, jangan jadi warga yang tidak mau merespon untuk perubahan, gunakanlah hak suara sebaik-baiknya,” pungkas Gita.
Medan, – KABAR EKDPRES II Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Patumbak Kompol Faidar, SH,.MH,melakukan penindakan diduga lokasi judi ketangkasan mesin tembak ikan ,di wilayah hukum Polsek Patumbak. Kamis ,23 Mei 2024,sekitar pukul 23.00 Wib.
Gerak cepat Kapolsek Patumbak Kompol Faidar, SH.,MH.Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Jikri Sinurat,SH.,MH,dan Panit II Unit Reskrim Ipda Ellys Sitorus,SH.,MH, serta Tim Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penindakan di duga sebagai lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan di Warung Pak Kulit dan Warung Dani yang berada di Jl.Pertahanan Dusun II Pasar VII Desa Patumbak I Kec.Patumbak.
Tim Sesampainya di lokasi yang di duga di jadikan sebagai lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan llangsung melakukan pemeriksaan didalam dan luar warung, yang diduga menjadi tempat permainan judi ketangkasan mesin tembak Ikan.
Polsek Patumbak Gerak Cepat Seser Diduga Lokasi Judi.
Kemudian dari hasil Pemeriksaan dilokasi tidak ada di temukan judi ketangkasan mesin tembak ikan dan judi jenis lainnya.
Selanjutnya, dilokasi yang dilakukan Pemeriksaan tidak ada ditemukan kegiatan perjudian ketangkasan Mesin Tembak Ikan, dan hanya ada beberapa orang pria berada didepan warung sedang duduk-duduk sambil minum teh manis dan kopi.
Lebih lanjut Tim menyampaikan kepada warga yang berada di warung tersebut, agar segera bubar setelah selesai minum dan pulang ke rumah masing-masing, guna mengantisipasi terjadi hal-hal yabg tidak di inginkan, agar situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Patumbak dapat terjaga dengan aman dan tertib.
Kegiatan patroli gerak cepat dipimpin oleh, Kapolsek Patumbak, Kompol Faidar, SH., MH, Kanit Unit Reskrim Uptu Jikri Sinurat, SH., MH, Panit II Reskrim, Ipda Ellys Sitorus, SH.,MH,Tieam Team Tekab unit Reskrim Polsek Patumbak.(Joe/Red)
https://kabarekspres.co.idco.id II Oleh : Ketua Umum SPRI Hence Mandagi
Di tengah gelombang protes atas rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, ada peristiwa maling ayam di Kelurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ditangkap polisi pada Minggu (12/5/2024) baru-baru ini.
Sementara itu ada ‘maling’ spektrum frekuensi radio yang secara terang-terangan dilakukan Lembaga Penyiaran Swasta nasional di seluruh Indonesia selama lebih dari 20 tahun, namun tidak satupun pelakunya ditangkap polisi atau siarannya dihentikan oleh pemerintah melalui Komisi Penyiaran Indonesia, baik di pusat dan daerah. Artinya, di republik ini ketentuan pidana hanya berlaku bagi wong cilik.
Benarkah kepentingan pers yang disuarakan atau diperjuangkan para gerombolan konstituen dan Dewan Pers terkait revisi UU Penyiaran yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi? Atau kepentingan Lembaga Penyiaran Swasta nasional yang diperjuangkan?
Mencermati hiruk-pikuk protes revisi UU Penyiaran gara-gara muncul pasal 56 Ayat (2) poin c, yang isinya melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, penulis melihat dari sudut pandang lain bahwa permasalahan ini tidak perlu terlalu dibesar-besarkan.
Pada satu sisi, cecara normatif penulis tegas menilai revisi UU Penyiaran mencantumkan pasal pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi di lembaga penyiaran swasta bertentangan dengan kemerdekaan pers khusus bagi wartawan yang bekerja di media penyiaran.
Namun demikian, di sisi lalin, revisi UU Penyiaran ini justeru menguntungkan bagi wartawan yang bekerja media cetak atau media online. Jurnalisme investigasi nantinya hanya bisa dinikmati masyarakat di media cetak atau di media online.
Lantas pertanyaannya, apakah praktek jurnalistik investigasi tidak bisa lagi dikerjakan wartawan jika revisi UU Penyiaran ini jadi diberlakukan? Jawabannya tidak perlu khawatir.
Revisi UU Penyiaran dan Maling Ayam
Penayangan eksklusif jurnalistik investigasi masih bisa dilakukan melalui media online yang memiliki kanal televisi. Selain itu ada platform media digital yakni Youtube chanel yang tidak bisa dibendung karena kedua media ini belum termasuk sebagai lembaga penyiaran.
Tokh selama ini, media televisi swasta nasional yang bernaung di bawah badan hukum Lembaga Penyiaran Swasta menayangkan berita menggunakan badan hukum lembaga penyiaran bukan badan hukum pers.
Sejatinya, setiap tayangan berita di siaran lembaga penyiaran swasta atau media televisi wajib dikerjakan oleh wartawan yang bekerja di Perusahaan Pers yang berbadan hukum pers, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Bahkan lebih ekstrim lagi, bahwa tidak ada yang menyadari ternyata selama 22 tahun Undang-Undang Penyiaran ini berlaku, Pemerintah pusat dan daerah, terutama Komisi Penyiaran Indonesia pusat dan daerah, teramat sangat lembek dan cenderung takut menindak pelanggaran pidana pada UU Penyiaran ini yang dilakukan Lembaga Penyiaran Swasta Nasional.
Sampai hari ini, Televisi Swasta Nasional masih menyiarkan program televisinya secara nasional dan disiarkan di setiap provinsi melalui penggunaan frekwensi padahal melanggar penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan.
Pembatasan wilayah jangkauan siaran diatur dalam Pasal 20 UU Penyiaran, bahwa Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi masing masing hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran.
Artinya, televisi swasta nasional hanya bisa menggunakan 1 saluran siaran pada 1 cakupan wilayah atau wajib bermigrasi menjadi televisi lokal.
Faktanya, hampir seluruh Lembaga Penyiaran Swasta Nasional masih melakukan siaran menggunakan spektrum frekuensi radio dan wilayah jangkauan siaran. Harusnya sanksi patut dikenakan kepada Lembaga Penyiaran Swasta tersebut berdasarkan ketentuan pidana UU Penyiaran. Namun sayangnya, Komisi Penyiaran Indonesia – KPI, baik di pusat dan daerah, hanya diam saja.
Secara jelas, UU Penyiaran mengatur kewenangan KPI melakukan penyidikan. Pasal 56 menyebutkan, khusus bagi tindak pidana yang terkait dengan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5) huruf b dan huruf e, penyidikan dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Untuk lebih jelas lagi, pada Pasal 60 UU Penyiaran, jelas diatur bahwa Lembaga Penyiaran yang sudah ada sebelum diundangkannya Undang-undang ini tetap dapat menjalankan fungsinya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini paling lama 2 (dua) tahun untuk jasa penyiaran radio dan paling lama 3 (tiga) tahun untuk jasa penyiaran televisi sejak diundangkannya Undang undang ini.
Selanjutnya, masih menurut pasal ini, Lembaga Penyiaran yang sudah mempunyai stasiun relai, sebelum diundangkannya Undang-undang ini dan setelah berakhirnya masa penyesuaian, masih dapat menyelenggarakan penyiaran melalui stasiun relainya, sampai dengan berdirinya stasiun lokal yang berjaringan dengan Lembaga Penyiaran tersebut dalam batas waktu paling lama 2 (dua) tahun, kecuali ada alasan khusus yang ditetapkan oleh KPI bersama Pemerintah.
Pasal ini menegaskan, TV Swasta Nasional wajib menjadi TV Lokal di setiap daerah yang sudah memiliki stasiun relainya. Anehnya, siaran televisi swasta nasional masih beroperasi di daerah meski batas waktu penyesuaian sudah 20 tahun berakhir.
Pembatasan wilayah jangkauan siaran sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Penyiaran, bahwa Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi masing masing hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran, rupanya tidak diawasi dan ditegakan aturan ini oleh KPI pusat dan daerah.
Dampak dari masih beroperasinya TV Nasional di daerah adalah monopoli belanja iklan nasional terus berlanjut. Sejak UU Penyiaran ini berlaku tahun 2002, belanja iklan nasional tidak pernah kurang dari 150 triliun rupiah. Data belanja iklan di Indonesia tahun 2022 lalu mencapai kurang lebih 287 triliun rupiah.
Pemerintah daerah perlu mengambil tindakan tegas untuk memblokir siaran media televisi nasional melaljui Kantor Balai Monitor Frekuensi Radio di setiap daerah. Selanjutnya, seluruh pengurus organisasi pers di daerah perlu melaporkan pidana di kantor Polda masing-masing jika media televisi swasta nasional masih menyiarkan siaran secara nasional di daerah.
Karena jelas dan tegas, pada Pasal 31 UU Penyiaran disebutkan: Lembaga penyiaran yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi terdiri atas stasiun penyiaran jaringan dan/atau stasiun penyiaran lokal; Lembaga Penyiaran Swasta dapat menyelenggarakan siaran melalui sistem stasiun jaringan dengan jangkauan wilayah terbatas; Stasiun penyiaran lokal dapat didirikan di lokasi tertentu dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan wilayah jangkauan siaran terbatas pada lokasi tersebut.
Ketentuan Pasal 34 UU Penyiaran juga mengatur tentang Izin penyelenggaraan penyiaran dicabut salah satunya karena melanggar penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan.
Menutup tulisan ini, penulis mau menantang Dewan Pers dan para gerombolan konstituennya untuk menegakan ketentuan UU Pers dulu baru protes revisi UU Penyiaran. Legalitas siaran berita di media televisi swasta perlu didesak menggunakan badan hukum pers bukan Badan Hukum Lembaga Penyiaran.
Selain itu, Dewan Pers dan para kroni-kroninya perlu desak Kapolri menangkap pemilik televisi lokal di Jakarta (seluruh pemilik televisi nasional) yang masih menyiar di daerah menggunakan frekuensi radio lokal di masing-masing provinsi.
Dengan cara ini maka para Maling Ayam akan merasa adil dipenjara ketika yang maling kelas kakap pun bisa dipidanakan. Jadi Hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Brebes, KABAR EKSPRES IISejumlah pekerja yang tengah menyelesaikan proyek pembangunan gedung bertingkat milik Kementerian ATR/BPN Kabupaten Brebes diduga tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri, Berarti itu jelas Mengabaikan K3. (24/5/2024).
Kondisi itu memunculkan keprihatinan bagi sejumlah aktifis masyarakat di kota bawang. Salah satunya datang dari aktifis Brebes Wahidin. Kepada awak media, dia mengaku sangat terkejut saat melihat proses pembangunan gedung bertingkat milik BPN/ATR Brebes.
Pasalnya, beberapa pekerja yang melakukan penyelesaian di bagian atas tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD). “Ini tentu sangat membahayakan sekali bagi pekerja itu sendiri,” ucap Wahidin.
Seharusnya, tiap-tiap pekerja yang tengah menggarap proyek milik pemerintah harus dilengkapi dengan alat pelindung. Seperti halnya helem pengaman, rompi dan sepatu boat. “Termasuk juga tali pengaman, saat pekerja sedang mengerjakan di lokasi dengan ketinggian tertentu,”tambah dia.
Proyek pembangunan gedung bertingkat milik Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Brebes itu dilakukan pasca terjadinya kebakaran yang menghanguskan hampir seluruh bangunan pada tahun lalu.
Pekerjaan Proyek Gedung ATR/BPN Brebes Diduga Tidak Patuhi SOP, Pasalnya Para Pekerja Terlihat Tidak Dilengkapi Alat Pelindung Diri
Keselamatan dan kesehatan Kerja Kontruksi ( K3 ) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga Kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan kontruksi.
Hal itu seperti yang tertuang dalam undang-undang Nomor 2.Tahun 2017 yang membahas menhenal jasa kontruksi .
Peraturan pemerintah pekerjaan umum Nomor 5 Tahun 2014 yang membahas mengenai pedoman smk3 bidang pekerjaan umum .
Peraturan pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.yang membahas mengenai penerapan smk3 .
Peraturan pemerintah ( PP ) pekerjaan umum Nomor 9 Tahun 2008 yang membahas mengenai pedoman smk3.
Keputusan bersama Mentri Tenaga Kerja dan Menteri ( PU )pekerjaan Umum KEP. 174.MEN 1986 Nomor 104 _KPTS _1986 yang membahas mengenai K3 di tempat kegiatan kontruksi.
Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Nomor 1.Tahun 1980 yang membahas mengenai K3 pada kontruksi pembangunan .
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 yang membahas mengenai keselamatan kerja .
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2018 yang membahas mengenai perubahan atas peraturan mentri pekerjaan Umum Nomor 05/prt/M/2014 tentang pedoman sistem menejemen keselamatan dan kesehatan Kerja ( SMK3 ) kontruksi bidang pekerjaan umum.
Proyek tersebut telah dimulai pengerjaannya pada Tanggal 11 Desember 2023 dengan anggaran mencapai Rp.2,9 miliar lebih. Dimana sebagai pelaksana proyek sendiri adalah CV. Putri Rengganis. telah melanggar ketentuan atau undang-undang kementrian (PU ) tentang K3.
JAKARTA, – KABAR EKSPRES IIKetua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo membuka secara virtual Pertemuan Anggota DPD RI Terpilih se-Tanah Papua periode 2024-2029.
Diselenggarakan Forum Komunikasi dan Aspirasi Masyarakat Papua MPR RI (For Papua MPR RI), untuk menguatkan soliditas antar anggota DPD RI sebagai representasi daerah, maupun antar anggota DPD RI dengan pemerintah daerah dan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural masyarakat Papua.
Untuk menjawab berbagai permasalahan sekaligus mengakomodir kemajuan Papua, pemerintah pusat bersama parlemen telah banyak mengeluarkan berbagai peraturan hukum dari mulai undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, bahkan hingga keputusan menteri.
“Tantangannya saat ini adalah bagaimana menyusun peraturan daerah provinsi (PERDASI) dan peraturan daerah khusus (PERDASUS) sebagai pengejawantahan dari undang-undang, yang secara khusus mengatur dan menata mekanisme implementasi undang-undang pada tingkat teknis di lapangan ketika kebijakan hendak dijalankan,” ujar Bamsoet saat membuka Pertemuan Anggota DPD RI Terpilih se-Tanah Papua periode 2024-2029 secara virtual dari Jakarta, Jumat (24/5/2024).
Buka Pertemuan Anggota DPD RI Terpilih se-Tanah Papua periode 2024-2029.
Hadir antara lain, Ketua For Papua MPR RI sekaligus Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai, Sekretaris For Papua MPR RI Filep Wamafma, PJ Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere, PJ Gubernur Papua Barat Daya Prof. Musa’ad, PJ Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk, para Anggota DPD RI Terpilih periode 2024-2029 dari 7 provinsi se-Tanah Papua, serta para anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, perhatian pemerintah pusat dan parlemen terhadap Papua tercermin dari Perubahan Kedua UU No.21/2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dimana dana alokasi khusus (DAK) yang sebelumnya 2 persen ditingkatkan menjadi sebesar 2,25 persen. Serta alokasi bagi hasil sumber daya alam berupa pertambangan umum sebesar 80 persen, pertambangan minyak bumi sebesar 70 persen, pertambangan gas alam sebesar 70 persen, alokasi anggaran untuk pendidikan sebesar 30 persen, dan untuk kesehatan sebesar 20 persen, yang bersumber dari dana otonomi khusus.
Re-orientasi arah kebijakan pembangunan yang pro pada kepentingan masyarakat Papua juga tergambar dari sikap keberpihakan terhadap orang asli Papua. Orang asli Papua diberikan kesempatan menempati berbagai jabatan penting dan strategis di ranah eksekutif dan legislatif. Majelis Rakyat Papua (MRP) pun memiliki kewenangan memberi pertimbangan dan persetujuan atas calon-calon yang secara khusus menekankan keberpihakan pada orang asli Papua. Hal itu berlaku untuk jabatan kepala daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (untuk Provinsi) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (untuk Kabupaten/Kota).
“Di level legislatif, orang asli Papua memiliki porsi seperempat dari jumlah keanggotaan legislatif di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Berbagai kebijakan tersebut diharapkan bermuara pada terakomodirnya aspirasi masyarakat Papua, di mana berbagai kebijakan tentang masa depan Papua akan lebih diwarnai oleh perspektif dari orang orang asli Papua yang ada di lembaga perwakilan,” jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, kita juga tak bisa menutup mata terhadap ketertinggalan Papua dari provinsi-provinsi yang lain. Tercermin misalnya dari indeks pembangunan manusia (IPM) yang menggambarkan capaian tingkat pendidikan, kualitas kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan.
Provinsi Papua memiliki indeks IPM 62,26 dan Provinsi Papua Barat memiliki indeks IPM 66,66, keduanya termasuk terendah jika dibandingkan dengan provinsi lain. Provinsi Papua dan Papua Barat juga menjadi dua provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi dengan persentasi masing-masing 26,03 persen dan 20,49 persen.
“Hal tersebut menjadi paradox, karena Papua adalah salah satu wilayah dengan kekayaan sumberdaya alam berlimpah, seperti tambang emas, tembaga, dan gas alam cair. Tanah Papua juga memiliki potensi ekonomi yang besar dan peluang investasi yang menjanjikan, namun sayangnya belum sepenuhnya dimanfaatkan dan digarap secara maksimal,” terang Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, untuk itulah For Papua MPR RI yang diisi anggota DPD RI dan DPR RI daerah pemilihan se-Tanah Papua hadir sebagai mitra strategis dalam menjembatani komunikasi kultural dan tradisional bagi pemerintah pusat dan daerah. Sekaligus membangun komunikasi, koordinasi, sinergi dan kolaborasi, serta media untuk menyerap berbagai aspirasi masyarakat Papua.
“Kita membutuhkan solusi terbaik bagi Tanah Papua yang lahir dari rahim Papua. Sebagai rumah kebangsaan, MPR RI akan senantiasa memberi dukungan kelembagaan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi konstitusional Anggota DPD RI Terpilih se-Tanah Papua. Hal ini penting untuk merespons dinamika Papua yang semakin kompleks, serta mempersiapkan berbagai agenda kerja yang mampu mendukung percepatan pembangunan dalam segala aspek di Tanah Papua,” pungkas Bamsoet.
Jakarta, – KABAR EKSPRES IIPusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung telah melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Keterbukaan Informasi Publik untuk Mencegah Terjadinya Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan (Khususnya Penyandang Disabilitas”, yang dibuka secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani pada Rabu 22 Mei pukul 09.00 WIB di Hotel Grandhika, Kebayoran Baru, Jakarta. Kamis (24/5/2024).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk peningkatan sinergitas Kejaksaan bersama Komisi Informasi Pusat guna memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan (khususnya penyandang disabilitas).
Sebagai informasi, kegiatan Penerangan Hukum kali ini menghadirkan Narasumber Yustitia M. Arief dari Advokasi Inklusi Disabilitas (AUDISI) Foundation, dan diikuti oleh 102 orang peserta yang terdiri dari penyandang disabilitas, pekerja dan penggiat anti kekerasan terhadap perempuan dan anak, jurnalis perempuan dari berbagai media, serta guru dan pendidik dari berbagai sekolah di Jakarta.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Menyelenggarakan Kegiatan Penerangan Hukum Khusus Penyandang Disabilitas.
Selain itu, kegiatan ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah melindungi kekerasan terhadap anak dan perempuan. Dalam hal ini sudah diatur dalam peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak dan Peraturan Lain dalam bentuk Peraturan Presiden dan Peraturan Kementerian/Lembaga.
Adapun kebijakan pemerintah mengenai perlindungan anak dan perempuan sudah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025 s/d 2029.
Melalui keterbukaan informasi, dapat membantu mewujudkan penyelenggaraan negara/pemerintah menjadi baik, sehingga mengoptimalkan pengawasan terhadap kinerja suatu institusi dalam hal ini kejaksaan yang menghasilkan output yakni program pemerintah terkait pencegahan terhadap kekerasan anak dan perempuan, khususnya penyandang disabilitas dan outcome-nya yaitu program pemerintah yang nyata.
Acara ditutup dengan pemberian cinderamata dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani kepada Ketua Komisi Informasi Pusat Dr. Donny Yoesgiantoro, M.M., M.PA. (K.3.3.1)