Jaksa Agung ST Burhanuddin Mendapatkan Anugerah Penghargaan “Tokoh Kearsipan” dari Arsip Nasional Republik Indonesia

Kaltim, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung ST Burhanuddin mendapatkan anugerah penghargaan kategori “Tokoh Kearsipan” karena komitmen dan kesungguhan upaya dalam peningkatan kinerja kearsipan Kejaksaan RI dan kepeloporan dalam pengelolaan arsip penegakan hukum. Rabu, (30/5/2024) bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Kalimantan Timur,

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Imam Gunarto kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Dr. Bambang Sugeng Rukmono yang mewakili Jaksa Agung dalam acara Puncak Perayaan Hari Kearsipan ke-53 Tahun 2024.

Adapun penghargaan ini diselenggarakan oleh ANRI sebagai bentuk hasil pengawasan kearsipan tahun 2023 pada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Perguruan Tinggi Negeri.

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mendapatkan Anugerah Penghargaan “Tokoh Kearsipan” dari Arsip Nasional Republik Indonesia

Bagi ANRI, pengawasan kearsipan diperlukan untuk memastikan bahwa arsip milik negara dapat dikelola dan diselamatkan sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah, serta bagian dari memori kolektif bangsa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 63 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Dalam acara Rapat Koordinasi Evaluasi Hasil Pengawasan Kearsipan yang dirangkaikan dengan Puncak Peringatan Hari Kearsipan ke-53, ANRI juga memberikan penghargaan kepada Kejaksaan RI atas pencapaiannya dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kejaksaan RI dengan Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan Kategori “AA” (sangat memuaskan).

Secara khusus, JAM-Pembinaan mewakili Jaksa Agung menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada ANRI atas penghargaan dan support yang diberikan, sehingga Kejaksaan bisa menata arsip secara digital dan penghargaan ini yang memicu Kejaksaan untuk dapat bekerja dan mengelola arsip dengan lebih baik lagi.

“Dengan pemberian anugerah penghargaan ini kepada Kejaksaan, diharapkan ke depannya pengarsipan di Kejaksaan akan semakin baik dan terkelola dengan benar,” pungkas JAM-Pembinaan. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Tertangkap Basah: Residivis di Tegal Kembali Beraksi, Kali Ini Mencuri Salon setelah Sebelumnya Menggasak Motor

Tegal, – KABAR EKSPRES II Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Ipda Henry Ade Birawan, S.H., M.H., menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan barang bukti speaker aktif yang ternyata pelaku juga melakukan pencurian kendaraan bermotor beberapa hari sebelumnya di Desa yang sama.

Peristiwa bermula pada tanggal 23 Mei 2024 Pukul 23.00 WIB berlokasi di Desa Lebakgowah Lebaksiu, ketika Nenek korban M.A.S. bin I. melihat seseorang yang dicurigai sebagai pelaku di belakang rumahnya. Ia kemudian meminta korban untuk memeriksa, namun tidak menemukan tanda-tanda apapun.

Lalu pada pukul 03.00 WIB Terduga Pelaku berinisial S bin B yang merupakan warga Lebakgowah Lebaksiu Kabupaten Tegal tertangkap basah mencuri speaker aktif, yang kemudian berhasil diteriaki oleh warga.

Pelaku oleh warga sekitar kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Lebaksiu untuk dilakukan penyidikan lanjutan
Dari hasil penyidikan, berhasil diungkap tindak kejahatan lain bahwa terduga Pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor milik korban S.J. bin S yang merupakan seorang warga desa lebakgowah.

Tertangkap Basah: Residivis di Tegal Kembali Beraksi, Kali Ini Mencuri Salon setelah Sebelumnya Menggasak Motor

Korban tersebut pernah melaporkan kehilangan 2 unit Sepeda motor jenis Yamaha Mio dan Honda Beat pada tanggal 17 Mei 2024 di Polsek dan tercatat mengalami kerugian sejumlah 13 Juta Rupiah. Korban kemudian menyembunyikannya di sebuah rumah kost beralamat di Adiwerna Tegal.

Kapolsek Lebaksiu AKP Nurasid melalui Kanitreskrim Aiptu Agus HP mengungkapkan bahwa motif ekonomi yang dialami oleh terduga pelaku tersebut menjadi dorongan kuat melakukan aksi pencurian secara berulang-ulang.

Atas tindak kejahatannya, pelaku yang merupakan residivis tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.

Reporter: Imam S

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Pemalsuan Atas Nama Terpidana DAVID SETIADI

Jatim, – KABAR EKSPRES II Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya. (30/5/2024).

Rabu 29 Mei 2024, sekitar pukul 12.55 WIB bertempat Jalan Babatan Pantai UT X Nomor 7, Kota Surabaya, Jawa Timur,

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : David Setiadi
Tempat lahir : Surabaya
Usia/tanggal lahir : 45 tahun / 13 Agustus 1978
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Jemur Handayani VII/5-7 RT 02/RW 01, Kelurahan Jemur Wonosari Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan
Buronan (DPO) Tindak Pidana Pemalsuan
Atas Nama Terpidana DAVID SETIADI

Adapun riwayat penahanan Terdakwa David Setiadi yakni pernah ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh ⁠Penyidik sejak 22 Mei 2009 s/d 6 Juli 2009, oleh Penuntut Umum sejak tanggal 07 Juli 2009 s/d 11 Agustus 2009, ⁠oleh Hakim/Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 12 Agustus 2009 s/d 19 Oktober 2009, dan ditangguhkan penahanannya oleh Hakim sejak tanggal 20 Oktober 2009.

Selanjutnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 2970/Pid.B/2009/PN.Sby tanggal 7 Desember 2009, mengadili.

Menyatakan bahwa Terdakwa David Setiadi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pidana
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan penuntut umum.

⁠Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Jaksa Penuntut Umum kemudian melakukan Upaya Hukum Kasasi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1140K/Pid.Sus/2008 tanggal 3 September 2010, menyatakan bahwa Terdakwa DAVID SETIADI terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pemalsuan Pita Cukai Rokok sesuai dengan Pasal 55 Huruf B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Pasal 55 huruf (B) Undang-Undang Nomor 39/ 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/1995 tentang Cukai jo. pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1). Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

Saat diamankan, Terpidana David Setiadi bersikap tidak kooperatif sehingga Tim Satgas SIRI dan Satgas Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berusaha masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar dan mendobrak pintu hingga berhasil masuk dan mengamankan Terpidana.

Proses pengamanan Terpidana David Setiadi berjalan dengan lancar, selanjutnya Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

 

PEMDES Blubuk Optimalkan Pembangunan Anggaran DD 2024.

Brebes, – KABAR EKSPRES II Peran seorang pemimpin dalam Usahanya meningkatkan pembangunan didesanya tentu Membutuhkan dukungan dan motivasi masyarakat yang Mampu dijadikan seorang pemimpin dalam Melaksanakan tugasnya,(29/5/2024).

Ratono selaku kades Blubuk kecamatan losari Kabupaten brebes yang baru dilantik beberapa hari Dapat perpanjangan jabatan 2 Tahun sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 yang diubah UU Desa nomor 3 Tahun 2024 yang disahkan oleh Pj IWANUDDIN ISKANDAR beberapa waktu lalu.

Menyampaikan pada awak media pada saat kades Sedang Pengontrol pembangunan proyek jalan usaha Tani Untuk dapat menjalankan tugasnya dalam Upayakan Memaksimalkan segala bantuan yang Digulirkn oleh Pemerintah sesuai dengan RAB dan juga dikerjakan khusus warga masyarakat desa Blubuk tujuannya untuk mengurangi angka pengangguran dan kesejateraan masyarakat desa ini

Saya selaku kades bekerja sama dengan unsur elemen Masyarakat yang ada sebagai pelaksana program dana Desa dari kabupaten selalu musyawarah lewat Musdes ,Musrenbangdes dihadiri oleh warga Masyarakat setempat ,toko masyarakat, Tokoh Pemuda LPM – BPD ,perangkat desa , lembaga Desa ,pendamping desa/ muspika kecamatan dan TPK

PEMDES Blubuk Optimalkan Pembangunan Anggaran DD 2024.

Saya sebagai penanggung jawab pelaksana Pembangunan Anggaran supaya kegiatan berjalan Sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Belanja ) Supaya mendapatkan kwalitas yang semaksimal Mungkin ujarnya
Hal ini untuk menghindari menyala gunakan wewenang Dan selalu mengedepankan keterbukaan publik dan Kebersamaan sehingga dapat pelaksanaan Pembangunan desa jalan usaha tani lancar sehingga petani Palawija mudah untuk pengangkutan hasil panenya Menjadi prioritas utama tutur kades Ratono

Selanjutnya program dana desa dari APBD yang Diterima oleh desa Blubuk hasil dari Musrenbangdes Anggaran tahun 2024 difokuskan untuk
Kegiatan : pembangunan jalan usaha tani Rw 002 Volume. : 0,35 x 1x 44 ,20 ( sisi kiri )
: 0.35 x 1x 49 ,00 ( sisi kanan )
: 0, 80, x 3, 40 x 49,00 ( pasir urugan pilihan Lokasi. : Rw 002
Anggaran. : Rp 185 , 196 ,000; ( PPN , PPH )
Pemanfaat : masyarakat. desa Blubuk
Tanggal mulai : 28 _5 _2024
Waktu pelaksanaan 15 hari
Pelaksanaan. TPK ( tim pelaksana kegiatan )
Desai Blubuk

Pekerjaan ini dilaksanakan dengan melalui Pembangunan yang bersumber dari ABPD DD Th Anggaran 2024 Untuk pelaksanaan program tersebut saya percaya kepada TPK karena bantuan ini bersifat swakelola

Saya mengutamakan agar seluruh perangkat desa lembaga yang ada didesa untuk ikut peran aktif dalam Pekerjaan agar berjalan lancar dan maksimal sesuai Dengan target pekerjaan

Saya juga merasa sangat berterimakasih seluruh warga Desa yang berperan aktif setiap program pembangunan Juga BPD ,TPK , perangkat desa maupun pendamping Desa kecamatan Losari yang berkerja tanpa mengenal lelah tandasnya

Reproter: Wakhidin

 

Panglima TNI Bagikan Ribuan Paket Sembako di Tanjungpinang

Riau, – KABAR EKSPRES II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menggelar Bakti Sosial (Baksos) dengan membagikan 1.598 paket sembako kepada masyarakat dalam kunjungan kerjanya ke Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (28/5/2024).

Gubernur Kepri Ansar Ahmad beserta unsur Forkopimda turut mendampingi Panglima TNI dalam kegiatan Baksos tersebut. Paket sembako yang terdiri dari beras 10 kg, mie instan, gula pasir dan minyak goreng dibagikan di dua lokasi yaitu di Flat Kogabwilhan I dan di Pulau Penyengat.

Panglima TNI Bagikan Ribuan Paket Sembako di Tanjungpinang

Sembari membagikan paket sembako, Panglima TNI bersama Gubernur Kepri dan unsur Forkopimda menyempatkan diri berkeliling Pulau Penyengat untuk melihat wisata religi, ukiran-ukiran peninggalan sejarah dan melaksanakan ziarah.

“Alamnya indah, jalannya bagus ada lampu juga, sehingga kita bisa berkunjung diwaktu siang dan malam,” ucap Panglima TNI.

Reporter: Casroni

2 Pelaku Pengeroyokan Viral di Brebes Ditangkap Polisi. 6 Pelaku Buron

Brebes, – KABAR EKSPRES II Unit Resmob Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Bulakamba Polres Brebes Jawa Tengah, berhasil menangkap 2 (dua) dari 8 (delapan) pelaku pengeroyokan yang viral beredar di Media sosial (Medsos) yang terjadi di jalur pantura desa Pakijangan Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes pada hari Minggu 26 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wib beberapa hari lalu.

Akibat aksi tersebut, korban yakni Riyan Pratama Widodo (32), warga Desa Bulakamba Kecamatan Bulakamba mengalami luka sayatan dibagian telinga dan sempat pingsan yang kemudian ditolong warga warga dan dilarikan ke Puskesmas setempat.

Sedangkan, kedua pelaku pengeroyokan yang berhasil ditangkap berinisial MFA (26) dan FMS (24). Keduanya merupakan warga desa Klampok Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes.

2 Pelaku Pengeroyokan Viral di Brebes Ditangkap Polisi. 6 Pelaku Buron

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Wakapolres Kompol Dodiawan dalam konferensi pers mengatakan bahwa kejadian yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban karena adanya masalah pribadi dan sakit hati dari salah satu pelaku para pelaku terhadap korban.

Wakapolres yang didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Bulakamba dan Kasi Humas Polres Brebes terssebut juga menyampaikan bahwa antara korban maupun para pelaku diketahui merupakan anggota dari organisasi masyarakat (ormas) yang berbeda.

Dodiawan juga mengungkapkan peristiwa penganiayaan bukanlah persoalan antar ormas, melainkan permasalahan pribadi.

“Motif adanya masakah pribadi dan sakit hati salah satu pelaku kepada korban. Pelaku kemudian mengundang rekan-rekannya untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban saat bertemu di jalan Pantura,” kata Dodiawan, Kamis (30/05/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Polisi juga mengimbau kepada ormas untuk bisa menahan diri dan tidak melakukan aksi balas dendam.

Ditambahkan Wakapolres, sampai saat ini Polisi masih terus melakukan pengejaran kepada 6 (enam) lainnya yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) yang masing – masing berinisial RZ(30), WN ( 25), SP (30), TF (30), RD (32) dan CM (27).

“Atas perbuatannya kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes dan terancam kurungan maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Hms)

Reporter: Casroni

Majukan Kelompok Tani Cilacap, H. Ratinudin Yusuf kembali bagikan Bibit Pohon buah Produktif

Jateng, – KABAR EKSPRES II Majukan kelompok tani Cilacap, H. Ratinudin kembali bagikan Bibit pohon buah produktif, kepada sejumlah kelompok tani, di Kecamatan Gandrungmangu dan Kecamatan Cipari pada Rabu, 29 Mei 2024. Seperti pada Desa weringinharjo, desa sidasari dan desa caruy kecamatan Cipari.

Tak canggung Ketua Karangtaruna satu ini, menyangkul secara langsung, untuk ditanami bibit pohon pemeberianya, kepada kelompok tani di salah satu perkebunan, milik warga setempat.

Ketua Karangtruna, Kabupaten Cilacap dalam hal ini, H. Ratinudin.M A, mengungkapkan, bahwa dengan cara aktif memberikan perhatian khusus kepada kelompok tani nantinya mampu menambah kesejahteraan kelompok tani.

Majukan Kelompok Tani Cilacap, H. Ratinudin Yusuf kembali bagikan Bibit Pohon buah Produktif

Dengan cara cara yang positif, Seperti Melalui pelatihan hingga pemberian bantuan peralatan yang mampu meningkatkan kapasitas seorang petani moderen kedepannya. Ungkap ratinudin yusuf.

Reporter:;Edi.s

MONITORING DAN PENANAMAN BIBIT POHON PRODUKTIF BERSAMA KARANG TARUNA

Cilacap, – KABAR EKSPRES II Ketua Karangtaruna Kabupaten Cilacap H. Ratinudin Yusuf, MA Serahkan 2500 bibit pohon kepada 5 Kelompok tani di kabupaten Cilacap pada Selasa, 28 mei 2024 di, Desa Sidaurup, Sarwadadi Kecamatan Kawunganten, Desa Binangun, Bulaksari, Bantarsari Kecamatan Bantarsari.

Dalam rangkaian kegiatanya H.Ratinudin Yusuf. MA selain agenda monitoring dan penanaman bibit pohon produktif Juga bersambang kelompok tani yang ada di kecamatan Kawunganten dan bantarsari sembari memberikan lebih dari 2500 bibit pohon buah, seperti Pohon jengkol, petai, durian, Alpukat,

kesemuanya itu sebagai wujud perhatian kepada masyarakat khususnya kelompok tani, guna peningkatan hasil kebun yang mampu meningkatkan ketahanan pangan di tengah masyarakat.

Pada Selasa-sela kegiatan Ketua Karangtaruna Kabupaten Cilacap, secara simbolis menyerahkan bibit pohon kepada ketua kelompok tani dan ketua karangtaruna desa, dilanjutkan dengan penanaman pohon durian secara langsung dibeberapa desa yang dikunjunginya.

Selain itu H.Ratinudin.MA Dalam hal ini sebagai ( Ketua Karang Taruna Kabupaten Cilacap ) menjadi team monitoring aspirasi Hj.Teti rohatiningsih anggota DPR RI fraksi Golkar, yang bertujuan untuk menyerahkan bantuan bibit pohon buah buahan guna membantu mencukupi beberapa pohon buah yang belum dimiliki oleh kelompok tani atau warga masyarakat secara umum.

Dalam kegiatan monitoring dan penanaman bibit pohon produktif, H.Ratinudin,.MA, mengunjungi Kelompok tani yang ada di desa Sidaurup, Sarwadadi, Binangun, Bulaksari, Bantarsari dengan harapan mampu membantu para petani yang ada khususnya dalam perkembangan pertanian yang ada di desa, ungkapnya.

Reporter: Edi.s

POLRES OGAN ILIR MENERIMA KUNJUNGAN TIM SUPERVISI SIKAT 1 MUSI 2024 POLDA SUMSEL

OGAN ILIR, – KABAR EKSPRES II Polres Ogan Ilir menerima kunjungan Tim Supervisi Operasi Sikat 1 Musi 2024 Polda sumsel pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024, Tim yang dipimpin oleh Akbp Erwin beserta 5 Anggota diterima langsung oleh Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah. SH.

kegiatan Supervisi Operasi Sikat 1 Musi adalah bagian dari upaya yang dilakukan oleh Biro Operasi Polda Sumsel sebagai upaya untuk melakukan Pengawasan atas pelaksanaan giat Operasi Sikat 1 Musi 2024 Polres Ogan Ilir Polda Sumatera selatan yang sedang berlangsung, sebagaimana saat ini sedang berlangsung Operasi Sikat 1 Musi 2024 dari tanggal 14 mei 2024 s/d 29 mei 2024 yang mana Operasi dilaksanakan dengan Taret 3C ( Curat, Curas dan Curanmor ).

Pelaksanaan giat Supervisi ini guna Meningkatkan efektivitas operasi penegakan hukum yang sedang berlangsung.

POLRES OGAN ILIR MENERIMA KUNJUNGAN TIM SUPERVISI SIKAT 1 MUSI 2024 POLDA SUMSEL

Memastikan bahwa petugas lapangan mengikuti prosedur yang ditetapkan dan menjalankan tugas mereka dengan tepat.

Memastikan koordinasi yang baik antara berbagai unit atau tim yang terlibat dalam operasi tersebut.

Mengidentifikasi dan mengatasi masalah atau hambatan yang mungkin muncul selama operasi.

Memberikan umpan balik dan arahan kepada petugas lapangan untuk meningkatkan kinerja mereka di masa mendatang.

Memonitor progres dan pencapaian yang telah dilakukan selama operasi.

Giat Supervisi berjalan lancar dan harapannya semoga kedepan sampai dengan selesainya Operasi berjalan lancar dan sukses terang Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah. SH.

Reporter: Hendrik

Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polsek Medan Area ke Propam.Batalkan Gelar Perkara Khusus Dengan Alasan Tak Jelas

Medan, – KABAR EKSPRES II Kacau, Penyidik Polsek Medan Area,Polrestabes Medan membatalkan gelar perkara khusus yang rencana akan di gelar di ruang Wasidik Poldasu, Senin (27/5/2024).Jam 10.00 wib,sesuai dengan undangan yang di terima oleh kuasa hukum korban David Chandra dan korban Lina. Pembatal secara sepihak oleh penyidik Polsek Medan Area diketahui setelah kuasa hukumnya Zoelfikar menerima telpon dari penyidik pembantu Polsek Medan Area Bripka Zefri Suryadi .Senin 27 Mei 2024 sekira pukul 12.08 wib.

Zoelfikar dan Jenny Siboro selaku kuasa hukum dari David Chandra dan Lina merasa kesal dengan pembatalan gelar perkara khusus ini apa lagi penyidik Polsek Medan Area memberitahukan pembatal secara sepihak ini pun melalui handphone dengan alasan yang tidak jelas.

Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polsek Medan Area ke Propam.Batalkan Gelar Perkara Khusus Dengan Alasan Tak Jelas

Dengan batalnya gelar perkara khusus ini Ia akan melaporkan penyidik tersebut ke Propam Poldasu, kami sangat kecewa, kami ingin mencari kebenaran dan keadilan. dalam kasus David Chanda dan Lina yang mana kasus tersebut telah dihentikan penyelidikannya pada tanggal 19 April 2024 oleh Polsek Medan Area dengan alasan tidak adanya saksi – saksi yang mendukung keterangan korban .

.” Masa seperti ini perlakuan yang dibuat oleh penyidik Polsek Medan Area benar- benar kecewa sekali saya ,” ucap Lina dengan raut wajah kesal didampingi kuasa hukumnya Zoelfikar dan Jeny Siboro saat di temuin awak media di depan Ruangan Ditreskrimum Poldasu,

Lanjut Zoelfikar yang di dampingi Jenny Siboro kepada awak media ini apa guna slogan Polri Presisi, (prediktif,responsibilitas,transparansi,berkeadilan) kalau pelayanan penyidik Polsek Medan Area seperti ini.

Kasus penganiayaan yang dihentikan penyelidikan Polsek Medan Area adalah laporan Polisi No LP/197/B/Iii/2024/SPKT Sektor Medan Area.dimana korban David Chandra dan Lina menjadi korban penganiyaan di salah satu cafe Jalan Pasir Putih,Kelurahan Sukaramai II,Kecamatan Medan Area,tepatnya di belakang Central Land pada tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 00.30 wib.

Zoelfikar dan Jenny Siboro selaku kuasa hukum korban berharap kepada Kapoldasu dapat mengevaluasi kinerja personil Polsek Medan Area dan kasus penganiayaan ini bisa dibuka kembali oleh kepolisian dan kliennya bisa mendapat keadilan dan kebenaran dalam kasus ini.

Reporter: Rizky/Tim