Ketua KPU Mengajarkan Parpol Mengakali Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menunjukkan langkah KPU kedepan dalam merespon Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Hal tersebut tergambar dari pernyataan yang bersangkutan pada tanggal 8 Mei 2024 bahwa caleg terpilih yang menjadi peserta Pilkada tidak wajib mundur dari jabatannya. (10/5/2024).

Kemudian turut menyatakan bahwa akan dilakukan pelantikan susulan bagi caleg terpilih yang gagal dalam Pilkada.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kedepan, caleg terpilih yang menjadi peserta pilkada tidak akan dilantik bersamaan dengan caleg terpilih lainnya berdasarkan jadwal tahapan pelantikan pada Pemilu 2024 sebagaimana yang telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022.

Kewajiban Mundur Bagi Caleg Terpilih yang Menjadi Peserta Pilkada

Sebagai Pemohon Perkara di MK dengan Nomor 12/PUU-XXII/2024 tersebut, kami sudah menegaskan bahwa perlunya pengaturan pengunduran diri tersebut adalah untuk menjamin agar Pemilu 2024 tidak menjadi arena pragmatis saja untuk mengamankan jabatan legislatif.

Sebelumnya kami membaca bahwa salah satu agenda memajukan Pilkada ke bulan September adalah untuk mengamankan posisi caleg terpilih yang menjadi Peserta Pilkada agar tidak perlu mundur dari jabatannya. Dengan dalil tersebut, mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan 12/PUU-XXII/2024 paragraf 3.13.3 mengakomodasi dengan melarang pemajuan jadwal Pilkada ke bulan September.

Mahkamah Konstitusi pada pertimbangan hukum paragraf 3.13.1 Putusan 12/PUU-XXII/2024 juga telah menegaskan bahwa KPU perlu mempersyaratkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik kepada caleg terpilih yang menjadi peserta Pilkada. Ketentuan tersebut tentu tidak lahir begitu saja. Kami sebagai Pemohon perkara tersebut memahami betul suasana kebatinan dan alur berpikir Mahkamah terkait hal ini.

Ahmad Alfarizy & Nur Fauzi Ramadhan
Pemohon dalam Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024

Mahkamah di satu sisi ingin konsisten pada Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 untuk menciptakan kondisi Pilkada yang fair antar para peserta. Di lain sisi, Mahkamah juga tetap memenuhi hak dari caleg terpilih untuk dilantik sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan sebelumnya.

Akal-akalan Ketua KPU

Mirisnya, ketua KPU malah mempreteli frasa “jika telah dilantik”, dengan cara mengundur waktu pelantikan dan menunggu hasil Pilkada. Seakan membuat plan b atau rencana cadangan, pernyataan Ketua KPU kemudian menggambarkan desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih yang menjadi peserta pilkada, yakni merencanakan pelantikan susulan bagi caleg terpilih tersebut.

Hasyim Asy’ari kemudian mendasarkan hal tersebut dengan menyatakan tidak adanya ketentuan kewajiban pelantikan secara serentak. Kemudian dipertegas bahwa tidak ada larangan untuk dilantik belakangan (setelah kalah dalam Pilkada).

Pertama, hal ini tentu menunjukkan bahwa Ketua KPU terkesan memaksa untuk mengafirmasi kepentingan para caleg terpilih agar tidak perlu mundur ketika menjadi peserta Pilkada dan bisa ikut dilantik ketika kalah dalam kontestasi pilkada, bahkan dengan jalan mengundur atau menunda pelantikannya.

Padahal, justru KPU sendiri yang sudah menetapkan jadwal pelantikan caleg terpilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Artinya tidak perlu aturan khusus bahwa pelantikan dibuat secara serentak.

PKPU 3/2022 sudah seharusnya menjadi tanggung jawab dan mengikat kepada seluruh peserta maupun penyelenggara Pemilu untuk melantik caleg terpilih sesuai dengan jadwal yang sudah didesain. Dalam Peraturan KPU 3/2022 diatur bahwa pelantikan anggota DPR dan DPD hasil Pemilu 2024 akan dilakukan secara bersama-sama atau serentak pada 1 Oktober 2024.

Melantik caleg terpilih setelah kalah dalam Pilkada jelas adalah bentuk KPU mempermainkan aturan yang mereka buat sendiri, membangkangi perintah Mahkamah Konstitusi, bahkan mengindikasikan “pesanan” yang sejak awal sudah didesain karena gagalnya rencana pemajuan jadwal Pilkada.

Kedua, Ketua KPU yang telah berulang kali disanksi DKPP tersebut kemudian seakan mengajarkan akal-akalan kepada parpol untuk menghindari jadwal pelantikan. Dengan alasan menurutnya, bahwa caleg dicalonkan oleh parpol, demikian juga kepala daerah. Mendalilkan bila parpol mengajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji).

Hal itu jelas menunjukkan akal-akalan teknis bagaimana cara agar parpol dapat membuat kadernya sebagai caleg terpilih yang maju pilkada untuk tidak dilantik terlebih dahulu guna mengamankan posisinya sebagai anggota legislatif apabila ternyata kalah dalam kontestasi pilkada.

Menafsirkan Ketentuan Pelantikan bagi anggota dewan yang berhalangan hadir

Dalam UU MD3 memang telah diatur bahwa ada kondisi bagi anggota DPR yang berhalangan untuk menghadiri pelantikan. Namun, norma Pasal 77 ayat (2) UU MD3 tentu tidak dibuat untuk alasan yang bersangkutan menjadi peserta Pilkada. Jika menggunakan konsep schutznorm theorie (ajaran relativitas), kita harus melihat konteks maksud dari suatu norma dibuat untuk menentukan kepentingan siapa yang dilindungi. Konsep “berhalangan” tentu berasal dari sesuatu hal yang tidak dihindari, sedemikian pentingnya, serta dapat dibuktikan urgensinya.

Sedangkan apabila seseorang maju sebagai peserta Pilkada, tentu sudah memahami konsekuensinya untuk melepaskan seluruh atributnya sebagai anggota legislatif. Justru yang terjadi, desain Ketua KPU sebagaimana pernyataan yang bersangkutan pada tanggal 8 Mei 2024 mengajarkan untuk menggunakan alasan “berhalangan” agar bisa dilantik belakangan untuk menyelesaikan kepentingan Pilkadanya. Hal ini tentu jelas membangkangi semangat Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015.

Perlu diingat bahwa hal ini menjadi kali kesekian sikap Ketua KPU yang menjadi simbol penyelenggara Pemilu menunjukkan gelagat mengafirmasi kepentingan dari peserta Pemilu/Pilkada. Masih hangat di ingatan publik sebelumnya KPU telah membuat pelbagai peraturan kontroversial diantaranya peraturan yang membuka peluang mantan narapidana korupsi untuk tidak perlu menunggu masa jeda 5 (lima) tahun untuk menjadi peserta Pemilu.

Kemudian timbul juga persoalan verifikasi pencalonan partai politik, yakni KPU meloloskan partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas 30 persen keterwakilan perempuan yang mengakibatkan KPU dikenakan sanksi pelanggaran etik berat oleh DKPP.

Kami berpandangan bahwa rencana KPU untuk mengatur pelantikan susulan adalah dalih agar caleg terpilih peserta Pilkada 2024 tidak kehilangan posisi sebagai anggota legislatif apabila kalah dalam kontestasi pilkada. Khususnya, rencana tersebut ditengarai merupakan skenario bagi caleg terpilih Pemilu DPR dan DPD Tahun 2024 yang terjadwal akan dilantik sebagai anggota legislatif pada 1 Oktober 2024 dan berencana untuk maju di Pilkada Serentak Nasional pada 27 November mendatang.

Demikian rilis pers ini kami buat untuk dapat dikutip oleh Rekan-Rekan Media yang kami hormati. Atas dukungan dan perhatiannya diucapkan terima kasih.

Reporter: Casroni

Satgas Yonif 623 Ajak Anak Sekolah Budayakan Peduli Lingkungan

MAYBRAT, – KABAR EKSPRES II Untuk menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan, Personel Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 623/BWU mengajak anak- anak untuk melaksanakan kegiatan kerja bhakti membersihkan halaman SD YPPK BORI di Kampung Bori, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, Sabtu (11/05/2024).

Danpos Letda Inf Yung Nicko mengatakan kegiatan karya bhakti ini dilakukan oleh Personel Satgas yang dipimpin oleh Wadanpos Bori Sertu Riki Antang dengan mengajak anak-anak sekolah SD YPPK BORI untuk ikut membersihkan halaman sekolah yang sudah di tumbuhi rumput-rumput liar.

Satgas Yonif 623 Ajak Anak Sekolah Budayakan Peduli Lingkungan

“Kegiatan kerja bhakti tersebut bertujuan halaman sekolah agar elok untuk dipandang. Selain itu kegiatan tersebut juga kita mengajak anak – anak sembari memberikan edukasi kepada mereka agar peduli terhadap kebersihan lingkungan,”ujar Danpos.

“Kegiatan kerja bakti bersama masyarakat perlu kita laksanakan di wilayah penugasan selama melaksanakan tugas, melalui kegiatan tersebut dapat menumbuhkan rasa kebersamaan dan juga memperkokoh kemanunggalan TNI-Rakyat,” pungkas Letda Inf Yung Nicko.

Bapak Herman selaku Kepala Sekolah SD YPPK BORI berterimakasi kepada anggota personil Pos Bori yang telah melaksanakan kegiatan pembersihan SD YPPK BORI dengan mengajak anak didiknya.

Autentikasi : Pen Satgas Kewilayahan Yonif 623/BWU

Red

Suara Rakyat Dari Desa kalimanah Kecamatan Kalimanah Purbalingga Dukung Ahmad Luthfi dalam Pilkada Gubernur Jawa Tengah 2024.

Purbalingga, – KABAR EKSPRES II Kabar ekspres co.id ll. Pangestu Wibowo seorang tpemuda yang tinggal di Desa kalimanah Kulon Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga, secara resmi menyatakan dukungannya kepada Kapolda Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam kontes pemilihan kepala daerah gubernur Jawa Tengah yang akan datang. Darsono yakin bahwa kepemimpinan Kapolda Ahmad Luthfi akan membawa Jawa Tengah menuju kemajuan yang lebih besar.

Dalam pernyataannya, Pangestu Wibowo menyatakan keyakinannya bahwa Kapolda Ahmad Luthfi memiliki potensi dan kemampuan untuk memimpin Jawa Tengah ke arah yang lebih baik. Dukungan Pangestu Wibowo bukan hanya didasarkan pada prestasi Kapolda Ahmad Luthfi dalam bidang kepolisian, tetapi juga atas dedikasinya dalam membangun hubungan yang baik dengan masyarakat.

“Kami yakin Kapolda Ahmad Luthfi memiliki visi yang jelas dan komitmen yang kuat untuk memajukan Jawa Tengah. Beliau telah terbukti sebagai pemimpin yang peduli dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Pangestu Wibowo Purbalingga. Kamis, (11/5/2024).

Suara Rakyat Dari Desa kalimanah Kecamatan Kalimanah Purbalingga Dukung Ahmad Luthfi dalam Pilkada Gubernur Jawa Tengah 2024.

Dukungan dari tokoh pemuda seperti Pangestu Wibawa di Desa kalimanah Kulon menjadi dorongan positif bagi Kapolda Ahmad Luthfi dalam menghadapi kontes pemilihan kepala daerah gubernur Jawa Tengah. Hal ini menunjukkan bahwa keterampilan kepemimpinan dan hubungan yang baik antara pemimpin dan masyarakat diakui dan dihargai.

Reporter: Sugeng Z.

Gelar Rapat Akbar khusus Pengurus Pengurus Partai Oposisi Merdeka (POM)

https://kabarekspres.co.idco.id II Sebagai Ketua Umum Lintas Partai 19 yang berdiri sejak 17 Agustus 2019 yang banyak kesulitan para calon kepala daerah diseluruh Indonesia dalam kaitan Dukungan Rekomondasi Ketua umum partai pendukung sebelum bergerak manggung dalam pilkada.

Untuk memudahkan perolehan rekom dari ketua umum partai Kita dari Pengurus lintas partai 19 siap menjembatani perolehan SK Surat pendudukung Rekom dari berbagai yang diinginkan kandidat calon Gubernur Bupati Walikota “,terang Ketum Lintas Partai 19

kepada para pemimpin Redaksi dalam Kegiatan Rapat Akbar khusus Pengurus Pengurus Partai Oposisi Merdeka (POM) dikemas Sosialisasi Mencari Calon Pemimpin Kepala Daerah di Indonesia yang dihadiri seluruh pengurus Partai POM.(Prof.ASN Tambunan/Redaksi)

Red

Narjo Serahkan Berkas Formulir Pendaftaran Bakal Calon Bupati Brebes di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes

Brebes, – KABAR EKSPRES II Politisi senior PDI Perjuangan yang juga mantan Wakil Bupati Brebes dua periode tahun 2012-2017, 2017-2022 secara resmi mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon Bupati Brebes 2024-2029 ke kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes, di Jalan Taman Siswa No. 8, Saditan, Brebes, Kecamatan. Brebes, Kabupaten Brebes, Jumat (10/5/2024).

Pengembalian formulir pendaftaran bakal calon Bupati Brebes, Narjo dikawal oleh puluhan ribu pendukung dan simpatisan diantaranya dari kader PDI Perjuangan, Ormas, Seniman, Buruh, Petani, Pedagang serta kalangan masyarakat di wilayah Kabupaten Brebes.

Bersama Puluhan Ribu Pendukungnya, Narjo Serahkan Berkas Formulir Pendaftaran Bakal Calon Bupati Brebes di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Brebes

Kepada awak media, bakal calon Bupati Brebes, Narjo menjelaskan bahwa pengembalian formulir adalah bentuk sebuah kedisiplinan menuju kompetisi politik yang sehat, demi untuk merealisasikan komitmen sebagai kader partai yang taat, loyal dan selalu menjaga marwah partai yang telah membesarkannya dikancah politik Kabupaten Brebes khususnya, sekaligus juga untuk menunaikan bakti sebagai putra daerah yang ingin berkontribusi dalam pembangunan dan kemajuan tanah kelahiran yaitu Brebes melalui pencalonannya sebagai bakal calon Bupati Brebes dari partai PDI Perjuangan.

“Modal saya adalah pengabdian kepada tanah kelahiran Brebes, semangat tinggi, serta dukungan dari berbagai elemen masyarakat yang mendorong untuk maju sebagai bakal calon Bupati Brebes periode 2024-2029 ini. “Insya Allah kuat dan bertahan hingga turunnya keputusan dari DPP PDI Perjuangan memberi rekomendasi.

“Kepada siapapun nanti hasil rekomendasinya akan saya terima dengan jiwa besar dan legawa, namun sebagai seorang pejuang sejati dalam berjuang targetnya adalah menang,” tandas Narjo yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Brebes Fraksi PDI Perjuangan selama dua periode

“Tak ada manusia yang sempurna di dunia ini, saya pun hanya manusia biasa, hanya berusaha sekuat tenaga berbuat manfaat bagi siapapun sebab kesempurnaan hakiki milik Allah SWT, cita-cita demi Kabupaten Brebes terutama adalah kemajuan pembangunan yang berkeadilan di Kabupaten Brebes tercinta ini,” pungkas Narjo mengakhiri sambutannya dihadapan puluhan ribu pendukungnya.

Reporter: Casroni

Viral..! Kang Mus dan Rekan Aktor Sinetron Ditangkap Polres Jakbar karena Narkoba Jenis Ganja

Jakarta Barat, – KABAR EKSPRES II Aktor yang terkenal dengan perannya sebagai Kang Mus dalam sinetron Preman Pensiun, EK, ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Penangkapan ini terjadi di Apartemen Kalbata City, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/5/2024).

Epy tidak ditangkap sendirian, melainkan bersama dengan seorang pria berinisial YI, yang juga dikenal sebagai aktor sinetron

” Dari salah satu dari keduanya, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis ganja, Kedua aktor tersebut juga dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine awal,” Ujar Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 10/5/2024.

Penyalahgunaan Narkoba: Kang Mus Preman Pensiun dan Rekan Aktor YI Positif Narkoba Jenis Ganja

Indrawienny Panjiyoga, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari penangkapan “YI” terlebih dahulu, diikuti oleh penangkapan Epy di warung miliknya di kawasan Apartemen Kalibata City.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.

Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya hampir secara bersamaan.

Saat ini, kedua aktor tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini.

Reporter: Casroni/Hms

Kecerdasan Buatan yang Populer Disebut Artificial Intelligence di Mulai Tahun 1940-an

https://kabarekspres.co.idco.id II Jacob Ereste : Banten, 9 Mei 2024. Kecerdasan buatan yang populer disebut artificial intelligence berbasis komputer atau robot yang dikendalikan dengan komputer untuk melakukan tugas dan pekerjaan manusia dengan kecerdasan makin menyenangkan sekaligus meresahkan umat manusia. Apalagi sekarang, semakin banyak sektor pekerjaan yang sudah memanfaatkan teknologi artigicial intelligence hingga abai pada sentuhan spiritual manusia.

Meski sampai era milenial sekarang ini belum ada kecanggihan dari kemsmpuan teknologi yang bisa sepenuhnya menggantikan kemampuan dan kelebihan sifat serta sikap manusua yang diciptalan Tuhan dengan segenap potensi ilahiah manusia sebagai makhluk yang paling sempurna dan mulia.

Kecerdasan buatan atau artificial intelligence yang sudah mulai dikembangkan pada tahun 1940-an hendak menggantikan kemampuan intelektual yang merupakan karakteristik manusia. Karena itu, artificial intelligence jadi semakin membuat kegandrungan banyak orang berlindung dibalik tembok spiritual agar dapat menghindar dari dampak negatif artificial intelligence yang akan merusak sifat dan sikap ilahiah sebagai anugrah Tuhan yang tak mungkin digantikan.

Sikap dan sifat ilahiah pemberian Tuhan ini mulai disadari oleh banyak orang semakin terancam pada era milineal yang tersesat dan salah dalam memanfaatkan artificial intelligence secara taklit dan membuta, bahwa nilai-nilai ilahiah kemanusiaan yang merupakan anugrah langsung Tuhan ini harus dan patut untuk senantiasa selalu dikedepankan, agar nilai-nilai kemanusiaan yang mulia dan aging tak sampai tergerus serta terlindas oleh kepongahan ilmu pengetahuan dan teknologi secanggih apapun, yang tak mungkin melampaui keunggulan dari kecerdasan spiritual hingga yang mampu memahami serta menerima banyak hal yang tidak terjangkau oleh akal maupun kecerdadan intelektual manusia.

Pada intinya, kecerdasan spiritual semakin penting untuk terus diasah guna memandu fungsi dan peran artificial intellegence yang sangat potensial menggradasi dan menggeser atau bahkan mengabaikan anugrah ilahiah dari Tuhan kepada manusia.

 

Red

Patroli Malam Anggota Polsek Limbangan Sambangi Warga Di Pos Ronda

KENDAL, – KABAR EKSPRES II Polsek Limbangan terus mengintensifkan upaya pencegahan gangguan kamtibmas di wilayahnya dengan melaksanakan patroli kontrol ronda malam. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di malam hari, saat potensi gangguan kamtibmas cenderung meningkat, Sabtu (11/5/2024).

Patroli kontrol ronda malam kali ini dilaksanakan di Kecamatan Limbangan. Kegiatan ini melibatkan anggota Polsek Limbangan yang bertugas. Selama patroli, mereka aktif berpatroli di sekitar wilayah tersebut, memberikan kehadiran yang menenangkan, dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga masyarakat.

Kapolsek Limbangan AKP Rasban menjelaskan bahwa, “Dalam patroli malam kami sambangi terutama warga masyarakat di Pos ronda yang sedang melaksanakan ronda malam, dan memberikan himbauan kepada warga masyarakat yang melaksanakan ronda malam terkait pelaksanaan ronda malam agar di lakukan patroli secara bergantian di kampung dan wilayah RT setempat,” jelas Kapolsek.

Patroli Malam Anggota Polsek Limbangan Sambangi Warga Di Pos Ronda

Dan anggota Polsek Limbnagan juga menghimbau para pemuda yang kumpul kumpul di pinggir jalan hingga larut malam karena di takutkan para pemuda tersebut akan melakukan minum-minuman keras untuk mencegah seperti itu kami bubarkan dan untuk kembali kerumah dengan tujuan untuk mengantisipasi agar tidak menimbulkan yang tidak kita inginkan.

Selanjutnya Kapolsek Limbangan AKP Rasban juga berharap, “Kepada petugas ronda malam harus patroli berkeliling wilayah RT masing masing dengan membawa alat senter penerang apa bila masyarakat diwilayah menemukan warga asing yang tidak di kenal dan ada warga minuman keras serta kasus pencurian segera melaporkan ke kami atau ke koramil langsung,”tutupnya.

Reporter: Imam

Persiapkan KCP DPD AKJII Sumsel Di Tanjung Raja, Dewan Pembina : Siap Bersinergi Bersama

OGAN ILIR, – KABAR EKSPRES II Perencanaan DPD Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) Sumsel untuk membuka Kantor Cabang Pembantu (KCP) di Kecamatan Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir segera dilaksanakan.

Keberadaan KCP tersebut bertujuan untuk dapat bersinergi bersama pemerintahan Kecamatan, Desa, Kepolisian, Dinas-dinas dan Masyarakat.

Mengenai hal itu di jabarkan Ardiansyah selaku Ketua DPD AKJII Sumsel saat menyerahkan SK & KTA DPD AKJII Sumsel untuk Dewan Pembina DPD AKJII Sumsel, Irwan Noviatra, SH, Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi / Pusbakum Dicky Ronaldo, SH dan Ketua Bidang OKK, SDM, Diklitbang, Permas & Sertifikasi Hendrik di Hotel Trakasa, Jum’at siang (10/05/24).

“Rencananya, KCP DPD AKJII Sumsel akan di buka 2 titik di Kabupaten Ogan Ilir karena untuk DPC nya belum kita buka untuk sekarang ini dan rencana nya di titik wilayah Indralaya dan sekitarnya dan titik wilayah Tanjung Raja dan sekitarnya”, beber Ardiansyah.

Persiapkan KCP DPD AKJII Sumsel Di Tanjung Raja, Dewan Pembina : Siap Bersinergi Bersama

Senada dikatakan Hendrik selaku Ketua Bidang OKK, SDM, Diklitbang, Permas & Sertifikasi, pentingnya KCP ini guna bersinergi dan mengontrol wilayah.

“Penting sekali peran KCP di Kecamatan Tanjung Raja ini dilaksanakan segera karena banyak wilayah lainnya yang dapat terkoneksi dan bersinergi dengan DPD AKJII Sumsel seperti wilayah Sungai Pinang, Kandis, Lubuk Keliat sampai Muara Kuang”, ujar Hendrik.

Menurut Dicky Ronaldo, SH selaku Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi / Pusbakum bahwa program dan Bidang Hukum AKJII akan diselaraskan bersama Pemerintahan Kecamatan, Desa, Kepolisian, Dinas lainnya serta masyarakat juga.

“Khusus di Bidang Hukum, AKJII Sumsel siap untuk memberikan Bantuan Hukum kepada Pemerintahan, Dinas-dinas serta Masyarakat, jangan sungkan-sungkan bagi masyarakat yang perlu bantuan hukum untuk melaporkan ke KCP DPD AKJII Sumsel”, tegas Dicky.

Ditambahkan Dewan Pembina DPD AKJII Sumsel Irwan Noviatra, SH yang biasa disapa Novi, bahwa kehadiran Organisasi Pers Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) Provinsi Sumsel ini siap untuk bersinergi segala elemen dan lapisan masyarakat sesuai dengan Visi dan Misi AKJII.

“Dengan kehadiran AKJII di Bumi Caram Seguguk ini bertujuan untuk membangun dan siap bersinergi bersama”, pungkasnya.

Reporter: Hendrik

Diduga Konsleting Listrik, Sejumlah Toko Mengalami Kebakaran

Bekasi, – KABAR EKSPRES II Sebuah peristiwa memilukan mengguncang Lingkungan Pasar Lama Cikarang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Sejumlah toko yang menjajakan beragam barang dagangan dilaporkan terbakar dalam kejadian tragis tersebut. Hingga saat ini, penyebab pasti terjadinya kebakaran masih menjadi misteri dan akibat terjadinya kebakaran tersebut pemilik toko ditaksir mengalami kerugian jutaan rupiah impact kios dilalap si jago merah pada (10/5/2024).

Diduga Konsleting Listrik, Sejumlah Toko Mengalami Kebakaran

Kendatipun Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 19.45 WIB ini mengejutkan banyak pihak. Tidak hanya mengancam kerugian materiil bagi para pemilik toko, tetapi juga menyebabkan kekhawatiran bagi warga sekitar. Dalam situasi yang menuntut kehati-hatian ekstra, keamanan dan kewaspadaan menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Pihak berwenang bersama-sama dengan tim penyelidik sedang melakukan upaya maksimal untuk mengungkap penyebab pasti dari tragedi ini. Namun, dalam situasi seperti ini, penting bagi seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan.

Red/Hp