Medan, – KABAR EKDPRES II Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Patumbak Kompol Faidar, SH,.MH,melakukan penindakan diduga lokasi judi ketangkasan mesin tembak ikan ,di wilayah hukum Polsek Patumbak. Kamis ,23 Mei 2024,sekitar pukul 23.00 Wib.
Gerak cepat Kapolsek Patumbak Kompol Faidar, SH.,MH.Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Jikri Sinurat,SH.,MH,dan Panit II Unit Reskrim Ipda Ellys Sitorus,SH.,MH, serta Tim Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penindakan di duga sebagai lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan di Warung Pak Kulit dan Warung Dani yang berada di Jl.Pertahanan Dusun II Pasar VII Desa Patumbak I Kec.Patumbak.
Tim Sesampainya di lokasi yang di duga di jadikan sebagai lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan llangsung melakukan pemeriksaan didalam dan luar warung, yang diduga menjadi tempat permainan judi ketangkasan mesin tembak Ikan.
Polsek Patumbak Gerak Cepat Seser Diduga Lokasi Judi.
Kemudian dari hasil Pemeriksaan dilokasi tidak ada di temukan judi ketangkasan mesin tembak ikan dan judi jenis lainnya.
Selanjutnya, dilokasi yang dilakukan Pemeriksaan tidak ada ditemukan kegiatan perjudian ketangkasan Mesin Tembak Ikan, dan hanya ada beberapa orang pria berada didepan warung sedang duduk-duduk sambil minum teh manis dan kopi.
Lebih lanjut Tim menyampaikan kepada warga yang berada di warung tersebut, agar segera bubar setelah selesai minum dan pulang ke rumah masing-masing, guna mengantisipasi terjadi hal-hal yabg tidak di inginkan, agar situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Patumbak dapat terjaga dengan aman dan tertib.
Kegiatan patroli gerak cepat dipimpin oleh, Kapolsek Patumbak, Kompol Faidar, SH., MH, Kanit Unit Reskrim Uptu Jikri Sinurat, SH., MH, Panit II Reskrim, Ipda Ellys Sitorus, SH.,MH,Tieam Team Tekab unit Reskrim Polsek Patumbak.(Joe/Red)
https://kabarekspres.co.idco.id II Oleh : Ketua Umum SPRI Hence Mandagi
Di tengah gelombang protes atas rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, ada peristiwa maling ayam di Kelurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ditangkap polisi pada Minggu (12/5/2024) baru-baru ini.
Sementara itu ada ‘maling’ spektrum frekuensi radio yang secara terang-terangan dilakukan Lembaga Penyiaran Swasta nasional di seluruh Indonesia selama lebih dari 20 tahun, namun tidak satupun pelakunya ditangkap polisi atau siarannya dihentikan oleh pemerintah melalui Komisi Penyiaran Indonesia, baik di pusat dan daerah. Artinya, di republik ini ketentuan pidana hanya berlaku bagi wong cilik.
Benarkah kepentingan pers yang disuarakan atau diperjuangkan para gerombolan konstituen dan Dewan Pers terkait revisi UU Penyiaran yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi? Atau kepentingan Lembaga Penyiaran Swasta nasional yang diperjuangkan?
Mencermati hiruk-pikuk protes revisi UU Penyiaran gara-gara muncul pasal 56 Ayat (2) poin c, yang isinya melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, penulis melihat dari sudut pandang lain bahwa permasalahan ini tidak perlu terlalu dibesar-besarkan.
Pada satu sisi, cecara normatif penulis tegas menilai revisi UU Penyiaran mencantumkan pasal pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi di lembaga penyiaran swasta bertentangan dengan kemerdekaan pers khusus bagi wartawan yang bekerja di media penyiaran.
Namun demikian, di sisi lalin, revisi UU Penyiaran ini justeru menguntungkan bagi wartawan yang bekerja media cetak atau media online. Jurnalisme investigasi nantinya hanya bisa dinikmati masyarakat di media cetak atau di media online.
Lantas pertanyaannya, apakah praktek jurnalistik investigasi tidak bisa lagi dikerjakan wartawan jika revisi UU Penyiaran ini jadi diberlakukan? Jawabannya tidak perlu khawatir.
Revisi UU Penyiaran dan Maling Ayam
Penayangan eksklusif jurnalistik investigasi masih bisa dilakukan melalui media online yang memiliki kanal televisi. Selain itu ada platform media digital yakni Youtube chanel yang tidak bisa dibendung karena kedua media ini belum termasuk sebagai lembaga penyiaran.
Tokh selama ini, media televisi swasta nasional yang bernaung di bawah badan hukum Lembaga Penyiaran Swasta menayangkan berita menggunakan badan hukum lembaga penyiaran bukan badan hukum pers.
Sejatinya, setiap tayangan berita di siaran lembaga penyiaran swasta atau media televisi wajib dikerjakan oleh wartawan yang bekerja di Perusahaan Pers yang berbadan hukum pers, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Bahkan lebih ekstrim lagi, bahwa tidak ada yang menyadari ternyata selama 22 tahun Undang-Undang Penyiaran ini berlaku, Pemerintah pusat dan daerah, terutama Komisi Penyiaran Indonesia pusat dan daerah, teramat sangat lembek dan cenderung takut menindak pelanggaran pidana pada UU Penyiaran ini yang dilakukan Lembaga Penyiaran Swasta Nasional.
Sampai hari ini, Televisi Swasta Nasional masih menyiarkan program televisinya secara nasional dan disiarkan di setiap provinsi melalui penggunaan frekwensi padahal melanggar penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan.
Pembatasan wilayah jangkauan siaran diatur dalam Pasal 20 UU Penyiaran, bahwa Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi masing masing hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran.
Artinya, televisi swasta nasional hanya bisa menggunakan 1 saluran siaran pada 1 cakupan wilayah atau wajib bermigrasi menjadi televisi lokal.
Faktanya, hampir seluruh Lembaga Penyiaran Swasta Nasional masih melakukan siaran menggunakan spektrum frekuensi radio dan wilayah jangkauan siaran. Harusnya sanksi patut dikenakan kepada Lembaga Penyiaran Swasta tersebut berdasarkan ketentuan pidana UU Penyiaran. Namun sayangnya, Komisi Penyiaran Indonesia – KPI, baik di pusat dan daerah, hanya diam saja.
Secara jelas, UU Penyiaran mengatur kewenangan KPI melakukan penyidikan. Pasal 56 menyebutkan, khusus bagi tindak pidana yang terkait dengan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5) huruf b dan huruf e, penyidikan dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Untuk lebih jelas lagi, pada Pasal 60 UU Penyiaran, jelas diatur bahwa Lembaga Penyiaran yang sudah ada sebelum diundangkannya Undang-undang ini tetap dapat menjalankan fungsinya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini paling lama 2 (dua) tahun untuk jasa penyiaran radio dan paling lama 3 (tiga) tahun untuk jasa penyiaran televisi sejak diundangkannya Undang undang ini.
Selanjutnya, masih menurut pasal ini, Lembaga Penyiaran yang sudah mempunyai stasiun relai, sebelum diundangkannya Undang-undang ini dan setelah berakhirnya masa penyesuaian, masih dapat menyelenggarakan penyiaran melalui stasiun relainya, sampai dengan berdirinya stasiun lokal yang berjaringan dengan Lembaga Penyiaran tersebut dalam batas waktu paling lama 2 (dua) tahun, kecuali ada alasan khusus yang ditetapkan oleh KPI bersama Pemerintah.
Pasal ini menegaskan, TV Swasta Nasional wajib menjadi TV Lokal di setiap daerah yang sudah memiliki stasiun relainya. Anehnya, siaran televisi swasta nasional masih beroperasi di daerah meski batas waktu penyesuaian sudah 20 tahun berakhir.
Pembatasan wilayah jangkauan siaran sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Penyiaran, bahwa Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi masing masing hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran, rupanya tidak diawasi dan ditegakan aturan ini oleh KPI pusat dan daerah.
Dampak dari masih beroperasinya TV Nasional di daerah adalah monopoli belanja iklan nasional terus berlanjut. Sejak UU Penyiaran ini berlaku tahun 2002, belanja iklan nasional tidak pernah kurang dari 150 triliun rupiah. Data belanja iklan di Indonesia tahun 2022 lalu mencapai kurang lebih 287 triliun rupiah.
Pemerintah daerah perlu mengambil tindakan tegas untuk memblokir siaran media televisi nasional melaljui Kantor Balai Monitor Frekuensi Radio di setiap daerah. Selanjutnya, seluruh pengurus organisasi pers di daerah perlu melaporkan pidana di kantor Polda masing-masing jika media televisi swasta nasional masih menyiarkan siaran secara nasional di daerah.
Karena jelas dan tegas, pada Pasal 31 UU Penyiaran disebutkan: Lembaga penyiaran yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi terdiri atas stasiun penyiaran jaringan dan/atau stasiun penyiaran lokal; Lembaga Penyiaran Swasta dapat menyelenggarakan siaran melalui sistem stasiun jaringan dengan jangkauan wilayah terbatas; Stasiun penyiaran lokal dapat didirikan di lokasi tertentu dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan wilayah jangkauan siaran terbatas pada lokasi tersebut.
Ketentuan Pasal 34 UU Penyiaran juga mengatur tentang Izin penyelenggaraan penyiaran dicabut salah satunya karena melanggar penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan.
Menutup tulisan ini, penulis mau menantang Dewan Pers dan para gerombolan konstituennya untuk menegakan ketentuan UU Pers dulu baru protes revisi UU Penyiaran. Legalitas siaran berita di media televisi swasta perlu didesak menggunakan badan hukum pers bukan Badan Hukum Lembaga Penyiaran.
Selain itu, Dewan Pers dan para kroni-kroninya perlu desak Kapolri menangkap pemilik televisi lokal di Jakarta (seluruh pemilik televisi nasional) yang masih menyiar di daerah menggunakan frekuensi radio lokal di masing-masing provinsi.
Dengan cara ini maka para Maling Ayam akan merasa adil dipenjara ketika yang maling kelas kakap pun bisa dipidanakan. Jadi Hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Brebes, KABAR EKSPRES IISejumlah pekerja yang tengah menyelesaikan proyek pembangunan gedung bertingkat milik Kementerian ATR/BPN Kabupaten Brebes diduga tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri, Berarti itu jelas Mengabaikan K3. (24/5/2024).
Kondisi itu memunculkan keprihatinan bagi sejumlah aktifis masyarakat di kota bawang. Salah satunya datang dari aktifis Brebes Wahidin. Kepada awak media, dia mengaku sangat terkejut saat melihat proses pembangunan gedung bertingkat milik BPN/ATR Brebes.
Pasalnya, beberapa pekerja yang melakukan penyelesaian di bagian atas tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD). “Ini tentu sangat membahayakan sekali bagi pekerja itu sendiri,” ucap Wahidin.
Seharusnya, tiap-tiap pekerja yang tengah menggarap proyek milik pemerintah harus dilengkapi dengan alat pelindung. Seperti halnya helem pengaman, rompi dan sepatu boat. “Termasuk juga tali pengaman, saat pekerja sedang mengerjakan di lokasi dengan ketinggian tertentu,”tambah dia.
Proyek pembangunan gedung bertingkat milik Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Brebes itu dilakukan pasca terjadinya kebakaran yang menghanguskan hampir seluruh bangunan pada tahun lalu.
Pekerjaan Proyek Gedung ATR/BPN Brebes Diduga Tidak Patuhi SOP, Pasalnya Para Pekerja Terlihat Tidak Dilengkapi Alat Pelindung Diri
Keselamatan dan kesehatan Kerja Kontruksi ( K3 ) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga Kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan kontruksi.
Hal itu seperti yang tertuang dalam undang-undang Nomor 2.Tahun 2017 yang membahas menhenal jasa kontruksi .
Peraturan pemerintah pekerjaan umum Nomor 5 Tahun 2014 yang membahas mengenai pedoman smk3 bidang pekerjaan umum .
Peraturan pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.yang membahas mengenai penerapan smk3 .
Peraturan pemerintah ( PP ) pekerjaan umum Nomor 9 Tahun 2008 yang membahas mengenai pedoman smk3.
Keputusan bersama Mentri Tenaga Kerja dan Menteri ( PU )pekerjaan Umum KEP. 174.MEN 1986 Nomor 104 _KPTS _1986 yang membahas mengenai K3 di tempat kegiatan kontruksi.
Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Nomor 1.Tahun 1980 yang membahas mengenai K3 pada kontruksi pembangunan .
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 yang membahas mengenai keselamatan kerja .
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2018 yang membahas mengenai perubahan atas peraturan mentri pekerjaan Umum Nomor 05/prt/M/2014 tentang pedoman sistem menejemen keselamatan dan kesehatan Kerja ( SMK3 ) kontruksi bidang pekerjaan umum.
Proyek tersebut telah dimulai pengerjaannya pada Tanggal 11 Desember 2023 dengan anggaran mencapai Rp.2,9 miliar lebih. Dimana sebagai pelaksana proyek sendiri adalah CV. Putri Rengganis. telah melanggar ketentuan atau undang-undang kementrian (PU ) tentang K3.
JAKARTA, – KABAR EKSPRES IIKetua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo membuka secara virtual Pertemuan Anggota DPD RI Terpilih se-Tanah Papua periode 2024-2029.
Diselenggarakan Forum Komunikasi dan Aspirasi Masyarakat Papua MPR RI (For Papua MPR RI), untuk menguatkan soliditas antar anggota DPD RI sebagai representasi daerah, maupun antar anggota DPD RI dengan pemerintah daerah dan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural masyarakat Papua.
Untuk menjawab berbagai permasalahan sekaligus mengakomodir kemajuan Papua, pemerintah pusat bersama parlemen telah banyak mengeluarkan berbagai peraturan hukum dari mulai undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, bahkan hingga keputusan menteri.
“Tantangannya saat ini adalah bagaimana menyusun peraturan daerah provinsi (PERDASI) dan peraturan daerah khusus (PERDASUS) sebagai pengejawantahan dari undang-undang, yang secara khusus mengatur dan menata mekanisme implementasi undang-undang pada tingkat teknis di lapangan ketika kebijakan hendak dijalankan,” ujar Bamsoet saat membuka Pertemuan Anggota DPD RI Terpilih se-Tanah Papua periode 2024-2029 secara virtual dari Jakarta, Jumat (24/5/2024).
Buka Pertemuan Anggota DPD RI Terpilih se-Tanah Papua periode 2024-2029.
Hadir antara lain, Ketua For Papua MPR RI sekaligus Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai, Sekretaris For Papua MPR RI Filep Wamafma, PJ Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere, PJ Gubernur Papua Barat Daya Prof. Musa’ad, PJ Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk, para Anggota DPD RI Terpilih periode 2024-2029 dari 7 provinsi se-Tanah Papua, serta para anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, perhatian pemerintah pusat dan parlemen terhadap Papua tercermin dari Perubahan Kedua UU No.21/2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dimana dana alokasi khusus (DAK) yang sebelumnya 2 persen ditingkatkan menjadi sebesar 2,25 persen. Serta alokasi bagi hasil sumber daya alam berupa pertambangan umum sebesar 80 persen, pertambangan minyak bumi sebesar 70 persen, pertambangan gas alam sebesar 70 persen, alokasi anggaran untuk pendidikan sebesar 30 persen, dan untuk kesehatan sebesar 20 persen, yang bersumber dari dana otonomi khusus.
Re-orientasi arah kebijakan pembangunan yang pro pada kepentingan masyarakat Papua juga tergambar dari sikap keberpihakan terhadap orang asli Papua. Orang asli Papua diberikan kesempatan menempati berbagai jabatan penting dan strategis di ranah eksekutif dan legislatif. Majelis Rakyat Papua (MRP) pun memiliki kewenangan memberi pertimbangan dan persetujuan atas calon-calon yang secara khusus menekankan keberpihakan pada orang asli Papua. Hal itu berlaku untuk jabatan kepala daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (untuk Provinsi) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (untuk Kabupaten/Kota).
“Di level legislatif, orang asli Papua memiliki porsi seperempat dari jumlah keanggotaan legislatif di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Berbagai kebijakan tersebut diharapkan bermuara pada terakomodirnya aspirasi masyarakat Papua, di mana berbagai kebijakan tentang masa depan Papua akan lebih diwarnai oleh perspektif dari orang orang asli Papua yang ada di lembaga perwakilan,” jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, kita juga tak bisa menutup mata terhadap ketertinggalan Papua dari provinsi-provinsi yang lain. Tercermin misalnya dari indeks pembangunan manusia (IPM) yang menggambarkan capaian tingkat pendidikan, kualitas kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan.
Provinsi Papua memiliki indeks IPM 62,26 dan Provinsi Papua Barat memiliki indeks IPM 66,66, keduanya termasuk terendah jika dibandingkan dengan provinsi lain. Provinsi Papua dan Papua Barat juga menjadi dua provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi dengan persentasi masing-masing 26,03 persen dan 20,49 persen.
“Hal tersebut menjadi paradox, karena Papua adalah salah satu wilayah dengan kekayaan sumberdaya alam berlimpah, seperti tambang emas, tembaga, dan gas alam cair. Tanah Papua juga memiliki potensi ekonomi yang besar dan peluang investasi yang menjanjikan, namun sayangnya belum sepenuhnya dimanfaatkan dan digarap secara maksimal,” terang Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, untuk itulah For Papua MPR RI yang diisi anggota DPD RI dan DPR RI daerah pemilihan se-Tanah Papua hadir sebagai mitra strategis dalam menjembatani komunikasi kultural dan tradisional bagi pemerintah pusat dan daerah. Sekaligus membangun komunikasi, koordinasi, sinergi dan kolaborasi, serta media untuk menyerap berbagai aspirasi masyarakat Papua.
“Kita membutuhkan solusi terbaik bagi Tanah Papua yang lahir dari rahim Papua. Sebagai rumah kebangsaan, MPR RI akan senantiasa memberi dukungan kelembagaan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi konstitusional Anggota DPD RI Terpilih se-Tanah Papua. Hal ini penting untuk merespons dinamika Papua yang semakin kompleks, serta mempersiapkan berbagai agenda kerja yang mampu mendukung percepatan pembangunan dalam segala aspek di Tanah Papua,” pungkas Bamsoet.
Jakarta, – KABAR EKSPRES IIPusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung telah melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Keterbukaan Informasi Publik untuk Mencegah Terjadinya Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan (Khususnya Penyandang Disabilitas”, yang dibuka secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani pada Rabu 22 Mei pukul 09.00 WIB di Hotel Grandhika, Kebayoran Baru, Jakarta. Kamis (24/5/2024).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk peningkatan sinergitas Kejaksaan bersama Komisi Informasi Pusat guna memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan (khususnya penyandang disabilitas).
Sebagai informasi, kegiatan Penerangan Hukum kali ini menghadirkan Narasumber Yustitia M. Arief dari Advokasi Inklusi Disabilitas (AUDISI) Foundation, dan diikuti oleh 102 orang peserta yang terdiri dari penyandang disabilitas, pekerja dan penggiat anti kekerasan terhadap perempuan dan anak, jurnalis perempuan dari berbagai media, serta guru dan pendidik dari berbagai sekolah di Jakarta.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Menyelenggarakan Kegiatan Penerangan Hukum Khusus Penyandang Disabilitas.
Selain itu, kegiatan ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah melindungi kekerasan terhadap anak dan perempuan. Dalam hal ini sudah diatur dalam peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak dan Peraturan Lain dalam bentuk Peraturan Presiden dan Peraturan Kementerian/Lembaga.
Adapun kebijakan pemerintah mengenai perlindungan anak dan perempuan sudah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025 s/d 2029.
Melalui keterbukaan informasi, dapat membantu mewujudkan penyelenggaraan negara/pemerintah menjadi baik, sehingga mengoptimalkan pengawasan terhadap kinerja suatu institusi dalam hal ini kejaksaan yang menghasilkan output yakni program pemerintah terkait pencegahan terhadap kekerasan anak dan perempuan, khususnya penyandang disabilitas dan outcome-nya yaitu program pemerintah yang nyata.
Acara ditutup dengan pemberian cinderamata dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani kepada Ketua Komisi Informasi Pusat Dr. Donny Yoesgiantoro, M.M., M.PA. (K.3.3.1)
Cilacap, – KABAR KEKSPRES II Relawan “Balane Pak Luthfi” di Kecamatan Patimuan mengadakan kegiatan konsolidasi dan deklarasi pada hari sabtu , 18 Mei 2024, dilanjutkan dengan pendirian Pos relawan tingkat Kecamatan dan Desa yang ada di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap. Acara ini dipimpin oleh Ketua Relawan, Bapak Wahono , dan dihadiri oleh 12 orang.
Para relawan yang hadir adalah warga perwakilan dari masing masing desa dan ada 7 desa dikecamatan patimuan. Mereka menjadi relawan dengan sukarela dan ikhlas tanpa pamrih setelah mereka mendengar dan melihat dimedia online dan dan juga dimedia sosial bahwa bapak Irjen Ahmad Luthfi akan menjadi balon gubernur jateng pada pilkada 2024, (25/5/2024).
Acara dimulai dengan pembukaan oleh Wahono yang menjelaskan profil bapak Luthfi yang sudah menjadi Kapolda Jateng selama kurang lebih 4 tahun sehingga sudah tahu betul tentang situasi dijawa tengah sehingga kita harus mendukung penuh bapak Luthfi , sehingga stabilitas dan keamanan di jawa tengah akan selalu terjaga
“Posko relawan Balane Pak Luthfi sudah sampai ke desa desa yang ada di kecamatan Patimuan yang merupakan kecamatan paling barat selatan Kabupaten Cilacap”
Luthfi, yang pernah menjabat sebagai Kapolda Jawa Tengah selama empat tahun, dikenal memiliki pemahaman mendalam tentang situasi dan kondisi di wilayah tersebut. Selama masa kepemimpinannya, ia berhasil menjaga keamanan dan ketertiban di Jawa Tengah sehingga situasi tetap kondusif. Pengalaman dan rekam jejak Luthfi inilah yang menjadi alasan utama relawan “Balane Pak Luthfi” berkomitmen untuk mendukungnya.
Dalam sambutannya menyampaikan, “Kami percaya bahwa Pak Luthfi memiliki kemampuan dan integritas untuk memimpin dan membawa perubahan yang lebih baik bagi Jawa Tengah. Selama menjabat sebagai Kapolda, beliau telah menunjukkan dedikasi dan kemampuan luar biasa dalam menjaga keamanan wilayah kita.”
Kegiatan konsolidasi ini juga diisi dengan diskusi mengenai strategi dan langkah-langkah konkret yang akan diambil oleh relawan untuk mendukung Luthfi. Para peserta menyatakan kesiapan mereka untuk terlibat aktif dalam berbagai kegiatan yang akan datang, termasuk kampanye dan sosialisasi program-program yang diusung oleh Luthfi.
Dengan semangat dan komitmen yang tinggi, relawan “Balane Pak Luthfi” di Kecamatan Patimuan berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam upaya membawa perubahan positif bagi masyarakat Jawa Tengah. Kegiatan ini menjadi awal dari gerakan yang lebih besar untuk mendukung Luthfi dalam mewujudkan visi dan misinya, dan dalam deklarasi para relawan juga akan menindaklanjuti dengan mendirikan posko relawan tingkat dusun.
Acara ditutup dengan doa bersama dan deklarasi dukungan penuh kepada Luthfi, disertai harapan agar perjuangan mereka membuahkan hasil yang diinginkan. “Kami siap bekerja keras dan bersatu demi mencapai tujuan yang mulia ini,” tutup Wahono dengan penuh semangat.
Brebes, – KABAR EKSPRES IISebagai upaya pencegahan stunting, sebanyak 76.873 pelajar putri se Kabupaten Brebes minum Tablet Tambah Darah (TTD) dan pengukuran Lingkar Lengan Atas (Lila). Aksi tersebut dilakukan dihadapan Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar SH MHum yang dipusatkan di SMP Negeri 2 Brebes, Selasa (21/5/2024).
“Pengukuran lila pada remaja putri adalah salah satu cara deteksi dini untuk mengetahui status gizi pada remaja putri. Apabila hasil pengukuran menyatakan remaja putri memiliki status kekurangan energi kronis, maka harus diperbaiki status gizinya,” kata Pj Bupati Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar, di sela launching pengukuran Lila dan minum TTD.
Masa remaja merupakan, lanjut Iwan, merupakan masa penting bila dikaitkan dengan proses perkembangan fisik, psikososial, dan kognitif. Kebutuhan gizi tentu harus dipenuhi untuk perkembangan yang optimal. Dampak kekurangan gizi pada remaja dapat menyebabkan penurunan kemampuan belajar, menghambat pertumbuhan fisik, penurunan daya tahan tubuh, dan menurunnya kebugaran.
Cegah Stunting, 76.873 Pelajar Putri Brebes Minum TTD dan Ukur LILA
Sedangkan pemberian tablet tambah darah bagi remaja putri bertujuan untuk mencegah anemia, menambah kebutuhan zat besi, menjaga daya tahan tubuh, dan menjaga kemampuan berpikir. Anemia pada remaja putri dapat menyebabkan berbagai dampak buruk, antara lain penurunan konsentrasi belajar, mudah lelah, dan peningkatan risiko komplikasi saat hamil dan melahirkan di kemudian hari.
Oleh karena itu, program pemberian tablet tambah darah ini sangat penting. Dengan pemberian tablet tambah darah secara rutin, diharapkan dapat menurunkan angka kejadian anemia pada remaja putri di kabupaten brebes.
“Saya mengimbau agar pelaksanaan pemberian tablet tambah darah dapat dilakukan rutin setiap bulan oleh sekolah dengan tablet tambah darah disuplai dari puskesmas,” kata Iwan.
Lauching ini, tidak hanya melakukan intervensi jangka pendek, tetapi juga upaya membangun kesadaran akan pentingnya kesehatan dan gizi seimbang di kalangan remaja putri. Iwan berharap para remaja putri yang hadir di acara launching dapat menjadi agen perubahan yang akan menyebarkan informasi dan praktik hidup sehat kepada teman-teman sebaya mereka.
Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Brebes Ny Dewi Wikaningsih Iwanuddin SH MKn menyampaikan, apa kalian konsumsi hari ini itu akan berefek pada masa akan datang. Jadi apa yang kalian makan minum itu tidak hari ini kalian peroleh hasilnya tapi nanti paling cepat 3 bulan yang akan datang.
“Saya alami sendiri, untuk konsumsi makanan dan obat obatan yang baik, membutuhkan waktu untuk memperoleh hasilnya,” ucap Dewi.
Hadir pada acara launching, Kepada Baperlitbangda Apriyanto Sudarmoko, Kepala Dinkes Ineke Tri Sulistyawati, Kepala Dindikpora Caridah, Kepala SMP N 2 Brebes Idy Fitriyadi dan undangan lainnya. (Wasdiun)
MAKASSAR, – KABAR EKSPRES IIDuta Besar Republik Indonesia untuk Portugal, Rudy Alfonso, menyatakan dukungannya kepada Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) baru, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dalam menjalankan tugasnya.
Rudy Alfonso meyakini Prof. Zudan memiliki pengalaman dan kemampuan yang mumpuni untuk memimpin Sulsel di masa transisi ini.
“Beliau ini orang yang cerdas, mumpuni, dan birokrat sejati dengan pengalaman di banyak bidang,” kata Rudy Alfonso di sela kegiatan Gowes bersama kepala OPD lingkup Sulsel di Kawasan Lego-lego Center Point of Indonesia (CPI), Jumat, (24/5/2024).
Rudy meyakini Prof. Zudan akan memimpin Sulsel di masa transisi ini dengan baik dan membawa kemajuan di berbagai bidang.
Duta Besar RI untuk Portugal Dukung Pj Gubernur Zudan Jalankan Tugas, Bahas Peluang Kerjasama Produk Sulsel Masuk Eropa
“Jadi saya percaya beliau akan memberikan kontribusi yang besar buat Sulsel,” sebutnya.
Ia melihat peluang kerjasama untuk meningkatkan perekonomian, terutama di sektor UMKM, dengan akses pasar Uni Eropa melalui Portugal.
“Saya ke sini bertemu dengan Pak Gubernur, saya kira itu langkah awal. Mudah-mudahan kita bisa memberikan kontribusi untuk daerah,” ujarnya.
Prof. Zudan menyambut baik dukungan dan tawaran kerjasama dari Rudy Alfonso. Ia berencana mengunjungi Portugal untuk membangun kerjasama sektor bisnis dan menangani para pelaut Sulsel di sana.
“Produk-produk terbaik Sulawesi Selatan, seperti kopi, coklat, dan kerajinannya, akan kita persiapkan untuk dipasarkan ke Uni Eropa dengan Pak Dubes,” pungkasnya.
Semarang, – KABAR EKSPRES IISaya ingin PSHT menjadi duta mendinginkan Masyarakat di ucapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat beri arahan Wawasan Kebangsaan pada peserta Rakorcab PSHT Tingkat Jawa Tengah di Hotel New Puri Garden Semarang, Kota Semarang. Kamis (23/5/2024).
Ketua Perwapus Jateng, AKBP (Purn) Sapto Yuhanis, S.H., M.H menyampaikan saat ini di laksanakan acara Rakorcab PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) Tingkat Jawa Tengah dengan tema Sinergitas PSHT dengan Polri untuk menciptakan situasi yang Kondusif
“ Kami sangat terhormat atas kehadiran bapak Kapolda, acara pagi ini kami melaksanakan Rakorcab tingkat Jawa Tengah”
“Puncak acaranya di bulan Suro akan punya hajat besar yaitu pengesahan calon warga PSHT, kami laporkan bahwa warga bulan Suro besok Jawa Tengah akan mengesahkan sekitar 14 ribu warga baru” ungkapnya
Irjen Pol Ahmad Luthfi; saya ingin PSHT menjadi duta mendinginkan Masyarakat
Dalam sambutan nya Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan PSHT mempunyai energi lebih yang harus di salurkan kepada hal yang baik yaitu Budi Luhur
“PSHT mempunyai energi berlebih, energi ini harus kita salurkan seperti maklumat yang dibacakan tadi di situ ada Budi Luhur “ kata Kapolda Jateng
“ Jiwa Korsa yang di miliki harus kita maknai kebersamaan saling menjaga, saling memiliki itulah PSHT, jangan di lepaskan dari kebanggaan yang berlebihan sehingga justru melanggar hukum” pesannya
Dalam kesempatan tersebut juga di sampaikan Polda Jawa Tengah akan melaksanakan Pilkada
“ Pemilu adalah arena konflik yang sah untuk mempertahankan dan memperoleh kekuasaan yang dilindungi oleh undang-undang“
“Saya minta yang hadir untuk membawa pesan terkait Pemilu, di situ ada nilai Persatuan dan Kesatuan siapapun pilihannya adalah putra terbaik dalam rangka mengemban amanat undang-undang” pesan nya
“ Saat gelaran Pemilu kita mempunyai Satgas Manajemen media, Satgas manajemen Sosial, Satgas manajemen kemitraan sebagai corong dari POLRI untuk mendinginkan masyarakat yang panas. kami minta para ketua PSHT di masing-masing cabang menjadi bagian untuk mendinginkan masyarakat yang sedang berhadap-hadapan” ungkap Kapolda
“Saya pingin kita mempunyai jiwa Corsa, kita punya nilai-nilai kebersamaan sebagai nafasnya PSHT untuk merekatkan masyarakat kita dari manapun berasal” pesan Kapolda Jateng
“ anda adalah duta dalam rangka mendinginkan masyarakat” pungkas nya mengakhiri sambutan
Jakarta, – KABAR EKSPRES IISekolah Polisi Wanita (Sepolwan) Kepolisian Republik Indonesia terus aktif melaksanakan Program Pelatihan Pendidikan Siswa Qur’ani bekerjasama dengan Ustaz Dr.Adi Hidhayat., LC.,M.A (UAH) bersama Wakalemdiklat Polri Irjen Pol. Dr. Eko Budi Sampurno, M.Si.
Program dari Quantum Akhyar Institute di bawah kepemimpinan Ustat. Dr. Adi Hidayat, Lc., M.A tersebut telah bekerjasama dengan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) dan Lemdiklat Polri dan menghasilkan Polwan yang berakhlak dan memiliki pengetahuan keagamaan yang dipersiapkan sejak masih mengikuti pendidikan.
Pelaksanaan Program Pelatihan Pendidikan Siswa Qur’ani kali ini bagi siswa Diktuk BA Polwan Angkatan ke-55 tahun 2024. Para siswa mengikuti dua kelas, masing-masing untuk Kelas Intensif mengikuti pembelajaran baca dan menghafal Al-Qur’an, kemudian untuk Kelas Reguler mengikuti Tahsin Al-Qur’an.
UAH dan Sepolwan Polri Kerjasama Pendidikan Siswa Qur’ani
Diketahui, Sepolwan tidak hanya berfokus pada pelatihan kepolisian saja, tapi juga pada peningkatan iman dan taqwa. Tujuan Pendidikan siswa Qur’ani bagi siswa bintara Polwan ini, untuk penguatan pondasi kehidupan melalui pengetahuan agama Islam.
Kegiatan ini juga untuk mendidik para bintara Polwan bahwa, moralitas yang kokoh adalah kunci menjalankan tugas kepolisian dengan integritas dan keadilan.
UAH yang hadir langsung pada pelaksanaan Pelatihan Pendidikan Siswa Qur’an pada (21/5/2024), menyampaikan beberapa hal kepada para peserta bintara Polwan mengenai cara mudah untuk membaca dan menghafalkan Qur’an. UAH juga tak lupa memberi semangat kepada para peserta dengan janji hadiah bagi peserta yang mampu mengikuti Pendidikan dengan baik.
“Peserta yang berhasil menghafal 30 jus bakal dikasih hadiah Umroh,” Ustadz Adi Hidayat disambut hangat para Polwan yang tengah antusias mengikuti bimbingan langsung dari UAH.
Pada kesempatan terpisah, Wakalemdiklat Polri, Irjen. Pol. Dr. Eko Budi Sampurno, M.Si., dalam pesan tertulisnya (24/5/2025) mengatakan, program ini dirancang untuk menciptakan kader-kader kepolisian yang tidak hanya terampil dalam bidang keamanan, tetapi juga memiliki kedalaman spiritual yang kuat.
Menurut Irjen Pol. Eko, dengan menyatukan pengetahuan kepolisian dan pemahaman yang mendalam tentang agama, diyakini para siswa Polwan yang ikut pelatihan akan menjadi pilar-pilar kekuatan positif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Karena menurut perwira Polri yang gemar olahraga sepeda ini, integrasi antara keilmuan kepolisian dan pengetahuan agama, sebagai fondasi yang solid bagi seorang anggota polisi menjadi makna dari program ini. Karenanya, program pendidikan siswa Qur’ani ini akan berlangsung di Sekolah Polisi Wanita.
Hal ini, lanjut Eko, sebagai upaya konkret untuk mewujudkan visi kepolisian yang profesional dan berintegritas, yang tidak hanya berkompeten di bidang teknis, tapi juga berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur.
“Dengan demikian, Al Qur’an akan menjadi panduan hidup yang utama bagi para anggota polisi, memandu mereka dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian dengan kebijaksanaan, keadilan, dan kecintaan kepada sesama,” jelasnya.
Di antara peserta bintara polwan, ada sosok Salma Maria Naifa yang menarik perhatian. Dia adalah siswa Sespolwan penghafal Al-Quran. Seorang siswa asal daerah Jawa Tengah itu telah menghafal 30 Juz Al-Qur’an. Saat ini Salma sedang menjalani pendidikan pembentukan bintara polwan angkatan ke-55 di Sekolah Polisi Wanita.
Baru-baru ini, Salma menjadi fokus perhatian sewaktu diuji membaca Al-Qur’an oleh UAH. Atas kepiawaian dan ketelitian yang luar biasa, Ia berhasil menjawab tantangan yang diberikan dan mendapatkan pujian langsung dari UAH.
Kepiawaiannya menghafal Al-Qur’an serta kemampuan membaca dengan baik menjadi inspirasi bagi rekan-rekannya di Sekolah Polisi Wanita. Prestasinya ini menunjukkan, pendidikan agama memiliki peran penting untuk membentuk karakter dan kedisiplinan siswa, bahkan dalam lingkungan pendidikan kepolisian.
Salma Maria Naifa, dengan keahlian dan dedikasinya, membawa semangat baru dalam program pelatihan pendidikan siswa Qur’ani tersebut. Dirinya bahkan menjadi contoh yang baik kepada generasi muda untuk mengejar prestasi dan mengintegrasikan nilai-nilai agama dikehidupan sehari-hari.
Sebagaimana yang diutarakan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Polwan dipandang telah menunjukkan kiprahnya yang luar biasa dalam berbagai bidang, baik operasional, pembinaan, pendidikan, maupun sosial.