Tapera: Polemik dan Sederet Masalahnya

https://kabarekspres.co.idco.id II Baru-baru ini publik dihebohkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. PP ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Lalu, apa sebenarnya Tapera dan mengapa menjadi heboh?

Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Yang menjadi Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan. Berdasarkan Pasal 7 UU Tapera, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal UMR wajib menjadi peserta.

Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah yang diterima oleh pekerja dengan komposisi sebesar 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja. Aturan ini diimplementasikan paling lambat 7 tahun sejak terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2020 atau pada Tahun 2027.

Kemunculan Tapera ini menimbulkan penolakan baik dari kalangan pengusaha maupun pekerja. Dari sisi pengusaha merasa keberatan dengan kebijakan ini. Meskipun hanya menanggung 0,5% potongan itu tetap memberatkan perusahaan. Saat ini, beban yang ditanggung pelaku usaha berkisar 18,24-19,74%. Dari sisi pekerja, menyoroti sudah ba¬nyaknya potongan yang selama ini mengurangi upah bulanan mereka. Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS memiliki kewajiban membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerja¬an Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Menurut Penulis, keberadaan Tapera ini perlu ditinjau ulang. Pasalnya, alih-alih memberikan jaminan dan kesejahteraan kepada masyarakat, program ini justru membebani pengusaha dan pekerja. Tapera ini sudah tidak sejalan dengan prinsip sebagai Tabungan itu sendiri. Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan, “Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu”. Bagaimana disepakati jika sifat Tapera adalah wajib bagi semua pekerja?

Penulis berpendapat bahwa program Tapera ini dibuat tanpa melalui kajian yang matang. Program ini jelas tidak dibutuhkan oleh semua pekerja. Contohnya bagi pekerja yang sudah memiliki rumah atau sedang KPR. Apakah pekerja yang sudah memiliki rumah atau sedang KPR wajib mengikuti Tapera ini? Sekelas Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pun tidak bisa menjawabnya ketika ditanya oleh awak media. Hal ini menunjukkan bahwa program Tapera belum memikirkan kondisi dan dampak yang mungkin ditimbulkan dalam pelaksanaannya.

Persoalan lain yang mungkin timbul adalah soal kepatuhan dalam menyetorkan dana Tapera. Dalam Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan bahwa, “Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dari bulan Simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.” Dengan sistem demikian, sangat mungkin banyak pengusaha yang tidak patuh atau tidak tertib untuk menyetorkan simpanan. Apakah supaya tertib akan diberikan sanksi? Hal ini tentu akan menjadi polemik baru karena ketidakpatuhan dalam menyetor simpanan dikategorikan sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi.

Penulis menilai sebaiknya program Tapera ini ditinjau ulang. Kalaupun tetap akan berjalan, jangan menjadi suatu kewajiban bagi pekerja. Sebab pada prinsipnya setiap orang memiliki prioritas dan kebutuhan yang berbeda-beda.

OPINI

Penulis: Vincent Suriadinata, SH., MH.
Managing Partner Mustika Raja Law Office. (red)

Panglima TNI Saksikan Laga Final Bola Voli Kartini Cup XX Tahun 2024

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyaksikan secara langsung laga final pertandingan Bola Voli Putri Kartini Cup XX tahun 2024 yang digelar di GOR Ahmad Yani Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (30/5/2024).

Berita Foto : Panglima TNI Saksikan Laga Final Bola Voli Kartini Cup XX Tahun 2024

Turut hadir mendampingi Panglima TNI pada laga final pertandingan Bola Voli Kartini Cup XX diantaranya Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali,

Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Wakasau) Marsdya TNI Andyawan Martono Putra dan para pejabat Perwira Tinggi lainnya.

Reporter: Casroni

 

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Menhan RI Prabowo Sambut Kunjungan Kehormatan Panglima Angkatan Bersenjata Inggris

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto menerima kunjungan kehormatan Panglima Angkatan Bersenjata Inggris/Chief of the Defence Staff of the United Kingdom, Admiral Sir Tony Radakin di ruang Manggala Yudha Kemhan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Kedatangan Tony Radakin bersama delegasinya disambut langsung oleh Wamenhan RI di Lapangan Bela Negara, Kementerian Pertahanan RI.

Selepas menyimak lagu kebangsaan tiap negara, Wamenhan RI bersama Panglima AB Inggris kemudian meninjau pasukan dan meletakkan karangan bunga di pelataran patung Dr. (H.C.) Ir. Soekarno Menunggang Kuda.

Menhan RI Prabowo Sambut Kunjungan Kehormatan Panglima Angkatan Bersenjata Inggris

Pertemuan kedua negara ini salah satunya melanjutkan diskusi kunjungan terakhir Menhan Prabowo pada bulan Maret lalu di London dengan Menhan Inggris, terkait peningkatan kerja sama bilateral di bidang pertahanan antara Indonesia dan Inggris.

Dalam pertemuan ini, Menhan menyampaikan penghargaannya kepada Tony Radakin atas kunjungannya ke kantor Kementerian Pertahanan RI.

Kepada Panglima Angkatan Bersenjata Inggris, Menhan Prabowo menekankan akan membuka peluang untuk mengembangkan industri pertahanan yang maju, modern dan mandiri melalui kerja sama dengan semua negara, salah satunya Inggris.

“Saya menganggap Inggris sebagai kerabat dekat dan mitra penting bagi Indonesia khususnya di bidang pertahanan,” kata Menhan.

Sementara itu, Panglima AB Inggris mendiskusikan sejumlah hal tentang kerja sama pertahanan antara kedua negara termasuk bidang kerja sama yang menjadi prioritas dan menguntungkan Indonesia, serta potensi kerja sama yang mungkin dilaksanakan di masa mendatang.

Rangkaian pertemuan Menhan Prabowo Subianto dengan Panglima Angkatan Bersenjata Inggris turut dihadiri oleh pejabat Kemhan yaitu Plt. Sekjen Kemhan, Plt. Dirjen Strahan Kemhan, Kabaranahan Kemhan, Plt. Kabainstrahan Kemhan.

Reporter: Casroni

Kapolres Metro Bekasi Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Bekasi, – KABAR EKSPRES II Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi memimpin langsung pelaksanaan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polrestro Bekasi.

Acara tersebut berlangsung di halaman utama loby Polres Metro Bekasi, JL. Ki Hajar Dewantara, Jababeka, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (30/5/2024).

Dalam kegiatan ini, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi didampingi oleh sejumlah pejabat utama Polres Metro Bekasi. Hadir pula Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti serta Danramil Cikarang, yang turut serta dalam proses pemusnahan barang bukti tersebut.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari berbagai operasi dan penangkapan yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir.

Berkat Keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

“Kegiatan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Bekasi. Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujar Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi.

Dalam sambutannya, Kajari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti, mengapresiasi kerja keras Polres Metro Bekasi dalam mengungkap kasus-kasus narkotika. Ia berharap kerjasama antara Polres dan Kejaksaan Negeri Bekasi dapat terus ditingkatkan untuk menekan angka kejahatan narkotika di wilayah ini.

Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi menekankan pentingnya sinergi antara berbagai instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata komitmen kita semua dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di mobil khusus pemusnah narkotika, yang disaksikan oleh para pejabat yang hadir serta sejumlah media. Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi menegaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa barang bukti narkotika benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan.

“Dengan adanya pemusnahan ini, kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa barang bukti yang kami sita benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur, sehingga tidak ada celah untuk disalahgunakan,” tegasnya.

Acara pemusnahan barang bukti ini berjalan lancar dan diakhiri dengan sesi tanya jawab antara Kapolres Metro Bekasi dan awak media yang hadir. Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, khususnya dalam memerangi kejahatan narkotika yang meresahkan masyarakat.

Reporter: Casroni/Hp

PMi Sumsel Bersama Aktivis Pemuda Millenial, Gelar Donor Darah

Palembang, – KABAR EKSPRES II PMI Sumsel melaksanakan kegiatan pembukaan Donor Darah Cinta Sriwijaya dengan tema teteskan Darah untuk kehidupan,Bukan pertumpahan Darah yang sia-sia,kegiatan tersebut mengandeng Aktivis Pemuda Millenial, Media,Organisasi Pemuda, Komunitas dan Genk jadi pahlawan Kemanusiaan.

Kegiatan berlangsung bertempat di Kantor PMI Provinsi Sumsel Jl Kartini No 8 Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang,Kamis(30/5/2024).

Dalam kegiatan Tersebut Dihadiri :
(1)PJ Gubernur Sumsel diwakili Oleh H.Derga Karena sp.mm selaku Kabid Pdll,Bapenda Sumsel,

PMi Sumsel Bersama Aktivis Pemuda Millenial, Gelar Donor Darah

(2)Ketua PMI Sumsel diwakili Kepala Unit Donor Darah(kudd)PMI Sumsel Dr.Kemas Yacob R.sp.pk.
(3)Dirintelkam Polda Sumsel diwakili Panitia 1 Subdit IV Dirintelkam AKP Suandi,SH.
(4) Ketua Pelaksana Erik Agusdiansyah(Aktivis Pemuda Milenial FMB Sumsel.
(5)Beberapa element dari komunitas yang hadir seperti Holongan Sriwijaya Mania,Sucker tjeria Nusantara,kopas/kopi Astrea,original anggrek22,pecahan Genteng19,S2Area,pondok budee,kampung bawah,dolor Galo,lorong teratai,skateboard comunity,solidaritas skateboard,fmpp,FMB,ksmp,gema Wasri,Dema fisip UIN,himapali,berita Indonesia,inten news,berita terkini ,N News,Mersi24,dan Sumsel post.

Erik Agusdiansyah ketua pelaksana dalam sambutanya mengatakan”intinya kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka terselenggaranya kebaikan dalam bentuk donor darah dan menyikapi masih terjadinya permasalahan sosial yang terjadi khususnya dikalangan pemuda seperti tawuran dan kenakalan remaja,melalui kegiatan ini mengajak kepada teman – teman yang hadir untuk dapat menjadi pahlawan kemanusiaan melalui donor darah dan berbagi dengan sesama,sehingga menjadi lebih bermanfaat bagi masyarakat dan negara”ungkap Erik.

Ditempat yang sama DR. Kemas Yacob R.Sp.pk,selaku mewakili ketua PMI Sumsel,mengatakan”bahwa tema hari ini sangat bermanfaat dimana teteskan darah untuk kehidupan bukan meneteskan darah dalam aksi-aksi tawuran dan kenakalan remaja yang sia-sia,melalui donor darah ini kita berinteraksi dengan kebaikan demi kemanusiaan”.

“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat menjadi magnet agar lebih banyak komunitas yang tampil sebagai pahlawan kemanusiaan”.

Sementara itu Dir Intelkam yang diwakili Panit 1 Subdit 1V Dintelkam Polda Sumsel Mengatakan”Kondisi Sosial saat ini dimana masih terjadi penyimpangan,intinya kegiatan hari ini dinilai sangat baik dari para komunitas diKota Palembang,setiap tetes darah adalah harapan untuk yang membutuhkan jadi patut dikatakan sebagai tindakan yang sangat mulia,sebagaimana diketahui bersama,ditengah kondisi sosial saat ini dimana masih terjadi perilaku menyimpang yang melanggar norma dan hukum yang berlaku,khususnya oleh kalangan remaja seperti tawuran,merusak fasilitas umum dan kenakalan remaja.

“Yang menurut kami terjadi sebagai akibat kegagalan pada massa transisi akibat kesalahan dalam berinteraksi dan adanya bentuk pengabdian Sosial,untuk itu pada kesempatan ini kami berpesan tidak hanya kepada peserta yang hadir,namun kepada seluruh komunitas di Kota Palembang,sayangilah diri dan jaga lingkungan,jangan pernah merasa diri tidak berharga dan yakinlah apa yang ada pada diri kita berharga dan sangat bermanfaat bahkan dapat menyelamatkan nyawa orang lain,tutupnya.

Reporter:yani

DUA WARGA PELAKU DIAMANKAN POLRES OGAN ILIR

Ogan Ilir, – KABAR EKSPRES II Prihal Ungkap Perkara Tindak Pidana setiap orang yang meniru atau memalsuhkan bahan Bakar minyak Dan Migas Bumi dan basil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 undang undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak Dan gas Bumi Jo pasal 55 ayah (1) KUHP

Unit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir dengan Belasan Jerigen oplosan pertalite mengamankan barang bukti, (28/5/2024).

Kedua pelaku pengoplos pertalite tersebut bernama Jonson Fadlan alias Jon, 39 Tahun, warga Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.

Kemudian, pelaku lainnya yang berhasil diamankan bernama Effendi, 46 Tahun, warga Dusun II Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.

DUA WARGA PELAKU DIAMANKAN POLRES OGAN ILIR

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat.

Informasi tersebut tentang adanya kegiatan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, tepatnya di Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.

Kemudian, Kanit Pidsus Polres Ogan Ilir dan anggota mendatangi TKP di Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.

Saat di TKP, petugas menemukan pelaku Jonson alias Jon sedang menyusun jeriken minyak, dan didapati BBM merupakan bahan mentah dari wilayah Musi Banyuasin yang sudah dioplos.

Petugas pun lalu melakukan pengembangan terhadap pelaku Effendi di Dusun II Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.

Petugas pun mendapati pelaku serta barang bukti, selanjutnya barang bukti diamankan di Polres Ogan Ilir guna proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari pelaku Effendi, adalah satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam, yang mengangkut 15 buah jerigen plastik ukuran 65 liter.

Reporter: Hendrik

DITJEN BINA ADWIL MENGAJAK SATKER DEKONSENTRASI KONSISTEN MENJAGA KUALITAS IKPA DAN UPAYA IDENTIFIKASI RISIKO DALAM PENGELOLAAN APBN

Medan, – KABAR EKSPRES II Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri melalui Sekretariat, Bagian Keuangan menyelenggarakan Kegiatan Konsolidasi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan serta Identifikasi dan Analisis Risiko Bidang Keuangan Bagi Satker Pusat dan Dekosentrasi Tahun 2024 bertempat di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa. (30/5/2024).

Kegiatan dilakukan secara _hybrid_, baik _offline_ maupun daring diikuti oleh Bendahara Pengeluaran Satker Dana Dekonsentrasi dan ASN lingkup Kementerian Dalam Negeri.

Pada kegiatan hari ini hadir juga Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Vice President PT. Bank Negara Indonesia (BNI) dan Plh. Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

DITJEN BINA ADWIL MENGAJAK SATKER DEKONSENTRASI KONSISTEN MENJAGA KUALITAS IKPA DAN UPAYA IDENTIFIKASI RISIKO DALAM PENGELOLAAN APBN

Mey Rany Wahida Utami, S.STP, MM selaku Plh. Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan hadir dan memberikan sambutan serta arahan pada kegiatan ini.

Dalam sambutannya, beliau menjelaskan pengendalian pengelolaan keuangan merupakan salah satu konsep yang paling terpenting dalam sebuah organisasi, karena dapat meminimalisir terjadinya risiko. Dalam meminimalisir terjadinya risiko, pengendalian dibagi menjadi beberapa bagian yaitu: upaya pengendalian berupa pencegahan dengan mengidentifikasi risiko, mengendalikan risiko, mitigasi risiko, _treatment_ dan upaya monitoring serta evaluasi risiko.

Berdasarkan hasil penilaian IKPA pada Triwulan I Tahun 2024, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (gabungan dari anggaran yang dikelola di pusat dan daerah melalui mekanisme dekonsentrasi) meraih skor akhir 94,68 dan terdapat 31 Satker Dekonsentrasi yang meraih nilai IKPA sebesar 100.

“Saya mengucapkan terima kasih atas komitmen kita bersama dalam melakukan pengendalian dalam pelaksanaan anggaran, *saya berharap kedepan kita bisa konsisten untuk menjaga kualitas IKPA baik dari sisi perencanaan angaran, pelaksanaan anggaran dan hasil pelaksanaan anggaran.*” tutur Mey Rany.

Selanjutnya beliau meminta kepada masing-masing satker untuk mencapai target nasional Penyerapan Anggaran di Triwulan II minimal 50% dan segera lakukan pertanggungjawaban yang tertib sesuai peraturan yg berlaku.

Dalam kesempatan ini juga beliau mengapresiasi upaya mitigasi risiko temuan berulang di Satker Pusat dan Satker Dekonsentrasi sebagaimana setiap tahunnya terdapat perbaikan yang signifikan atas pengelolaan keuangan yg tertib dan penatausahaan perbendaharaan serta pertanggungjawabannya.

Selain menjelaskan mengenai pelaksanaan anggaran, Mey Rany juga menjelaskan adaptasi teknologi dalam pengelolaan perbendaharaan yang perlu dipedomani diantaranya:
1. Penerapan Aplikasi SAKTI;
2. Penerapan dan pemanfaatan konsep _marketplace_;
3. Pemanfaatan teknologi tanda tangan elektronik (TTE);
4. Penerapan _digital payment_ dalam pembayaran APBN; dan
5. Mendorong pemanfaatan penggunaan _Cash Management System_ (CMS) dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).

“Adaptasi teknologi tersebut tidak akan lancar tanpa diikuti dengan kesiapan SDM operator dan bendahara, untuk itu saya berharap dengan kegiatan hari ini ada peningkatan kompetensi bendahara, manfaatkan koordinasi dan _sharing_ informasi antar bendahara serta menyimak dengan seksama materi yang disampaikan oleh narasumber” tutup Mey Rany.

Setelah menutup sambutannya, Plh. Sekretaris Ditjen Administrasi Kewilayahan bersama Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Prov. Sumatera Utara, Vice President PT. Bank Negara Indonesia, dan Kepala Seksi MSKI KPPN Medan II membuka kegiatan hari ini secara simbolis dengan pemukulan gong.

Kegiatan dilanjutkan dengan materi yang disampaikan narasumber yang berasal dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri oleh Plh. Inspektur IV yaitu Bapak Dr. Ihsan Dirgahayu, S.STP, M.AP., PT. Bank Negara Indonesia (BNI), dan KPPN Jakarta IV, Kementerian Keuangan.

Reporter: Casroni

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mendapatkan Anugerah Penghargaan “Tokoh Kearsipan” dari Arsip Nasional Republik Indonesia

Kaltim, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung ST Burhanuddin mendapatkan anugerah penghargaan kategori “Tokoh Kearsipan” karena komitmen dan kesungguhan upaya dalam peningkatan kinerja kearsipan Kejaksaan RI dan kepeloporan dalam pengelolaan arsip penegakan hukum. Rabu, (30/5/2024) bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Kalimantan Timur,

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Imam Gunarto kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Dr. Bambang Sugeng Rukmono yang mewakili Jaksa Agung dalam acara Puncak Perayaan Hari Kearsipan ke-53 Tahun 2024.

Adapun penghargaan ini diselenggarakan oleh ANRI sebagai bentuk hasil pengawasan kearsipan tahun 2023 pada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Perguruan Tinggi Negeri.

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mendapatkan Anugerah Penghargaan “Tokoh Kearsipan” dari Arsip Nasional Republik Indonesia

Bagi ANRI, pengawasan kearsipan diperlukan untuk memastikan bahwa arsip milik negara dapat dikelola dan diselamatkan sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah, serta bagian dari memori kolektif bangsa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 63 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Dalam acara Rapat Koordinasi Evaluasi Hasil Pengawasan Kearsipan yang dirangkaikan dengan Puncak Peringatan Hari Kearsipan ke-53, ANRI juga memberikan penghargaan kepada Kejaksaan RI atas pencapaiannya dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kejaksaan RI dengan Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan Kategori “AA” (sangat memuaskan).

Secara khusus, JAM-Pembinaan mewakili Jaksa Agung menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada ANRI atas penghargaan dan support yang diberikan, sehingga Kejaksaan bisa menata arsip secara digital dan penghargaan ini yang memicu Kejaksaan untuk dapat bekerja dan mengelola arsip dengan lebih baik lagi.

“Dengan pemberian anugerah penghargaan ini kepada Kejaksaan, diharapkan ke depannya pengarsipan di Kejaksaan akan semakin baik dan terkelola dengan benar,” pungkas JAM-Pembinaan. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Tertangkap Basah: Residivis di Tegal Kembali Beraksi, Kali Ini Mencuri Salon setelah Sebelumnya Menggasak Motor

Tegal, – KABAR EKSPRES II Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Ipda Henry Ade Birawan, S.H., M.H., menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan barang bukti speaker aktif yang ternyata pelaku juga melakukan pencurian kendaraan bermotor beberapa hari sebelumnya di Desa yang sama.

Peristiwa bermula pada tanggal 23 Mei 2024 Pukul 23.00 WIB berlokasi di Desa Lebakgowah Lebaksiu, ketika Nenek korban M.A.S. bin I. melihat seseorang yang dicurigai sebagai pelaku di belakang rumahnya. Ia kemudian meminta korban untuk memeriksa, namun tidak menemukan tanda-tanda apapun.

Lalu pada pukul 03.00 WIB Terduga Pelaku berinisial S bin B yang merupakan warga Lebakgowah Lebaksiu Kabupaten Tegal tertangkap basah mencuri speaker aktif, yang kemudian berhasil diteriaki oleh warga.

Pelaku oleh warga sekitar kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Lebaksiu untuk dilakukan penyidikan lanjutan
Dari hasil penyidikan, berhasil diungkap tindak kejahatan lain bahwa terduga Pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor milik korban S.J. bin S yang merupakan seorang warga desa lebakgowah.

Tertangkap Basah: Residivis di Tegal Kembali Beraksi, Kali Ini Mencuri Salon setelah Sebelumnya Menggasak Motor

Korban tersebut pernah melaporkan kehilangan 2 unit Sepeda motor jenis Yamaha Mio dan Honda Beat pada tanggal 17 Mei 2024 di Polsek dan tercatat mengalami kerugian sejumlah 13 Juta Rupiah. Korban kemudian menyembunyikannya di sebuah rumah kost beralamat di Adiwerna Tegal.

Kapolsek Lebaksiu AKP Nurasid melalui Kanitreskrim Aiptu Agus HP mengungkapkan bahwa motif ekonomi yang dialami oleh terduga pelaku tersebut menjadi dorongan kuat melakukan aksi pencurian secara berulang-ulang.

Atas tindak kejahatannya, pelaku yang merupakan residivis tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.

Reporter: Imam S

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Pemalsuan Atas Nama Terpidana DAVID SETIADI

Jatim, – KABAR EKSPRES II Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya. (30/5/2024).

Rabu 29 Mei 2024, sekitar pukul 12.55 WIB bertempat Jalan Babatan Pantai UT X Nomor 7, Kota Surabaya, Jawa Timur,

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : David Setiadi
Tempat lahir : Surabaya
Usia/tanggal lahir : 45 tahun / 13 Agustus 1978
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Jemur Handayani VII/5-7 RT 02/RW 01, Kelurahan Jemur Wonosari Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan
Buronan (DPO) Tindak Pidana Pemalsuan
Atas Nama Terpidana DAVID SETIADI

Adapun riwayat penahanan Terdakwa David Setiadi yakni pernah ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh ⁠Penyidik sejak 22 Mei 2009 s/d 6 Juli 2009, oleh Penuntut Umum sejak tanggal 07 Juli 2009 s/d 11 Agustus 2009, ⁠oleh Hakim/Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 12 Agustus 2009 s/d 19 Oktober 2009, dan ditangguhkan penahanannya oleh Hakim sejak tanggal 20 Oktober 2009.

Selanjutnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 2970/Pid.B/2009/PN.Sby tanggal 7 Desember 2009, mengadili.

Menyatakan bahwa Terdakwa David Setiadi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pidana
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan penuntut umum.

⁠Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Jaksa Penuntut Umum kemudian melakukan Upaya Hukum Kasasi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1140K/Pid.Sus/2008 tanggal 3 September 2010, menyatakan bahwa Terdakwa DAVID SETIADI terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pemalsuan Pita Cukai Rokok sesuai dengan Pasal 55 Huruf B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Pasal 55 huruf (B) Undang-Undang Nomor 39/ 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/1995 tentang Cukai jo. pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1). Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

Saat diamankan, Terpidana David Setiadi bersikap tidak kooperatif sehingga Tim Satgas SIRI dan Satgas Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berusaha masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar dan mendobrak pintu hingga berhasil masuk dan mengamankan Terpidana.

Proses pengamanan Terpidana David Setiadi berjalan dengan lancar, selanjutnya Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni