Diduga Tak Miliki Ijin Edar, Ditemukan Pupuk Subsidi di Toko Mandiri Tani Kalipucang Brebes

Brebes, – KABAR EKSPRES II Terdapat beberapa pupuk urea bersubsidi dipajang didepan toko pertanian Mandiri Tani yang beralamat di desa Kalipucang, kecamatan Jatibarang, kabupaten Brebes. Selasa (4/6/2024).

Seperti diketahui toko Mandiri Tani Kalipucang tidak memiliki ijin untuk menjual dan mengedarkan pupuk bersubsidi. Seperti diakui pemilik toko Hj. Ruqayah (62) saat dikonfirmasi ditokonya, yang mengatakan toko nya tidak memiliki ijin untuk menjual pupuk bersubsidi.

” Pupuk subsidi itu bukan untuk dijual, melainkan untuk dipakai sendiri untuk tanaman padi saya, kebetulan pupuk dipajang didepan toko tapi tidak untuk dijual, dikarenakan toko saya tidak memiliki ijin jual pupuk subsidi” ucapnya, sambil menunjukan surat surat bukti pembayaran PBB. Selasa (4/6/2024).

Hj. Ruqayah tidak mau menjelaskan dimana ia membeli pupuk subsidi tersebut, Ia berdalih dapat jatah dari kartu tani, karena ia memiliki lahan tanaman luas yang harus di pupuk, dan dia akan memakai pupuk subsidi tersebut.

” 2 kantong pupuk urea, saya dapat jatah dari kartu tani, karena saya memiliki lahan seluas 7 bau dan pokoknya yang ambil pupuk urea itu adalah karyawan saya mase, saya gak tahu ambilnya dimana” ujarnya.

Hj.Ruqayah sempat melarang saat media akan mengambil foto kedalam tokonya.

” Ambil foto didepan saja ya mas, jangan masuk kedalam, didalam tidak boleh difoto, silahkan tanyakan ke karyawan saya, kalau pupuk subsidi tersebut tidak untuk dijual” tegasnya.

Diduga Tak Miliki Ijin Edar, Ditemukan Pupuk Subsidi di Toko Mandiri Tani Kalipucang Brebes

Wahidin selaku pemerhati peredaran pupuk subsidi di Brebes mencurigai toko tersebut menjual pupuk subsidi tanpa memiliki ijin.

” Dari informasi petani, pernah ada yang membeli pupuk subsidi ditoko tersebut, makanya saya mencoba menge cek dan konfirmasi ketoko, ternyata benar ada dipajang pupuk urea subsidi disini, dan ketika saya ingin ambil foto kedalam sempat dilarang, kemungkinan digudang banyak tersimpan pupuk urea tersebut” ungkapnya dilokasi toko.

Ia berencana melakukan klarifikasi ke Dinas Pertanian Kabupaten Brebes, dan kalau terbukti kuat dugaan tersebut, dia tak segan untuk melaporkannya ke APH.

” kalau terbukti, penjualan pupuk bersubidi tanpa ijin, ini jelas pelanggaran pidana yang harus segera ditindak lanjuti ke Aparat Penegak Hukum.” Pungkasnya.

Reporter: Casroni

Wariskan Prestasi, Kepala Rutan Pondok Bambu Lepas Jabatan

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Sederet keberhasilan yang dicapai Kepala Rutan Kelas I Pondok Bambu, Dewi Sondari telah membawa Rutan ini meraih prestasi dalam bidang inovasi terbaik nomor satu se-Indonesia.

Selain itu, abdi negara yang masih terlihat sehat, tegar, kuat, dan inspiratif ini telah membawa Rutan Pondok Bambu berprestasi di bidang olahraga voli, bidang pengelolaan keuangan sehingga menjadi Rutan terbaik kedua se-Indonesia pada penghujung dirinya memasuki masa purna bakti.

Hal tersebut mendapatkan apresiasi yang sangat luar biasa dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta R. Andika Dwi Prasetya saat memberikan sambutan pada acara pengantar purna tugas dan lepas sambut Kepala Rutan Kelas I Pondok Bambu, di halaman Rutan, Senin (3/5/2024) baru-baru ini.

Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya memberi penghargaan kepada Dewi Sondari atas pengabdiannya dan kini telah memasuki masa purna bhakti.

Wariskan Prestasi, Kalapas Rutan Pondok Bambu Lepas Jabatan

Sebagaimana diketahui, Dewi Sondari telah mengabdi sebagai ASN Kementerian Hukum dan Ham RI selama lebih dari 34 tahun. “Saya memberikan predikat cumlaude untuk Ibu Dewi Sondari atas kinerjanya selama menjabat sebagai Kepala Rutan Kelas I Pondok Bambu,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Dewi Sondari menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran atas segala bimbingan, arahan, petunjuk, dukungan, dan kerjasama yang baik selama dirinya bertugas.

“Saya mohon maaf atas kekurangan dan kekhilafan yang mungkin telah dilakukan selama ini. Sebagai bentuk terima kasih dan apresiasi terhadap keamanan dan ketertiban yang terjaga dengan baik di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Saya memberikan penghargaan kepada empat komandan regu jaga di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Semoga semua bisa terus semangat dalam menjalankan tugasnya,” ungkapnya.

Di tempat yang sama pula, Plt. Kepala Rutan Kelas I Pondok Bambu Enny Yulistiawati meminta kerjasama dan dukungan dari seluruh petugas.

“Mohon dukungan serta bantuan dari semua pihak dalam mengemban tugas sebagai Plt.Rutan Kelas I Pondok Bambu,” ujarnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Ham DKI Jakarta, Kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Aparat Penegak Hukum di Wilayah Jakarta Timur, para stakeholder pada Rutan Kelas I Pondok Bambu.

Rangkaian kegiatan ini juga dimeriahkan tarian saman dan jaipong oleh warga binaan Rutan Kelas I Pondok Bambu, paduan suara oleh petugas dan warga binaan Rutan Kelas I Pondok Bambu.

Red

BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Perluas Penerapan MPP Digital di Daerah

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan strategi memperluas penerapan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital di berbagai daerah di Indonesia. Salah satu strategi yang perlu dilakukan pemerintah daerah (Pemda) yakni mengenali sekaligus memetakan faktor penghambat pembentukan MPP. Upaya awal ini dinilai penting untuk memudahkan daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayahnya. (4/6/2024).

“Untuk itu perlu digali lagi apakah terdapat faktor lain yang menghambat daerah dalam membentuk MPP, seperti political will kepala daerah ataupun kemungkinan sudah adanya sistem pelayanan mandiri oleh daerah,” ungkap Pelaksana Harian (Plh.) Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajakan) Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik (KKPP) Faisal Syarif saat memimpin Rapat Pembahasan Policy Brief Strategi Penerapan Digitalisasi MPP di Daerah di Ruang Rapat Pustrajakan KKPP Gedung Krisna Lt. 3 BSKDN pada Senin, 3 Juni 2024.

Lebih lanjut, Faisal menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, saat ini terdapat 216 MPP atau 43 persen dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia. Faisal menambahkan, angka tersebut belum sesuai target penerapan MPP di tahun 2024. “Dilihat dari kemampuan fiskalnya, daerah yang belum mendirikan MPP masih didominasi dengan daerah-daerah yang memiliki kemampuan fiskal yang rendah sebesar 29 persen dan sangat rendah sebesar 35 persen,” jelas Faisal.

BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Perluas Penerapan MPP Digital di Daerah

Guna mencapai target penerapan MPP 2024 di seluruh daerah, Faisal mengatakan pihaknya akan terus mendorong daerah untuk terus berinovasi dalam pelayanan publik. Selain itu, dia juga mengimbau agar daerah dapat mempelajari berbagai model MPP digital yang telah dikembangkan. Harapannya melalui hal tersebut, daerah dapat memiliki gambaran MPP seperti apa yang akan diterapkan di wilayahnya.

“Menjawab pentingnya transformasi digital dan terpenuhinya target penyelenggaraan MPP di daerah, terdapat beberapa model MPP berbasis digital yang telah dikembangkan, yaitu MPP Digital Nasional, MPPI (Mal Pelayanan Publik Indonesia), dan aplikasi mandiri penunjang MPP oleh daerah,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Faisal juga berharap masing-masing model MPP tersebut tidak bersifat kompetitif, melainkan diarahkan sebagai komplementer yang dapat mendukung, melengkapi, dan memperbaiki satu sama lain sebagai suatu kesatuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Digitalisasi pada penyelenggaraan MPP diharapkan dapat mengintegrasikan berbagai layanan yang ada di MPP serta mendorong efisiensi anggaran dan mempermudah pemerintah daerah dalam menyelenggarakan secara pelayanan publik terpadu,” pungkasnya.

Reporter: Casroni

Berantas peredaran narkoba, berikut tindakan yang dilakukan Polres Batubara

Sumatera Utara, – KABAR EKSPRES II Sejumlah elemen masyarakat mendukung kerja keras upaya Polres Batubara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Ketua DPD KNPI Batubara, Muhrizal Arif memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polres Batubara yang tetap komit dan konsisten dalam pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba.

“Saya sebagai Ketua DPD KNPI Batubara mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb dan Kasat Reserse Narkoba, AKP Fery Kusnadi atas atensinya dalam pemberantasan narkoba,” ucap Muhrizal Arif, Selasa (4/6/2024).

Dia menyebut, pemberantasan narkoba ini sangat penting. Sebab, selain dapat menekan angka kriminalitas, pemberantasan narkoba juga dapat meningkatkan kwalitas kepemudaan dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

Sekcam Medang Deras, M Reza Akmal, juga menyampaikan dukungan penuh kepada Polres Batubara untuk memberantas peredaran narkoba karena sangat merusak generasi penerus bangsa.

Berantas peredaran narkoba, berikut tindakan yang dilakukan Polres Batubara

“Saya bersama seluruh perangkat Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, menyatakan sangat mendukung Polri, dalam hal ini Polres Batubara dalam pemberantasan narkoba sampai ke akarnya karena narkoba sangat merusak generasi bangsa,” ujar Reza.

Dukungan juga diutarakan masyarakat Kecamatan Medang Deras. Meminta Polres Batubara tidak kendur dan tetap konsisten memberantas narkoba.

“Kamis warga Kecamatan Medang Deras sangat mendukung pemberantasan narkoba, karena narkoba sangat merusak generasi bangsa,” tegas warga.

Sebelumnya, seorang bandar narkoba yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) meninggal dunia setelah melompat ke Sungai Cempedak, Lingkungan V Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara ketika dilakukan pada Sabtu (18/5/2024) malam.

Tersangka Irwan alias Ferdus (34), warga Lingkungan III, Pangkalan Dodek, Medang Deras, Batubara dinyatakan meninggal dunia pada Senin (20/5/2024) siang di RSU Bidadari Sukaraja.

Penangkapan tersangka dilakukan atas DPO / 20 / IV / 2024 Sat Resnarkoba tanggal 22 April 2024 dan DPO/ 18 / IV / 2024 Sat Resnarkoba tanggal 2 April 2024.

“Tersangka kita tangkap atas dua DPO. Ketika disergap, tersangka melompat ke sungai dan sempat bergumul di sungai dengan anggota kita,” sebut Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, seorang tersangka bandar narkoba melompat ke sungai ketika dilakukan penangkapan dan akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.

“Tersangka ini bandar narkoba dan masuk DPO dalam dua kasus. Tersangka melompat ke sungai hendak melarikan diri,” sebut Hadi kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Reporter: Rizky Zulianda

Polres batubara banjir dukungan untuk berantas narkoba

Medan, – KABAR EKSPRES II Sejumlah elemen masyarakat mendukung kerja keras upaya Polres Batubara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Ketua DPD KNPI Batubara, Muhrizal Arif memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polres Batubara yang tetap komit dan konsisten dalam pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba.

“Saya sebagai Ketua DPD KNPI Batubara mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb dan Kasat Reserse Narkoba, AKP Fery Kusnadi atas atensinya dalam pemberantasan narkoba,” ucap Muhrizal Arif, Selasa (4/6/2024).

Dia menyebut, pemberantasan narkoba ini sangat penting. Sebab, selain dapat menekan angka kriminalitas, pemberantasan narkoba juga dapat meningkatkan kwalitas kepemudaan dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

Polres batubara banjir dukungan untuk berantas narkoba

Sekcam Medang Deras, M Reza Akmal, juga menyampaikan dukungan penuh kepada Polres Batubara untuk memberantas peredaran narkoba karena sangat merusak generasi penerus bangsa.

“Saya bersama seluruh perangkat Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, menyatakan sangat mendukung Polri, dalam hal ini Polres Batubara dalam pemberantasan narkoba sampai ke akarnya karena narkoba sangat merusak generasi bangsa,” ujar Reza.

Dukungan juga diutarakan masyarakat Kecamatan Medang Deras. Meminta Polres Batubara tidak kendor dan tetap konsisten memberantas narkoba.
“Kami warga Kecamatan Medang Deras sangat mendukung pemberantasan narkoba, karena narkoba sangat merusak generasi bangsa,” tegas warga.

Diketahui, sepanjang Januari hingga Mei 2024 Sat Res Narkoba Polres Batubara berhasil mengungkap 109 kasus narkotika. Dari 109 kasus yang terungkap petugas berhasil membekuk 146 tersangka.

Dari 146 tersangka yang diamankan terdiri dari 107 pengedar dan 39 pengguna. Sedangkan jumlah barang bukti yang berhasil disita terdiri dari, 2,5 Kg sabu, 7,1 Kg ganja dan 7.028 butir pil ekstasi.

Kasat Res Narkoba Batubara AKP Fery Kusnadi, mengajak semua elemen masyarakat untuk memberantas narkotika. Pihaknya juga berencana akan membuat deklarasi masyarakat anti narkotika pada, Kamis (6/6) sebagai komitmen pemberantasan narkotika.

Sebelumnya, seorang pengedar narkoba yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) meninggal dunia setelah melompat ke Sungai Cempedak, Lingkungan V Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara ketika dilakukan pada Sabtu (18/5) malam.

Tersangka Irwan alias Ferdus (34), warga Lingkungan III, Pangkalan Dodek, Medang Deras, Batubara dinyatakan meninggal dunia pada Senin (20/5) siang di RSU Bidadari Sukaraja.

Penangkapan tersangka dilakukan atas DPO / 20 / IV / 2024 Sat Resnarkoba tanggal 22 April 2024 dan DPO/ 18 / IV / 2024 Sat Resnarkoba tanggal 2 April 2024.

“Tersangka kita tangkap atas dua DPO. Ketika disergap, tersangka melompat ke sungai dan sempat bergumul di sungai dengan anggota kita,” sebut Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb. Dalam hal ini Meninggalnya tersangka narkoba, Irwan alias Ferdus (34) diikhlaskan pihak keluarga dengan menolak untuk dilakukan otopsi, Penyerahan jenazah dilakukan secara kekeluargaan, beberapa waktu lalu.

Sementar itu Surat pernyataan ditandatangan orang tua korban, Abdullah (66) didampingi anaknya Nur Hasanah Hasibuan (26) warga Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Senin (20/05/2024) Surat pernyataan ini juga disaksikan dan ditandatangani Kepling Lk III Mariani, Kepling V Juaniah dan empat warga lainnnya.

pihak keluarga dan orang tua korban, Abdullah menyatakan tidak keberatan atas proses penangkapan yang dilakukan Polri terhadap putranya yang dibawa ke Sat Narkoba Polres Batu Bara, Pihak keluarga juga menegaskan bahwa tidak ada tindakan fisik kekerasan yang dilakukan petugas terhadap anaknya.

Reporter: Rizky Zulianda

Modus Mengancam dan Kenal Bos, Dua Penipu Uang Receh Ditangkap di Jakarta Barat

Jakarta Barat, – KABAR EKSPRES II Dua pelaku penipuan, P H alias Prendi dan A A alias Okem, berhasil ditangkap setelah melakukan aksi penipuan di sebuah toko fried chicken di Palmerah, Jakarta Barat.

Dengan modus mengaku kenal dengan bos toko, mereka menukar uang receh dengan nilai yang diklaim mencapai jutaan rupiah disertai dengan nada ancaman

Taktik ini membuat korban ragu untuk memeriksa uang yang akan ditukar.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Sugiran menjelaskan bahwa pelaku meminta uang ditukar dengan cepat dan mengatakan membawa uang sebesar Rp 2,5 juta.

” Jadi ditukarkan itu, udah katanya cepet. Aku kenal sama bosmu, ini jumlahnya Rp 2,5 juta, ini kamu ambil saja uang, ambil aja ini,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran saat konferensi Pers, Selasa (4/6/2024).

Polsek Palmerah Tangkap Dua Penipu Tukar Uang Receh Dengan Modus Mengaku Kenal Bos Toko

Namun, setelah diperiksa, uang tersebut tidak sesuai dengan jumlah yang disebutkan oleh pelaku.

Menurut Panit Reskrim Polsek Palmerah, Ipda Sabam Purba, korban hanya memberikan uang sebesar Rp 1,1 juta yang ada di laci kasir pada saat itu.

Kedua pelaku sekarang menjadi tersangka atas tuduhan pemerasan dan penipuan sesuai Pasal 368 ayat 1 dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sabam menambahkan, Pelaku melakukan aksinya pada Jumat (31/5), datang ke toko dengan mengenakan topi dan membawa uang receh dalam kantong plastik.

Mereka meminta korban untuk tidak menghitung uang tersebut terlebih dahulu.

Setelah pelaku pergi, korban menghitung ulang dan menemukan bahwa uang tersebut hanya berjumlah Rp 400 ribu.

Reporter: Casroni/Hms

Bertemu Ketum Nasdem Surya Paloh, Pimpinan MPR Terima Aspirasi Usulan MPR Kembali Menjadi Lembaga Tertinggi Negara dan Lakukan Amandemen Menyeluruh

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mendukung dilakukannya amandemen menyeluruh dan lakukan penataan ulang terhadap UUD NRI 1945 yang telah diamandemen sebanyak empat kali. Amandemen dan penataan ulang UUD NRI 1945 nantinya, harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak terbatas hanya untuk menghidupkan haluan negara.

“Bang Surya Paloh tadi menyatakan Partai Nasdem mendukung penuh dilakukan kaji ulang serta amandemen secera menyeluruh terhadap UUD NRI 1945. Dengan catatan amandemen UUD NRI 1945 bersifat menyeluruh, yang menyangkut kebutuhan tata kelola negara sehubungan dengan tantangan kekinian dan masa depan kehidupan bangsa yang lebih baik serta kembali kepada tujuan dan semangat para pendiri bangsa ,” ujar Bamsoet dalam Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, di Markas Partai Nasdem Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Hadir antara lain Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Hidayat Nur Wahid, Amir Uskara, Fadel Muhammad serta Lestari Moerdijat. Turut hadir Sekjen NasDem Hermawi Taslim dan Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR Taufik Basari serta jajaran utama Partai Nasdem .

Bertemu Ketum Nasdem Surya Paloh, Pimpinan MPR Terima Aspirasi Usulan MPR Kembali Menjadi Lembaga Tertinggi Negara dan Lakukan Amandemen Menyeluruh

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Surya Paloh menilai amandemen UUD NRI 1945 yang telah dilakukan sebanyak empat kali, telah membuat kita kehilangan arah atau mengalami disorientasi sebagai bangsa. Perubahan tersebut telah menjauhkan kita dari sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa.

“Hari ini kita terjebak pada demokrasi angka-angka, demokrasi transaksional yang tak masuk akal. Hal lain yang menjadi salah satu alasan perlu dilakukan kaji ulang UUD NRI 1945, karena berdasarkan hasil kajian Komisi Konstitusi yang dibentuk melalui Ketetapan MPR No. I/MPR/2002, ditemukan tidak adanya kerangka acuan atau naskah akademik saat melakukan amandemen UUD 1945 di tahun 1999 hingga 2002. Sehingga, perubahan UUD 1945 tidak dilengkapi dengan pendekatan menyeluruh dari sisi filosofis, historis, sosiologis, politis, yuridis dan komparatif,” kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan melalui amandemen UUD NRI 1945, Surya Paloh juga mendorong agar MPR RI kembali menjadi lembaga tertinggi negara. Usai empat kali amandemen UUD 1945, posisi MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Konsekuensinya, MPR tidak memiliki wewenang mengeluarkan Ketetapan (TAP MPR) sebagai pintu darurat manakala terjadi kedaruratan konstitusi sehingga Indonesia tidak mengalami kekosongan kekuasaan. Sekaligus mampu mengatasi kebuntuan politik antar lembaga negara atau antar cabang kekuasaan, hingga kondisi kedaruratan kahar fiskal maupun kahar politik dalam skala besar.

“Sejarah dunia mencatat banyak negara hancur karena kekosongan kekuasaan. Misalnya keruntuhan Yugoslavia, Yaman, Somalia, Irak dan lain-lain yang disebabkan kekosongan kekuasaan secara tiba-tiba. Bang Surya juga menegaskan apabila nanti melalui amandemen UUD NRI 1945 MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara, berbagai persoalan bangsa, termasuk sistem demokrasi, ekonomi dan lain-lain yang kebablasan itu kembali kepada sistem yang sesuai dengan jati diri bangsa,” ujar Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambah, Surya Paloh juga berpesan agar sistem demokrasi pemilihan langsung turut dikaji ulang. Karena sistem demokrasi pemilihan langsung yang diterapkan sejak reformasi, belum sesuai dengan harapan para pendiri bangsa.

“Kami merasakan pilihan sistem demokrasi pemilihan langsung hari ini disorientasi. Jauh dari harapan para pendiri bangsa sebagaimana termaktub dalam sila keempat Pancasila. Sistem demokrasi pemilihan langsung justru malah menciptakan sistem demokrasi transaksional yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkas Bamsoet.

Sebelum bertemu Ketum Partai Nasdem Surya Paloh, Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR sudah bertemu dengan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Wakil Presiden RI ke-11 Boediono, dan Ketua MPR RI 2013-2014 Sidarto Danusubroto.

Sebagai rangkaian penutup kunjungan Silaturahmi Kebangsaan, pimpinan MPR akan bertemu Presiden ke-5 Megawati Soekarno Putri dan Presiden RI Joko Widodo. Puncaknya bertemu Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk menyerahkan berbagai masukan yang didapat selama melakukan Silaturahmi Kebangsaan.

Reporter: Casroni

Lihat Kecanggihan ISR Mobile Korps Marinir TNI AL

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyerahkan kendaraan Intelligent Surveillance Reconnaisance (ISR) Mobile kepada Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi, bertempat di Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (04/06/2024).

ISR Mobile merupakan sistem monitoring, surveiilance dan anti drone yang terdiri dari beberapa komponen utama yaitu Coastal Radar, Longrange Thermal Camera, AESA Manpack Radar, Gun Drone Jammer, Voice Communication, Data Communication, Display & Control, Data Link dan Integrasi Software. ISR Mobile terintegrasi dengan Sistem Pusat Komando dan Pengendalian (Sispuskodal) yang berfungsi sebagai pusat alat kendali utama dimana sifatnya yang dapat bergerak (Mobile) di daerah Operasi .

Integrasi ini memungkinkan prajurit TNI AL dapat beroperasi dengan efektif dan efisien dalam mendeteksi target dan mengidentifikasi ancaman dengan tepat. Kendaraan ISR Mobile dapat ditempatkan dimana saja sesuai kebutuhan operasi termasuk Pangkalan TNI AL, Pelabuhan, Pulau, Perbatasan, Lokasi Operasi Tempur sesuai sifatnya yang mobile dan dapat bergerak kemana saja.

Lihat Kecanggihan ISR Mobile Korps Marinir TNI AL

Penyerahan ISR Mobile ini merupakan salah satu bentuk perhatian pimpinan TNI AL kepada Korps Marinir dengan harapan agar dapat segera digunakan oleh pasukan Marinir dalam melaksanakan operasi dan juga dalam pelaksanaan latihan.

“Ini merupakan salah satu implementasi dari program prioritas pimpinan TNI Angkatan Laut dalam rangka membangun TNI Angkatan Laut yang modern, berdaya gentar kawasan dan berproyeksi global”, tegas Kasal Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.

Dalam kesempatan tersebut juga Dankormar menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian serta apresiasi yang diberikan oleh pimpinan TNI AL kepada Korps Marinir. “Semoga dengan kehadiran kendaraan ISR Mobile ini akan sangat membantu Korps Marinir dalam setiap pelaksanaan tugas bagi negara dan bangsa”, kata Dankormar.

Reporter: Casroni

Terima Pengurus Kongres Advokat Indonesia, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II BKetua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia mendukung rencana pemerintah membentuk Dewan Advokat Nasional (DAN) sebagai jalan tengah antara sistem single bar atau multi bar, sehingga bisa menyamakan visi, misi, dan aturan main sekaligus penegakan etik bagi para advokat yang saat ini tersebar di berbagai organisasi advokat. Sekaligus agar kedepannya bisa mewujudkan silabus pendidikan bersama untuk menyamakan standarisasi pendidikan dan pelatihan bagi para advokat.

Pentingnya keberadaan Dewan Advokat Nasional juga akan dibahas mendalam dalam Kongres IV Kongres Advokat Indonesia pada 7-8 Juni 2024 di Surakarta, Jawa Tengah.

“Melalui Kongres tersebut, kepemimpinan dalam Kongres Advokat Indonesia rencananya akan diubah dari posisi presiden menjadi dewan presidium yang maksimal diisi 9 orang (angka ganjil). Kongres juga akan melahirkan berbagai rekomendasi kepada pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, khususnya terkait dunia hukum dan advokat,” ujar Bamsoet usai menerima perwakilan panitia Kongres sekaligus pengurus Kongres Advokat Indonesia, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Terima Pengurus Kongres Advokat Indonesia, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Hadir antara lain, Vice President Kongres Advokat Indonesia Umar Husin dan Aldwin Rahadian, serta Ketua DPD I DKI Kongres Advokat Indonesia Umbu Rudi Kabunang.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, saat ini dunia advokat juga sedang dihadapkan pada berbagai kemajuan teknologi informasi yang membuat dunia hukum menjadi terdisrupsi. Sehingga menuntut pada advokat untuk adaptif dan transformatif. Sebagai contoh, di Amerika Serikat, artificial intelligence yang disebut Lawgeex diadu dengan kemampuan beberapa advokat berpengalaman.

“Hasilnya, ketika dihadapkan pada 30 masalah hukum yang sama, rata-rata para advokat mampu menganalisa dan mengevaluasi persoalan hukum tersebut dengan tingkat akurasi 85 persen dengan waktu rata-rata 92 menit. Sedangkan Lawgeex memiliki tingkat akurasi yang jauh lebih baik mencapai 94 persen dengan waktu rata-rata yang jauh lebih cepat, 26 detik,” jelas Bamsoet

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD (PADIH UNPAD) serta Dosen Tetap Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Pertahanan RI dan Universitas Jayabaya ini menerangkan, fenomena tersebut mengisyaratkan advokat harus mampu memiliki literasi teknologi. Sehingga bisa beradaptasi dengan perkembangan dan dinamika zaman.

“Di sisi lain, advokat juga harus menumbuhkan daya kreasi dan inovasi, sehingga dapat memanfaatkan kemajuan teknologi sebagai sarana pendukung kinerja, dan bukan dimaknai sebagai ancaman yang dapat memarginalkan, atau bahkan menggantikan peran advokat di masa depan,” pungkas Bamsoet.

Reporter: Casroni

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Perkara Komoditas PT Timah Tbk, Tindak Pindana Korupsi.

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 2 orang Tersangka atas nama Tersangka TN alias AN dan Tersangka AA kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Selasa (4/6/2024).

Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Adapun kasus posisi terhadap kedua Tersangka ialah, Bahwa dalam kurun waktu tahun 2015 s/d 2022 Tersangka TN alias AN selaku Beneficiary Owner CV VIP dengan dibantu oleh Tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum.

Bahkan dalam kurun waktu 2018 s/d 2019, Tersangka TN alias AN dengan dibantu Tersangka AA juga melakukan permufakatan jahat dengan oknum PT Timah Tbk dan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q PT Timah Tbk;

Selain itu, Tersangka TN alias AN juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya, antara lain dengan cara:
Mengirimkan dana kepada Tersangka HM melalui PT QSE milik Tersangka HLN dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Mendirikan usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Perkebunan kelapa sawit, sehingga seolah-olah mendapatkan keuntungan yang murni dan pengoperasionalan kegiatan usaha tersebut.

Perbuatan kedua Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus terhadap Tersangka TN alias AN juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara a quo akan dilimpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan mempertimbangan beberapa daerah hukum tempat terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 84 Ayat (3) KUHAP.

Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu yang tidak lama setelah dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti, sementara itu terhadap berkas perkara tersangka lain masih dalam tahap finalisasi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Penuntut Umum. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni