Ogan Ilir, – KABAR EKSPRES II Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78, POLRES Ogan Ilir kembali mengadakan kegiatan bakti sosial sebagai bentuk perhatian dan tali kasih kepada masyarakat yang membutuhkan. (13/6/2024).
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis pagi ini dimulai pukul 09.00 WIB dan bertempat di Panti Sosial Lanjut Usia Harapan Kita, Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Kegiatan bakti sosial ini dihadiri oleh beberapa pejabat penting dari Polres Ogan Ilir, di antaranya Kabag SDM Kompol Sigit Widodo DH MH, Kabag Logistik Kompol Sukamto SH, serta sejumlah anggota Sie Humas Polres Ogan Ilir. Mereka turut serta dalam memberikan bantuan kepada para penghuni panti sosial tersebut.
Dalam sambutannya, Kompol Sigit Widodo menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan perhatian dan bantuan. “Kami berharap paket bantuan yang kami berikan ini dapat berguna dan bermanfaat bagi para penerima di Panti Sosial Lanjut Usia Harapan Kita,” ujarnya.
Polres Ogan Ilir giat Bakti Sosial di Panti Sosial Lanjut Usia Harapan Kita Hut bhayangkara Ke 78
Kegiatan pemberian bantuan ini juga turut disaksikan dan dihadiri oleh pengurus panti asuhan, yang menyambut baik kehadiran dan bantuan dari Polres Ogan Ilir. Para pengurus panti asuhan mengungkapkan rasa terima kasihnya atas perhatian yang diberikan kepada para lansia di panti sosial mereka.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat serta memberikan manfaat nyata bagi para penghuni panti sosial. Kegiatan semacam ini juga merupakan bagian dari upaya Polres Ogan Ilir untuk terus mendekatkan diri dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sejalan dengan semangat Hari Bhayangkara yang ke-78.
Jakarta, – KABAR EKSPRES IIDalam upaya menjamin ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang berkelanjutan di perumahan dan permukiman, Pemerintah Daerah perlu mengelola PSU secara transparan dan sesuai aturan.
Salah satu langkah penting untuk mencapai tujuan ini adalah penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud, menekankan pentingnya pengelolaan PSU yang transparan dan sesuai aturan demi memastikan lingkungan yang nyaman, aman, dan berkelanjutan bagi penghuni.
Pernyataan ini disampaikan pada Rapat Koordinasi Penyelenggaraan dan Pengaturan Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Luminor Hotel, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2024.
“Pengelolaan PSU harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan untuk memastikan lingkungan yang nyaman, aman, dan berkelanjutan bagi penghuni,” ujar Restuardy Daud.
Kemendagri Tekankan Pentingnya Pengelolaan PSU Transparan dan Sesuai Aturan
Aturan terkait pengelolaan PSU tertuang dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 dan sejumlah regulasi lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009.
PSU yang mencakup fasilitas seperti jaringan jalan, drainase, penyediaan air minum, sanitasi, tempat pembuangan sampah, Ruang Terbuka Hijau (RTH), sarana umum, jaringan listrik, dan pemadam kebakaran harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan kemudian dikelola sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
“Penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah sebagai jaminan nilai keberlanjutan PSU,” tambahnya.
Setelah diserahkan, PSU tersebut menjadi aset pemerintah daerah yang harus dikelola, dipelihara, dan ditingkatkan kualitasnya oleh pemerintah daerah untuk kepentingan publik.
Untuk menindaklanjuti amanat Permendagri tersebut, pemerintah daerah diharapkan segera menyusun Perda PSU yang mengatur sanksi terhadap pengembang atau pihak yang tidak memenuhi ketentuan PSU, transparansi aturan dan pemetaan PSU, serta sosialisasi PSU kepada masyarakat.
Langkah awal untuk meningkatkan penyerahan PSU adalah keberadaan sistem informasi data mengenai PSU. “Dengan adanya data yang sesuai karakteristik di lapangan, akan mempermudah membuat rencana aksi penanganan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah,” jelas Restuardy Daud.
Pemerintah daerah juga dapat mereplikasi bantuan PSU kepada pengembang, sehingga dapat berkontribusi secara langsung dalam pengurangan angka backlog perumahan.
Selain itu, Restuardy Daud menekankan pentingnya koordinasi antara berbagai pihak yang terlibat dalam proses penyerahan dan pengelolaan PSU.
“Kerjasama antara pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan keberlanjutan dan kualitas PSU,” ungkapnya.
Pemerintah daerah juga didorong untuk mengembangkan kapasitas sumber daya manusia yang bertanggung jawab atas pengelolaan PSU, serta memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan. “Dengan SDM yang kompeten dan penggunaan teknologi yang tepat, pengelolaan PSU dapat dilakukan dengan lebih baik,” ujar Restuardy Daud.
Dalam rapat tersebut, beberapa pemerintah daerah juga berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam pengelolaan PSU, yang diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya.
“Melalui berbagi pengalaman, kita bisa saling belajar dan memperbaiki sistem pengelolaan PSU di seluruh Indonesia,” tutupnya.
Jakarta, – KABAR EKSPRES IIKetua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh membuka resmi Turnamen Bulutangkis Bapor Korpri Cup 2024, di GOR Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Tampak hadir Ketua Umum PP Bapor Korpri, Prof. Asrorun Ni’am Sholeh, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemenpora dan Setjen DP Korpri Nasional.
Ketum DPKN Prof. Zudan mengatakan, turnamen hari ini untuk membangun sinergi sekaligus memperkuat chemistry sesama anggota Korpri. “Kita hadir sebagai satu kesatuan birokrasi Indonesia untuk membangun fisik yang kuat, dan jiwa yang sehat melalui olahraga,” kata Prof. Zudan.
Pj. Gubernur Sulawesi Selatan ini menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketum PP Bapor Korpri atas inisiasi semua kegiatan olahraga.
Ketum Korpri Nasional Buka Turnamen Bulutangkis Bapor Korpri Cup 2024
“Tapi, jangan lupa kita semua pengurus Korpri agar bersiap-siap mengikuti kegiatan Korpri berikutnya. Yakni pada 3-10 November 2024, kita bakal menggelar kegiatan olah jiwa melalui MTQ VII Korpri Tingkat Nasional di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah dengan memusabaqahkan 30 Cabang/golongan,” kata Zudan mengingatkan.
Agenda berikutnya adalah puncak kegiatan HUT ke-53 Korpri 2024, yang bakal diisi berbagai kegiatan olahraga, bakti sosial, seperti donor darah, sunatan massal, operasi katarak, dan banyak lagi yang lainnya. “Ini untuk menunjukkan bahwa Korpri aktif,” cetus Sestama BNPP ini.
Sementara itu, Ketum PP Bapor Korpri, Prof. Asrorun Ni’am, dalam laporannya menyampaikan sejatinya manusia punya sejumlah unsur, yaitu jasmani dan rohani, unsur aktifitas pekerjaan, dan unsur sisi kemanusiaan. “Semuanya penting untuk dioptimalkan,” lugas Ketua MUI Bidang Fatwa ini sembari berharap pertemuan lewat turnamen kembali menyegarkan dan menguatkan tugas pokok dalam perkhidmatan sebagai ASN.
Secara khusus Prof. Ni’am menyampaikan ucapan terima kasih kepada Prof. Zudan selaku Ketum DPKN yang berkenan hadir dan memberikan dukungan. “Kehadiran Prof. Zudan sangat bermakna untuk menyemangati peserta yang akan bertanding pada turnamen ini.”
Setelah opening ceremony, dilanjutkan dengan pertandingan eksibisi ganda putra antara pasangan Prof. Zudan dan Oscar Primadi (Analis Kebijakan Ahli Utama Kemenkes) vs Prof. Ni’am dan Cornell (Fungsional Ahli Utama BPK RI). Pertandingan berakhir draw 1-1, dengan skor 18–21 dan 24–22.
Turnamen yang digelar oleh Pengurus Pusat Bapor Korpri berlangsung dari tanggal 12-14 Juni 2024, diikuti lebih dari 100 ASN (PNS dan PPPK) dari 24 kementerian/lembaga, serta 1 tim dari Provinsi Sulawesi Selatan.
Event ini mempertandingkan tiga kategori utama yaitu: Ganda Putra dengan total usia minimal 90 tahun, dan minimal usia 40 tahun; Ganda Putra dengan pasangan dari PNS/P3K, dan Eselon I/II atau JPT Utama, JPT Madya, JPT Pratama, serta Ganda Campuran tanpa batasan usia.
Turnamen ini menggunakan sistem gugur dengan sistem rally poin 21 rubber set. Setiap kementerian/lembaga diizinkan mengirimkan lebih dari satu tim.
Ketentuannya, setiap tim terdiri dari minimal enam pemain, maksimal sembilan pemain, dan setiap pemain hanya diperbolehkan bermain di satu nomor pertandingan, dan tidak boleh bermain untuk dua tim berbeda.
Kendari, – KABAR EKSPRES IIBakamla RI/Indonesian Coast Guard) – Kapal Negara (KN) Pulau Marore-322, yang sedang melaksanakan Patroli Bersama “YUDHISTIRA-B/24″ berhasil menangkap KLM Baik Harapan 01 membawa kayu ilegal di perairan laut Banda, Kamis (13/06/2024)
Kapal berbendera Indonesia tersebut dilakukan penangkapan pada posisi 05° 57′ 19″ S – 123° 19′ 23” T. Hasil pemeriksaan awal oleh tim VBSS KN Pulau Marore-322 didapati kapal membawa muatan kayu olahan sebanyak 1.431 batang atau sekitar 53,1120 meter kubik jenis jabon, jambu, dan meranti dengan dokumen perizinan yang tidak lengkap, sehingga diduga terjadi pelanggaran hukum. Penangkapan terjadi pada Jumat (4/6).
Pada Kamis (13/6), Tim Penanganan Perkara Unit Penindakan Hukum Bakamla RI yang dipimpin oleh Kapten Bakamla Sophy Sophian, S.Pd., segera menyerahkan perkara kapal KLM Baik Harapan 01 kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Bakamla RI Tangkap Kapal Bawa Kayu Ilegal di Perairan Laut Banda
Penyerahan ini dilakukan melalui Penyidik Pos Gakkum LHK Kendari, Sulawesi Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut, dan tertuang dalam Berita Acara Nomor: BA-07/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024.
Berdasarkan hasil Rapat Gelar Perkara, Tim Bakamla RI bersama Penyidik Gakkum KLHK RI dan Korwas PPNS Polda Sultra menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti permulaan untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan.
Nakhoda KLM Baik Harapan 01, LI usia 56 Tahun, disangkakan melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah oleh Paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. La Isba juga dikenakan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2.500.000.000.
Kapten Bakamla Sophy Sophian mengatakan terima kasih atas kerja sama dan dukungan dari KLHK RI melalui Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan Pos Gakkum LHK Kendari. “Penanganan perkara kapal KLM Baik Harapan 01 oleh unsur patroli KN Pulau Marore-322 ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan hidup di wilayah perairan Indonesia,” pungkasnya.
BANYUASIN, KABAR EKSPRES II Anggota Koperasi PlasmaTeluk Tenggirik resah atas ulah sindikat pencuri sawit plasma Koperasi Produsen Usaha Teluk Sejahtera
yang sering terjadi dan masih berulang kembali di perkebunan Teluk Mahang, Air Kumbang, Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Meskipun, pelaku pencurian sawit sudah empat kali tertangkap warga di serahkan Polsek Air Kumbang, namun si pencuri masih tetap berkeliaran karena Di duga ada yang menangguhkan dengan alasan tidak cukup alat bukti.
Walaupun demikian, pihak kepolisian dikonfirmasi pihak koperasi plasma atas laporan tersebut menjelaskan masih tahap proses penyidikan, meski ditangguhkan proses hukum masih tetap berjalan.
Berdasarkan LP di Polsek Air Kumbang, atas laporan warga petani plasma tertanggal pada 14 Desember 2023, 19 Januari 2024, 18 April 2024, dan terakhir 8 Juni 2024.
Diduga Sindikat Pencuri Membuat Anggota Koperasi plasma Sawit Desa Teluk Tenggirik Merasa Resah
Demikian disampaikan Ketua Koperasi Produsen Usaha Teluk Sejahtera, Muhammad didampingi Kuasa Hukum Willy Cahyadi, SH, Ivan Saputra, SH, Rusmeli, SH saat menggelar konferensi pers di
Desa Teluk Tenggirik, Dusun III, Kec Air Kumbang, Banyuasin, Rabu (12/6/2024)
” Kami, petani plasma merasa resah karena dari hasil panen sawit kami drastis menurun, setiap panen petani hanya menerima gaji hanya Rp 1.70.000, biasanya bisa mencapai satu jutaan setiap panen,” ungkap Muhammad mewakili 259 anggota koperasi plasma.
Terkait pencurian sawit ini, Muhammad menjelaskan di duga struktur dan di backup oleh salah satu sebuah perusahaan. Meskipun sudah di surati namun pihak perusahaan tidak menerima malah berbalik akan melaporkan atas pencemaran nama baik.
” Kami sangat berharap sindikat pencurian sawit ini terbongkar , siapa saja yang memfasilitasi atau membackup mereka – mereka ini.
Kami masyarakat kecil plasma yang tidak mengerti masalah hukum dan butuh perlindungan,” ucapnya sambil memohon kepada Pak Presiden Jokowi, Pak Kapolri beserta jajaran Polda Sumsel dan Polres Banyuasin, untuk mengusut tuntas pencurian di lahan sawit plasma Teluk Bahang ini.
” Melalui media ini, kami (red-plasma) meminta usut tuntas agar warga tidak resah kembali dan menikmati hasil panen plasma yang sudah di SK Bupati Banyuasin bermitra PT Andira Agro, Tbk berdasarkan aturan hukum di negara ini,” ungkapnya.
Sambung Kuasa Hukum Willy Cahyadi, SH langkah hukum selanjutnya akan berkoordinasi dan mempertanyakan kepada Polsek setempat berdasarkan LP kliennya, sembari mengumpulkan barang bukti.
“Dari hasil penangkapan petani koperasi plasma, sudah pengamanan alat bukti berupa alat perlengkapan penen berupa dodos, kapal sungai , dan puluhan ton sawit sebagai barang bukti yang menurut nya sudah cukup,” kata Willy.
Sebagai Antisipasi agar tidak terulang lagi pencurian sawit di perkebunan plasma petani, Willy menyarankan warga untuk berjaga di lokasi titik -titik perkebunan sering dicuri.
“Dimana lokasi perkebunan pencurian sawit di sana di buat pos untuk ronda dengan berkoordinasi kades, babinkamtibmas, Babinsa setempat, “ucapnya.
Jeddah, – KABAR EKSPRES IIMenteri Pertahanan RI Prabowo Subianto melakukan kunjungan kehormatan kepada Putra Mahkota dan Perdana Menteri Arab Saudi Muhammad bin Salman (MBS) bin Abdulaziz Al Saud di Jeddah, Arab Saudi, Rabu (12/6/2024).
Dalam pertemuan itu, kedua pihak meninjau hubungan bilateral antara dua negara, aspek kerja sama di berbagai bidang, dan cara-cara untuk mendukung dan mengembangkannya. Adapun keduanya meninjau situasi global saat ini, termasuk situasi di Palestina.
Menhan Prabowo dalam kesempatan itu menekankan pentingnya hubungan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi dan kolaborasi kedua negara untuk berbagai upaya perdamaian internasional. “Arab Saudi bagi Indonesia merupakan mitra utama dalam dialog dan penyelesaian isu-isu kawasan dan global,” ujar Menhan Prabowo.
“Saya telah menyaksikan keteguhan Yang Mulia dalam menegaskan kepemimpinan Arab Saudi di kawasan dan sekitarnya, termasuk dalam mempromosikan perdamaian dan stabilitas untuk saudara-saudara kita di Palestina. Isu Palestina sangat dekat dengan hati kita,” jelasnya.
Menhan Prabowo juga memaparkan bahwa dalam KTT Call for Action untuk Gaza di Amman, Yordania beberapa hari lalu, dirinya menekankan dukungan kokoh Indonesia untuk Palestina dan perlunya tindakan bersatu dan konkret untuk mendorong gencatan senjata segera dan permanen.
Menhan Prabowo Kunjungi MBS ke Arab Saudi, Bahas Isu Global dan Palestina
Indonesia juga mendorong kepatuhan Israel terhadap perintah Mahkamah Internasional, keanggotaan penuh Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan mendukung pekerjaan kemanusiaan di lapangan, termasuk UNRWA sebagai penyedia layanan utama bagi pengungsi Palestina.
“Saya mengandalkan kepemimpinan Anda dalam membela perdamaian, keadilan, dan kemanusiaan untuk Palestina,” sambung Menhan.
Adapun Menhan Prabowo mengapresiasi hubungan perdagangan Indonesia dan Arab Saudi yang kuat. Meskipun ketidakpastian global yang masih ada, perdagangan bilateral kedua negara mempertahankan tren positif.
Menhan Prabowo mendorong kedua negara untuk terus bekerja sama meningkatkan perdagangan dengan menjajaki peluang baru, termasuk memperluas potensi perdagangan produk industri pertahanan, teknologi pertanian, industri halal, dan industri kreatif.
MBS pada kesempatan tersebut mengapresiasi hubungan dekat antara kedua negara, di mana Indonesia dianggap rumah kedua bagi Arab Saudi. Ia juga menyorot perlunya peningkatan kerja sama ekonomi dan investasi dengan Indonesia.
MBS juga menyoroti isu yang sama terkait masalah Palestina, di mana gencatan senjata masih mempunyai syarat yang belum ada titik temu.
Pertemuan juga turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Arab Saudi, di antaranya Pangeran Khalid bin Salman bin Abdulaziz, Menteri Pertahanan, Pangeran Faisal bin Farhan bin Abdullah, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Negara, Menteri Dewan Menteri, Penasihat Keamanan Nasional, Dr. Musaed bin Mohammed Al-Oeban. (Biro Humas Setjen Kemhan)
Jakarta, – KABAR EKSPRES IITim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 10 (sepuluh) orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kamis (13/6/2024).
Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Adapun sepuluh orang yang dilakukan Tahap II yaitu:
Tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 s/d 2021, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 s/d 2018, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka HT selaku Direktur Utama CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka SG selaku Komisaris PT SIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka BY selaku Eks Komisaris CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka RL selaku General Manager PT TIN, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka SP selaku Direktur Utama PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terhadap 10 Orang Tersangka Dalam Perkara Komoditas PT Timah Tbk
Tersangka RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Terhadap para Tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka antara lain:
Dokumen; Sejumlah uang tunai dan logam mulia, 3 (tiga) unit mobil, 90 (sembilan puluh) sertifikat tanah.
Kasus posisi pada perkara ini yaitu:
Dalam kurun waktu tahun 2015 s/d 2022, Tersangka SG selaku Komisaris PT SIP dengan dibantu oleh Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum,
Kemudian dalam kurun waktu 2018 s/d 2019, Tersangka SP bersama dengan Tersangka RA selaku Direksi PT RBT, menginisiasi pertemuan dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE selaku Direksi PT Timah Tbk untuk melakukan permufakatan jahat dengan mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan menyepakati harga.
Selanjutnya kesepakatan tersebut ditindaklanjuti oleh para smelter yang diwakili oleh, Tersangka SG selaku Komisaris dan Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP.
Tersangka HT selaku Direktur Utama dan Tersanka BY selaku Komisaris CV VIP;
Tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS;
Tersangka RL selaku General Manager PT TIN.
Perbuatan para Tersangka dalam perkara dimaksud telah mengakibatkan kerugian keuangan negara C.q. PT Timah Tbk.
Selain itu, Tersangka SG, Tersangka SP, dan Tersangka RI juga diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatan dengan cara mengirimkan dana kepada Tersangka HM melalui PT QSE milik Tersangka HLN dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan dengan melakukan pembelian beberapa aset mengatasnamakan orang lain.
Pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubaha Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Tersangka SG, Tersangka SP, dan Tersangka RI juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan dilimpahkannya 10 berkas perkara ini, maka total perkara yang telah diselesaikan oleh Penyidik yaitu sebanyak 13 (tiga belas) Tersangka/berkas perkara (termasuk dengan perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice. Sedangkan, sembilan berkas perkara lainnya masih dalam tahap penyempurnaan. (K.3.3.1)
Jakarta, – KABAR EKSPRES IIDi tubuh TNI sudah ada aturan atau mekanisme penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) bagi prajurit. (13/6/2024).
Jika bertindak di luar aturan, prajurit akan diberikan hukuman yakni hukum, sedangkan berprestasi akan mendapat penghargaan.
Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto kepada para awak media, setelah mengikuti Rapat Kerja (raker) bersama Komisi I DPR RI membahas realisasi dan evaluasi pelaksanaan APBN TA 2023, dan pembahasan rencana anggaran dan rencana kerja pemerintah, Kemhan/TNI tahun 2025, bertempat di Rupat Komisi I DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/24).
Prajurit Main Judi Online, Siap-Siap Dapat Sanksi
Selain hukuman bagi yang melanggar aturan, Panglima TNI menegaskan ada penghargaan bagi prajurit yang berprestasi. “Akan kita tindak tegas para prajurit yang melanggar aturan, salah satunya yang sedang marak yaitu judi online, ya akan kita hukum. Ada juga reward bagi mereka yang berprestasi, kita berikan penghargaan berupa sekolah, kenaikan pangkat luar biasa, dan sebagainya,” ucapnya.
Ogan Ilir, – KABAR EKSPRES IIKapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, SH, SIK, MSI, pada hari ini, Kamis, 13 Juni 2024, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Langkah ini diambil menyusul peringatan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memprediksi bahwa wilayah Ogan Ilir dan beberapa bagian Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan menghadapi puncak musim panas pada bulan Juli dan Agustus.
Dalam pernyataannya, AKBP Andi Baso Rahman menekankan pentingnya kesiapan peralatan pendukung yang akan digunakan dalam upaya pemadaman karhutla. Ia juga meminta agar sosialisasi dan himbauan oleh Bhabinkamtibmas serta personel Polsek di wilayah-wilayah yang rawan karhutla ditingkatkan, untuk mengingatkan warga masyarakat akan bahaya dan dampak negatif dari kebakaran hutan dan lahan.
Kapolres Ogan Ilir memberi himbauan kepada Jajaran untuk Waspada Karhutla Menjelang Musim Kemarau
“Seluruh Kapolsek di wilayah hukum Polres Ogan Ilir harus bertanggung jawab atas kesiapan peralatan dan personelnya. Komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder serta instansi terkait, termasuk komponen masyarakat, sangat penting dalam penanggulangan karhutla,” tegas Kapolres.
Kapolres Ogan Ilir juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan kesiapan dan evaluasi kesiapan personel dan peralatan di setiap Polsek terkait lokasi rawan titik hotspot karhutla. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua elemen pemerintah, instansi dan masyarakat seluruhnya siap menghadapi kemungkinan terburuk akibat karhutla.
Selain itu, Kapolres menginstruksikan agar himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dilakukan secara intensif. Terutama, dalam kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan atau pertanian. “Sampaikan dan pastikan kepada masyarakat bahwa tindakan pembakaran hutan adalah tindakan melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi atau denda dengan tegas apabila terbukti dan tertangkap tangan pada kegiatannya,” jelasnya.
Dengan langkah-langkah antisipatif ini, diharapkan kejadian karhutla di wilayah Ogan Ilir dapat diminimalisir, mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan bagi lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat setempat dan sumatera Selatan pada umumnya.pungkas
Tegal, – KABAR EKSPRES IIRabu 12 Juni 2024 pukul 09.00 Wib s.d selesai, dilaksanakan giat Sinergitas TNI POLRI beserta masyarakat perihal penancapan tiang jembatan gantung Merah Putih Desa Banjaragung Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal.
Hadir dalam kegiatan tersebut. Dandim 0712 Tegal Letkol Inf Suratman, S.I.P., M.I.P., beserta danramil dan anggota, Kapolsek Warureja, AKP Muhamad Wahyadi, S.H. beserta anggota, Kades beserta dan masyarakat Desa Banjaragung berbondong bondong penuh semangat membangun jembatan merah putih
Pembangunan jembatan gantung ini merupakan bagian dari program Karya Bhakti TNI Perdesaan yang didukung pendanaan APBD Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2024 dan diletakan bersebelahan dengan jembatan lama yang sudah tidak layak pakai yang merupakan akses penting sebagai penghubung antar desa
Sinergitas TNI-POLRI, Pemdes Masyarakat Banjaragung Bangun Jembatan Gantung Baru
spesifikasi panjang jembatan gantung baru mencapai 65 meter dengan lebar 2 meter, jembatan gantung ini nantinya hanya boleh dilintasi pejalan kaki dan pengguna kendaraan roda dua, selain memperlancar perangkutan hasil bumi, keberadaan prasarana penghubung yang memadai juga memberikan manfaat besar di berbagai sektor seperti ekonomi, Pendidikan, Kesehatan dan sebagainya
Komandan Kodim 0712 Tegal menjelaskan, TNI-Polri beserta Pemerintah siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Tegal dan akan mendukung serta mengawal penuh seluruh program-program dari pemerintah agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat
Kapolres Tegal melalui Kapolsek Warureja siap bahu-membahu bersinergi dengan seluruh instansi maupun elemen masyarakat untuk mewujudkan Kabupaten Tegal yang aman dan tentram, sehingga masyarakat dapat dengan tenang menjalani aktivitasnya sehari-hari.