Batam, – KABAR EKSPRES IIBakamla RI melalui unsurnya yakni, KN Ular Laut-405 dan Catamaran 508 menyelamatkan kebakaran yang terjadi pada KM. Alexindo 8 berbendera Indonesia, milik Perusahaan Alexindo Yakin Prima. Kejadian berlangsung di Perairan Labuh Jangkar Tanjung Pinggir, Batam, Rabu (21/2/2024).
Mulanya, Catamaran 508 yang sedang melaksanakan Patroli Garda Nusa II disekitar Perairan Selat Singapura, mendapatkan informasi dari Vessel Traffic Service (VTS) bahwa telah terjadi insiden kebakaran pada KM. Alexindo 8 pukul 14.30 WIB.
Berdasarkan hasil keterangan yang diberikan oleh Nakhoda KM. Alexindo 8 Joko Sampir, kebakaran terjadi karena konsleting arus listrik di dapur yang langsung diketahui oleh koki. Melihat hal itu, koki tersebut segera berteriak kebakaran dan segera seluruh crew kapal membawa APAR. Namun dikarenakan api terlalu cepat menyebar, crew kapal tidak bisa mengatasi kebakaran tersebut. Sehingga, KKM mematikan mesin genset dan menutup pintu kamar mesin, kemudian seluruh crew keluar kapal.
Bakamla RI Berhasil Evakuasi KM Alexindo 8 Yang Terbakar di Batam
Kapten kapal segera menghubungi kapal terdekat yakni Catamaran 508 milik Bakamla RI. Mengetahui hal tersebut, pihak Bakamla RI segera menuju Koordinat 01° 09 592 N 103°57 096 E, untuk mengevakuasi kapal tersebut. Pukul 14.55 WIB, Catamaran 508 tiba dilokasi kejadian dan langsung mengevakuasi ABK dari KM. Alexindo 8 untuk diberikan pertolongan.
Hasil evakuasi terdapat korban berjumlah 15 orang, dengan 1 orang mengalami luka bakar ringan dan tidak ada korban jiwa. Pada pukul 15.25 WIB, Catamaran 508 menuju Dermaga 99 untuk dilakukan evakuasi lanjutan. Setibanya di Dermaga Bintang 99 pada pukul 15.40 WIB, korban di evakuasi di atas Kapal Polisi Parikesit dan dilakukan pertolongan pertama oleh personel Bakamla RI pada korban yang mengalami luka bakar ringan.
Pemadaman dilakukan oleh KN Ular Laut-405 milik Bakamla RI, KRI Bubara-868 milik TNI AL, dan TB Megamas Sky. Pada patroli keselamatan ini, pihak yang terlibat meliputi Bakamla RI, TNI AL, Polri, dan Basarnas.
Autentikasi: Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.
Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kamis 22 Februari 2024
Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
Tersangka Gumberi bin Andri (Alm.) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkatan Jalan.
Tersangka Syaiful Hadi dari Kejaksaan Negeri Jembrana, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) KUHP tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka I Made Rido Prana Cita dari Kejaksaan Negeri Bangli, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Manda Ardiansah dari Kejaksaan Negeri Tabanan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Puguh Jatmiko bin Suhanda dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Tersangka I Rusli bin Beddu Asse dan Tersangka II Landong bin Made dari Kejaksaan Negeri Soppeng, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)
Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id
Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) fokus menangani pembiayaan beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP).
Upaya ini salah satunya dengan menggelar Rapat Fasilitasi dan Koordinasi bersama Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Daerah Otonomi Baru (DOB) se-Papua. Adapun rapat ini berlangsung di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menegaskan, pihaknya terus berfokus menindaklanjuti penyelesaian pendanaan beasiswa SUP Tahun Aanggaran (TA) 2023 serta keberlanjutan SUP.
“Agenda rapat ini adalah pembahasan untuk memfasilitasi koordinasi antar-kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota se-Papua serta provinsi pada Daerah Otonom Baru guna membahas kebutuhan pembiayaan beasiswa SUP,” jelas Maurits.
Lebih lanjut, Maurits mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua telah melunasi pembayaran tunggakan beasiswa SUP bulan Januari hingga Juni tahun 2023. “Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi se-Tanah Papua, dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua melakukan sharing pendanaan beasiswa SUP melalui bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk menyelesaikan pendanaan pada tahun 2023,” jelas Maurits.
Maurits mengatakan, Provinsi Papua telah memberikan dana talangan sebesar Rp68.880.661.079,16. Hal ini karena pemerintah provinsi dan kab/kota lainnya belum menyalurkan bantuan keuangan khusus sebagaimana kesepakatan dalam berita acara pada tanggal 17 Januari 2024.
“Pemerintah Provinsi Papua meminta agar kebutuhan beasiswa SUP 2024, 2025, dan 2026 menjadi tanggung jawab kabupaten/kota karena data sudah berdasarkan domisili,” ujar Maurits.
Namun, Maurits menekankan, terkait skema penyelesaian beasiswa SUP tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 dan Berita Acara Kesepakatan rapat koordinasi tanggal 12 April 2023 di Kemendagri. Sedangkan kabupaten/kota setidaknya memberikan bantuan keuangan khusus kepada pemerintah provinsi.
“Jumlah sharing pendanaan untuk tahun 2024, 2025, dan 2026 akan dipastikan dalam rapat koordinasi berikutnya,” tegas Maurits.
Kota Tegal, – KABAR EKSPRES II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Tegal.
Dalam kurun waktu satu bulan, pada Januari 2024, Satresnarkoba berhasil mengungkap 8 kasus. Dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas, SH, SIK,.MIK, dalam acara Konferensi Pers ungkap Kasus Narkoba. Yang berlangsung di Loby Mapolres stempat, Kamis (22/2/2024).
“Selama bulan Januari 2024, kami berhasil mengungkap 8 kasus Narkoba. Sedangkan untuk jumlah tersangkanya ada 9 orang,” kata Kapolres.
Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Polres Tegal Kota Berhasil Mengungkap 8 Kasus Narkoba
Kapolres menerangkan, dari 8 kasus tersebut rinciannya 4 kasus Narkotika dengan jumlah tersangka 5 orang. Kemudian 3 kasus Psikotropika dengan jumlah tersangka 3 orang. Dan selanjutnya 1 kasus Obat Berbahaya dengan tersangka 1 orang.
“Dari pengungkapan kasus tersebut, kami juga berhasil menyita sejumlah barang buktinya. Antara lain 12,87 gram sabu, 1 butir setara 0,34 gram extaci. Kemudian ada 67,5 gram tembakau gorila dan 9.644 butir obat berbahaya serta 267 butir Psikotropika,” terang Kapolres.
Kemudian dari 8 kasus tersebut, lanjut Kapolres, yang termasuk kasus menonjol pada awal tahun 2024 yaitu kasus Tembakau Gorila.
“Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan tersangka PJ (26) warga Kabupaten Tegal. Tersangka kita tangkap di wilayah Kelurahan Randugunting, Tegal Selatan pada 29 Januari 2024 sekitar pukul 13.10 WIB. Sedangkan untuk barang buktinya berupa Tembakau Gorila sebanyak 67,5 gram,” imbuhnya.
Kapolres menambahkan, dalam kasus ini tersangka PJ berstatus sebagai pengedar. Untuk modusnya, tersangka mengedarkan barang haram tersebut melalui jasa pengiriman paket. Dengan mengemasnya kedalam adonan semen dan membentuknya menjadi Terumbu Karang sebagai hiasan aquarium.
“Tersangka mengedarkannya, dengan cara memasukan kedalam Terumbu Karang yang biasa untuk hiasan Aquarium. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya maka tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Banyumas, – KABAR EKSPRES II Polda Jateng menggelar kegiatan pelatihan pengendali massa (dalmas) Power on Hand Kapolda Jawa Tengah dalam rangka menjaga situasi kamtibmas selama pelaksanaan pemilu 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Desa Pegalongan, Kecamatan Patikraja, Rabu pagi (21/2/2024).
Dipimpin langsung oleh Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, latihan ini dihadiri oleh PJU Polresta Banyumas, Danki Kompi 2 Batalyon D Brimob Pelopor serta 99 personel gabungan Polresta Banyumas dan personel Sat Samapta Polresta Banyumas.
“Para peserta yang ada di depan saya ini bukan power on hand Kapolresta, melainkan personil power on hand Kapolda Jateng”, tegas Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, dalam arahanya saat membuka pelatihan tersebut.
Kapolresta juga meminta kepada para peserta latihan agar dapat menjalani latihan ini dengan sebaik- baiknya dan penuh semangat.
“Saya minta para peserta untuk berlatih dengan sungguh-sungguh dan mengikuti semua instruksi dari pelatih dengan baik agar nanti ketika ada penugasan dari bapak Kapolda kita siap diturunkan kapan pun dan dalam situasi apapun”, ungkapnya.
Power On Hand: Kapolda Jateng, Polresta Banyumas Gelar Pelatihan Dalmas
Usai mendapatkan arahan dari Kapolresta Banyumas, para peserta selanjutnya melaksanakan pelatihan dengan materi tentang pemahaman tata cara pengendalian massa (dalmas) mulai dari pemakaian perlengkapan alat dalmas, aturan dasar dalmas, gerakan dalmas serta cara penggunaan gas air mata sesuai SOP.
BREBES, – KABAR EKSPRES IIPT. Saprotan Utama Nusantara perusahaan di bidang pertanian bersama PT. Tani Bhakti Brebes dan PT. Azalea Argo Purnama menggelar acara Retailers Gathering sebagai upaya untuk memperkuat hubungan dengan mitra bisnisnya.
Acara yang diadakan di Grand Dian Hotel pada Rabu malam (21/02/2024) dihadiri oleh puluhan mitra bisnis PT. Saprotan Utama Nusantara dari berbagai daerah di Jawa Tengah bahkan ada juga peserta yang berasal dari wilayah tiga cirebon, peserta yang hadir ini merupakan para pemilik toko, petani dan retailers.
PT. Tani Bhakti Brebes dan PT. Azalea Argo Purnama sebagai Retailer 1 (distributor) dari PT. Saprotan dengan wilayah pemasarannya meliputi kabupaten Brebes, Kota Tegal dan Kabupaten Tegal.
Disampaikan Dhani Bagus Purnama CEO PT Tani Bhakti Brebes dan PT. Azalea Argo Purnama acara ini menjadi ajang untuk mempererat hubungan silaturahim dengan mitra bisnis, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kerjasama di masa depan.
“Kami sangat senang dapat mengadakan acara Retailers Gathering yang bekerjasama dengan PT. Saprotan, ini sebagai wujud apresiasi kami terhadap kerja sama yang telah terjalin dengan para mitra bisnis. Kami berharap melalui acara ini, hubungan kami semakin kuat dan produktif untuk mencapai kesuksesan bersama,” ujar Dhani Bagus Purnama dalam sambutannya.
Terselenggaranya Retailers Gathering, Bersama puluhan Mitra bisnis, di Grand Dian Hotel
Dhani menjelaskan kegiatan Retailers Gathering dilaksanakan tiap enam bulan sekali (persemester) dan untuk di Brebes penyelenggaraan acara retailers gathering baru pertama kali diadakan.
Dengan terselenggaranya acara Retailers Gathering ini, Dhani mengharapkan hubungan antara produsen dan mitra bisnisnya semakin solid serta terjalin dengan baik, sehingga dapat mendukung pertumbuhan bisnis kedua belah pihak di masa depan.
Sementara dari pihak PT. Saprotan Utama Nusantara mengungkapkan, diadakannya acara retailer gathering ini sebagai bentuk apresiasi kepada para mitra dan pelanggan.
Menurutnya Melalui kegiatan ini, pihaknya sebagai perusahan di bidang pertanian berharap dapat memperkuat kolaborasi dengan para pelaku industri pertanian serta menghadirkan inovasi baru untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.
Diketahui, Acara Retail Gathering ini juga diisi dengan sesi presentasi produk-produk unggulan, sesi tanya jawab, diakhiri dengan pengundian kupon dengan hadiah utama satu unit sepeda motor serta puluhan hadiah menarik lainnya.
KENDAL, – KABAR EKSPRES IIDalam menghadapi musim penghujan dan mencegah jentik nyamuk demam berdarah, Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal melakukan Penyemprotan Fogging dari rumah kerumah di wilayah Desa Ngampel Wetan Kecamatan Ngampel, Kamis (22/02/2024).
Guna mencegah mewabahnya virus penyebab demam berdarah tersebut maka Bhabinkamtibmas Polsek Pegandon Aiptu Moh Saleh melakukan pendampingan pengasapan atau Fogging bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal.
Bhabinkamtibmas Polsek Pegandon Aiptu Moh Saleh menghimbau kepada warga masyarakat Desa agar lebih waspada dan berhati-hati agar tidak terjangkit virus Demam berdarah karena tempat tempat yang lembab bisa menjadi berkembang biaknya jentik-jentik nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus yang merupakan nyamuk pembawa virus penyebab Demam berdarah.
Antisipasi Nyamuk Demam Berdarah, Bhabinkamtibmas Polsek Pegandon Bersama Dinas Kesehatan Lakukan Fogging
“Untuk itu, agar masyarakat sehat dan tidak terserang oleh nyamuk Aedes aegypti tersebut kami bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal melakukan pengasapan ( Foging ) ini dari rumah ke rumah warga untuk membunuh nyamuk dan jentiknya, karena di musim penghujan banyak terjadi kasus DBD,” ucap Aiptu Moh Saleh.
Selain itu Bhabinkamtibmas berharap kepada masyarakat juga untuk senantiasa menumbuhkan kesadaran untuk menjaga lingkungan demi terciptanya suasana yang sehat dan bebas dari wabah penyakit apalagi saat musim penghujan.
“Kami berharap peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan serta perlunya menerapkan 3M yakni dengan menutup, mengubur dan menguras tempat – tempat penampungan yang memungkinkan nyamuk demam berdarah berkembang biak,” pungkasnya.
Jakarta, – KABAR EKSPRES IITim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 2 orang TERSANGKA baru, Rabu (21/2/2024).
Yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Hingga saat ini, Tim Penyidik telah telah memeriksa total 135 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi Tersangka yakni:
SP selaku Direktur Utama PT RBT.
RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
Pada tahun 2018, Tersangka SP bersama Tersangka RA sebagai direksi PT RBT menginisiasi pertemuan dengan Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tb untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk;
Dalam pertemuan itu, Tersangka SP dan Tersangka RA menentukan harga untuk disetujui Tersangka MRPT, serta siapa saja yang dapat melaksanakan pekerjaan tersebut;
Kemudian kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh Tersangka MRPT dan Tersangka EE dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk;
Lalu Tersangka SP dan Tersangka RA bersama-sama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE menunjuk perusahaan-perusahaan tertentu sebagai mitra untuk melaksanakan kegiatan tersebut yaitu, PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN;
Pelaksana kegiatan ilegal tersebut selanjutnya dilaksanakan oleh perusahaan boneka yaitu CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang seolah-olah dicover dengan Surat Perintah Kerja pekerjaan borongan pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka SP dan Tersangka RA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 21 Februari 2024 s/d 11 Maret 2024. (K.3.3.1)
Brebes, – KABAR EKSPRES II Kepala Desa Kendawa Di Duga Melanggar UU No 6/2014 Dan PP No. 43 Pilkades, Sejumlah warga Desa Kendawa menemui anggota DPRD Komisi 1 Kabupaten Brebes, Pamor Wicaksono.S.H di sebuah Warung Mie Bossman, Desa Klampis, Kecamatan Jatibarang, Rabu Sore (21/2/2024).
Kedatangan sejumlah warga Kendawa guna mengadu adanya dugaan manipulasi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kendawa, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes yang di laksanakan pada 16 Juni 2019 silam,” Jelas
“Jelas hal tersebut sehubungan dengan beredarnya surat pengunduran diri dua calon Kepala Desa Kendawa menjelang pemilihan kepala desa serentak kabupaten Brebes.
Diduga Kades Gunakan Ijazah Palsu dan Manipulasi Pilkades Kendawa 2019, sejumlah Warga Ngadu ke Anggota Dewan Komisi 1 yang membidangi pemerintahan.
Saat itu, ada tiga calon kandidat yang maju jelas Kusdiharto, Husen dan Tarjono. Namun, diantaranya kedua kandidat jelas, Kusdiharto dan Husen jelas-jelas menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan tersebut.
Sehingga, dengan mundurnya kedua orang tersebut secara serentak pada 24 Mei 2019 menjadikan pemilihan kepala desa menyisakan satu kandidat, yakni Tarjono.
Kendati demikian, pilkades yang dilaksanakan secara serempak di Kabupaten Brebes pada 16 Juni 2019 tetap diselenggarakan oleh Desa Kendawa. Meskipun hanya ada satu kanditat, Tarjono melawan kotak kosong, Jelas menabrak aturan.
Kepala Desa Kendawa Di Duga Melanggar UU No 6/2014 Dan PP No. 43 Pilkades
Salah satu kandidat yang mengundurkan diri, Husen mengatakan. Bahwa dirinya mengundurkan diri saat 3 hari menjelang batas akhir pendaftaran balon pilkades.
Namun, kata Husen. Setelah dia mengundurkan diri dari proses pencalonan, ternyata pilkades tetap dijalankan dengan mengabaikan undang-undang tersebut.
“Di mana pada hari pencoblosan, menyisakan Tarjono sendiri, namun panitia juga memajang foto Kusdiharto yang sebagaimana diketahui sebetulnya telah mengundurkan diri pula dengan saya,” ungkap Husen.
Selain itu, menurut Husen, adanya kecurangan lain. Adalah patut diduga adanya pemalsuan ijazah yang dimiliki Tarjono yang tidak valid.
“Seyakin-yakinnya, ijazahnya adalah aspal. Asli tapi palsu,” ujarnya.
Terkait dengan hal tersebut, saat itu pihaknya sudah melaporkan masalah ini ke Polres Brebes. Namun, kata dia, hingga kini pihaknya belum mendapatkan perkembangan lebih lanjut.
Husen menyebut, bahwa pencalonan Tarjono saat itu mestinya tidak sah. Panitia pemilihan kepala desa semestinya menolak proses pencalonan ini.
Karena hal itu menurutnya, jelas-jelas melanggar UU Nomor 6/2014 dan PP No.43 yang kemudian diubah menjadi PP Nomor 47.
“Yang mana disebutkan bahwa calon tunggal harus didiskualifikasi atau pelaksaan pilkades tidak dijalankan,” katanya.
Dikatakannya, mengacu pada perundangan yang berlaku. Bahwa jika hanya ada satu kandidat, maka pemilihan harus di mundurkan pada pemilihan kepala desa serentak selanjutnya.
“Faktanya, pemilihan diputuskan tetap berlangsung dan seperti diduga. Sisa calon tunggal melenggang jadi kepala desa 2019 – 2025,” katanya.
Sementara itu, menanggapi aduan dari masyarakat terkait hal tersebut. anggota DPRD Kabupaten Brebes Pamor Wicaksono mengatakan, bahwa Desa Kendawa merupakan konstituennya. Untuk itu, permasalahan ini perlu mendapatkan perhatian serius.
Menurutnya, tindakan manipulatif yang dilakukan kepala desa dalam proses pemilihan dirinya bisa mengakibatkan potensi kerugian negara secara materi.
“Bagaimana tidak, berapa banyak anggaran yang sudah disalurkan oleh pemerintah kepada pemerintahan desa, Namun sejatinya merupakan hasil manipulasi perundangan yang berujung pada keabsahan pemerintahan Kepala Desa Tarjono,” kata Pamor Wicaksono.
Oleh karena itu, anggota komisi 1 DPRD Brebes ini menghimbau kepada instansi terkait agar menelisik kembali dugaan manipulatif ini.
“Jika dikemudian hari terbukti bersalah, maka harus diambil tindakan tegas, baik secara perdata ataupun pidana,” tegasnya.
Ia meyakini, bahwa sebuah pemerintahan yang dihasilkan dari proses yang salah, manipulatif akan menjadikan pemerintahannya tidak amanah. Rawan dengan kecurangan dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.
Pihaknya menganggap, hal ini adalah masalah yang cukup serius. Terlebih ketika bangsa ini baru saja selesai mengelar pesta demokrasi, namun terdapat kenyataan yang cukup pahit dengan adanya tindakan manipulasi.
“Laporan yang saya terima, bahkan ada penyelewengan kekuasaan yang dijalankan Kepala Desa Tarjono. Di mana yang saya terima dari masyarakat adalah adanya pungutan sejumlah uang untuk dapat menjadi kerawat desa, hingga melakukan nepotisme dengan mengangkat anak sendiri sebagai salah satu kerawat. Saya kira ini sudah cukup serius,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan. Kepala Desa Kendawa, Tarjono belum bisa dimintai keterangan. Ketika dihubungi melalui saluran seluler kerap menolak,” bebernya
Bahkan yang jelas ada penyelewengan kekuasaan yang dijalankan Kepala Desa Tarjono, dimana yang saya terima dari masyarakat adalah adanya pungutan sejumlah uang untuk dapat, hingga melakukan nepotisme dengan mengangkat anak sendiri. Saya kira ini sudah cukup melanggar aturan , pungkasnya.
Jakarta Barat, – KABAR EKSPRES II Sebanyak tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Tambora.
Para tersangka, yang kini telah menjadi tersangka, terlibat dalam kasus Tindak pidana perdagangan bayi.
Menurut Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Donny Agung Harvida didampingi Kanit Reskrim Akp Rahmat Wibowo, ketiga tersangka berhasil ditangkap di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Karawang dan Bandung.
Hal ini merupakan hasil dari upaya penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari salah satu orangtua korban.
“Kasus bermula dari adanya laporan salah satu orangtua korban. Kemudian langsung dilakukan penyelidikan,” paparnya, Rabu, 21/2/2024.
Polisi Berhasil Tangap Tiga orang Tersangka TPPO
Meski demikian, Donny belum dapat memberikan detail secara rinci terkait kasus TPPO ini, termasuk jumlah total bayi yang diamankan dalam perkara tersebut.
Kasus penjualan bayi ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam, dan pihak kepolisian akan memberikan informasi lebih lanjut saat rilis resmi.