Pertunjukan Wayang Kulit Meriah di Rejasari, Wujud Syukur Masyarakat Bantarsari

Cilacap, 1 Juli 2025 – Tradisi turun-temurun kembali semarak di Dusun Rejasari, Desa Bantarsari, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, pada Senin (1/7/2025). Pertunjukan wayang kulit dengan lakon “Pamedaring Hasta Brata” digelar sebagai wujud syukur masyarakat setempat, bertempat di Balai Dusun Rejasari.

Ki Dalang Eko Suwarno, seniman kondang asal Gombong, Kabupaten Kebumen, dengan piawai membawakan lakon tersebut, memukau ratusan warga yang antusias memadati Balai Dusun. Alunan gamelan dan suara merdu sang dalang mengiringi gerak-gerik wayang, menghidupkan kembali kisah-kisah adiluhung yang syarat makna.

Dalam sambutannya, Ngarto Turohman selaku Kepala Desa Bantarsari menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas terselenggaranya acara ini. “Pertunjukan wayang kulit ini bukan hanya sekadar hiburan, tetapi juga merupakan bagian tak terpisahkan dari budaya dan tradisi kita. Ini adalah wujud syukur kita kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala berkah yang telah dilimpahkan,” ujar Ngarto Turohman.

Acara ini diharapkan dapat terus melestarikan seni dan budaya Jawa, serta mempererat tali silaturahmi antarwarga. Antusiasme masyarakat yang tinggi menunjukkan bahwa wayang kulit tetap memiliki tempat istimewa di hati masyarakat, terutama di tengah gempuran modernisasi.

Red//

Polda DIY Gelar Sholat Idul Adha 1446 H Terbuka untuk Umum, Lanjutkan dengan Penyembelihan Hewan Kurban

Yogyakarta –Suasana khidmat menyelimuti halaman Mapolda DIY, saat ratusan jamaah berkumpul untuk melaksanakan Sholat Idul Adha 1446 Hijriah bersama, (Jumat, 6 Juni 2025).

Tak hanya diikuti oleh Wakapolda DIY Brigjen Pol Eddy Djunaedi, S.I.K., pejabat utama Polda DIY, dan keluarga besar Polda DIY, sholat ini juga terbuka untuk masyarakat umum, yang datang dengan penuh antusias dan kebersamaan.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menyampaikan yang bertindak sebagai imam dan khatib dalam Sholat Idul Adha kali ini adalah Prof. Dr. H. Dudung Abdurrahman, M.Hum., seorang akademisi dan ulama terkemuka di Yogyakarta.

“Dalam khutbahnya, beliau mengangkat pesan spiritualitas personal yang memperteguh hubungan manusia dengan Allah, dan kesalehan sosial yang menguatkan hubungan kita dengan sesama manusia,” tambahnya.

Usai pelaksanaan Sholat Id, kegiatan pun dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban sebanyak 4 ekor sapi yang berasal dari Polda DIY.

Kabidhumas mengatakan bahwa prosesi penyembelihan hewan kurban disaksikan secara langsung oleh Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, S.I.K.

“Daging kurban tersebut kemudian dibagikan kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan, sebagai bentuk kepedulian sosial dan semangat berbagi di momen Idul Adha,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kombes Ihsan menyampaikan bahwa selain sebagai bentuk nyata kepedulian sosial, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi Polda DIY kepada masyarakat.

“Melalui kurban ini, kami ingin menyalurkan kebahagiaan kepada masyarakat, khususnya yang membutuhkan. Semoga ini menjadi bentuk sinergi dan kedekatan yang baik antara Polri dan warga,”tutup Kombes Pol Ihsan.

Yogyakarta, 6 Juni 2025
BIDHUMAS POLDA DIY

repoter: Suarno

Dewan Pimpinan Cabang Penyiar Sholawat Wahidiyah Jombang Kota Yogyakarta,

Gelar Mujahadah Rubusanah Wahidiyah dalam mangayubagyo jadinya Walikota Yogyakarta serta memperingati hari Pancasila 1 Juni.

Yogyakarta-kabarekspres.co.id// Mujahadah Rubusanah Wahidiyah dilaksanakan tepat pada saat peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025 sekaligus memperingati 100 hari kerja perdana Kepemimpinan Walikota Yogyakarta Dr.H.,dr.Hasto Wardoyo.

Kegiatan yang akan dilaksanakan Minggu 1 Juni 2025 jam 08.00 sampe 12.00 di Rumah Dinas Walikota Yogyakarta.

Menurut Jannatan Wijayakusuma (Ketua Panitia) adalah rangkaian acara rutin dari Pengamal Sholawat Wahidiyah se-kota Yogyakarta dan kali ini dilaksanakan bertepatan dengan Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025.

Pembacaan sholawat wahidiyah tersebut juga sebagai doa untuk mengawal dan memperingati 100 hari kerja walikota terpilih Hasto Wardoyo agar selama kepemimpinan beliau Yogyakarta menjadi lebih baik diberikan barokah semua bidang.

Ditambahkan oleh R Bambang KN selaku Ketua Majelis Tahkim Wahidiyah Kota Yogyakarta bahwa dengan pengamalan sholawat wahidiyah ini sangat relevan dengan interprestasi dari pengamalan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

Dan dengan kembali menanamkan nilai luhur Pancasila ini maka masyarakat akan kembali menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara dengan penuh adab, toleransi, dan menjaga persatuan dan kesatuan dalam semangat menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Turut mendukung juga dalam acara tersebut KRIS TRIWANTO S.H. Ketua Umum FKPRN KSATRIA GARUDA NUSANTA,saat dikonfirmasi awak media Krisna mengatakan kegiatan tersebut sangat luar biasa apalagi dilakukan dengan ikhlas tulus bertepatan dengan lahir hari Pancasila 1 Juni,yang dimana harapannya implementasi Pancasila sebagai dasar Negara,Ideologi Bangsa,sumber hukum dapat dilakukan direalisasikan sehari – hari dikehidupan masyarakat khususnya dapat dicontohkan oleh aparatur negara & pejabat – pejabat negara & pemerintah sebagai pelayan warga negara.komitmen dukungan Ketua Umum FKPRN Ksatria Garuda Nusantara mengawal proses perijinan dan permohonan tempat sampe undangan untuk mengundang Bp.Walikota.Serta selanjut akan mengajak kerjasama DPC PSW,untuk bisa mengisi acara- acara diperkumpulan kami dan bersama merealisasikan implementasi Pancasila dalam kehidupan sehari – hari,sesuai dengan Visi perkumpul FKPRN KGN : TEGAKKAN PANCASILA UNTUK KESEJAKTERAAN RAKYAT.

repoter : nita

Sidang Kedua Sengketa Informasi: Kades Pidoli Lombang Bantah Terima Surat, Pemohon Tunjukkan Bukti, Komisi Tegaskan Hak Publik

Medan — Sengketa informasi antara warga dan pemerintah desa kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang kedua yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Rabu (14/5/2025), kasus antara Muhammad Amarullah dan Pemerintah Desa Pidoli Lombang, Kabupaten Mandailing Natal, memasuki babak baru yang memanaskan tensi ruang sidang.

Kepala Desa Pidoli Lombang akhirnya hadir secara langsung, didampingi kuasa hukum. Namun, alih-alih memberikan kejelasan, kehadirannya justru memantik perdebatan baru terkait keabsahan surat permintaan informasi yang dilayangkan oleh pemohon.

“Saya tidak pernah menerima surat itu, dan tidak mengenal siapa pun dalam dokumentasi yang ditunjukkan,” ujar Kepala Desa di hadapan Majelis Komisioner.

Pernyataan ini segera dibantah oleh Muhammad Amarullah yang hadir membawa bukti lengkap, termasuk dokumentasi penyerahan surat dan tanda terima yang mencantumkan identitas penerima—yang disebutnya sebagai istri dari Sekretaris Desa.

“Karena kantor desa sering kosong, surat saya antar langsung ke rumah Sekretaris Desa dan diterima oleh istrinya. Surat keberatan saya serahkan kepada aparatur desa lainnya. Semuanya saya dokumentasikan dengan foto dan bukti tertulis,” jelas Amarullah sambil memperlihatkan berkas dan bukti dokumentasi di hadapan majelis.

Tak berhenti di situ, sang Kepala Desa juga mempersoalkan bentuk surat yang dikirimkan. Menurutnya, karena surat tidak menggunakan kop resmi sebuah lembaga, maka secara administratif tidak layak diproses.

“Dalam aturan pemerintahan, hanya surat resmi yang bisa kami tanggapi. Tanpa kop, kami anggap itu tidak sah,” katanya.

Namun pernyataan ini segera diluruskan oleh salah satu anggota Majelis Komisioner. Ia menegaskan bahwa hak atas informasi publik tidak dibatasi oleh bentuk administratif surat seperti kop atau logo lembaga.

“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa setiap warga negara berhak meminta informasi, baik atas nama pribadi maupun lembaga. Sepanjang substansinya jelas dan identitas lengkap, surat tersebut sah menurut hukum,” tegas Komisioner.

Majelis mencatat adanya perbedaan keterangan antara kedua pihak sebagai bahan penting dalam tahapan pembuktian berikutnya. Sidang kemudian ditutup dengan agenda lanjutan yang dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat.

Kasus ini menjadi perhatian publik, bukan hanya karena menyangkut transparansi penggunaan APBDes 2024, tetapi juga karena berpotensi menjadi preseden penting bagi pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi di tingkat desa.

Kini masyarakat menanti: apakah proses ini akan membuka tirai pengelolaan dana desa yang selama ini tertutup rapat, atau justru memperlihatkan kuatnya resistensi birokrasi terhadap pengawasan publik?

(Magrifatulloh)

Nguri-Uri Budaya Jawa, DPRD Cilacap Fraksi Gerindra Persatuan Apresiasi Pemdes Rungkang Gelar Ruwat Bumi

Cilacap, kabarekpres.co.id // – Dalam rangka melestarikan budaya Jawa, Pemerintah Desa Rungkang menggelar acara ruwat bumi yang berlangsung meriah pada Senin, 12 Mei 2025, di halaman desa. Ratusan warga memadati sepanjang jalan desa untuk ikut serta dalam rangkaian tasyakuran dan ruwatan tersebut.

Kegiatan ini merupakan tradisi turun-temurun sebagai wujud syukur masyarakat kepada Tuhan atas limpahan hasil bumi yang telah diberikan. Dalam prosesi yang kental dengan nuansa adat Jawa ini, masyarakat turut hadir berbagai makanan tradisional dan sesaji hasil bumi sebagai simbol persembahan.

Anggota DPRD Kabupaten Cilacap dari Fraksi Gerindra Persatuan, Suheri, yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasinya terhadap upaya pelestarian budaya ini.

“Kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah Desa Rungkang ini merupakan salah satu warisan budaya yang telah berjalan secara turun-temurun. Ruwat bumi memiliki filosofi mendalam sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas limpahan rezeki dan hasil bumi yang melimpah,” ujarnya.

Suheri juga berharap kegiatan seperti ini dapat terus dipertahankan dan menjadi agenda rutin desa, karena dinilai mampu memperkuat nilai-nilai kearifan lokal serta mempererat tali silaturahmi antarwarga.

Reporter: Edi.S

 

Polres Purbalingga Sidak Minyak Goreng di Pasar, Ditemukan Produk Tidak Sesuai Takaran

Polres Purbalingga – kabarekspres.co.id | Satreskrim Polres Purbalingga melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap peredaran minyak goreng kemasan di Pasar Segamas. Kegiatan dilaksanakan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga, Senin (17/3/2024).

Sidak dilaksanakan dengan mengambil sejumlah sampel minyak goreng kemasan yang dijual di pasar. Kemudian dilakukan pengukuran ulang volumenya. Hasilnya ditemukan ada sejumlah produk yang isinya tidak sesuai takaran.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto mengatakan kami bersama dinas terkait melaksanakan pengecekan peredaran minyak yang ada di pasaran. Dari sampel yang diambil ditemukan ada yang isinya tidak sesuai dengan takaran.

“Hasilnya ditemukan ada sejumlah produk minyak goreng yang isinya tidak sesuai dengan takaran,” ungkapnya.

Dari hasil yang ditemukan tersebut, menurut Kasat Reskrim pihaknya akan melakukan langkah penyelidikan lebih lanjut bersama dengan dinas terkait terhadap produsen minyak goreng tersebut. Hal tersebut untuk mencegah kerugian terhadap konsumen.

Kepala UPTD Metrologi Legal Dinperindag Purbalingga, Eka Aji Krisna mengatakan hari ini kami mengambil 6 sampel produk minyak goreng merk MinyaKita dan satu sampel merk M.Kita untuk dilakukan pengukuran ulang.

“Dari enam sampel yang diperiksa ditemukan dua kemasan yang tidak memenuhi syarat terkait kuantitasnya. Untuk satu merk lainnya juga tidak sesuai takarannya,” ungkapnya.

Eka menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa untuk produsen ada di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Terkait itu, kami akan berkoordinasi dengan Polres Purbalingga untuk langkah selanjutnya.

HUT ke-17, DPC Gerindra Cilacap Gelar Pengobatan Gratis di Desa Sidasari

Cilacap, 8 Februari 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Cilacap menggelar kegiatan bakti sosial berupa pengobatan gratis bagi masyarakat. Salah satu desa yang menjadi sasaran program ini adalah Desa Sidasari, Kecamatan Cipari. Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari warga setempat yang antusias memanfaatkan layanan kesehatan tersebut.

Kiki Anggoro, S.P., selaku Pelaksana Kegiatan dan anggota Komisi C DPRD Cilacap dari Fraksi Gerindra Daerah Pemilihan III, menyampaikan bahwa pengobatan gratis ini merupakan bentuk kepedulian Partai Gerindra terhadap kesehatan masyarakat.

“Melalui kegiatan bakti sosial ini, kami ingin memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan layanan kesehatan. Kesehatan adalah hak semua orang, dan kami berusaha hadir untuk membantu,” ujar Kiki Anggoro.

Dalam kegiatan ini, warga mendapatkan pemeriksaan kesehatan gratis, konsultasi medis, serta obat-obatan yang dibutuhkan. Tenaga medis yang terlibat berasal dari berbagai latar belakang, termasuk dokter umum dan tenaga kesehatan lainnya yang siap memberikan pelayanan terbaik.

Salah satu warga Desa Sidasari, Ibu Siti (45), mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pengobatan gratis yang diadakan oleh Partai Gerindra.

“Saya sangat terbantu dengan adanya pengobatan gratis ini. Semoga kegiatan seperti ini terus dilakukan untuk membantu masyarakat kecil seperti kami,” ucapnya.

Selain pengobatan gratis, kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi antara kader Partai Gerindra dan masyarakat. Dengan adanya program sosial ini, diharapkan hubungan antara partai dan warga semakin erat serta semakin banyak masyarakat yang terbantu.

HUT ke-17 Partai Gerindra di Cilacap menjadi momentum bagi partai untuk terus berkontribusi dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Ke depan, DPC Gerindra Kabupaten Cilacap berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program yang bermanfaat bagi rakyat.

(Edi.S)

SELAMAT HARI PERS NASIONAL PROF DR KH SUTAN NASOMAL MENGHIMBAU PEMERINTAH PRO UNTUK PERS BERJAYA

Segala Puji Syukur Kepada Tuhan Yang Maha Esa bahwa Pers Nasional karena tibalah waktunya Hari Pers Nasional pada tahun 2025

PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH Sebagai sahabat semua ketua umum Perkumpulan Pers di INDONESIA juga sebagai Pembina di banyak Perkumpulan serta Perusahaan Media menyampaikan beberapa hal kepada awak media dalam rangka Hari Pers Nasional

PERS TETAP JAYA

Himbauwan dari PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH untuk Bapak Presiden RI Jendral H Prabowo Subianto dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional agar selalu Bapak Presiden RI tetap bersama DUNIA PERS dan melindungi semua awak media Pers juga melindungi Para Perusahaan Pers yang resmi legalitasnya juga membina DUNIA PERS.

Pers adalah sahabat terbaik dalam mencatat dan memberikan informasi penting untuk Masyarakat baik dari Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah.

Keberadaan Pers Nasional di INDONESIA telah sangat lama sebelum REPUBLIK INDONESIA ini ada yang tercatat dalam sejarah.

Perjuangan Pers agar INDONESIA MERDEKA sangat kuat terlibat karena pemberitaan tersebut hampir seluruh Dunia menerimanya.

Peran Pers dalam memberikan informasi kini menghadapi pasang surut dari banyaknya perubahan peraturan pada masa kini. Perlu perhatian kusus dari semua agar Pers Indonesia selalu berjaya.

Keluhan beberapa Masyarakat Pers dalam perkumpulan organisasi Pers telah dikaji oleh PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH

Yang mana ada 3 hal yang bisa di lakukan Pemerintah agar Pers Berjaya dan sehat :

1. Dewan Pers belum melaksanakan kewajibannya secara optimal mendukung agar Perkumpulan Pers dan semua Perusahaan Pers bisa tumbuh sehat serta hidup berkembang dengan memiliki pemasukan. Dewan Pers belum melaksanakan rapat sosialisasi kesemua ketua umum perkumpulan Pers agar dapat meningkatkan mutu kuwalitas para insan Pers di dalam tubuh perkumpulan Pers. Dewan Pers tidak melaksanakan kewajibannya agar menolak KRIMINALISASI INSAN PERS. Masih ada kasus kasus yang terjadi serta di alami INSAN PERS yang di penjara atau di bunuh dengan keluarganya. Maka keberadaan Dewan Pers sangat penting dan perlu di rombak kembali para pengurusnya, agar bekerja serius sesuai arusnya serta memajukan DUNIA PERS. Melihat masalah ini belum tercapai atau belum di laksanakan dengan serius dan optimal oleh para petinggi pejabat di DEWAN PERS. Banyak perkumpulan yang mengkritik dan memberikan saran yang sehat tetapi semakin terjadi jurang pemisah akibat sudut pandang yang berbeda. Maka sangat penting untuk merombak kembali para pemangku jabatan di dalam DEWAN PERS. Agar bisa melaksanakan fungsinya Dewan Pers memajukan DUNIA PERS. Jangan hanya kelompoknya saja yang merasakan di majukan dan di bina. Kemudian menutup diri dari semua Perkumpulan Pers yang sah dan di akui Negara Indonesia. Dewan Pers jalan ditempat serta tidak mampu meningkatkan kuwalitas para perusahaan Pers Resmi Indonesia. Keluhan para Perusahaan Pers yang dilarang bekerjasama dengan Pemerintah atau Kepada Dinas Kominfo di semua daerah karena alasan yang tidak jelas serta seperti di diskriminatifkan. Proyek UKW dengan adanya hal tersebut selalu tertolaknya Perusahaan media bisa menjadi mitra diskominfo di mana saja atau daerah apasaja. Proyek UKW harus di evaluasi kembali dengan terbuktinya ada kasus Dana UKW di PWI. Seharusnya Dewan Pers memberikan surat resmi pernyataan di ijinkan kerjasama semua perusahaan Pers resmi untuk bekerja sama dengan kadis diskominfo di manapun di seluruh kabupapaten kota atau propinsi. Jangan menghalangi tugas resmi perusahaan Pers yang legal. Bila ada kepentingan dalam meningkatkan kuwalitas jurnalis wartawan di semua lembaga Perkumpulan Pers. Maka silahkan di siapkan anggaran resminya untuk masing masing Perkumpulan Pers bisa melaksanakan pendidikan resmi sesuai petunjuk Dewan Pers.

2. Sangat pentingnya adanya Dewan Kode Etik agar permasalah etik dan hukum yang berlaku bisa ditangani dengan tepat sesuai undang undang hukum kode etik. Pekerja profesi yang telah resmi serta di akui oleh Pemerintah. Wajib mendapatkan perlindungan dan pembelaan ketika terjadi permasalahan dalam ranah hukum. Sehingga tidak ada lagi KRIMINALISASI terhadap para pelaksana profesi di INDONESIA.

3. MENTRI PENERANGAN saat ini harus dibuat kembali agar menjadi wadah atau rumah untuk semua perusahaan atau perkumpulan Dunia Pers.

Himbauwan ini PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH sampaikan karena sangat pentingnya pelaksana Profesi mendapatkan perlindungan serta keadilan. Begitu juga dengan Dunia Pers.

PERS NASIONAL TETAP JAYA DAN INDONESIA BERJAYA (08/02/2025)

Ucapan terimakasih sebelumnya atau sesudahnya di sampaikan kepada Bapak Presiden RI Jendral Haji Prabowo Subianto yang telah menjadi Pelindung Pers dan para pelaksana pekerja profesi dalam semua alur oleh PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH di sampaikan.

Dukungan dari Pers serta semangat Membangun Indonesia serta mencerdaskan Generasi Indonesia akan terus mengalir bersama langkah dan pandangan serta keputusan dari Bapak Prabowo selama menjadi PRESIDEN RI dari semua insan Pers.

Maka perlu di segarakan merombak DEWAN PERS. Membentuk Dewan Kode Etik. Mengadakan Kembali Mentri Penerangan untuk menjadi rumah bagi Dunia Pers.

Semoga HARI PERS NASIONAL 2025 menjadi momen penting melepaskan semua belenggu di semua perkumpulan atau perusahaan Pers.

Narasumber : PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH

Polres PurbaIingga Proses Hukum Penjual Obat Terlarang yang Diamankan Warga Karangreja

 

Polres PurbaIingga – kabarekspres.co.id| Polres Purbalingga memproses hukum penjual obat terlarang yang diamankan warga di Desa Karangreja, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Hal itu diketahui saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (6/2/2025).

Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma’ruf dalam kesempatan itu mengatakan tersangka yang diamankan yaitu ZF (30) warga Desa Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

“Tersangka ini tinggal di rumah kos wilayah Desa Karangreja RT 4 RW 1, Kecamatan Karangreja, Kabupaten PurbaIingga,” jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas AKP Setyohadi dan Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Roni.

Disampaikan bahwa modus tersangka yaitu mengedarkan obat-obatan berbahaya. Ada empat jenis obat terlarang yang diedarkan seperti Yorindo, Trihexypenidyl, Hexymer dan Tramadol.

“Total barang bukti yang diamankan yaitu 3346 butir obat terlarang terdiri dari empat jenis tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, pengungakapan bermula saat ada penyerahan dari warga yang menangkap seorang pria diduga menjual obat terlarang pada hari Minggu (26/2/2025) sekira jam 02.00 WIB. Kemudian petugas mengamankan tersangka berikut barang buktinya.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan bahwa kepada tersangka dikenakan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)  Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pelaku dapat diancaman dengan pidana paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” tegasnya.

Dari pengakuan tersangka, dia berjualan obat terlarang di wilayah Kecamatan Karangreja sudah berlangsung kurang lebih dua minggu. Dia menjual obat terlarang tersebut melalui WhatsApp dari tempat kosnya.

“Setelah transaksi, kemudian tersangka berkeliling mengantar obat terlarang untuk para pembelinya,” ucap Kasat Reserse Narkoba.

Tersangka juga mengaku menjual obat terlarang, bekerja kepada seseorang yang tidak dikenal. Dengan janji akan diberikan upah sebesar Rp. 2 juta setiap bulan. Komunikasi tersangka dengan bos yang menyuruhnya hanya melalui telepon.

Dari data, tersangka pernah diproses hukum karena kasus penyalahgunaan obat terlarang pada tahun 2023 di wilayah Kabupaten Tegal.

Polres PurbaIingga Proses Hukum Penjual Obat Terlarang yang Diamankan Warga Karangreja

Polres PurbaIingga – kabarekspres.co.id| Polres Purbalingga memproses hukum penjual obat terlarang yang diamankan warga di Desa Karangreja, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Hal itu diketahui saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (6/2/2025).

Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma’ruf dalam kesempatan itu mengatakan tersangka yang diamankan yaitu ZF (30) warga Desa Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

“Tersangka ini tinggal di rumah kos wilayah Desa Karangreja RT 4 RW 1, Kecamatan Karangreja, Kabupaten PurbaIingga,” jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas AKP Setyohadi dan Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Roni.

Disampaikan bahwa modus tersangka yaitu mengedarkan obat-obatan berbahaya. Ada empat jenis obat terlarang yang diedarkan seperti Yorindo, Trihexypenidyl, Hexymer dan Tramadol.

“Total barang bukti yang diamankan yaitu 3346 butir obat terlarang terdiri dari empat jenis tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, pengungakapan bermula saat ada penyerahan dari warga yang menangkap seorang pria diduga menjual obat terlarang pada hari Minggu (26/2/2025) sekira jam 02.00 WIB. Kemudian petugas mengamankan tersangka berikut barang buktinya.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan bahwa kepada tersangka dikenakan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pelaku dapat diancaman dengan pidana paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” tegasnya.

Dari pengakuan tersangka, dia berjualan obat terlarang di wilayah Kecamatan Karangreja sudah berlangsung kurang lebih dua minggu. Dia menjual obat terlarang tersebut melalui WhatsApp dari tempat kosnya.

“Setelah transaksi, kemudian tersangka berkeliling mengantar obat terlarang untuk para pembelinya,” ucap Kasat Reserse Narkoba.

Tersangka juga mengaku menjual obat terlarang, bekerja kepada seseorang yang tidak dikenal. Dengan janji akan diberikan upah sebesar Rp. 2 juta setiap bulan. Komunikasi tersangka dengan bos yang menyuruhnya hanya melalui telepon.

Dari data, tersangka pernah diproses hukum karena kasus penyalahgunaan obat terlarang pada tahun 2023 di wilayah Kabupaten Tegal.

Polsek Kemangkon Amankan Dua Terduga Pencuri Sepeda di Desa Kalialang

Polres PurbaIingga – kabarekspres.co.id//Polsek Kemangkon mengamankan dua terduga pencuri sepeda yang ditangkap warga di jalan raya  perbatasan Desa Kalialang dan Desa Sumilir, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten PurbaIingga, Jumat (7/2/2025) dini hari.

Dua terduga pencuri tersebut kemudian diamankan ke Polsek Kemangkon berikut barang bukti satu unit sepeda ontel yang diduga hasil curian dan sepeda motor yang dikendarai salah satu pelaku.

Kapolsek Kemangkon, AKP Heri Iskandar, mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga Desa Kalialang tentang dua orang yang ditangkap warga, karena diduga mencuri sepeda. Kami kemudian mendatangi lokasi kejadian tersebut.

“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Kemangkon langsung menuju lokasi untuk mengamankan kedua terduga pelaku berikut barang buktinya,” kata Kapolsek.

Disampaikan bahwa dua orang yang diamankan berinisial SP (41) laki-laki warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas dan RS (48) perempuan warga Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga.

“Kami juga mengamankan sepeda motor yang dipakai dan sepeda ontel yang diduga merupakan barang curian,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, terduga pelaku mengambil sepeda ontel yang diparkir tidak terkunci di teras rumah milik Robiyati di Desa Kalialang, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten PurbaIingga.

Terduga pelaku yang datang berboncengan sepeda motor, setelah mengambil sepeda kemudian salah satunya mengendarai sepeda dan pergi ke arah Desa Sumilir. Namun aksinya berhasil diketahui warga yang kemudian menangkapnya.

Kapolsek menambahkan kedua terduga pelaku pencurian tersebut saat ini sudah diamankan. Selain itu, masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kemangkon.

Polsek Kemangkon Amankan Dua Terduga Pencuri Sepeda di Desa Kalialang

Polres PurbaIingga – kabarekspres.co.id//Polsek Kemangkon mengamankan dua terduga pencuri sepeda yang ditangkap warga di jalan raya perbatasan Desa Kalialang dan Desa Sumilir, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten PurbaIingga, Jumat (7/2/2025) dini hari.

Dua terduga pencuri tersebut kemudian diamankan ke Polsek Kemangkon berikut barang bukti satu unit sepeda ontel yang diduga hasil curian dan sepeda motor yang dikendarai salah satu pelaku.

Kapolsek Kemangkon, AKP Heri Iskandar, mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga Desa Kalialang tentang dua orang yang ditangkap warga, karena diduga mencuri sepeda. Kami kemudian mendatangi lokasi kejadian tersebut.

“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Kemangkon langsung menuju lokasi untuk mengamankan kedua terduga pelaku berikut barang buktinya,” kata Kapolsek.

Disampaikan bahwa dua orang yang diamankan berinisial SP (41) laki-laki warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas dan RS (48) perempuan warga Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga.

“Kami juga mengamankan sepeda motor yang dipakai dan sepeda ontel yang diduga merupakan barang curian,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, terduga pelaku mengambil sepeda ontel yang diparkir tidak terkunci di teras rumah milik Robiyati di Desa Kalialang, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten PurbaIingga.

Terduga pelaku yang datang berboncengan sepeda motor, setelah mengambil sepeda kemudian salah satunya mengendarai sepeda dan pergi ke arah Desa Sumilir. Namun aksinya berhasil diketahui warga yang kemudian menangkapnya.

Kapolsek menambahkan kedua terduga pelaku pencurian tersebut saat ini sudah diamankan. Selain itu, masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kemangkon.