Jakarta, – KABAR EKSPRES II Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Kegiatan yang melibatkan peserta dari berbagai daerah ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun Perda dan Perkada yang berkualitas, demi kemajuan otonomi daerah di Indonesia.
Dalam sambutan pembukaannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menekankan pentingnya legal drafting sebagai bagian dari prioritas nasional, terutama dalam konteks otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dia mengatakan, otonomi daerah memberikan kewenangan kepada Pemda untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi hak mereka.
“Legal drafting merupakan langkah awal yang penting dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan daerah. Kualitas otonomi daerah sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah untuk menyusun peraturan perundang-undangan yang baik,” ujar Sugeng di Gedung F Kantor BPSDM Kemendagri, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Lebih lanjut, Sugeng juga menyoroti pentingnya memahami hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 13 Tahun 2022. Sugeng menjelaskan bahwa penyusunan Perda dan Perkada harus mematuhi tata urutan peraturan yang lebih tinggi, mulai dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hingga Perda.
Selain itu, Sugeng menekankan pentingnya partisipasi bermakna dalam proses penyusunan Perda, sesuai dengan amanat UU Nomor 13 Tahun 2022. “Setiap rancangan Perda harus melibatkan partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan dan tidak boleh disusun secara tertutup,” tegasnya.
Sugeng optimistis para peserta nantinya dapat menjadi tulang punggung dalam meningkatkan kualitas regulasi di daerah masing-masing. “Saya berharap, setelah menyelesaikan pelatihan ini, Saudara-Saudara dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Jakarta, – KABAR EKSPRES IIBadan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Training of Trainer (ToT) Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam Optimalisasi Keuangan dan Perencanaan Daerah Tahun 2024. Diklat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis operasional penggunaan SIPD di berbagai instansi pemerintahan.
Diklat ini diharapkan dapat melahirkan agen perubahan dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di Indonesia, dengan target peserta perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Sekretariat Daerah (Setda), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menyampaikan, SIPD merupakan aplikasi yang telah disiapkan untuk mendukung perencanaan dan pengelolaan anggaran pemerintah. Aplikasi ini diharapkan dapat menjadi alat yang efektif untuk menyatukan berbagai aspek perencanaan, penganggaran, dan pelaporan di tingkat pusat maupun daerah.
“Dalam pelatihan ini, kita tidak hanya fokus pada teknis operasional aplikasi, tetapi juga pada pemahaman konteks perencanaan dan penganggaran. Hal ini penting agar setiap pengguna dapat mengintegrasikan data dan informasi dengan tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya di Gedung F Lantai 3 Kantor BPSDM Kemendagri, Jakarta, Senin (15/7/2024).
Sugeng menambahkan, Diklat ini menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap berbagai layer dalam SIPD, termasuk aspek perencanaan, penganggaran, dan pelaporan. Pemahaman yang komprehensif tentang SIPD akan membantu dalam menyusun perencanaan yang lebih akurat dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Pada sesi pelatihan, peserta diajak untuk memahami berbagai peraturan yang terkait dengan pengelolaan anggaran. Regulasi itu seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta prinsip-prinsip belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang (mandatory spending). Hal ini diharapkan dapat membantu para peserta dalam mengimplementasikan aplikasi SIPD dengan lebih efektif dan efisien.
“Dengan adanya pelatihan ini, kami berharap para trainer dapat menyebarkan pengetahuan dan keterampilan mereka kepada rekan-rekan di instansi masing-masing, sehingga implementasi SIPD dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” tutupnya.
Jakarta, – KABAR EKSPRES IIJaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan, dalam rangka pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, guna memitigasi barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan atau peraturan perundang-undangan. Selasa 16 Juli 2024 bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung,
Dalam kesempatan ini, Menteri Perdagangan menyampaikan bahwa di Indonesia saat ini telah masif barang-barang impor ilegal yang masuk dengan modus mengubah negara asal produksi, contohnya yaitu jumlah barang impor yang masuk dari Tiongkok yang melebihi data resmi yang terdaftar di pemerintah. Hal tersebut dapat membahayakan perekonomian negara karena berdampak terhadap tutupnya pabrik produksi lokal, pajak menurun dan dampak PHK terhadap tenaga kerja.
“Saat ini, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) banyak mengeluhkan mengenai banjirnya barang-barang impor ilegal yang tidak jelas asal usul dan perizinannya,” ujar Menteri Perdagangan.
Adapun jenis barang impor yang sudah melonjak di pasaran tersebut akan dilakukan pengawasan secara khusus oleh Kementerian Perdagangan yang meliputi barang-barang tekstil, pakaian jadi, aksesoris, keramik, perangkat elektronik, alas kaki, produk kecantikan dan barang-barang jadi lainnya.
Menteri Perdagangan RI mengungkapkan perbedaan data yang besar antara data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) produk yang masuk ke Indonesia dengan data ekspor resmi dari negara asal. Dari perbedaan data tersebut, ditemukan bahwa terdapat banyak barang-barang impor yang masuk secara ilegal.
Jaksa Agung ST Burhanuddin Mendukung Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor
Salah satu contoh data dari produk tekstil untuk kuartal pertama tahun 2024, nilai transaksi barang impor produk tekstil yang legal dari salah satu negara mitra dagang yang tercatat di BPS hanya senilai USD 116,36 juta, padahal nilai transaksi barang impor produk tekstil yang tercatat dari negara mitra dagang tersebut mencapai USD 366,23 juta. Artinya terdapat selisih yang signifikan mencapai USD 249,87 juta.
“Terkait tujuh jenis barang tersebut akan diatur secara regulatif bagaimana pengendalian proses masuknya barang dengan menetapkan pelabuhan-pelabuhan mana saja yang menjadi pintu masuk komoditas impor tersebut,” imbuh Menteri Perdagangan.
Oleh karenanya, Menteri Perdagangan menyampaikan langkah pencegahan yang dapat dilakukan untuk memitigasi barang-barang impor ilegal tersebut yaitu dengan pembentukan Satgas Anti Barang Impor Ilegal dan penerbitan regulasi terkait penentuan pelabuhan sebagai pintu masuk ketujuh jenis barang impor sehingga bisa diidentifikasi dengan baik.
Dari analisa tersebut, dalam audiensi ini disampaikan bahwa pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor khususnya terhadap tujuh jenis barang impor tersebut dibentuk berdasarkan Undang-Undang Perdagangan, dan terdiri dari unsur Kementerian Perdagangan, Kejaksaan, Kepolisian dan Asosiasi di bawah naungan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).
Oleh karenanya, Menteri Perdagangan RI meminta dukungan dari Jaksa Agung untuk membantu memonitor dari aspek hukum sesuai tugas dan kewenangan dari Kejaksaan. “Kami meminta dukungan dari Jaksa Agung dan segenap Aparat Kejaksaan untuk melihat ke lapangan dan menyerahkan penanganan dan proses hukum ke Kejaksaan,” pungkas Menteri Perdagangan.
Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas kedatangan Menteri Perdagangan sebagai bentuk sinergitas antar lembaga sesuai kewenangannya. Jaksa Agung juga menyatakan kesiapan Kejaksaan untuk terus bersinergi dengan Kementerian Perdaganangan dalam menuntaskan jaringan-jaringan pelaku impor ilegal di Indonesia. Kejaksaan akan siap untuk melakukan pencegahan dan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami sangat mendukung atas dibentuknya Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor sebagai upaya mitigasi banyaknya barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Jaksa Agung.
Audiensi ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Kuntadi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, Asisten Khusus Jaksa Agung Nurcahyo J. Madyo, dan Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo.
Sedangkan jajaran Kementerian Perdagangan RI dihadiri oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bara Hasibuan dan Kepala Biro Humas Kementerian Perdagangan Muhammad Rivai Abbas. (K.3.3.1)
Batang, – KABAR EKSPRES IIPersonel Polsek Blado Polda Jateng mengadakan pengecekan satuan keamanan lingkungan (Satkamling) di Desa Selopajang Barat. Dalam kunjungannya, petugas kepolisian menyampaikan pesan-pesan penting terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kepada warga setempat, Senin, (15/7/2024).
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing,” ujar Aiptu Ronal.
Polisi juga mengingatkan pentingnya melaporkan tamu yang bermalam kepada rukun tetangga (RT) setempat.
Lebih lanjut, aparat keamanan menekankan agar warga tidak main hakim sendiri bila menemukan tindak pidana.
“Serahkan penanganan kasus kepada pihak kepolisian yang berwenang,” tambahnya.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat hubungan antar warga. Polisi mengajak masyarakat untuk terus menjalin kekompakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan tenteram.
“Dengan adanya pengecekan rutin ini, diharapkan sistem keamanan lingkungan dapat berjalan efektif dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya peran mereka dalam menjaga ketertiban,” pungkasnya.
Brebes, – KABAR EKSPRES II Memasuki hari ke-2 pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024, Jajaran Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Brebes menggelar sosilaisasi tertib berlalulintas kepada penguna jalan yang berlokasi dikasawan Pospol gedung Nasional, Selasa (16/7/2024).
Sosialisasi tersebut dilakukan sebagai upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcarlantas) di Kabupaten Brebes.
Dalam sosialisasi yang juga mengkampanyekan tertib lalulintas, puluhan personel jajaran Satlantas tersebut turun langsung ke jalan menyapa masyarakat pengguna jalan dengan membagikan brosur serta membentangkan spanduk Operasi Patuh Candi tahun 2024 yang tengah berlangsung.
Petugas juga memberikan edukasi tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara.
Operasi Patuh Candi 2024, Tertib Berlalulintas Pengendara di Brebes Dapat Coklat dari Polisi
Kepada pengendara yang tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas, Polisi memberikan coklat sebagai bentuk apresiasi dan motivasi kepada mereka untuk selalu tertib dan disiplin berlalulintas.
Sementara bagi pengendara yang melanggar diberi peringatan. Supaya tidak lagi mengulangi perbuatannya melanggar aturan lalu lintas.
Kasatlantas Polres Brebes AKP Rahandi Gusti Pradana yang diwakili oleh KBO Ipda Dwi Utomo yang memimpin kegiatan tersebut mengungkapkan kegiatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas,” kata Ipda Dwi Utomo.
Utomo menyebut untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalulintas ini sangat diperlukan budaya tertib dalam berlalulintas.
“Untuk itu melalui kegiatan ini kami ingin mengajak masyarakat untuk selalu tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas,” terangnya.
Operasi Patuh Candi 2024 yang mengedepankan bidang lalulintas tersebut dilaksanakan secara serentak mulai dari tanggal 15 – 28 Juli 2024, selama 14 hari dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas, laka lantas dan fatalitas laka lantas.
Brebes, – KABAR EKSPRES II Desa Bentarsari merupakan salah satu desa di Kabupaten Brebes yang letaknya di paling ujung barat daya kota bawang.
Sebagai upaya mencegah remaja dan pemuda untuk menghindari bahaya Narkoba, Kodim 0713 Brebes bekerjasama dengan Kesbangpolda dan BNN Tegal, hari ini melaksanakan Pelatihan Penyuluh Anti Narkoba bagi Karang Taruna dan organisasi lainnya di Desa Bentarsari, Kecamatan Salem, Brebes, Jawa Tengah. Senin (15/07/2024).
Pemateri DR. Nasrudin, S. Ag., M. Pd Kepala BNN Tegal memberikan materi diantaranya menjelaskan tentang Fase remaja merupakan fase peralihan dari anak-anak menuju dewasa. Fase remaja menjadi salah satu penentu bagaimana seseorang hidup kedepannya karena pada fase ini, seseorang masih berusaha mencari jati dirinya sehingga apabila tidak memiliki kesadaran dan kontrol terhadap diri sendiri, mereka akan mudah terpengaruh oleh orang lain. Salah satu pengaruh buruk yang mungkin mereka dapatkan adalah ajakan untuk menyalahgunakan Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan Terlarang). Menurut data BNN (2022), kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Indonesia yang berhasil ditemukan adalah 6.894 kasus dengan total aset mencapai sekitar 1,1 triliun rupiah.
Dukung Percontohan Kampung Pancasila, BNN dan Kesbangpolda Brebes Beri Pelatihan Penyuluhan Anti Narkoba Bagi Karang Taruna
Penyalahgunaan narkoba memberikan dampak buruk bagi penggunanya, diantaranya adalah gangguan mental, halusinasi, kualitas hidup menurun, dan kematian. Penyalahgunaan narkoba ini terdiri dari berbagai lapisan masyarakat, namun remaja masih menjadi sasaran utama para pengedar narkoba. Ini karena sifat mereka yang masih mudah terhasut dan berubah-ubah, ditambah dengan pengaruh pergaulan atau gengsi dengan sesama temannya. Oleh karena itu, untuk mencegah remaja di Desa Bentarsari, diadakan Sesi diskusi dan sosialisasi ini dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran kepada para remaja karang taruna agar tidak tergoda untuk mencoba dan menyalahgunakan narkoba.
Kegiatan dilakukan di Gedung Olah Raga Rancamaya Bentarsari Sesi diskusi ini diisi dengan penyampaian materi singkat dan sharing session mengenai kegiatan apa saja yang bisa dilakukan untuk mengisi waktu luang dengan lebih bermanfaat.
Selain itu, diharapkan remaja juga bisa mengisi waktu luangnya dengan kegiatan-kegiatan yang lebih bermanfaat dan mendatangkan keuntungan bagi dirinya sendiri. Generasi emas, generasi bebas narkoba.
Ketua Karang Taruna Tapak Guriang Kang Asep menerangkan bahwa upaya anggota Karang Taruna di Bentarsari pada kesempatan ini belajar menjadi Penyuluh guna menyampaikan tentang Bahaya Narkoba bagi remaja di desanya.
Muhammad Iqro anggota Karang Taruna mengatakan “Bahaya Narkoba sangat berbahaya, untuk itu kami sangat bersyukur sekali bisa mengikuti pelatihan ini, sebab sangat dibutuhkan penyuluh-penyuluh yang harus langsung menyampaikan dari pintu ke pintu, ini merupakan upaya agar masyarakat Bentarsari menjadi Kampung Pancasila yang bebas Narkoba.
Babinsa Bentarsari Sertu M. Subhan menyampaikan bahwa pentingnya anggota Karang Taruna mengikuti Pelatihan Penyuluh Narkoba guna membantu pemerintah dalam upaya pencegahan bahaya Narkoba di desa binaannya.
Cilacap – KABAR EKSPRES || Istri bakal calon Bupati Cilacap, dr. Ira Syamsul Aulia Rahman bersilaturahmi dengan keluarga besar Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kecamatan Dayeuhluhur bertempat di gedung pertemuan IPHI yang berada di Dusun Dayeuhluhur Desa Dayeuhluhur Kecamatan Dayeuhluhur pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Silaturahmi berlangsung dalam suasana kekeluargaan dengan diisi perkenalan dari istri bakal calon Bupati Cilacap yang disambut hangat oleh keluarga besar IPHI Kecamatan Dayeuhluhur.
Istri bakal calon Bupati Cilacap, dr. Ira Syamsul Aulia Rahman mengatakan untuk kegiatan kali ini memang sillaturahmi dengan keluarga besar IPHI Kecamatan Dayeuhluhur, selain itu juga untuk memohon doa restu serta bantuannya agar apa yang menjadi hajat suaminya dapat terkabul, karena yang namanya doa tidak cukup hanya berdoa sendiri, tidak bisa usaha sendiri, ucapnya.
Adapun harapan dari silaturahmi ini kami mengenal lebih dekat lagi dengan masyarakat, karena selama 5 tahun bapak
Syamsul Aulia Rahman menjabat sebagai Wakil Bupati Cilacap kami sadar betul kabupaten Cilacap sangat luas, mungkin saja pada saat 5 tahun kemarin menjabat kami seluruhnya belum bersilaturahmi, imbuhnya.
“Jadi kami niatkan untuk bersilaturahmi, karena dengan silaturahmi akan bisa memperpanjang usia, bisa memperpanjang rezeki dan mudah mudahan ini menjadi keberkahan untuk saya dan suami saya agar apa yang menjadi niat hajatnya dapat terkabul oleh Allah SWT,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, istri bakal calon Bupati Cilacap juga berpesan menjelang Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November nanti, masyarakat diminta semuanya untuk bisa kompak, guyub, rukun dan bersaing secara sehat, karena kita mempunyai tujuan yang sama yaitu membangun Cilacap lebih baik lagi.
“Harapannya kami sebagai asli putra daerah Cilacap saya ingin membaktikan diri kami untuk kabupaten Cilacap dan dari itu kami mohon doa restu serta bantuannya dari bapak/ ibu semua, karena kami sudah komitmen selama 5 tahun kemarin suami saya menjabat sebagai wakil Bupati Cilacap, suami saya sudah tidak ingin banyak janji,” pungkas dari istri bakal calon Bupati Cilacap itu.
Cilacap, – KABAR EKSPRES II Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Bale Bandung Desa Tambaksari Kecamatan Wanareja menggelar acara doa bersama dan santunan dalam rangka memperingati tahun baru islam 1 Muharram 1446 Hijriah yang kegiatannya dilaksanakan di makam keramat pendiri Desa Tambaksari Kyai Bandung Rasa atau Bale Bandung.
Acara dimulai dengan doa bersama dilokasi makam keramat Bale Bandung dan dilanjutkan dengan makan bersama di diteruskan acara tausiah tawasul dan bershalawat.
Selain itu dalam kesempatan tersebut Pokdarwis (kelompok sadar wisata) Bale Bandung menyalurkan santunan bagi anak yatim yang berada diwilayah tersebut.
Abdul kodir selaku Ketua Pokdarwis Bale Bandung menyampaikan karena dahulu Bale Bandung ini merupakan satu tempat berdirinya Desa Tambaksari dan yang dikeramatkan memang satu tokoh atau pahlawan yang mendirikan desa tambaksari hingga sekarang ujarnya pada awak media Kabar Ekspres, Minggu (07/07/2024).
Peringatan Tahun Baru Islam, Pokdarwis Bale Bandung Gelar Doa Bersama Dan Santunan Di Bale Bandung
Peserta yang hadir merupakan simpatisan Bale Bandung dan juga mengundang Kepala Desa dan Perangkat Desa Lembaga Desa dan BPD ditambah kami mengundang yatim piatu dimana hari ini kami menyalurkan santunan bagi mereka terangnya.
“Ini merupakan kegiatan rutin dalam peringatan tahun baru Islam di Bale Bandung dibarengi santunan, untuk santunan kita rutin tiap tahun bahkan bisa setahun dua kali”. Tuturnya
Agar kegiatan dan tempat ini terjaga dengan baik kami bersama simpatis terus merawatnya, karena memang tempat ini oleh semuanya merupakan keramat nomor satu di Desa Tambaksari khususnya.
Sementara itu ketua Eko Wisata Desa Tambaksari Wastoyo mengucapkan terima kasih kepada semua masyarakat Desa Tambaksari yang begitu antusias dalam melaksanakan setiap kegiatan tanpa terkecuali pada hari ini yang berlokasi di Bale Bandung ucapnya.
Wastoyo mengharapkan agar kekompakan ini selalu terjaga dengan baik, sehingga persatuan dan kesatuan antar warga semakin meningkat.
Pada momentum tahun baru ini mari sama-sama untuk memperbaiki diri serta terus berupaya mempertahankan adat budaya tradisi dan juga kompak selalu selamanya tutupnya.
Brebes, – KABAR EKSPRES IIPendidikan antikorupsi mulai digelar pada rangkaian Roadshow Bus KPK Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi di Kabupaten Brebes. Sasarannya siswa SD dan SMP, mereka diberi edukasi tentang antikorupsi di Pendopo Brebes. Jumat, (28/6/2024).
Para penyuluh KPK memberi contoh terkait disiplin, jujur dan tangung jawab di sekolah. Kegiatan sengaja dibuat rekreatif dengan diselingi senam bersama siswa dan guru.
Selanjutnya KPK mengenalkan peran profesi dalam mengedukasi siswa. Menghadirkan dr Muh Fuad sesi pertama untuk siswa SD dan dr Shella Vina Putri sesi kedua untuk siswa SMP.
dr Fuad memberikan paparan terkait 9 nilai antikorupsi, yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, adil dan berani.
KPK Kenalkan Peran Profesi Edukasi Anti Korupsi Kepada Siswa
“Kita mesti memiliki sikap sederhana, walaupun sudah nanti sukses menjadi dokter kita hendaknya tampil sederhana, semisal cukup memiliki satu motor saja, jangan berlebihan,” ucap dr Fuad.
dr Fuad berpesan, anak-anak harus mulai memahami nilai-nilai antikorupsi, itu nantinya akan menjadi bekal di kemudian hari terutama saat sudah bekerja dan menggeluti suatu profesi.
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Amir Arief menyampaikan tim Roadshow Bus KPK memang menyasar kalangan generasi muda terutama pelajar dan anak usia dini.
“Hal ini kami lakukan untuk memberikan pendidikan antikorupsi sejak dini pada para generasi muda di Bangkalan dengan menanamkan sikap jujur, disiplin, mandiri, tanggung jawab dan bekerja keras,” ucap Arief.
Melalui penanaman sikap-sikap tersebut Amir berharap akan tumbuh generasi-generasi muda yang beretika dan memilki fondasi integritas.
Amir juga menjelaskan untuk metode penyampaian materi kampanye anti korupsi bagi pelajar dan anak usia dini di kemas dengan edukasi yang interaktif dan menyenangkan.
Melalui metode edukasi seperti ini akan lebih menarik dan menyenangkan bagi anak-anak, sehingga meskipun waktu pemberian materi cukup singkat akan membekas dan akan menjadi pengalaman yang terus diingat,” tutupnya.
Di sela acara Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Caridah memberikan semangat kepada anak-anak sekaligus memberi pertanyaan dan hadiah.
Surakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin hadir dan memberikan ulasan orasi ilmiah pada Pengukuhan Profesor Kehormatan dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukomono, S.H., M.H. Jumat 28 Juni 2024 bertempat di Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Pada kesempatan ini, Jaksa Agung berkesempatan untuk mengulas orasi ilmiah yang disampaikan oleh JAM-Pembinaan yang berjudul “Mewujudkan Central Authority Sebagai Bagian Integrated Justice System di Bawah Kewenangan Kejaksaan sebagai Upaya Optimalisasi Asset Recovery.
“Suatu kebanggaan dan kehormatan bagi saya untuk mengulas orasi ilmiah yang telah disampaikan oleh Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H. Pada prinsipnya kami sangat mengapresiasi dan mendukung gagasan yang disampaikan dalam rangka pembaharuan hukum di Indonesia,” ujar Jaksa Agung.
Menurut Jaksa Agung, judul orasi ilmiah yang diangkat sangat aktual dan relevan dalam perkembangan hukum di Indonesia. Sebagaimana kita ketahui, praktik korupsi nyaris merasuki setiap lini kehidupan dan selalu terulang meskipun telah dilakukan pemberantasan tanpa henti.
Padahal, beberapa instrumen penegakan tindak pidana korupsi yang tersedia di Indonesia sudah dalam tataran komprehensif serta telah dilaksanakan dengan masif oleh setiap lembaga penegak hukum termasuk Kejaksaan.
Namun, Jaksa Agung menyampaikan bahwa instrumen-instrumen pemberantasan korupsi tersebut menunjukkan masih kurang ampuh dalam pemberantasan korupsi.
Jaksa Agung RI Beri Ulasan Terhadap Orasi Ilmiah Pengukuhan Profesor Kehormatan Prof. Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.H. di Universitas Sebelas Maret Surakarta
Hal tersebut ditunjukan dengan realitas saat ini bahwa kejahatan rasuah tidak mengalami penurunan, bahkan ada indikasi kenaikan.
“Hal tersebut mengisyaratkan bahwa upaya secara represif yang dilakukan dalam penegakan hukum tidak cukup.
Dengan demikian diperlukan langkah-langkah perbaikan sistem secara sinergi dan komplementer dalam optimalisasi penanggulangan dan pencegahan khususnya dalam hal pengembalian aset negara hasil tindak pidana korupsi,” imbuh Jaksa Agung.
Kemudian, Jaksa Agung menjelaskan bahwa jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi sudah sedemikian masif, yang membuat negara Indonesia menjadi salah satu negara dengan tingkat korupsi paling tinggi di dunia.
Hal itu sejalan dengan mengembalikan keuangan negara dari para pelaku korupsi yang tidak semudah mengembalikan barang bukti tindak pidana lain.
Di sisi lain, penanganan tindak pidana korupsi oleh Institusi Kejaksaan sudah maksimal dalam upaya pengembalian kerugian negara. Hal tersebut ditenggarai dengan keberhasilan Kejaksaan mengungkap dan menangani kasus-kasus korupsi besar seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),
Bailout Bank Century, Asuransi Jiwasraya dan Asabri, dan yang terbaru Korupsi Tata Kelola Timah yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp300 triliun.
Upaya tersebut sejalan sebagaimana amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kewenangan fundamental yang dimiliki oleh Kejaksaan adalah melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.
Oleh karena itu, parameter keberhasilan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi juga tercatat dengan jumlah pengembalian keuangan negara yang besar. Pada tahun 2023, total pengembalian aset yang dilaksanakan oleh Kejaksaan mencapai Rp4.467.944.903.697 (empat triliun empat ratus enam puluh tujuh milyar sembilan ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tiga ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
“Capaian tersebut memperjelas bahwa peran institusi Kejaksaan dalam hal pemulihan aset di dalam sistem peradilan pidana terpadu menjadi sangat krusial, baik ditinjau dari kesejahteraan negara sampai dengan terangkatnya derajat penegakan hukum Indonesia khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung mengungkapkan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi adalah proses penyitaan aset yang berada di luar yurisdiksi Indonesia. Kesulitan terbesar para penegak hukum dalam mengejar aset yaitu diperlukannya perizinan birokrat yang membuat penegakan hukum menjadi lambat.
“Perlu kita cermati bersama, dalam proses penegakan hukum pro justicia berdasarkan hukum acara, Kementerian Hukum dan HAM tidak mengambil bagian di dalam-nya, sehingga hal ini menjadi kendala bagi Kementerian Hukum dan HAM karena tidak mengetahui secara rinci substansi kasus posisi suatu perkara padahal mereka diposisikan sebagai central authority perampasan aset, hal ini pada akhirnya berdampak pada terhambatnya proses perampasan aset,” imbuh Jaksa Agung.
Dalam konteks Central Authority perampasan aset, Jaksa Agung memandang idealnya wewenang tersebut akan optimal apabila berada pada lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam proses penyelesaian suatu perkara pidana.
Oleh karena itu, agar proses perampasan aset dapat dilakukan secara efektif dan optimal, penting bahwa Central Authority dilaksanakan oleh Kejaksaan, mengingat Kejaksaan merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar).
Jaksa Agung beranggapan pandangan ini sejalan dengan gagasan yang telah disampaikan oleh Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H., yang mendorong central authority sebagai bagian dari integrated criminal justice system yang berada di bawah kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Solusi yang ditawarkan ini dapat menjadi pendorong percepatan penanganan perkara, khususnya dalam penelusuran dan perampasan aset yang berada di luar negeri serta pada akhirnya dapat memperkuat sistem peradilan di Indonesia,” tutur Jaksa Agung.
Menutup ulasannya, Jaksa Agung atas nama pribadi maupun selaku pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia mengucapkan selamat atas Pengukuhan Profesor Kehormatan dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H.
“Semoga dengan amanah yang diemban dapat terus memberikan kerja nyata dan karya nyata bagi kemaslahatan hukum di Indonesia,” pungkas Jaksa Agung. (K.3.3.1)