Jaga Kamtibmas, Polisi Sambangi Warga Desa Selopajang Barat

Batang, – KABAR EKSPRES II Personel Polsek Blado Polda Jateng mengadakan pengecekan satuan keamanan lingkungan (Satkamling) di Desa Selopajang Barat. Dalam kunjungannya, petugas kepolisian menyampaikan pesan-pesan penting terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kepada warga setempat, Senin, (15/7/2024).

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing,” ujar Aiptu Ronal.
Polisi juga mengingatkan pentingnya melaporkan tamu yang bermalam kepada rukun tetangga (RT) setempat.
Lebih lanjut, aparat keamanan menekankan agar warga tidak main hakim sendiri bila menemukan tindak pidana.

“Serahkan penanganan kasus kepada pihak kepolisian yang berwenang,” tambahnya.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat hubungan antar warga. Polisi mengajak masyarakat untuk terus menjalin kekompakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan tenteram.

“Dengan adanya pengecekan rutin ini, diharapkan sistem keamanan lingkungan dapat berjalan efektif dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya peran mereka dalam menjaga ketertiban,” pungkasnya.

Reporter: Casroni

Patuhi Aturan Berlalulintas, Pengguna Jalan di Brebes Dapat Coklat

Brebes, – KABAR EKSPRES II Memasuki hari ke-2 pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024, Jajaran Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Brebes menggelar sosilaisasi tertib berlalulintas kepada penguna jalan yang berlokasi dikasawan Pospol gedung Nasional, Selasa (16/7/2024).

Sosialisasi tersebut dilakukan sebagai upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcarlantas) di Kabupaten Brebes.

Dalam sosialisasi yang juga mengkampanyekan tertib lalulintas, puluhan personel jajaran Satlantas tersebut turun langsung ke jalan menyapa masyarakat pengguna jalan dengan membagikan brosur serta membentangkan spanduk Operasi Patuh Candi tahun 2024 yang tengah berlangsung.

Petugas juga memberikan edukasi tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara.

Operasi Patuh Candi 2024, Tertib Berlalulintas Pengendara di Brebes Dapat Coklat dari Polisi

Kepada pengendara yang tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas, Polisi memberikan coklat sebagai bentuk apresiasi dan motivasi kepada mereka untuk selalu tertib dan disiplin berlalulintas.

Sementara bagi pengendara yang melanggar diberi peringatan. Supaya tidak lagi mengulangi perbuatannya melanggar aturan lalu lintas.

Kasatlantas Polres Brebes AKP Rahandi Gusti Pradana yang diwakili oleh KBO Ipda Dwi Utomo yang memimpin kegiatan tersebut mengungkapkan kegiatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas,” kata Ipda Dwi Utomo.

Utomo menyebut untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalulintas ini sangat diperlukan budaya tertib dalam berlalulintas.

“Untuk itu melalui kegiatan ini kami ingin mengajak masyarakat untuk selalu tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas,” terangnya.

Operasi Patuh Candi 2024 yang mengedepankan bidang lalulintas tersebut dilaksanakan secara serentak mulai dari tanggal 15 – 28 Juli 2024, selama 14 hari dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas, laka lantas dan fatalitas laka lantas.

Reporter: Casroni/Hms

Dukung Percontohan Kampung Pancasila, BNN dan Kesbangpolda Brebes Beri Pelatihan Penyuluhan Anti Narkoba Bagi Karang Taruna

Brebes, – KABAR EKSPRES II Desa Bentarsari merupakan salah satu desa di Kabupaten Brebes yang letaknya di paling ujung barat daya kota bawang.

Sebagai upaya mencegah remaja dan pemuda untuk menghindari bahaya Narkoba, Kodim 0713 Brebes bekerjasama dengan Kesbangpolda dan BNN Tegal, hari ini melaksanakan Pelatihan Penyuluh Anti Narkoba bagi Karang Taruna dan organisasi lainnya di Desa Bentarsari, Kecamatan Salem, Brebes, Jawa Tengah. Senin (15/07/2024).

Pemateri DR. Nasrudin, S. Ag., M. Pd Kepala BNN Tegal memberikan materi diantaranya menjelaskan tentang Fase remaja merupakan fase peralihan dari anak-anak menuju dewasa. Fase remaja menjadi salah satu penentu bagaimana seseorang hidup kedepannya karena pada fase ini, seseorang masih berusaha mencari jati dirinya sehingga apabila tidak memiliki kesadaran dan kontrol terhadap diri sendiri, mereka akan mudah terpengaruh oleh orang lain. Salah satu pengaruh buruk yang mungkin mereka dapatkan adalah ajakan untuk menyalahgunakan Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan Terlarang). Menurut data BNN (2022), kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Indonesia yang berhasil ditemukan adalah 6.894 kasus dengan total aset mencapai sekitar 1,1 triliun rupiah.

Dukung Percontohan Kampung Pancasila, BNN dan Kesbangpolda Brebes Beri Pelatihan Penyuluhan Anti Narkoba Bagi Karang Taruna

Penyalahgunaan narkoba memberikan dampak buruk bagi penggunanya, diantaranya adalah gangguan mental, halusinasi, kualitas hidup menurun, dan kematian. Penyalahgunaan narkoba ini terdiri dari berbagai lapisan masyarakat, namun remaja masih menjadi sasaran utama para pengedar narkoba. Ini karena sifat mereka yang masih mudah terhasut dan berubah-ubah, ditambah dengan pengaruh pergaulan atau gengsi dengan sesama temannya. Oleh karena itu, untuk mencegah remaja di Desa Bentarsari, diadakan Sesi diskusi dan sosialisasi ini dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran kepada para remaja karang taruna agar tidak tergoda untuk mencoba dan menyalahgunakan narkoba.

Kegiatan dilakukan di Gedung Olah Raga Rancamaya Bentarsari Sesi diskusi ini diisi dengan penyampaian materi singkat dan sharing session mengenai kegiatan apa saja yang bisa dilakukan untuk mengisi waktu luang dengan lebih bermanfaat.

Selain itu, diharapkan remaja juga bisa mengisi waktu luangnya dengan kegiatan-kegiatan yang lebih bermanfaat dan mendatangkan keuntungan bagi dirinya sendiri. Generasi emas, generasi bebas narkoba.

Ketua Karang Taruna Tapak Guriang Kang Asep menerangkan bahwa upaya anggota Karang Taruna di Bentarsari pada kesempatan ini belajar menjadi Penyuluh guna menyampaikan tentang Bahaya Narkoba bagi remaja di desanya.

Muhammad Iqro anggota Karang Taruna mengatakan “Bahaya Narkoba sangat berbahaya, untuk itu kami sangat bersyukur sekali bisa mengikuti pelatihan ini, sebab sangat dibutuhkan penyuluh-penyuluh yang harus langsung menyampaikan dari pintu ke pintu, ini merupakan upaya agar masyarakat Bentarsari menjadi Kampung Pancasila yang bebas Narkoba.

Babinsa Bentarsari Sertu M. Subhan menyampaikan bahwa pentingnya anggota Karang Taruna mengikuti Pelatihan Penyuluh Narkoba guna membantu pemerintah dalam upaya pencegahan bahaya Narkoba di desa binaannya.

Repoeter: Casroni/Pen0713

Istri Bakal Calon Bupati Cilacap Silaturahmi dengan Keluarga Besar IPHI Kecamatan Dayeuhluhur

Cilacap – KABAR EKSPRES || Istri bakal calon Bupati Cilacap, dr. Ira Syamsul Aulia Rahman bersilaturahmi dengan keluarga besar Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kecamatan Dayeuhluhur bertempat di gedung pertemuan IPHI yang berada di Dusun Dayeuhluhur Desa Dayeuhluhur Kecamatan Dayeuhluhur pada Sabtu, 13 Juli 2024.

Silaturahmi berlangsung dalam suasana kekeluargaan dengan diisi perkenalan dari istri bakal calon Bupati Cilacap yang disambut hangat oleh keluarga besar IPHI Kecamatan Dayeuhluhur.

Istri bakal calon Bupati Cilacap, dr. Ira Syamsul Aulia Rahman mengatakan untuk kegiatan kali ini memang sillaturahmi dengan keluarga besar IPHI Kecamatan Dayeuhluhur, selain itu juga untuk memohon doa restu serta bantuannya agar apa yang menjadi hajat suaminya dapat terkabul, karena yang namanya doa tidak cukup hanya berdoa sendiri, tidak bisa usaha sendiri, ucapnya.

Adapun harapan dari silaturahmi ini kami mengenal lebih dekat lagi dengan masyarakat, karena selama 5 tahun bapak
Syamsul Aulia Rahman menjabat sebagai Wakil Bupati Cilacap kami sadar betul kabupaten Cilacap sangat luas, mungkin saja pada saat 5 tahun kemarin menjabat kami seluruhnya belum bersilaturahmi, imbuhnya.

“Jadi kami niatkan untuk bersilaturahmi, karena dengan silaturahmi akan bisa memperpanjang usia, bisa memperpanjang rezeki dan mudah mudahan ini menjadi keberkahan untuk saya dan suami saya agar apa yang menjadi niat hajatnya dapat terkabul oleh Allah SWT,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, istri bakal calon Bupati Cilacap juga berpesan menjelang Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November nanti, masyarakat diminta semuanya untuk bisa kompak, guyub, rukun dan bersaing secara sehat, karena kita mempunyai tujuan yang sama yaitu membangun Cilacap lebih baik lagi.

“Harapannya kami sebagai asli putra daerah Cilacap saya ingin membaktikan diri kami untuk kabupaten Cilacap dan dari itu kami mohon doa restu serta bantuannya dari bapak/ ibu semua, karena kami sudah komitmen selama 5 tahun kemarin suami saya menjabat sebagai wakil Bupati Cilacap, suami saya sudah tidak ingin banyak janji,” pungkas dari istri bakal calon Bupati Cilacap itu.

Reporter: Dani

Peringatan Tahun Baru Islam, Pokdarwis Bale Bandung Gelar Doa Bersama Dan Santunan Di Bale Bandung

Cilacap, – KABAR EKSPRES II Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Bale Bandung Desa Tambaksari Kecamatan Wanareja menggelar acara doa bersama dan santunan dalam rangka memperingati tahun baru islam 1 Muharram 1446 Hijriah yang kegiatannya dilaksanakan di makam keramat pendiri Desa Tambaksari Kyai Bandung Rasa atau Bale Bandung.

Acara dimulai dengan doa bersama dilokasi makam keramat Bale Bandung dan dilanjutkan dengan makan bersama di diteruskan acara tausiah tawasul dan bershalawat.

Selain itu dalam kesempatan tersebut Pokdarwis (kelompok sadar wisata) Bale Bandung menyalurkan santunan bagi anak yatim yang berada diwilayah tersebut.

Abdul kodir selaku Ketua Pokdarwis Bale Bandung menyampaikan karena dahulu Bale Bandung ini merupakan satu tempat berdirinya Desa Tambaksari dan yang dikeramatkan memang satu tokoh atau pahlawan yang mendirikan desa tambaksari hingga sekarang ujarnya pada awak media Kabar Ekspres, Minggu (07/07/2024).

Peringatan Tahun Baru Islam, Pokdarwis Bale Bandung Gelar Doa Bersama Dan Santunan Di Bale Bandung

 

Peserta yang hadir merupakan simpatisan Bale Bandung dan juga mengundang Kepala Desa dan Perangkat Desa Lembaga Desa dan BPD ditambah kami mengundang yatim piatu dimana hari ini kami menyalurkan santunan bagi mereka terangnya.

“Ini merupakan kegiatan rutin dalam peringatan tahun baru Islam di Bale Bandung dibarengi santunan, untuk santunan kita rutin tiap tahun bahkan bisa setahun dua kali”. Tuturnya

Agar kegiatan dan tempat ini terjaga dengan baik kami bersama simpatis terus merawatnya, karena memang tempat ini oleh semuanya merupakan keramat nomor satu di Desa Tambaksari khususnya.

Sementara itu ketua Eko Wisata Desa Tambaksari Wastoyo mengucapkan terima kasih kepada semua masyarakat Desa Tambaksari yang begitu antusias dalam melaksanakan setiap kegiatan tanpa terkecuali pada hari ini yang berlokasi di Bale Bandung ucapnya.

Wastoyo mengharapkan agar kekompakan ini selalu terjaga dengan baik, sehingga persatuan dan kesatuan antar warga semakin meningkat.

Pada momentum tahun baru ini mari sama-sama untuk memperbaiki diri serta terus berupaya mempertahankan adat budaya tradisi dan juga kompak selalu selamanya tutupnya.

Reporter: Dani

KPK Kenalkan Peran Profesi Edukasi Anti Korupsi Kepada Siswa

Brebes, – KABAR EKSPRES II Pendidikan antikorupsi mulai digelar pada rangkaian Roadshow Bus KPK Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi di Kabupaten Brebes. Sasarannya siswa SD dan SMP, mereka diberi edukasi tentang antikorupsi di Pendopo Brebes. Jumat, (28/6/2024).

Para penyuluh KPK memberi contoh terkait disiplin, jujur dan tangung jawab di sekolah. Kegiatan sengaja dibuat rekreatif dengan diselingi senam bersama siswa dan guru.

Selanjutnya KPK mengenalkan peran profesi dalam mengedukasi siswa. Menghadirkan dr Muh Fuad sesi pertama untuk siswa SD dan dr Shella Vina Putri sesi kedua untuk siswa SMP.

dr Fuad memberikan paparan terkait 9 nilai antikorupsi, yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, adil dan berani.

KPK Kenalkan Peran Profesi Edukasi Anti Korupsi Kepada Siswa

“Kita mesti memiliki sikap sederhana, walaupun sudah nanti sukses menjadi dokter kita hendaknya tampil sederhana, semisal cukup memiliki satu motor saja, jangan berlebihan,” ucap dr Fuad.

dr Fuad berpesan, anak-anak harus mulai memahami nilai-nilai antikorupsi, itu nantinya akan menjadi bekal di kemudian hari terutama saat sudah bekerja dan menggeluti suatu profesi.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Amir Arief menyampaikan tim Roadshow Bus KPK memang menyasar kalangan generasi muda terutama pelajar dan anak usia dini.

“Hal ini kami lakukan untuk memberikan pendidikan antikorupsi sejak dini pada para generasi muda di Bangkalan dengan menanamkan sikap jujur, disiplin, mandiri, tanggung jawab dan bekerja keras,” ucap Arief.

Melalui penanaman sikap-sikap tersebut Amir berharap akan tumbuh generasi-generasi muda yang beretika dan memilki fondasi integritas.
Amir juga menjelaskan untuk metode penyampaian materi kampanye anti korupsi bagi pelajar dan anak usia dini di kemas dengan edukasi yang interaktif dan menyenangkan.

Melalui metode edukasi seperti ini akan lebih menarik dan menyenangkan bagi anak-anak, sehingga meskipun waktu pemberian materi cukup singkat akan membekas dan akan menjadi pengalaman yang terus diingat,” tutupnya.

Di sela acara Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Caridah memberikan semangat kepada anak-anak sekaligus memberi pertanyaan dan hadiah.

Reporter: Dedy

Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin Hadir dan Memberikan ulasan Orasi ilmiah pada Pengukuhan Profesor Kehormatan dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana Korupsi

Surakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin hadir dan memberikan ulasan orasi ilmiah pada Pengukuhan Profesor Kehormatan dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukomono, S.H., M.H. Jumat 28 Juni 2024 bertempat di Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Pada kesempatan ini, Jaksa Agung berkesempatan untuk mengulas orasi ilmiah yang disampaikan oleh JAM-Pembinaan yang berjudul “Mewujudkan Central Authority Sebagai Bagian Integrated Justice System di Bawah Kewenangan Kejaksaan sebagai Upaya Optimalisasi Asset Recovery.

“Suatu kebanggaan dan kehormatan bagi saya untuk mengulas orasi ilmiah yang telah disampaikan oleh Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H. Pada prinsipnya kami sangat mengapresiasi dan mendukung gagasan yang disampaikan dalam rangka pembaharuan hukum di Indonesia,” ujar Jaksa Agung.

Menurut Jaksa Agung, judul orasi ilmiah yang diangkat sangat aktual dan relevan dalam perkembangan hukum di Indonesia. Sebagaimana kita ketahui, praktik korupsi nyaris merasuki setiap lini kehidupan dan selalu terulang meskipun telah dilakukan pemberantasan tanpa henti.

Padahal, beberapa instrumen penegakan tindak pidana korupsi yang tersedia di Indonesia sudah dalam tataran komprehensif serta telah dilaksanakan dengan masif oleh setiap lembaga penegak hukum termasuk Kejaksaan.

Namun, Jaksa Agung menyampaikan bahwa instrumen-instrumen pemberantasan korupsi tersebut menunjukkan masih kurang ampuh dalam pemberantasan korupsi.

Jaksa Agung RI Beri Ulasan Terhadap Orasi Ilmiah Pengukuhan Profesor Kehormatan Prof. Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.H. di Universitas Sebelas Maret Surakarta

Hal tersebut ditunjukan dengan realitas saat ini bahwa kejahatan rasuah tidak mengalami penurunan, bahkan ada indikasi kenaikan.
“Hal tersebut mengisyaratkan bahwa upaya secara represif yang dilakukan dalam penegakan hukum tidak cukup.

Dengan demikian diperlukan langkah-langkah perbaikan sistem secara sinergi dan komplementer dalam optimalisasi penanggulangan dan pencegahan khususnya dalam hal pengembalian aset negara hasil tindak pidana korupsi,” imbuh Jaksa Agung.

Kemudian, Jaksa Agung menjelaskan bahwa jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi sudah sedemikian masif, yang membuat negara Indonesia menjadi salah satu negara dengan tingkat korupsi paling tinggi di dunia.

Hal itu sejalan dengan mengembalikan keuangan negara dari para pelaku korupsi yang tidak semudah mengembalikan barang bukti tindak pidana lain.

Di sisi lain, penanganan tindak pidana korupsi oleh Institusi Kejaksaan sudah maksimal dalam upaya pengembalian kerugian negara. Hal tersebut ditenggarai dengan keberhasilan Kejaksaan mengungkap dan menangani kasus-kasus korupsi besar seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),

Bailout Bank Century, Asuransi Jiwasraya dan Asabri, dan yang terbaru Korupsi Tata Kelola Timah yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp300 triliun.

Upaya tersebut sejalan sebagaimana amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kewenangan fundamental yang dimiliki oleh Kejaksaan adalah melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.

Oleh karena itu, parameter keberhasilan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi juga tercatat dengan jumlah pengembalian keuangan negara yang besar. Pada tahun 2023, total pengembalian aset yang dilaksanakan oleh Kejaksaan mencapai Rp4.467.944.903.697 (empat triliun empat ratus enam puluh tujuh milyar sembilan ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tiga ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

“Capaian tersebut memperjelas bahwa peran institusi Kejaksaan dalam hal pemulihan aset di dalam sistem peradilan pidana terpadu menjadi sangat krusial, baik ditinjau dari kesejahteraan negara sampai dengan terangkatnya derajat penegakan hukum Indonesia khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengungkapkan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi adalah proses penyitaan aset yang berada di luar yurisdiksi Indonesia. Kesulitan terbesar para penegak hukum dalam mengejar aset yaitu diperlukannya perizinan birokrat yang membuat penegakan hukum menjadi lambat.

“Perlu kita cermati bersama, dalam proses penegakan hukum pro justicia berdasarkan hukum acara, Kementerian Hukum dan HAM tidak mengambil bagian di dalam-nya, sehingga hal ini menjadi kendala bagi Kementerian Hukum dan HAM karena tidak mengetahui secara rinci substansi kasus posisi suatu perkara padahal mereka diposisikan sebagai central authority perampasan aset, hal ini pada akhirnya berdampak pada terhambatnya proses perampasan aset,” imbuh Jaksa Agung.

Dalam konteks Central Authority perampasan aset, Jaksa Agung memandang idealnya wewenang tersebut akan optimal apabila berada pada lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam proses penyelesaian suatu perkara pidana.

Oleh karena itu, agar proses perampasan aset dapat dilakukan secara efektif dan optimal, penting bahwa Central Authority dilaksanakan oleh Kejaksaan, mengingat Kejaksaan merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar).

Jaksa Agung beranggapan pandangan ini sejalan dengan gagasan yang telah disampaikan oleh Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H., yang mendorong central authority sebagai bagian dari integrated criminal justice system yang berada di bawah kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Solusi yang ditawarkan ini dapat menjadi pendorong percepatan penanganan perkara, khususnya dalam penelusuran dan perampasan aset yang berada di luar negeri serta pada akhirnya dapat memperkuat sistem peradilan di Indonesia,” tutur Jaksa Agung.

Menutup ulasannya, Jaksa Agung atas nama pribadi maupun selaku pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia mengucapkan selamat atas Pengukuhan Profesor Kehormatan dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H.

“Semoga dengan amanah yang diemban dapat terus memberikan kerja nyata dan karya nyata bagi kemaslahatan hukum di Indonesia,” pungkas Jaksa Agung. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

 

Ribuan Masyarakat Geruduk DPRD Tulungagung, Tuntut Ganti PJ Bupati dan Perbaikan Infrastruktur

TULUNGAGUNG, KABAR EKSPRES II  Aliansi Masyarakat Tulungagung (ALMASTA) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Tulungagung, pada Rabu (26/06). Dalam aksinya kali ini, diikuti ribuan massa aksi dengan membawa pamflet dan banner yang bertuliskan beberapa tuntutan meminta pergantian PJ Bupati.

Mereka menilai PJ. Bupati Tulungagung, Heru Suseno, yang membuat resah masyarakat dengan adanya video ajakan ngaji ngopi di Kafe Jong Java Kepatihan.
Selain itu, mereka juga menilai kinerja PJ. Bupati Tulungagung selama hampir sembilan bulan ini dinilai gagal dalam percepatan pembangunan infrastruktur.

Selain tuntutan kepada PJ Bupati, aksi ini juga diikuti ratusan masyarakat Desa Wonorejo, Kecamatan Pagerwojo menuntut perbaikan jalan di lingkar Waduk Wonorejo yang rusak parah yang hampir tidak tersentuh perbaikan.

Mereka juga menuntut status jalan di selingkar wisata itu untuk diberikan kepada daerah agar lebih mudah untuk dikerjakan. Karena adanya Waduk Wonorejo tidak memberikan kontribusi yang baik kepada masyarakat. Bahkan ketika masyarakat menuntut perbaikan jalan malah terjadi saling lempar tanggung jawab.

Ribuan Masyarakat Geruduk DPRD Tulungagung, Tuntut Ganti PJ Bupati dan Perbaikan Infrastruktur

Dalam orasinya, Ketua Aliansi Masyarakat Tulungagung, Arsony, menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya tidak adanya keterbukaan informasi, dan informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Dikatakan Arsony bahwa kinerja PJ. Bupati Tulungagung selama hampir sembilan bulan ini dinilai gagal dalam percepatan pembangunan infrastruktur.

“Banyak jalan yang rusak parah di berbagai wilayah Tulungagung, seperti di daerah Pagerwojo, Sendang, Pucanglaban, dan Kalidawir”, terangnya.

Mereka juga mengkritik bahwa PJ. Bupati Tulungagung diyakini tidak mampu mengelola anggaran dengan baik.

“Pembangunan infrastruktur jalan yang seharusnya dilaksanakan belum terlihat terealisasi hingga akhir bulan Juni 2024”, imbuhnya.

ALMASTA juga menyoroti kurangnya komunikasi, koordinasi, dan responsif PJ. Bupati dengan OPD, Kades, dan masyarakat.

“Mereka merasa bahwa kelemahan dalam hal tersebut telah berdampak buruk pada pembangunan, ekonomi, kenyamanan, dan ketentraman di wilayah Kabupaten Tulungagung”, cetusnya.

Aksi ini juga dipicu oleh situasi menjelang pilkada serentak, di mana massa khawatir bahwa ketidakberesan dalam pemerintahan akan semakin meruncing.

“Mereka menuntut perbaikan yang nyata dari pemerintah agar kesejahteraan masyarakat bisa terpenuhi dengan baik,“ pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Tulungagung Marsono saat menemui massa aksi mengatakan, terkait beberapa tuntutan yang disampaikan masyarakat, pihaknya sudah melakukan beberapa langkah dan mengambil kebijakan.

Dikatakan Marsono, kebijakan selingkar waduk menjadi semangat untuk lebih tergerak untuk menyelesaikan masalah Wonorejo.
akan tetapi status jalan di Wonorejo saat ini berada di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Perum Jasa Tirta (PDT).

“Kami sekali lagi akan mengirimkan tim untuk membahas kondisi jalan di waduk Wonorejo, karena tukar guling antara Perhutani dan PDT pun juga belum selesai. Selain itu, kami juga sudah berkomunikasi dengan Kementerian PUPR,“ jelasnya.

Pihaknya juga menyatakan, terkait tuntutan ALMASTA mengenai pergantian PJ Bupati Tulungagung Heru Suseno, agar DPRD Tulungagung mengusulkan atau mengirim surat kepada Kemendagri, ia tegaskan bukan kewenangan dari DPRD akan tetapi ada pada Kemendagri.

“Harus dibedakan kewenangan legislative dan eksekutif, itu ranah Kemendagri. Titik,” tegasnya,“ pungkasnya.

Reporter: Casroni/GUS FIKRI

Pihak Manajer PLN ULP Brebes untuk Hitung Ulang, Supandi Minta Keringanan Denda ke PLN

Brebes, – KABAR EKSPRES II Permasalahan Antara pihak PLN dan pelanggan atas nama Supandi masih belum menemui titik temu, pada hari ini Rabu 26 Juni 2024 kedua pihak tersebut melakukan pertemuan kembali di kantor kejaksaan negeri Brebes.

Dalam pertemuan dengan pihak PLN, pelanggan bernama Supandi menyatakan keberatannya terkait denda administrasi yang dikenakan atas pelanggaran penggunaan listrik.

Dalam pertemuan tersebut, Supandi didampingi pihak penasehat hukumnya menyampaikan secara rinci keberatan dan permintaan untuk mengurangi jumlah denda yang dianggap tidak wajar.

Dirwanto dari LBH Garuda Kencana Indonesia Brebes menyatakan bahwa kliennya siap untuk memenuhi tanggung jawab pembayaran denda administrasi.

Namun, kata Dirwanto, ia (Supandi red) keberatan dengan besaran nominal denda yang mencapai Rp195,3 juta. Kliennya meminta PLN untuk mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam perhitungan denda tersebut.

Menurutnya, perhitungan PLN terkait pemakaian listrik selama 25 hari dengan daya 22.000 kWh sangat tidak masuk akal dan tidak dapat diterima.

“Kami tekankan kepada manajer PLN untuk segera menghitung ulang agar sanksi administrasinya dapat dikurangi. Jumlah denda yang ditetapkan sebesar Rp195,3 juta sangat memberatkan, mengingat penggunaan listrik kami hanya dalam kurun waktu 22 hari, yakni sejak 18 Maret hingga 10 April,” ujar Dirwanto Ketua LBH GKI Brebes.

Merasa Keberatan Dengan Denda yang Diterima, Supandi Minta Keringanan Denda ke PLN

Sementara Supandi menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan penggunaan listrik normal, seharusnya denda yang dikenakan tidak lebih dari Rp2,5 juta. Oleh karena itu, ia merasa sangat keberatan dengan besaran denda yang ditetapkan oleh PLN.

“Jika kami menggunakan sistem pulsa, biaya pemakaian listrik selama 22 hari hanya sekitar Rp2,5 juta. Namun, kami dibebankan denda sebesar Rp195 juta. Ini sangat tidak sebanding dengan penggunaan listrik kami,” tambahnya.

Supandi juga mengungkapkan bahwa ia telah meminta keringanan kepada PLN, namun permintaan tersebut ditolak.

“Kami tidak mampu membayar denda sebesar itu. Kami hanya mampu membayar sekitar Rp20 juta saat itu, namun tetap tidak ada keringanan yang diberikan oleh PLN,” kata Supandi.

Supandi berharap PLN dapat mempertimbangkan kembali besaran denda tersebut dan memberikan keringanan yang lebih manusiawi, mengingat penggunaan listrik yang tidak sebanding dengan denda yang dikenakan. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi yang lebih adil bagi kedua belah pihak.

Menurut Manager PLN UP3 Tegal. Aditya Darmawan, pihak yang mewakili PLN mengatakan

“Saat dilakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) pada 2017, Supandi terbukti melakukan tindak pelanggaran penggunaan listrik. Arus listrik dialirkan langsung dari saluran induk tanpa melewati meter listrik, atau melakukan By Pass. Akhirnya pihak PLN dengan Supandi membuat kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara Perkara (BAP) bahwa pelanggan akan membayarkan denda sebesar Rp. 195.3 dengan cara dicicil sebanyak 7 kali angsuran dengan didahului pembayaran pertama”. Jelasnya

Berdasarkan Undang-undang Ketenagalistrikan, tindakan pelanggaran penggunaan listrik terancam pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp.2,5 miliar.

Reporter: Agus

Peringati HUT Bhayangkara Ke-78, Polres Brebes Gelar Tabur Bunga Di Perairan Laut Desa Kaliwilingi

Brebes, – KABAR EKSPRES II Polres Brebes Polda Jawa Tengah menggelar acara tabur bunga di perairan laut dikawasan Obyek Wisata Mangrove Pandansari Desa Kaliwlingi Kecamatan Brebes, Senin (24/10/2024).

Acara tersebut merupakan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara yang ke-78 tahun 2024 yang akan jatuh pada tanggal 1 Juli mendatang.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq yang di wakilkan Kabag Sumda AKP Muawan Subagio, S.H. bersama Kasat Polairud dan anggota lain tampak hikmad mengikuti rangkaian kegiatan yang dilaksanakan diatas Kapal patroli milik Sat Polair Polres Brebes tersebut.

Peringati HUT Bhayangkara Ke-78, Polres Brebes Gelar Tabur Bunga Di Perairan Laut Desa Kaliwilingi

Rangkaian kegiatan diawali dengan penghormatan kepada arwah pahlawan. Kemudian mengheningkan cipta dan diakhiri dengan melepaskan karangan bunga oleh Kabag Sumda dan diikuti tabur bunga oleh para peserta diperairan laut utara Jawa tersebut.

Hari ini, kita melakukan acara tabur bunga dalam rangkaian memperingati HUT Bhayangkara ke-78. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengingatkan kita bahwa dalam perjuangan kemerdekaan tidak hanya dilakukan didarat saja, dilautpun demikian,” kata Kabag Sumda.

Sementara itu, ditambahkan Kabag Sumda Polres Brebes bahwa dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-78 tersebut, Polres Brebes telah melaksanakan beberapa kegiatan social maupun kegiatan lainya.

Kegiatan yang telah dilaksanakan disebutkan Subagio diantaranya adalah pelaksanaan Donor darah, kegiatan pemberian bantuan sosial, tabur bunga dan berbagai lomba untuk menyambut HUT Bhayangkata ke-78.

“Kegiatan – kegiatan tersebut telah dilaksanakan dalam menyambut HUT Bhayangkara yang ke-78 tahun 2024, 1 Juli mendatang,” pungkas Subagio.

Reporter: Casroni/Hms