Berita terkini Budaya Daerah Internasional Jakarta Keamanan Kesehatan Kriminal Nasional News Populer Olaraga Opini Peristiwa PMI Polri Populer Religi Sosial Sulawesi Teknologi TNI

Membacakan Tuntutan 8 Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Nikel WIUP PT. Antam Tbk.

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Merujuk limpahkan perkara Kejaksaan Tinggi Sulawi Tenggara nomor : PR-02/P.3.3/L.3/03/2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sehubungan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pertambangan ORE NIKEL pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok mandiodo, telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan terhadap 8 terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (28/3/2024).

1.Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang di lakukan secara bersama-sama sebagai mana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah di ubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

2.Terdakwa Windu Aji Susanto dituntut Pidan Penjara selama 12 tahun,di kurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah) subsider (6) enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.156.543.553.691,33 (dua triliun seratus lima puluh enam miliar lima ratus empat puluh tiga juta lima ratus lima puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh satu tiga puluh tiga sen),’

Membacakan Tuntutan 8 Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Nikel WIUP PT. Antam Tbk.

Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama waktu 1(satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan Hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan Pidana Penjara selama 4 (empat? Tahun ;

3.Terdakwa Gleo Ario Sudarto dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah ) subisidiair 6 ( enam ) bulan kurungan;

4.Terdakwa Ofan Sofwan dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) Subisidiair 3 ( tiga ) bulan kurungan;

5.Terdakwa Ridwan Djamaluddin dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah) Subisidiair 3 ( tiga ) kurungan;

6.Terdakawa Sugeng Mujianto dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) Subisidiair 3 ( tiga ) bulan kurungan;

7.Terdakwa Yuli Bintoro dituntut pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah) Subisidiair 3 ( tiga ) kurungan;

8.Terdakwa Henry Julianto dituntut pidana penjara selama 4 ( empat) tahun dan 6 ( enam ) bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subisidiair 3 ( tiga ) tiga bulan kurungan;

9.Terdakwa Eric Viktor Tambunan Terdakwa Heny Julianto dituntut pidana penjara selama 4 ( empat ) empat tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) Subisidiair 3 ( tiga ) tiga bulan kurungan;

Sebagai mana yang di maksud pembacaan tuntutan kepada para Terdakwa di Pangadilan Negri Jakarta Pusat kepada 8 terdakwa sudah sesuai Asas-asas Hukum dalam tindak pidana korupsi sudah memenuhi cukup bukti sesuai prosedur UUD yang berlaku di negara Indonesia terkait Tindak Pidana Korupsi.tegasnya.

 

Reporter: A. Sugiarto

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *