Berita terkini Daerah DIY Yogyakarta

Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang tukang parkir

Yogyakarta, kabarekspres.co.if||  Selasa 29 September 2026 – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang tukang parkir bernama Moh. Sodiq yang diduga dilakukan oleh seorang pria yang disebut sebagai Suprawoto, S.H., alias “Gendut”, terus bergulir di Polresta Yogyakarta.

 

Peristiwa yang dilaporkan tersebut disebut terjadi pada 2 Juli 2026 di depan Toko Roto Sofdoh, Jalan Sultan Agung, Pakualaman, Yogyakarta. Laporan polisi kemudian dibuat pada 29 Juli 2026 pukul 15.48 WIB, dengan nomor :

LP/B/132/VII/2026/SPKT/POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA D.I. YOGYAKARTA.

 

Dalam perkembangan penyidikan, pelapor kembali dipanggil pada 22 September 2026 untuk memberikan keterangan tambahan.

Hal tersebut disampaikan Brigadir Herjati N.W., selaku penyidik, yang menangani perkara tersebut.

Pelapor Mengaku Dipukul dari Belakang dan Dicekik

Menurut keterangan Moh. Sodiq sebagaimana disampaikan dalam pemeriksaan, dirinya mengaku mendapatkan perlakuan kekerasan secara tiba-tiba.

 

Pelapor menerangkan bahwa dirinya dipukul dari arah belakang dan kemudian dicekik, tanpa didahului pembicaraan atau pertengkaran.

Pelapor juga menyampaikan dugaan bahwa pada saat kejadian, terlapor berada dalam kondisi terpengaruh minuman keras. Namun, mengenai dugaan tersebut, pembuktiannya tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.

b

nSelain itu, menurut keterangan yang disampaikan pelapor, terdapat persoalan atau bkonflik pribadi sebelumnya yang diduga berkaitan dengan terlapor. Hubungan antara persoalan tersebut dengan peristiwa dugaan penganiayaan masih perlu didalami melalui proses penyidikan.

 

Didampingi Kuasa Hukum

Dalam memberikan keterangan tambahan, Moh. Sodiq didampingi Advokat Iko Mariata Darmawan, S.H., dari bidang hukum LBH Rajawali Mas.

Kuasa hukum meminta agar penyidik turut mendalami adanya dugaan penghasutan atau penganjuran, khususnya terkait seseorang yang diduga memancing atau mendorong pihak lain untuk melakukan tindakan terhadap pelapor dengan alasan membela kakaknya yang disebut berada dalam keadaan terancam ketika terjadi pencekikan.

Menurut kuasa hukum, konstruksi hukum tersebut harus diperiksa secara objektif berdasarkan fakta, saksi, rekaman, dan alat bukti lain yang ditemukan penyidik.

Karena itu, pihak pendamping hukum meminta penyidik tidak hanya melihat peristiwa kekerasan secara terpisah, tetapi juga mengungkap rangkaian peristiwa sebelum, saat, dan sesudah kejadian.

 

LBH Rajawali Mas Minta Kepastian Hukum

Ketua LBH Rajawali Mas, Kharis Amarullah, S.H., M.H., meminta agar perkara tersebut segera mendapatkan kepastian hukum.

“Kami meminta perkara ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Apabila berdasarkan hasil penyidikan telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah dan terdapat pihak yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, kami meminta penyidik segera menetapkan status hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” ujar Kharis.

Ia menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan dari pihak mana pun.

 

YPK Rajawali Mas Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Masyarakat

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Perlindungan Konsumen Rajawali Mas menyayangkan terjadinya dugaan kekerasan tersebut.

Menurutnya, profesi advokat merupakan profesi terhormat yang dalam menjalankan tugasnya harus menjunjung tinggi hukum, etika profesi dan kehormatan profesi.

“Kami menyayangkan apabila benar terjadi tindakan kekerasan terhadap masyarakat kecil. Seorang advokat sebagai profesi hukum semestinya memberikan contoh penghormatan terhadap hukum dan penyelesaian masalah melalui mekanisme hukum, bukan dengan kekerasan atau main hakim sendiri. Namun seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif,” ujarnya.

Ia juga meminta jajaran Polresta Yogyakarta, khususnya unit yang menangani perkara tersebut, agar melakukan penyidikan secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.

“Kami meminta perkara ini diproses secara cepat, profesional dan transparan sesuai hukum. Ini penting bukan hanya untuk memberikan keadilan kepada pelapor, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sebagai aparat penegak hukum yang mempunyai fungsi melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum,” tegasnya.

Dasar Hukum Harus Menjadi Pedoman Penyidik

Secara hukum, dugaan tindakan memukul dan mencekik seseorang dapat masuk dalam ranah tindak pidana terhadap tubuh, apabila unsur-unsurnya terbukti.

Konstruksi pasal yang tepat harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan fakta hukum. Dalam konteks penganiayaan, ketentuan Pasal 466 KUHP UU 1/2023 dapat menjadi salah satu dasar yang perlu dikaji apabila perbuatan yang dilaporkan memenuhi unsur penganiayaan.

 

Apabila ditemukan fakta bahwa seseorang dengan sengaja mendorong, menyuruh, atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana, ketentuan mengenai penganjuran atau penyertaan juga dapat dikaji oleh penyidik berdasarkan peran konkret masing-masing orang. Penerapan pasal tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tuduhan, tetapi harus didukung fakta dan alat bukti.

Di sisi lain, proses hukum wajib tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah. Dengan demikian, seseorang yang dilaporkan belum dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana sebelum terdapat pembuktian melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Menunggu Langkah Penyidik

Dengan adanya pemeriksaan tambahan terhadap pelapor pada 22 September 2026, pihak pendamping hukum berharap penyidik dapat segera melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta perkara, termasuk pemeriksaan saksi, alat bukti, kemungkinan rekaman CCTV apabila tersedia, hasil visum atau dokumen medis, serta keterangan pihak-pihak yang mengetahui peristiwa.

Pihak pelapor juga berharap penyidik dapat menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

 

“Kami menghormati proses penyidikan. Kami hanya meminta agar hukum ditegakkan secara adil. Kalau memang ada tindak pidana, proses sesuai hukum harus berjalan. Kalau tidak terbukti, juga harus dinyatakan sesuai mekanisme hukum. Yang paling penting adalah kepastian hukum,” demikian disampaikan pihak pendamping.

Hingga berita ini diterbitkan, Suprawoto, S.H., alias “Gendut”, yang disebut sebagai terlapor, belum berhasil dihubungi untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab. Oleh karena itu, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih merupakan materi laporan dan keterangan pihak pelapor/pendamping hukum yang harus diuji melalui proses penyidikan.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terlapor maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

 

WARTAWAN; KRIS

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *