*Kabarekspres.co.id | | CILACAP* – Sejumlah wartawan dihalangi saat hendak melakukan konfirmasi ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kunci, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, Senin 20/7/2026.
Penghalangan dilakukan oknum petugas keamanan berinisial S di pintu masuk. Dengan nada tegas, S meminta wartawan menunjukkan “surat jalan” atau surat izin dari Polsek dan Koramil sebelum diperbolehkan masuk.
“Kalau mau liputan di sini harus ada izin atau surat jalan dari Polsek atau Koramil,” kata S kepada perwakilan wartawan.
Meski sudah memperkenalkan diri sebagai wartawan, permintaan itu tetap tidak digubris. S mengaku hanya menjalankan perintah dari kepala SPPG.
*Disayangkan*
Peristiwa ini disayangkan sejumlah wartawan di Cilacap. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program pemerintah yang dananya bersumber dari negara. Seharusnya keterbukaan informasi publik menjadi prioritas.
“Tugas wartawan dilindungi undang-undang. Menghalangi kerja jurnalistik sama saja menghalangi hak publik untuk tahu,” ujar salah satu wartawan.
*Diduga Langgar UU Pers*
Tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga menyebutkan setiap orang yang sengaja menghambat tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SPPG Kunci, Polsek Sidareja, dan Koramil 11 Sidareja belum memberikan keterangan resmi.
*Redaksi*
_Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita ini, dapat mengirimkan hak jawab dan/atau koreksi kepada redaksi kami sesuai Pasal 1 ayat 11 dan 12 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers._
*Siswanto & TIM*

