Kabarekspres_Yogyakarta, 7 April 2026 — Forum Komunikasi Perjuangan Rakyat Nusantara – Ksatria Garuda Nusantara (FKPRN KGN) akan menyelenggarakan kegiatan sosial, edukatif, dan budaya pada Minggu, 19 April 2026 yang berlokasi di kawasan Pinggir Kali Code Selatan, Jembatan Tungkak, Jl. Kolonel Sugiyono, Yogyakarta.
Kegiatan ini mengusung tema :
“Pencegahan Kenakalan Remaja Ekstrem di Jalanan Dampak Pengaruh Geng-Geng”,
sebagai respon atas meningkatnya fenomena kenakalan remaja dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di kalangan pelajar dan pemuda di wilayah Yogyakarta.
Rangkaian Kegiatan
Acara akan berlangsung sepanjang hari dengan berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat, antara lain :
Senam sehat masyarakat Gratis (05.30 – 07.45 WIB)
Kerja bakti bersih Kali Code (08.00 – 10.00 WIB)
Lomba menggambar anak SD Gratis (mulai 10.15 WIB- sampe selesai )
Panggung kesenian rakyat (10.00 – 15.00 WIB &dilanjut 20.00 – 23.00 WIB)
Sarasehan dan syawalan (15.00 – 17.30 WIB),
Narasumber dan Pengisi Acara
Sarasehan akan menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang akademisi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, dan budaya, di antaranya :
Ir. Cindelaras Yulianto ( Sekjend PATAKA,KBM,KPM)
Dr. Suryawan, S.H., LLM (Kaprodi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum UJB)
Dr. Asyarofi, S.H., M.Kn., M.H.Kes., Adv- ( DENWAS FKPRN KGN)
Dra. Yuliana (Ketua Saranglidi,KPM)
Perwakilan Kepolisian Polresta (dalam proses permohonan narsum)
Agus Becak (Budayawan – dalam proses permohonan narsum )
Acara akan dipandu oleh MC Mbak Lasita ,aktivis sosial budaya dan dimoderatori oleh Nono Karsono, aktivis kemasyarakatan.
Latar Belakang
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap maraknya :
Penyalahgunaan pil koplo di kalangan remaja kampung2 dan kalangan pelajar sekolah bahkan diduga dikalangan mahasiswa,
Kenakalan remaja ekstrem di jalanan
Pengaruh geng yang meresahkan masyarakat Yogyakarta & sekitarnya.
Sebagai kota yang dikenal sebagai Kota Pelajar dan Kota Budaya, Yogyakarta diharapkan mampu menjadi contoh dalam membangun generasi muda yang sehat, berkarakter, dan bebas dari pengaruh negatif.
Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada :
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Peraturan Daerah DIY tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
Pernyataan Resmi
Ketua Umum FKPRN KGN, KRISNA TRIWANTO, S.H., Adv menyampaikan:
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama peduli dan bergerak dalam mencegah kenakalan remaja serta penyalahgunaan narkoba. Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam membangun kesadaran kolektif demi menjaga masa depan generasi bangsa.”
Sekretaris Jenderal FKPRN KGN, RUDI Marsito menambahkan :
“Sinergi antara masyarakat, komunitas, akademisi, dan aparat sangat penting. Kami berharap kegiatan ini menjadi awal dari gerakan berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan sosial yang aman dan kondusif.”
Ajakan Partisipasi
FKPRN KGN mengundang seluruh masyarakat, komunitas, pelajar, dan stakeholder terkait untuk turut hadir, berpartisipasi, serta memberikan dukungan demi suksesnya kegiatan ini.
rptr : nt

