Berita terkini Daerah DIY Yogyakarta

Paguyuban Pedagang Asongan Rajawali Malioboro Yogyakarta Adukan Nasib ke LBH

Kabarekspres.co.id_Yogyakarta – Paguyuban Pedagang Asongan Rajawali Malioboro Yogyakarta (PPARMY) mengadukan nasib para anggotanya ke LBH RAJAWALI MAS terkait larangan berjualan di area depan toko kawasan Malioboro.

Pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan paguyuban, Mbak Sumarningsih, yang hadir bersama Sekretaris PPARMY, Desti Nurlitasari, Bendahara Astuti Marliana, serta sekitar 19 anggota pedagang lainnya.

Menurut Mbak Sumarningsih, para pedagang asongan selama ini biasa berjualan di kawasan Sosrowijayan hingga depan Gedung DPRD DIY. Namun belakangan, mereka dilarang berjualan di area depan toko di kawasan Malioboro.

“Kami biasa berjualan di Sosrowijayan sampai depan DPRD DIY. Tiba-tiba sekarang tidak boleh lagi jualan di depan toko,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Astuti Marliana. Ia menyebut para pedagang telah menggantungkan hidupnya di kawasan Malioboro sejak tahun 2004.

“Kami sudah berdagang di Malioboro sejak tahun 2004. Kok tiba-tiba sekarang dilarang,” ujar Astuti.

Para pedagang juga mengeluhkan tindakan petugas UPT Kawasan Cagar Budaya Malioboro di bawah Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta yang dinilai semena-mena. Mereka menuturkan bahwa saat melakukan penertiban, petugas mengambil barang dagangan tanpa memberikan surat peringatan terlebih dahulu.

Aduan tersebut langsung diterima Ketua LBH RAJAWALI MAS, Kharis Amarullah, S.H. Pihak LBH menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut, terlebih di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit.

Menurut Kharis Amarullah, pemerintah seharusnya hadir memberikan perlindungan dan menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan penghidupan dan pekerjaan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

LBH RAJAWALI MAS menyatakan akan segera melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta terkait persoalan tersebut, guna meminta penjelasan dan mendorong adanya kepastian hukum bagi para pedagang asongan Malioboro.

“Kami akan membuat surat klarifikasi ke dinas terkait agar ada kepastian hukum dan solusi terbaik bagi para pedagang,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak UPT Kawasan Cagar Budaya Malioboro maupun Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

repoter : nt

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *