Berita terkini

BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Pekerja di Patimuan, Kartu Diserahkan Langsung oleh Kepala Dinas

PATIMUAN, 22 September 2025 – BPJS Ketenagakerjaan kembali memperkuat komitmennya dalam melindungi pekerja informal di wilayah pedesaan. Kali ini, melalui acara sosialisasi bertajuk “Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Perlindungan Ekosistem Pekerja Desa,” yang diselenggarakan di Aula Kecamatan Patimuan.

Acara ini dihadiri oleh berbagai perwakilan warga, mulai dari perangkat desa, nelayan, petani, hingga penyadap, yang menunjukkan antusiasme tinggi untuk memahami pentingnya jaminan sosial.

Bpk. Wawan, Camat Patimuan, turut hadir dan menyambut baik inisiatif ini. Dalam sambutannya, ia mengungkapkan, “Kami sangat bersyukur dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan di wilayah kami.

Ini adalah langkah besar untuk memastikan setiap warga, terutama mereka yang berprofesi di sektor informal, memiliki jaring pengaman sosial.

Perlindungan ini bukan hanya tentang jaminan finansial, tetapi juga tentang memberikan rasa aman saat bekerja.

Dalam sesi materi, Ifan, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa program ini tidak hanya untuk pekerja formal, tetapi juga untuk pekerja sektor informal yang rentan terhadap risiko kerja.

Ia memaparkan manfaat seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua, serta merinci proses pendaftaran dan pengajuan klaim yang mudah.

Sebagai puncak acara, dilakukan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada perwakilan pekerja.

Penyerahan ini secara langsung dilakukan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Bpk. Bambang T, menandai dimulainya perlindungan bagi mereka.

Saat ditemui awak media, Bpk.Bambang T menegaskan dukungannya terhadap program ini.

Kami akan terus mendukung program-program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya untuk wilayah Kecamatan Patimuan.

Pada tahap ini, ada 665 peserta yang iurannya dibayarkan selama 6 bulan pertama oleh pemerintah dan setelahnya mereka akan melanjutkan secara mandiri.

Perlu diketahui, iuran premi sebesar Rp16.800 per bulan ini diambil dari pendapatan cukai tembakau.

Ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa program ini diambil dari data desil 1 hingga 5, yang merupakan kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi pekerja lainnya untuk segera mendaftar, memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat di wilayah pedesaan memiliki jaring pengaman sosial yang memadai.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *