Berita terkini Budaya Kesehatan Kriminal Papua PMI Politik Populer Teknologi

Konsisten Lindungi Konsumen LPKSM YPK Rajawali

Kronologi kejadian :

1.Konsumen B, lewat jl.Nologaten Babarsari Yogyakarta,naik mtr Nmax putih,sore hari kamis,23 Jan 2025 j 16.30 an,tiba2 didatang 3 unit mtr yg berboncengan menanyakan stnk,motor konsumen,tentu dg nada kasar dan bentak,kalau motor tersebut terlambat,angsuran atau sdh macet,krn takut dan bingung,konsumen tersebut nyerahkan motor tersebut kepada 6 org yg naik 3 mtr tersebut,yg ternyata,org3 tersebut dc- dc penagih dari PT. B.

Bahwa para dc2 tersebut memaksa konsumen untuk,menanda tangani berita acara penyerahan kendaraan motor.Dan konsumen tidak diberi no wa dc nya,n almat P.T Mata Elang tersebut,dan hanya ditinggali sekertas berita acr yg tak beralamat kantor n tidak ada no telpon n konsumen ditinggal begitu saja.

2.Bahwa selanjutnya konsumen,mengadu pada kakaknya,dan baru kakaknya,pengaduan via telpon keLPKSM YPK RAJAWALI MAS, j 19.00 WIB. yang diterima Bp.Ir.Darsono,wakil Ketua LPKSM YPK RAJAWALI MAS

3.Bahwa Kami pihak LPKSM YPK RM,Lasung meminta konsumen untuk merapat,dan berkordinasi serta,kami berkordinasi dg kawan2 itu menanyakan siap dc tersebut,dan ketika kalau baca tanda terima berita acara dari konsumen,kami lasung ajak konsumen datangi Kantor PT.Mata Elang tersebut,ternyata sudah tutup,dan pimpinan PT tersebut kami telpon juga tidak menjawab.

Dan baru keesokan harinya,j 10.00 an,kami datang kantor PT tersebut,dan ternyata unit kendaraan sudah diserahkan,mlm itu juga kepihak LEASING A, yg memberi kuasa pada PT.MATA ELANG / PENAGIH tersebut.

4.Bahwa selanjut,kami menelpon pimpinan Leasing A tersebut,dan dan disambut baik,dg Pimpinan Bp Agus Cabang Jogja,mmg sudah benar motor nmax putih sudah diserahkan ke Leasing A tersebut.

Lanjut,kami mendatangi Kantor Leasing tersebut dijl.Timoho untuk mediasi permasalah konsumen dg pihak leasing. Team LPKSM YPK RAJAWALI MAS yg mendamping keleasing; KRISNA TRIWANTO S.H., ( KETUM LPKSM YPK RM, Ir.DARSONO ( WAKIL KETUA), MUH KHAISAR AJI PRASETYO S.H., ( KABID HUKUM).

Setelah cocok2 data,& disampekan kekurangan angsuran pokok dan denda sebesar Rp.62.109.699, total harus dilunas.

singkat cerita,akhir dapat perlunasan khusus dg permohonan lembaga sekian persen,yg intinya konsumen masih diuntungkan jika membayar pelunas khusus tersebut.Juga karena kebijakan Bp Agus sebagai pimpian cabang Jogja.

4.Konsumen membayar pelunasan khusus,jam 13.00 dan motor nmax bisa lasung diambil,dan bpkb keluar maksimal 1 Feb 2025.Lega lasung tersenyum konsumen,krn mlh untung,dg ada kejadian ini.

5.Konsumen jam 14.00 wib,mengambil mtr nmax,digudang Leasing didampingi LPKSM YPK RAJAWALI MAS, Lanjut,makan sore nyate tempat Pak Dhut dikuliner UPY.Terima kasih,smg terjadi kondusif antara konsumen dg Pengusaha.

Kesimpulan Bidang Hukum LPKSM YPK RAJAWALI MAS : Muh.Khaisar Aji Prasetyo,S.H.,

Pada dasarnya setiap perikatan keperdataan dalam hal perjanjian kredit, hutang piutang, maupun keperdataan lain ketika terdapat permasalahan keperdataan untuk penyelesaiannya tidak dibenarkan jika menggunakan tindakan kekerasan maupun pemaksaan secara verbal bahkan fisik.

Terlebih dalam hal ini tindakan perampasan motor oleh debt collector (DC) lapangan di jalan merupakan tindak pidana pencurian yang dapat dijerat dengan pasal 365 KUHP. Dan jika debt collector memaksa dan mengancam untuk mengambil motor, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Karena apabila merujuk pada Hukum KUHPerdata yang berlaku. Apabila terjadi wanprestasi dalam perikatan dan guna melakukan penyitaan jaminan atau anggunan yang menjadi obyek perjanjian dalam bentuk apapun haruslah melalui gugatan keperdataan (Wanprestasi) di pengadilan negeri sesuai locus a quo dan juga dapat melakukan pengajuan permohonan eksekusi terhadap obyek jaminan fidusia atau obyek perjanjian terkait.

Hal ini menjadi perhatian kita semua bahwa apabila penegakan hukum terus memotong kompas dengan tindakan-tindakan fisik diluar peradilan, tentu tidak akan pernah tercapai keadilan dan kenyamanan bagi semua masyarakat yang seharusnya diberikan perlindungan hukum yang adil.

Salam Konsumen Cerdas.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *