Brebes, – KABAR EKSPRES II Sesuai amanah Undang – undang keterbukaan informasi publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 dan perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 .dimana mengatur setiap pekerjaan pembangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan imformasi kegiatan,yang berisi tentang keterangan informasi tentang jenis kegiatan , lokasi kegiatan.nomor kontrak waktu pelaksanaan dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama kegiatan.
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas tranparansi sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.namun demikian masih banyak para penyedia jasa atau rekanan yang tidak mengindahkan peraturan Undang – undang keterbukaan informasi publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 dan perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 tersebut.
Seperti halnya yang terjadi di kegiatan pembangunan drainase sheet lingkungan dukuh penjalin banyu desa rengas pendawa kecamatan larangan kabupaten brebes .jawa tengah tenggah dari .dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman pemerintah kabupaten brebes .dari pantuan awak media dan LSM Buser Indonesia di lokasi pekerjaan (19/09/2024)
Tidak ada papan nama kegiatan yang terpasang di lokasi kegiatan pembangunan .ketika hal ini di tanyakan kepada salah satu tenaga kerja yang saat itu bekerja di pembangunan drainase,mengatakan papan nama kegiatan baru di buat dan belum di pasang,padahal pengakuan dari tenaga kerja sendiri kegiatan pembangunan sudah berjalan kurang lebih satu bulan .sehingga patut di duga kegiatan pembangunan tersebut kurang tranfaran dan melanggaran peraturan perundang undangan keterbukaan imformasi publik.
Selain tidak adanya papan imformasi publik kegiatan pembangunan pembangunan drainase sheet lingkungan dukuh penjalin banyu desa rengas pendawa kecamatan larangan ini di duga tidak sesuai dengan ketentuan ,pembanguan drainase pada umumnya pemasangan batu untuk dinding drainasi biasa ketebalan bawah 50 cm dan ketebalan atas 30 cm,namun dalam pemasangan batu di pembangunan drainase sheet lingkungan dukuh penjalin banyu desa rengas pendawa ini Nampak kurang terutama di bagian bawah dan tengah.
Dari keterangan yang di kutib dari laman LPSE kabupaten brebes ,kegiatan pembangunan drainase sheet lingkungan dukuh penjalin banyu desa rengas pendawa kecamatan larangan di menangkan oleh CV.Bangkit Saputra yang beralamat di desa dukuh maja Rt01/01 kecamatan songgom kabupaten brebes.namun dari keterangan yang di himpun awak media dari tenaga kerja pembangunan drainase ini di kerjakan oleh pelaksana dari kedungbokor kecamatan larangan.
Setelah hal ini di komfirmasikan oleh awak media kepada pihak Dinas Perumahan Rakyat Dan kawasan Pemukiman kabupaten brebes ,melalui pesan whatshap menjawab terimakasih atas imfonya.minggu kemarin sudah kami check,untuk pemasangan lantai masih dalam proses pembuatan termasuk papan ,sudah kami ingatkan ,akan kami hubungi lagi penyeda jasanya..dan ini evaluasi buat kami juga kepada penyedia jasa yang bandel.jelas pihak dinas kepada awak media melalui pesan whatshap.
Di lain kesepatan ketika pihak penyedia jasa menghubungi awak media menjalaskan ,kegiatan yang di ambil gambar itu masih dalam proses.nanti juga akan di di tutup dengan plesteran.jelas penyedia jasa kepada awak media. Pihak penyedia jasa juga mengatakan bahwa pelaksana datang bersama orang dinas.ketika awak media mencoba menanya kelanjutan dari kegiatan pembangunan drainasie ,dengan adanya temuan temuan yang di sampaikan awak media kepada dinas ,sampai berita ini di terbitkan pihak dinas belum memberi keterangan lebih lanjut.
Secara terpisah ketua LSM Buser Indonesia sebagai lembaga control sosial ,saat menerima hasil temuan dari anggota team monitoring kegiatan di wilayah kabupaten brebes akan melalukan kordinasi dengan dinas terkait ,dan pihak yang berwenang.sehingga kegiatan kegiatan pembanguan di wilayah kabupaten brebes lebih naik dan lebih maksimal untuk kemajuan dan kesejahteran masyarakat luas,khususnya masyarakat kabupaten brebes.(red)