Berita terkini Budaya Daerah Jawa Tengah Keamanan Kesehatan Nasional News Populer Olaraga Opini Peristiwa PMI Politik Polri Populer Religi Sosial Teknologi TNI

Pekerjaan Proyek Gedung ATR/BPN Brebes Diduga Tidak Patuhi SOP, Pasalnya Para Pekerja Terlihat Tidak Dilengkapi Alat Pelindung Diri

Brebes, KABAR EKSPRES II Sejumlah pekerja yang tengah menyelesaikan proyek pembangunan gedung bertingkat milik Kementerian ATR/BPN Kabupaten Brebes diduga tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri, Berarti itu jelas Mengabaikan K3. (24/5/2024).

Kondisi itu memunculkan keprihatinan bagi sejumlah aktifis masyarakat di kota bawang. Salah satunya datang dari aktifis Brebes Wahidin. Kepada awak media, dia mengaku sangat terkejut saat melihat proses pembangunan gedung bertingkat milik BPN/ATR Brebes.

Pasalnya, beberapa pekerja yang melakukan penyelesaian di bagian atas tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD). “Ini tentu sangat membahayakan sekali bagi pekerja itu sendiri,” ucap Wahidin.

Seharusnya, tiap-tiap pekerja yang tengah menggarap proyek milik pemerintah harus dilengkapi dengan alat pelindung. Seperti halnya helem pengaman, rompi dan sepatu boat. “Termasuk juga tali pengaman, saat pekerja sedang mengerjakan di lokasi dengan ketinggian tertentu,”tambah dia.

Proyek pembangunan gedung bertingkat milik Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Brebes itu dilakukan pasca terjadinya kebakaran yang menghanguskan hampir seluruh bangunan pada tahun lalu.

Pekerjaan Proyek Gedung ATR/BPN Brebes Diduga Tidak Patuhi SOP, Pasalnya Para Pekerja Terlihat Tidak Dilengkapi Alat Pelindung Diri

Keselamatan dan kesehatan Kerja Kontruksi ( K3 ) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga Kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan kontruksi.

Hal itu seperti yang tertuang dalam undang-undang Nomor 2.Tahun 2017 yang membahas menhenal jasa kontruksi .
Peraturan pemerintah pekerjaan umum Nomor 5 Tahun 2014 yang membahas mengenai pedoman smk3 bidang pekerjaan umum .

Peraturan pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.yang membahas mengenai penerapan smk3 .

Peraturan pemerintah ( PP ) pekerjaan umum Nomor 9 Tahun 2008 yang membahas mengenai pedoman smk3.
Keputusan bersama Mentri Tenaga Kerja dan Menteri ( PU )pekerjaan Umum KEP. 174.MEN 1986 Nomor 104 _KPTS _1986 yang membahas mengenai K3 di tempat kegiatan kontruksi.

Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Nomor 1.Tahun 1980 yang membahas mengenai K3 pada kontruksi pembangunan .

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 yang membahas mengenai keselamatan kerja .
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2018 yang membahas mengenai perubahan atas peraturan mentri pekerjaan Umum Nomor 05/prt/M/2014 tentang pedoman sistem menejemen keselamatan dan kesehatan Kerja ( SMK3 ) kontruksi bidang pekerjaan umum.

Proyek tersebut telah dimulai pengerjaannya pada Tanggal 11 Desember 2023 dengan anggaran mencapai Rp.2,9 miliar lebih. Dimana sebagai pelaksana proyek sendiri adalah CV. Putri Rengganis. telah melanggar ketentuan atau undang-undang kementrian (PU ) tentang K3.

Reporter: Ahmad S

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *