BREBES, – KABAR EKSPRES II Astori 74 Tahun warga Desa Kalialang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes,
Beliau datang ke kantor LBH Garuda Kencana Indonesia (GKI) Brebes yang beralamat di Jalan WR. Supratman Desa Krasak, Kecamatan/Kaabupaten Brebes. Senin, (6/10/2024).
Kedatangan Astori didampingi saudaranya Karmu (80) tidak lain untuk menyampaikan ihwal harta miliknya yang dijual oleh keponakannya sendiri.
Astori meyebut kalau dirinya memiliki tanah seluas 1/4 bau atau kurang lebih 1.750 m2. Namun tanpa sepengetahuan dirinya, tanah tersebut telah di jual ke orang lain.
Diceritakan, kalau orang tuanya dulu memiliki tanah seluas 7 bau. Karena orang tuanya sudah meninggal, tanah tersebut kemudian dibagi kepada ke tujuh anaknya, masing-masing 1 bau (+/-7.000 m2).
Namun oleh kakak kandungnya yakni Ibu Tayem, tanah milik Astori seluas 1/4 bau dijual dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dari kejadian itu lalu dilakukanlah musyawarah keluarga di kantor kepolisian sektor setempat dengan disaksikan langsung oleh kepala desa.
Dan dari musyawarah itu, ibu Tayem mengaku bersalah telah menjual tanah milik adiknya Astori. Dan lalu dibuatkan surat pernyataan tertulis kalau Ibu Tayem bersedia mengganti tanah seluas 1/4 bau yang ada di lokasi lain (later C Nomor 104).
“Perjanjian itu dibuat di Polsek pada Tanggal 6 Maret 2023, dengan ditandatangi kepala desa Nur Rohman,”jelas dia. Namun saat akan dilakukan pengurusan, tanah tersebut ternyata sudah di jual lagi oleh Dul Latif yang tidak lain adalah keponakannya sendiri tanpa sepengetahuan dirinya.
“Dari informasi yang saya dapat, tanah seluas kurang lebih 1.750 m2 itu d jual dengan harga Rp.141 juta,”jelas Astori. Atas peristiwa itu, ia pun datang ke kantor LBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Brebes untuk meminta pendampingan hukum atas perkara tersebut.
“Saya berharap masalah ini bisa di proses secara hukum, lantaran ada pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam proses penjualan tanah sawah pengganti dengan nomer later C nomer persil 104,”pinta Astori.
Menanggapi pengaduan itu, pengurus LBH Garuda Kencana Indonesia (GKI) Cabang Brebes Dirwanto didampingi advokat Harviyanto,SH dan AKP (Purn) Agus Dwi Nugroho,SH dan Tirto Antonio akan segera menindak lanjuti pengaduan dari Bapak Astori.
Dan apabila ada unsur pidana dalam perkara tersebut, pihaknya tidak segan untuk segera melaporkan perkara tersebut ke Polres Brebes.
“Tentu kita akan pelajari dulu, kalau ada unsur pidana dalam perkara itu, segera kita tindaklanjuti dengan melaporkannya ke Polres Brebes,”pungkas Dirwanto.
Red