NTB. – KABAR EKSPRES II Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring dan bersama anggota DPRD Provinsi Bengkulu lainnya melakukan pembahasan study tiru atas perda No 08 tahun 2022 tentang pondok pesantren Provinsi Nusa Tenggara Barat, adapun tempat pelaksanan study tiru ini bertempat di BAPEMPERDA DPRD NTB dan Biro hukum Pemprov NTB pada hari selesa tanggal (06/05/2024).
“Husin mengatakan sama halnya dengan DPRD Provinsi Bengkulu perda fasilitas pondok pesantren ini merupakan perda inisiatif DPRD NTB yang memfokuskan fasilitas, cognisi afirmasi dunia pendidikan khususnya para-para anak didik yang mengembangkan diri pada pendidikan muslim dalam sekolah pondok pesantren”kata bang isin

Dengan adanya perda fasilitas pondok di provinsi bengkulu maka kehadiran pemerintah provinsi bengkulu melalui dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi bengkulu akan mendorong Moderenisasi, memasyarakatkan dunia pendidikan pondok pesantren yang ada dan tumbuh di provinsi bengkulu
“Kami di BAPEMPERDA DPRD Provinsi Bengkulu menargetkan Raperda inisiatif ini dapat dilakukan uji publik segera dan akan dibahas untuk disahkan menjadi perda pada periode masa persidangan kedua ini” tutup Ketua BAPEMPERDA DPRD Provinsi bengkulu.
Reporter : Team Kabar Ekpress Bengkulu