Berita terkini Budaya Daerah Keamanan Kesehatan Kriminal Nasional News Populer Opini Peristiwa PMI Politik Polri Populer Sumatera

UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN SEBAGAIMANA DI MAKSUD DALAM PASAL 362 KUHP

UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN SEBAGAIMANA DI MAKSUD DALAM PASAL 362 KUHP

 

Ogan Ilir, – KABAR EKSPRES II Pelaku Pencurian satu unit Handhpon Merek Vivo Y16, Lokasi dan Waktu di warung Gado – gado milik Sdri MUSLIMAH BINTI SAMSUL PAJRIP ada hari Sabtu tgl 16 Maret 2024 sekira pkl 11.30 Wib

Korban
Nama : MUSLIMAH BINTI SAMSUL PAJRI
Umur : 49 Tahun
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat : Pasar Buah RT 09 RW 05 Kel. Tanjung Raja Utara Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir
No Hp : 0822-8100-4492

Pelaku:
-Nama : HERLI DEWANTO Bin HAMKA
-Umur : 27 Tahun
-Pekerjaan : Petani
Alamat : Lorong Gapura Kel. Kemang Agung Kecamatan Kertapati Kota Palembang

Saksi-saksi:
Nama : HERI RUSDI BIN ILIAS
Jenis kelamin : Laki-Laki
Umur : 58 Thn
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Rt 09 Rw 05 Kel. Tanjung Raja Utara Kecamatan Tanjung Raja Kababupaten Ogan Ilir.

Nama : DARWIN EFENDI BIN SALAMUDIN
Jenis kelamin : Laki-laki
Umur 64 Thn
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : LK V RT. 009 Kel. Tanjung Raja Utara Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir

“Pada hari Sabtu Tanggal 16 Maret 2024 Sekira Pukul 11.00 Wib Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan Oleh Pelaku an. Herli Dewanto BIN Hamka Kejadian tersebut terjadi Di Warung GadoGado Milik Sdri. Muslimah Binti Samsul Pajri tepatnya di Pasar Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.”

Pelaku melakukan pencurian dengan cara Mengambil 1 ( satu ) Unit Handphone Merk VIVO Y16 warna Stellar black, IMEI1:864406066645593 IMEI2:864406066645585 tipe: V2204 dengan sarung Kulit warna Coklat merk Top Quality yang terletak diatas meja makan dalam warung Gado-Gado dan kerugian total ditafsir senilai Rp. 2.800.000.-(Dua juta delapan ratus Ribu Rupiah) dan selanjutnya korban melapor di Polsek Tanjung Raja untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pelaku melakukan pencurian dengan cara Mengambil 1 ( satu ) Unit Handphone Merk VIVO Y16 warna Stellar black,

PENANGKAPAN:
Pada hari Sabtu tgl. 16 Maret 2024 sekira pukul 11.30 Wib anggota unit Reskrim Polsek mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di dalam rumah korban kemudian tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Di Pimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja Akp Hermansyah, S.IP. M.Si. di dampingi Kanit Reskrim Ipda Dede Maulana Malik Ibrahim, S.H., M.Si dan Katim Buser Bripka Amar Iqbal, SH besrta Anggota polsek Tanjung Raja langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku HERLI DEWANTO Bin HAMKA, kemudian pelaku langsung di bawak ke polsek tanjung raja untuk proses penyidikan lebih lanjut .

Mendatangi TKP. Mengamankan BB berupa 1 ( satu ) Unit Handphone Merk VIVO Y16 warna Stellar black, IMEI1:864406066645593 IMEI2:864406066645585 tipe: V2204 dengan sarung Kulit warna Coklat merk Top Quality

Selanjutnya dalam rencana menindak lanjuti membuat Laporan Polisi dan periksa Korban juga periksa para Saksi – saksi, “periska Tersangka untuk Melakukan penyelidikan dan mencari alat atau barang bukti lainnya.”Ucap AKP. Hermansyah, S.IP,.M.Si. Kapolsek Tanjung Raja

Reporter: Hendrik

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *