Mafia Pupuk Subsidi Ancaman Ketahanan Pangan, Harus Ditindak Tanpa Pandang Bulu*
Pasaman Sumbar, Kilas Balik permasalahan peredaran pupuk dilapangan perlu pendampingan dari pemerintah pusat kementerian pertanian maupun gubernur bupati diseluruh NKRI biar swasembada pangan terjamin mengikis tikus berdasi bermain bisnis dibalik penyebaran perdagangan pupuk untuk petani yang selama ini sepertinya berjalan mulus”ujar Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional menanggapi materi pertanyaan para pemimpin Redaksi media onlen mau baikcetak baik dalam maupun luar negeri di kantornya markas pusat partai oposisi Merdeka di Bilangan Cijantung Jakarta 4/1/2026
Via telpon selulernya.
Menurutnya diseluruh Indonesia sela ini para petani sepertinya sangat menginginkan sekali agar Bapak Presiden Prabowo Subianto menugaskan menteri bersama sama Polri dan TNI juga Gubernur Bupati Walikota bersama sama menangani permasalahan peredaran pupuk bagi petani diseluruh Indonesia agar terjamin secara sempurna tidak merugikan menyulitkan para petani itu sendiri. Sebagaimana yang terjadi di daerah Kab Pasangan Sumatera Barat saat ini”, imbuhnya mengomentari kelangkaan pupuk didaerah Minangkabau saat ini.
Pasaman,
Petani di Kabupaten Pasaman mengeluhkan kesulitan memperoleh pupuk subsidi menjelang musim tanam, meskipun data aplikasi penyaluran justru menunjukkan serapan masih rendah.
Ketidaksesuaian antara data dan kondisi lapangan ini memicu sorotan tajam terhadap distribusi pupuk, sekaligus menguatkan dugaan adanya praktik mafia pupuk subsidi.
Berdasarkan data aplikasi penyaluran pupuk subsidi, hingga akhir tahun 2025 tingkat serapan pupuk subsidi pada sejumlah kelompok tani di Kabupaten Pasaman tercatat masih rendah.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, sebab pada saat bersamaan petani di lapangan justru mengaku kesulitan memperoleh pupuk subsidi ketika kebutuhan meningkat.
Pada salah satu kelompok tani, pupuk Urea (N 46%) memiliki alokasi sebesar 13.050 kilogram. Namun realisasi penyalurannya baru mencapai 9.175 kilogram atau sekitar 71 persen, sehingga masih tersisa alokasi 3.875 kilogram. Ironisnya, data yang sama juga mencatat sisa stok Urea mencapai 10.525 kilogram.
Sementara itu, penyaluran pupuk NPK Phonska tercatat lebih rendah. Dari total alokasi 26.100 kilogram, pupuk yang tersalur baru 8.750 kilogram atau sekitar 34 persen.
Artinya, masih terdapat sisa alokasi 17.350 kilogram, dengan sisa stok tercatat 2.150 kilogram.
Rendahnya angka serapan dalam data tersebut dinilai tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Sejumlah petani mengaku harus berulang kali mendatangi kios atau pengecer pupuk, namun pupuk subsidi yang dibutuhkan kerap tidak tersedia, terutama menjelang musim tanam.
“Di data katanya pupuk masih banyak, tapi di lapangan kami justru sulit mendapatkannya.
Sudah bolak-balik ke kios, jawabannya selalu kosong, padahal musim tanam sudah dekat,” keluh seorang petani di Pasaman.
Ketidaksesuaian antara data aplikasi dan kondisi lapangan ini memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam rantai distribusi pupuk subsidi. Dugaan tersebut disebut-sebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari distributor, kios tani atau pengecer, hingga kelompok tani, sehingga berdampak langsung pada kesulitan yang dialami petani.
Selain itu, berkembang pula dugaan adanya praktik dana koordinasi yang disebut-sebut melibatkan pihak tertentu dan karenanya dinilai perlu ditelusuri oleh lembaga berwenang.
Meski masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut, isu ini menambah sorotan terhadap transparansi dan akuntabilitas distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Pasaman.
Menanggapi kondisi tersebut, PROF,DR,SUTAN NASOMAL,SH.MH.PHD, menegaskan bahwa dugaan praktik mafia pupuk subsidi merupakan persoalan serius yang masuk dalam ranah penegakan hukum sekaligus menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum.
Menurut, PROF, DR, SUTAN NASOMAL, DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum agar bertindak profesional dan berkeadilan. Karena itu, ia meminta Polda Sumatera Barat bersama Pangdam Tuanku Imam Bonjol untuk turun tangan secara serius menindak dugaan mafia pupuk subsidi.
“Polda Sumatera Barat dan Pangdam Tuanku Imam Bonjol harus bertindak tegas, profesional, dan transparan.
Jangan sampai petani terus dirugikan, sementara oknum-oknum tertentu justru diuntungkan dari penyimpangan pupuk subsidi,” ujar PROF, DR, SUTAN, NASOMAL ,SH. MH. PHD.
Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti di level bawah, melainkan harus menelusuri seluruh mata rantai distribusi pupuk subsidi secara menyeluruh, mulai dari distributor, kios atau pengecer, hingga kelompok tani apabila terbukti terlibat.
“Siapa pun yang terbukti melakukan penyimpangan harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap program pupuk subsidi dan kebijakan negara di sektor pertanian,” tegasnya.
Petani berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman bersama instansi terkait segera melakukan klarifikasi atas data penyaluran pupuk subsidi, sekaligus memastikan pupuk benar-benar diterima oleh petani yang berhak sesuai ketentuan.
Pengawasan lapangan dan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme distribusi dinilai mendesak agar program subsidi tepat sasaran.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pupuk subsidi merupakan hak petani dan harus disalurkan secara tepat sasaran, transparan, serta bebas dari praktik penyimpangan.
Pemerintah pusat juga terus mendorong pemerintah daerah untuk memastikan distribusi pupuk berjalan sesuai regulasi demi menjaga ketahanan pangan nasional.
Sampai berita ini dipublikasikan, Bupati Pasaman belum merespons permintaan konfirmasi terkait distribusi pupuk subsidi. ( Redaksi )

