Konsumen Kredit Motor Yamaha Didampingi LPKSM YPK Rajawali Mas Usai Dugaan Penarikan Sepihak oleh DC Leasing.
Yogyakarta 26 Januari 2026– Seorang konsumen kredit sepeda motor Yamaha berinisial S kembali mengalami tekanan dari pihak debt collector (DC) leasing B pada Januari 2026.
Sebelumnya, pada Oktober 2024 lalu, motor milik konsumen S sempat ditarik oleh DC yang bernaung di bawah PT M, mitra dari Leasing B.
Dalam peristiwa Oktober 2024 tersebut, konsumen S dikenakan biaya BT (Batal Tarik) sebesar Rp3.500.000 agar sepeda motor Yamaha yang dikreditkannya dapat dikembalikan. Setelah biaya tersebut dibayarkan, motor akhirnya dikembalikan oleh pihak PT M kepada konsumen.
Memasuki Januari 2026, konsumen S kembali mengalami keterlambatan angsuran. Kondisi ini membuat DC kembali mendatangi konsumen secara berulang, bahkan hampir kembali melakukan penarikan sepeda motor. Merasa tertekan dan tidak nyaman, konsumen S kemudian mengajukan pengaduan ke LPKSM YPK Rajawali Mas, sebuah Lembaga Perlindungan Konsumen yang berkedudukan di Yogyakarta.
Pengaduan tersebut diterima langsung oleh Abdul Rahman S.H., selaku Kepala Bidang Jasa LPKSM YPK Rajawali Mas.
Setelah dilakukan konsultasi, konsumen menandatangani surat kuasa dan perjanjian pendampingan. Selanjutnya, Kabid Jasa berkoordinasi dengan Ketua Umum LPKSM YPK Rajawali Mas KRISNA TRIWANTO S.H.adv,untuk menentukan langkah lanjutan.
LPKSM YPK Rajawali Mas kemudian mengambil langkah persuasif dengan menghubungi DC yang mendatangi konsumen, guna melakukan klarifikasi dan konfirmasi atas permasalahan yang terjadi. Pihak DC pun disebut bersedia menerima komunikasi dan pendekatan tersebut.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal LPKSM YPK Rajawali Mas KHARIS AMURULLAH S.H., yang juga menjabat sebagai Ketua LBH Rajawali Mas menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini secara hukum terhadap pihak Leasing B. Langkah tersebut dilakukan melalui surat pemberitahuan hukum dan teguran resmi kepada leasing, yang dinilai telah bertindak semena-mena terhadap konsumen yang terlambat membayar angsuran, tanpa didahului teguran lisan maupun surat peringatan resmi, padahal konsumen masih memiliki itikad baik untuk membayar angsuran secara rutin setiap bulan.
Saat ini, konsumen S mengaku merasa lebih aman dan nyaman setelah mendapatkan kepastian hukum serta pendampingan dari LPKSM YPK Rajawali Mas dan LBH Rajawali Mas.
Sekretaris Jenderal LPKSM YPK Rajawali Mas KHARIS AMURULLAH S.H.,juga mengimbau kepada masyarakat Yogyakarta agar kompak dan saling membantu apabila melihat adanya penarikan sepeda motor di jalan atau di rumah oleh DC yang dilakukan secara paksa. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, serta Undang-Undang Jaminan Fidusia.Bahwa saat berita ini diterbitkan,pihak Leasing B & Debt Colector belum dapat dihubungi awak media.
repoter : nt

