Pangandaran, – SP (27) Seorang perempuan muda yang berprofesi sebagai Guru di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SD N) yang ada di Kabupaten Pangandaran,Jawa Barat, ketakutan dan trauma karena menerima Intimidasi dari suami, setelah rumah tangga nya yang baru seumur jagung semakin tidak harmonis.
Berawal saat SP, yang saat itu sedang berada di rumah mertuanya di Dusun Gendiwung Cagak, Desa Sidamukti, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap. SP melihat di handphone milik suaminya H (27) adanya dugaan komunikasi intens antara suaminya dengan perempuan lain.
Saat SP mencoba untuk mengklarifikasi kepada suaminya, seketika komunikasinya semakin sensitif dan tidak memungkinkan, sampai saat itu suaminya tersulut emosi dan merampas perhiasan yang sedang dikenakan oleh SP.
Karena merasa ketakutan saat itu sekira pukul 24:00 WIB SP menghubungi saudaranya untuk menjemput dan mengantar pulang ke rumah orang tua SP yang ada di Desa Rawaapu, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap.
Menurut SP dan keluarganya, selang beberapa hari setelah dirinya pulang ke rumah orang tua, suaminya datang ke rumahnya orang tua SP dan meminta perhiasan lagi beserta surat perhiasan yang sedang dikenakan oleh SP.
Karena merasa ketakutan akan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, dengan ikhlas SP memberikan sejumlah perhiasan beserta surat-suratnya yang diminta oleh suami nya. Setelah suaminya menerima perhiasan, lalu pergi begitu saja.
Menelusuri lebih lanjut, Wartawan mengkonfirmasi ke sejumlah warga dan ketua rukun tetangga (RT) di Desa Sidamukti dimana H tinggal di rumah orang tuanya.
Sejumlah warga mengatakan, keluarganya pernah mendatangi H di rumahnya dan disaksikan oleh ketua RT dan sejumlah warga.
“Saat itu H mengakui menjalin hubungan spesial dengan istri saudara Kami. Kalau tidak percaya silahkan boleh tanya ke Pak RT atau kepada warga yang saat itu ikut hadir”, terang seorang warga di Desa Sidamukti.
Ketua RT, saat di konfirmasi oleh wartawan juga menyampaikan hal senada dan pihaknya akan memberikan keterangan sesuai yang disaksikan kepada pihak-pihak terkait, apabila dibutuhkan.
Karena dirasa hubungan rumah tangga yang semakin tidak harmonis dan SP semakin ketakutan serta trauma setelah menerima intimidasi dari suaminya melalui pesan singkat WhatsApp, SP di dampingi kuasanya mengadukan hal tersebut ke kantor Kepolisian Sektor Patimuan pada 15 September 2025.
Pada tanggal 10 Oktober 2025 di kantor Kepolisian Sektor Patimuan pihak SP dan H beserta orang tua dan keluarganya melakukan mediasi atau penyelesaian secara kekeluargaan.
Adapun hasil kesepakatan atau hasil pernyataan bersama antara SP dan H yang disaksikan oleh orang tua dan keluarga masing-masing, adalah:
“kedua belah pihak sama-sama sepakat untuk melakukan proses perceraian dan pihak H menyetujui akan secepatnya mengurus perceraian”.
Menyikapi informasi tersebut, pada 7 Desember 2025 Wartawan mengkonfirmasi kepada SP terkait proses perceraian yang akan di urus oleh suaminya sesuai pernyataan yang tertuang pada surat pernyataan bersama yang ditetapkan di kantor polisi sektor patimuan ternyata hasilnya masih nihil dan belum di ceraikan.
Karena H belum memenuhi kesepakatan untuk mengurus perceraian dengan SP, sehingga SP berinisiatif meminjam sejumlah uang di salah satu BANK yang ada di Pangandaran.
SP didampingi ibunya meminjam uang di BANK rencananya untuk biaya perceraian dan untuk memenuhi biaya kebutuhan hidup dirinya dan orang tuanya. Karena SP merupakan tulang punggung, membantu orang tuanya yang sudah tua.
Diketahui SP dan suaminya sudah sepakat untuk bercerai maka Ibu SP yang menjadi penanggung debitur dalam peroses di BANK dan hal tersebut juga sangat jelas tertuang di surat pernyataan dan bermaterai.
Dengan semakin jelasnya kronologi permasalahan yang sedang di alami oleh SP, pihak-pihak terkait diharapkan lebih bijak dalam menilai dan menyikapinya. Jangan sampai terprovokasi oleh informasi-informasi yang menyudutkan salah satu pihak terlebih informasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
//Red


