Kelompok Musik Angklung Carehal Sampaikan Aduan ke LBH Rajawali Mas Terkait Dugaan Praktik Setoran oleh IMJ
Yogyakarta Senin,1 Desember 2025– Kelompok musik jalanan angklung Carehal yang sejak 2016 hingga 2022 kerap mengamen di kawasan Malioboro, Yogyakarta, menyampaikan aduan resmi ke LBH Rajawali Mas. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik setoran kepada Institut Musik Jalanan (IMJ), lembaga yang selama ini menaungi para musisi jalanan dan berpusat di Jakarta.
Ketua angklung Carehal, Adi, kepada awak media menjelaskan bahwa kelompoknya sempat bergabung dengan IMJ setelah mendapat undangan dari pihak lembaga tersebut. Selama tergabung, grup ini pernah mendapat kesempatan tampil dalam Pekan Raya Budaya Nusantara yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, serta pernah tampil dan mendapatkan tanggapan positif di Singapura.
Namun menurut Adi, ketika terjadi penertiban kegiatan mengamen di kawasan Malioboro oleh UPT Kawasan Cagar Budaya Malioboro di bawah Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, kelompoknya dinyatakan tidak lolos seleksi dan kemudian dikeluarkan dari IMJ. Adi mengaku hal tersebut terjadi karena dirinya kerap mengkritisi sejumlah kebijakan IMJ pada masa pascapandemi.
Dugaan Praktik Setoran
Adi juga mengungkapkan bahwa kelompoknya pernah ditawari lokasi manggung di kawasan Benteng Vredeburg oleh IMJ. Dalam pertemuan itu, menurut Adi, salah satu pengurus IMJ pusat berinisial AM menyampaikan ketentuan setoran, yaitu:
10% untuk pendapatan Rp500 ribu,
20% untuk pendapatan di atas Rp500 ribu,
dan 30% jika pendapatan mencapai di atas Rp1 juta.
Adi mengaku menolak ketentuan tersebut secara halus dan memilih untuk tidak mengisi lokasi yang ditawarkan.
“Kami tidak sanggup dan akhirnya tidak ngamen lagi di tempat itu,” ujar Adi dalam aduannya.
Adi juga menyebut bahwa dari informasi yang ia terima, hampir semua musisi jalanan binaan IMJ dikenakan setoran serupa. Seorang pengamen dari Semarang bernama Rio—yang juga ia sebutkan dalam aduan—diklaim telah dimintai dan melakukan setoran sebagaimana ketentuan tersebut. Namun keterangan ini belum dapat dikonfirmasi dari pihak yang bersangkutan maupun dari IMJ.
Aduan Diterima LBH Rajawali Mas ( Senin 1 Desember 2025 jam 13.00wib )
Aduan tersebut diterima langsung oleh Ketua LBH Rajawali Mas, Kharis Amurullah, S.H., di sekretariat LBH Rajawali Mas, Jalan Kol. Sugiono 100A, Brontokusuman, Yogyakarta. Kharis menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada IMJ serta Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta.
“IMJ ini kan wadah bagi musisi jalanan. Jika benar ada praktik seperti itu, tentu sangat disayangkan, sebab secara logika lembaga mitra pemerintah biasanya sudah memperoleh fasilitas dan tidak seharusnya membebani para pelaku seni,” ujar Kharis.
Sementara itu, adv.Krisna Triwanto S.H., Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Rajawali Mas yang turut hadir menerima aduan, juga menyampaikan keprihatinannya. Menurutnya, dugaan praktik pungutan seperti ini dapat merugikan para pelaku seni jalanan.
“Kami akan mengambil langkah mengadu ke Wali Kota, mengingat aktivitas ini terjadi di kawasan Malioboro,” kata Krisna.
Belum Ada Tanggapan dari IMJ dan Dinas Terkait
- Hingga berita ini diturunkan, pihak IMJ, UPT Kawasan Cagar Budaya Malioboro, dan Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta belum berhasil dihubungi untuk dimintai keterangan.
Reporter: Kriswanto.T

