Cilacap – Sejumlah masyarakat di Kecamatan Patimuan sangat menyayangkan ada pengusaha Wifi yang kabelnya menumpang di tiang kabel saluran irigasi yang diduga tidak ada izin atau rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy ( BBWS Citanduy ).
Masyarakat petani di Desa Sidamukti sangat menyayangkan ada kabel WiFi yang di pasang pada tiang kabel irigasi, karena itu bisa menggangu petugas yang melaksanakan tugas.Tarno seorang petani yang di konfirmasi oleh awak media, berharap kepada petugas irigasi untuk lakukan penertiban agar kedepannya tidak menggangu, Jumat ( 27/ 12/ 2024).
Siswanto Ketua Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air ( P3A ) di Kecamatan Patimuan juga menyayangkan sikap dari pengusaha Wifi yang memasang kabelnya di tiang saluran irigasi milik BBWS tersebut. Apalagi sampai puluhan tiang yang di tumpangi oleh kabel WiFi.
Menurutnya, pengusaha Wifi harusnya mengurus administrasi perizinan untuk mendirikan tiang sendiri. Jangan menumpang pasang kabel di tiang begitu. Jangan ingin usaha mencari untung tetapi tidak mau modal untuk mendirikan tiang sendiri ucapnya.
Selain itu, di masing – masing tiang saluran irigasi itu sudah ada peringatan ; DILARANG MERUSAK, MENCABUT, MENAMBAH DAN MENGGUNAKAN TIANG TANPA IZIN. Artinya yang memasang kabel WiFi tersebut ada dugaan unsur sengaja sehingga mengabaikan peringatan, imbuhnya.
Menurut Siswanto, BBWS Citanduy atau petugas irigasi DI. Manganti harus gerak cepat untuk menertibkan kabel – kabel selain daripada kabel milik BBWS, karena apabila dibiarkan nanti dikhawatirkan semakin banyak pihak lain seperti pengusaha – penguasa WiFi yang memasang kabel di tiang listrik PLN.
Seperti kabel – kabel WiFi yang menumpang di togor listrik PLN, itu kan banyak sekali. Karena ada pembiaran dari PLN akhirnya bukan cuma satu atau dua pengusaha WiFi yang menumpang kabel di togor listrik PLN dan itu mengganggu petugas juga tidak elok untuk dilihat tandasnya serta mereka tidak menaati peraturan perundangan – undangan yang sudah dibuat oleh Pemerintah.
#Ibin