Berita terkini Daerah Jawa Tengah

Dugaan Pernikahan Ilegal oleh Oknum Tokoh Agama

Dugaan Pernikahan Ilegal oleh Oknum Tokoh Agama di Kedungreja Tuai Kecaman.

KEDUNGREJA,kabarekpres.co.id Suasana di wilayah kec,Kedungreja kab Cilacap,mendadak riuh menyusul adanya dugaan praktik pernikahan siri yang dianggap menyalahi regulasi negara maupun hukum agama.

Pernikahan tersebut diduga dipimpin oleh seorang oknum tokoh agama berinisial Gus B, yang menikahkan seorang pria berinisial (WJ) dengan seorang wanita yang statusnya masih dipertanyakan.

Kronologi dan Kejanggalan

Informasi yang dihimpun oleh pewarta kabarekpres.co.id menyebutkan bahwa pria berinisial W tersebut diduga masih berstatus suami sah dari seorang perempuan yang saat ini sedang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong.

Selain status mempelai pria yang belum bercerai, pihak mempelai wanita juga diduga masih dalam masa iddah atau memiliki ganjalan status hukum perkawinan sebelumnya. Meski wali nikah dari pihak perempuan hadir, pernikahan ini tetap memicu kontroversi besar karena dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Polemik Regulasi dan Keresahan Tokoh Agama

Tindakan Gus B ini memicu kegaduhan di kalangan tokoh agama dan masyarakat sekitar.

Banyak pihak menyayangkan mengapa seorang yang dipandang paham agama justru diduga mengabaikan regulasi pernikahan yang sah menurut UU Perkawinan di Indonesia.

Beberapa poin yang menjadi sorotan tajam masyarakat antara lain:

Pelanggaran Administrasi: Pernikahan tidak tercatat di register negara (KUA), sehingga status hukum istri baru dan anak di masa depan tidak terlindungi.

Dugaan Poligami Ilegal:

Menikahkan pria yang masih memiliki istri sah tanpa izin pengadilan merupakan pelanggaran hukum pidana dan kompilasi hukum Islam.

Masa Iddah: Menikahkan wanita yang belum menyelesaikan masa tunggu (iddah) dianggap tidak sah secara syariat.

“Sangat disayangkan jika ada oknum tokoh agama yang justru memfasilitasi pernikahan ilegal. Hal ini tidak hanya melanggar aturan negara, tapi juga mencoreng marwah institusi keagamaan di wilayah kami,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Dampak Sosial

Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat. Masyarakat mendesak pihak berwenang dan organisasi keagamaan terkait untuk memberikan teguran atau klarifikasi agar praktik serupa tidak terulang kembali. Hingga berita ini diturunkan, pihak Gus B maupun pria berinisial W belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut.(Ibin)

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *