Yogyakarta – Seorang Ketua RT 84 RW 19 Karanganyar, Kelurahan Brontokusuman, Kecamatan Mergangsan, yang dikenal bernama Bu Rut, diduga melakukan pembuangan dan pembakaran sampah di pinggir Kali Code bagian selatan. Tindakan tersebut menuai protes warga karena dinilai melanggar aturan dan mencemari lingkungan.
Dugaan ini mencuat karena Bu Rut diketahui mengelola pembuangan sampah warga RT 84 dengan menarik iuran sebesar Rp20.000 hingga Rp50.000 per rumah, tergantung jumlah anggota keluarga. Namun, sampah yang dikumpulkan justru diduga dibuang dan dibakar di bantaran Kali Code, tepatnya di sekitar area depan TPS 19 wilayah RT 84 RW 19, tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu dengan warga.
Menurut keterangan Krisna Triwanto, S.H., warga yang mendokumentasikan kejadian tersebut melalui foto dan video, saat proses pengambilan gambar, dirinya justru mendapat hujatan dari Bu Rut. Bahkan, Bu Rut disebut mengatakan, “Begini Bu Rut, sana laporkan ke wali kota, saya tidak takut.”
Bu Rut juga mengklaim bahwa kegiatan pembuangan dan pembakaran sampah tersebut telah mendapatkan izin dari Bapak Catur, selaku Ketua Kampung Karanganyar. Namun, klaim tersebut dibantah langsung oleh Bapak Catur, yang menegaskan tidak pernah memberikan izin pembuangan maupun pembakaran sampah di lingkungan kampung.
Atas kejadian itu, Krisna Triwanto melakukan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas Polsek Mergangsan, yang kemudian diteruskan ke Satpol PP Kemantren Mergangsan. Krisna juga secara langsung mendatangi kantor Satpol PP Mergangsan untuk melaporkan aduan warga terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Laporan tersebut telah diterima oleh petugas Satpol PP dan dinyatakan akan ditindaklanjuti serta dilaporkan kepada komandan, meskipun yang bersangkutan saat itu sedang libur. Krisna meminta agar persoalan ini diproses sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang melarang pembuangan dan pembakaran sampah sembarangan.
Tidak berhenti di situ, Krisna juga berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan menembuskan laporan tersebut kepada ajudan Wali Kota Yogyakarta, Bapak Wandi, agar mendapat perhatian lebih lanjut.
Krisna menegaskan, apabila Bu Rut telah menarik iuran dari warga untuk pengelolaan sampah, maka seharusnya bertanggung jawab dengan membuang sampah ke lokasi resmi di luar wilayah kampung, bukan justru membuang dan membakar di bantaran sungai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan, yakni Bu Rut, belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
repoter : Kris

