Kabarekspres.co.id_Yogyakarta – Dalam forum buka bersama yang berlangsung hangat dan penuh konsolidasi ideologis bersama Ganjar Pranowo pada hari minggu 1 Maret 2026 di rumah Ganjar Pranowo, jajaran Repdem yang juga turut hadir dari kader disabilitas bersama gerakan arus bawah PDI Perjuangan Kota Yogyakarta mendapatkan arahan tegas agar segera mendeklarasikan Komite Repdem Disabilitas Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai instrumen perjuangan politik yang terorganisir dan berkelanjutan dalam membela hak-hak kaum disabilitas.
Arahan Ganjar Pranowo sebagai DPP Partai tersebut bukan sekadar simbolik, melainkan penegasan garis ideologis bahwa politik harus berpihak kepada kelompok yang paling rentan dan selama ini mengalami marginalisasi struktural.
Repdem sebagai sayap juang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memandang isu disabilitas bukan sebagai isu karitatif, melainkan isu keadilan sosial dan hak konstitusional warga negara.
Antonius Fokki Ardiyanto S.IP, Fungsionaris DPN Repdem, menegaskan bahwa pembentukan Komite Repdem Disabilitas DIY merupakan mandat ideologis untuk memastikan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, diwujudkan secara konkret dalam kebijakan daerah.
“Disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek hukum dan subjek politik. Negara wajib menjamin kesetaraan akses, kesempatan, dan partisipasi penuh dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik,” tegas Fokki.
*Kekuatan Politik Harus Berbuah Kebijakan Inklusif*
Kemenangan PDI Perjuangan dalam Pemilu 2024 di DIY menjadi momentum historis untuk melakukan lompatan kebijakan. Di DIY, PDI Perjuangan memimpin pemerintahan daerah di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Gunungkidul, serta memiliki Ketua DPRD di seluruh wilayah tersebut.
Konfigurasi politik ini bukan sekadar statistik kemenangan elektoral, melainkan mandat rakyat untuk menghadirkan kebijakan yang progresif, termasuk memastikan setiap APBD memuat penganggaran afirmatif untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Repdem menilai bahwa tanpa tekanan politik yang terorganisir, regulasi sering berhenti pada tataran normatif. Karena itu, Komite Repdem Disabilitas DIY akan menjadi kekuatan advokasi untuk memastikan setiap kepala daerah dan DPRD menerjemahkan mandat ideologis partai ke dalam kebijakan yang terukur, teranggarkan, dan diawasi.
*Data dan Kewajiban Negara*
Secara nasional, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari 22 juta jiwa atau sekitar 8–9% populasi. DIY sebagai daerah dengan tradisi pendidikan dan kebudayaan tinggi juga memiliki puluhan ribu warga disabilitas yang membutuhkan jaminan akses pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, serta fasilitas publik yang inklusif.
Hak-hak tersebut telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang memuat kewajiban negara dan pemerintah daerah untuk:
Menjamin pendidikan inklusif tanpa diskriminasi.
Memenuhi kuota kerja minimal 2% di instansi pemerintah dan 1% di sektor swasta.
Menyediakan aksesibilitas fasilitas publik dan transportasi.
Memberikan perlindungan sosial, kesehatan, dan rehabilitasi.
Menjamin partisipasi politik yang setara.
Undang-undang tersebut juga mengamanatkan pembentukan peraturan daerah, rencana aksi daerah, serta alokasi anggaran yang memadai. Kegagalan memenuhi mandat tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi pengingkaran terhadap prinsip negara hukum dan konstitusi.
*Politik Ideologis, Bukan Politik Seremonial*
Repdem menegaskan bahwa Komite Repdem Disabilitas DIY tidak akan berhenti pada deklarasi formal. Komite ini akan menjadi:
Pusat advokasi legislasi dan penganggaran berbasis hak.
Pengawas implementasi kuota kerja dan aksesibilitas publik.
Motor pemberdayaan ekonomi kerakyatan berbasis inklusi.
Ruang konsolidasi komunitas disabilitas dalam menentukan agenda perjuangan mereka sendiri.
“Politik harus membongkar ketidakadilan struktural. Jika kekuasaan tidak digunakan untuk membela yang lemah, maka ia kehilangan legitimasi moralnya. Kemenangan politik harus dikonversi menjadi keberpihakan kebijakan,” ujar Fokki.
Repdem DIY dalam waktu dekat akan menggelar deklarasi resmi Komite Repdem Disabilitas sebagai langkah awal konsolidasi gerakan politik inklusif di tingkat daerah, sekaligus menjadi model nasional bahwa perjuangan ideologis PDI Perjuangan harus berpijak pada pembelaan terhadap rakyat kecil, termasuk kaum disabilitas.
Yogyakarta 2 Maret 2026
Antonius Fokki Ardiyanto S.IP bh
Fungsionaris DPN Repdem
Sayap PDI Perjuangan
repoter : nita

