Ketua BPD Desa Cisumur Hadiri Musyawarah Desa Penyampaian Pelaporan Realisasi APBDes Tahun 2024

oppo_0

CISUMUR – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cisumur, Muharis, S.Pd.i,,M.Pd menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) terkait Penyampaian Pelaporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025, di Pendopo Desa Cisumur, Kecamatan Gandrungmangu.

Dalam kesempatan tersebut, Muharis, S.Pd.i,,M.Pd menegaskan bahwa penyampaian pelaporan realisasi pelaksanaan APBDes ini merupakan mekanisme penting dalam pengelolaan keuangan desa. Ia berharap agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Musyawarah desa ini dihadiri oleh perangkat desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, serta unsur lainnya yang berperan dalam pengelolaan anggaran desa. Kegiatan ini menjadi ajang transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran desa, sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana dana desa telah digunakan untuk pembangunan dan kebutuhan lainnya.

Dengan adanya laporan realisasi APBDes, diharapkan seluruh pihak dapat terus bersinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan bertanggung jawab.

Kepala Desa Sidaurip Lantik Kasi Pemerintahan dan Kepala Dusun

RATUSAN UNDNGAN HADIRI PELANTIKAN

Cilacap, 25 Februari 2025 – Kepala Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, secara resmi melantik Kasi Pemerintahan serta Kepala Dusun Sidasari dalam sebuah acara yang berlangsung khidmat di aula desa setempat pada Selasa (25/2/2025).

Pelantikan tersebut dihadiri oleh perwakilan Bidang Pembinaan Desa (Dispermades Cilacap), Forkopincam Gandrungmangu, jajaran perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RW, RT, tokoh agama (Toga), tokoh masyarakat (Tomas), Karang Taruna, serta TP-PKK Desa Sidaurip.

Camat Gandrungmangu, Fathan Ady Chandra, S.STP., M.M., dalam sambutannya menyampaikan harapan agar pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Sebelum pelantikan, acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) oleh Sekretaris Desa Sidaurip. Selanjutnya, dilakukan prosesi penandatanganan oleh para saksi serta penyerahan SK secara langsung oleh Kepala Desa Sidaurip Acara kemudian ditutup dengan ucapan selamat dari seluruh tamu undangan yang hadir.

Dengan adanya pelantikan ini, diharapkan struktur pemerintahan Desa Sidaurip semakin solid dalam menjalankan roda pemerintahan desa serta meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

Admin.

Menanti Keberanian Presiden Laksanakan Putusan MK Terkait UU Pers

Penulis :

Hence Mandagi / Ketua Umum DPP SPRI

Dewan Pers Periode 2022-2025 akan segera berakhir di bulan Mei tahun ini. Lagi-lagi secara sepihak Dewan Pers membentuk Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers terdiri dari 13 orang tanpa melibatkan seluruh oragnisasi pers di Indonesia.

Dewan Pers bahkan sengaja mengambil alih kewenangan organisasi-organisasi pers dan mengatur sendiri tahapan pemilihan anggota Dewan Pers. Anehnya penjaringan atau rekrutmen anggota Dewan Pers harusnya lewat organisasi pers, tapi Dewan Pers malah menebar flyer digital berisi pengumuman perekrutan calon anggota Dewan Pers ke masyarakat umum.

Padahal pihak yang berhak menentukan keanggotaan Dewan Pers sejatinya adalah organisasi-organisasi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Mekanisme pemilihan Anggota Dewan Pers telah diperkuat dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XIX/2021 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konsitusi tegas menyebutkan bahwa Dewan Pers yang ada saat ini merupakan keberlanjutan dari keanggotaan Dewan Pers sebelumnya, bahkan keberlanjutan dari Dewan Pers periode 2000 – 2003. Bahwa sampai dengan tanggal 10 Februari 2020 terdapat 40 organisasi yang ikut dalam pemilihan anggota Dewan Pers pertama, terdiri dari 33 organisasi wartawan dan 7 organisasi perusahaan Pers terjaring 121 nama calon anggota Dewan Pers.

Fakta di atas makin menguatkan bahwa ketika proses awal pemilihan anggota Dewan Pers tahun 2000, Dewan Pers berstatus sudah dibubarkan kemudian dihidupkan kembali oleh para tokoh dan pimpinan organisasi pers, termasuk Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia Lexy Rumengan, Ketua Umum Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia Nasution, dan puluhan pimpinan organisasi pers lainnya, yang berinisitaif melaksanakan persiapan dan pemilihan anggota Dewan Pers pada tahun 2000 lalu.

Sistem pemilihan anggota Dewan Pers saat itu atas prakarsa dan kewenangan pimpinan organisasi-organisasi pers. Organisasi pers lah yang berhak menentukan anggota Dewan Pers. Dewan Pers tidak berhak mengatur siapa saja calon dari organsiasi yang berhak memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers.

Sayangnya, sejarah yang tercatat rapih itu kemudian dibelokan oleh para kakitangan oligarki yang memanfaatkan para elit pers nasional untuk menguasai Dewan Pers.

Tercatat dalam sejarah pula, Dewan Pers sejak kembali dihidupkan pada tahun 2000 oleh para pimpinan organisasi-organisasi pers, ternyata pada prakteknya tidak memiliki kekuatan dan penerimaan di lingkungan pemerintah karena dianggap tidak lagi memiliki legitimasi.

Sehingga pada tahun 2006 lalu, Dewan Pers ‘mengemis’ peran kepada organisasi-organisasi pers. Tercatat 27 orang pimpinan organisasi pers yang hadir dari 34 organisasi pers yang diundang. Pertemuan bersejarah itu melahirkan keputusan bersama yakni Penguatan Dewan Pers, Peraturan Tentang Standar Organisasi Pers, dan peraturan Standar Perusahaan Pers.

Aneh bin ajaib, peraturan yang ditetapkan bersama oleh para pimpinan organisasi pers tersebut malah disalahgunakan oleh Dewan Pers dengan membuat peraturan sendiri tentang organisasi konstituen Dewan Pers yang diatur dalam Statuta Dewan Pers.

Hampir seluruh organisasi-organisasi pers yang berjasa memberi penguatan terhadap peran Dewan Pers tersebut malahan secara sepihak dihilangkan hak memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers.

Penghianatan Dewan Pers dengan mengeluarkan kebijakan sepihak dan hanya mengakui 7 organisasi pers (belakangan sudah 11 organisasi pers) dimulai dengan istilah Organisasi Pers Konstituen Dewan Pers. Hal itu dilakukan berdasarkan Peraturan yang hanya ditentukan sendiri oleh 9 anggota Dewan Pers berjudul Statuta Dewan Pers.

Padahal Keputusan tentang Statuta Dewan Pers yang didalamnya mengatur tentang konstituen organisasi Dewan Pers secara otomatis sudah tidak memiliki kekuatan hukum karena ada putusan MK dalam perkara nomor 38/PUU-XIX/2021.

Artinya keberlakuan peraturan tentang Satuta Dewan Pers tersebut cacat hukum dan tidak bisa mengikat organisasi-organisasi pers karena bukan disusun dan ditentukan oleh organisasi-organisasi pers berbadan hukum.

Di satu sisi, ada pertimbangan hukum majelis hakim MK atas keterangan Presiden Republik Indonesia bahwa Dewan Pers hanyalah fasilitator. Jadi MK menegaskan bahwa Dewan Pers tidak bisa menentukan sendiri isi putusan, karena yang berhak menyusun peraturan pers adalah organisasi-organisasi pers yang difasilitasi oleh Dewan Pers.

Mengacu dari putusan MK atas perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 tersebut, maka pemilihan anggota Dewan Pers periode 2025 – 2028 wajib menyertakan 40 organsiasi yang tercatat sampai tahun 2020 ditambah dengan organisasi-organisasi pers berbadan hukum lainnya (lokal dan nasional) karena memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai calon anggota Dewan Pers.

Sebelumnya Dewan Pers dan para gerombolannya mengkalim putusan MK perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 tersebut adalah kemenangan Dewan Pers karena MK tidak menerima permohonan dari Pemohon. Padahal pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut sudah sangat sejalan dengan apa yang diharapkan pihak pemohon yakni organisasi-organisasi pers lah yang memiliki domain untuk menyusun peraturan pers.

Masih segar dalam ingatan, salah satu Ketua Umum organisasi konstituen Dewan Pers yang Namanya tidak dapat disebutkan, pernah membeberkan bahwa mekanisme pemilihan anggota Dewan Pers periode 2022 – 2025 lalu sarat rekayasa. Ketika itu, Ia bercerita bahwa para pimpinan organisasi konstituen diundang rapat oleh Dewan Pers untuk agenda yang tidak menyebutkan akan ada pemilihan anggota Dewan Pers.

Anehnya, pada saat rapat berlangsung, agenda rapat justeru digiring menjadi Pemilihan Anggota Dewan Pers sementara yang hadir rapat sebagian bukan ketua umum organisasi atau hanya utusan karena agenda rapat tersebut bukan pemilihan anggota Dewan Pers.

Akibatnya, hasil pemilihan anggota Dewan Pers periode 2022 – 2025 tersebut sempat ditentang dan dipertanyakan oleh organisasi SMSI ke Presiden Republik Indonesia ketika itu masih djabat Joko Widodo.

Berkaca dari hal itu, putusan MK untuk perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 seharusnya menjadikan status hukum Dewan Pers sekarang ini berada pada Status Quo atau kehilangan legal standing. Karena SK Presiden yang mengesahkan keanggotaan Dewan Pers periode 2022-2025 hanya diusulkan dan dipilih oleh 11 organisasi pers bukan 40 organisasi pers sebagaimana yang ada dalam putusan MK tersebut.

Beranjak dari kerancuan itu, Dewan Pers lagi-lagi mencoba untuk ‘mencuri’ kewenangan organisasi-organisasi pers yang berbadan hukum Kementerian Hukum RI untuk memilih dan dipilh sebagai Anggota Dewan Pers. Bahkan, saat ini sudah lahir pula puluhan organisasi-organisasi pers berbadan hukum pasca putusan MK untuk perkara nomor 38/PUU-XIX/2021.

Artinya, seluruh organisasi pers tersebut memiliki hak dan kewenangan yang sama sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 dan diatur dalam UU Pers untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers.

Dewan Pers seharusnya jangan ngotot mengacu pada peraturan Statuta Dewan Pers yang hanya dibuat sepihak oleh 9 orang saja. Dewan Pers harusnya menghormati putusan MK.

Namun demikian, jika pada prakteknya hasil rekayasa pemilihan anggota Dewan Pers periode 2025-2028 oleh Dewan Pers dan para ‘konstituen ilegal’ Dewan Pers tetap dipaksakan, maka Presiden Republik Indonesia Jenderal (Purn) TNI Prabowo Subianto diharapkan berani mengambil sikap tegas.

Presiden Prabowo harus tegas tunduk pada konstitusi sesuai sumpahnya saat pertama kali dilantik sebagai Presiden. Jadi Presiden Prabowo wajib melaksanakan Putusan MK perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 untuk menindaklanjuti pemilihan Anggota Dewan Pers agar insan pers tanah air, beserta para pimpinan organsasi pers berbadan hukum dijamin hak-hak konstitusinya dan terbebas dari cengkraman oligarki.

Oligarki yang dimaksud adalah para konglomerat media penyiaran swasta nasional yang menguasai nyaris 90 persen dari total Belanja Iklan Nasional yang mencapai lebih dari 200 triliun rupiah setiap tahun. Para oligarki itu diduga melakukan praktek kartel dan melanggar Undang-Undang Anti Monopoli atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Tak heran untuk melanggengkan usaha dan praktek monopoli tersebut, kelompok ini berusaha menguasai Dewan Pers dengan berbagai cara. Akibatnya kepentingan pengembangan dan peningkatan kualitas pers nasional terabaikan.

Kehidupan Perusahaan Pers di Indonesia bertahun-tahun sengaja dimarjinalkan. Perputaran serapan belanja iklan nasional hanya berpusat di Jakarta oleh konglomerasi media yang sebagian besar adalah petinggi Partai Politik.

Dewan Pers membiarkan praktek oligarki dan kartel yang memonopoli perolehan belanja iklan nasional. Media-media lokal tidak satupun memiliki kesempatan untuk menikmati perolehan belanja iklan nasional.

Media-media non mainstream hanya menerima remah-remah dari iklan dari Perusahaan Google ads. Sementara media-media nasional milik oligarki menguasai seluruh total belanja iklan nasional yang berasal dari iklan promosi produk dan jasa mencapai angka fantastis lebih dari 250 triliun rupiah setiap tahun.

Dewan Pers dihuni oleh para kakitangan oligraki yang tidak ingin bisnis monopoli belanja iklan nasionalnya diganggu media-media lokal. Tak heran, Dewan Pers begitu yakin sengaja menebar propaganda negative terhadap Media Online lokal dengan framing Media Abal-Abal.

Menelisik lebih jauh, faktanya masyarakat lokal lah yang berbelanja dan mengeluarkan biaya untuk membeli produk-produk yang diiklankan di media tv swasta nasional. Seharusnya iklan-iklan promosi tersebut ditempatkan di media-media lokal bukan media nasional saja.

Ini menjadi tantangan pemerintah pusat dan daerah agar mau membuat regulasi agar Belanja Iklan Nasional atau promosi iklan nasional itu disalurkan anggarannya ke setiap provinsi, kabupaten dan kota sehingga bisa ada pemasukan daerah dari pajak reklame (sudah ada Perda) atau pajak iklan di Pemerintah Provinsi (belum ada Perda).

Persoalan serius inilah yang harus disadari bersama agar Dewan Pers mendatang harus dihuni oleh murni Masyarakat Pers Indonesia bukan oleh kepentingan orang politik atau tokoh yang tidak pernah mengerti masalah pers dijadikan Anggota Dewan Pers.

Agar urusan belanja iklan nasional yang merupakan sumber pemasukan media dapat diperjuangkan langsung oleh Anggota Dewan Pers yang baru demi menciptakan pemerataan dan peningkatan kesejahteraan dan kualitas pers nasional.

 

*Urgensi Revisi UU Pers*

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sepertinya sudah usang dan ketinggalan jaman sehingga perlu segera direvisi. Mengingat Undang-Undang Dasar 1945 sudah 4 kali diamandemen namun hingga kini UU Pers belum juga direvisi.

Padahal melihat dari perkembangan penyebaran informasi di era digitalisasi informasi yang terus berkembang, UU Pers memerlukan revisi untuk penyesuaian dengan perkembangan jaman.

Lihat saja, saat ini Dewan Pers sudah mengambil peran sebagai regulator dengan mengambil kewenangan BNSP untuk menerbitkan Lisensi kepada Lembaga Penguji Kompetensi atau LSP. Saat ini Dewan Pers tercatat telah menerbitkan lisensi kepada 24 Lembaga Uji Kompetensi sejak tanggal 9 September 2011 sampai dengan 27 April 2022 untuk pelaksanaan UKW di sektor pers.

Padahal ada aturan perundangan-undangan yang mengatur terkait sertifikasi profesi dan sertifikasi kompetensi. Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengatur bahwa Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi.”

Sementara itu pasal pidana yang diatur dalam UU No.12 tahun 2012 yakni : Pasal 93 : “Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6) atau ayat (7), Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 90 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

*Kriminalisasi Karya Jurnalistik Mendesak Revisi UU Pers*

Kasus kriminalisasi pers menjadi pintu masuk agar UU Pers segera direvisi. Peristiwa Almarhum Muhammad Yusuf, wartawan Sinar Pagi Baru yang ditemukan tewas dalam tahanan harus menjadi satu atensi nasional. Almarhum dijadikan Tersangka oleh polisi gara-gara Dewan Pers menerbitkan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang menyatakan pihak teradu belum mengikuti UKW dan medianya tidak terverifikasi Dewan Pers sehingga penyelesaian sengketa pers ini dapat diproses di luar undang-undang Pers.

Contoh Kasus lainnya adalah pemberitaan terkait Penggrebekan aparat Polres Gorontalo terhadap seorang wanita bersuami di sebuah kamar bersama pria yang bukan suami. Proses penegakan hukum aparat tersebut diliput dan diberitakan di berbagai media.

Pelaku yang belakangan diketahui menjabat Ketua Asosiasi Kepala Dinas Kominfo se-Indonesia, membuat laporan keberatan ke Dewan Pers atas laporan berita penegakan hukum tersebut sebagai pelangaran dan pencemaran nama baik.

Dewan Pers kemudian membuat PPR yang menyatakan media yang memberitakan peristiwa tersebut menyalahi kode etik jurnalistik dan wajib membuat hak jawab dan menyampaikan permohonan maaf.

Contoh kasus lainnya yakni wartawan Torosidu Lahia memberitakan kasus korupsi seorang Bupati. Torosidu dijadikan tersangka karena aduan di Dewan Pers dengan rekomendasi yang memberi peluang kepada pengadu melakukan proses hukum di luar UU Pers atau UU Pidana.

Toro Sidu Lahia akhirnya sempat dijebloskan ke dalam tahanan. Namun bupati yang diberitakan korupsi ternyata terbukti korupsi dan ditangkap KPK lalu divonis bersalah. Namun sayangnya Toro Sidu Lahia sudah terlanjur sempat dipenjara selama beberapa waktu.

Belum lagi sederet kasus kriminalisasi pers akibat PPR Dewan Pers terus memakan korban. Wartawan diproses pidana hanya karena karya jurnalistiknya dinilai tidak sah karena medianya belum terverifikasi Dewan Pers dan Wartawannya belum UKW.

Deretan peristiwa itu perlu menjadi perhatian serius masyarakat pers Indonesia. Tak heran Dewan Pers Indonesia sebagai tandingan Dewan Pers, sempat muncul melalui momentum bersejarah Musyawarah Besar Pers tahun 2018 dan Kongres Pers pada tahun 2019. Dualisme Dewan Pers ini pun masih bergulir sampai hari ini meski tidak secara frontal.

Kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Nasib pers Indonesia kini berada di tanganmu. Akankah Presiden RI berani berpihak pada masyarakat pers dengan menjalankan putusan MK terkait UU Pers, atau justeru tunduk pada para elit pers yang menjadi kakitangan oligarki ? Hanya rumput yang bergoyang bisa menjawab pertanyaan ini. ***

Polres PurbaIingga Proses Hukum Penjual Obat Terlarang yang Diamankan Warga Karangreja

 

Polres PurbaIingga – kabarekspres.co.id| Polres Purbalingga memproses hukum penjual obat terlarang yang diamankan warga di Desa Karangreja, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Hal itu diketahui saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (6/2/2025).

Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma’ruf dalam kesempatan itu mengatakan tersangka yang diamankan yaitu ZF (30) warga Desa Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

“Tersangka ini tinggal di rumah kos wilayah Desa Karangreja RT 4 RW 1, Kecamatan Karangreja, Kabupaten PurbaIingga,” jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas AKP Setyohadi dan Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Roni.

Disampaikan bahwa modus tersangka yaitu mengedarkan obat-obatan berbahaya. Ada empat jenis obat terlarang yang diedarkan seperti Yorindo, Trihexypenidyl, Hexymer dan Tramadol.

“Total barang bukti yang diamankan yaitu 3346 butir obat terlarang terdiri dari empat jenis tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, pengungakapan bermula saat ada penyerahan dari warga yang menangkap seorang pria diduga menjual obat terlarang pada hari Minggu (26/2/2025) sekira jam 02.00 WIB. Kemudian petugas mengamankan tersangka berikut barang buktinya.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan bahwa kepada tersangka dikenakan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)  Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pelaku dapat diancaman dengan pidana paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” tegasnya.

Dari pengakuan tersangka, dia berjualan obat terlarang di wilayah Kecamatan Karangreja sudah berlangsung kurang lebih dua minggu. Dia menjual obat terlarang tersebut melalui WhatsApp dari tempat kosnya.

“Setelah transaksi, kemudian tersangka berkeliling mengantar obat terlarang untuk para pembelinya,” ucap Kasat Reserse Narkoba.

Tersangka juga mengaku menjual obat terlarang, bekerja kepada seseorang yang tidak dikenal. Dengan janji akan diberikan upah sebesar Rp. 2 juta setiap bulan. Komunikasi tersangka dengan bos yang menyuruhnya hanya melalui telepon.

Dari data, tersangka pernah diproses hukum karena kasus penyalahgunaan obat terlarang pada tahun 2023 di wilayah Kabupaten Tegal.

Polres PurbaIingga Proses Hukum Penjual Obat Terlarang yang Diamankan Warga Karangreja

Polres PurbaIingga – kabarekspres.co.id| Polres Purbalingga memproses hukum penjual obat terlarang yang diamankan warga di Desa Karangreja, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Hal itu diketahui saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (6/2/2025).

Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma’ruf dalam kesempatan itu mengatakan tersangka yang diamankan yaitu ZF (30) warga Desa Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

“Tersangka ini tinggal di rumah kos wilayah Desa Karangreja RT 4 RW 1, Kecamatan Karangreja, Kabupaten PurbaIingga,” jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas AKP Setyohadi dan Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Roni.

Disampaikan bahwa modus tersangka yaitu mengedarkan obat-obatan berbahaya. Ada empat jenis obat terlarang yang diedarkan seperti Yorindo, Trihexypenidyl, Hexymer dan Tramadol.

“Total barang bukti yang diamankan yaitu 3346 butir obat terlarang terdiri dari empat jenis tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, pengungakapan bermula saat ada penyerahan dari warga yang menangkap seorang pria diduga menjual obat terlarang pada hari Minggu (26/2/2025) sekira jam 02.00 WIB. Kemudian petugas mengamankan tersangka berikut barang buktinya.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan bahwa kepada tersangka dikenakan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pelaku dapat diancaman dengan pidana paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” tegasnya.

Dari pengakuan tersangka, dia berjualan obat terlarang di wilayah Kecamatan Karangreja sudah berlangsung kurang lebih dua minggu. Dia menjual obat terlarang tersebut melalui WhatsApp dari tempat kosnya.

“Setelah transaksi, kemudian tersangka berkeliling mengantar obat terlarang untuk para pembelinya,” ucap Kasat Reserse Narkoba.

Tersangka juga mengaku menjual obat terlarang, bekerja kepada seseorang yang tidak dikenal. Dengan janji akan diberikan upah sebesar Rp. 2 juta setiap bulan. Komunikasi tersangka dengan bos yang menyuruhnya hanya melalui telepon.

Dari data, tersangka pernah diproses hukum karena kasus penyalahgunaan obat terlarang pada tahun 2023 di wilayah Kabupaten Tegal.

Ketua DPC LSM Harimau Cilacap Kecam Keras Pernyataan Mendes PDTT

*Cilacap, 3 Maret 2025* – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Harimau Kabupaten Cilacap, Mochamad Tarso yang akrab disapa Beno, secara resmi mengecam keras pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto. Pernyataan Menteri yang menuding wartawan dan LSM melakukan pemerasan terhadap kepala desa dinilai sebagai fitnah dan pencemaran nama baik yang sangat serius.

Mochamad Tarso menegaskan bahwa pernyataan Mendes PDTT tidak hanya melukai perasaan para wartawan dan aktivis LSM, tetapi juga merusak citra organisasi yang selama ini berjuang untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa.

> *“Pernyataan Bapak Menteri sangat tendensius dan tidak bertanggung jawab. Tuduhan tanpa bukti ini sangat merugikan dan mencemarkan nama baik seluruh anggota LSM dan wartawan yang bekerja dengan integritas dan profesionalisme,”* tegas Beno.

Sebagai bentuk protes atas pernyataan tersebut, LSM Harimau berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Aksi ini akan melibatkan ribuan anggota LSM Harimau dari berbagai daerah di Indonesia.

> *“Kami menuntut Bapak Menteri untuk meminta maaf secara terbuka dan menarik kembali pernyataannya yang telah mencemarkan nama baik kami. Aksi demonstrasi ini adalah bukti keseriusan kami dalam memperjuangkan keadilan dan membersihkan nama baik LSM dan wartawan,”* tegas Mochamad Tarso.

LSM Harimau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menyuarakan keprihatinan atas pernyataan Mendes PDTT dan mendukung aksi demonstrasi yang akan dilakukan. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal penyelesaian masalah ini hingga tuntas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang diajukan oleh LSM Harimau.

(Nurohim)

Permudah Akses Warga, Kepala Dusun Gandrungmanis Bakti Sosial Pembuatan Jalan Baru

Gandrungmanis, 19 Januari 2025 – Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas dan mempererat hubungan antarwarga, Kepala Dusun Gandrungmanis Tengah, Ahmad Musonif Asyafi, bersama warga mengadakan bakti sosial untuk pembuatan jalan baru yang menghubungkan RT 03, RT 04, dan RT 05 di RW 04. Kegiatan ini berlangsung dengan penuh semangat kebersamaan.

Kepala Dusun Gandrungmanis tengah Ahmad Musonif Asyafi menjelaskan bahwa pembuatan jalan baru ini merupakan inisiatifnya untuk menciptakan kemudahan akses bagi warga di lingkungan tersebut. “Jalan ini kami buat agar mempermudah mobilitas warga serta meningkatkan konektivitas antar-RT di wilayah Gandrungmanis Tengah. Kegiatan ini juga menjadi momen untuk mempererat kekompakan warga melalui kerja bakti,” ujarnya.

Jalan baru ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap aktivitas sehari-hari masyarakat, baik dalam hal transportasi, ekonomi, maupun sosial. Warga setempat menyambut baik inisiatif ini dan ikut berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan.

Salah satu warga, Bapak Masruri, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas perhatian yang diberikan oleh Kepala Dusun. “Dengan adanya jalan baru ini, akses ke RT lain menjadi lebih mudah. Semoga ke depannya lingkungan kami semakin maju,” katanya.

Kegiatan ini menunjukkan semangat gotong royong dan komitmen bersama antara perangkat desa dan warga untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik. Kadus Ahmad Musonif Asyafi berharap, program seperti ini dapat terus berlanjut dan menginspirasi daerah lain untuk melakukan hal serupa.

 

Reporter: Tim Liputan Edi.S

Musrenbang RKPD Kabupaten Cilacap Tingkat Kecamatan Sidareja Tahun 2026: Tekankan Pemerataan Pembangunan

Sidareja, 21 Januari 2025 – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Cilacap tingkat Kecamatan Sidareja untuk tahun 2026 digelar di Pendopo Ranggasena, Kecamatan Sidareja, pada Selasa (21/1/2025).

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk jajaran pemerintah kecamatan, perwakilan desa, tokoh masyarakat, dan anggota DPRD Kabupaten Cilacap. Salah satu yang memberikan perhatian khusus adalah Kiki Anggoro, S.P., anggota Komisi C DPRD Kabupaten Cilacap dari Fraksi Partai Gerindra.

Dalam sambutannya, Kiki Anggoro.S.P menegaskan pentingnya pemerataan pembangunan di berbagai aspek, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perekonomian masyarakat. Ia menyampaikan bahwa pembangunan tidak boleh hanya terpusat di wilayah tertentu, tetapi harus dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat di Kecamatan Sidareja.

“Kami di DPRD terus mendorong agar program-program pembangunan yang direncanakan mampu menyentuh seluruh lapisan masyarakat, terutama di wilayah yang selama ini masih kurang mendapatkan perhatian. Pemerataan pembangunan bukan hanya kebutuhan, tetapi juga hak masyarakat,” ujar Kiki Anggoro.

Selain itu, ia juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam Musrenbang sebagai wujud sinergi antara pemerintah dan warga dalam menentukan prioritas pembangunan. Menurutnya, forum ini merupakan momentum strategis untuk mengidentifikasi kebutuhan masyarakat secara langsung sehingga dapat diakomodasi dalam perencanaan daerah.

Musrenbang tingkat Kecamatan Sidareja tahun ini fokus pada penguatan infrastruktur dasar, pengembangan sumber daya manusia, dan pemberdayaan ekonomi lokal. Aspirasi yang dihimpun dari forum ini akan dibawa ke tingkat kabupaten untuk dibahas lebih lanjut dalam Musrenbang tingkat kabupaten mendatang.

Dengan semangat kolaborasi dan komitmen semua pihak, diharapkan hasil Musrenbang ini mampu mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan di Kabupaten Cilacap, khususnya Kecamatan Sidareja.

 

#Edi.s

Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional

Jakarta – kabarekspres.co.id//Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan hasil kerja keras dalam pemberantasan judi online. Polri berhasil membongkar tiga kasus besar yang melibatkan situs judi daring dengan total aset yang disita mencapai Rp61 miliar. Ketiga situs tersebut adalah H5GF777, RGO Casino, dan Agen 138, yang beroperasi secara nasional dan internasional.

Menurut Brigjen Himawan, operasi ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga dalam Desk Pemberantasan Judi Online yang dibentuk atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.

“Upaya ini adalah bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memerangi judi online yang merugikan masyarakat. Kita terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk menindak tegas pelaku dan memutus rantai kejahatan ini,” ujar Brigjen Himawan.

Kasus Pertama: Situs H5GF777

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, MIA dan AL, yang diduga sebagai pengelola situs. Tersangka AL, yang juga terlibat dalam kasus lain, diduga menggunakan perusahaan PT GMM Giat Pelangkah Maju untuk memfasilitasi pembayaran judi daring. Polri menyita aset senilai Rp47 miliar dari beberapa penyedia jasa pembayaran, termasuk rekening-rekening terkait.

Kasus Kedua: Situs RGO Casino

Sebanyak lima tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang tersangka dengan inisial HJ alias Zeus, yang diduga sebagai manajer operasional situs dan pengendali 17 website judi lainnya.

“Tersangka HJ bolak-balik antara Jakarta dan Kamboja untuk melatih dan merekrut pelaku lain yang akan dipekerjakan sebagai admin situs judi online,” jelas Brigjen Himawan. Dalam kasus ini, Polri menyita uang tunai lebih dari Rp1,6 miliar, kendaraan mewah, dan peralatan operasional.

Kasus Ketiga: Situs Agen 138

Polri juga membongkar jaringan situs Agen 138, yang melibatkan tersangka berinisial JO, JG, AHL, dan KW. Salah satu tersangka, KK, yang diduga sebagai otak dari jaringan ini, masih berstatus buronan. Brigjen Himawan menegaskan,

“Kami akan terus mendalami aliran dana jaringan ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk kaitannya dengan aset-aset seperti Hotel Arus yang disita sebelumnya.”

Operasi ini mendapat dukungan penuh dari berbagai lembaga, termasuk Kemenkopolkam, PPATK, KomDigi, Ditjen Imigrasi, dan Kejaksaan Agung. Direktur Strategi dan Kerjasama Dalam Negeri PPATK, Brigjen Muhammad Irhamni, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan analisis transaksi keuangan untuk membantu mengidentifikasi pelaku dan aliran dana.

Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian dari KomDigi, Menharik Nur menambahkan, “Kami terus memblokir dan men-takedown situs-situs perjudian online yang kembali bermunculan dengan domain berbeda. Literasi digital juga kami gencarkan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam judi online.”

Kejaksaan Agung juga menegaskan komitmennya dalam penuntutan kasus-kasus ini. Direktur Tindak Pidana Umum lainnya, Agus Sahat, menjelaskan, “Kami memastikan penuntutan dilakukan secara maksimal untuk memberikan efek jera, menghindari disparitas hukuman, dan mengamankan aset hasil kejahatan untuk negara.”

Kasus-kasus ini menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto, yang telah menginstruksikan koordinasi intensif antara Polri, PPATK, dan kementerian terkait untuk memberantas judi online hingga ke akar-akarnya.

“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyelamatkan moral masyarakat dan aset negara,” tegas Brigjen Himawan.

Dengan langkah-langkah tegas ini, Polri optimis dapat memberantas perjudian daring yang merugikan masyarakat dan melindungi ruang digital Indonesia.

(Imam jateng)

Tim Aspirator Teti Rohatiningsih Berikan Motivasi Penggunaan Irigasi Perpompaan kepada Kelompok Tani Trubus Jaya

Cilacap– Dalam upaya mendukung produktivitas pertanian, Tim Aspirator Teti Rohatiningsih, anggota DPR RI Fraksi Golkar dari Daerah Pemilihan Banyumas-Cilacap, memberikan motivasi dan edukasi kepada Kelompok Tani Trubus Jaya Desa Bulaksari , Kecamatan Bantarsari terkait pemanfaatan Irigasi Perpompaan (IRPOM). Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu 20/1/2025, bertempat di, Dusun Medeng,  DesaBulaksari.

Dalam sambutannya, Zaenal Arifin perwakilan dari Tim Aspirator Teti Rohatiningsih menyampaikan pentingnya modernisasi sistem irigasi untuk mendukung keberlanjutan pertanian di tengah tantangan iklim yang semakin kompleks. Pemanfaatan IRPOM dinilai menjadi solusi efektif untuk mengatasi keterbatasan sumber air pada musim kemarau, sehingga hasil panen petani dapat lebih terjamin.

“Irigasi Perpompaan ini merupakan salah satu program yang diusulkan oleh Ibu Teti Rohatiningsih melalui aspirasinya di DPR RI. Kami berharap teknologi ini bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh Kelompok Tani Trubus Jaya untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani,” ujar Zaenal Arifin tim aspirator.

Manfaat IRPOM bagi Petani Teknologi IRPOM memungkinkan kelompok tani untuk memanfaatkan sumber air yang berada di lokasi-lokasi sulit terjangkau, seperti sungai atau waduk, melalui sistem pompa yang efisien. Dalam kegiatan ini, Tim Aspirator juga memberikan pelatihan teknis terkait cara pengoperasian dan pemeliharaan pompa irigasi.

Ketua Kelompok Tani Trubus Jaya, Bapak (Rusdianto), mengapresiasi perhatian dan dukungan yang diberikan oleh Teti Rohatiningsih melalui program ini. “Kami merasa sangat terbantu dengan adanya irigasi perpompaan ini. Harapannya, ke depan hasil panen kami bisa meningkat dan mampu memenuhi kebutuhan pasar,” ujar Bapak (Nama Ketua).

Komitmen Teti Rohatiningsih untuk Petani Teti Rohatiningsih, melalui program-program aspirasinya, terus berkomitmen mendukung petani di Banyumas dan Cilacap agar mampu menghadapi tantangan perubahan iklim serta meningkatkan ketahanan pangan daerah.

“Dukungan ini adalah salah satu langkah nyata kami untuk memastikan petani di Banyumas dan Cilacap mendapatkan akses terhadap teknologi pertanian yang inovatif. Kami juga terus mendorong adanya pelatihan-pelatihan serupa agar petani dapat memanfaatkan teknologi ini secara optimal,” ujar Teti Rohatiningsih dalam keterangannya melalui tim aspiratornya.

Melalui inisiatif ini, diharapkan para petani di daerah Banyumas-Cilacap dapat lebih berdaya saing dan mampu meningkatkan taraf hidup mereka. Program IRPOM menjadi bukti nyata kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk membangun sektor pertanian yang lebih maju danberkelanjutan.

Open Brebes Marching Band Berlangsung Meriah Di SMK Mutu Bumiayu

Kabarekspres.id Brebes Jawa Tengah -Drs. Bambang Purwanto, Mewakili Ketua Koni Brebes, Membuka Open Brebes Marching Band Di SMK Mutu Bumiayu.

Marching band bukan hanya soal kekompakan, melainkan juga tentang kreativitas, semangat  kebersamaan, dan pengembangan potensi. Kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh Persatuan Drum Band Indonesia (PDBI) Kabupaten Brebes, yaitu Brebes Open Marching Band (BDMB) VIII di Hanggar Mutu Bumi SMK Mutu Bumi Bumiayu, Rabu, 18 Desember 2024.

“Lomba ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sebagai wadah untuk mengembangkan bakat dan mempererat hubungan antar daerah,”ujar Muhammad Nur Hidayat SE, Ketua Umum PDBI Kabupaten Brebes.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, lomba ini diikuti oleh berbagai peserta dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMK dan umum.

Berikut Penampilan Peserta Lomba BDMB VIII yang turut berpartisipasi dalam ajang bergengsi ini:

Divisi Kindergarten

  1. TK Khuzaemah Pagojengan – Paguyangan

  2. TK Aisyiyah Bustanul Athfal Procot – Slawi

  3. TK Pertiwi Kutayu – Tonjong

  4. RA Diponegoro 153 – Ajibarang

Divisi Elementary

  1. MI Khoerul Huda Tegalmunding Pruwwatan – Bumiayu

  2. SDN 01 Pangarasan – Bantarkawung

  3. SDN 03 Pagojengan – Paguyangan

  4. SDN 05 Pangarasan – Bantarkawung

  5. SDN 02 Negaradaha – Bumiayu

  6. MI Muhammadiyah Langkap – Bumiayu

  7. MI Rahmatul Umat – Pemalang

  8. SDN 04 Jatisawit – Bumiayu

  9. SD Muhammadiyah – Ketanggungan

  10. SD Ihsaniyah Gajahmada – Tegal

Divisi Junior Non Brass

  1. SMP IT Ponpes Sains Salman Assalam – Cirebon

  2. SMPN 01 Gunungjati – Cirebon

Divisi Junior Brass

  1. SMPN 01 Bumiayu

  2. SMP Muhammadiyah Jatinegara

 

Divisi Senior

  1. MA Islamic Centre – Cirebon

  2. SMK YPE Bhakti Karya – Tegal

  3. SMK Muhammadiyah 1 – Bumiayu

  4. SMKN 01 Kedawung

Divisi Open

  1. IPM – Tegal

  2. MB Muslimat NU Dawuhan – Sirampog

  3. Wali Murid RA Al-Ma’arif NU Plompong – Sirampog

  4. Bahana Suara BBM Bandung – Bumiayu

Menurutnya, kompetisi yang seru ini, ada harapan besar untuk mendorong kreativitas dan potensi para peserta di berbagai daerah, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Kepala Bidang Pembinaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes  Muhammad Aka Darma, yang hadir mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes, Caridah M.Pd, menyampaikan

lomba drum band ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat kebersamaan dan kreativitas di kalangan peserta didik.

“Melalui lomba drum band, anak-anak tidak hanya dapat berkreasi dan berkompetisi, tetapi juga belajar untuk bekerja sama dalam tim. Selain itu, kegiatan ini juga berdampak positif bagi ekonomi masyarakat, terutama para pedagang yang ikut berpartisipasi,” ungkapnya.

Lomba ini tidak hanya diikuti oleh peserta dari Kabupaten Brebes, tetapi juga melibatkan peserta dari berbagai daerah sekitar, seperti Jawa Barat, Banyumas,Tegal, dan Pekalongan.

Keberagaman peserta ini menunjukkan bahwa lomba drum band telah menjadi ajang untuk mempererat hubungan antar daerah sekaligus memberikan kesempatan bagi anak-anak untuk menunjukkan bakat mereka.

Ia berharap kegiatan ini dapat terus didukung dan dikembangkan oleh berbagai pihak. “Kami berharap lomba ini tidak hanya sebagai ajang kompetisi, tetapi juga menjadi wadah bagi pengembangan potensi anak didik, baik dalam aspek seni, olahraga, maupun kewirausahaan.

“Kolaborasi yang terjalin antara berbagai pihak akan memberikan dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat dan ekonomi lokal,” tambahnya.

Faiz Hanani, S.Pd, MM, Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah 1 Bumiayu, Kabupaten Brebes, juga menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah, masyarakat, dan pemerintah untuk menciptakan generasi muda yang kreatif dan inovatif.

Melalui kolaborasi dan komitmen bersama, kita dapat menjadikan kegiatan ini sebagai ajang untuk mengembangkan potensi generasi muda, serta meningkatkan perekonomian lokal melalui seni dan kreativitas.

“Dengan semangat kebersamaan, kita bisa melihat Brebes, dan seluruh daerah di sekitarnya, berkembang menjadi pusat kegiatan seni dan olahraga yang inspiratif.” Pungkasnya

Reporter : Agus