Tim Pengawas Kecamatan Teliti Berkas Tahap Akhir Bakal Calon BPD Desa Bulusari

 

 

Gandrungmangu, 9 Januari 2025 – Tim Pengawas Kecamatan Gandrungmangu melaksanakan penelitian berkas tahap akhir bagi bakal calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bulusari. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (9/01/2025) di Pendopo Desa Bulusari dengan diikuti oleh enam bakal calon yang telah mendaftarkan diri.

Kepala Desa Bulusari, Kukuh Prastowo, menjelaskan bahwa proses penelitian berkas ini merupakan tahapan penting dalam seleksi calon anggota BPD. “Tahap ini memastikan bahwa seluruh persyaratan administrasi calon sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap proses ini berjalan lancar dan transparan demi memilih anggota BPD yang berkompeten dan berdedikasi,” ujar Kukuh Prastowo.

Enam bakal calon yang mengikuti seleksi ini sebelumnya telah melewati beberapa tahapan awal, termasuk pendaftaran dan verifikasi dokumen awal. Dalam tahap akhir ini, tim pengawas memastikan semua dokumen administratif dan kelayakan calon sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis dalam mengawal jalannya pemerintahan desa, termasuk menyusun peraturan desa, mengawasi kinerja pemerintah desa, dan menampung aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, proses seleksi calon anggota BPD dilakukan dengan ketat untuk memastikan hanya individu yang memenuhi kriteria yang dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi awal yang baik untuk pembentukan BPD Desa Bulusari yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan desa. Tim pengawas juga menegaskan komitmen mereka untuk menjaga objektivitas dan transparansi selama proses seleksi berlangsung.

Proses selanjutnya akan diumumkan setelah penelitian berkas selesai, dan masyarakat desa diharapkan terus mendukung jalannya seleksi ini untuk menciptakan pemerintahan desa yanglebih baik.

Pada akhir penelitian berkas dilanjutkan dengan pengundian nomor urut masing masing bakal calon ( BPD ) yang terdiri dari dusun yaitu dusun Bulusari sebanyak 4 orang bakal calon sedangkan bakal calon BPD dari dusun Alurbulu hanya 2 orang.

Penelitian Berkas Bakal Calon Perangkat Desa Karanganyar

Karanganyar, Cilacap – Sebanyak 48 bakal calon untuk posisi Kasi Pemerintahan dan Kepala Dusun Pengampiran, Desa Karanganyar, Kecamatan Gandrungmangu, mengikuti penelitian berkas tahap pertama pada Rabu, 8 Januari 2025. Acara ini berlangsung di pendopo desa setempat dengan suasana yang tertib dan terorganisir.

Ketua Panitia Seleksi Perangkat Desa Karanganyar, Sugiyanto, menjelaskan bahwa penelitian berkas merupakan salah satu mekanisme wajib dalam proses pendaftaran bakal calon perangkat desa. “Penelitian berkas ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua calon memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sugiyanto.

Tahap penelitian berkas mencakup verifikasi dokumen seperti KTP, ijazah pendidikan terakhir, surat keterangan sehat, hingga surat pernyataan kesediaan bakal calon untuk mengikuti seluruh proses seleksi. Sugiyanto juga menambahkan bahwa panitia seleksi akan bekerja secara transparan dan profesional untuk memastikan keadilan dalam proses ini.

Proses seleksi perangkat desa ini mendapat perhatian luas dari masyarakat setempat. Posisi Kasi Pemerintahan dan Kepala Dusun Pengampiran dianggap strategis dalam mendukung kemajuan desa, sehingga banyak warga yang antusias mendaftar.

Setelah tahap penelitian berkas, para bakal calon yang lolos akan mengikuti tahapan seleksi berikutnya, termasuk ujian tertulis dan praktek. Panitia berharap proses seleksi ini dapat menghasilkan perangkat desa yang kompeten, jujur, dan mampu membawa Desa Karanganyar ke arah yang lebih baik.

Dengan semangat transparansi dan profesionalisme, diharapkan seleksi perangkat desa tahun ini dapat menjadi contoh positif bagi desa-desa lain di wilayah Cilacap.

Redam Kontroversial, BPK Perlu Hitung Kembali Kerugian Negara 300 T di Kasus Timah

Jakarta – Menyusul putusan yang diangggap rendah terhadap para terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka tahun 2015-2022, timbul persoalan baru yang mengundang kontroversial di kalangan masyarakat dan pemerintah.

Tak tanggung-tanggung, kontroversial itu muncul ketika Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyoroti vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kepada terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi di PT Timah yang katanya merugikan negara hingga Rp300 triliun. Presiden Prabowo bahkan menyarankan agar vonis mejelis hakim seharusnya 50 tahun terhadap terdakwa karena nilai kerugian negara mencapai 300 triliun rupiah.

Penulis mencermati, akibat pernyataan keras Presiden Prabowo itu, publik pun beraksi dan kemudian timbul beragam tanggapan yang kontroversial di Masyarakat, termasuk para ahli hukum. Penulis pun berpendapat bahwa dalam perkara ini perlu dibedakan antara kerugian negara dan kerugian keuangan negara.

Karena perundang-undangan Indonesia menggunakan dua nomenklatur berbeda untuk menggambarkan kerugian yang dialami negara akibat perbuatan korupsi tertentu, yaitu ‘kerugian negara’, dan ‘kerugian keuangan negara’.

Istilah ‘kerugian keuangan negara’ dipergunakan dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Di situ ada beberapa bagian menyebutkan nomenklatur kerugian keuangan negara atau merugikan keuangan negara.

Kemudian pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengancam sanksi pidana bagi ‘setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’.

Demikian pula dalam Pasal 3, termuat ancaman sanksi pidana bagi ‘setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’.    Terkait persoalan ini, penulis sempat mempertanyakan kritikan Presiden Prabowo tersebut kepada pihak Mahkamah Agung RI pada saat Press Conference di MA RI bersama sejumlah wartawan peliput di lingkungan MA RI.

Ketika ditanya awak media terkait makna kerugian negara dan lingkungan, Juru Bicara Mahkamah Agung, Dr. Yanto mengatakan secara teori kerugian negara dapat dilihat penjelasan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Putusan MK nomor 25 tahun 2016 dengan declare BPK.

Dimana dalam Pasal 32 UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Tipikor menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara adalah kerugian yang jumlahnya dapat dihitung berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

Pendapat lain terkait kasus ini juga sudah dikemukakan Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin di gedung Kejaksaan Agung saat pertama kali menangani kasus ini.

Jaksa Agung Burhanuddin ketika itu mengatakan, semula pihaknya memperkirakan kerugian negara mencapai Rp271 triliun, dan ternyata setelah diaudit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) nilainya cukup fantastis sekitar Rp300 triliun.

Ahli hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita turut berkomentar terkait persoalan ini. Menurut Romli, persoalannya adalah pembuktiannya. Jika data awalnya sudah bermasalah, bagaimana pihak Kejaksaan Agung bisa membuktikan kerugian sebesar Rp300 triliun.

Romli menegaskan, langkah Kejagung yang terkesan terburu-buru justru berpotensi menimbulkan disparitas hukuman. Ia mengatakan, jangan sampai ada terdakwa yang didenda triliunan, sementara yang lain hanya ratusan juta dan itu akan menimbulkan masalah keadilan.

Pernyataan lain terkait kasus tata niaga Timah ini juga disampaikan ahli Manajemen Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Sudarsono Soedomo. Ia secara tegas mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara Rp300 triliun karena menurutnya perhitungan itu didasarkan pada data yang tidak valid.

Bahkan, Sudarsono menilai, Kejagung tertipu oleh ahli yang memberikan angka tersebut. Menurut analisanya, angka Rp300 triliun itu lebih menyerupai potensi kerugian, bukan kerugian riil. Namun, persepsi yang muncul di masyarakat seolah-olah itu uang nyata. Akibatnya, lanjut Sudarsono, Kejagung kini mulai meragukan angka tersebut setelah banyak pihak, termasuk Mahkamah Agung, menyorotinya.

Bahkan Sudarsono menilai tegas bahwa Kejagung tidak memiliki kompetensi untuk mengevaluasi data terkait dengan kerugian lingkungan, yang dalam hal ini menjadi salah satu penyumbang terbesar kerugian negara yang dihitung dalam potensi kerugian itu.

Mencermati carut-marut dan kontroversial penanganan kasus korupsi tata niaga Timah ini, penulis berpendapat, pemerintah dalam hal ini BPK RI yang sudah diberi kewenangan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, perlu mengambil inisiatif melakukan perhitungan terkait dengan kerugian keuangan negara yang menjadi perdebatan dalam ruang publik.

Jika BPK RI sudah menetapkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara secara nyata bukan potensi kerugian negara, maka penegakan hukum terhadap kasus ini akan semakin jelas. Majelis hakim pun dalam memutus perkara ini berpedoman pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara secara riil.

Artinya, penulis melihat bahwa putusan majelis hakim terhadap para terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka tahun 2015-2022 tersebut dinilai rendah karena terdapat pertimbangan hukum di dalamnya terkait kerugian keuangan negara di dalamnya belum ada kepastian hukumnya, selain tuntutannya dari JPU juga masih tergolong rendah yakni hanya 12 tahun penjara, sementara ekspektasi yang disampaikan Presiden Prabowo hukumannya 50 tahun.

Agar tidak terjadi perdebatan atau kontroversial di Masyarakat, bahkan menyalahkan majelis Hakim yang memutus perkara, sekali lagi penulis berharap BPK RI segera turun tangan untuk menghitung total kerugian keuangan negara pada kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka tahun 2015-2022.

 

Ribuan Pengunjung Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW di Masjid Jami’ Al-Ikhlas

Cisumur, Gandrungmangu – Ribuan pengunjung memadati Masjid Jami’ Al-Ikhlas di Dusun Purwadadi, Desa Cisumur, Kecamatan Gandrungmangu, untuk menghadiri peringatan Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW, yang digelar pada Minggu, 05 Januari 2025.

 Acara ini berlangsung dengan khidmat dan penuh antusiasme dari masyarakat.

Peringatan ini diisi dengan tausiyah yang disampaikan oleh ,KH.Ma’ruf Tibyanudin yang mengangkat tema “Marilah Kita Tingkatkan Aqidah Keimanan untuk Memperkuat Nilai Kebersamaan Ukhuwah Islamiyah”. Dalam ceramahnya,  KH.Ma’ruf Tibyanudin mengingatkan pentingnya meningkatkan keimanan dan menjaga persatuan umat Islam agar tercipta harmoni dalam kehidupan bermasyarakat.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Desa Cisumur beserta jajaran pemerintah desa, tokoh agama, dan organisasi masyarakat seperti Muslimat dan Fatayat Desa Cisumur. Ketua panitia, Muhayan, S.Kom., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat dan para donatur yang telah mendukung terselenggaranya acara ini.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, para donatur, dan semua pihak yang telah membantu kelancaran acara peringatan Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW 1446 Hijriyah ini. Semoga segala amal kebaikan kita semua diterima oleh Allah SWT,” ucapnya.

Peringatan ini tidak hanya menjadi momen untuk mengenang perjalanan spiritual Rasulullah SAW, tetapi juga mempererat silaturahmi antarwarga. Kehadiran ribuan masyarakat menunjukkan betapa pentingnya nilai-nilai keislaman dalam kehidupan sehari-hari.

Acara ditutup dengan doa bersama untuk keberkahan dan kesejahteraan Desa Cisumur, diiringi harapan agar ukhuwah Islamiyah terus terjaga di tengah masyarakat.

Polres Oku Selatan Tangkap Pengedar Pil Ekstasi

OKU Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres OKU Selatan kembali mencatatkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dalam operasi yang digelar baru-baru ini, petugas berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti sebanyak **1.146 butir pil ekstasi**.

Penangkapan tersebut berlangsung di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Polisi yang telah melakukan penyelidikan intensif sebelumnya, berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan. Identitas pelaku dan kronologi penangkapan masih dirahasiakan karena kasus ini masih dalam tahap pengembangan.

Kapolres OKU Selatan,AKBP M. Khalid zulkarnain , melalui Kasat Res Narkoba IPTU AKP ALIMIN S.H menyatakan bahwa keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat yang peduli terhadap ancaman narkotika di lingkungan mereka. “Kami terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres OKU Selatan. Penangkapan ini menunjukkan bahwa kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting,” ujarnya.

Selain barang bukti berupa ribuan pil ekstasi, polisi juga menyita beberapa barang lainnya, termasuk alat komunikasi yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda kita. Kami akan menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Dengan keberhasilan ini, Polres OKU Selatan berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika sekaligus menjaga wilayah mereka tetap aman dari ancaman barang haram tersebut.

Persab Brebes Tegetkan Juara Liga

Kabarekspres.co.id Brebes Jateng – 24 Pemain Inti Persab Brebes Persiapan Targetkan Juara Liga 4 Jateng Manajer Persab Brebes Nafiul Mualimin, Manajemen Persab Brebes menyatakan memasang target lolos Liga 4 Jawa Tengah dan naik kasta ke Liga 3.

Meski persiapan yang dilakukan tim Laskar Joko Poleng cukup mepet, namun manajemen optimis mampu menggapai target itu.

Asisten 1 Manajer Persab Brebes Agus Salim mengatakan, dengan pelatih dan para pemain senior maupun yunior yang sudah resmi bergabung ada 24 pemain, dia optimis target akan tercapai.

’’Dengan komposisi pelatih, dan nanti beberapa pemain senior yang sudah resmi bergabung, kami dari manajemen menargetkan supaya Persab bisa lolos di Liga 4. Dan yang paling penting adalah kita lolos di Liga 3,’’ kata Ketua Umum Persab Brebes Asrofi, Rabu (01/01/2025).

Terpisah, Manajer Persab Brebes Laskar Joko Poleng, Nafiul Mualimin menerangkan, alkhamdulilah pemain yg sudah di daftarkan yang kita rekrut total 24 pemain. Adapun komposisinya yakni, enam pemain senior, delapan belas pemain junior dan tiga pejaga gawang.

’’Kita total ada 24 pemain. Seniornya sejumlah enam pemain, tapi boleh sampai 7 pemain untuk satu musim,’’ imbuhnya.

Tim Pelatih Kepala Persab Brebes Bung Sendi telah melakukan latihan Pressing, counterpressing, dan counterattacking, memiliki

Pressing Tekanan yang dilakukan Counterpressing, Tekanan tinggi dan kolektif yang dilakukan kepada lawan, pressing Counterattacking Serangan balik yang dilakukan setelah tim diserang,”Jelas Sendi

Counterattacking merupakan strategi yang bertujuan untuk mencetak gol. Kegawang lawan, sendi juga memberikan

fase transisi adalah fase ketika tim sedang tidak terorganisir, baik saat transisi dari bertahan ke menyerang atau sebaliknya.

Tim yang dapat memanfaatkan fase ini dengan baik akan memiliki keuntungan atas lawannya dan akan menghasilkan gol atau kemenangan.

Pelatih Kepala Persab Brebes yang di dampingi Coach Taufik juga pelatih kiper saudara Junaidi berharap jumlah pemain yang sudah lolos ada 24 pemain yang siap bertarung di putaran pertama di kandang lawan, stadion Sarengat kabupaten Batang.

Coach Sendi mengatakan, pihaknya sudah memilih 24 pemain inti. tiga untuk posisi kiper, dan sisanya untuk posisi bek, gelandang, hingga striker.

Persab Brebes pada kompetisi 2023 lalu, Persab Brebes masuk liga 3 Nasional di bawah asuhan pelatih Bambang Warsito, Coach Bambang tak mampu berbicara banyak di Liga 3 nasional terpental di putaran pertama. Tim yang bermarkas di Brebes ini tak mampu lolos ke babak selanjutnya,” Pungkasnya

Reporter : Agus

Persab Brebes Latihan Switch Play Serta Positioning Progres, H – 4 Jelang Pertandingan

Kabarekspres.co.id Brebes -Tim Liga 4 Persab Brebes menggelar latihan Switch Play dengan nuansa berbeda. Kali ini Tim berjuluk Laskar Joko Poleng itu menjalani latihan kawasan lapangan Kemurang Wetan, Brebes .

Latihan dipimpin langsung oleh pelatih kepala Bung Sendi dengan mengusung konsep Switch play dan positioning Progres. Tujuannya tujuan menggenjot pola switch play para pemain Selasa sore 31/12/2024

Dalam sesi latihan kali ini, para pemain Persab Brebes diajak untuk melakukan

Switch play adalah pola serangan dalam sepak bola yang dilakukan dengan memindahkan bola dari satu sisi lapangan ke sisi lainnya dengan cepat.

Tujuannya adalah untuk membuka celah pertahanan lawan dan menciptakan ruang untuk menyerang.

Switch play dapat dilakukan dengan umpan pendek cepat atau umpan panjang yang menjangkau wilayah lawan. Beberapa opsi yang bisa dilakukan.

Melakukan umpan diagonal langsung dari sisi terluar kiri ke sisi terluar kanan.

Melakukan umpan pendek ke half-space terdekat untuk kemudian melakukan switch-play ke sisi flank.

“Sendi, memberikan arahan para timnya Melakukan umpan pendek sirkulasi bertahap, dari flank kiri, ke half-space terdekat, ke center, untuk kemudian melakukan umpan diagonal ke flank.

Mantan juru taktik Persiwar ini menilai latihan di alam terbuka seperti ini sangat efektif untuk meningkatkan motivasi dan semangat juang para pemain.

Manager persab brebes liga 4 Nafiul, dalam latihan sore tadi , latihan ini juga menjadi ajang bagi para pemain saling mengisi imbuh ,” Nafiul

“Sesi latihan sore tadi sangat tepat untuk mengukur kondisi fisik pemain, dan sebagai evaluasi juga untuk program latihan cara kekompakan tim ,” kata Media Officer Persab Brebes Agus Salim.

“Sendi juga menambahkan Latihan Positioning dalam sepak bola adalah teknik permainan yang melibatkan penempatan dan pergerakan pemain secara terorganisir di lapangan.

Penempatan posisi yang baik membantu pemain menguasai lapangan, menjaga bentuk tim, dan membuat lawan kesulitan menemukan ruang terbuka.

Dalam permainan posisional, lapangan dibagi menjadi beberapa zona, dan setiap pemain ditempatkan di zona tertentu.

Setiap zona memiliki peran yang berbeda, sehingga setiap pemain memiliki tugas yang berbeda pula. Jika seorang pemain pindah ke zona lain, rekan setimnya harus menggantikannya, yang disebut rotasi.

Beberapa posisi dalam sepak bola, di antaranya, Penjaga gawang (goalkeeper), Bek tengah (center back), Bek sayap (full back), Gelandang tengah (central midfielder), Penyerang (striker).

Posisi pemain disesuaikan dengan gaya permainan tim. Misalnya, tim yang menyerang akan menggunakan lebih banyak pemain di posisi penyerang, sedangkan tim yang bertahan akan menggunakan lebih banyak pemain di posisi bek,” Pungkasnya

Reporter : Agus

Pencari Keadilan Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua MA

Perjuangan mencari keadilan yang dilakukan Ir. Soegiharto Santoso, SH selaku Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) rupanya belum juga surut. Menyusul surat pertama yang dilayangkannya kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, SH., MH., dan kepada Juru Bicara Mahkamah Agung RI, Dr. Yanto, SH., MH., serta kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr. Sobandi, SH., MH. pada (9/12/2024), surat kedua pun kembali dilayangkan kepada pejabat yang sama.

Bertahun-tahun Soegiharto Santoso, tokoh nasional yang juga berprofesi sebagai wartawan dan advokat, terus berjuang menuntut keadilan dan penegakan hukum terhadap para pelaku kriminalisasi dan penghinaan terhadapnya namun keadilan belum seluruhnya berpihak kepadanya.

Surat kedua yang kembali dilayangkannya untuk memastikan perjuangan mencari keadilan bagi dirinya atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta perkara No. 165/PID.SUS/2024/PT DKI dengan Majelis hakim ketua DR. H. Yahya Syam, SH., MH., bersama hakim anggota Sugeng Riyono, SH., MHum. dan H. Andi Cakra Alam, SH., MH., dapat dipertimbangkan karena putusan itu dinilainya mencederai penegakan hukum dan keadilan, karena hanya dalam waktu 28 hari PT DKI membatalkan putusan PN JakPus.

Padahal sebelumnya perkara tersebut telah disidangkan melalui proses pembuktian panjang selama 7 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perkara No. 731/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst dengan Majelis Hakim Ketua Toni Irfan, SH bersama hakim anggota Teguh Santoso, SH., dan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH.

Hoky sapaan akbar Soegiharto Santoso mengungkapkan, dalam proses sidang di PN JakPus telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli yang memberatkan, sementara dari pihak Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi tidak mampu menghadirkan seorangpun saksi yang meringankan perbuatan pidananya, serta majelis hakim telah menjatuhkan vonis pidana penjara 4 bulan. Akan tetapi, putusan tersebut dibatalkan oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta, sehingga Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi kembali dinyatakan lolos dari jerat hukum lagi.

“Saya tegaskan kembali bahwa putusan PT DKI Jakarta tersebut sangat mencederai rasa keadilan, sebab saya sempat dikriminalisasi dan ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul, lalu masih dihina pula melalui media sosial. Para Hakim tersebut belum merasakan ditahan lalu dihina pula di media sosial. Untuk itu saya kembali meminta keadilan dan perlindungan hukum kepada MA RI,” tandas Hoky kepada rekan-rekan sesama wartawan di Gedung MA RI yang hadir untuk meliput kegiatan Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung RI. (27/12/2024).

Saat mengantar surat ke PTSP MA tersebut Hoky kembali didampingi oleh wartawan senior Ferdinand L. Tobing yang pada 8 tahun lalu hadir ke Rutan Bantul dan di persidangan PN Bantul sehingga paham betul perjuangan Hoky. Selain dari itu Hoky turut didampingi sejumlah wartawan senior yang biasa meliput di MA diantaranya Syamsul Bahri, Zarkasih, dan Taufik Sibua.

Hoky juga mempertanyakan kejanggalan perkara ini, karena berkas perkara dari Pengadilan Pengaju telah diterima Kepaniteraan MA sejak tanggal 11 Oktober 2024, namun setelah hampir 3 (tiga) bulan masih belum ada nomor perkara Kasasinya.

Selain perkara penghinaan terhadap dirinya, dalam surat terpisah kepada pejabat yang sama, Hoky juga menuntut kepastian hukum kepada pimpinan MA RI atas perkara perdata APKOMINDO yang sudah berjalan lebih dari 11 tahun tapi belum kunjung selesai.

Dalam suratnya disebutkan: “Perkara gugatan Dewan Pembina Asosiasi (DPA) APKOMINDO No. 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah diputus sejak tanggal 04 Mei 2015, dengan amar putusan antara lain; Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, selanjutnya perkara Banding Nomor: 340/PDT/2017/PT DKI, juga telah diputus tanggal 02 Oktober 2017, dengan amar putusan antara lain; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.”

Ia juga menerangkan bahwa kejanggalan mulai muncul ketika upaya Kasasi tetap dapat didaftarkan oleh DPA APKOMINDO pada tanggal 21 September 2020 atau setelah 3 tahun dari putusan Banding.

Kejanggalan berikut menurut Hoky, hingga kini perkara No. 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM ini belum juga ada nomor Kasasinya. Padahal perkara ini telah berproses lebih dari 11 tahun dan yang digugat ada 21 orang dan 5 diantaranya sudah almarhum.

Berikut nama-nama yang digugat : Felix Lukas Lukmana, (alm) H. Hendra Widya, S.E., M.М., MBA, (alm) H. Ridwan, (alm) Agustinus Sutandar, Gomulia Oscar, Suwato Komala, Suhanda Wijaya, Setyo Handoko Singgih, John Kurniawan, Sutiono Gunadi, Emily Kie, Nur Suari Louis, (alm) Simon Robinson Purba, Paul Kuntadi, Frans Budiono, (alm) Tecky Tanardi, Williy Aprilianto, Ahmad Jazuli, Syamsul Qadar, Sandi Kusuma, Nurul Larasati, S.H.

Hoky juga berharap perkara ini segera diputus. “Semoga upaya Kasasi dari DPA APKOMINDO ditolak karena sesungguhnya di dalam struktur perkumpulan hanya ada Dewan Pengurus Asosaisi dan Dewan Pengawas Asosiasi. Sementara jabatan Dewan Pembina Asosiasi tidak ada dalam struktur sehingga tidak ada landasan hukumnya, apalagi gugatan telah gagal di PN JakTim dan telah gagal pula di PT DKI Jakarta,” terang Hoky.

Pada kesempatan Refleksi Akhir Tahun MA yang dihadiri 350 lebih wartawan peliput MA, Hoky mendapat kesempatan bertanya secara langsung kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. DR. H. Sunarto, S.H., M.H. Ia turut menginformasikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Ketua MA terkait permohonan perlindungan dan kepastian hukum dari MA.

Ia juga tak lupa mengapresiasi dan berterima kasih atas kesetiaan rekan-rekan sejawatnya di media yang turut memberitakan perjuangannya menuntut keadilan dengan tema berita : “8 Tahun Berjuang Cari Keadilan, Soegiharto Santoso Surati Ketua MA” yang sudah tayang di 125 media online.

Dukungan kepada perjuangan Hoky disampaikan Ferdinand L. Tobing yang mendampinginya saat menyerahkan surat ke MA. “Gusti Allah ora sare. Saya yakin Pak Hoky akan memperoleh keadilan yang sesungguhnya. Karena kebenaran akan selalu menang dan segala sesuatu ada masanya,” tutur Ferdinand. (***)

Rapat Kerja Evaluasi PPK Kecamatan Gandrungmangu Digelar di Pendopo Kecamatan

 

(PPK) Kecamatan Gandrungmangu menggelar rapat kerja evaluasi Pilkada Jawatengah baik Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur maupun Bupati dan wakil Bupati tahun 2024, kegiatan berlangsung di Pendopo Kecamatan Gandrungmangu, Pada senin (30/12/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja PPK dalam pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024 sekaligus merumuskan langkah strategis ke depan.

Rapat evaluasi ini dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Gandrungmangu, Danramil 10 Gandrungmangu, Kapolsek Gandrungmangu, serta Ketua PPK Kecamatan Gandrungmangu, Panwascam Gandrungmangu beserta seluruh anggota. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut mencerminkan sinergi yang kuat antara berbagai pihak dalam mendukung pelaksanaan pemilukada yang demokratis dan transparan.

Dalam sambutannya, Ketua PPK Kecamatan Gandrungmangu, Anwar Mubarok menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras selama tahapan pemilukada berlangsung. “Evaluasi ini penting untuk menilai apa yang sudah berjalan baik dan apa yang masih perlu diperbaiki. Dengan evaluasi yang menyeluruh, kita dapat meningkatkan kualitas kerja ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Tuyar.SE dalam hal ini Sekcam Gandrungmangu menekankan, pentingnya menjaga netralitas dan integritas sebagai penyelenggara pemilukada Ia juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan pemilu di tingkat kecamatan.

Danramil 10 dan Kapolsek Gandrungmangu dalam kesempatan yang sama menyatakan komitmennya untuk terus mendukung PPK, khususnya dalam hal pengamanan dan kelancaran logistik pemilukada. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kondusivitas selama proses pemilu berlangsung.

Rapat kerja ini berlangsung dengan suasana yang penuh semangat dan diakhiri dengan diskusi serta penyampaian rekomendasi dari setiap peserta. Hasil evaluasi ini diharapkan dapat menjadi pijakan dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilu mendatang, khususnya di Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap.

Camat Gandrungmangu Tinjau Kesiapan Pelatihan Las di Desa Cisumur

Gandrungmangu, 30 Desember 2024 – Dalam rangka memastikan kelancaran program pelatihan Las yang diadakan di pendopo Desa Cisumur, Camat Gandrungmangu, Fathan Ady Chandra, S.STP., M.M., melakukan kunjungan langsung ke lokasi pelatihan pada Senin (30/12). Didampingi oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa Cisumur, beliau memeriksa seluruh peralatan yang akan digunakan oleh peserta.

Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan seluruh peralatan pelatihan dalam kondisi baik dan siap digunakan. Camat Fathan juga memberikan motivasi serta arahan praktis kepada para peserta pelatihan mengenai langkah-langkah nyata yang dapat diambil setelah menyelesaikan pelatihan ini.

“Pelatihan ini merupakan kesempatan yang sangat berharga bagi masyarakat untuk meningkatkan keterampilan. Manfaatkan ilmu yang didapat untuk menciptakan peluang usaha atau mendukung pekerjaan yang sudah ada,” ujar Camat Fathan.

Program pelatihan Las yang rutin diadakan setahun sekali ini didanai oleh anggaran Bantuan Khusus (Bansus). Melalui pelatihan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan membuka peluang ekonomi bagi masyarakat Desa Cisumur dan sekitarnya.

Peserta pelatihan terlihat antusias mendengarkan motivasi dan arahan dari Camat Gandrungmangu. Mereka berharap pelatihan ini tidak hanya memberikan keahlian teknis, tetapi juga mendorong mereka untuk lebih percaya diri dalam memanfaatkan keterampilan tersebut untuk kehidupan sehari-hari.

Pelatihan Las di Desa Cisumur menjadi salah satu bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan masyarakat. Dengan pengawasan langsung dari Camat Gandrungmangu, diharapkan pelatihan ini berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi peserta dan masyarakat luas.