Kuasa Hukum Harun-Ichwan Minta Hakim Konstitusi Pertimbangkan Putusan DKPP “syarat administrasi calon Terkait tanda terima lhkpn Saifullah tidak memenuhi syarat”

Kuasa Hukum Harun-Ichwan Minta Hakim Konstitusi Pertimbangkan Putusan DKPP “syarat administrasi calon Terkait tanda terima lhkpn Saifullah tidak memenuhi syarat”

Jakarta – Majelis hakim konstitusi diminta untuk mempertimbangkan hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam proses penanganan sengketa Pilkada Mandailing Natal (Madina) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 Pilkada Mandailing Natal (Madina), Salman Alfarisi Simanjuntak kepada awak media, di Jakarta, Senin (4/2/2025).

Berdasarkan pertimbangan putusan majelis DKPP, kata Salman menyebut bahwa para teradu yakni ketua dan anggota KPU Kab. Madina terbukti tidak akuntabel, tidak berkepastian hukum, tidak tertib, dan tidak profesional dalam melakukan verifikasi syarat administrasi calon terkait tanda terima LHKPN calon bupati nomor urut 2 Saipullah Nasution.

Dengan demikian, sambungnya menjelaskan, dalil aduan pengadu menjadi terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan majelis etik DKPP.

Artinya, lanjut Salman, sesuatu tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum, maka segala unsur yang terkait dengan hal tersebut akan menjadi cacat hukum.

“Oleh karena itu, besar harapan kami (kuasa hukum paslon Harun Mustafa Nasution dan Ichwan Husein Nasution, red) agar putusan DKPP ini menjadi pertimbangan serius bagi hakim konstitusi di MK,” kata Salman.

Untuk diketahui, dalam putusan sidang DKPP Kabupaten Madina menyebut bahwa teradu 1 s/d V (Ketua dan para anggota KPU Kab. Mandailing Natal) telah melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf (d), Pasal 6 ayat (3) huruf (a), huruf (c), huruf (f), pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, dan Pasal 16, Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 tentang Kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Muhammad Ihksan selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal, Teradu II Muhammad Yasir Nasution, Teradu III Agus Salam, dan Teradu IV Prima Sagara

(Magrifatulloh).

Anggap KPU Madina Langgar Kode Etik, Ini 3 Putusan Lengkap DKPP Terkait Aduan Arsidin Batubara

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. DKPP menilai KPU Madina langgar kode etik dan etika pemilu soal LHKPN Saipullah Nasution.

— DKPP menilai KPU Mandailing Natal (Madina) melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam verifikasi dokumen LHKPN Saipullah Nasution sebagai calon bupati nomor urut 2.

Menurut DKPP, tindakan KPU Madina ini tidak dibenarkan menurut hukum dan etika pemilu. DKPP mengeluarkan tiga putusan terkait aduan dari Arsidin Batubara ini.

DKPP menegaskan teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Sanksi keras diberikan kepada lima komisioner KPU Madina karena meloloskan pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution sebagai cabup di Pilbup Madina 2024.

Seperti dibacakan anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam sidang DKPP, Senin (3/2) yang disiarkan di You Tube @DKPP RI, DKPP menilai tindakan para teradu atau KPU Madina dalam memverifikasi dokumen LHKPN Saipullah Nasution sebagai calon bupati nomor urut 2 adalah tidak dibenarkan menurut hukum dan etika pemilu.

DKPP menilai KPU Madina lalai mempedomani surat edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024 dan PKPU No 8 Tahun 2024. Raka Sandi membacakan putusan dalam perkara nomor 24-PKE-DKPP/I/2025 itu.

Dalam putusannya, DKPP mengabulkan permohon pengadu untuk sebagian hingga memberikan sanksi kepada ketua dan anggota KPU Madina.

“Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian,” ucap I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat menyampaikan putusan dalam sidang yang disiarkan langsung YouTube DKPP RI, Senin (3/2/2025).

“Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu 1 Muhammad Ikhsan selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal. Teradu 2 Muhammad Yasir Nasution, Teradu 3 Agus Salam, Teradu 4 Ilu Prima Sagara, Teradu 5 Muhammad Al-Khotib masing-masing selaku anggota KPU Mandailing Natal terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” sambungnya.

“Ketiga memerintahkan KPU menjalankan putusan ini sejak putusan ini dibacakan. Dan meminta Bawaslu mengawasi berjalannya keputusan ini,” tegasnya.

Arsidin Beri Tanggapan

Sementara itu pengadu dalam perkara nomor 24-PKE-DKPP/I/2025 ini yaitu Arsidin Batubara. Dia memberikan tanggapan melalui pesan tertulis terkait putusan DKPP ini.

“Alhamdulillah, Allah mulai tunjukkan kebenaran satu persatu, poin kita bukan kepada sanksinya, tapi lebih kepada pertimbangan hukum yang diberikan hingga sanksi itu dijatuhkan,” katanya.

Menurutnya, salah satu pertimbangan hukumnya dari DKKP adalah KPU dalam memverifikasi berkas dokumen pencalonan terkait tanda terima LHKPN Saipullah Nasution, tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.

“Artinya menurut kita sesuatu yang tidak dibenarkan menurut hukum maka segala unsur yang berkaitan dengan itu menjadi cacat hukum, oleh karena itu besar harapan kita putusan DKPP ini menjadi pertimbangan serius bagi hakim konstitusi di MK,” tegasnya.

Menurut Arsidin Batubara, sesuai keputusan DKPP, Ketua dan Anggota KPU Madina telah terbukti tidak akuntabel, tidak berkepastian hukum, tidak tertib, dan tidak profesional dalam melakukan verifikasi berkas dokumen LHKPN Saipullah Nasution.

“Dengan demikian dalil aduan pengadu menjadi terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP,” kata Arsidin Batubara mengulang pernyataan dari DKPP.

(Magrifatulubis)

Hanya Dengan Uang Satu Juta, Masyarakat Cilacap Barat Dapat Memiliki Rumah Bersubsidi

Cilacap,kabarekspres.co.id II Dengan hadirnya perumahan subsidi Permata Regency di Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap tentunya memberikan kemudahan bagi masyarakat sekitar untuk memiliki rumah impian, dengan harga murah.

Perumahan subsidi yang terletak di Dusun Naroknok, Desa Wanareja, Kecamatan Wanaraja memiliki 136 unit bangunan yang berdiri dilahan seluas 1,1 Ha dengan type 30/72.

Maimunah Soraya Selaku Direktur Pt. Permata Regency mengatakan pembangunan perumahan bersubsidi merupakan solusi tepat untuk masyarakat dalam memiliki rumah hunian sebagai tempat tinggal.

Namun sangat disayangkan tidak semua orang dapat memiliki rumah impian dengan alasan beberapa faktor terutama faktor ekonomi, maka dari itu kami hadir ditengah-tengah masyarakat untuk membantu memberikan solusi itu, ucap Maimunah Soraya kepada awak media pada Jumat (31/01/2025).

“Kami dari perumahan Permata Regency memberikan keringanan kepada masyarakat, yang mana hanya dengan uang Down Payment (DP) sebesar Rp 1 juta, maka anda sudah memiliki rumah dengan berbagai fasilitas,” ungkapnya.

Selain itu Maimunah Soraya menjelaskan keunggulan dari perumahan subsidi Permata Regency yaitu, dekat dengan pusat kecamatan wanareja, klinik kesehatan, tempat wisata, dan wilayah bebas banjir, selain itu kami juga memberikan fasilitas lainnya seperti taman, tempat ibadah dan halaman belakang yang cukup luas.

Hanya dengan uang Rp 1 juta tentunya sudah sangat cukup fantastis dengan keunggulan dan fasilitas yang diberikan oleh perumahan Permata Regency, dan untuk tenornya kita berikan pilihan sesuai dengan kemampuan dari pembeli, tutupnya.

(Dani)

Kades Ujung Marisi Berhentikan Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan Tanpa Sebab

Kepala desa tidak bisa semena-mena dengan jabatannya, salah satunya terkait pemberhentian perangkat desa. Pasalnya Kades dalam hal memberhentikan perangkat desa harus mengusulkan pemberhentian perangkat desa kepada bupati melalui camat. Namun berbeda dengan Kepala Desa Ujung Marisi Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang memberhentikan perangkat desanya secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

Pemberhentian sepihak itu di alami salah seorang perangkat Desa Ujung Marisi yang menjabat kasi pelayanan dan kesejahteraan Desa ujung marisi.

Ahmad Rifai telah mengajukan surat permohan klarifikasi kepada kepala desa namun tidak di indahkan, bahkan Ahamad Rifai juga telah membuat surat keberatan kepada camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan ke Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal serta Ke Bupati Mandailing Natal.

Menurut Ahmad Rifai, Kepala Desa Ujung Marisi dengan sengaja memberhentikannya tanpa alasan yang jelas dan dasar yang jelas serta tanpa regulasi yang sesuai dengan aturan ketentuan yang ada.

“Pemberhentian perangkat desa tanpa ada rekomondasi dari camat dan tidak sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Ia juga meminta kepada Bupati Madina agar mengevaluasi ketidakdisiplinan dan kesewenangan Kepala Desa yang memberhentikan perangkat desa tanpa mengikuti aturan administratif sesuai aturan.

“Saya sangat menyayangkan sikap dan tindakan Kepala Desa Ujung Marisi terkait penyalahgunaan jabatan dan tidak paham aturan dan ketentuan UU yang melakukan pemberhentian secara sepihak,” Ucap ahmad.

(Magrifatulloh).

Pemkab Tanggamus Gelar Rapat Persiapan Pelantikan Bupati Terpilih Periode 2025 – 2030

kabarekspres.co.id_ Tanggamus – Pemerintah Kabupaten Tanggamus gelar rapat persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025 – 2030, Muhammat Saleh Asnawi dan Agus Suranto, Jumat (31/1/2025).

Plt Asisten l Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hendra Wijaya Mega, ST. MM., menyampaikan kegiatan Rapat Bupati dan Wakil Bupati, digelar kemarin pagi di Ruang Rapat Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

“Dipimpin Pejabat Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, dihadiri Forkopomda, Ketua DPRD, wakil Bupati terpilih, Instansi Vertikal, Seluruh Kepala OPD, Kabag dan Seluruh camat hadir secara Virtual membahas segala hal terkait pelantikan,” ujar Hendra Wijaya.

Diantara rangkaian pada kegiatan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, pisah sambut dan paripurna istimewa Pidato Bupati Kabupaten Tanggamus.

Masih kata Hendra, “bahwa pada 5 Februari 2025 mendatang akan dilaksanakan Geladi Bersih yang akan berlangsung di Jakarta,” ujarnya.

Untuk pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK Kabuoaten Tanggamus, berlangsung di Kemendagri Jakarta pada Pukul 13.00- 16.00, kemudian Pukul 19.00 – 22.00 WIB Ramah Tamah di Lubana Sengkol Tangerang,” tambahnya.

Masih kata Plt Asisten l, pisah sambut dan serah terima Jabatan Bupati Tanggamus, akan berlangsung pada Hari Senin 10 Pebruari 2025 Pukul 08.00 – 12.00 WIB di Rumah Bupati Tanggamus.

Akan dilanjutkan sidang paripurna istimewa DPRD Tanggamus dan pidato penyampaian Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus periode 2025 – 2030 di Kantor DPRD setempat.

Kemudian, kegiatan diteruskan dengan Retreat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Hari Selasa 11 Pebruari sampai Rabu 26 Pebruari 2025, berlangsung di Akademi Militer Magelang,” tandasnya.

* (Nurman)

Tarutung Si Sere

Alam daerah Eresis (daerah banyak tumbuhnya Durian) sungguh kaya dengan hasilnya. Kekayaan alam itu sangat dimanfaatkan warga sekitar meskipun seadanya. Apalagi saat musiman dari varian hasil alam terkesan dinikmati warga yang mau ikut. Saat ini Musim durian mas ( Tarutung si sere- istilah Mandailing).

Varian Tarutung si sere ini merupakan kekayaan alam Mandailing turun temurun tanpa ada penanaman atau budidaya yang intens. Namun, musim Tarutung ini terkadang membuat jengkel para pemilik atau warga yang meminta.

Katakanlah A, B,C D dll ( bukan nama sebenarnya) memiliki Tarutung si Sere di lahan kawasan yang tidak boleh dimiliki secara pribadi atau tumbuh di hutan tanpa pemilik ( topak di arangan). Enaknya mereka bisa menghasilkan Tarutung itu dan kelola sendiri yang bisa menambah pundi-pundi kekayaannya.

Suatu hari, warga lainnya (koum-koum sekitar) meminta ingin mencicipi Tarutung si sere tersebut, memang diberikan, alih-alih Tarutung si sere yang dinikmati tapi Tarutung sirepes/sidingkil (varian durian yang banyak batunya atau dagingnya tipis).

Berharap warga lain bisa mencicipi atau menikmati Tarutung si sere, namun yang dinikmati sebatas Tarutung si dingkil atau yang dinikmati dagingnya sekitar 100 mg sampai 200 mg. Miris memang, terkadang para warga yang meminta mengeluarkan modal untuk mencapai lokasi Tarutung itu namun hanya dapat Tarutung sebesar 200 mg atau lebih sedikit.

Tarutung itu mustahil bisa dinikmati warga sekitar, dan para pemanen Tarutung yang mengatasnamakan pemilik padahal bukan tumbuh di lahan sendiri lebih dominan berbagi dengan pengawas lahan. Lucunya pengembang Tarutung itu memberikan sebagian hasil Tarutung itu kepada yang mengatasnamakan pemilik lahan.

Namanya juga musim Tarutung, istilah sok kenal sok dekat ( SKSD) kadang dikedepankan. Ngaku saudara atau lainnya, begitu juga pemilik/pengembang Tarutung kadang acuh tak acuh. Lebih lucunya warga yang mau menikmati Tarutung si sere itu tak ada kapoknya, sudah di dapat sekitar 100 mg namun toh berulang kali meminta ingin mencoba lagi Tarutung si sere itu, malah sebaliknya yang didapat hanya lebih kecil lagi yakni si repes ( 50-200 mg).

Memang kalau musim Tarutung itu kadang jauh dari kata kedekatan dan persaudaraan?. Tarutung ini kadang membuat renggang hubungan yang sudah terjadi dari beberapa tahun lamanya. Musim Tarutung usai baru sadar Tarutung itu hanya sebatas musim.

Itulah kayanya Alam Mandailing, kadang ada juga Tarutung itu dipetik memakai alat berat ( beco). Tarutung si sere benaran lah kalau yang dipetik memakai beco, kuning bangat Tarutungnya.

Tarutung itu hanya dinikmati segelintir orang yang berani main. Andaikan Tarutung itu dikelola oleh penguasa daerah pasti warganya bisa menikmati secara merata. Hasil Tarutung itu dijual dan dikembalikan ke warga untuk dijadikan infrastruktur atau lainnya, namun ini toh para pengembang dan pengawas yang menikmati.

Umpamanya ada korban dari panenan Tarutung itu siapa yang bertanggung jawab?, duri Tarutung itu tajam loh. Hal ini harus dipikirkan oleh penguasa daerah atau jangan-jangan penguasa ikut menikmati Tarutung si sere akhirnya gelap mata?.

Ribuan Warga Patimuan Terus Khawatir Karena BBWS Citanduy Belum Lakukan Perbaikan Tanggul

Cilacap – Setelah viral diberitakan oleh sejumlah media online dan televisi tentang badan tanggul sungai Citanduy yang longsor karena tergerus air di Dusun Penyeretan, Desa Sidamukti, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, sejumlah perwakilan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy mendatangi lokasi.

Menurut Tugiman, warga setempat yang merupakan tokoh masyarakat di Kecamatan Patimuan mengatakan kepada awak media. “Setelah viral di beritakan oleh sejumlah media online dan televisi perwakilan dari BBWS Citanduy datang ke lokasi silih berganti”, Rabu ( 29/01/2025).

Bahkan Saya sendiri, bersama dengan Kepala Desa Sidamukti mendampingi perwakilan dari BBWS Citanduy yang datang pada malam hari untuk melihat lokasi tanggul yang semakin menipis tergerus oleh air.

Meskipun perwakilan dari BBWS Citanduy sudah datang berulang kali, tapi sampai saat ini samasekali belum ada penanganan yang signifikan berupa tindakan fisik untuk memperkuat badan tanggul yang semakin tergerus dan sewaktu-waktu bisa jebol kapan saja, ujarnya.

Disamping itu, Tugiman juga sudah menyampaikan informasi dan foto serta video adanya badan tanggul sungai Citanduy yang longsor dan air sungai sudah rembes ke permukiman warga, melalui pesan singkat WhatsApp kepada Kepala Dinas Pengelolaan sumber daya air (PSDA) Cilacap.

Ini jawaban dari Kepala Dinas PSDA, ujar Tugiman ;

“Lokasi tersebut sudah disurvei bersama UPT pengairan, BPBD, Desa dan sudah dilaporkan ke BBWS Citanduy tapi belum ada tindakan fisik baru cek lokasi dan sudah dibahas di Musrenbang Kec Patimuan di usul ke BBWS insyaallah akan audensi dengan BBWS. Lokasi tersebut selalu dalam pantauan instansi terkait”.

Maka sangat aneh dan heran apabila ada yang memberi apresiasi kepada BBWS Citanduy khususnya Bidang Operasi dan Pemeliharaan (OP) II dalam menyikapi atau merespon hal ini. Apalagi yang memberi apresiasi itu tidak tinggal dan menempat di wilayah kecamatan Patimuan yang artinya mereka berkomentar itu tidak sebagai warga yang terdampak seperti Kami, mereka yang memberi apresiasi melalui pemberitaan media online adalah orang yang tinggal dan menetap jauh dari Kecamatan Patimuan, tegasnya.

Dilain tempat, Sanusi warga yang dekat dengan lokasi tanggul mengatakan, ia dan warga di Kecamatan Patimuan sangat menyayangkan pihak BBWS Citanduy yang menurutnya lamban untuk melakukan penanganan awal seperti memperkuat badan tanggul agar tidak terjadi bencana banjir yang berdampak pada 4 desa yaitu desa Patimuan, Purwodadi, Sidamukti dan Desa Rawaapu, mengingat rembesan-rembesan di bawah tanggul semakin banyak air yang keluar, pungkasnya.

Siswanto, warga dari Desa Rawaapu juga menyampaikan kepada awak media, Semua harus tahu bahwa negara ini memiliki UU No.24 Tahun 2007, tentang penanggulangan bencana. Yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana guna mewujudkan kesejahteraan umum berlandaskan Pancasila, sebagaimana amanat UUD1945. Landasan berpikirnya negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Prinsip-prinsip penanggulangan bencana menurut UU No. 24 tahun 2007 diantaranya adalah cepat dan tepat, prioritas serta non diskriminatif. Cepat yang dimaksud adalah, cepat melakukan penanganan fisik dengan tepat untuk mencegah agar bencana banjir akibat jebolnya tanggul tidak terjadi dengan memperbaiki badan tanggul yang semakin menipis tergerus oleh air sungai, karena mengingat sekarang sering turun hujan sehingga debit air terus naik dan arus semakin deras.

Mengingat lambannya respon penanganan secara fisik terhadap ancaman bencana banjir yang sangat besar karena badan tanggul sungai Citanduy di Sidamukti semakin tergerus air, sejumlah warga akan membuat dan membacakan surat terbuka yang di tujukan kepada Kepala BBWS Citanduy, kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan kepada Kementrian Pekerjaan Umum serta akan disebarluaskan melalui jejaring sosial, karena di era sekarang ini masyarakat meyakini prinsip “NO VIRAL NO JUSTICE-NO VIRAL NO ACTION”.

( Warta: Ibin )

Meski Viral, BBWS Citanduy Belum Lakukan Penanganan Fisik Tanggul di Sidamukti

Meski Viral, BBWS Citanduy Belum Lakukan Penanganan Fisik Tanggul di Sidamukti

 

Cilacap – Setelah viral diberitakan oleh sejumlah media online dan televisi tentang badan tanggul sungai Citanduy yang longsor karena tergerus air di Dusun Penyeretan, Desa Sidamukti, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, sejumlah perwakilan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy mendatangi lokasi.

 

Menurut Tugiman, warga setempat yang merupakan tokoh masyarakat di Kecamatan Patimuan mengatakan kepada awak media. “Setelah viral di beritakan oleh sejumlah media online dan televisi perwakilan dari BBWS Citanduy datang ke lokasi silih berganti”, Rabu ( 29/01/2025).

Bahkan Saya sendiri, bersama dengan Kepala Desa Sidamukti mendampingi perwakilan dari BBWS Citanduy yang datang pada malam hari untuk melihat lokasi tanggul yang semakin menipis tergerus oleh air.

Meskipun perwakilan dari BBWS Citanduy sudah datang berulang kali, tapi sampai saat ini samasekali belum ada penanganan yang signifikan berupa tindakan fisik untuk memperkuat badan tanggul yang semakin tergerus dan sewaktu-waktu bisa jebol kapan saja, ujarnya.

Disamping itu, Tugiman juga sudah menyampaikan informasi dan foto serta video adanya badan tanggul sungai Citanduy yang longsor dan air sungai sudah rembes ke permukiman warga, melalui pesan singkat WhatsApp kepada Kepala Dinas Pengelolaan sumber daya air (PSDA) Cilacap.

Ini jawaban dari Kepala Dinas PSDA, ujar Tugiman ;

“Lokasi tersebut sudah disurvei bersama UPT pengairan, BPBD, Desa dan sudah dilaporkan ke BBWS Citanduy tapi belum ada tindakan fisik baru cek lokasi dan sudah dibahas di Musrenbang Kec Patimuan di usul ke BBWS insyaallah akan audensi dengan BBWS. Lokasi tersebut selalu dalam pantauan instansi terkait”.

Maka sangat aneh dan heran apabila ada yang memberi apresiasi kepada BBWS Citanduy khususnya Bidang Operasi dan Pemeliharaan (OP) II dalam menyikapi atau merespon hal ini. Apalagi yang memberi apresiasi itu tidak tinggal dan menempat di wilayah kecamatan Patimuan yang artinya mereka berkomentar itu tidak sebagai warga yang terdampak seperti Kami, mereka yang memberi apresiasi melalui pemberitaan media online adalah orang yang tinggal dan menetap jauh dari Kecamatan Patimuan, tegasnya.

Dilain tempat, Sanusi warga yang dekat dengan lokasi tanggul mengatakan, ia dan warga di Kecamatan Patimuan sangat menyayangkan pihak BBWS Citanduy yang menurutnya lamban untuk melakukan penanganan awal seperti memperkuat badan tanggul agar tidak terjadi bencana banjir yang berdampak pada 4 desa yaitu desa Patimuan, Purwodadi, Sidamukti dan Desa Rawaapu, mengingat rembesan-rembesan di bawah tanggul semakin banyak air yang keluar, pungkasnya.

Siswanto, warga dari Desa Rawaapu juga menyampaikan kepada awak media, Semua harus tahu bahwa negara ini memiliki UU No.24 Tahun 2007, tentang penanggulangan bencana. Yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana guna mewujudkan kesejahteraan umum berlandaskan Pancasila, sebagaimana amanat UUD1945. Landasan berpikirnya negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Prinsip-prinsip penanggulangan bencana menurut UU No. 24 tahun 2007 diantaranya adalah cepat dan tepat, prioritas serta non diskriminatif. Cepat yang dimaksud adalah, cepat melakukan penanganan fisik dengan tepat untuk mencegah agar bencana banjir akibat jebolnya tanggul tidak terjadi dengan memperbaiki badan tanggul yang semakin menipis tergerus oleh air sungai, karena mengingat sekarang sering turun hujan sehingga debit air terus naik dan arus semakin deras.

Mengingat lambannya respon penanganan secara fisik terhadap ancaman bencana banjir yang sangat besar karena badan tanggul sungai Citanduy di Sidamukti semakin tergerus air, sejumlah warga akan membuat dan membacakan surat terbuka yang di tujukan kepada Kepala BBWS Citanduy, kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan kepada Kementrian Pekerjaan Umum serta akan disebarluaskan melalui jejaring sosial, karena di era sekarang ini masyarakat meyakini prinsip “NO VIRAL NO JUSTICE-NO VIRAL NO ACTION”.

 

( Reporter: Ibn )

 

Kepala Pekon Sukaraja Bersama Organisasi APDESI Kecamatan Semaka Beri Bantuan Kepada Ibu Nariah Korban Kebakaran

Berita Expres, Tanggamus – Guna meringankan beban penderitaan keluarga ibu Nariah (58) warga  RT 01 RW 01 Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. yang mengalami musibah kebakaran pada Senin pagi ( 27/01/2015) sekitar pukul 10.45 WIB.

Kepala Pekon Sukaraja, Sulistiyono, bersama Ketua Apdesi dan seluruh Kepala Pekon yang berada Di Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, bergerak cepat menggalang dana dan memberikan sejumlah bantuan sembako untuk dapat meringankan beban yang di alami oleh warganya, pasca musibah kebakaran sebuah rumah milik keluarga ibu Nariah (58) yang hangus ludes di lahap si jago merah. Selasa, ( 28/01/2025).

Bantuan sembako, berupa Beras, telur, supermi, kasur, pakaian, selimut dan sejumlah uang tunai,  yang digalang langsung dari seluruh perangkat Pekon khususnya yang ada di Kecamatan Semaka, dan bantuan dari Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus, Ibu Ibu PKK Kecamatan Semaka, dari warga masyarakat, melalui Ketua organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Semaka dan APDESI Kabupaten Tanggamus, diberikan dan diterima langsung oleh Nariah korban musibah kebakaran kemarin.

Abdul Karim, Ketua APDESI Kecamatan Semaka, menyampaikan, tentunya kami tergugah hati, apapun bentuknya APDESI punya kewajiban panggilan jiwa menjunjung tinggi solidaritasnya kepada warga terkena musibah, apapun bentuknya musibah, baik itu musibah kebakaran, musibah kebanjiran dan lainnya.

“Harapannya, kepada seluruh Kepala Pekon Se-Kabupaten Tanggamus, terketuk hatinya untuk dapat juga membantu meringankan beban keluarga ibu Nariah yang terkena musibah,  alhamdulilah dari luar kecamatan Semaka ada sembilan Kepala Pekon yang sudah berempati tergugah hatinya memberikan bantuan kepada keluarga musibah. mari kita membangun sipat gotong royong,” Ungkapnya

Ditempat yang sama, Kepala Pekon Sukaraja, Sulistiyono, menyampaikan.

“Alhamdulillah hari ini Kami Pemerintah Pekon Sukaraja Bersama Ketua APDESI dan seluruh Kepala Pekon yang ada di Kecamatan Semaka,  juga APDESI Kebupaten Tanggamus, peduli dengan musibah yang dialami ibu Nuriah,  semoga dengan bantuan yang kami berikan bisa sedikit meringankan beban ibu Nuriah sekeluarga,” ungkap Kakon Sukaraja.

Lanjutnya lagi, “Harapan dari musibah yang terjadi ini ada hikmahnya dan pihak korban diberikan kesabaran dan rejeki lebih untuk bisa membangun kembali tempat tinggalnya tentunya kami Pemerintahan Pekon Sukaraja akan terus berupaya mengupayakan bantuan untuk membantu membangun kembali rumah ibu Nariah korban Kebakaran, dengan mengajukan proposal Bantuan Bedah Rumah,  kami tujukan ke PJ. Bupati Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus dan Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus.

“Kami berharap, semoga PJ.Bupati Pemerintahan Kabupaten  Tanggamus melalui Dinas PUPR bisa segera membantu melalui program bedah rumah agar warga kami yang mengalami musibah tersebut dapat bisa membangun kembali rumahnya sebagai tempat berteduh,” Harap Sulistiyono Kepala Pekon Sukaraja.

Tentunya, kami Pemerintahan Pekon sangat terharu dan ber terimakasih dengan kehadiran dari rekan rekan APDESI yang telah membantu ibu Nariah, inilah bentuk kepedulian kami kepala Pekon bisa bersatu merasakan duka cita bersama tentunya ini harapan kami, mudahan dengan kehadiran dari segenap APDESI khususnya kecamatan Semaka ini  bisa meringankan beban keluarga ibu Nariah korban musibah kebakaran,”Ungkapnya.

Dalam keadaan yang masih diselimuti rasa bersedih atas terjadinya musibah kebakaran yang menghanguskan seluruh rumah berserta isinya, ibu Nuriah (58) korban musibah kebakaran, merupakan seorang janda, dengan  penuh haru menyampaikan rasa syukur dan ucapan terimakasih kepada semua warga yang telah membantu khusus kepada Kepala Pekon Sukaraja dan Ketua APDESI serta seluruh Kepala Pekon yang sudah berempati peduli memberikan bantuan kepada kami.

“Kami sekeluarga mengucapkan banyak terimakasih atas segala bantuannya,  harapan kami semoga ada perhatian lebih dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus untuk dapat meringankan beban kami sekeluarga agar bisa kembali membangun rumah yang sudah hangus terbakar sebagai tempat kami berteduh,” Tutupnya.

*(Nurman)

Tim Labfor Polda Jateng Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Induk Cepu

Polda Jateng – kabarekspres.co.id| Tim Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah mendatangi Pasar Induk Cepu, Kabupaten Blora, pada Senin (27/1/2025) siang. Kehadiran tim tersebut bertujuan untuk menyelidiki penyebab kebakaran yang melanda pasar tersebut.

Dipimpin oleh AKBP Setiawan Widiyanto, S.T., M.Si., M.Kom., tim tiba di lokasi sekitar pukul 13.45 WIB. Mereka langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Blora dan Kapolsek Cepu, setelah api dipastikan padam dan proses pendinginan selesai.

Dalam keterangan nya pada Selasa (28/1) Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan untuk mengetahui secara pasti asal mula kebakaran.

“Tim Labfor bertugas mencari tahu penyebab kebakaran serta sumber api yang memicu insiden tersebut,” ujar Kombes Pol Artanto.

Dalam kesempatan yang sama, AKBP Setiawan Widiyanto menjelaskan langkah-langkah teknis yang dilakukan timnya selama olah TKP.

“ Kami telah mengumpulkan sejumlah sampel dari lokasi, termasuk sisa material yang diduga menjadi sumber api. Proses ini akan dianalisis secara mendalam di laboratorium untuk mendapatkan hasil yang akurat,” ungkap AKBP Setiawan.

Ia juga menegaskan pentingnya olah TKP ini selain menunjang kegiatan penyelidikan juga untuk memberikan kejelasan bagi masyarakat, khususnya para pedagang yang menjadi korban kebakaran.

“Kami berupaya semaksimal mungkin agar hasil analisis ini segera diketahui, sehingga dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya,” tambahnya.

Kabidhumas Polda Jateng menambahkan, dalam proses olah TKP, pihaknya juga telah meminta keterangan dari beberapa saksi di lokasi kejadian.

“Kami masih menunggu hasil analisis dari Tim Labfor untuk memastikan penyebab kebakaran yang menghanguskan kios dan los pedagang di Pasar Induk Cepu” ujar Kombes Pol Artanto.

Hasil penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait peristiwa kebakaran yang menyebabkan kerugian besar bagi para pedagang di pasar tersebut.