Ogan Ilir, – KABAR EKSPRES II Prihal Ungkap Perkara Tindak Pidana setiap orang yang meniru atau memalsuhkan bahan Bakar minyak Dan Migas Bumi dan basil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 undang undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak Dan gas Bumi Jo pasal 55 ayah (1) KUHP
Unit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir dengan Belasan Jerigen oplosan pertalite mengamankan barang bukti, (28/5/2024).
Kedua pelaku pengoplos pertalite tersebut bernama Jonson Fadlan alias Jon, 39 Tahun, warga Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
Kemudian, pelaku lainnya yang berhasil diamankan bernama Effendi, 46 Tahun, warga Dusun II Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.
DUA WARGA PELAKU DIAMANKAN POLRES OGAN ILIR
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut tentang adanya kegiatan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, tepatnya di Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
Kemudian, Kanit Pidsus Polres Ogan Ilir dan anggota mendatangi TKP di Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
Saat di TKP, petugas menemukan pelaku Jonson alias Jon sedang menyusun jeriken minyak, dan didapati BBM merupakan bahan mentah dari wilayah Musi Banyuasin yang sudah dioplos.
Petugas pun lalu melakukan pengembangan terhadap pelaku Effendi di Dusun II Desa Beti Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.
Petugas pun mendapati pelaku serta barang bukti, selanjutnya barang bukti diamankan di Polres Ogan Ilir guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari pelaku Effendi, adalah satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam, yang mengangkut 15 buah jerigen plastik ukuran 65 liter.
Medan, – KABAR EKSPRES II Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri melalui Sekretariat, Bagian Keuangan menyelenggarakan Kegiatan Konsolidasi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan serta Identifikasi dan Analisis Risiko Bidang Keuangan Bagi Satker Pusat dan Dekosentrasi Tahun 2024 bertempat di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa. (30/5/2024).
Kegiatan dilakukan secara _hybrid_, baik _offline_ maupun daring diikuti oleh Bendahara Pengeluaran Satker Dana Dekonsentrasi dan ASN lingkup Kementerian Dalam Negeri.
Pada kegiatan hari ini hadir juga Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Vice President PT. Bank Negara Indonesia (BNI) dan Plh. Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
DITJEN BINA ADWIL MENGAJAK SATKER DEKONSENTRASI KONSISTEN MENJAGA KUALITAS IKPA DAN UPAYA IDENTIFIKASI RISIKO DALAM PENGELOLAAN APBN
Mey Rany Wahida Utami, S.STP, MM selaku Plh. Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan hadir dan memberikan sambutan serta arahan pada kegiatan ini.
Dalam sambutannya, beliau menjelaskan pengendalian pengelolaan keuangan merupakan salah satu konsep yang paling terpenting dalam sebuah organisasi, karena dapat meminimalisir terjadinya risiko. Dalam meminimalisir terjadinya risiko, pengendalian dibagi menjadi beberapa bagian yaitu: upaya pengendalian berupa pencegahan dengan mengidentifikasi risiko, mengendalikan risiko, mitigasi risiko, _treatment_ dan upaya monitoring serta evaluasi risiko.
Berdasarkan hasil penilaian IKPA pada Triwulan I Tahun 2024, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (gabungan dari anggaran yang dikelola di pusat dan daerah melalui mekanisme dekonsentrasi) meraih skor akhir 94,68 dan terdapat 31 Satker Dekonsentrasi yang meraih nilai IKPA sebesar 100.
“Saya mengucapkan terima kasih atas komitmen kita bersama dalam melakukan pengendalian dalam pelaksanaan anggaran, *saya berharap kedepan kita bisa konsisten untuk menjaga kualitas IKPA baik dari sisi perencanaan angaran, pelaksanaan anggaran dan hasil pelaksanaan anggaran.*” tutur Mey Rany.
Selanjutnya beliau meminta kepada masing-masing satker untuk mencapai target nasional Penyerapan Anggaran di Triwulan II minimal 50% dan segera lakukan pertanggungjawaban yang tertib sesuai peraturan yg berlaku.
Dalam kesempatan ini juga beliau mengapresiasi upaya mitigasi risiko temuan berulang di Satker Pusat dan Satker Dekonsentrasi sebagaimana setiap tahunnya terdapat perbaikan yang signifikan atas pengelolaan keuangan yg tertib dan penatausahaan perbendaharaan serta pertanggungjawabannya.
Selain menjelaskan mengenai pelaksanaan anggaran, Mey Rany juga menjelaskan adaptasi teknologi dalam pengelolaan perbendaharaan yang perlu dipedomani diantaranya:
1. Penerapan Aplikasi SAKTI;
2. Penerapan dan pemanfaatan konsep _marketplace_;
3. Pemanfaatan teknologi tanda tangan elektronik (TTE);
4. Penerapan _digital payment_ dalam pembayaran APBN; dan
5. Mendorong pemanfaatan penggunaan _Cash Management System_ (CMS) dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).
“Adaptasi teknologi tersebut tidak akan lancar tanpa diikuti dengan kesiapan SDM operator dan bendahara, untuk itu saya berharap dengan kegiatan hari ini ada peningkatan kompetensi bendahara, manfaatkan koordinasi dan _sharing_ informasi antar bendahara serta menyimak dengan seksama materi yang disampaikan oleh narasumber” tutup Mey Rany.
Setelah menutup sambutannya, Plh. Sekretaris Ditjen Administrasi Kewilayahan bersama Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Prov. Sumatera Utara, Vice President PT. Bank Negara Indonesia, dan Kepala Seksi MSKI KPPN Medan II membuka kegiatan hari ini secara simbolis dengan pemukulan gong.
Kegiatan dilanjutkan dengan materi yang disampaikan narasumber yang berasal dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri oleh Plh. Inspektur IV yaitu Bapak Dr. Ihsan Dirgahayu, S.STP, M.AP., PT. Bank Negara Indonesia (BNI), dan KPPN Jakarta IV, Kementerian Keuangan.
Kaltim, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung ST Burhanuddin mendapatkan anugerah penghargaan kategori “Tokoh Kearsipan” karena komitmen dan kesungguhan upaya dalam peningkatan kinerja kearsipan Kejaksaan RI dan kepeloporan dalam pengelolaan arsip penegakan hukum. Rabu, (30/5/2024) bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Kalimantan Timur,
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Imam Gunarto kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Dr. Bambang Sugeng Rukmono yang mewakili Jaksa Agung dalam acara Puncak Perayaan Hari Kearsipan ke-53 Tahun 2024.
Adapun penghargaan ini diselenggarakan oleh ANRI sebagai bentuk hasil pengawasan kearsipan tahun 2023 pada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Perguruan Tinggi Negeri.
Jaksa Agung ST Burhanuddin Mendapatkan Anugerah Penghargaan “Tokoh Kearsipan” dari Arsip Nasional Republik Indonesia
Bagi ANRI, pengawasan kearsipan diperlukan untuk memastikan bahwa arsip milik negara dapat dikelola dan diselamatkan sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah, serta bagian dari memori kolektif bangsa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 63 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Dalam acara Rapat Koordinasi Evaluasi Hasil Pengawasan Kearsipan yang dirangkaikan dengan Puncak Peringatan Hari Kearsipan ke-53, ANRI juga memberikan penghargaan kepada Kejaksaan RI atas pencapaiannya dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kejaksaan RI dengan Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan Kategori “AA” (sangat memuaskan).
Secara khusus, JAM-Pembinaan mewakili Jaksa Agung menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada ANRI atas penghargaan dan support yang diberikan, sehingga Kejaksaan bisa menata arsip secara digital dan penghargaan ini yang memicu Kejaksaan untuk dapat bekerja dan mengelola arsip dengan lebih baik lagi.
“Dengan pemberian anugerah penghargaan ini kepada Kejaksaan, diharapkan ke depannya pengarsipan di Kejaksaan akan semakin baik dan terkelola dengan benar,” pungkas JAM-Pembinaan. (K.3.3.1)
Tegal, – KABAR EKSPRES IIKapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Ipda Henry Ade Birawan, S.H., M.H., menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan barang bukti speaker aktif yang ternyata pelaku juga melakukan pencurian kendaraan bermotor beberapa hari sebelumnya di Desa yang sama.
Peristiwa bermula pada tanggal 23 Mei 2024 Pukul 23.00 WIB berlokasi di Desa Lebakgowah Lebaksiu, ketika Nenek korban M.A.S. bin I. melihat seseorang yang dicurigai sebagai pelaku di belakang rumahnya. Ia kemudian meminta korban untuk memeriksa, namun tidak menemukan tanda-tanda apapun.
Lalu pada pukul 03.00 WIB Terduga Pelaku berinisial S bin B yang merupakan warga Lebakgowah Lebaksiu Kabupaten Tegal tertangkap basah mencuri speaker aktif, yang kemudian berhasil diteriaki oleh warga.
Pelaku oleh warga sekitar kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Lebaksiu untuk dilakukan penyidikan lanjutan
Dari hasil penyidikan, berhasil diungkap tindak kejahatan lain bahwa terduga Pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor milik korban S.J. bin S yang merupakan seorang warga desa lebakgowah.
Tertangkap Basah: Residivis di Tegal Kembali Beraksi, Kali Ini Mencuri Salon setelah Sebelumnya Menggasak Motor
Korban tersebut pernah melaporkan kehilangan 2 unit Sepeda motor jenis Yamaha Mio dan Honda Beat pada tanggal 17 Mei 2024 di Polsek dan tercatat mengalami kerugian sejumlah 13 Juta Rupiah. Korban kemudian menyembunyikannya di sebuah rumah kost beralamat di Adiwerna Tegal.
Kapolsek Lebaksiu AKP Nurasid melalui Kanitreskrim Aiptu Agus HP mengungkapkan bahwa motif ekonomi yang dialami oleh terduga pelaku tersebut menjadi dorongan kuat melakukan aksi pencurian secara berulang-ulang.
Atas tindak kejahatannya, pelaku yang merupakan residivis tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.
Jatim, – KABAR EKSPRES II Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya. (30/5/2024).
Rabu 29 Mei 2024, sekitar pukul 12.55 WIB bertempat Jalan Babatan Pantai UT X Nomor 7, Kota Surabaya, Jawa Timur,
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : David Setiadi
Tempat lahir : Surabaya
Usia/tanggal lahir : 45 tahun / 13 Agustus 1978
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Jemur Handayani VII/5-7 RT 02/RW 01, Kelurahan Jemur Wonosari Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya
Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Pemalsuan Atas Nama Terpidana DAVID SETIADI
Adapun riwayat penahanan Terdakwa David Setiadi yakni pernah ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh Penyidik sejak 22 Mei 2009 s/d 6 Juli 2009, oleh Penuntut Umum sejak tanggal 07 Juli 2009 s/d 11 Agustus 2009, oleh Hakim/Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 12 Agustus 2009 s/d 19 Oktober 2009, dan ditangguhkan penahanannya oleh Hakim sejak tanggal 20 Oktober 2009.
Selanjutnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 2970/Pid.B/2009/PN.Sby tanggal 7 Desember 2009, mengadili.
Menyatakan bahwa Terdakwa David Setiadi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pidana
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan penuntut umum.
Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Jaksa Penuntut Umum kemudian melakukan Upaya Hukum Kasasi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1140K/Pid.Sus/2008 tanggal 3 September 2010, menyatakan bahwa Terdakwa DAVID SETIADI terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pemalsuan Pita Cukai Rokok sesuai dengan Pasal 55 Huruf B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Pasal 55 huruf (B) Undang-Undang Nomor 39/ 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/1995 tentang Cukai jo. pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1). Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun.
Saat diamankan, Terpidana David Setiadi bersikap tidak kooperatif sehingga Tim Satgas SIRI dan Satgas Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berusaha masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar dan mendobrak pintu hingga berhasil masuk dan mengamankan Terpidana.
Proses pengamanan Terpidana David Setiadi berjalan dengan lancar, selanjutnya Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)
Riau, – KABAR EKSPRES II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menggelar Bakti Sosial (Baksos) dengan membagikan 1.598 paket sembako kepada masyarakat dalam kunjungan kerjanya ke Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (28/5/2024).
Gubernur Kepri Ansar Ahmad beserta unsur Forkopimda turut mendampingi Panglima TNI dalam kegiatan Baksos tersebut. Paket sembako yang terdiri dari beras 10 kg, mie instan, gula pasir dan minyak goreng dibagikan di dua lokasi yaitu di Flat Kogabwilhan I dan di Pulau Penyengat.
Panglima TNI Bagikan Ribuan Paket Sembako di Tanjungpinang
Sembari membagikan paket sembako, Panglima TNI bersama Gubernur Kepri dan unsur Forkopimda menyempatkan diri berkeliling Pulau Penyengat untuk melihat wisata religi, ukiran-ukiran peninggalan sejarah dan melaksanakan ziarah.
“Alamnya indah, jalannya bagus ada lampu juga, sehingga kita bisa berkunjung diwaktu siang dan malam,” ucap Panglima TNI.
Brebes, – KABAR EKSPRES IIUnit Resmob Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Bulakamba Polres Brebes Jawa Tengah, berhasil menangkap 2 (dua) dari 8 (delapan) pelaku pengeroyokan yang viral beredar di Media sosial (Medsos) yang terjadi di jalur pantura desa Pakijangan Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes pada hari Minggu 26 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wib beberapa hari lalu.
Akibat aksi tersebut, korban yakni Riyan Pratama Widodo (32), warga Desa Bulakamba Kecamatan Bulakamba mengalami luka sayatan dibagian telinga dan sempat pingsan yang kemudian ditolong warga warga dan dilarikan ke Puskesmas setempat.
Sedangkan, kedua pelaku pengeroyokan yang berhasil ditangkap berinisial MFA (26) dan FMS (24). Keduanya merupakan warga desa Klampok Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes.
Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Wakapolres Kompol Dodiawan dalam konferensi pers mengatakan bahwa kejadian yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban karena adanya masalah pribadi dan sakit hati dari salah satu pelaku para pelaku terhadap korban.
Wakapolres yang didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Bulakamba dan Kasi Humas Polres Brebes terssebut juga menyampaikan bahwa antara korban maupun para pelaku diketahui merupakan anggota dari organisasi masyarakat (ormas) yang berbeda.
Dodiawan juga mengungkapkan peristiwa penganiayaan bukanlah persoalan antar ormas, melainkan permasalahan pribadi.
“Motif adanya masakah pribadi dan sakit hati salah satu pelaku kepada korban. Pelaku kemudian mengundang rekan-rekannya untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban saat bertemu di jalan Pantura,” kata Dodiawan, Kamis (30/05/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Polisi juga mengimbau kepada ormas untuk bisa menahan diri dan tidak melakukan aksi balas dendam.
Ditambahkan Wakapolres, sampai saat ini Polisi masih terus melakukan pengejaran kepada 6 (enam) lainnya yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) yang masing – masing berinisial RZ(30), WN ( 25), SP (30), TF (30), RD (32) dan CM (27).
“Atas perbuatannya kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes dan terancam kurungan maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Hms)
Jateng, – KABAR EKSPRES II Majukan kelompok tani Cilacap, H. Ratinudin kembali bagikan Bibit pohon buah produktif, kepada sejumlah kelompok tani, di Kecamatan Gandrungmangu dan Kecamatan Cipari pada Rabu, 29 Mei 2024. Seperti pada Desa weringinharjo, desa sidasari dan desa caruy kecamatan Cipari.
Tak canggung Ketua Karangtaruna satu ini, menyangkul secara langsung, untuk ditanami bibit pohon pemeberianya, kepada kelompok tani di salah satu perkebunan, milik warga setempat.
Ketua Karangtruna, Kabupaten Cilacap dalam hal ini, H. Ratinudin.M A, mengungkapkan, bahwa dengan cara aktif memberikan perhatian khusus kepada kelompok tani nantinya mampu menambah kesejahteraan kelompok tani.
Majukan Kelompok Tani Cilacap, H. Ratinudin Yusuf kembali bagikan Bibit Pohon buah Produktif
Dengan cara cara yang positif, Seperti Melalui pelatihan hingga pemberian bantuan peralatan yang mampu meningkatkan kapasitas seorang petani moderen kedepannya. Ungkap ratinudin yusuf.
Cilacap, – KABAR EKSPRES II Ketua Karangtaruna Kabupaten Cilacap H. Ratinudin Yusuf, MA Serahkan 2500 bibit pohon kepada 5 Kelompok tani di kabupaten Cilacap pada Selasa, 28 mei 2024 di, Desa Sidaurup, Sarwadadi Kecamatan Kawunganten, Desa Binangun, Bulaksari, Bantarsari Kecamatan Bantarsari.
Dalam rangkaian kegiatanya H.Ratinudin Yusuf. MA selain agenda monitoring dan penanaman bibit pohon produktif Juga bersambang kelompok tani yang ada di kecamatan Kawunganten dan bantarsari sembari memberikan lebih dari 2500 bibit pohon buah, seperti Pohon jengkol, petai, durian, Alpukat,
kesemuanya itu sebagai wujud perhatian kepada masyarakat khususnya kelompok tani, guna peningkatan hasil kebun yang mampu meningkatkan ketahanan pangan di tengah masyarakat.
Pada Selasa-sela kegiatan Ketua Karangtaruna Kabupaten Cilacap, secara simbolis menyerahkan bibit pohon kepada ketua kelompok tani dan ketua karangtaruna desa, dilanjutkan dengan penanaman pohon durian secara langsung dibeberapa desa yang dikunjunginya.
Selain itu H.Ratinudin.MA Dalam hal ini sebagai ( Ketua Karang Taruna Kabupaten Cilacap ) menjadi team monitoring aspirasi Hj.Teti rohatiningsih anggota DPR RI fraksi Golkar, yang bertujuan untuk menyerahkan bantuan bibit pohon buah buahan guna membantu mencukupi beberapa pohon buah yang belum dimiliki oleh kelompok tani atau warga masyarakat secara umum.
Dalam kegiatan monitoring dan penanaman bibit pohon produktif, H.Ratinudin,.MA, mengunjungi Kelompok tani yang ada di desa Sidaurup, Sarwadadi, Binangun, Bulaksari, Bantarsari dengan harapan mampu membantu para petani yang ada khususnya dalam perkembangan pertanian yang ada di desa, ungkapnya.
OGAN ILIR, – KABAR EKSPRES IIPolres Ogan Ilir menerima kunjungan Tim Supervisi Operasi Sikat 1 Musi 2024 Polda sumsel pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024, Tim yang dipimpin oleh Akbp Erwin beserta 5 Anggota diterima langsung oleh Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah. SH.
kegiatan Supervisi Operasi Sikat 1 Musi adalah bagian dari upaya yang dilakukan oleh Biro Operasi Polda Sumsel sebagai upaya untuk melakukan Pengawasan atas pelaksanaan giat Operasi Sikat 1 Musi 2024 Polres Ogan Ilir Polda Sumatera selatan yang sedang berlangsung, sebagaimana saat ini sedang berlangsung Operasi Sikat 1 Musi 2024 dari tanggal 14 mei 2024 s/d 29 mei 2024 yang mana Operasi dilaksanakan dengan Taret 3C ( Curat, Curas dan Curanmor ).
Pelaksanaan giat Supervisi ini guna Meningkatkan efektivitas operasi penegakan hukum yang sedang berlangsung.
POLRES OGAN ILIR MENERIMA KUNJUNGAN TIM SUPERVISI SIKAT 1 MUSI 2024 POLDA SUMSEL
Memastikan bahwa petugas lapangan mengikuti prosedur yang ditetapkan dan menjalankan tugas mereka dengan tepat.
Memastikan koordinasi yang baik antara berbagai unit atau tim yang terlibat dalam operasi tersebut.
Mengidentifikasi dan mengatasi masalah atau hambatan yang mungkin muncul selama operasi.
Memberikan umpan balik dan arahan kepada petugas lapangan untuk meningkatkan kinerja mereka di masa mendatang.
Memonitor progres dan pencapaian yang telah dilakukan selama operasi.
Giat Supervisi berjalan lancar dan harapannya semoga kedepan sampai dengan selesainya Operasi berjalan lancar dan sukses terang Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah. SH.