Apes, Kelelahan di Pinggir Jalan Pengangsu BBM Diciduk Polisi.

Jateng, – KABAR EKSPRES II Polres Salatiga Polda Jateng: Apes menimpa W Alias Bolang lelaki berusia 49 Tahun, warga Karang Talun, Bandungan Kabupaten Semarang, diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga, setelah diduga melakukan tindak pidana.

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petrolleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah,

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pelaku diamakankan saat tertidur di dalam Kendaraan Isuzu Panther, Warna Silver dengan No. Pol bagian depan K-1826-BL dan bagian belakang H-9037-R yang terparkir di tepi jalan Diponegoro depan SD Tahfizul Qur’an As Surkati Sidorejo Lor, pada hari Kamis tanggal 02/05/2024.

Adapun kronologis kejadiannya menurut Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani, S.Sos, M.H menyampaikan bahwa pada saat Tim Satreskrim Polres Salatiga melaksanakan patroli mendapati kendaraan Isuzu Panther, yang terparkir di tepi Jalan Diponegoro Salatiga dengan posisi pintu kaca kanan bagian sopir terbuka dan sopir dalam keadaan tertidur, selanjutnya dilakukan pengecekan kemudian diketahui bahwa kendaraan tersebut telah dimodifikasi.

W Alias Bolang di Amankan Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih detail, di dalam kendaraan tersebut terdapat 1 (satu) buah kempu berukuran 1.000 (seribu) liter dengan mesin pompa listrik yang terhubung dengan tangki penampungan solar pada mobil tersebut dan di dalam kempu terdapat sekitar kurang lebih 20 (dua puluh) Liter Bio solar, selain itu terdapat pula sebanyak 19 (Sembilan Belas) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berbagai nomor, jelas AKP Arifin Suryani, S.Sos. M.H.

Modus operandi pelaku melakukan pembelian BBM Jenis Bio Solar/Solar subsidi di SPBU menggunakan QR kode My Pertamina yang disesuaikan dengan TNKB, dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi yaitu kempu berukuran 1000 (seribu) liter dan telah dipasangi mesin pompa yang menghubungkan dari tangki solar di kendaraan ke dalam kempu, kemudian pada saat mengisi Bio Solar di SPBU, pelaku memencet saklar yang bertujuan agar bio solar yang diisikan ke tangki solar masuk ke dalam kempu, tambah AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi yang dihubungi melalui Kasi Humas membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM Subsidi, yaitu dengan membeli BBM jenis Bio Solar dengan Kendaraan yang telah dimodifikasi dan menggunakan melalui kode QR My Pertamina, saat ini pelaku sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga, guna mempertanggung jawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukan, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak 60 milyar rupiah, jelas IPTU Henri Widyoriani, S.H.

Reporter: Imam/Hms

Ungkap Narkoba Selama 1 Bulan, Polres Jakbar Dan Polsek Jajaran Amankan Narkoba Senilai 9 Milyar Lebih

Jakarta Barat, – KABAR EKSPRES II Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Tambora berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan 5 orang tersangka selama periode Maret-April 2024.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan total barang bukti sebanyak 5,1 Kg narkotika jenis sabu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, dan Kasatres Narkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan bahwa ada 3 laporan polisi pengungkapan selama periode tersebut.

3 (tiga) Lokasi penangkapan antara lain di Jl. Anggrek Rosliana VII No. 2 Rt 002/008 Kel. Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat, stasiun Pasar Turi Surabaya Jawa Timur, dan di Jatinegara, Jakarta Timur, yang melibatkan publik figur berinisial RR.

Dari pengungkapan ini, total barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 2.040 gram sabu dalam kasus pertama, 3.107 gram sabu dalam kasus kedua, dan 3 paket sabu (1,17 gram), 12 butir Aprazolam, dan ½ butir Pil Ekstasi dalam kasus ketiga yang melibatkan RR.

Syahduddi menjelaskan bahwa pengungkapan ini dimulai dari adanya informasi masyarakat.

Ungkap 5,1 kg Sabu, Polres Metro Jakbar Amankan 5 orang, Salah Satunya Public Figur

Kasus Pertama Unit Narkoba Polsek Tambora mendapatkan informasi tentang transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial R H dan V M di Palmerah Jakarta Barat dengan barang bukti sabu sebanyak 2.040 gram.

Untuk Kasus kedua diungkap oleh Timsus 3 setelah mendapat informasi tentang transaksi sabu di Tamansari Jakarta Barat.

Mereka berhasil mengamankan tersangka berinisial I S dan FL di Surabaya dengan barang bukti sabu sebanyak 3.107 gram.

Dan untuk Kasus ketiga, yang melibatkan publik figur berinisial RR, dimulai dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan sabu dan pil ekstasi di Jakarta Barat.

Setelah penyelidikan, polisi menemukan RR di rumahnya di Jatinegara, Jakarta Timur, dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi.

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Adapun nilai nominal di pasar gelap narkoba sebesar Rp. 9.266.400.000,-.

Kasus-kasus ini akan dikenakan beberapa pasal terkait penyalahgunaan narkoba

Untuk Kasus I dan Kasus 2 akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Dimana pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati dengan pidana
denda minimal RP 800.000.000,00 (delapan ratus juta) dan maksimal Rp
8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) ditambah sepertiga .

Untuk Kasus 3 kami akan dikenakan
Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang
– Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dengan pidana denda minimal RP 800.000.000 (delapan ratus juta) dan maksimal Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ditambah sepertiga

Reporter: Casroni/Hms

Pelaku Kekerasan Anak di Desa Randusari Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Tegal

Tegal, – KABAR EKSPRES II Kepolisian Resor (Polres) Tegal kembali mengungkap kekerasan terhadap anak yang terjadi di Desa Randusari Kecamatan Pagerbarang satu tahun yang lalu.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto, S.H., M,.H diketahui kasus ini mengakibatkan korban mengalami luka hingga meninggal dunia.

“Sebelumnya TS bin S (16) diketahui mengalami luka sobek di bagian punggung dan mengalami pendarahan di bagian wajah sebelah kanan selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Pagerbarang namun dalam perjalanan Korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Saat dilakukan periksaan oleh Penyidik Unit Pidana Umum Polres Tegal terhadap saksi-saksi diketahui pelaku berada di Pelabuhan Muara Angke Jakarta Utara sehingga tim melakukan pengejaran.

Pelaku Kekerasan Anak di Desa Randusari Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Tegal

“Pelaku yang merupakan DPO selama 1 tahun, sehingga Unit Pidana Umum dengan Unit Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial L.A bin A.M usia 22 tahun yang diketahui berada di Jakarta,” terang Kasat Reskrim.

Ia juga menambahkan saat melakukan penangkapan kami berkoordonasi dengan Polsek Kawasan Sunda Kelapa Polda Metrojaya dibantu oleh Sahbandar Sunda Kelapa sehingga pelaku dapat kita amankan.

“Dalam hal ini pelaku kami jerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub Pasal 170 KUHPidana dengan acaman hukuman paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta,” pungkas Kasat Reskirm.

Reporter: Imam

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Bank BRI (KUR)

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan Terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berdasarkan permohonan dari Kejaksaan Tinggi Riau. Kamis 2 Mei 2024 sekitar pukul 18.45 WIB bertempat di Jalan Simpang Baru, Tampan, Pekanbaru.

Identitas Terdakwa yang diamankan, yaitu:
Nama : Sudirman
Tempat lahir : Blangkejeren
Usia/tanggal lahir : 41 tahun/10 Oktober 1983
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Aliantan RT.08/RW.03, Desa Aliantan, Kecamatan Kebun Rokan Hulu/Jalan Mulia Sari Nomor 21 RT.04/RW.06, Kelurahan Tangkerang Selatan, Bukit Raya, Kota Pekanbaru

Putusan Pengadilan : Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Tanggal 11 Oktober 2021 Adapun Sudirman merupakan TERSANGKA pada tindak pidana korupsi  dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel dari tahun 2017 s/d 2018 pada Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Ujung Batu.

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan
Buronan (DPO) Perkara Korupsi Bank BRI (KUR)

Atas perbuatannya, Sudirman diancam dengan pidana Dakwaan Primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair lima bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp7.206.195.700 (tujuh milyar dua ratus enam juta seratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus rupiah).

Berdasarkan pemantauan, DPO awalnya terdeteksi di Kota Batam menuju Kota Pekanbaru, Riau. Sekitar pukul 18.45 WIB, DPO tepantau sedang melaksanakan salat maghrib di Masjid Riyadhul Jannah di Jalan Simpang baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau. Setelah itu, Tim melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan.
Saat diamankan, Terdakwa Sudirman berusaha melarikan diri dan bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan sedikit kendala.

Namun, Tim Satgas SIRI dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankannya. Selanjutnya, Terdakwa Sudirman dilakukan serah terima ke Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Viiiiirrrraaaalllll. Dua Oknum, TN dan SL Diduga Gelapkan Uang Arisan Puluhan Juta.

Mojokerto, – KABAR EKSPRES II Beredar dari pemberitaan dua oknum yang diduga oknum SL warga Dusun Sawo, Desa Puri, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto yang sudah berpindah tempat di wilayah Banyuwates, Sampang, Madura. Hari Kamis, (2/5/2024).

Oknum SL mendirikan arisan online yang dugaannya tanpa memiliki ijin – ijin lengkap, oknum SL owner arisan online dugaannya sudah mengelabuhi para member arisan dengan total puluhan juta ribu rupiah.

Oknum SL menunjuk seorang admin berinisial TN warga Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, dari beberapa penarikan jumlah dana arisan online ke beberapa member arisan untuk menarik pembayaran arisan tersebut, ” ujar beberapa korban member arisan yang enggan di sebutkan namanya. Adapun beberapa alasan owner SL dan admin TN yang diduga dengan sengaja di rencanakan guna untuk dugaan menutupi akal busuknya, oknum owner dan oknum admin arisan online, diduga telah membuat suatu peraturan sepihak tanpa persetujuan para member arisan yang dugaannya hanya untuk menutupi dan mengelabuhi para korban member arisan online.

Viiiiirrrraaaalllll. Dua Oknum, TN dan SL Diduga Gelapkan Uang Arisan Puluhan Juta.
Viiiiirrrraaaalllll. Dua Oknum, TN dan SL Diduga Gelapkan Uang Arisan Puluhan Juta.

Di sisi lain ada beberapa korban member arisan online yang diduga sudah di tipu SL owner arisan dan admin TN dengan dugaan menginvestasi uang ke oknum SL dan TN dengan cara di iming – imingi sebuah keuntungan akan tetapi uang keuntungan dan modal tidak kunjung di kembalikan, ke para beberapa member yang ikut berinvestasi.

Adapun cara oknum SL owner arisan online saat menagih uang pembayaran ke para member dengan cara tidak baik dan mengucapkan perkataan hewan ke salah satu member arisan tersebut dengan nada bicara kasar, SL selaku owner arisan online tersebut bisa di laporkan ke aparat penegak hukum. Apalagi SL selaku owner arisan online diduga membuat seluruh aturan sepihak tanpa adanya persetujuan ke seluruh member pengikut arisan. Saya itu pak dari awal di suruh bayar biaya admin ke SL owner arisan, terus muncul aturan – aturan sepihak, ada juga investasi di janjikan keuntungan pak, tapi tau – tau uang modal saya sama keuntungan gak di kembalikan pak, “ucap salah satu korban member arisan online kepada tim investigasi media gabungan Jawa Timur.

Pasal 1320 KUHPerdata yang tidak mensyaratkan sebuah perjanjian harus dibuat secara tertulis. Oleh karena itu, arisan online tersebut juga harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu:

Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal.

Maka dalam arisan tersebut objek dari arisannya haruslah yang halal, jangan sampai melanggar asusila, sosial dan peraturan perundang – undangan.

Sehingga, perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak tersebut juga tunduk pada asas pacta sunt servanda yaitu perjanjian yang dibuat oleh para pihak berlaku sebagai undang – undang bagi para pihak yang mengadakan perjanjian.

Kalau ternyata ada wanprestasi berarti tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh perjanjian pada pihak – pihak tertentu, yang dapat terjadi karena adanya kesengajaan, kelalaian, dan tanpa kesalahan.

Hal seperti ini bisa di sinyalir masuk penggelapan dana. Karena dalam hal ini uang arisan tersebut di bawah kekuasaan owner arisan sehingga masuk pada unsur penggelapan, “ujar Pak Arif SH pengamat hukum.

Ancaman terduga pelaku owner arisan diduga terkena pasal wanprestasi KUHPerdata 1320 dan Pasal 372 KUHPidana yang dapat diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Yang apabila kita merujuk pada Pasal 3 Perma No.2 Tahun 2012 ancaman denda tersebut dilipatgandakan menjadi paling banyak Rp.900 ribu rupiah. Bersambung (Tim investigasi media gabungan Jawa Timur)

Reporter: Casroni

Kejati Bali Melakukan OTT Oknum Bendesa Adat yang Diduga Melakukan Pemerasan Investasi

Denpasar, Bali. – KABAR EKSPRES II Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali serta komitmen Pemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia investasi dan mafia tanah, pada Kamis tanggal 2 Mei 2024

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap KR dan mengamankan AN (seorang pengusaha) serta 2 (dua)
orang lainnya yang bersama pelaku di Resto Cassa Eatry Jl. Raya Puputan Nomor 178
Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar Provinsi Bali. Nomor: PR –1592/N.1.3.6/Kph.3/05/2024

Mereka diamankan diduga telah melakukan pemerasan yang dilakukan oleh KR kepada AN terkait investasi yang akan dilakukan oleh AN didaerah Desa Adat Berawa, KR adalah pejabat Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung.

Kejati Bali Melakukan OTT Oknum Bendesa Adat yang Diduga Melakukan Pemerasan Investasi

Bahwa salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN harus mendapatkan
persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut, oleh karena itu KR meminta uang kepada AN sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh
milyar rupiah) sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR, yang kemudian pada bulan Maret AN menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

Kepada KR di starbuck Café daerah Kuta, selanjutnya penyerahan kedua sebsar Rp.100.000.000,- (serratus juta) hari ini. Bahwa pertemuan AN dengan KR tersebut merupakan penyerahan sejumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN.

Adapun Barang Bukti yang diamankan adalah, Bundelan kresek Kantong warna kuning berisi amplop yang didalmnya terdapat uang sebesar Rp.100.000.000,- (serratus juta rupiah).

Kendaraan Toyota Portuner dan Barang Bukti elektronik berupa 2 buah Handphone. (yang masih diverifikasi).

Kejaksaan Tinggi Bali mengambil langkah2 tegas terhadap pelaku, dimaksudkan :

1. Untuk menjaga iklim investasi baik investor diluar dan dalam negeri di Bali merasa
nyaman dan sehat.

2. Untuk menjaga nama baik Bali dimata investor diluar negeri.

3. menjaga Marwah desa adat di Bali agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk
kepentingan Pribadi dan lain-lain.

Repoeter: Casroni

Kuasa Hukum David Chanda Kecewa Terhadap Kinerja Penyidik Polsek Medan Area ,Kasusnya di SP3kan

Medan, – KABAR EKSPRES II Korban penganiayaan atas nama David Chandra (40) dan atas nama lina warga Jalan Sutomo kecewa dengan kinerja penyidik Polsek Medan Area.

Pasalnya, mereka menjadi korban penganiayaan di sebuah Cafe di Jalan Pasir Putih, Kelurahan Sukaramai ll, Kecamatan Medan Area pada hari Selasa, 19 Maret 2024, sekitar pukul 00:30 wib.

Atas peristiwa tersebut David Chandra dan Lina membuat laporkan ke Polsek Medan Area,sesuai dengan laporan Polisi No LP/197/B/Iii/2024/SPKT Sektor Medan Area.setelah laporan tersebut David Chandra dan Lina melakukan visum et repertum ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. dan sudah memberikan keterangan di hadapan penyidik Polsek Medan Area,

Kuasa hukum David Chandra, Zoelfikar, SH menceritakan kronologinya bermula pada saat kliennya bersama korban lain dan rekan – rekan datang ke cafe 38 yang berada di Belakang Central Land.

Kuasa Hukum David Chanda Kecewa Terhadap Kinerja Penyidik Polsek Medan Area ,Kasusnya di SP3kan

“Klien kami dan para pengunjung lainnya sedang menikmati minuman beralkohol dengan berbagai jenis sesuai pesanan masing – masing para pengunjung di Cafe tersebut,” ucap Zoelfikar.

Singkat cerita, lanjut Zoelfikar, kliennya ingin melakukan pembayaran. Namun pada saat itu ada seorang wanita yang tidak dikenal bertanya kepada kliennya.

“Kapan kita minum di Amapi,” ucap Zoelfikar menirukan ucapan wanita tersebut.

Sontak kliennya menjawab kalau soal minum gampang, tapi siapa yang mau bayar, sambil meninggalkan wanita yang tidak dikenal tersebut.

“Setelah itu, klien saya kembali ke tempat duduknya, dan oleh seorang pria yang tadinya duduk bersama wanita yang menanyakan tadi sambil berkata kalau banyak duit minum di Amapi dong, jangan minum disini sampai botolnya dibarisi,” jelas Zoelfikar.

Tidak hanya pria itu menghempaskan sandal di hadapan korban (David Chandra), sehingga terjadi cekcok.

“Karena sendal yang di hempaskan di hadapan, Klien saya langsung respon dan menghempas kursi didudukinya kelantai. Selanjut terjadi cekcok klien saya dengan pria tersebut, dimana pria tersebut menarik kerah baju klien kami dan pria tersebut memukul klien kami, yang klien kami berusaha melepaskan cengkraman tangan pria tersebut mengakibatkan kalung klien kami terputus, selain itu pria tersebut juga memukul klien kami, atas kejadian itu klien kami berusaha membela diri.

Berdasarkan kejadian itu, David Chandra melaporkan pelaku ke Polsek Medan Area. Namun sangat disayangkan laporannya tidak direspon bahkan laporannya di SP3 oleh Polsek Medan Area.

Merasa tidak mendapatkan keadilan, Kantor Pengacara Banjar Deli akan melayangkan laporan ke Wasidik dan Bidpropam Polda Sumatera Utara.

Zoelfikar, SH berharap kliennya mendapat keadilan karena menjadi korban penganiyaan yang belakang diketahui pelaku bernama Tjang Sun Sin.

Selain itu, ada korban lain selain David Chandra yang bernama Lina juga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh wanita bernama Sunny.

“Sudah jelas klien kami David Chandra dan korban lain bernama Lina mendapatkan hasil visum et revertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Medan dan terdapat tanda kekerasan terhadap klien kami, namun kenapa laporannya di SP3,” kesal Zoelfikar.

Disisi lain, ternyata pelaku yang dilaporkan Davit Chandra membuat laporan juga di Polrestabes Medan, laporan Tjan Sun Sin diterima dan langsung diproses sehingga klien Zoelfikar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Adanya kejanggalan itu membuat tanda tanya besar bagi kuasa hukum dan keluarga David Chandra.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Harles Gultom saat di temuin awak media di ruang kerjanya, Selasa (30/4/2024) malam mengatakan,
tidak ada keterangan saksi- saksi baik itu dari satpam,pemilik dan karyawan cafe, yang mendukung keterangan korban dan di dukung oleh rekaman vidio dan cctv,bahwa tidak di aniaya.

Setelah di gelar perkara sebanyak 3 kali di Polrestabes Medan hasilnya tidak dapat di tingkatkan ke proses penyelidikan dan dihentikan penyelidikannya.

Reporter: Rizky/Tim/RI-1

Gagalkan Aksi Tawuran, Polres Tegal Kota Berhasil Mengamankan 10 Remaja Bersenjata Tajam

Kota Tegal, – KABAR EKSPRES II Hendak melakukan aksi tawuran, sekelompok remaja diamankan Patroli Sat Samapta Polres Tegal Kota, Rabu (1/5/2024) dinihari dari sejumlah lokasi di Kota Tegal

Polisi juga menyita belasan senjata tajam dan kendaraan yang digunakan. Saat ini mereka telah berada di Mapolres untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Samapta AKP Bambang SD, mengatakan aksi tawuran ini kerap membuat resah warga. “Bahkan sebelumnya sempat ramai di grup WA anak-anak muda yang konvoi dan indikasinya akan melakukan tawuran,” ujar AKP Bambang

Dari informasi tersebut, lanjutnya Polisi melakukan langkah-langkah preventif atau pencegahan aksi tawuran pada dua lokasi yang berbeda, yakni di jalan Surabayan, Panggung

Gagalkan Aksi Tawuran, Polres Tegal Kota Berhasil Mengamankan 10 Remaja Bersenjata Tajam

“Sebanyak 10 orang remaja berikut 8 bilah senjata tajam celurit dan 5 sepeda motor kita amankan. Kemudian di gedung Ex Marina Plaza kita amankan 4 clurit dan 5 SPM, namun para pelaku berhasil kabur,” jelasnnya

Kasat Samapta menambahkan, pihaknya terus meningkatkan patroli, selain mengantisipasi aksi tawuran juga untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan lainnya. Seperti C3 (curas, curat, curanmor), premanisme, balapan liar dan geng motor.

Polres Tegal Kota akan terus menggelar kegiatan patroli seperti ini. Sekaligus sebagai upaya Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut Kasat Samapta mengatakan, saat ini seluruh remaja berikut barang buktinya masih berada di Mapolres Tegal Kota. Untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim.

Reporter: Ahmad S

JAM-Pidum Menyetujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Nomor: PR – 375/088/K.3/Kph.3/04/2024. Selasa (30/4/2024).

Yaitu: Tersangka Nur Khariyah binti (Alm.) Midyia Wisnu dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Sukirman bin Kadirin dari Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Keo Buyung Pratama bin Sutiyon dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Hanip Asmaul Fitriono bin Mukotib dari Kejaksaan Negeri Blitar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

JAM-Pidum Menyetujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Tersangka Agus Setiawan alias Dosol bin Suroto dari Kejaksaan Negeri Blitar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Muhammad Roiyan Muqtafi dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 362 tentang Pencurian jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP .

Tersangka Septian Andriyanto dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Abu Bakar bin M. Kaoy dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Muhammad Khalil bin Abdul Gani dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Mahmudin Permana, S.Ag bin Mustopa Permana (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Siti Ardiyanti Viviana Putri dari Kejaksaan Negeri Badung, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Tersangka Rivo Yohanes Kaligis dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka I Stivio Stevanus Kuhu dan Tersangka II Miguel Irawan dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka I Fransisco Tielung dan Tersangka II Miguel Irawan dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis, Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Red

Bocah 12 Tahun di Temukan Tak Bernyawa di Kubangan Air Limbah PT. Charoen Pok Phand Jaya Farm.

Brebes, – KABAR EKSPRES II Telah terjadi musibah tenggelamnya seorang anak laki-laki di kubangan air limbah PT.Charoen Pok Phand Jaya Farm di desa Bangsri kecamatan Bulakamba kabupaten Brebes Minggu,(28/4/2024.

Diketahui korban bernama Ardi Nursaid (12) tahun putra bapak Komari warga desa Pakijangan RT 01 RW 05 kecamatan Bulakamba kabupaten Brebes.

Menurut keterangan orang tua korban, bahwa awalnya anak saya itu bersama teman mainya pergi untuk berenang dilahan galian dekat PT.Charoen Pok Phand Jaya Farm sekitar pukul 10:30 wib.

Namun setelah pukul 15:30 wib salah satu temanya yang bernama Exel datang ke rumah memberitahukan ke istri saya, bahwa tadi Ardi (korban) bermain bareng saya dengan naik turun dan berenang di kobangan air di galian dekat PT Charoen Pokphand Phand Jaya Farm, tetapi selang beberapa jam bermain, saya tidak melihat lagi Ardi.”ucapnya.

Diduga Akibat Kelalaian Pihak Perusahaan Yang Tidak Mengedepankan SOP Keselaman

Akhirnya saya dan teman teman pulang dengan buru-buru untuk mengabarkan ke orang tua Ardi(korban).
Sesampainya dirumah orang tuanya, saya langsung menceritakan kejadianya.”terangnya.

Setelah keluarga korban mendengar kabar itu, pihak keluarga dengan dibantu warga sekitar langsung bergegas mendatangi untuk mengecek lokasi tempat bermainya Ardi dan teman-temannya.

Kurang dari satu jam akhirnya proses pencarian korban bisa diketemukan di lokasi Kubangan air di lahan galian PT Charoen Pok Phand Jaya Farm masuk Desa Bangsri sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Dengan kejadian ini Komari (40) ayahanda korban merasa sangat terpukul dan sedih, Dan saya meminta agar pihak berwajib aparatur penegak hukum (APH) untuk mengungkap kasus ini dengan sebenar-benarnya agar terang benderang sebab dan akibatnya.”pinta orang tua korban.

Dan saya akan menuntut kepada pihak perusahaan jika benar kejadian tenggelamnya anak saya diduga akibat kelalaian pihak perusahaan dalam SOP keselamatan.

kenapa ada galian lahan yang luas untuk limbah perusahaan tidak ada pagar keliling untuk pengaman dan keselamatanya, sehingga sangat membahayakan jika ada anak-anak yang bermain ke tempat itu.”tandasnya.

Dan saya berharap kepada pihak perusahaan agar menerapkan setandar operasional prosedur (SOP) keselamatan, dan segera membangun pagar keliling untuk keselamatan warga, supaya kedepan tidak ada kejadian yang serupa terulang kembali.”pungkasnya.

Reporter: Ahmad S