Jakarta, – KABAR EKSPRES IIKejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023, berinisal:
RSR selaku Kasubdit Direktorat Perdagangan Tahun 2017. Senin (27/5/2024)
Kejaksaan Agung RI Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP
AH selaku Kepala Seksi Analisa dan Layanan Data Subdit Pengelolaan dan Layanan Data Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
MKM selaku Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas II Kantor Wilayah DJBC Riau Februari 2017 s/d Desember 2021.
Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
Jakarta, – KABAR EKSPRES IIKejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat. Senin (27/5/2024).
Adapun saksi yang diperiksa berinisial FK selaku Vice President Director PT Merril Lynch Indonesia, Jakarta tahun 2015 s/d 2010, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Kutai Barat
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
BATANG, – KABAR EKSPRES II Satreskrim Polres Batang, Polda Jateng, berhasil mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu diwilayah Kabupaten Batang.
Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap dua pelaku berinisial T (51) adalah warga asal Kabupaten Batang dan merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang baru keluar dari penjara dua bulan lalu.
Sementara itu, S (55) adalah warga Wonosobo domisili di Pekalongan yang juga merupakan residivis pengedar uang palsu.
“T bertindak sebagai pengedar uang palsu, sementara S adalah pencetaknya. Satu pelaku lainnya, yang berperan dalam pengeditan dan pemindaian gambar uang palsu, masih dalam pengejaran oleh Tim Abirawa Satreskrim,” kata Kapolres AKBP Nur Cahyo didampingi Wakapolres AKBP Raharja dan Kasat reskrim AKP Imam Muhtadi saat konferensi pers di lobi Mapolres, Senin (27/5/2024).
Polres Batang Bongkar Sindikat Pembuat dan Pengedar Upal
Keberhasilan ini tidak lepas dari laporan cepat masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan tersangka yang menggunakan uang palsu saat membeli bahan bakar minyak (BBM) secara eceran.
Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi yang dicurigai. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 20 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
“Petugas berhasil mengamankan tersangka S di rumah kontrakan T. Total uang palsu yang berhasil diamankan adalah Rp10 juta dari berbagai sumber, termasuk Rp100 ribu dari pelapor, Rp5,3 juta dari tersangka T, dan Rp4,6 juta dari tersangka S, serta 40 lembar uang palsu lainnya,” terangnya.
Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, menambahkan bahwa kualitas uang palsu yang diedarkan mendekati uang asli. “Perbedaannya berada di ketebalan kertas yang digunakan pelaku,” bebernya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3), dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50.000.000.000.
Polres Batang terus berupaya mengejar pelaku yang masih buron serta melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemalsuan uang lainnya di daerah tersebut.
“Kami akan terus berusaha keras untuk menangkap pelaku lain dan memutus jaringan pemalsuan uang ini,” tegas AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo.
Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan pengecekan terhadap uang yang diterima dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang. “Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbaunya.
BENGKULU, – KABAR EKSPRES IIBakal Calon Ealikota Bengkulu M. Soleh, melakukan fit and proper tes atau pendalaman visi dan misi di DPD Partai Keadilan Sejahtra (PKS) Kota Bengkulu. Bertempat di salah satu Hotel Kota Bengkulu, Sabtu (25/05/2024).
Ketua DPD PKS kota Bengkulu Rahmad Widodo S.Hut mangatakana, pengujian dan pendalam visi misi dan program kerja dilakukan oleh akademisi yang berkompeten di bidangnya dan tim 8 yang dibentuk PKS.
“Kegiatan hari ini yaitu pendalaman kesiapan masing masing kandidat yang sudah mengembalikan Formulir pendaftaran seperti, Program kerja kepala daerah (100 hari, jangka pendek, menengah dan jangka Panjang). Visi dan Misi Kandidat dalam rangka membangun Kota Bengkulu lima tahun kedepan. Lalu juga terkait dengan Strategi pemenangan, Daya dukung pemenangan, dan terakhir komitmen terhadap PKS,”kata Rahmad Widodo, S.Hut selaku Ketua DPD PKS kota Bengkulu.
Balon Walikota Bengkulu M. Soleh Lakukan Fit & Proper Test Partai keadilan Sejahtera (PKS)
Sementara itu, M. Soleh selaku cawalkot pertama yang mengikuti pendalaman dan pemaparan visi dan misi jika diusung PKS nantinya optimis dirinya akan mendapatkan dukungan penuh dari partai bernafaskan islam tersebut.
” Hari saya diminta memaparkan visi dan misi saya dihadapan pengurus PKS, saya berharap dan saya optimis karena tadi yang tadi disampaikan rasanya sejalan dengan pemikiran kita bersama untuk bagaimana memajukan kota ini, dan respon PKS terhadap visi misi kita sangat baik,” jelasnya.
Jakarta Barat, – KABAR EKSPRES II Sebanyak 4 (empat) remaja diamankan oleh tim patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat di Jalan Latumenten, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 03.40 WIB.
Selain mengamankan para remaja, petugas juga berhasil menyita empat buah celurit dan 1 buah stick golf yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M. Hari Agung Julianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan saat tim patroli perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat sedang bertugas pada jam-jam rawan terjadinya aksi kriminalitas.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya beberapa remaja yang terindikasi akan melakukan aksi tawuran. Kami segera melakukan pengecekan dan menemukan beberapa remaja yang sedang konvoi sambil menenteng senjata tajam jenis celurit,” kata AKBP M. Hari Agung Julianto saat dikonfirmasi, Jumat, (24/5/24).
Konvoi Sambil Tenteng Sajam Di Grogol Petamburan, 4 Remaja Ini Diamankan Polres Jakbar
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas patroli segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan empat remaja beserta empat buah senjata tajam jenis celurit yang mereka bawa.
Para remaja tersebut kemudian dibawa ke Polsek Grogol Petamburan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap para remaja ini. Mereka beserta barang bukti berupa celurit telah kami bawa ke Polsek Grogol Petamburan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Agung
Tindakan ini menunjukkan kesigapan Polres Metro Jakarta Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama pada jam-jam rawan yang sering digunakan oleh para pelaku kriminalitas untuk melakukan aksi mereka.
Kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Dengan adanya patroli rutin dan respons cepat terhadap laporan masyarakat, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir dan memberikan rasa aman bagi warga Jakarta Barat.
Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani membuka acara dan memberikan sambutan pada acara Penerangan Hukum yang bertemakan “Keterbukaan Informasi Publik untuk Mencegah Terjadinya Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan (Khususnya Penyandang Disabilitas)” pada Rabu 22 Mei 2024 di Hotel Grandhika, Kebayoran Baru, Jakarta. Jum’at (24/5/2024).
JAM-Intelijen menyampaikan bahwa Pemerintah telah memiliki berbagai regulasi dan kebijakan untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual. Contohnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women).
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2001 tentang Perlindungan Khusus Anak, dan peraturan lain baik dalam bentuk Peraturan Presiden dan Peraturan Kementerian/Lembaga.
“Meningkatnya jumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan perlu menjadi perhatian bagi berbagai pihak. Kekerasan terhadap anak dan perempuan harus dapat dicegah dan ditangani dengan baik, karena kekerasan tersebut bukan saja berdampak buruk bagi anak dalam memperoleh pendidikan yang layak, tetapi juga berdampak buruk pada mental mereka,” ungkap JAM-Intelijen.
Kebijakan pemerintah terkait perlindungan anak dan perempuan sudah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam melindungi anak dan perempuan supaya kualitasnya meningkat dengan target dan indikator yang telah ditetapkan diantaranya adalah indeks perlindungan anak, menurunnya angka kekerasan terhadap anak dan perempuan khususnya para penyandang disabilitas.
Menurut data yang dirilis Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA), sejak Januari sampai dengan Februari 2024 jumlah kasus kekerasan terhadap anak telah mencapai 1.993.
Jumlah tersebut dapat terus meningkat, terutama jika dibandingkan dengan kasus kekerasan yang terjadi pada tahun 2023.
Menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), sepanjang tahun 2023 terdapat 3.547 pengaduan kasus kekerasan terhadap anak. Sementara menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dari Januari sampai Agustus 2023, terdapat 2.355 kasus pelanggaran terhadap perlindungan anak.
“Untuk mencegah dan menangani kekerasan pada anak di lingkungan satuan pendidikan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) telah memberlakukan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP),” ujar JAM-Intelijen.
Prof. Dr. Reda Manthovani, Mendukung Pemerintah Menurunkan Angka Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Indonesia.
Permendikbud PPKSP tersebut dimaksudkan untuk memperkuat tindak pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dengan memperluas lingkup sasaran ke peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memastikan bahwa warga satuan pendidikan aman dari berbagai jenis kekerasan.
Menurut JAM-Intelijen, jika Permendikbudristek tersebut dikaji, setidaknya ada tiga ranah pencegahan dan penanganan yang perlu dilakukan, yakni pada ranah tata kelola, edukasi, dan sarana-prasarana. Pada ranah tata kelola, peran satuan pendidikan adalah membuat tata tertib dan program, menerapkan pembelajaran tanpa kekerasan, membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK), melibatkan warga sekolah (orang tua/wali).
Sementara itu, pada ranah sarana dan prasarana, peran satuan pendidikan adalah untuk memastikan tersedianya sarana dan prasarana yang aman dan ramah disabilitas, serta untuk menyediakan kanal pengaduan.
JAM-Intelijen mengatakan momentum penerangan hukum yang dilaksanakan hari ini dengan tema “Keterbukaan Informasi Publik Untuk Mencegah Terjadinya Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan (Khususnya Penyandang Disabilitas)” sangat tepat dilaksanakan sebagai bentuk dukungan Kejaksaaan dan sudah sejalan dengan program pemerintah dalam upaya menurunkan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Indonesia termasuk para penyandang disabilitas,” tutur JAM-Intelijen.
“Selain pencegahan terhadap kekerasan para penyandang disabilitas, kita juga perlu memperhatikan prestasi mereka. Saya sampaikan dalam kesempatan ini, kebetulan saya ditunjuk sebagai CdM Paralympic games Paris 2024. Melalui kegiatan Paralympic Games sudah saatnya prestasi para atlet disabilitas dapat membanggakan Indonesia di dunia internasional,” tutur JAM-Intelijen.
Selain itu, secara khusus JAM-Intelijen mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) yang bersedia melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan forum ini. Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
“Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik,” imbuh JAM-Intelijen.
Menutup sambutannya, JAM-Intelijen berharap melalui kegiatan penerangan hukum yang diselenggarakan oleh Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), pencegahan kekerasan terhadap Anak dan Perempuan (khususnya penyandang disabilitas) dapat terlaksana dengan baik dan memberikan outcome yang nyata bagi masyarakat. (K.3.3.1)
Tanimbar, – KABAR EKSPRES II Judi togel merupakan suatu permainan dengan menggunakan kupon yang dilakukan dengan menebak angka pada saat angka keluar di pemutaran angka, dimana dalam permainan ini akan ada satu orang berstatus sebagai bandar, (24/05/2024).
Satuan Unit 1( Satu) Kepulauan Tanimbar kembali berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus judi togel yang beroperasi di seputaran pasar omele, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kedua tersangka diidentifikasi berinisial ZB dan WD, saat di konfirmasi Satuan Unit 1(Satu) Pidum Satreskrim Kepulauan Tanimbar menjelaskan permainan judi togel ini sudah dimainkan kurang lebih 2 (dua) minggu, namun baru terungkap pada hari kamis 23 mei 2024 sekitar pukul 03.00wit dimana peristiwa tersebut terjadi tempat tinggal pelaku berinisial ZB di Gedung Putih Pasar Omele Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
2 (Dua) Pelaku Judi Togel Berhasil Diamankan Satuan Unti 1(Satu) Pidum Satreskrim Kepulauan Tanimbar
Pelaku ZB yang merupakan penulis atau pengisi nomor kedalam salah satu akun judi togel pelaku berinisial WD yang pada saat itu sementara duduk didalam rumah pelaku ZB, kemudian mengisi angka togel yang sudah dipasang oleh para pemasang yang telah datang untuk memasang angka mereka beberapa jam sebelum pemutaran angka keluar, biasanya juga angka tersebut sudah ditulis oleh pemasang atau para pemasang mendatangi tempat mereka barulah menuliskan angka agar disalin kedalam akun judi togel dan rangkaian angka tersebut disalin ke arsip sebagai tanda bukti pemasangan .
Selanjutnya untuk pemasang diberikan lagi kertas putih yang berisikan angka yang telah dipasang, pada saat pemutaran angka keluar atau bolah jatuh apabila ada pemasang yang angkanya keluar atau tepat sesuai dengan angka yang berada di kertas arsip maka mereka dianggap memenangkan permainan judi togel serta mendapatkan sejumlah uang sesuai dengan persen yang telah ditentukan dari setiap 2(dua) angka, 3(tiga) angka dan 4(empat) angka, ujar Unit Satu Pidum Satreskrim Kepulauan Tanimbar
Akibat dari tindakan melanggar hukum kini pelaku ZB dijerat dengan pasal 303 bis Ayat. (1) Ke-1 dan Ke-2 KUHPidana, sedangkan untuk pelaku WD dijerat dengan pasal 303 Ayat (1) Ke- 1 dan Ke-2 KUHPidana.
Jakarta Barat, – KABAR EKSPRES IIPolres Metro Jakarta Barat mengantongi identitas pelaku penusukan tragis yang menewaskan seorang ustaz di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, mengatakan bahwa pelaku saat ini sedang dalam pengejaran intensif oleh pihak kepolisian.
“Identitas pelaku telah kita kantongi. Saat ini masih dalam pengejaran oleh anggota,” ujar AKBP Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Kamis, (23/5/2024).
Ia menambahkan bahwa pelaku memiliki ciri-ciri khusus, yakni memakai kalung dan berkumis agak panjang.
Saat kejadian, pelaku diketahui mengenakan pakaian berkerah.
Polres Metro Jakarta Barat Kantongi Identitas Pelaku Penusukan Ustaz Hingga Meninggal Dunia di Kebon Jeruk
Seperti diketahui kejadian ini terjadi pada Kamis, 16 Mei 2024, ketika ustaz Saidi, seorang sesepuh di kawasan Pesing Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, dan juga imam musola di lingkungan tersebut, tewas ditikam saat hendak melaksanakan solat subuh.
Menurut saksi mata, Supriyadi, yang juga merupakan jemaah musola, kejadian berlangsung cepat dan mendadak.
“Pak Ustad sempat teriak ‘maling-maling’, maka saya dan jemaah turun, ngeliat pak ustaz sudah berdarah di bajunya,” kata Supriyadi.
Dalam kondisi berlumuran darah, ustaz Saidi tidak langsung merasakan kesakitan dan bahkan mengira bahwa dirinya hanya dipukul oleh pelaku yang tak dikenal.
“Enggak pingsan, malah pak ustaz sempat bilang kirain ditonjok ternyata ditusuk,” tambah Supriyadi.
Pada saat kejadian, para jemaah lebih fokus menolong ustaz Saidi yang terluka parah akibat tikaman di bagian pinggang. Hal ini menyebabkan mereka tidak dapat mengejar terduga pelaku yang melarikan diri dan terekam oleh kamera pengawas. Ustaz Saidi yang sempat kembali ke rumah kemudian dilarikan ke RS Graha Kedoya. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Rekaman CCTV yang beredar hanya memperlihatkan sosok terduga pelaku yang berlari meninggalkan lokasi kejadian setelah melakukan penikaman terhadap ustaz Saidi.
Pihak kepolisian saat ini berupaya maksimal untuk menangkap pelaku dan memastikan bahwa kasus ini segera terungkap.
Polres Metro Jakarta Barat mengimbau masyarakat yang memiliki informasi mengenai pelaku untuk segera melapor.
Jakarta Barat, – KABAR EKSPRES II Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban perayaan Hari Raya Waisak 2568 BE, Polres Metro Jakarta Barat menempatkan sebanyak 90 personel untuk melakukan pengamanan di berbagai lokasi di Jakarta Barat.
Sebanyak 14 Vihara yang tersebar di wilayah ini akan melaksanakan rangkaian ibadah dan perayaan Waisak, Kamis, (23/5/2024).
Kabag Ops Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Randi Ariana, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan perayaan Waisak dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Polres Metro Jakarta Barat Terjunkan 90 Personel Amankan Perayaan Hari Raya Waisak 2568 BE di Jakarta Barat
“Dalam pengamanan ini, terdapat sebanyak 90 personel baik dari Polres maupun Polsek jajaran yang kami tempatkan untuk pengamanan ibadah Hari Raya Waisak 2568 BE tahun 2024,” jelas AKBP Randi Ariana saat dikonfirmasi, Kamis, (23/5/24).
Penempatan personel tersebut diatur dalam surat perintah Kapolres Metro Jakarta Barat
Surat perintah ini menegaskan komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang merayakan Waisak.
Perayaan Waisak, yang merupakan salah satu hari besar dalam agama Buddha, diharapkan dapat berlangsung dengan penuh khidmat dan kedamaian.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan pengurus vihara untuk memastikan pelaksanaan ibadah sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan.
Polres Metro Jakarta Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat yang terlibat dalam perayaan ini untuk mematuhi aturan dan bekerja sama dengan petugas keamanan.
Dengan sinergi antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan perayaan Hari Raya Waisak tahun ini dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.
MEDAN, – KABAR EKSPRES IITim Unit Reskrim Polsek Patumbak, telah mengamankan seorang orang laki – laki Aris Siregar (58) Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, di Jln. Pembangunan Desa Marendal I Kec. Patumbak Kab. Deli Serdang.
Dikatakan Tim Reskrim Patumbak kepada awak media yang bertugas Pada Selasa 21 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 Wib. Personil Unit Reskrim Polsek Patumbak Menerima Informasi bahwa pelaku Pencurian pemberatan sepeda motor atas nama milik korban Abdul Rahim berada di Jl. Purwo Simpang Jl. Pahlawan.
Diketahui bahwa Tim yang dipimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Patumbak IPTU Jikri Sinurat, SH.,MH dan Panit I Opsnal IPTU M.Y Dabutar, SH.,MH., menuju TKP dan pada saat di TKP Team melihat seorang laki-laki AS dan langsung menyesuaikan ciri-ciri yang diduga sebagai pelaku dengan hasil rekaman CCTV dan setelah dilihat sama dengan hasil rekaman CCTV Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yg mengaku bernama Aris Siregar Als Aris Als Regar dan setelah diinterogasi serta diperlihatkan hasil rekaman CCTV pelaku mengakui perbuatannya yang telah merampas sepeda motor korban dan mengancam korban dengan sebuah Gunting.
Kemudian Tim Polsek Patumbak melakukan pengembangan untuk mencari Barang Bukti dan juga pakaian serta alat yang digunakan pelaku dan Tim berhasil mengamankan Barang Bukti Gunting, Celana dan Sepatu di rumah korban, lanjut menanyakan dimana baju yang dipakai korban pada saat melakukan kejahatan dan pelaku mengakui bahwa Baju tersebut ditaruh di rumah Anwar Yunani Als Jon beralamat di jalan Gaharu kemudian Team menuju Jl. Gaharu untuk mengambil Baju tersebut dan Team juga berhasil mengamankan baju tersebut dari rumah Anwar Yunani Als Jon.
Lebih lanjut, untuk Sepeda Motor pelaku menjualnya melalui Puput dan Puput menghubungi lagi temannya yang membeli sepeda motor tersebut dan Team melakukan pencarian keberadaan puput namun tidak ditemukan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Polsek Patumbak untuk dilakukan Proses selanjutnya.
Polsek Patumbak Amankan ‘AS’ Pelaku Pencurian Sepeda Motor Sadis!!
Diberitahukan sebelumnya terkait kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar puku 16.00 Wib, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Pencurian dengan pemberatan atas 1 Unit sepeda motor Honda Beat Street Nomor Polisi BK 2077 AJU milik korban di Tkp.
Dimana seorang laki laki meminta tolong kepada Korban untuk mengantarkannya ke TKP dengan alasan untuk mengambil uang kemudian korban mengantarkannya dengan menggunakan sepeda motor milik korban dan setibanya di Tkp pelaku langsung Turun dari sepeda motor dan pergi kebelakang korban dan pura pura mengambil untuk membayar ongkosnya namun tiba-tiba pelaku langsung memukul kepala Korban dari belakang hingga terjatuh kemudian Pelaku langsung membawa sepeda motor Miliknya namun korban langsung Bangkit dan menarik sepeda motornya yang akan dibawa kari pada saat itu oleh pelaku sehingga terjatuh berikut dengan pelaku.
Sehingga terjadi perkelahian namun tiba-tiba pelaku mengeluarkan sebuah Pisau dari pinggangnya dan mengarahkannya pada korban sambil berkata, “Pergi kau kalau tidak Kubunuh Kau”, kemudian korban langsung pergi karena ketakutan dan pada saat itu juga pelaku membawa lari sepeda motor milik korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street Nopol Bk 2077 AJU, Tahun 2021.