BREBES, – KABAR EKSPRES II Pengadilan Negeri Brebes lakukan eksekusi pengosongan sebuah ruko dan bangunan yang bersengketa di Desa/Kecamatan Larangan, Kamis, 7 Maret 2024 setelah dimenangkan penggugat atas perkara hukum di PN Brebes dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2022/PN Bbs atas nama Hadi Subiyanto (Alm) yang telah incrhat atau bekekuatan hukum tetap. Tanah seluas 285 meter persegi, yang lokasinya berada di pinggir jalan nasional arah Ketanggungan Bumiayu di Desa/Kecamatan Larangan Brebes ini menjadi rebutan antara ahli waris (Alm Hadi Subiyanto) dengan Herawati …









