Hampir Sepekan Operasi Keselamatan Candi 2024 Berjalan, Polres Tegal Kota Tindak 791 Pelanggar

Kota Tegal, – KABAR EKSPRES II Satlantas Polres Tegal Kota telah menindak sebanyak 791 pelanggar. Dalam kurun waktu 5 hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2024 di Kota Tegal.

Dominasi pelanggaran karena tidak memakai helm, melawan arah, pengendara masih dibawah umur dan kendaraan tanpa plat nomor polisi.

Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Agus Joko Guntoro mengatakan, hasil evaluasi operasi keselamatan candi dalam seminggu ini, terpantau masih banyak masyarakat belum tertib berlalu lintas.

Selama hampir sepekan pihaknya mencatat, sehari jumlah pelanggar bisa mencapai 50 orang lebih.

“Selama 5 hari Operasi berjalan, jumlah keseluruhan yang sudah kita tindak sebanyak 791 pelanggar. Dengan rincian penindakan melalui Etle 304 pelanggar, E-Tilang 274 pelanggar dan Teguran 213 pelanggar,” ungkap Kasat Lantas, Jum’at (8/3/2024).

Hampir Sepekan Operasi Keselamatan Candi 2024 Berjalan, Polres Tegal Kota Tindak 791 Pelanggar

Artinya, lanjut Kasat Lantas, masih banyak masyarakat yang belum tertib. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Seperti tidak pakai helm, melawan arus, tidak memakai plat nomor dan pengendara yang masih anak-anak,” terang AKP Agus JK.

Kasat Lantas menjelaskan, penindakan oleh anggotanya menerapkan sistem ETLE dengan CCTV dan hunting system atau penindakan bergerak. Tetapi petugas tetap mengedepankan langkah pre’emtif dan preventif (pencegahan). Dengan tindakan berupa teguran secara humanis serta sosialisasi.

Kasat Lantas mengimbau, masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga keselamatan diri. Serta mencegah terjadinya potensi kecelakan lalu lintas yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Usahakan sebelum bepergian cek kelengkapan berkendara, seperti SIM, STNK, Helm dan keperluan lainnya agar merasa tenang,” pesan Kasat Lantas.

Reporter: Casroni

BSKDN Kemendagri Matangkan Pedoman Penyusunan Strategi Kebijakan Bidang Pemerintahan Dalam Negeri

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri) tengah mematangkan pendoman penyusunan strategi kebijakan bidang pemerintahan dalam negeri. Guna menyempurnakan pedoman tersebut, BSKDN menjaring berbagai masukan lintas kementerian dan lembaga (K/L).

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris BSKDN Abas Supriyadi saat mewakili Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo membuka Focus Group Discussion (FGD) terkait Pedoman Penyusunan Strategi Kebijakan Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Grand Dafam Ancol pada Kamis, (7/3/2024).

“BSKDN dalam menjalankan peran barunya merekomendasikan kebijakan perlu penguatan koordinasi dan kolaborasi antar stakeholder terkait. Ini untuk memastikan bahwa berbagai perspektif dan kebutuhan masyarakat tercermin dalam rekomendasi yang dihasilkan” ungkap Abas.

BSKDN Kemendagri Matangkan Pedoman Penyusunan Strategi Kebijakan Bidang Pemerintahan Dalam Negeri

Selanjutnya, demi menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berkualitas, Abas mengimbau jajaranya untuk mengedepankan kredibilitas dan independensi organisasi agar data yang disajikan maupun analisis yang dilakukan dapat bersifat lebih objektif tanpa adanya intervensi politik praktis. Selain itu, BSKDN juga perlu memastikan adanya keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan transparansi baik terkait metodologi yang digunakan, sumber data yang dipakai, serta asumsi-asumsi yang mendasari rekomendasi tersebut.

“Kami berharap pendayagunaan rekomendasi kebijakan akan semakin meningkat sehingga strategi kebijakan yang dirumuskan dapat diimplementasikan secara nyata,” terangnya.

Kata Abas, analisis yang cermat dan metode yang tepat adalah modal penting dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berkualitas. Untuk itu, pihaknya berkomitmen akan terus berkomitmen melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyusunan strategi kebijakan baik di lingkup pusat maupun daerah. ”Kami akan pantau melalui fasilitasi, asistensi serta penguatan inovasi untuk meningkatkan kompetensi SDM (Sumber Daya Manusia) penyusun kebijakan dan kami juga mendorong adanya peningkatan kapasitas kelembagaan strategi kebijakan,” tambahnya.

Sejalan dengan itu, Praktisi Pengembang Organisasi Kundiyarto Prodjotaruno mendukung berbagai upaya peningkatan kompetensi SDM penyusun kebijakan khususnya bagi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK). Dia menyarankan, kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus diperkuat terutama berkaitan dengan penyusunan kebijakan.

“Jadi ada konsultasi publik dibentuk oleh perangkat daerah, diikuti oleh perangkat daerah di situ ada interaksi. Melalui ini saya rasa produk-produk (rekomendasi kebijakan) akan semakin berkualitas, kebijakan publik yang memberikan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Red

Koramil 13 Salem Karya Bakti Tanah Longsor di Desa Pabuaran

Brebes, – KABAR EKSPRES II Batituud Koramil 13 Salem, Kodim 0713 Brebes, Peltu Rahmat Wahyudin bersama anggota Babinsa, Kepala Desa Pabuaran Rasidi dan warga, Bagana serta Banser melaksanakan karya bakti pembukaan tanah akibat tanah longsor membendung aliran sungai Citatah, Desa Pabuaran, Kecamatan Salem, Brebes, Jawa Tengah. Kamis (07/03/2024).

Peltu Rahmat Wahyudin menyampaikan saat ini di beberapa tempat banyak terjadi longsor baik skala besar maupun kecil. Salah satunya disini, akibat dari longsioran tanah menutupi aliran Sungai Citatah sehingga lahan pertanian seluas 1 hektar tergenang luapan air dan tak surut, untuk itu sebagai TNI selalu hadir dalam setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat. Salah satunya adalah membantu mengatasi bencana alam. Kita selalu hadir bersama komponen yang lain untuk menyelesaikan permasalahan secepat mungkin. Sehingga kerugian bisa diminimalisir.

Koramil 13 Salem Karya Bakti Tanah Longsor di Desa Pabuaran

“Saat ini kita bersama sama membantu masyarakat yang sedang terkena musibah, karena cuaca belum menentu maka saat pengerjaan harus perhatikan faktor keamanan. Saat ini cuaca sudah mendung, jika hujan turun harus segera dihentikan demi keamanan” kata Peltu Rahmat Wahyudin.

Kepala Desa Pabuaran Rasidi melaporkan ke Koramil 13 Salem bahwa terjadi bencana tanah longsor yang menimbun Sungai Citatah, akibatnya air tersumbat, jika ini dibiarkan maka lahan sawah seluas 1 hektar tidak bisa difungsikan.

Dengan adanya karya bakti yang dilaksanakan oleh Koramil, Bagana, Banser dan relawan serta masyarakat, atas nama pemerintah desa mengucapkan banyak terima kasih. Sehingga saat musibah yang terjadi bisa meringankan beban kami. Kehadiran para aparat sangatlah membantu, menjadi spirit kami dalam mengatasi musibah ini, pungkas Kades. (Pen0713).

Red

Dandim Boyolali Pimpin Acara Pelepasan MPP

Boyolali, – KABAR EKSPRES II Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo, S Pd M Han. memimpin langsung upacara pelepasan prajurit atas nama Pelda Sukimin beserta 2 prajurit yang memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP), Kamis (07/03/2024) yang bertempat di Aula Makodim 0724/Boyolali, Jalan Padanaran Desa Tegalmulyo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.

Dalam amanatnya, Dandim mengucapkan terima kasih atas segala pengabdian, dedikasinya serta Dharma bakti selama ini bersama Kodim 0724/Boyolali.

“Jaga selalu nama baik TNI karena jiwa tentara melekat pada diri kita masing-masing” tuturnya

Menurut Dandim 0724/Boyolali, pensiun bukan akhir dari proses aktivitas dan kreativitas. Otak harus dirangsang untuk berfikir dan berbuat. Suatu keberhasilan tugas TNI AD tidak terlepas dari komponen masyarakat termasuk sumbangsih dari purnawirawan TNI.

Dandim Boyolali Pimpin Acara Pelepasan MPP

“Selamat menikmati purna tugas dan selamat hidup baru karena kebahagian seorang prajurit adalah dapat memasuki masa pensiun dalam keadaan sehat wal afiat serta kesehatan senantiasa dicurahkan oleh allah SWT. Untuk Pelda Sukimin beserta 2 prajurit lainnya serta keluarga, semoga Allah SWT senantiasa menyertai dan membimbing kita semua untuk melanjutkan pengabdian” ucap Dandim

Banyak rekan-rekan kita yang tidak dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik dan dengan terhormat, maka dari itu kepada anggota yang melaksanakan MPP harus merasa bangga dan terhormat karena ini patut untuk di contoh oleh kita sebagai junior juniornya,“ pungkasnya

Red/AK

Diduga Tidak Kesesuaian data, Kuasa Hukum Partai PKB, Menyerahkan berkas Laporan ke Bawaslu Kabupaten Brebes.

BREBES, – KABAR EKSPRES II Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Brebes melaporkan sejumlah dugaan tindakan kecurangan Pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

PKB melalui kuasa hukum, Ahmad Soleh, SH menyerahkan berkas laporan ke Bawaslu Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada, Rabu (6/3/2024).

Adapun beberapa dugaan pelanggaran yang dilaporkan yakni, berkaitan dengan proses rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di mana, didapat banyak suara Calon Legislatif (Caleg) dari PKB yang berkurang atau hilang.

“Lalu, adanya dugaan penggelembungan suara di beberapa kecamatan. Selain itu, ditemukan adanya ketidak sesuaian data partai PKB dengan rekapitulasi KPU Kabupaten Brebes,” jelas Ahmad Soleh.

Sehubungan adanya tindakan-tindakan di atas, menurut Soleh, maka dari pihak PKB merasa dirugikan

“Jadi dugaan-dugaan tindak pidana pemilu mungkin terjadi. Apalagi kemarin ada media yang menyampaikan tentang adanya dugaan oknum PPK yang menerima sejumlah uang,” kata Soleh.

“Nah itu harus diproses harus diperiksa semuanya. Terus adanya dugaan penggelembungan suara. Ya memang di situ beda antara data partai dengan pleno sudah jelas,” tegasnya.

Kuasa Hukum Partai PKB, Menyerahkan berkas Laporan ke Bawaslu Kabupaten Brebes.

Meskipun suara caleg PKB banyak yang hilang. Namun kata Soleh, pihaknya tidak hanya mementingkan PKB, namun untuk keseluruhan partai peserta Pemilu.

“Menurut saya bukan hanya PKB yang dirugikan tapi semua partai. Untuk itu, kami segera mungkin akan menindaklanjuti. Baik itu tindak pidana pemilu maupun aduan pelanggaran pemilu lainnya,” katanya.

Meski demikian, ia belum bisa menuding dari tingkatan pihak penyelenggara Pemilu mana yang melakukan dugaan kecurangan tesebut.

“Entah itu yang melakukan PPS, PPK atau juga KPU makanya kita laporkan,” ujarnya.

Disebutkan, terkait dengan bukti pelanggaran, pihaknya baru melaporkan hanya dengan menyerahkan data petunjuk dari pemberitaan.

“Meskipun bukti-bukti data kita sudah lengkap, besok kita lampirkan bukti data beserta rekaman-rekaman,” pungkasnya.

Sementara itu, Karnodo selaku Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Brebes membenarkan bahwa pihaknya kedatangan tamu dari kuasa hukum PKB yakni, Ahmad Soleh, SH.

“Tadi telah menyampaikan terkait dugaan pelanggaran, pada prinsipnya Bawaslu menerima dugaan-dugaan laporan itu. Kami Bawaslu Brebes nanti akan melakukan kajian karena ini baru informasi awal dari teman-teman,” kata Karnodo.

Dikatakan, pihaknya memastikan akan melakukan kajian dan akan menyampaikan ke jajaran pimpinan lain.

“Dan kebetulan hari ini pimpinan ada kegiatan di Provinsi, nanti tetap kami kaji pelanggaran kode etik atau pelanggaran lainnya. Kita punya pimpinan lain, nanti hasil pleno itu menjadi keputusan Bawaslu,” katanya.

Reporter: Casroni

Polres Tegal Lakukan Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Bus Dukuhsalam, Ini Tujuannya

Tegal, – KABAR EKSPRES II Dalam rangka mewujudkan kamseltibcarlantas menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H tahun 2024, Polres Tegal bersama stakeholder terkait melaksanakan Ramp Check Angkutan Umum yang di laksanakan di Terminal Bus Dukuhsalam, Slawi, Rabu (6/3/2024).

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun. S.H., S.I.K melalui Kasat Lantas AKP Wendi Andranu, S.T.K., S.I.K. menyampaikan pemeriksaan kelayakan dilakukan terhadap armada bus serta para pengemudinya.

Polres Tegal Lakukan Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Bus Dukuhsalam, Ini Tujuannya

“Kami melaksanakan pengecekan teknis berupa, pengecekan ban, rem, speedometer, apar pemadam kebakaran serta kelengkapan bus antara lain STNK, SIM, Surat Kartu Pengawasan Angkutan Penumpang Umum, dan surat Uji Kendaraan (KIR),” ungkap Kasat lantas.

Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tegal Ipda Chrisna Adi Winata, S.H saat ditemui di lokasi pemeriksaan menambahkan pemeriksaan armada bus dalam kondisi lengkap surat-surat dan kendaraan layak jalan.

“Kami Juga melakukan pembagian leaflet/brosur dan sticker tertib berlalulintas dalam rangka Ops Keselamatan Candi 2024 serta mengimbau agar selalu berhati-hati dan tertib berlalulintas pada saat membawa penumpang kepada para driver dan kru bus,” pungkas Ipda Crisna.

Red

Tutup Buku Ke-46 Tahun 2023, Primkopol Resor Tegal Kota Gelar Rapat Anggota Tahunan

Kota Tegal, – KABAR EKSPRES II Primer Koperasi Polisi (Primkopol) Resor Tegal Kota melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke- 46 tutup buku 2023. Kegiatan berlangsung di Aula Bhayangkari Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tegalsari, Kota Tegal, Rabu (6/3/2024).

Hadir dalam acara tersebut Kapolres Tegal Kota yang di wakili oleh Kabagren Kompol Hartoyo, Ketua Dekopinda Kota Tegal, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal, Ketua dan pengurus Primkopol serta seluruh anggota Primkopol.

Dalam kata pengantarnya Ketua Primkopol AKP (Purn) Abdul Munir mengatakan, rapat anggota tahunan merupakan kewajiban pengurus dan pengawas yang harus terselenggara minimal setahun sekali. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang No 25 Tahun 1992 serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Primkopol.

Dalam RAT ini, selain laporan pertanggung jawaban, pengurus juga harus menyampaikan terkait kondisi Primkopol. Dan saat ini Primkopol Resor Tegal Kota dalam keadaan aman dan tidak ada kendala yang signifikan.

“Perlu anggota ketahui bersama, Primkopol saat ini berjalan dengan baik. Semua itu tercapai berkat kerjasama antara pengurus dan semua anggota. Karena sejatinya koperasi itu milik kita bersama, dari kita dan untuk kita,” ujar Ketua Primkopol.

Sementara Kapolres Tegal Kota melalui Kabagren Kompol Hartoyo dalam sambutannya mengatakan, rapat anggota tahunan (RAT) menjadi forum wajib bagi setiap badan usaha koperasi.

Tutup Buku Ke-46 Tahun 2023, Primkopol Resor Tegal Kota Gelar Rapat Anggota Tahunan

Sehat atau tidaknya sebuah koperasi itu, dapat terlihat dengan adanya RAT. Karena terdapat pembahasan mengenai pertanggung jawaban kinerja para pengurus.

“RAT terselenggara sebagai bentuk pertanggung jawaban pengurus kepada anggota selama satu tahun,” tegasnya.

Kompol Hartoyo berpesan, untuk pengurus Primkopol Resor Tegal Kota agar dalam menjalankan tugasnya harus akuntabel dengan ter audit oleh ahlinya.

“Dengan terselenggaranya RAT juga merupakan bukti, kalau pengurus koperasi dalam mengelola dan melaksanakan tugasnya berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” tuturnya.

Sebelum berakhirnya kegiatan RAT, Primkopol Resor Tegal Kota juga menyediakan door prize dan hadiah menarik. Seperti 3 buah hadiah utama berupa uang tunai @ Rp.5 juta. Kemudian TV LED 32 inci, Mesin Cuci, Kulkas Satu Pintu, Dua buah Sepeda MTB, 3 buah HP merk Vivo dan sejumlah door prize lainnya. Semua itu bertujuan untuk penyemangat kehadiran bagi seluruh anggota.

Red

Dewi Aryani Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

Tegal, – KABAR EKSPRES II Dr. Dewi Aryani, M.Si Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan menggelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan pada tanggal 6 Maret 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula MPR berlokasi di Jalan Raya Pantura Kabupaten Tegal menghadirkan masyarakat berbagai profesi di bidang perikanan, pelaku koperasi hingga tokoh masyarakat lainnya.

Menjelang bulan suci ramadhan, Dewi Aryani mengingatkan salah satu implementasi 4 Pilar Kebangsaan.

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Dewi Aryani Ajak Jaga Toleransi Beragama

Salah satunya adalah menjaga toleransi beragama sekaligus menjaga keberagaman agar pelaksanaan ibadah puasa selama ramadhan berjalan lancar dan damai.

Pilar bagi suatu negara-bangsa adalah sistem keyakinan atau sistem filosofis yang berisi konsep, prinsip, dan nilai yang dianut oleh rakyat negara-bangsa yang bersangkutan yang diyakini dapat digunakan sebagai dasar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pilar yang berupa sistem keyakinan harus memastikan negara-bangsa tetap kokoh, memastikan terwujudnya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan, serta mampu mencapai kesejahteraan dan keadilan yang diharapkan oleh warga bangsa. 4 Pilar Bangsa dan Negara Indonesia adalah Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Reporter: Casroni

LBH Jong Java Layangkan Surat Permohonan Informasi Publik Terkait Proyek Pembangunan Gedung Museum di Pemalang Senilai 4,7 Miliar

Pemalang, – KABARBEKSPRES II Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jong Java yang berkantor di Jl. RE Martadinata Pelutan Pemalang, hari ini, Rabu 05 Maret 2024 menyambangi PPID Utama Diskominfo Kabupaten Pemalang, yang diwakilkan oleh Yogo Darminto, SH dan Gilang Adika, SH (Bagian Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat) yang bertujuan untuk menyampaikan permohonan informasi publik tentang proyek pembangunan Gedung Museum di Pemalang, Jawa Tengah yang tengah menjadi sorotan publik dengan nilai proyek Rp 4,7 miliar.

Untuk menjawab keragu-raguan hal tersebut, LBH Jong Java berusaha untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat, diantaranya poin dalam hal permohonan informasi publik ini adalah untuk mengetahui tentang:
DED/Gambar Bestek (salinan);
RAB/EE (Engineering Estimate) (salinan);
RKS (Rencana Kerja dan Syarat) (salinan).

“Ketika sudah mendapatkan ke 3 hal tersebut diatas, maka dapat disimpulkan apakah proyek pembangunan tersebut telah memenuhi standar konstruksi bangunan atau tidak?. Kemudian dapat diketahui juga penyebab kenapa hal itu terjadi, sehingga berita yang beredar di masyarakat Pemalang dan sekitarnya bisa menjadi jelas, tidak hanya sebatas dugaan dan dugaan saja. Hal ini disampaikan Ketua LBH Jong Java, Adv. MC. Danil, SH saat dihubungi media melalui telepon cellular, Selasa (5/3/2024).

LBH Jong Java Layangkan Surat Permohonan Informasi Publik Terkait Proyek Pembangunan Gedung Museum di Pemalang Senilai 4,7 Miliar

“Kami berharap pengajuan permohonan informasi publik ini dapat segera mendapatkan respon yang positip dari instansi terkait dalam waktu dekat ini, sehingga apa yang menjadi pertanyaan masyarakat umum dapat terjawab, Bilamana dalam kurun waktu 10 (sepulu) hari kami kerja belum mendapatkan tentang informasi publik yang kami maksud, maka kami akan mengajukan keberatan, kemudian 7 hari kerja, dan apabila sampai dengan hari ke 30 masih belum diberikan, maka kami akan tidak sungkan-sungkan untuk melakukan gugatan sengketa pada Komisi Informasi Publik jawa tengah, dan ini sudah menjadi niat dan tekad kami (LBH Jong Java) dalam hal pengabdian dan pembelaan terhadap masyarakat,” tandas Ketua LBH Jong Java Adv. MC. Danil, SH.

Pihaknya juga mengajak untuk bersama-sama kawal proyek pembangunan di Pemalang ini dengan bijak dan sesuai prosedur yang ada,” tutup Ketua LBH Jong Java Adv. MC. Danil, SH.

Reporter: Casroni

Warga Tegal Jadi Korban Kekerasan Seksual Secara Fisik

Tegal, – KABAR EKSPRES II Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Suyanto, S.H., M.H., melakukan ungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual secara fisik dengan dasar LP/B/10/II/2024/ Satreskrim/ Restegal/ Polda Jawa Tengah yang terjadi pada Minggu, 18 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Desa Dinuk Kecamatan Kramat dan disiarkan pada Selasa, (5/3/2024).

Korban seorang wanita berinisial W binti J beramalat di Kota Tegal yang sedang mengendarai sepeda motor di sekitar TKP dan ternyata diikuti seorang tersangka berinisial R bin SK seorang warga Adiwerna Kabupaten Tegal dan disaksikan oleh 2 orang.

Tersangka memperhatikan secara detail penampilan dan kondisi fisik dari korban, sehingga korban merasa jengah. Diluar dugaan, tersangka kemudian melancarkan aksi pelecehan dengan memegang dan meremas dada korban sehingga korban kaget.

Tersangka yang mendapati korban kaget, hendak kabur namun warga sekitar membantu korban dengan meneriaki korban sehingga korban takut dan kehilangan keseimbangan saat mengendari sepeda motornya sampai terjatuh.

Warga Tegal Jadi Korban Kekerasan Seksual Secara Fisik

Tersangka yang mengalami luka-luka akibat terjatuh kemudian diamankan warga dan bersama-sama dengan korban, tersangka diserahkan ke Polres Tegal.

Atas peristiwa itu, Polres Tegal kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yaitu tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara hukum.

Reporter: Casroni