Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana Ririn Sikinaningsih

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Sekitar pukul 14.50 WIB bertempat di Jl. Dukuh V, Kramat Jati, Jakarta Timur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya. Rabu 24/1/2024.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Ririn Sikinaningsih
Tempat lahir : Mojoagung
Usia/tanggal lahir : 42 tahun / 10 April 1981
Jenis kelamin : Perempuan
Pekerjaan : Mantan Pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI)/Wirausaha
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat Tinggal : Jl. Demak Barat 01/52, RT.002/RW.001, Dupak, Surabaya, Jawa Timur

Kasus posisi perkara ini yaitu sekitar awal tahun 2015, Terdakwa Fanny Triana curhat dengan temannya yang bernama Wahyu Jatmiko yang kemudian memberikan ide untuk mengajukan pinjaman, dengan syarat harus membayar pinjaman atau kalua tidak dibayar dapat bermasalah. Hal ini dikarenakan dokumen-dokumen yang digunakan adalah palsu, lalu Terdakwa Fanny Triana menyanggupi syarat tersebut.

Kemudian, Wahyu Jatmiko mengenalkan kepada orang yang bisa membuat dokumen yaitu saudara “Gundul” dan yang mencairkan pinjaman yaitu Terpidana Ririn Sikinaningsih.

Meskipun terdapat dokumen palsu pada pengajuan pinjaman tersebut, Terpidana Ririn Sikinaningsih dapat mengondisikan sehingga pinjaman tersebut bisa cair dengan mudah. Kemudian, Terdakwa Fanny Triana mengajukan pinjaman kembali dengan nama sendiri ataupun dengan menupang nama orang lain yakni:
– a.n Fanny Triana senilai Rp150.000.000;
– a.n Misbach Irianifaulitah Rp200.000.000;
– a.n Siti Aisyah Rp150.000.000;
– a.n Agustin Elyfa Rp200.000.000;
– a.n Lenny Astuti Noerhidayati Rp50.000.000;
Sehingga totalnya senilai Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana Ririn Sikinaningsih

Bahwa perbuatan yang dilakukan Fanny Triana bersama-sama Terpidana Ririn Sikinaningsih dengan menggunakan dokumen fiktif dalam proses kredit yang dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, objektif dan professional. Oleh sebab itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Petemon (BRI Unit Pacuan Kuda) mengucurkan dana kredit, dan setelah dana cair ternyata dialokasikan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya.

Akibat perbuatan keduanya, telah merugikan keuangan negara cq PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Surabaya Unit Petemon, sehingga menguntungkan dan/atau memperkaya dirinya sendiri dan/atau orang lain sebesar Rp617.786.124 (pasca dikurangi angsuran pokok yang telah terbayarkan sebesar Rp132.213.876).

Atas perbuatan tersebut, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 171/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby Tanggal 30 Mei 2023, menyatakan:
1. Menyatakan pemeriksaan perkara ini tanpa kehadiran Terdakwa Ririn Sikinaningsih, A.Md (In Absentia).

2. Menyatakan Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwan primair.

3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

4. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp766.790.386 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

5. Memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan.

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.

Saat diamankan, Terpidana Ririn Sikinaningsih bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk berkoordinasi dengan Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

TNI AD Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Social Media Supervisor dan Copy Writing

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Guna mendapatkan personel TNI AD yang berkualitas dan kompeten, serta bersertifikasi sesuai keahliannya, TNI AD menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Social Media Supervisor dan Copy Writing (penulis konten) yang diselenggarakan selama empat hari (23-26 Januari 2024), di Rindam Jaya/Jayakarta.

Hal tersebut diungkap Paban II/Minanev Spersad Kolonel Inf Gunawan Permadi, S.E., M.A.P. kala membuka acara pelatihan dan sertifikasi tersebut.

Kegiatan yang dilaksanakan secara terpusat ini, diikuti oleh 100 orang peserta, baik Perwira Pertama (Pama) maupun Bintara, yang berasal dari personel Kotama dan Balakpus TNI AD. Diketahui bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 50 peserta mengikuti pelatihan Social Media Supervisor, sementara 50 orang lainnya mengikuti pelatihan konten/copy writing Dimana pelatihan dan sertifikasi profesi ini merupakan langkah awal untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan TNI AD yang mumpuni di bidangnya masing-masing.

TNI AD Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Social Media Supervisor dan Copy Writing

“Sertifikasi kompetensi bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki Prajurit TNI AD, serta sebagai sarana untuk meningkatkan daya saing Prajurit TNI AD sebagai tenaga kerja profesional dalam era industri 4.0.,” jelasnya.

Kegiatan sertifikasi kompetensi Prajurit TNI AD ini merupakan cikal bakal pembentukan calon Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) TNI AD, yang bertujuan menyelenggarakan kegiatan sertifikasi kompetensi Prajurit TNI AD sebagaimana tuntutan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Selain itu, sertifikasi kompetensi merupakan salah satu bentuk kesejahteraan dan perhatian yang diberikan oleh pimpinan TNI AD kepada prajurit. Sehingga diharapkan prajurit yang mengikuti kegiatan sertifikasi ini dapat memiliki bekal berupa peluang karier di masa pensiunnya nanti.

Berbagai materi pelatihan, diantaranya perencanaan riset, pengelolaan data riset, komunikasi efektif, pengunaan sosial media dan aplikasi daring, serta cara berfikir kritis dengan para pemateri dari P4S Academy dan sertifikasi di laksanakan oleh Lembaga sertifikasi yang sudah berlisensi dari BNSP. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat membantu organisasi TNI AD dalam mencapai keberhasilan tugas pokok baik dalam Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Reporter: Casroni

Kemendagri Dorong Percepatan Sertifikasi NKV dan RPH

Jakarta – KABAR EKSPRES II Sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mempercepat sertifikasi halal pada sektor Rumah Potong Hewan Ruminansia/Unggas (RPH R/U), Kantor Sekretariat Wakil Presiden dan Sekretariat Negara (setneg) menyelenggarakan rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga terkait.

Dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (24/1/2024), rapat tersebut dipimpin oleh Staf Khusus Wakil Presiden dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Direktur SUPD I Bangda Kemendagri, Direktur BUMD BLUD dan Barang Milik Daerah Kemendagri, serta perwakilan Kementerian lainnya.

Berdasarkan Pasal 140 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, batas waktu bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan adalah 17 Oktober 2024.

Kemendagri Dorong Percepatan Sertifikasi NKV dan RPH

Salah satu fokus pembahasan adalah syarat sertifikasi halal RPH, di mana salah satu syaratnya adalah memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV), yang diberikan oleh provinsi untuk RPH yang menerapkan Higiene dan Sanitasi dengan baik secara konsisten.

NKV dapat dijadikan persyaratan sertifikasi halal RPH. Pasalnya, salah satu persyaratan memperoleh NKV adalah terpenuhinya unsur higienis dan sanitasi yang standarnya sudah disepakati secara internasional untuk perdagangan produk hasil sembelihan.

Salah satu kendala utama adalah terkait dengan pembiayaan untuk sarana penting seperti sanitasi, pembuangan limbah, dan ketinggian tembok.

Dalam upaya mempercepat proses sertifikasi NKV dan sertifikat RPH, Kemendagri, khususnya Ditjen Bina Bangda, mendapat dorongan untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait.

Plh Direktur SUPD I, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Gunawan Eko Movianto, menyampaikan informasi bahwa, Permendagri 90/2019 yang dimutakhirkan dalam Kepmendagri 1317 telah mengakomodir beberapa subkegiatan terkait penerbitan sertifikat NKV, pembangunan, rehabilitasi, dan operasionalisasi RPH, serta pengawasan jaminan produk halal.

“Permendagri ini sejalan dengan tujuan memajukan sektor pangan dan jaminan produk halal di Indonesia,” kata Gunawan Eko Movianto saat menghadiri rapat tersebut yang dilaksanakan belum lama ini.

Gunawan Eko berharap agar pemda mempertimbangkan transformasi RPH sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Bila memungkinkan, juga diusulkan untuk menambahkan aspek perlindungan dan asuransi untuk pekerja jagal di RPH.

Red

Bentuk Kepedulian Terhadap Sesama, TNI AL Gelar Donor Darah Serentak Seluruh Indonesia Jelang HUT Ke-78 Pomal

Jakarta, – KABAR RKSPRES II Dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-78 Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2024 mendatang, TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam hal ini Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) menggelar kegiatan Donor Darah, bertempat di Gedung RB Soepardan, Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (23/01/2024).

Kegiatan donor darah ini juga dilaksanakan secara serentak oleh seluruh jajaran Pomal yang berada di penjuru nusantara, berkolaborasi dengan Perhimpunan Donor Darah Indonesia (PDDI) dan Palang Merah Indonesia (PMI).

Komandan Puspomal (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista, S.H didampingi oleh Ketua Umum PDDI Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Adang Daradjatun, Wakil Ketua Umum PDDI Bapak Anto Jangkar menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan pentingnya donor darah yang dapat meningkatkan rasa kepedulian sosial seluruh jajaran Pomal.

Kegiatan donor darah di Puspomal diikuti lebih dari 560 peserta dari jumlah total kurang lebih 5000 peserta di seluruh jajaran Pomal seluruh Indonesia. Hal ini merupakan bentuk kepedulian Pomal dalam hal kemanusian yang diharapkan dapat menyediakan pasokan darah yang memadai untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan.

Bentuk Kepedulian Terhadap Sesama, TNI AL Gelar Donor Darah Serentak Seluruh Indonesia Jelang HUT Ke-78 Pomal

Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL bahwa TNI AL berkomitmen untuk memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, dalam hal ini kegiatan donor darah yang dapat membantu masyarakat yang sedang membutuhkan atau mengalami kesulitan.

Demikian berita Dinas Penerangan Angkatan Laut.

Red

Kemendagri Dorong Pemkot Tangsel Jaga Netralitas Jelang Pemilu

Tangerang Selatan – KABAR EKSPRES II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) agar terus menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024.

Pesan itu disampaikan Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto saat mengikuti kunjungan kerja Komisi II DPR RI terkait persiapan dan kesiapan Pemilu Serentak 2024 di Kota Tangsel pada Selasa, 23 Januari 2024.

“Bapak Menteri Dalam Negeri selalu mengingatkan tentang netralitas ini agar dijaga terus untuk bisa ditegakkan, bukan hanya pegawai negeri sipil tapi seluruh penyelenggara pemerintahan,” ucap Yusharto di Kantor Wali Kota Tangsel.

Kemendagri Dorong Pemkot Tangsel Jaga Netralitas Jelang Pemilu

Yusharto berharap, pesan pentingnya menjaga netralitas tersebut terus digaungkan oleh jajaran Pemkot Tangsel. Wali Kota Tangsel dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diharapkan dapat terus membangun koordinasi yang solid sehingga netralitas dalam Pemilu 2024 terjaga. “Sehingga pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan ini berlaku netral,” katanya.

Dia mengatakan, jika nanti Pemkot Tangsel menemukan adanya pihak yang melanggar nilai netralitas tersebut agar dikoordinasikan dengan pihak terkait untuk diberi sanksi sesuai ketentuan. Selain itu, Yusharto mengapresiasi sejumlah persiapan yang dilakukan Pemkot Tangsel dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024.

Dalam kesempatan itu, Yushato juga menyampaikan komitmen Kemendagri dalam menyukseskan Pemilu 2024. Hal ini seperti dukungan terhadap pelayanan KTP sebagai bagian penting dari upaya menyukseskan pelaksanaan Pemilu. Dia mengatakan pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota tersebut terus dioptimalkan hingga hari pemungutan suara.

“Teman-teman pemilih pemula yang kebetulan akan berusia 17 tahun pada tanggal 14 Februari nanti akan mendapatkan layanan penyediaan KTP sebagai syarat untuk bisa melakukan pencobolosan,” pungkasnya.

Red

Ditjen Dukcapil Minta Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Padankan Data SIKP dengan Data Kependudukan

Jakarta – KABAR EKSPRES II Program Pembiayaan Ultra Mikro menghadapi sejumlah tantangan serius dan membutuhkan uluran tangan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk mengatasinya.

Itulah yang terungkap dalam rapat Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Rapat dibuka oleh Direktur Keuangan, Umum dan Sistem Informasi Pusat Investasi Pemerintah Mas Soeharto, langsung mendiskusikan kebutuhan mendesak untuk akses layanan Dukcapil melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). SIKP dikelola oleh Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.

Dalam rapat, Mas Soeharto menyoroti kendala dalam verifikasi data, khususnya validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Program Pembiayaan Ultra Mikro menjadi prioritas, namun masih banyak NIK yang tidak ditemukan selama proses verifikasi,” ungkap Mas Soeharto.

Menurut data Pusat Investasi Pemerintah Ditjen Perbendaharaan,  jumlah NIK tersebut mencapai sekitar 900 ribu. “Kesalahan format penginputan data yang disampaikan oleh penyalur menjadi penyebab utama,” ungkapnya.

Ditjen Dukcapil Minta Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Padankan Data SIKP dengan Data Kependudukan

Dalam merespons permasalahan validitas NIK, Kepala Subdit Layanan Teknis Hak Akses Integrasi Data Kependudukan Pusat pada Dit. Integrasi Data Kependudukan Nasional Ditjen Dukcapil Kemendagri, Akhyar menekankan pentingnya pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam menangani permasalahan ini, Dukcapil perlu melihat lebih rinci NIK yang bermasalah,” tegasnya.

Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti isu ini, Akhyar memerintahkan Tim Teknis Dukcapil untuk melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap validitas NIK yang bermasalah. “Solusinya adalah harus dilakukan pemadanan data SIKP dengan data kependudukan Dukcapil,” kata Akhyar.

Akhyar, Kasubdit LTHAIDKP, menyampaikan poin penting terkait sertifikasi ISO/IEC 27001 bagi Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu. “Tenggat waktu pengurusan sertifikat ISO telah berakhir sesuai naskah PKS pada 31 Desember 2023. Kami meminta Ditjen Perbendaharaan segera menyampaikan Sertifikat ISO kepada Ditjen Dukcapil sesuai amanat Pasal 18A Permendagri No. 17 Tahun 2023.”

Akhyar juga menyinggung belum dikembalikannya dokumen Petunjuk Teknis Tahun 2023 oleh Ditjen Perbendaharaan. “Dokumen Juknis tahun 2023 yang telah dibahas pada tahun lalu belum kami terima kembali. Kami berharap segera mendapatkan demi kelancaran program ini lebih lanjut,” tutup Akhyar.

Red

Tim Penyidik Kejaksaan Agung Kembali Menetapkan dan Melakukan Penahanan terhadap 1 Orang Tersangka dalam Perkara Perkeretaapian Medan

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

Berdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh sampai hari ini, Tim Penyidik kembali menetapkan Tersangka berinisial FG. Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka FG di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024 s/d 11 Februari 2024.

Tim Penyidik Kejaksaan Agung Kembali Menetapkan dan Melakukan Penahanan terhadap 1 Orang Tersangka dalam Perkara Perkeretaapian Medan

Adapun kasus posisinya yaitu:
• Sebagaimana siaran pers sebelumnya, bahwa pada tahun 2017 s/d 2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun. Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Tersangka FG diduga kuat memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya;
• Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan;
• Akibat perbuatan Tersangka FG bersama Tersangka lainnya, besar kemungkinan proyek tersebut tidak dapat digunakan

Terkait besaran kerugian negara, saat ini Tim Penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait, namun tidak menutup kemungkinan proyek ini dikategorikan sebagai total loss karena tidak dapat digunakan sama sekali.

Perbuatan Tersangka FG disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)

Red

Panglima TNI Hadiri Acara Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa secara kolektif U.O Mabes TNI TA 2024, bertempat di Wisma A. Yani Jl. Taman Suropati No.10 Menteng, Jakarta Pusat. Selasa (23/1/2024).

Dalam sambutannya Jenderal TNI Agus Subiyanto menyampaikan bahwa penandatanganan kontrak bersama ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa bertujuan untuk mempercepat daya serap anggaran dan mencegah terjadinya kegiatan lintas tahun. Penandatanganan kontrak barang dan jasa tersebut terdiri atas 73 paket perjanjian dan 4 perjanjian kerjasama meliputi kerjasama penggunaan bahan bakar minyak dan pelumas, telepon dan internet serta sewa transponden.

Panglima TNI Hadiri Acara Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

Lebih lanjut Panglima TNI menggaris bawahi agar para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia barang dan jasa dapat melaksanakan kontraknya dengan sebaik-baiknya. “Para penyedia hendaknya mengutamakan kualitas barang dan jasa dan ketepatan waktu serah terima hasil pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati bersama,” tegas Jenderal TNI Agus Subiyanto.

Di akhir penyampaiannya, Panglima TNI menekankan untuk PPK dan penyedia agar selalu menggunakan aplikasi e-catalog dan e-purchasing dalam pengadaan barang dan jasa, serta maksimalkan penggunaan produk-produk dalam negeri. “Pejabat wasgiat dan dalgiat dapat meningkatkan peran sesuai fungsinya masing-masing. Irjen TNI sebagai aparat pengawas intern pemerintahan agar membantu pengawasan secara umum. Irjen TNI harus mengawasi setiap vendor. Jangan sampai ada penyelewengan,” pungkas Panglima TNI.

Penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa secara kolektif ini dilaksanakan secara tatap muka dan daring, diantaranya diikuti oleh Irjen TNI, Dankodiklat TNI, Koorsahli Panglima TNI, Dirjen Renhan Kemhan, para Asisten Panglima TNI, para Kabalakpus TNI, Direktur Pelaksana Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenku, Kepala KPPN Jakarta 1, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT. Pertamina, VP Industrial & Marine Fuel Bussines PT. Pertamina, EVP Divisi Government Service PT. Telkom Indonesia, Direktur Komersial PT. Telkomsat serta para mitra penyedia barang dan jasa UO Mabes TNI.

Autentikasi : Plh Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil

Red

Silfester Matutina, Budi Arie, Utje Gustav dan Putri K. Wardani Jadi  Pelopor Relawan Jokowi Dukung PSI

Jakarta – KABAR EKSPRES II Ketua Umum Relawan Joko Widodo (Jokowi) Solidaritas Merah Putih (Solmet) dan Kordinator Nasional Setia Tegak Lurus Jokowi, Silfester Matutina mengajak masyarakat untuk memenangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) demi mengawal pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“Kita relawan harus memenangkan PSI karena PSI ini partai yang tidak pernah korupsi. Makanya kenapa saya juga selain jatuh cinta ke Pak Jokowi, saya jatuh cinta juga kepada PSI karena sampai hari ini PSI adalah partai yang paling bersih,” kata Silfester sapaan akrabnya dalam keterangan pers, Senin (22/01/2024) di Jakarta.

Silfester sekarang adalah saatnya bagi partai politik yang diisi oleh anak muda untuk memimpin dan membangun Indonesia untuk generasi selanjutnya.

Untuk itu, dia berpesan agar PSI terus tancap gas melawan korupsi dan memperjuangkan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset agar bisa disetujui DPR.

“Kalau PSI nanti masuk parlemen, paling tidak saya minta PSI agar menyelesaikan atau PSI berjuang agar undang-undang perampasan aset dan uang kartal disetujui oleh DPR,” ujarnya.

Tanpa adanya UU Perampasan Aset, dia menambahkan, upaya untuk membebaskan Indonesia dari korupsi akan sulit. Sebab selama ini, banyak oknum yang mengaku mendukung rakyat, tetapi malah hidup enak dari korupsi.

“Indonesia akan dijadikan bancakan oleh orang-orang jahat yang selama ini hidupnya enak. Apalagi mereka bilang berjuang untuk rakyat. Menurut saya itu bohong dan kita berharap hanya kepada PSI dan partai Koalisi Indonesia Maju,” tuturnya.

Relawan Jokowi Dukung PSI Karena Siap Mengawal RUU Perampasan Aset dan Uang Kuartal Negara

Sementara itu, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang mengapresiasi dukungan dari para relawan terhadap PSI dan berharap PSI bisa melaju ke Senayan untuk mengawal program-program Jokowi, termasuk soal pemberantasan korupsi.

“Pilpres dua kali, teman-teman relawan yang ada di sini memenangkan Bapak Presiden (Jokowi), bekerja tanpa pamrih, bergerak di akar rumput, meyakinkan masyarakat; relawan berhasil membuktikan bahwa kekuatan tersolid adalah kekuatan rakyat, kekuatan ketulusan, dan kekuatan sukarelawan,” kata Kaesang.

Kaesang mengundang para relawan yang belum memiliki partai untuk bergabung dengan PSI, supaya jangan sampai perjuangan ayahnya, Jokowi, selama sembilan tahun terakhir akhirnya kandas.

“Saya berharap PSI ini bisa menjadi sebuah rumah perjuangan politik bagi Bapak dan Ibu semuanya, yang mungkin belum tergabung di dalam partai politik manapun. Jadi, saya sebagai bagian dari PSI, saya juga ingin menyampaikan bahwa saya ada di garis yang sama dengan Bapak, Ibu semua yang ada di sini,” ujar Kaesang.

Dalam acara Konsolidasi Akbar PSI dan Relawan Jokowi di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Minggu (21/1/2024) dihadiri 125 organisasi Relawan Jokowi. Tampak Silfester Matutina Ketum Solmet, Budi Arie Setiadi Ketum Pro Jokowi (Projo), Utje Gustav Ketum Barisan Rakyat Jokowi Presiden (BARA JP) dan Putri K. Wardani Ketum Pertiwi jadi pelopor Relawan Jokowi dukung PSI dan tampil di panggung secara simbolis.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari. Kemudian, jadwal pemungutan suara berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.

Red

BSKDN Jalin Kerja Sama dengan IPKPI Perkuat Hasil Rekomendasi Kebijakan

Jakarta – KABAR EKSPRES II Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjalin kerja sama dengan Ikatan Profesional Kompetensi Pemerintahan Indonesia (IPKPI). Kerja sama ini dalam rangka mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini meliputi bidang politik, pelayanan publik, pembangunan daerah dan desa, keuangan daerah dan inovasi daerah, serta peningkatan profesionalitas kompetensi sumber daya manusia.

Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo menyatakan, peluang kerja sama antara BSKDN dengan IPKPI terbuka lebar. Oleh karenanya, pihaknya sangat terbuka dan menyambut baik langkah kerja sama tersebut. “Melihat peluang yang ada, kita bisa melakukan kolaborasi antara BSKDN dengan Ikatan Profesional Kompetensi Pemerintahan Indonesia,” ucap Yusharto di Aula BSKDN pada Senin, 22 Januari 2024.

Yusharto mengatakan kerja sama ini untuk membangun sinergisitas dan kolaborasi dalam mempercepat penyusunan kebijakan yang disiapkan oleh BSKDN. Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi penelitian atau pengkajian strategi kebijakan bidang politik, pelayanan publik, pembangunan daerah, keuangan daerah, dan inovasi daerah. Selain itu, kerja sama juga mencakup pelatihan, edukasi, workshop, seminar atau focus group discussion (FGD), dan konsultasi. Kemudian penyediaan fasilitator atau pendampingan serta penggunaan sarana dan prasarana.

BSKDN Jalin Kerja Sama dengan IPKPI Perkuat Hasil Rekomendasi Kebijakan

Yusharto berharap, kerja sama dengan IPKPI bisa menghasilkan strategi kebijakan yang sejalan dengan tugas dan fungsi BSKDN. Tidak hanya IPKPI, pihaknya juga terbuka terhadap potensi kerja sama dengan berbagai pihak terkait lainnya. “Kami juga sering melakukan pembahasan potensi kerja sama dengan pihak luar dan kami memang sangat terbuka,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum IPKPI Triyuni Soemartono mengatakan, BSKDN sudah mestinya satu langkah di depan dibanding komponen Kemendagri lainnya terutama dalam mendukung perencanaan program. Langkah ini bisa dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap berbagai kinerja termasuk di tingkat pemerintahan daerah. Dirinya menekankan bahwa kerja sama ini untuk membantu mengakselerasi capaian program kerja BSKDN yang berlandaskan metodologi dan filosofi pemerintahan daerah.

Lebih lanjut Triyuni mengatakan, pihaknya siap melakukan berbagai poin kerja sama tersebut secepat mungkin. Dia berharap, berbagai pihak terkait lainnya dapat mendukung kerja sama tersebut.

Reporter: Casroni