Bengkulu Utara – KABAR EKSPRES II Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap kasus pencurian mesin kapal speed boat yang terjadi di Pelabuhan Pasar Palik Kecamatan Hulu.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K., M.H., mengatakan, Kejadian ini bermula pada Jumat, 8 Desember 2023, sekitar pukul 00.00 WIB, di Dermaga Desa Pasar Palik Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara.
Korban, Sugiarto, mengetahui bahwa mesin kapalnya hilang saat hendak memanaskannya.
” Meskipun kapal masih terikat di pelabuhan pada hari Kamis, 7 Desember 2023, namun pada malam Jumat, kapal tersebut sudah tidak ada di dermaga,” Ujar Lambe saat dikonfirmasi, Minggu, 21/1/2024.
Kemudian Lanjut Lambe menjelaskan, Aliansi Nelayan Traditional Bengkulu (ANTB), di bawah pimpinan ketua mereka, bergerak bersama nelayan lainnya untuk mencari kapal ke arah laut.
Setelah perjalanan sekitar 1 Mil laut, kapal berhasil ditemukan, namun sayangnya mesin kapal tidak ada.
Pencurian Mesin Kapal Speed Boat Digagalkan, Polres Bengkulu Utara Ringkus Pelaku dalam 1 Malam
” Upaya pencarian diteruskan di sungai, muara, dan sekitar kapal dengan menyelam, tetapi mesin tersebut tidak ditemukan. Kejadian ini segera dilaporkan kepada Polres Bengkulu Utara oleh ketua ANTB,” ucapnya
Lambe Patabang Birana, melanjutkan, “Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Bengkulu Utara segera mengejar para pelaku dan berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian mesin kapal.”
Para pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Bengkulu Utara. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4E dan/atau Pasal 362 KUH.PIDANA, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Jakarta Barat – KABAR EKSPRES IIPolres Metro Jakarta Barat dan Polsek Palmerah menggelar kembali program ‘Halo Polisi’ dengan tujuan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Pada Sabtu, 20/1/2024,
kegiatan ini berlangsung di pusat keramaian, tepatnya di Mall Slipi Jaya, Jl S Parman Kemanggisan Palmerah Jakarta Barat.
Program ‘Halo Polisi’ ini bertujuan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dan memberikan kemudahan dalam memperoleh pelayanan kepolisian.
Inisiatif ini sesuai dengan instruksi Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, yang menginginkan kehadiran polisi di tengah masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan yang lebih baik.
Menurut Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol SUGIRAN, S.Pd, MM, program ini merupakan gagasan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, yang bertujuan untuk mendengar langsung keluhan masyarakat dan memudahkan pelayanan.
Halo Polisi, Polres Jakbar dan Polsek Palmerah Hadir Di Mall Slipi Jaya Beri Kemudahan Pelayanan Kepolisian
” Dalam kegiatan tersebut, masyarakat dapat membuat surat laporan kehilangan, perpanjangan SKCK, dan mendapatkan solusi bagi berbagai masalah,” Ujar, Kompol SUGIRAN, S.Pd, MM saat dikonfirmasi, Sabtu, 20/1/2024.
Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah Patroli Jalan Kaki, di mana personil Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Palmerah hadir untuk menyapa dan melayani kebutuhan seperti pembuatan surat kehilangan, SKCK, serta menerima laporan pengaduan.
SUGIRAN mengungkapkan bahwa program ‘Halo Polisi’ di Mall Slipi Jaya kali ini disambut dengan antusias tinggi oleh warga yang sedang berkunjung.
Pada hari tersebut, sebanyak 22 orang mendapatkan pelayanan, meliputi pembuatan 8 lembar SKCK, serta pelayanan surat laporan kehilangan dan pengaduan sebanyak 14 lembar.
Dimana program HALO POLISI ini mencerminkan komitmen polisi dalam memberikan pelayanan yang proaktif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Jakarta Barat.
JAKARTA – KABAR EKSPRES IISeorang aktivis yang juga sebagai pengacara Firmansyah SH akan melaporkan oknum PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) Bekasi, Jawa Barat (Jabar) berinisial ES atas dugaan main proyek ke penegak hukum.
“Asn yang main proyek sudah melangar peraturan pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil ( PNS ),” kata Firmansyah, Sabtu (20/1/2024).
Firmansyah mengatakan, kalau ada didalam satu instansi pemerintah dimana salah satu pegawai memiliki perusahaan dan bebas mengerjakan proyek yang ada didalam instansi tersebut, bisa dikatakan Kolusi.
”Saling pinjam perusahaan untuk mengambil proyek bisa dikatakan memanfaatkan jabatan. ASN juga dilarang berproyek,” ujar Firmansyah.
Pinjam Perusahaan Rekanan, Oknum PNS Dinkes Bekasi Diduga Bermain Proyek
Berita sebelumnya, oknum Staf Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) berinisial ES diduga pinjam perusahaan orang lain atau rekanan melakukan pekerjaan proyek fiktif. Kegiatan tersebut, dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022.
Oknum PNS Dinkes Bekasi Diduga Main Proyek Akan Dilaporkan ke Penegak Hukum
Oknum PNS itu, sudah dipercaya sebagai pengatur proyek yang juga menjembatani rekan untuk mengejarkan proyek Anggaran Pendapatan Bantuan Daerah (APBD) Dinkes Bekasi.
Pada tahun 2021, ES sudah beberapa kali dipanggil Polres Bekasi dugaan penyimpangan anggaran.
Jakarta – KABAR EKSPRES IIKetua Komnas Perempuan, Andy Yentriani senang mendengar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan inklusif untuk para penyandang disabilitas menjadi anggota polisi.
Menurutnya, langkah Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri melakukan rekrutmen Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) dan Bintara Polri Tahun Anggaran 2024 telah memberikan kesempatan kelompok disabilitas mengikuti seleksi.
“Senang sekali mendengar kabar ini, tentu kita apresiasi,” kata Andy, Sabtu (20/1/2024).
Andy berharap ada keterwakilan penyandang disabilitas menjadi polisi wanita (polwan). Sehingga kasus terhadap kekerasan terhadap perempuan bisa terlayani dengan memperhatikan kebutuhan khusus.
Selain itu kata Andy, Komnas Perempuan juga berharap kebijakan merekrut penyandang disabilitas dapat berkelanjutan.
Apresiasi Polri, Komnas Perempuan Ingin Ada Keterwakilan Penyandang Disabilitas Jadi Polwan
“Semoga menjadi kebijakan yang berkelanjutan dan juga dapat diterapkan pada rekrutmen polwan agar kebutuhan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan pembinaan kondisi aman bisa dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan khusus perempuan,” tandasnya.
Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As-SDM), Irjen Dedi Prasetyo menuturkan Polda Sumatera Selatan telah merekrut penyandang disabilitas menjadi ASN Polri melalui jalur tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 ini. “Kita telah menerima 1 orang disabilitas daksa di Polda Sumsel, perempuan dengan jabatan Arsiparis,” kata Dedi kepada wartawan Selasa (16/1) kemarin.
Untuk tahun ini kata Dedi, Polri merekrut personel dari kelompok disabilitas fisik yang telah menamatkan SMA dan SMK menjadi polisi Bintara dan tamatan perguruan tinggi mengikuti SIPSS. Mantan Kadiv Humas Polri ini mengatakan, penyandang disabilitas akan ditugaskan untuk mengisi jabatan-jabatan non-lapangan seperti Teknologi Informasi (TI), Siber, Bagian Keuangan, Bagian Perencanaan, Administrasi dan lainnya.
“Sebagai referensi pada 3 negara maju yang menerima polisi dari penyandang disabilitas antara lain Australia, Amerika Serikat dan Inggris,” ucapnya
Perekrutan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2024 untuk penyandang disabilitas dibuka mulai 26 Januari hingga 1 Maret 2024. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Polri.
Jakarta, – KABAR EKSPRES IIPanglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Ir. H. Joko Widodo menghadiri Hari Lahir (Harlah) Nahdlatul Ulama ke-101 dan Muslimat NU ke-78, bertempat di Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu pagi (20/1/2024).
Kedatangan Presiden RI, Panglima TNI, Kapolri, dan rombongan disambut oleh Ketua PBNU KH. Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat NU Dr. Hj. Khofifah Indar Parawansa, para Ulama dan Tokoh-tokoh NU serta puluhan ribu massa mayoritas ibu-ibu yang telah memadati area stadion Gelora Bung Karno sejak tadi malam.
Peringatan Harlah ke-101 NU dan Muslimat NU ke-78 diisi dengan doa bersama, zikir dan shalawat, tadarus Al Qur’an dengan target 2024 kali yang mengacu pada tahun saat ini, serta tausiyah Rais ‘Aam yang disampaikan oleh KH. Miftachul Akhyar.
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Harlah ke-101 Nahdlatul Ulama dan Muslimat NU ke-78
Adapun tema yang diusung pada tahun ini “Membangun Ketahanan Keluarga Untuk Menguatkan Ketahanan Nasional,” diharapkan sebagai momentum untuk kemaslahatan bangsa Indonesia dan menunjukkan kesatuan Muslimat NU dalam mendukung nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan di tanah air.
Selain pejabat di atas, acara ini juga dihadiri oleh istri dari Presiden ke-4 RI Alm. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Sinta Nuriyah Wahid, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ketua MUI KH. Anwar Iskandar, Habib Lutfi bin Yahya, hadir juga putri Alm Gusdur, Yenny Wahid dan para Tokoh NU se- Indonesia.
Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi
SUKABUMI – KABAR EKSPRES II Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. menyerukan kepada jajarannya untuk mengubah lahan tidur menjadi lahan produktif, sebagaimana lahan tidur yang sukses disulap TNI AD sebagai _pilot project_ Ketahanan Pangan (Han Pangan) di wilayah Sukabumi.
Seruan tersebut dilontarkan Kasad saat melakukan peninjauan ketahanan pangan Kostrad sekaligus pembukaan Rapat Kerja Teknis Bidang Teritorial (Rakernister) TNI AD Tahun 2024 yang bertema “Aparat Teritorial Bersama Rakyat Siap Mewujudkan Indonesia Yang Hebat, Maju, dan Sejahtera”, di Desa Mekarjaya, Ciemas, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis kemarin (18/1/2024).
Kasad mengurai bahwa akibat pengaruh cuaca panas (El Nino) yang melanda tanah air, kondisi pangan di Indonesia menjadi kurang baik. Tak sedikit petani juga terancam gagal panen. Untuk itu TNI AD menyiasatinya dengan proaktif mengubah lahan tidur menjadi lahan produktif, sebagaimana halnya di Ciemas, Sukabumi.
“Hari ini kita melibatkan instansi terkait untuk mengevaluasi _Pilot Project_ ketahanan pangan yang telah berjalan selama 1,5 tahun. Sebetulnya untuk Han Pangan ini kita sudah punya 5 titik antara lain di Pangandaran, Garut, Ciamis, Tasik, dan beberapa lokasi di Sukabumi,” ungkapnya.
Menurut Kasad pula lahan produktif penghasil pangan tersebut diciptakan atas dukungan dari semua pihak, termasuk elemen masyarakat. Selain itu, ia menilai bahwa pengelolaan lahan seluas 700 hektar di Ciemas sudah berjalan dengan baik.
“Kita sudah coba kelola lahan ini dengan masyarakat dan berjalan cukup baik. Saya kira ini juga sangat berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat. Mudah-mudahan ke depan ketika konsep ini berjalan dengan baik, kita akan bagikan hasil pengelolaan lahan ini ke mereka (masyarakat),” tandasnya.
Kasad : Ubah Lahan Tidur Jadi Lahan Produktif
Pada kesempatan tersebut, Kasad juga memberikan bantuan kepada masyarakat berupa sembako, sarana olahraga untuk remaja, dan santunan kepada anak yatim. Kasad juga menerima bantuan dari Kementerian Pertanian (Kementan) berupa teknologi dam parit, embung, traktor, ternak, serta bibit ikan.
Pelaksanaan ketahanan pangan di Ciemas juga menuai apresiasi dari Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri. Atas nama masyarakat, ia mengucapkan terima kasih atas kepedulian Kasad dan jajaran TNI AD pada kesejahteraan masyarakat, khususnya warga Sukabumi.
JAKARTA – KABAR EKSPRES II Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Restuardy Daud mengatakan pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang dilaksanakan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) diharapkan akan menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat serta dapat menjamin akses untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Restuardy saat membuka secara resmi rapat evaluasi pelaporan SPM Triwulan IV Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan secara hybrid di Favehotel PGC Cililitan Jakarta.
Sebagai tindak lanjut amanat Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, pada pasal 24 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Laporan Penerapan SPM disampaikan Gubernur dan Bupati/Walikota dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan menggunakan aplikasi”, Ditjen Bina Pembangunan Daerah telah menyediakan web sistem pelaporan SPM berbasis web (e-SPM).
“Dengan adanya e-SPM ini, pemerintah daerah diharapkan akan lebih mudah dalam menyampaikan pelaporan data dan informasi yang akan menjadi bahan dalam melakukan monitoring dan evaluasi penerapan SPM,” terang Restuardy, dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (20/1/2025).
Lebih lanjut, Restuardy menyampaikan bahwa saat ini pelaporan penerapan SPM sudah memasuki pelaporan e-SPM triwulan 4 Tahun 2023. Secara umum, e-SPM sudah berjalan dengan baik sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
Pada Triwulan 1, pelaporan ditutup pada 5 Juli 2023, Triwulan 2 ditutup pada 5 Agustus 2023, dan Triwulan 3 ditutup pada 10 Oktober 2023. Hasil penginputan data pelaporan dilakukan evaluasi per triwulan melalui rapat, baik luring maupun daring.
Sementara itu, batas akhir penginputan laporan SPM pada 2023 Triwulan IV yaitu pada 20 Januari 2024. “Semoga menjadi perhatian bagi seluruh pemerintah daerah, khususnya bagi Biro/Bagian Tata Pemerintahan beserta perangkat daerah pengampu SPM untuk meningkatkan disiplin tepat waktu dalam pengisian aplikasi e-SPM,” tegas Restuardy.
Restuardy juga mengingatkan pemerintah daerah berkaitan dengan timeline terhadap e-SPM hasil laporan tahun 2023.
Kemendagri Ingatkan Pemerintah Daerah untuk Lakukan Pelaporan Penerapan SPM Tahun 2023
Selanjutnya, Restuardy menambahkan pada 9 Januari 2024 yang lalu, sudah dilaksanakan pra evaluasi pertama, dan hari ini dilaksanakan pra evaluasi kedua. Hal ini bertujuan mengoptimalkan daerah dalam melakukan inputting pelaporan e-SPM. Hasil akhir data inputting akan dilakukan evaluasi secara komprehensif dengan melibatkan seluruh Tim Penerapan SPM, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Selain itu, Sekber SPM Tingkat Pusat direncanakan akan melakukan pemberian penghargaan SPM Awards kepada daerah yang berkinerja terbaik tahun 2023.
“Saat ini, sebagian besar daerah masih berkonsentrasi terhadap penginputan indeks pencapaian SPM, sementara terdapat beberapa item lain yang harus diinput pada aplikasi e-SPM,” jelas Restuardy.
Melalui pertemuan ini, Restuardy meminta seluruh pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota melakukan pengisian atau pelaporan pelaksanaan penerapan SPM Tahun 2023.
“Diharapkan hasil akhir realisasi rata-rata capaian penerapan SPM nasional pada tahun 2023 dapat mencapai nilai 80 yang merupakan target dalam dokumen RPJMN 2020-2024,” pungkas Restuardy.
BEKASI – KABAR EKSPRES II Oknum Staf Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) berinisial ES diduga pinjam perusahaan orang lain atau rekanan melakukan pekerjaan proyek fiktif. Kegiatan tersebut, dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022.
Oknum PNS itu, sudah dipercaya sebagai pengatur proyek yang juga menjembatani rekan untuk mengejarkan proyek Anggaran Pendapatan Bantuan Daerah (APBD) Dinkes Bekasi.
Pada tahun 2021, ES sudah beberapa kali dipanggil Polres Bekasi dugaan penyimpangan anggaran.
“Oknum PNS mengerjakan anggaran Dinkes meminjam PT atau CV seakan-akan kegiatan atau anggaran tersebut dekerjakan pihak ketiga atau rekanan,” kata seorang kontraktor yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (18/1/2024).
Ia mengatakan, adapun proyek yang dikerjakan pengadaan timbangan bayi. tetrscope , pengadaan habis pakai, pengadaan obat dan lain-lain.
“Proyek tersebut diduga pekerjaannya fiktif dan dengan memperdaya perusahaan orang lain, perbuatan ini sudah dilakukan perbuatan haram ini mulai dari 2019 hingga 2022,” terangnya.
Pinjam Perusahaan Rekanan, Oknum PNS Dinkes Bekasi Diduga Bermain Proyek
Ia menuturkan, pernah mengantarkan uang proyek kekantor Dinkes Bekasi tersebut. Namun, yang menerima stafnya.
“Saya pernah mentarkan uang proyek ke Kantor Dinkes Bekasi tapi yang menerima stafnya.” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, oknum PNS inisial ES enggan memberikan jawaban terkait proyek fiktif tersebut. “Coba tanyakan aja sama PPTK,” katanya.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Dr. Drs Trubus Rahardiansah M.S.,SH.,M.H angkat bicara terkait adanya oknum PNS Dinkes Bekasi bermain proyek. Trubus mengatakan, PNS tidak dibenarkan bermain proyek.
“PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil ( PNS ) pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 point yang berisi larangan PNS yang memamfaatkan Apbd atau Apbn,” terang Trubus.
Trubus menuturkan, dalam PP tersebut artinya ASN tidak boleh main proyek juga dalam peraturan undang- undang lainya.
“Asn yang bermain proyek sama ajak melakukan tindak pidana korupsi dan itu bisa di jerat,” ujar Trubus.
DEPOK – KABAR EKSPRES II Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud menyampaikan paparan yang berjudul “Pendampingan Penyelarasan RPJPD 2025-2045 dengan RPJPN 2025-2045” pada kegiatan Training of Trainers (ToT) Tim Provinsi Pendampingan Penyelarasan RPJPD 2025-2045 dengan RPJPN 2025-2045 yang diselenggarakan KemenPPN/Bappenas, beberapa waktu lalu, di Hotel Margo Depok, Jawa Barat.
Pada kesempatan itu, Restuardy mengatakan untuk menuju Indonesia Emas pada 2045 membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak, mulai dari swasta, masyarakat, kementerian/lembaga, hingga pemerintah daerah.
Restuardy juga menyinggung tentang pembangunan daerah yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dan sekaligus merupakan bagian dari pelaksanaan pemerintah daerah.
“Pada pelaksanaannya, daerah memanfaatkan kearifan lokal, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas daerah untuk mencapai tujuan pembangunan di tingkat lokal yang pada akhirnya akan mendukung pencapai tujuan nasional,” kata Restuardy, dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat (19/1/2024).
RPJPD Upaya Nyata Perwujudan Indonesia Emas Tahun 2045
Untuk mewujudkan pembangunan nasional, pemerintah daerah menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Selain sebagai dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi, misi, dan arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun, RPJPD juga sebagai upaya nyata perwujudan pembangunan daerah yang merupakan bagian integral dari perwujudan Indonesia Emas tahun 2045.
“RPJPD periode 2005-2025 akan segera berakhir bertepatan dengan momen Pilkada Serentak Tahun 2024. Pada Pilkada Serentak Tahun 2024, setiap bakal calon kepala daerah harus menyusun visi dan misi sesuai dengan Rancangan Teknokratik RPJMD yang dalam proses penyusunannya, dan RPJPD baru periode 2025-2045,” imbuh Restuardy.
Selanjutnya, Restuardy menyampaikan progres penyusunan RPJPD Provinsi Tahun 2025-2045, mulai dari wilayah Sumatera, Jawa – Bali, Kalimantan – Sulawesi, hingga Papua, Maluku, dan Nusra.
Jakarta, – KABAR RKSPRES IITim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang TERSANGKA, Jumat 19 Januari 2024
yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
Dalam menangani perkara ini, total saksi yang telah diperiksa yaitu sebanyak 49 orang saksi, dan hari ini Tim Penyidik telah memanggil 12 orang saksi, yang 6 diantaranya telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.
Adapun 6 orang Tersangka tersebut yaitu:
1. NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 s/d 2017.
2. AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2018.
3. AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
4. HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
5. RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017.
6. AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.
Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 19 Januari 2024 s/d 7 Februari 2024, di:
Tim Penyidik Kejaksaan Agung Menetapkan dan Melakukan Penahanan terhadap 6 Orang Tersangka dalam Perkara Perkeretaapian Medan
1. Tersangka AAS, Tersangka RMY, dan Tersangka HH di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
2. Tersangka AG di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
3. Tersangka NSS dan Tersangka AGP di Rumah Tahanan Negara Salemba.
Kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
• Sebagaimana diketahui, bahwa pada tahun 2017 s/d 2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun. Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur;
• Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan;
• Akibat perbuatan para Tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.
Terkait besaran kerugian negara, saat ini Tim Penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait. Tim Penyidik menyebut, estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Oleh karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, sampai saat ini jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat dimanfaatkan penggunaannya.
Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)
Jakarta, 19 Januari 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id