Buka Rapim, Ketua MPR RI Bamsoet: MPR RI Periode 2019-2024 Tengah Siapkan Berbagai Legacy

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa MPR RI periode 2019-2024 sudah dan sedang mempersiapkan berbagai legacy (peninggalan). Antara lain, Forum MPR se-Dunia, UU MPR, Pembentukan Badan Kehormatan MPR, Tata Tertib MPR RI yang baru, serta Bentuk Hukum dan Substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Pembentukan Forum MPR se-Dunia (Forum for World Consultative Assembly) yang diinisiasi oleh MPR RI sudah terwujud dengan disetujui pembentukannya oleh 15 negara serta Parliamentary Union of the OIC Members States/PUIC (Uni Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerja Sama Islam/OKI) dan Muslim World League (Liga Muslim Dunia) pada Oktober 2022 lalu di Bandung, Jawa Barat.

“Legacy lain yang sedang berjalan yakni mengenai kehadiran UU MPR. Sangat penting bagi lembaga keparlemenan seperti MPR, DPR, dan DPD untuk menjalankan amanat ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Khususnya Pasal 2 Ayat (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C Ayat (4), yang mengamanatkan bahwa kelembagaan MPR, DPR, dan DPD diatur dengan undang-undang tersendiri,” ujar Bamsoet dalam Rapat Pimpinan MPR RI, Senin (29/4/2024).

Buka Rapim, Ketua MPR RI Bamsoet: MPR RI Periode 2019-2024 Tengah Siapkan Berbagai Legacy

Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI antara lain, Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Hidayat Nur Wahid, Amir Uskara, dan Fadel Muhammad.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, pemisahan UU MPR, UU DPR, dan UU DPD sangat penting. Mengingat masing-masing lembaga memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda. Misalnya, lembaga permusyawaratan rakyat yang memiliki kewenangan tertinggi untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, berbeda dengan DPR dan DPD yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.

“Sehingga perlu ada UU MPR, UU DPR, dan UU DPD yang masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Tidak seperti saat ini yang bergabung dalam UU MD3. MPR RI melalui Badan Pengkajian sudah menyelesaikan usulan naskah akademik dan rancangan UU MPR. Dalam waktu dekat, pimpinan MPR akan bertemu Pimpinan DPR untuk membahas pemisahan UU MD3 menjadi UU MPR, UU DPR, dan UU DPD, sebagai implementasi perintah undang-undang dasar,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Dosen Ilmu Hukum UNPAD dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, MPR RI juga akan menghadirkan payung hukum pembentukan Badan Kehormatan MPR RI melalui perubahan Tata Tertib MPR RI yang dilakukan dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR RI bersama Pimpinan Fraksi, Kelompok DPD, dan Alat Kelengkapan. Rapat Gabungan juga akan membahas bentuk hukum dan substansi PPHN. Serta membahas perubahan lain dalam Tata Tertib MPR RI untuk merubah/menyesuaikan beberapa ketentuan.

“Antara lain mengenai Kewenangan MPR untuk mengeluarkan Tap MPR (yang bersifat beschikking dan bukan regeling) untuk menetapkan Presiden dan Wakil Presiden, berdasarkan Keputusan KPU; Perbaikan rumusan jenis putusan dan nomenklatur penulisan putusan/keputusan pada pasal 99 dan 100 Tata Tertib MPR; serta penyelenggaraan sidang tahunan MPR untuk memfasilitasi penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara secara langsung,” pungkas Bamsoet.

Reporter: Casroni

Kejati Jatim Terima Laporan Pengaduan Wakomindo Dugaan Korupsi Dana CSR Kementerian BUMN

 

 

Wakomindo Adukan Ketua PWI Pusat Surabaya, – KABAR EKSPRES II Dedik Sugianto selaku Ketua Lembaga Pers Wakomindo (Wartawan Kompetensi Indonesia) melakukan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terhadap Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dkk, atas dugaan penyelewengan dana CSR Kementerian BUMN yang dihibahkan ke organisasi Pers PWI Pusat, untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi.

Surat laporan pengaduan dengan nomor: 001/ Lap/ IV/ Wakomindo/ 2024, diterima petugas PTSP Kejati Jatim pada Senin (29/4/2024).

Menurut Dedik, dirinya atas nama Wakomindo melakukan laporan pengaduan karena ingin permasalahan dugaan korupsi di dunia Pers ini bisa terang benderang.

Hendry Ch Bangun, dkk, Diadukan Wakomindo ke Kejati Jatim Dalam Dugaan Korupsi

“Dana CSR dari Kementerian BUMN harus bisa dipertanggungjawabkan oleh penerima, jika ada diselewengkan haruslah diproses hukum. Siapapun itu harus diproses hukum, karena di republik ini semua orang sama di mata hukum,” ujar Dedik. Senin (29/4/2024).

Dedik menerangkan semua harus ada kepastian, apakah yang dilakukan ketua PWI, dkk, masuk unsur tindak pidana korupsi atau tidak. Sehingga dengan laporan pengaduan ke Kejati Jatim bisa membuka persolan tersebut.

“Semua harus dibuktikan di ranah hukum, kita tunggu aja tindakan dari Kejati Jatim atas laporan pengaduan ini. Dan saya percaya Kejati Jatim di bawah kepemimpinan Bu Mia Amiati mempunyai “Marwah” yang selalu dijaganya dalam pemberantasan korupsi,” ujar Dedik Sugianto.

Perlu diketahui, adanya dugaan korupsi uang pelaksanaan UKW, yang dilakukan Hendry Ch Bangun, dkk, sehingga Dewan Kehormatan PWI Pusat memberi sanksi Hendry Ch Bangun, dkk.

Sanksi tersebut tertuang di surat keputusan Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 ditetapkan di Jakarta pada 16 April 2024 yang ditandatangani ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo dan sekretaris, Nurcholis MA Basyari.

“Terjadi pelanggaran pengelolaan dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI 2023/2024 di 10 provinsi,” salah satu poin dari surat keputusan.

“Bahwa demi tegaknya ketaatan terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW guna tetap terjaganya wibawa dan marwah organisasi PWI, Dewan Kehormatan perlu mengambil tindakan/ menjatuhkan sanksi organisatoris terhadap yang bersangkutan,” kutipan dari Surat Keputusan.

Surat keputusan Dewan Kehormatan PWI juga menjelaskan aliran dana yang didapat dari CSR Kementerian BUMN hingga dana keluar, keperuntukan, dan siapa yang tandatangan persetujuan dana keluar.

Dari total Rp. 6 miliar dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk UKW PWI, yang sudah masuk ke rekening PWI senilai Rp. 4,6 miliar.

Perinciannya, Rp. 1,3 miliar pada 27 Desember 2023, Rp. 500 juta pada 29 Desember 2023, Rp. 1,8 miliar pada 12 Februari 2024, dan Rp. 1 miliar pada 18 Maret 2024. Senilai Rp1,5 miliar di antaranya telah digunakan untuk UKW di 10 provinsi.

Dari total Rp. 3,6 miliar dana yang masuk pada 27 Desember 2023 dan 29 Desember 2023 serta 12 Februari 2024, telah dua kali keluar dari rekening PWI, masing-masing untuk cashback senilai Rp. 540 juta pada 29 Desember 2023 dan 13 Februari 2024, sehingga total cashback senilai Rp. 1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta rupiah).

Selain itu, ada pengeluaran untuk komisi/fee yang disebut sebagai “Insentif UKW BUMN” yang ditransfer kepada Syarif Hidayatullah senilai Rp. 691,2 juta.

Dengan demikian, total dana yang keluar dari rekening PWI senilai Rp. 1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).

Cek untuk cashback pertama tersebut ditandatangani Sekjen dan Wabendum. Adapun cek untuk cashback kedua itu ditandatangani Ketum dan Sekjen.

Tanda terima cashback pertama bertanda tangan dengan huruf awal G. Adapun tanda terima cashback kedua, yang bertanda tangan Sekjen. Tanda terima itu disimpan oleh Wabendum, bukan oleh staf keuangan di kantor PWI Pusat. Saat hal ini ditanyakan kepada Wabendum, dia menjawab, “Tanya Ketum saja.”

Dalam Hasil Rapat Dewan Kehormatan PWI pada 2 April 2024 mengenai tindak lanjut klarifikasi Pengurus Harian atas pengelolaan dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk UKW PWI di 10 provinsi. Dewan Kehormatan PWI menilai bahwa Hendry Ch Bangun melanggar KPW PWI Pasal 3.

Dasar dari penilain itu, Hendry Ch Bangun melakukan hal-hal tercela yakni merendahkan harkat, martabat dan integritas profesi wartawan dan organisasi dan melanggar dan merendahkan KPW, KEJ, PD PRT, peraturan organisasi, hukum, moral, kesusilaan dan kepantasan.

“Tindakan Saudara Hendry Ch Bangun melanggar PRT PWI Pasal 12 karena tidak melibatkan Bendahara Umum dalam menandatangani cek pencairan dana cashback dan pengeluaran komisi/fee/insentif senilai total Rp. 1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) dari rekening PWI Pusat,” dikutip dari surat keputusan tersebut.

Dari beberapa pertimbangan, Dewan Kehormatan PWI memutuskan menetapkan menjatuhkan sanksi/ tindakan organisatoris kepada Hendry Ch Bangun, nomor kartu tanda anggota: 09.00.2174.87.

Sanksi yang diterima Hendry CH Bangun terdiri dari peringatan keras, wajib mengembalikan secara tanggung renteng bersama dengan Sayid Iskandarsyah, M Ihsan, dan Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp. 1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah menerima putusan Dewan Kehormatan.

Wajib menyampaikan bukti tindak lanjut putusan rekomendasi ini kepada Dewan Kehormatan selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah dilaksanakannya keputusan butir kedua ini.

Segera memberhentikan Sekjen, Wabendum, dan Dir UMKM dalam kepengurusan PWI 2023-2028 karena mereka bertanggung jawab atas proses pencairan dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk keperluan di luar penyelenggaraan UKW PWI.

Dalam perkembangannya, Sayid Iskandarsyah selaku Sekjen PWI Pusat telah mengembalikan uang sebesar Rp. 540 juta chasback dana UKW ke kas PWI Pusat melalui setoran atau transfer di Bank Mandiri pada tanggal 18 April 2024 dengan berita dikolom transfer “Pengembalian UKW FH BUMN”.

Pengembalian uang sebesar Rp. 540 juta dilakukan Sayid, selisih dua hari ditetapkannya Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Red

Jusuf Rizak ke Bareskrim Polri Lengkapi Data Korupsi Dana Hibah BUMN PWI Pusat RP.2,9 Milyar

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Wartawan Senior HM. Jusuf Rizal,SH kembali ke Bareskrim menyampaikan kelengkapan laporan dugaan korupsi dan atau penggelapan dana hibah Kementerian BUMN senilai Rp.2,9 Milyar yang diduga jadi bancaan empat oknum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat. Ia bersama Wartawan Edison Siahaan.

Menurut Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak kepada media di Mabes Polri, laporan yang disampaikan tanggal 19 April 2024, telah ditindaklanjuti para penyidik. Penyidik juga memberikan Pemberitahuan Perkembangan Pengaduan Masyarakat atas laporan yang disampaikan Edison Siahaan dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat)

“Jadi jika ada laporan masyarakat terkait urusan dugaan korupsi dana hibah Kementerian BUMN, akan dijadikan satu dalam Laporan Pengaduan Edison Siahaan. Kita tinggal memberikan bukti-bukti tambahan guna proses penyidikan,” tegas Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA dan Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.

Sebagaimana diketahui publik, bahwa di organisasi wartawan tertua di Indonesia, PWI Pusat telah terjadi tindak Abuse Of Power (penyalahgunaan wewenang) penggunaan dana hibah Kementerian BUMN untuk UKW dari total Rp. 6 milyar diduga dikorupsi oleh empat oknum PWI Pusat senilai Rp.2,9 milyar.

Jusuf Rizak ke Bareskrim Polri Lengkapi Data Korupsi Dana Hibah BUMN PWI Pusat RP.2,9 Milyar

Adapun empat orang pengurus PWI Pusat itu menurut Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo adalah Hendri Ch. Bangun, Ketua PWI Pusat), Sayid Iskandarsyah, Sekretaris, Wakil Bendahara Umum, M. Ihsan dan Direktur UMKN, Syarif Hidayatulloh. Mereka bersama-sama telah menikmati dana haram itu.

Dalam kasus korupsi dana hibah Kementerian BUMN banyak pihak mendorong agar kasus ini tidak berhenti hanya sekedar Rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat. Karena kasus ini tidak sekedar pelanggaran etika, tapi sudah menjadi kasus kriminal. Tidak bisa hanya sekedar peringatan keras dan pemecatan, tapi harus diproses hukum.

“Karena itu kami meminta kepada pihak berwajib agar memanggil para pihak terkait guna dimintai keterangan. Dalam waktu dekat Bendahara Umum PWI Pusat, Martin Slamet akan dimintai keterangan. Baru pihak-pihak lainnya termasuk Kementerian BUMN, karena disebut ada Cashback,” tegas Jusuf Rizal penggiat anti korupsi itu.

Red

Program Pendidikan Siswa Qur’ani Cetak Polwan Berprestasi dengan Keagamaan Kuat

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Sekolah Polisi Wanita bersama Lemdiklat Polri dan Quantum Akhyar Institute yang dipimpin oleh Ust. Dr. Adi Hidayat, Lc., M.A., membuka program pelatihan pendidikan siswa Qur’ani. Program tersebut diperuntukan bagi siswa bintara Polwan.

Program di Sekolah Polisi Wanita memang tidak hanya memfokuskan pada pelatihan kepolisian, tetapi juga pada peningkatan iman dan taqwa, serta penguatan pondasi kehidupan melalui pengetahuan agama Islam. Para bintara polwan dididik bahwa moralitas yang kokoh adalah kunci dalam menjalankan tugas kepolisian dengan integritas dan keadilan.

Wakalemdiklat Polri, Irjen. Pol. Dr. Eko Budi Sampurno, M.Si., menyampaikan, program ini dirancang untuk menciptakan kader-kader kepolisian yang tidak hanya terampil dalam bidang keamanan, tetapi juga memiliki kedalaman spiritual yang kuat.

Program Pendidikan Siswa Qur’ani Cetak Polwan Berprestasi dengan Keagamaan Kuat

“Hari ini kita menyaksikan sebuah langkah revolusioner dalam pembangunan karakter kepolisian wanita kita,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/4/24).

Menurutnya, dengan menyatukan pengetahuan kepolisian dan pemahaman yang mendalam tentang agama, diyakini bahwa para siswa Polwan peserta pelatihan akan menjadi pilar-pilar kekuatan positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pentingnya integrasi antara keilmuan kepolisian dan pengetahuan agama sebagai fondasi yang solid bagi seorang anggota polisi menjadi makna dari program ini. Oleh karenanya, program pendidikan siswa Qur’ani ini akan berlangsung di Sekolah Polisi Wanita sebagai upaya konkret untuk mewujudkan visi kepolisian yang profesional dan berintegritas, yang tidak hanya berkompeten dalam bidang teknis, tetapi juga berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur.

“Dengan demikian, Al Qur’an akan menjadi panduan hidup yang utama bagi para anggota polisi, memandu mereka dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian dengan kebijaksanaan, keadilan, dan kecintaan kepada sesama,” ungkapnya.

Di antara bintara polwan yang menjadi peserta, terdapat sosok Salma Maria Naifa yang menarik perhatian. Dia merupakan siswa Sespolwan yang menghafal Al-Quran.

Salma Maria Naifa, seorang siswa dari Jawa Tengah yang telah menghafal 30 Juz Al-Qur’an. Dia saat ini tengah menjalani pendidikan pembentukan bintara polwan angkatan ke-55 di Sekolah Polisi Wanita, menjadi fokus perhatian ketika diuji bacaan Al-Qur’an oleh Ust. Dr. Adi Hidayat, Lc., M.A. dalam kesempatan tersebut.

Dengan kepiawaian dan ketelitian yang luar biasa, Salma berhasil menjawab semua tantangan yang diberikan dan mendapatkan pujian langsung dari Ust. Dr. Adi Hidayat, Lc., M.A. Kepiawaian Salma dalam menghafal Al-Qur’an serta kemampuannya dalam membaca dengan baik menjadi inspirasi bagi rekan-rekannya di Sekolah Polisi Wanita.

Prestasinya juga menunjukkan bahwa pendidikan agama memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan kedisiplinan siswa, bahkan dalam lingkungan pendidikan kepolisian. Salma Maria Naifa, dengan keahlian dan dedikasinya, membawa semangat baru dalam program pelatihan pendidikan siswa Qur’ani di Sekolah Polisi Wanita, menjadi contoh bagi generasi muda untuk mengejar prestasi dan mengintegrasikan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.

Program tersebut dan Salma menjadi bukti kepiawaian polwan sebagaimana yang diutarakan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Polwan dipandang telah menunjukkan kiprahnya yang luar biasa dalam berbagai bidang, baik operasional, pembinaan, pendidikan, maupun sosial.

“Polwan telah menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polwan juga telah menjadi garda terdepan dalam melindungi perempuan dan anak,” jelas Jenderal Sigit.

Red

Hadiri Halal Bihalal PKS, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Kukuhkan Kembali Persatuan dan Kesatuan Bangsa

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengajak seluruh elemen bangsa mempererat tali silaturahmi untuk mengukuhkan kembali persatuan dan kesatuan bangsa. Terlebih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024.

“Saatnya para elit poltik dan seluruh elemen elemen bangsa untuk senantiasa mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Mari kita dukung bersama presiden terpilih Prabowo-Gibran melakukan pembangunan dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” ujar Bamsoet usai menghadiri halal bihalal di Kantor DPP PKS Jakarta, Sabtu (27/4/2024).

Hadiri Halal Bihalal PKS, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Kukuhkan Kembali Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Hadir antara lain Ketua Mejelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri, Wakil Ketua Dewan Syura PKS Hidayat Nur Wahid, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi, Ketua DPD RI La Nyala Mataliti. Ketum Partai Nasdem Surya Paloh, Plt Ketua Umum PPP Mardiono, Ketua Fraksi PDIP DPR RI Utut Adianto serta Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini berharap semua akibat dari perbedaan pilihan dalam Pemilu serta perselisihan Pemilu bisa disudahi seiring dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024. Karena seluruh tahapan hukum sudah dijalani sesuai aturan yang ada.

“Terlalu mahal harga yang harus dibayar jika perbedaan politik dalam Pemilu harus mengorbankan persatuan dan kesatuan bangsa. Apalagi sampai mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita harus bersatu kembali bergotong royong membangun sinergi dan kekuatan untuk kemajuan umat, bangsa dan negara,” kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menambahkan, partai politik peserta pemilu 2024 harus mengutamakan kepentingan bangsa. Dengan demikian, partai politik yang kemarin bertarung bisa melebur menjadi satu demi kesejahteraan Indonesia.

“Dunia politik tak ubahnya sebuah ‘game’ atau permainan. Di politik kita bisa mati berkali-kali dan hidup berkali-kali. Karenanya, para politisi harus memiliki jiwa kesatria yang tidak mudah sakit hati jika kalah dalam permainan,” pungkas Bamsoet.

Reporter: Casroni

Ketum KORPRI Prof Zudan: Mari Kita Buat PP Manajemen ASN Untuk Lindungi Karir ASN, Bukan Pintu Masuk TNI POLRI

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Prof Zudan, akhir-akhir ini banyak diperbincangkan mengenai TNI Polri bisa masuk ke jabatan ASN dan sebaliknya. Hal ini harus jelas tertuang dalam RPP manajemen ASN yang sedang dipersiapkan. Jabatan apa saja yang bisa diisi oleh TNI Polri, apakah semua jabatan atau jabatan tertentu saja dan pada Kementerian Lembaga mana saja.

Bagaimana persiapannya dan corporate culture nya yang berbeda juga masa pensiun. Merit sistem sangatlah penting untuk diperhatikan dengan design regulasi yang bisa melindungi sistem karir ASN.

Menyadari hal ini DP KORPRI Nasional mencoba mengangkat topik menarik ini pada Webinar ke-59 KORPRI Menyapa ASN dengan tema “Polemik TNI dan POLRI menduduki Jabatan ASN” secara virtual pada Kamis (25/4/2024).

Webinar yang rutin diselenggarakan setiap minggu ini, menghadirkan Ketua Umum DP KORPRI Nasional, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, sebagai Keynote Speech dan Narasumber Aba Subagja, S.Sos, MAP, (Deputi SDM Aparatur Kemen PANRB), Tasdik Kinanto, SH, M.Hum (Wakil Ketua Komisi ASN), dan Dr. Agus Pambagyo (Pakar Kebijakan Publik) serta dimoderasi oleh Oni Bibin Bintoro, Dipl.Ing,M.Sc (Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian DPKN).

Ketum KORPRI Prof Zudan: Mari Kita Buat PP Manajemen ASN Untuk Lindungi Karir ASN, Bukan Pintu Masuk TNI POLRI

Narasumber pertama Aba Subagja menjelaskan bahwa masuknya TNI Polri kedalam jabatan ASN di Kementerian Lembaga atas kehendak atau usulan dari PPK K/L yang mengajukan ke Menpan, kemudian ditindaklanjuti oleh Pejabat Yang Berwenang sehingga tidak dapat menolak usulan tersebut. Dalam hal ini pemahaman kepada PPK juga penting terkait Sistem Karir ASN dan jabatan yang perlu diduduki oleh TNI Polri. Fungsi ASN berdasarkan UU No.20 tahun 2023 Pasal 24 bahwa Pegawai ASN wajib Netralitas, artinya baik ASN dan TNI Polri harus Netral dalam menghadapi situasi politik negara. Dengan demikian masuknya TNI Polri harus melihat Talenta dengan memperhatikan kwalifikasi, kompetensi, kinerja dan kebutuhan dari instansi nya, kata Abba.

Narasumber berikutnya Tasdik Kinanto menyampaikan bahwa KASN melakukan tugas dan fungsinya mengawasi penerapan Merit Sistem dalam kebijakan manajemen ASN, mengawasi penegakan nilai dasar kode etik dan netralitas ASN dan mengawasi proses pengisian jabatan pimpinan tinggi.
UU No. 20 tahun 2023 Pasal 19 dan 20 menyebutkan bahwa Jabatan ASN atau Jabatan dij lingkungan TNI Polri dapat diisi oleh TNI Polri atau ASN sepanjang dipenuhi sesuai kompetensi dengan persyaratan lain yang ditentukan. Sistem merit merupakan landasan utama manajemen ASN. Jadi pada prinsipnya Kementerian Lembaga adalah rumah ASN yang pengisian jabatannya prioritas diisi oleh ASN dengan memenuhi standar kompetensi untuk kepastian karir ASN.

Agus Pambagyo selaku Pakar Kebijakan Publik menjelaskan bahwa masuknya TNI Polri ke dalam struktur ASN sebelumnya sudah ada pada UU No. 5 tahun 2014, hanya dipertegas saja kembali dalam UU No. 20 tahun 2023. Dalam melakukan revisi peraturan harus melakukan kajian yang mendalam terkait objek peraturan yang akan diubah karena perubahan peraturan perundangan akan merevisi kebijakan K/L. Dialog publik secara instruktur juga penting untuk mereview UU terdahulu. Kemenpan RB perlu melakukan banyak simulasi dengan berbagai pihak untuk mendapatkan saran sebelum melakukan perubahan. Hadirnya UU No. 20 tahun 2023 telah membuat semangat ASN untuk mengabdi pada negara hingga puncak karir tertinggi namun harus segera dibatalkan melalui Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena cacat kebijakan.

Webinar diikuti lebih dari 1.000 partisipan melalui Zoom Meeting dan lebih dari 14.000 kali ditonton melalui live streaming kanal Youtube.

Reporter: Casroni

Berikan Kuliah Pembaharuan Hukum Program Doktor, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar serta dosen tetap pascasarjana Universitas Bororobudur, Trisakti dan Universitas Pertahanan RI (UNHAN) Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) masih menyisakan pekerjaan rumah bagi parlemen dan pemerintah yang akan datang. Salah satunya terkait perbaikan aturan main dalam Pemilu (legislatif dan presiden-wakil presiden). Selain putusan PHPU, ada juga beberapa putusan MK terkait uji materi UU Pemilu yang harus ditindaklanjuti.

Begitupun dengan pandangan berbagai pihak dan pendapat para ahli yang juga bisa menjadi masukan berharga dalam melakukan pembaharuan hukum nasional agar penyelenggaraan Pemilu semakin demokratis. Misalnya, pandangan presiden terpilih Prabowo Subianto yang mengatakan bahwa demokrasi di Indonesia berisik dan melelahkan. Serta pandangan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono yang menilai politik semakin mahal.

“Berbagai pandangan tersebut mengindikasikan bahwa perlu adanya evaluasi untuk menyempurnakan sistem Pemilu, baik dari segi peraturan maupun teknis di lapangan,” ujar Bamsoet saat mengajar mata kuliah Pembaharuan Hukum Nasional dengan Nilai Demokrasi, Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Borobudur, di Jakarta, Sabtu (27/4/2024).

Berikan Kuliah Pembaharuan Hukum Program Doktor, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, secara umum dari berbagai putusan MK dan hasil evaluasi Pemilu dan Pilkada dari berbagai kalangan, ada beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam UU Pemilu yang akan datang. Antara lain terkait sistem Pemilu, ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden – wakil presiden, besaran kursi per dapil, konversi suara menjadi kursi, keserentakan Pemilu, digitalisasi, hingga biaya politik yang mahal.

“Ada baiknya penyempurnaan UU Pemilu tersebut selesai pada awal masa pemerintahan yang akan datang. Jika selesai di tahun 2025 atau 2026, maka partai politik dan penyelenggara Pemilu serta pihak terkait lainnya memiliki cukup waktu melakukan sosialisasi dan persiapan hingga pelaksanaan Pemilu 2029,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sejak tahun 2017 lalu sudah melakukan kajian yang menekankan perlunya negara hadir memberikan dukungan terhadap pendanaan partai politik. Sehingga partai politik tidak tersesat dalam memenuhi kebutuhan operasionalnya.

Idealnya, per suara sah yang didapatkan partai politik dikompensasi Rp 16.922. Dari kebutuhan ideal tersebut, setidaknya menurut KPK dan LIPI, negara bisa memenuhi 50 persennya, yakni sekitar Rp 8.461 per suara. Saat ini, berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2018, negara hanya memberikan bantuan pendanaan kepada partai politik sebesar Rp 1.000 per suara sah.

“Hasil kajian KPK dan LIPI tersebut sangat menarik untuk dielaborasi lebih jauh, sehingga partai politik tidak lagi terjebak dalam oligarki. Membersihkan partai politik dari torpedo oligarki kekuatan uang juga akan berefek pada kualitas pengambilan keputusan politik dalam melayani kepentingan rakyat yang lebih besar,” pungkas Bamsoet.

Reporter: Casroni

Hadiri Halal Bihalal Ikatan Alumni Jayabaya, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Bangun Kebersamaan dan Sinergi Sosial

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Dewan Penasehat Ikatan Alumni (IKA) Jayabaya Bambang Soesatyo mengapresiasi kiprah IKA Jayabaya yang tetap eksis dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan positif untuk membangun semangat kebersamaan diantara alumni Jayabaya. Salah satunya melalui penyelenggaraan acara halal bihalal IKA Jayabaya dengan tema ‘Taburkan Maaf, Sucikan Hati dalam Indahnya Silaturahmi’.

“Forum halal bihalal antar alumni bukanlah dimaksudkan untuk sekedar mengingatkan memori kolektif kita pada romantika dan dinamika kehidupan kampus. Namun juga menjadi wahana untuk menguatkan kembali ikatan silaturahim di antara para alumni. Mendekatkan yang jauh, dan merekatkan yang dekat, Termasuk membangun semangat kebersamaan dan sinergi sosial,” ujar Bamsoet saat menghadiri Halal Bihalal IKA Jayabaya di Jakarta, Sabtu (27/4/2024).

Hadiri Halal Bihalal Ikatan Alumni Jayabaya, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Bangun Kebersamaan dan Sinergi Sosial

Hadir antara lain Rektor Universitas Jayabaya Fauzie Yusuf Hasibuan, mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, Ketua Umum IKA Jayabaya Efri Jhonly, serta ratusan anggota IKA Jayabaya.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini memaparkan, menjelang usianya yang ke 66 tahun, Universitas Jayabaya telah banyak melahirkan alumni. Dari kampus inilah, telah lahir tokoh-tokoh nasional dan sumberdaya-sumberdaya manusia unggulan yang berkiprah pada berbagai bidang, dan kisah suksesnya dapat menjadi inspirasi.

Diantaranya Ketua MPR Bambang Soesatyo, mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, pengacara Elza Syarief, kakak-beradik penyanyi Cici Paramida dan Siti Rahmawati, mantan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, anggota DPD RI Sylviana Murni, serta anggota DPR Effendi Simbolon, Darul Siska, dan Mahfudz Abdurrahman.

“Pada awal kelahirannya, Universitas Jayabaya adalah cerminan dari gelora semangat pengabdian dan perjuangan Moeslim Taher yang mendirikan Universitas Jayabaya pada tahun 1958 saat beliau masih berusia 24 tahun. Harapan saya sebagai bagian dari Kelurga Besar IKA Jayabaya, semoga IKA Jayabaya bersama-sama dengan segenap sivitas akademika Universitas Jayabaya, dapat menjadikan Universitas Jayabaya semakin disegani, unggul dan berprestasi,” kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menceritakan ada pengalaman semasa kuliah di Universitas Jayabaya yang tidak terlupakan. Salah satunya, saat dirinya bersama rekan-rekan makan nasi goreng di suatu malam. Ketika hendak membayar, ternyata tidak ada satu pun yang membawa uang. Akhirnya, Bamsoet diam-diam mengambil sepatu kets baru milik MS Kaban untuk membayar nasi goreng yang mereka makan.

“Saat kuliah saya kos bersama teman-teman kuliah di Jayabaya, seperti mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, Bursah Sarnubi, Eggy Sujana, dan lain-lain. Kamar saya hanya seukuran 2×3 meter. Mandi dengan nimba air dari sumur. Pas akhir bulan, datang tagihan bayar kos, kita suka saling main tunjuk-tunjukan siapa yang harus bayar kos,” kenang Bamsoet.

Reporter: Casroni

Dalam Semalam Polres Jakbar Amankan 12 Remaja Berikut Berbagai Sajam Diduga Hendak Akan Tawuran Di 2 Lokasi Berbeda

Jakarta Barat, – KABAR EKSPRES II Tim Patroli perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat dalam semalam mengamankan sebanyak 12 remaja tanggung yang diduga hendak akan melakukan aksi tawuran, Sabtu, (27/4/2024).

Sebanyak 12 remaja tersebut diamankan di 2 lokasi berbeda yakni di jalan Kedoya raya Kebon Jeruk Jakarta Barat dan di jalan s parman Slipi Palmerah Jakarta Barat

Selain itu petugas turut mengamankan sebanyak 5 Buah celurit, 1 buah pedang, 1 buah balok dan 2 buah petasan

Gagalkan Aksi Tawuran, Polres Jakbar Amankan 12 Remaja Tanggung Di 2 Lokasi Berbeda

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat Akbp M Hari Agung Julianto mengatakan, Dalam semalam kami mengamankan sebanyak 12 remaja berikut berbagai sajam

Para remaja tersebut diamankan diantaranya pada pukul 01.00 petugas mengamankan sebanyak 7 remaja dan 2 buah celurit, 1 buah pedang serta balok di jalan Kedoya raya Kebon Jeruk Jakarta Barat

Sementara pada pukul 04.30 wib kami mengamankan kembali sebanyak 5 orang remaja berikut 3 buah celurit dan 2 buah petasan di jalan s parman Slipi Palmerah Jakarta Barat

Para remaja yang diamankan telah dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Palmerah untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut guna menentukan tindakan selanjutnya terkait kasus ini.

Lebih lanjut, Agung mengatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan intensitas patroli kewilayahan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya aksi tawuran dan gangguan keamanan lainnya.

Patroli tersebut akan dilakukan secara intensif pada jam-jam rawan terjadinya aksi kriminalitas, yaitu dari pukul 00.00 hingga pukul 05.00 WIB.

Hal ini sebagai upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Barat.

Red/Hms

Dibalik Ungkap 37 Unit Sepeda Motor, Ipda Suparno, Rela Hadapi Pelaku Curanmor Bersenjata Samurai Untuk Gagalkan Aksi Pelaku

Jakarta Barat, KABAR EKSPRES II Polsek Tambora Jakarta Barat menjadi perhatian publik, pasalnya akhir akhir ini berhasil mengungkap motor hasil curian dengan jumlah yang tak tanggung tanggung yakni sebanyak 37 unit sepeda motor beberapa waktu lalu

Dibalik keberhasilannya tersebut ternyata tak lepas dari aksi seorang anggota polsek Tambora yang bertugas sebagai kasi humas Polsek Tambora

Suparno selain sebagai kasi humas dirinya juga aktif sebagai ketua RW

Seorang pria berpangkat inspektur dua (Ipda) pria kelahiran Wonogiri tahun 1966 ini akan memasuki masa pensiun dalam empat bulan mendatang, dirinya menunjukkan keberanian dan dedikasinya yang luar biasa dalam menghadapi pelaku pencurian motor.

Aksi heroiknya yang patut diacungi jempol terjadi saat ia menghadapi pelaku curanmor di wilayah nya yang bersenjatakan samurai (katana), sebuah senjata tajam yang cukup berbahaya.

Meskipun usianya tidak lagi muda, semangat dan keberaniannya tidak pernah pudar.

Aksi Heroik Kasi Humas Polsek Tambora Hadapi Pelaku Curanmor Bersenjatakan Samurai Panjang

Ketika ditanya mengenai kejadian tersebut, kasi humas Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Ipda Suparno mengungkapkan bahwa dirinya menerima informasi dari jajaran reskrim Polsek Tambora mengenai beberapa ciri-ciri pelaku curanmor yang sering beraksi di wilayah Tambora dan meresahkan masyarakat.

Saat melakukan patroli di lingkungan tempat tinggalnya, Suparno mulai mencurigai seseorang yang tidak dikenalnya.

” Orang tersebut terlihat bergerak mencurigakan, seolah-olah sedang mengintai sepeda motor untuk dicuri,” Ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu, 27/4/2024.

Ketika akan dilakukan penangkapan, pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata samurai.

Dengan keberanian dan kelincahan yang dimilikinya, Ipda Suparno berhasil mengamankan pelaku tersebut dan menemukan kunci letter T di kantong pelaku.

Saat dikonfirmasi kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida saat mengapresiasi atas keberhasilan yang dilakukan olehnya

” Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa semangat dan dedikasi seorang polisi tidak terbatas oleh usia, dan Ipda Suparno adalah contoh nyata dari hal ini,” ucap Donny

Tindakannya yang cepat dan efektif telah memberikan kontribusi besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tambora.

” Menurutnya itu sangat luar biasa dan patut diapresiasi, “terangnya

Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 37 sepeda motor hasil curian berhasil diamankan oleh Polsek Tambora, polisi turut mengamankan sebanyak 3 orang pelaku berinisial RKS (21),RS (28) dan BS (25)

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Donny Agung Harvida didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Akp Diaman Saragih dan Kanit reskrim Akp Rahmat Wibowo mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang berhasil diamankan memiliki peran yang berbeda dalam aksi pencurian tersebut.

” RKS berperan sebagai eksekutor, sementara RS dan BS berperan sebagai joki,” ujar Donny saat press confrence di Mapolsek, Kamis, 25/4/2024.

Red/Hms